AUDIT DAN
EFISIENSI ENERGI-1
KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
I.
UU
No.32/2009 tentang PPLH
Ruang Lingkup PPLH meliputi:
a. perencanaan;
b. pemanfaatan;
c. pengendalian;
d. pemeliharaan;
e. pengawasan; dan
f. penegakan hukum.
Pengendalian PPLH
Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
meliputi: a. pencegahan; b. penanggulangan; dan c. pemulihan.
Pencegahan (Pasal 14) Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:
a. KLHS;
b. tata ruang;
c. baku mutu lingkungan hidup;
d. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
e. amdal;
f. UKL-UPL;
g. perizinan;
h. instrumen ekonomi lingkungan hidup;
i. peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup;
j. anggaran berbasis lingkungan hidup;
k. analisis risiko lingkungan hidup;
l.
audit lingkungan hidup; dan
m.instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
Audit Lingkungan Hidup (Pasal 48)
Pemerintah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
untuk melakukan audit lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kinerja
lingkungan hidup.
Menteri mewajibkan audit lingkungan hidup kepada:
a. usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan
hidup;
b. penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menunjukkan
ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan wajib melaksanakan audit lingkungan hidup. Pelaksanaan audit
lingkungan hidup terhadap kegiatan tertentu yang berisiko tinggi dilakukan
secara berkala.
Apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak
melaksanakan kewajiban, Menteri dapat melaksanakan atau menugasi pihak ketiga
yang independen untuk melaksanakan audit
lingkungan hidup atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang
bersangkutan.
Menteri mengumumkan hasil audit lingkungan hidup. Audit lingkungan
hidup dilaksanakan oleh auditor lingkungan hidup. Auditor lingkungan hidup
wajib memiliki sertifikat kompetensi
auditor lingkungan hidup. Sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup
diterbitkan oleh lembaga sertifikasi kompetensi auditor lingkungan hidup sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kriteria untuk memperoleh sertifikat kompetensi auditor lingkungan
hidup meliputi kemampuan:
a. memahami prinsip, metodologi, dan tata laksana audit lingkungan
hidup;
b. melakukan audit lingkungan hidup yang meliputi tahapan
perencanaan,
pelaksanaan, pengambilan kesimpulan, dan pelaporan; dan
c. merumuskan rekomendasi langkah perbaikan sebagai tindak lanjut
audit lingkungan hidup.
Ketentuan lebih lanjut mengenai audit lingkungan hidup diatur
dengan Peraturan Menteri.
II. UU No.30 tahun 2007
Tentang Energi
1. Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa
panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika.
2. Sumber energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan energi, baik secara langsung rriaupun melalui proses konversi atau transformasi.
3. Sumber daya energi adalah sumber daya. alam yang dapat
dimanfaatkan, baik sebagai sumber energi maupun sebagai energi.
4. Sumber energi barn adalah sumber energi yang dapat dihasilkan
oleh teknologi baru baik yang berasal dari sumber energi terbarukan mau.pun
sumber energi tak
terbarukan, antara lain nuklir, hidrogen, gas metana batu bara (coal bed methane), batu bara tercairkan (liquified coal), dan batu bara tergaskan (gasified coal).
terbarukan, antara lain nuklir, hidrogen, gas metana batu bara (coal bed methane), batu bara tercairkan (liquified coal), dan batu bara tergaskan (gasified coal).
5. Energi baru adalah energi yang berasal dari sumber energi baru.
6 . Sumber energi terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari
sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelala dengan baik, antara lain
panas bumi,
angin, bioenergi, sinar matahari, aiiran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisar, laut.
angin, bioenergi, sinar matahari, aiiran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisar, laut.
7.Energi terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi
terbarukan.
8. Sumber energi tak terbarukan adalah sumber energi yang
dihasilkan dari sumber daya energi yang akan habis jika dieksploitasi seca.ra
terus-menerus, antara lain minyak bumi, gas bumi, batu bara, gambut, dan serpih
bitumen.
9. Energi tak terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber
energi tak terbarukan.
10. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,
daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi
kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
11. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya
untuk memelihara kelangsungan daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidilp.
12. Badan usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang
menjalankan jenis usaha bersifat tetap, teru smenerus, dan didirikan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkeduduhan dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13. Bentuk usaha tetap adalah badan usaha yang didirikan dan
berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
melakukan kegiatan dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundangundangan Republik Indonesia.
14. Cadangan penyangga energi adalah jumlah ketersediaan sumber
energi dan energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi
kebutuhan energi nasional pada kurun waktu tertentu.
15. Yenyediaan energi adalah kegiatan atau proses menyediakarl
energi, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
16. Pemanfaatan energi adaiah kegiatan menggunakan energi, baik
larlgsung maupun tidak langsung, dari
sumber energi.
17. Pengelolaan energi adalah penyelenggaraan kegiatan penyedisan,
pengusahaan, dan pemanfaatan energi serta penyediaan caclangan strategis dan
konservasi sumber daya energi.
18. Pengusahaan energi adalah kegiatan menyelenggarakan usaha
penyediaan danj atau pemanfaatan energi.
19. Pengusahaan jasa energi adalah kegiatan menyelenggarakan usaha
jasa yang secara langsung atau tidak !angsung berkaitan dengan penyediaan
dan/atau
pernanfaatan energi.
pernanfaatan energi.
20. Cadangan energi adalah sumber daya energi yang sudah diketahui
lokasi, jumlah, dan mutunya.
21. Diversifikasi energi adalah penganekaragarnan perrlanfaatan
sumber energi.
22. Cadangan strategis adalah cadangan energi untuk masa depan.
23. Konservasi energi adalah upaya sistematis, terencana, dan
terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan
efisiensi pemanfaatanriya.
24. Konservasi sumber daya energi adalah pengelolaan sumber daya
energi yang menjamin pemanfaatannya dan
persediaannya dengan tetap memelihara dan
meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
25. Kebijakan energi nasional adalah kebijakan pengelolaan energi
yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan benvawasan lingkungan
guna terciptanya kemandirian dan ketahanan energi nasional.
26. Dewan Energi Nasional adalah suatu lembaga bersifat nasional,
mandiri, dan tetap, yang bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional.
27. Rencana umum energi adalah rencana pengelolaan erlergi untuk
memenuhi kebutuhan energi di suatu wilayah, antar wilayah, atau nasional.
2.Permasalahan Energi
Nasional
Sumber daya energi sebagai kekayaan alam merupakan anugerah Tuhan
Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia. Selain itu, sumber daya
energi merupakan sumber daya alam yang strategis dan sangat penting bagi hajat
hidup rakyat banyak terutama dalam peningkatan kegiatan ekonomi, kesempatan
kerja, dan ketahanan
nasional maka sumber daya energi harus dikuasai negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat seba-gaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
nasional maka sumber daya energi harus dikuasai negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat seba-gaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu guna memberikzn nilai tambah bagi perekonomian bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaan energi yang dilakukan secara terus menerus guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam
pelaksanaannya harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup.
Mengingat arti penting sumber daya energi, Pemerintah perlu menyusun rencana pengelolaan energi untuk memenuhi kebutuhan energi nasional yang berdasarkan kebijakan pengelolaan energi jangka panjang. Berdasarkan hal tersebut di atas entuk Undang-Undang tentang Energi sebagai landasan hukum dan pedoman dalam rangka pengaturan dan pengelolaan di bidang energi. Adapun materi pokok antara lain:
a. pengaturan energi yang terdiri dari penguasaan dan pengaturan sumber
daya energi;
b. cadangan penyangga energi guna menjamin ketahanan energi
nasional;
c.keadaan krisis dan darurat energi serta harga energi;
d. kewenangan Pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengaturan di bidang energi;
e. kebijakan energi nasional, rerlcana umum energi nasional, dan perribentukan dewan energi nasional;
c.keadaan krisis dan darurat energi serta harga energi;
d. kewenangan Pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengaturan di bidang energi;
e. kebijakan energi nasional, rerlcana umum energi nasional, dan perribentukan dewan energi nasional;
f. hak dan peran masyarakat dalam pengelolaan energi;
g. pembinaan dan pengawasan kegiatan pengelolaan di bidang energi;
h.penelitian dan pengembangan.
h.penelitian dan pengembangan.
3. Pengelolaan Energi
Nasional
Energi dikelola berdasarkan asas kemanfaafan, rasionalitas,
efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan
masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan
keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional (Pasal 2).
Dalam rangka mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan
dan meningkatkan ketahanan energi
nasional, tujuan pengelolaan energi adalah:
1. tercapainya kemandirian pengelolaan energi;
2. terjaminnya ketersediaan energi dalam negeri, baik dari sumber di dalam negeri maupun di luar negeri;
3. tersedianya sumber energi dari dalam negeri dan/atau luar
negeri sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk:
1. tercapainya kemandirian pengelolaan energi;
2. terjaminnya ketersediaan energi dalam negeri, baik dari sumber di dalam negeri maupun di luar negeri;
3. tersedianya sumber energi dari dalam negeri dan/atau luar
negeri sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk:
(a). pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri;
(b). pemenuhan kebutuhan balian baku industri dalam negeri; dan
(c).peningkatan devisa negara;
4. terjaminnya pengelolaan sumber daya energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan;
5. termanfaatkannya energi secara efisien di semua sektor;
(b). pemenuhan kebutuhan balian baku industri dalam negeri; dan
(c).peningkatan devisa negara;
4. terjaminnya pengelolaan sumber daya energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan;
5. termanfaatkannya energi secara efisien di semua sektor;
6. tercapainya peningkatan akses masyarakat yang tidak mampu
dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi untuk mewujudkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata dengan cara:
(a). menyediakan bantuan untuk meningkatkan ketersediaan energi
kepada masyarakat tidak mampu;
(b).membangun infrastruktur energi untuk daerah belum berkembang sehingga dapat mengurangi disparitas antardaerah, pemanfaatan energi di semua sektor sesuai dengan keperluan berdasarkan standar penggunaan energi.
(b).membangun infrastruktur energi untuk daerah belum berkembang sehingga dapat mengurangi disparitas antardaerah, pemanfaatan energi di semua sektor sesuai dengan keperluan berdasarkan standar penggunaan energi.
7.tercapainya pengembangan kemampuan industri energi dan jasa
energi dalam negeri agar mandiri dan meningkatkan profesionalisme sumber daya
manusia;
8. terciptanya lapangan kerja;
9. terjaganya kelestarian fungsi lingkungan hidup(Pasal 3)
8. terciptanya lapangan kerja;
9. terjaganya kelestarian fungsi lingkungan hidup(Pasal 3)
Sumber Daya Energi (Pasal 4) berupa: (1) Sumber daya energi fosil,
panas bumi, hidro skala besar, dan sumber energi nuklir dikuasai oleh negara
dan dimanfaatkan untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat. (2) Sumber daya energi
baru dan sumber daya energi terbarukan diatur oleh negara dan dimanfaatkan
untuk sebesar-besar kemakinuran rakyat. (3) Penguasaan dan pengaturan sumber
daya energi oleh negara, sebagaimana diselenggarakan oleh Pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk menjamin ketahanan energi nasional (Pasal 5), Pemerintah wajib
menyediakan cadangan penyangga energi. Ketentuan
mengenai jenis, jumlah, waktu, dan lokasi cadangan penyangga energi, diatur
lebih lanjut oleh Dewan Energi Nasional. Krisis energi merupakan kondisi
kekurangan energi, sedangkan darurat
energi merupakan kondisi terganggunya pasokan energi akibat terputusnya sarana
dari prasarana energi (Pasal 6). Dalam hal krisis energi dan darurat energi, mengakibatkan
terganggunya fungsi pemerintahan,
kehidupan sosial masyarakat, dan/atau kegiatan perekononian, Pemerintah wajib melaksanakan
tindakan penanggulangan yang diperlukan.
Harga energi (Pasal 7) ditetapkan berdasarkan nilai keekonomian berkeadilan. Nilai
keekonomian berkeadilan adalah suatu nilai/ biaya yang merefleksikan biaya produksi energi, termasuk
biaya lingkungan dan biaya konservasi serta keuntungan yang dikaji berdasarkan
kemampuan masyarakatdan ditetapkan oleh Pemerintah. Pemerintah dan pemerintah
daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
Setiap kegiatan pengelolaan energi (Pasal 8) wajib mengutamakan penggunaan
teknologi yang ramah lingkungan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam
peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Setiap kegiatan
pengelolaan energi wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan
perundangundangan di bidang keselamatan yang meliputi standardisasi, pengamanan
dan keselamatan instalasi, serta keselamatan dan kesehatan kerja.
Kerja sama internasional (Pasal 10) di bidang energi hanya dapat dilakukan untuk:
a. menjamin ketahanan energi nasional;
b. menjamin ketersediaan energi dalam negeri; dan
c. meningkatkan perekonomian nasicnal.
Kerja sama internasional, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Pemerintah membuat perjanjian internasional dalam bidang energi yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/ atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang, harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kebijakan Energi Nasional (Pasal 11) meliputi, antara lain:
a. ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional,
a. ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional,
b. prioritas pengembangan energi,
c. pemanfaatan sumber daya energi nasional,
c. pemanfaatan sumber daya energi nasional,
d. cadangan penyangga energi nasional.
Presiden membentuk Dewan Energi Nasional (Pasal 12) , dengan tugas:
a. merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR
b. menetapkan rencana umum energi nasional;
c. menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi;
d. mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat
lintas sektoral.
Pimpinan Dewan Energi Nasional terdiri atas:
a. Ketua: Presiden.
b.WakilKetua: Wakil Presiden.
c. Ketua Harian: Menteri yang membidangi energi.
c. Ketua Harian: Menteri yang membidangi energi.
Anggota Dewan Energi Nasional terdiri atas:
a. tujuh orang, baik Menteri maupun pejabat pemerintah Iainnya yang secara langsung bertanggung jawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
b.delapan orang dari pemangku kepentingan, dipilih oleh Dewan Penvakilan Rakyat,
terdiri atas:
a. 2 (dua)orang dari kalangan akademisi, adalah pakar energi yang berasal dari perguruan tinggi
b. 2 (dua)orang dari kalangan industri, adalah praktisi yang bergerak di bidang industri energi.
c. 1 (satu)orang dari kalangan teknologi, adalah pakar di bidang rekayasa teknologi energi.
d. 1 (satu)orang dari kalangan lingkungan hidup; adalah pakar lingkungan di bidang energi.
a. tujuh orang, baik Menteri maupun pejabat pemerintah Iainnya yang secara langsung bertanggung jawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
b.delapan orang dari pemangku kepentingan, dipilih oleh Dewan Penvakilan Rakyat,
terdiri atas:
a. 2 (dua)orang dari kalangan akademisi, adalah pakar energi yang berasal dari perguruan tinggi
b. 2 (dua)orang dari kalangan industri, adalah praktisi yang bergerak di bidang industri energi.
c. 1 (satu)orang dari kalangan teknologi, adalah pakar di bidang rekayasa teknologi energi.
d. 1 (satu)orang dari kalangan lingkungan hidup; adalah pakar lingkungan di bidang energi.
e. 2 (dua)orang dari kalangan konsumsn, adalah masyarakat pengguna
energi.
Masa jabatan Anggota Dewan Energi Nasional yang berasal dari
Menteri dan pejabat Pemerintah lainnya berakhir setelah tidak menjabat lagi
dalam jabatan dan masa jabatan Anggota Dewan Energi Nasional lainnya adalah selama 5 (lima)tahun.
Pemerintah menyusun rancangan rencana umum energi nasional (Pasal 17) berdasarkan kebijakan energi nasional. Dalam menyusun reneana umum energi nasional Pemerintah mengikutsertakan pemerintah daerah serta memperhatikan pendapat dan masukan dari masyarakat. Pemerintah daerah (Pasal 18) menyusun rencana umum energi daerah dengan mengacu pada rencana umum energi nasional, ditetapkan dengan peraturan daerah.
Hak dan Peran Masyarakat (Pasal 19) berupa: 1.Setiap orang berhak memperoleh energi.
2.Masyarakat, baik secara perseorangan maupun kelompok, dapat berperan dalam: a. penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah dan b. pengembangan energi untuk kepentingan umum.Peran masyarakat dalam ketentuan ini adalah pemberikan masukan berupa gagasan, data, dan/ atau informasi secara tertulis.
Penyediaan energi (Pasal 20) dilakukan melalui: a. inventarisasi
sumber daya energi;
b. perlingkatan cadangan energi; c. penyusunan neraca energi, adalah gambaran keseimbangan antara pasokan berbagai sumber energi dan penggunaan energi dalam periode tertentu. d. diversifikasi, konservasi, dan intensifikasi sumber energi dan energi; dan
e. penjaminan kelancaran penyaluran, transmisi, dan penyimpanan sumber energi dan energi.
b. perlingkatan cadangan energi; c. penyusunan neraca energi, adalah gambaran keseimbangan antara pasokan berbagai sumber energi dan penggunaan energi dalam periode tertentu. d. diversifikasi, konservasi, dan intensifikasi sumber energi dan energi; dan
e. penjaminan kelancaran penyaluran, transmisi, dan penyimpanan sumber energi dan energi.
Daerah penghasil sumber energi mendapat prioritas untuk memperoleh
energi dari sumber energi setempat.
Penyediaan energi oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah diutamakan di daerah yang belum berkembang, daerah terpencil, dan daerah perdesaan dengan menggunakan sumber energi setempat, khususnya sumber energi terbarukan(Pasal 20.2). Penyediaan energi baru dan energi terbarukan wajib ditingkatkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Penyediaan energi dari sumber energi baru dan sumber energi terbarukan yang dilakukan oleh badan usaha, bentuk usaha tetap, dan perseorangan dapat memperoleh kemudahan dan/atau insentif dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk jangka waktu tertentu hingga tercapai nilai keekonorniannya. Nilai keekonomian adalah nilai yang terbentuk dari keseimbangan antara pengelolaan permintaan dan penawaran. Insentif dapat berupa bantuan permodalan, perpajakan, dan fiskal. Kemudahan dapat berupa penyederhanaan prosedur perizinan dan persyaratan pengusahaan
Pemanfaatan energi (Pasal 21),dengan: a. mengoptimalkan seluruh
potensi sumber daya energi; b. mempertimbangkan aspek teknologi, sosial,
ekonomi, konservasi, dan lingkungan;
c. mernprioritaskan pemenuhan kebutithan masyarakat dan peningkatan kegiatan ekonomi di daerah penghasil sumber energi.
c. mernprioritaskan pemenuhan kebutithan masyarakat dan peningkatan kegiatan ekonomi di daerah penghasil sumber energi.
Pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan wajib ditingkatkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah(Pasal 21.3). Pemanfaatan energi dari sumber energi baru dan sumber
energi terbarukan yang dilakukan oleh badan usaha, bentuk usaha tetap, dan perseorangan dapat memperoleh kemudahan dan/atau insentif dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk jangka waktu tertentu hingga tercapai nilai keekonomiannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kemudahan dan/atau insentif oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya, diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/ atau Peraturan Daerah.
Pengusahaan (Pasal 23) Pengusahaan energi rneliputi pengusahaan sumber daya
energi, sumber energi, dan energi. Pengusahaan energi dapat dilakukan oleh badan usaha, bentuk usaha tetap, dan perseorangan. Badan usaha meliputi badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan badan usaha swasta. Pengusahaan jasa energi hanya dapat dilakukan oleh badan usaha dan perseorangan, mengikuti ketentuan klasifikasi jasa energi. Klasifikasi jasa energi ditetapkan antara lain untuk melindungi dan memberikan kesempatan pertama dalam penggunaan jasa energi dalam negeri.
Badan usaha yang melakukan kegiatan usaha energi (Pasal 24) berkewajiban,
antara lain:
a. memberdayakan masyarakat setempat, bentuk pemberdayaan masyarakat setempat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di sekitar wilayah usaha untuk meilingkatkan kesejahteraan masyarakat. b. menjaga dan memelihara fungsi kelestarian lingkungan;
c. memfasilitasi kegiatan penelitian dan pengembangan energi; dan d. memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bidang energi
a. memberdayakan masyarakat setempat, bentuk pemberdayaan masyarakat setempat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di sekitar wilayah usaha untuk meilingkatkan kesejahteraan masyarakat. b. menjaga dan memelihara fungsi kelestarian lingkungan;
c. memfasilitasi kegiatan penelitian dan pengembangan energi; dan d. memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bidang energi
Konservasi Energi (Pasal 25) nasional menjadi tanggung jawab Pemerintah,
pemerintah daerah, pengusaha, dan masyarakat. Konservasi energi nasional, mencakupi
seluruh tahap pengelolaan energi. Pengguna energi dan produsen peralatan hemat
energi yang melaksanakan konservasi energi diberi kemudahan
dan/atau insentif oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Pengguna sumber energi dan pengguna energi yang tidak melaksanakan konservasi energi diberi disinsentif oleh Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah
dan/atau insentif oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Pengguna sumber energi dan pengguna energi yang tidak melaksanakan konservasi energi diberi disinsentif oleh Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah
Kewenangan Pemerintah (Pasal 26) di bidang energi,antara lain:
a. pembuatan peraturan pcrundang-undangan;
b. penetapan kebijakan nasional;
a. pembuatan peraturan pcrundang-undangan;
b. penetapan kebijakan nasional;
c. penetapan dan pemberlakuan standar; dan
d. penetapar, prosedur.
d. penetapar, prosedur.
Kewenangan pemerintah provinsi di bidang energi, antara lain:
a. pembuatan peraturan daerah provinsi;
b, pembinaan dan pengawasan pengusahaan di lintas kabupatenlkota; dan
c. penetaparl kebijakan pengelolaan di lintas kabupaten/ kota.
(3) Kewenangan pemerintah kabupaten/kota di bidang energi, antara lain:
a. pembuatan peraturan daerah kabupaten/kota;
b. pembinaan dan pengawasan pengusahaan di kabupaten/kota; dan
c. penetapan kebijakan pengelolaan di kabupaten/kota.
Tugas Mandiri:
1. Jelaskan
indtrumen pencegahan dalam pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku?
2.
Jelaskan pengertian audit lingkungan hidup dalam UU no,32 tahun
2009 dan pemgertian audit energi?
3.
Jelaskan permasalahan energi nasional?
4.
Jelaskan pengelolaan energi nasional?
5.
Jelaskan kebijakan energi nasional?
6. Bagaimana
peranserta masyarakat dalam pengelolaan energi?
Nama . :Rocky al'amin
ReplyDeleteNim. :18202048
Jurusan. :Teknik mesin
1.inventasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a terdiri atas inventarisasi lingkungan a tingkat nasional b tingkat pulau/kepulauan dan c tingkat wilayah ekoregion
2.kestauan ruang dengan semua benda daya keadaan dan makhluk hidop,
Audit energi adalah proses evaluasi identifikasi peluang penghambat serta rekomendasi peningkatan efisiensi pada suatu perusaan
3.sumber daya masih menjadi sumber devisa negara.penurunan produksi dan gejala harga migas,akses dan infrastruktur energi ketergantungan terhadap BBM.
4.Pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu guna memberikzn nilai tambah bagi perekonomian bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaan energi yang dilakukan secara terus menerus guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam
pelaksanaannya harus selaras, serasi, dan
5.pemerintah pusat mengenai rencana pelaksanaan kebijakan energi Nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran kebijakan energi nasioanl
6.peran serta masyarakat adalah proses di mana individu dan keluarga serta swadaya masyarakat termasuk swasta, mengambil peran sebagai berikut:
Mengambil tanggung jawab atas kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri, keluarga, serta masyarakat.
Mengembangkan kemampuan untuk berkontribusi dalam pengembangan kesehatan mereka sendiri dan masyarakat sehingga termotivasi untuk memecahkan berbagai kesehatan yang dihadapi.
Menjadi agen atau perintis pengembangan kesehatan dan pemimpin dalam penggerakan peran serta masyarakat di bidang kesehatan yang dilandasi semangat gotong royong.
Nama : Muhammad Dendy Agusdiandy
ReplyDeleteNim : 17 202 061
Mata Kuliah : Audit dan Efisiensi Energi
1. Instrumen pencegahan dalam pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan peraturan perundang-undangan terdiri dari :
a. KLHS yang merupakan suatu kajian mengenai lingkungan hidup secara strategis.
b. Tata ruang meliputi Darat dan Laut. Contoh dilaut ada Renzo atau rencana zonasi.
c. Baku mutu lingkungan hidup yang merupakan acuan atau batasan yang diperbolehkan terhadap kerusakan yang ditimbulkan.
d. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari pada kerusakan lingkungan itu sendiri.
e. Amdal yang merupakan analisis mengenai dampak suatu lingkungan disekitaran bangunan atau industri.
f. UKL-UPL yakni upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
g. Perizinan terhadap suatu instansi atau industri terkait.
h. Instrumen ekonomi lingkungan hidup.
i. Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup.
j. Anggaran berbasis lingkungan hidup sebagai upaya menjaga pembangunan nasional yang baik dan merata.
k. Analisis risiko lingkungan hidup yang dapat terjadi.
l. Audit lingkungan hidup.
2. Audit lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya kerusakan atau pencemaran lingkunga hidup.
Audit Energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi dengan baik serta rekomendasi peningkatan efisiensi energi yang ada.
3. Permasalahan energi nasional meliputi beberapa hal, diantaranya:
a.Sumber daya energi masih menjadi sumber devisa negara.
b.Penurunan produksi, eksplorasi belum optimal dan perizinan yang rumit.
c.Keterbatasan, dan kekurangan infrastruktur dan disparitas harga energi daerah.
4. Energi nasional dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional.
5. Kebijakan Energi Nasional (Pasal 11) antara lain:
a. Ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional.
b. Prioritas pengembangan energi.
c. Pemanfaatan sumber daya energi nasional.
d. Cadangan penyangga energi nasional.
Kebijakan energi nasional dirancang dengan tujuan sebagai pedoman dalam pengelolaan energi dan mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi dalam mendukung pembangunan nasional berkelanjutan.
6. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan energi yaitu turut serta dalam memberikan gagasan atau ide dalam penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah dan pengembangan energi untuk kepentingan umum.
Nama : Afif Nugraha Arfandi
ReplyDeleteNim : 17 202 141
Mata Kuliah : Audit dan Efisiensi Energi
1. Pencegahan (Pasal 14) Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:
A. KLHS : adalah kajian yang harus dilakukan pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan. .
B. Baku Mutu Lingkungan Hidup
Batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponennya yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup
C. Amdal : kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia
D. Instrumen ekonomi lingkungan Hidup
menjamin akuntabilitas dan penataan hukum dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; (b) mengubah pola pikir dan perilaku pemangku kepentingan dalam pembangunan dan kegiatan ekonomi. (c) mengupayakan pengelolaan pendanaan Lingkungan Hidup yang sistematis, teratur, terstruktur, dan terukur; dan (d) membangun dan mendorong kepercayaan publik dan internasional dalam pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup.
Dan instrumen lainnya
2. Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah
Audit energi merupakan langkah awal dalam melaksanakan pencatatan datadata pemakaian energi, mengidentifikasi sumber-sumber pemborosan energi dan analisis kemungkinan pengematan energi, serta pembuatan perhitungan atas langkah-langkah yang diperlukan.
3. Permasalahan energi nasional meliputi beberapa hal, diantaranya:
*Sumber Daya Energi Masih Menjadi Sumber Devisa Negara. *Pemanfaatan energi domestik belum optimal,
*Terbatasnya infrastruktur, dan nilai tambah belum maksimal.
*Penurunan produksi
*Eksplorasi belum optimal
*dan perizinan yang rumit
4. Pengelolaan Energi Nasional
Energi dikelola berdasarkan asas kemanfaafan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional
5. Kebijakan energi nasional adalah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian dan ketahanan energi nasional.
6. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan energi yaitu Masyarakat,baik secara perseorangan maupun kelompok, dapat berperan dalam:
a. penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah dan
b. pengembangan energi untuk kepentingan umum. Peran masyarakat dalam ketentuan ini adalah pemberikan masukan berupa gagasan, data, dan/ atau informasi secara tertulis.
Nama : Afif Nugraha Arfandi
ReplyDeleteNim : 17 202 141
Mata Kuliah : Audit dan Efisiensi Energi
1. Pencegahan (Pasal 14) Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:
A. KLHS : adalah kajian yang harus dilakukan pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan. .
B. Baku Mutu Lingkungan Hidup
Batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponennya yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup
C. Amdal : kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia
D. Instrumen ekonomi lingkungan Hidup
menjamin akuntabilitas dan penataan hukum dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; (b) mengubah pola pikir dan perilaku pemangku kepentingan dalam pembangunan dan kegiatan ekonomi. (c) mengupayakan pengelolaan pendanaan Lingkungan Hidup yang sistematis, teratur, terstruktur, dan terukur; dan (d) membangun dan mendorong kepercayaan publik dan internasional dalam pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup.
Dan instrumen lainnya
2. Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah
Audit energi merupakan langkah awal dalam melaksanakan pencatatan datadata pemakaian energi, mengidentifikasi sumber-sumber pemborosan energi dan analisis kemungkinan pengematan energi, serta pembuatan perhitungan atas langkah-langkah yang diperlukan.
3. Permasalahan energi nasional meliputi beberapa hal, diantaranya:
*Sumber Daya Energi Masih Menjadi Sumber Devisa Negara. *Pemanfaatan energi domestik belum optimal,
*Terbatasnya infrastruktur, dan nilai tambah belum maksimal.
*Penurunan produksi
*Eksplorasi belum optimal
*dan perizinan yang rumit
4. Pengelolaan Energi Nasional
Energi dikelola berdasarkan asas kemanfaafan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional
5. Kebijakan energi nasional adalah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian dan ketahanan energi nasional.
6. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan energi yaitu Masyarakat,baik secara perseorangan maupun kelompok, dapat berperan dalam:
a. penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah dan
b. pengembangan energi untuk kepentingan umum. Peran masyarakat dalam ketentuan ini adalah pemberikan masukan berupa gagasan, data, dan/ atau informasi secara tertulis.
Nama : Samuel C F Purba
ReplyDeleteNim : 17 202 138
Mata Kuliah : Audit dan Efisiensi Energi
1. instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:
- KLHS merupakan suatu kebijakan mengenai lingkungan hidup secara strategis.
- tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.
- baku mutu lingkungan hidup adalah batas kadar yang diperkenankan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di lingkungan dengan tidak menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup, tumbuhan atau benda lainnya.
- kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya
- amdal merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
- UKL-UPL adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab
- perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha.
2. -audit lingkungan merupakan salah satu alat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sebagai piranti pentaatan lingkungan terutama bagi pemrakarsa kegiatan termasuk perusahaan.
-audit energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi serta penetapan rekomendasi peningkatan efisiensi pada pengguna energi dan pengguna sumber energi dalam rangka konservasi energi.
3. permasalahan energi nasional
- sumber daya energi masih menjadi sumber devisa negara pemanfaatan energi domestik belum optimal, terbatasnya infrastruktur, dan nilai tambah belum maksimal
- penurunan produksi dan gejolak harga migaspenurunan produksi, eksplorasi belum optimal, dan perizinan yang rumit.
-akses dan infrastruktur energi kondisi geografis, keterbatasan dan kekurangan infrastruktur, dan disparitas harga energi daerah.
- harga ebt belum kometitif teknologi energi baru terbarukan (ebt) masih mahal, adanya subsidi bbm dan listrik,subsidi ebt yang belum optimal.
4. Pengelolaan energi nasional energi dikelola berdasarkan asas kemanfaafan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional
5 Kebijakan energi nasional adalah pengelolaan energi guna mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi sebagai sistem pendukung proses pembangunan nasional.
6. Peran masyarakat adalah harus mendorong dan memperluas pemanfaatan energi baru terbarukan dan pengembangan energi untuk kepentingan umum.
Nama : Muhammad Hidayah
ReplyDeleteNim : 17 202 060
Mata Kuliah : Audit dan Efisiensi Energi
1. instrumen pencegahan dalam pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu ;
a. KLHS adalah kajian yang harus dilakukan mengenai lingkungan hidup secara strategis.
b. Tata ruang terdiri atas Darat dan Laut. Contoh dilaut ada Renzo atau rencana zonasi.
c. Baku mutu lingkungan hidup adalah acuan atau batasan yang diperbolehkan pada kerusakan yang terjadi.
d. Anggaran berbasis lingkungan hidup sebagai upaya menjaga pembangunan nasional yang baik dan merata.
e. Amdal adalah analisis mengenai dampak suatu lingkungan disekitaran suatu daerah seperti bangunan maupun industri.
f. UKL-UPL yakni upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
g. Perizinan adalah suatu persetujuan mengenai dampak/ keuntungan pada instansi atau industri terkait.
h. Instrumen ekonomi lingkungan hidup.
i. Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup.
j. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
k. Analisis risiko lingkungan hidup yang dapat terjadi.
l. Audit lingkungan hidup.
2. Audit lingkungan hidup dalam UU no,32 tahun 2009 dan audit energy yaitu :
Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab Usaha atau Kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
Audit energi adalah langkah awal dalam mengidentifikasi sumber-sumber pemborosan energi dan analisis kemungkinan pengematan energi.i
3. Permasalahan energi nasional meliputi beberapa hal, diantaranya:
a. Sumber Daya Energi Masih Menjadi Sumber Devisa Negara. b.Pemanfaatan energi domestik belum optimal,
c. Terbatasnya infrastruktur serta nilai tambah belum maksimal.
d. Penurunan dalam produksi.
e. Eksplorasi belum optimal
f. Perizinan yang rumit
4. Pengelolaan Energi Nasional yaitu :
Energi yang dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional.
5. Menurut (Pasal 11) Kebijakan Energi Nasional yaitu :
a. Cadangan penyangga energi nasional.
b. Pemanfaatan sumber daya energi nasional.
c. Prioritas pengembangan energi.
d. Ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional.
6. Peran serta masyarakat dalam pengolahan energi yaitu :
a. Menjadi perintis pengembangan kesehatan dan pemimpin dalam penggerakan peran serta masyarakat di bidang kesehatan yang dilandasi semangat gotong royong.
b. Mengembangkan kemampuan untuk berkontribusi dalam pengembangan kesehatan mereka sendiri dan masyarakat sehingga termotivasi untuk memecahkan berbagai kesehatan yang dihadapi.
c Mengambil tanggung jawab atas kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri, keluarga, serta masyarakat dilingkungan nya.
d. memunculkan ide atau gagasan yang positif
Nama : Muhammad Andika
ReplyDeleteNIM : 17 202 130
M.Kuliah : Audit dan Efisiensi Energi
1. Indtrumen pencegahan dalam pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu
a. KLHS
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah kajian yang harus dilakukan pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan
b. Tata ruang
Perencanaan tata ruang wilayah ditetapkan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup.
c. Baku mutu lingkungan hidup
Batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponennya yang ada unsur pencemar yang
diperbolehkan dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
d. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang
oleh lingkungan hidup
e. Amdal
Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan di Indonesia
f. UKL-UPL
Pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha
atau Kegiatan
g. Perizinan
izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal
atau UKL-UPL
h. Instrumen ekonomi lingkungan hidup
intrumen ekonomi yang berkaitan langsung dengan usaha atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan
hidup
i. eraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup
Peraturan perundangan yg ditetapkan pemerintah yg mengarah pada dampak suatu usaha atau kegiatan
terhadap lingkungan hidup.
dan lain-lain.
2. -Audit lingkungan hidup dalam UU no,32 tahun 2009 Adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
-Audit Energi Adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi serta penetapan rekomendasi peningkatan efisiensi pada pengguna energi dan pengguna sumber energi dalam rangka konservasi energi.
3. Permasalahan energi nasional meliputi beberapa hal yaitu
a. Sumber Daya Energi Masih Menjadi Sumber Devisa Negara
Pemanfaatan energi domestik belum optimal, terbatasnya infrastruktur, dan nilai tambah belum
maksimal
b. Penurunan Produksi dan Gejolak Harga
Penurunan produksi, eksplorasi belum optimal, dan perizinan yang rumit.
c. Akses dan Infrastruktur Energi
Kondisi geografis, keterbatasan dan kekurangan infrastruktur, dan disparitas harga energi
daerah.
d. Ketergantungan Terhadap Impor
Meningkatnya kebutuhan, produksi menurun.
e. Harga EBT Belum Kometitif
Teknologi Energi Baru Terbarukan (EBT) masih mahal, adanya subsidi BBM dan listrik,subsidi EBT
yang belum optimal.
4. Pengelolaan energi nasional Adalah Energi dikelola berdasarkan asas kemanfaafan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional
5. Kebijakan energi nasional meliputi antara lain
meliputi, antara lain:
a. ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional,
b. prioritas pengembangan energi,
c. pemanfaatan sumber daya energi nasional,
d. cadangan penyangga energi nasional.
6. Peranserta masyarakat dalam pengelolaan energi dapat dilakukan Masyarakat, baik secara perseorangan maupun kelompok, dapat berperan dalam:
a. penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah dan
b. pengembangan energi untuk kepentingan umum.Peran masyarakat dalam ketentuan ini adalah pemberikan masukan berupa gagasan, data, dan/ atau informasi secara tertulis.
Nama : Bintang kelana putra
ReplyDeleteNIM. : 17 202 116
MKE. : Audit dan Efisien Energi.
1.Berdasarkan peraturan perundang-undangan intrumen pencegahan dan pengelolahan lingkungan hidup pasal 14 terdiri dari :
a. KLHS adalahproses sistematis untuk mengevaluasi konsekuensi lingkungan hidup dari suatu usulan kebijakan, rencana, atau program sebagai upaya untuk menjamin bahwa konsekuensi dimaksud telah dipertimbangkan dan dimasukan sedini mungkin dalam proses pengambilan keputusan paralel dengan pertimbangan sosial dan ekonomi.
b. tata ruang adalah mengevaluasi suatu laporan atau temuan yang diduga sebagai indikasi pelanggaran di bidang penataan ruang.
c. baku mutu lingkungan hidup adalah acuan atau batasan yang diperbolehkan terhadap kerusakan yang ditimbulkan.
d. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup.
e. amdal adalah analisis mengenai dampak suatu lingkungan disekitaran kawasan industri.
f. UKL-UPL adalah upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
g. perizinan yang di berrikan pemerintah kepada instansi terkait.
h. instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah penataan hukum dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
i. peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup;
j. anggaran berbasis lingkungan hidup merupakan upaya pemerataan pembangunan nasional.
k. analisis risiko lingkungan hidup;
l. audit lingkungan hidup; dan
m.instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
2. audit lingkungan hidup upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Audit energi adalah pencatatan pemakaian energi,analisis kemungkinan pengematan energi dan mengidentifikasi sumber-sumber pemborosan energi,kemudian pembuatan perhitungan atas langkah-langkah yang diperlukan.
3. permasalahan energi nasional meliputi :
a.sumber daya masih menjadi sumber devisa negara.
b.perijinan yang rumit.
c.pemenfaatan energi belum efisien.
d.penguasaan IPTEK masih terbatas
4. Energi dikelola berdasarkan asas kemanfaafan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional (Pasal 2).
5. Kebijakan energi nasional dirancang dengan tujuan sebagai pedoman dalam pengelolaan energi dan mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi dalam mendukung pembangunan nasional berkelanjutan.
Menurut (Pasal 11) Kebijakan Energi Nasional antara lain:
a. Ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional.
b. Prioritas pengembangan energi.
c. Pemanfaatan sumber daya energi nasional.
d. Cadangan penyangga energi nasional.
6.Peran masyarakat dalam pengelolahan energi adalah penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah dan,pengembangan energi untuk kepentingan umum.atau pemberian masukan gagasan,data,atau informasi tertulis.
Nama : Handika Z Nainggolan
ReplyDeleteNim : 18202062
Kelas : 4M2
Teknik Mesin
Tugas Mandiri:
1. Jelaskan indtrumen pencegahan dalam pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku?
Jawab : inventasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a terdiri atas inventarisasi lingkungan a tingkat nasional b tingkat pulau/kepulauan dan c tingkat wilayah ekoregion
2. Jelaskan pengertian audit lingkungan hidup dalam UU no,32 tahun 2009 dan pemgertian audit energi?
Jawab : -audit lingkungan merupakan salah satu alat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sebagai piranti pentaatan lingkungan terutama bagi pemrakarsa kegiatan termasuk perusahaan.
-audit energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi serta penetapan rekomendasi peningkatan efisiensi pada pengguna energi dan pengguna sumber energi dalam rangka konservasi energi.
3. Jelaskan permasalahan energi nasional?
Jawab : permasalahan energi nasional meliputi :
a.sumber daya masih menjadi sumber devisa negara.
b.perijinan yang rumit.
c.pemenfaatan energi belum efisien.
d.penguasaan IPTEK masih terbatas
4. Jelaskan pengelolaan energi nasional?
Jawab : Energi dikelola berdasarkan asas kemanfaafan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional (Pasal 2).
5. Jelaskan kebijakan energi nasional?
Jawab : Kebijakan energi nasional adalah pengelolaan energi guna mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi sebagai sistem pendukung proses pembangunan nasional.
6. Bagaimana peranserta masyarakat dalam pengelolaan energi?
Jawab : Peran masyarakat dalam pengelolahan energi adalah penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah dan,pengembangan energi untuk kepentingan umum.atau pemberian masukan gagasan,data,atau informasi tertulis.
Nama : Riotama Dearmando Sianturi
ReplyDeleteNim. :18202113
Jurusan: teknik mesin
1. Instrumen pencegahan dalam pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan peraturan perundang-undangan terdiri dari :
a. KLHS yang merupakan suatu kajian mengenai lingkungan hidup secara strategis.
b. Tata ruang meliputi Darat dan Laut. Contoh dilaut ada Renzo atau rencana zonasi.
c. Baku mutu lingkungan hidup yang merupakan acuan atau batasan yang diperbolehkan terhadap kerusakan yang ditimbulkan.
d. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari pada kerusakan lingkungan itu sendiri.
e. Amdal yang merupakan analisis mengenai dampak suatu lingkungan disekitaran bangunan atau industri.
f. UKL-UPL yakni upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
g. Perizinan terhadap suatu instansi atau industri terkait.
h. Instrumen ekonomi lingkungan hidup.
i. Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup.
j. Anggaran berbasis lingkungan hidup sebagai upaya menjaga pembangunan nasional yang baik dan merata.
k. Analisis risiko lingkungan hidup yang dapat terjadi.
l. Audit lingkungan hidup.
2. Audit lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya kerusakan atau pencemaran lingkunga hidup.
Audit Energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi dengan baik serta rekomendasi peningkatan efisiensi energi yang ada.
3. Permasalahan energi nasional meliputi beberapa hal, diantaranya:
a.Sumber daya energi masih menjadi sumber devisa negara.
b.Penurunan produksi, eksplorasi belum optimal dan perizinan yang rumit.
c.Keterbatasan, dan kekurangan infrastruktur dan disparitas harga energi daerah.
4. Energi nasional dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional.
5. Kebijakan Energi Nasional (Pasal 11) antara lain:
a. Ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional.
b. Prioritas pengembangan energi.
c. Pemanfaatan sumber daya energi nasional.
d. Cadangan penyangga energi nasional.
Kebijakan energi nasional dirancang dengan tujuan sebagai pedoman dalam pengelolaan energi dan mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi dalam mendukung pembangunan nasional berkelanjutan.
6. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan energi yaitu turut serta dalam memberikan gagasan atau ide dalam penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah dan pengembangan energi untuk kepentingan umum
NAMA : MICHAEL VIZAY SIAHAAN
ReplyDeleteNIM : 18202098
KELAS : 4M3
TUGAS COMENT – PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
. MK. AEE-1.KEBIJAKAN ENERGI
Audit Energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi dengan baik serta rekomendasi peningkatan efisiensi energi yang ada.
1. Permasalahan energi nasional meliputi beberapa hal, diantaranya:
a.Sumber daya energi masih menjadi sumber devisa negara.
b.Penurunan produksi, eksplorasi belum optimal dan perizinan yang rumit.
c.Keterbatasan, dan kekurangan infrastruktur dan disparitas harga energi daerah.
2. Energi nasional dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional.
3. Kebijakan Energi Nasional (Pasal 11) antara lain:
a. Ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional.
b. Prioritas pengembangan energi.
c. Pemanfaatan sumber daya energi nasional.
d. Cadangan penyangga energi nasional.
Kebijakan energi nasional dirancang dengan tujuan sebagai pedoman dalam pengelolaan energi dan mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi dalam mendukung pembangunan nasional berkelanjutan.
6. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan energi yaitu turut serta dalam memberikan gagasan atau ide dalam penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah dan pengembangan energi untuk kepentingan umum.
Energi nasional dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional.
NAMA : MICHAEL VIZAY SIAHAAN
DeleteNIM : 18202098
KELAS : 4M3
TUGAS COMENT – PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
. MK. AEE-1.KEBIJAKAN ENERGI
Audit Energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi dengan baik serta rekomendasi peningkatan efisiensi energi yang ada.
1. Permasalahan energi nasional meliputi beberapa hal, diantaranya:
a.Sumber daya energi masih menjadi sumber devisa negara.
b.Penurunan produksi, eksplorasi belum optimal dan perizinan yang rumit.
c.Keterbatasan, dan kekurangan infrastruktur dan disparitas harga energi daerah.
2. Energi nasional dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional.
3. Kebijakan Energi Nasional (Pasal 11) antara lain:
a. Ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional.
b. Prioritas pengembangan energi.
c. Pemanfaatan sumber daya energi nasional.
d. Cadangan penyangga energi nasional.
Kebijakan energi nasional dirancang dengan tujuan sebagai pedoman dalam pengelolaan energi dan mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi dalam mendukung pembangunan nasional berkelanjutan.
. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan energi yaitu turut serta dalam memberikan gagasan atau ide dalam penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah dan pengembangan energi untuk kepentingan umum.
Energi nasional dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional.
NAMA : RAJA DOLI PRASETIAWAN RITONGA
ReplyDeleteNIM : 18202078
KELAS : 4 M 2
JURUSAN : MESIN
1.inventasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a terdiri atas inventarisasi lingkungan a tingkat nasional b tingkat pulau/kepulauan dan c tingkat wilayah ekoregion
2.kestauan ruang dengan semua benda daya keadaan dan makhluk hidop,
Audit energi adalah proses evaluasi identifikasi peluang penghambat serta rekomendasi peningkatan efisiensi pada suatu perusaan
3.sumber daya masih menjadi sumber devisa negara.penurunan produksi dan gejala harga migas,akses dan infrastruktur energi ketergantungan terhadap BBM.
4.Pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu guna memberikzn nilai tambah bagi perekonomian bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaan energi yang dilakukan secara terus menerus guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam
pelaksanaannya harus selaras, serasi, dan
5.pemerintah pusat mengenai rencana pelaksanaan kebijakan energi Nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran kebijakan energi nasioanl
6.peran serta masyarakat adalah proses di mana individu dan keluarga serta swadaya masyarakat termasuk swasta, mengambil peran sebagai berikut:
Mengambil tanggung jawab atas kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri, keluarga, serta masyarakat.
Mengembangkan kemampuan untuk berkontribusi dalam pengembangan kesehatan mereka sendiri dan masyarakat sehingga termotivasi untuk memecahkan berbagai kesehatan yang dihadapi.
Menjadi agen atau perintis pengembangan kesehatan dan pemimpin dalam penggerakan peran serta masyarakat di bidang kesehatan yang dilandasi semangat gotong royong
Nama. : Daniel Rama Setiawan Situmorang
ReplyDeleteNim :18202074
Jurusan: Teknik Mesin
1.inventasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a terdiri atas inventarisasi lingkungan a tingkat nasional b tingkat pulau/kepulauan dan c tingkat wilayah ekoregion
2.kestauan ruang dengan semua benda daya keadaan dan makhluk hidop,
Audit energi adalah proses evaluasi identifikasi peluang penghambat serta rekomendasi peningkatan efisiensi pada suatu perusaan
3.sumber daya masih menjadi sumber devisa negara.penurunan produksi dan gejala harga migas,akses dan infrastruktur energi ketergantungan terhadap BBM.
4.Pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu guna memberikzn nilai tambah bagi perekonomian bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaan energi yang dilakukan secara terus menerus guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam
pelaksanaannya harus selaras, serasi, dan
5.pemerintah pusat mengenai rencana pelaksanaan kebijakan energi Nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran kebijakan energi nasioanl
6.peran serta masyarakat adalah proses di mana individu dan keluarga serta swadaya masyarakat termasuk swasta, mengambil peran sebagai berikut:
Mengambil tanggung jawab atas kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri, keluarga, serta masyarakat.
Mengembangkan kemampuan untuk berkontribusi dalam pengembangan kesehatan mereka sendiri dan masyarakat sehingga termotivasi untuk memecahkan berbagai kesehatan yang dihadapi.
Menjadi agen atau perintis pengembangan kesehatan dan pemimpin dalam penggerakan peran serta masyarakat di bidang kesehatan yang dilandasi semangat gotong royong.
Nama: Togap Siagian
ReplyDeleteNim:18202067
Kelas:4m2
1.inventasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a terdiri atas inventarisasi lingkungan a tingkat nasional b tingkat pulau/kepulauan dan c tingkat wilayah ekoregion
2.kestauan ruang dengan semua benda daya keadaan dan makhluk hidop,
Audit energi adalah proses evaluasi identifikasi peluang penghambat serta rekomendasi peningkatan efisiensi pada suatu perusaan
3.sumber daya masih menjadi sumber devisa negara.penurunan produksi dan gejala harga migas,akses dan infrastruktur energi ketergantungan terhadap BBM.
4.Pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu guna memberikzn nilai tambah bagi perekonomian bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaan energi yang dilakukan secara terus menerus guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam
pelaksanaannya harus selaras, serasi, dan
5.pemerintah pusat mengenai rencana pelaksanaan kebijakan energi Nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran kebijakan energi nasioanl
6.peran serta masyarakat adalah proses di mana individu dan keluarga serta swadaya masyarakat termasuk swasta, mengambil peran sebagai berikut:
Mengambil tanggung jawab atas kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri, keluarga, serta masyarakat.
Mengembangkan kemampuan untuk berkontribusi dalam pengembangan kesehatan mereka sendiri dan masyarakat sehingga termotivasi untuk memecahkan berbagai kesehatan yang dihadapi.
Menjadi agen atau perintis pengembangan kesehatan dan pemimpin dalam penggerakan peran serta masyarakat di bidang kesehatan yang dilandasi semangat gotong royong.
Nama : Andri Muliadi
ReplyDeleteNim : 17 202 053
Mata Kuliah : Audit dan Efisiensi Energi
1. instrumen pencegahan dalam pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
a. KLHS adalah kajian yang harus dilakukan mengenai lingkungan hidup secara strategis.
b. Tata ruang terdiri atas Darat dan Laut. Contoh dilaut ada Renzo atau rencana zonasi.
c. Baku mutu lingkungan hidup adalah acuan atau batasan yang diperbolehkan pada kerusakan yang terjadi.
d. Anggaran berbasis lingkungan hidup sebagai upaya menjaga pembangunan nasional yang baik dan merata.
e. Amdal adalah analisis mengenai dampak suatu lingkungan disekitaran suatu daerah seperti bangunan maupun industri.
f. UKL-UPL yakni upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
g. Perizinan adalah suatu persetujuan mengenai dampak/ keuntungan pada instansi atau industri terkait.
h. Instrumen ekonomi lingkungan hidup.
i. Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup.
j. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
k. Analisis risiko lingkungan hidup yang dapat terjadi.
l. Audit lingkungan hidup.
2. Audit lingkungan hidup dalam UU no,32 tahun 2009 dan audit energy yaitu :
Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab Usaha atau Kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
Audit energi adalah langkah awal dalam mengidentifikasi sumber-sumber pemborosan energi dan analisis kemungkinan pengematan energi.
3. Permasalahan energi nasional meliputi beberapa hal yaitu:
a.sumber daya masih menjadi sumber devisa negara.
b.perijinan yang rumit.
c.pemenfaatan energi belum efisien.
d.penguasaan IPTEK masih terbatas
4. Energi dikelola berdasarkan asas kemanfaafan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional
5. Kebijakan energi nasional adalah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian dan ketahanan energi nasional.
6. Peranserta masyarakat dalam pengelolaan energi dapat dilakukan Masyarakat, baik secara perseorangan maupun kelompok, dapat berperan dalam:
a. penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah dan
b. pengembangan energi untuk kepentingan umum.Peran masyarakat dalam ketentuan ini adalah pemberikan masukan berupa gagasan, data, dan/ atau informasi secara tertulis.
c Mengambil tanggung jawab atas kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri, keluarga, serta masyarakat dilingkungan nya.
d. memunculkan ide atau gagasan yang positif
Reply
Nama :Herbet Darusman Sihite
ReplyDeleteNim : 17 202 065
Mata Kuliah : Audit dan Efisiensi Energi
1. Instrumen pencegahan dalam pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan peraturan perundang-undangan terdiri dari :
a. KLHS
KLHS merupakan suatu kajian mengenai lingkungan hidup secara strategis.
b. Tata ruang
Tata ruang meliputi Darat dan Laut. Contoh dilaut ada Renzo atau rencana zonasi.
c. Baku mutu lingkungan hidup yang merupakan acuan atau batasan yang diperbolehkan terhadap kerusakan yang ditimbulkan.
d. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari pada kerusakan lingkungan itu sendiri.
e. Amdal
Amdal merupakan analisis mengenai dampak suatu lingkungan disekitaran bangunan atau industri.
f. UKL-UPL yakni :
upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
g. Perizinan terhadap suatu instansi atau industri terkait.
h. Instrumen ekonomi lingkungan hidup.
i. Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup.
j. Anggaran berbasis lingkungan hidup sebagai upaya menjaga pembangunan nasional yang baik dan merata.
k. Analisis risiko lingkungan hidup yang dapat terjadi.
l. Audit lingkungan hidup.
2. Audit lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya kerusakan atau pencemaran lingkunga hidup.
Audit Energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi dengan baik serta rekomendasi peningkatan efisiensi energi yang ada.
3. Permasalahan energi nasional meliputi beberapa hal, diantaranya:
a.Sumber daya energi masih menjadi sumber devisa negara.
b.Penurunan produksi, eksplorasi belum optimal dan perizinan yang rumit.
c.Keterbatasan, dan kekurangan infrastruktur dan disparitas harga energi daerah.
4. Energi nasional dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional.
5. Kebijakan Energi Nasional (Pasal 11) antara lain:
a. Ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional.
b. Prioritas pengembangan energi.
c. Pemanfaatan sumber daya energi nasional.
d. Cadangan penyangga energi nasional.
Kebijakan energi nasional dirancang dengan tujuan sebagai pedoman dalam pengelolaan energi dan mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi dalam mendukung pembangunan nasional berkelanjutan.
6. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan energi yaitu turut serta dalam memberikan gagasan atau ide dalam penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah dan pengembangan energi untuk kepentingan umum.
Nama : Muhammad Saini
ReplyDeleteNim : 18202056
Mata Kuliah : Audit dan Efisiensi Energi
1. Instrumen pencegahan dalam pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan peraturan perundang-undangan terdiri dari :
a. KLHS yang merupakan suatu kajian mengenai lingkungan hidup secara strategis.
b. Tata ruang meliputi Darat dan Laut. Contoh dilaut ada Renzo atau rencana zonasi.
c. Baku mutu lingkungan hidup yang merupakan acuan atau batasan yang diperbolehkan terhadap kerusakan yang ditimbulkan.
d. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari pada kerusakan lingkungan itu sendiri.
e. Amdal yang merupakan analisis mengenai dampak suatu lingkungan disekitaran bangunan atau industri.
f. UKL-UPL yakni upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
g. Perizinan terhadap suatu instansi atau industri terkait.
h. Instrumen ekonomi lingkungan hidup.
i. Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup.
j. Anggaran berbasis lingkungan hidup sebagai upaya menjaga pembangunan nasional yang baik dan merata.
k. Analisis risiko lingkungan hidup yang dapat terjadi.
l. Audit lingkungan hidup.
2. Audit lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya kerusakan atau pencemaran lingkunga hidup.
Audit Energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi dengan baik serta rekomendasi peningkatan efisiensi energi yang ada.
3. Permasalahan energi nasional meliputi beberapa hal, diantaranya:
a.Sumber daya energi masih menjadi sumber devisa negara.
b.Penurunan produksi, eksplorasi belum optimal dan perizinan yang rumit.
c.Keterbatasan, dan kekurangan infrastruktur dan disparitas harga energi daerah.
4. Energi nasional dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional.
5. Kebijakan Energi Nasional (Pasal 11) antara lain:
a. Ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional.
b. Prioritas pengembangan energi.
c. Pemanfaatan sumber daya energi nasional.
d. Cadangan penyangga energi nasional.
Kebijakan energi nasional dirancang dengan tujuan sebagai pedoman dalam pengelolaan energi dan mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi dalam mendukung pembangunan nasional berkelanjutan.
6. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan energi yaitu turut serta dalam memberikan gagasan atau ide dalam penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah dan pengembangan energi untuk kepentingan umum
Nama : Gopit Hutasoit
ReplyDeleteNim : 17 202 153
Mata Kuliah : Audit dan Efisiensi Energi
1. instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:
- KLHS merupakan suatu kebijakan mengenai lingkungan hidup secara strategis.
- tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.
- baku mutu lingkungan hidup adalah batas kadar yang diperkenankan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di lingkungan dengan tidak menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup, tumbuhan atau benda lainnya.
- kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya
- amdal merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
- UKL-UPL adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab
- perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha.
2. -audit lingkungan merupakan salah satu alat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sebagai piranti pentaatan lingkungan terutama bagi pemrakarsa kegiatan termasuk perusahaan.
-audit energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi serta penetapan rekomendasi peningkatan efisiensi pada pengguna energi dan pengguna sumber energi dalam rangka konservasi energi.
3. permasalahan energi nasional
- sumber daya energi masih menjadi sumber devisa negara pemanfaatan energi domestik belum optimal, terbatasnya infrastruktur, dan nilai tambah belum maksimal
- penurunan produksi dan gejolak harga migaspenurunan produksi, eksplorasi belum optimal, dan perizinan yang rumit.
-akses dan infrastruktur energi kondisi geografis, keterbatasan dan kekurangan infrastruktur, dan disparitas harga energi daerah.
- harga ebt belum kometitif teknologi energi baru terbarukan (ebt) masih mahal, adanya subsidi bbm dan listrik,subsidi ebt yang belum optimal.
4. Pengelolaan energi nasional energi dikelola berdasarkan asas kemanfaafan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional
5 Kebijakan energi nasional adalah pengelolaan energi guna mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi sebagai sistem pendukung proses pembangunan nasional.
6. Peran masyarakat adalah harus mendorong dan memperluas pemanfaatan energi baru terbarukan dan pengembangan energi untuk kepentingan umum.
Nama :Oloantanama G Siagian
ReplyDeleteNim : 17 202 056
Mata Kuliah : Audit dan Efisiensi Energi
Jawab:
1. Instrumen pencegahan dalam pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan peraturan perundang-undangan terdiri dari :
a. KLHS
KLHS merupakan suatu kajian mengenai lingkungan hidup secara strategis.
b. Tata ruang
Tata ruang meliputi Darat dan Laut. Contoh dilaut ada Renzo atau rencana zonasi.
c. Baku mutu lingkungan hidup yang merupakan acuan atau batasan yang diperbolehkan terhadap kerusakan yang ditimbulkan.
d. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari pada kerusakan lingkungan itu sendiri.
e. Amdal
Amdal merupakan analisis mengenai dampak suatu lingkungan disekitaran bangunan atau industri.
f. UKL-UPL yakni :
upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
g. Perizinan terhadap suatu instansi atau industri terkait.
h. Instrumen ekonomi lingkungan hidup.
i. Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup.
j. Anggaran berbasis lingkungan hidup sebagai upaya menjaga pembangunan nasional yang baik dan merata.
k. Analisis risiko lingkungan hidup yang dapat terjadi.
l. Audit lingkungan hidup.
2. Audit lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya kerusakan atau pencemaran lingkunga hidup.
Audit Energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi dengan baik serta rekomendasi peningkatan efisiensi energi yang ada.
3. Permasalahan energi nasional meliputi beberapa hal, diantaranya:
a.Sumber daya energi masih menjadi sumber devisa negara.
b.Penurunan produksi, eksplorasi belum optimal dan perizinan yang rumit.
c.Keterbatasan, dan kekurangan infrastruktur dan disparitas harga energi daerah.
4. Energi nasional dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional.
5. Kebijakan Energi Nasional (Pasal 11) antara lain:
a. Ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional.
b. Prioritas pengembangan energi.
c. Pemanfaatan sumber daya energi nasional.
d. Cadangan penyangga energi nasional.
Kebijakan energi nasional dirancang dengan tujuan sebagai pedoman dalam pengelolaan energi dan mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi dalam mendukung pembangunan nasional berkelanjutan.
6. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan energi yaitu turut serta dalam memberikan gagasan atau ide dalam penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah dan pengembangan energi untuk kepentingan umum.
NAMA : MICHAEL VIZAAY SIAHAAN
ReplyDeleteNIM : 18202098
KELAS : 4M3
T.MESIN
1. Instrumen pencegahan dalam pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan peraturan perundang-undangan terdiri dari :
a. KLHS yang merupakan suatu kajian mengenai lingkungan hidup secara strategis.
b. Tata ruang meliputi Darat dan Laut. Contoh dilaut ada Renzo atau rencana zonasi.
c. Baku mutu lingkungan hidup yang merupakan acuan atau batasan yang diperbolehkan terhadap kerusakan yang ditimbulkan.
d. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari pada kerusakan lingkungan itu sendiri.
e. Amdal yang merupakan analisis mengenai dampak suatu lingkungan disekitaran bangunan atau industri.
f. UKL-UPL yakni upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
g. Perizinan terhadap suatu instansi atau industri terkait.
h. Instrumen ekonomi lingkungan hidup.
i. Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup.
j. Anggaran berbasis lingkungan hidup sebagai upaya menjaga pembangunan nasional yang baik dan merata.
k. Analisis risiko lingkungan hidup yang dapat terjadi.
l. Audit lingkungan hidup.
2. Audit lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya kerusakan atau pencemaran lingkunga hidup.
Audit Energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi dengan baik serta rekomendasi peningkatan efisiensi energi yang ada.
3.Permasalahan energi nasional meliputi beberapa hal, diantaranya:
*Sumber Daya Energi Masih Menjadi Sumber Devisa Negara. *Pemanfaatan energi domestik belum optimal,
*Terbatasnya infrastruktur, dan nilai tambah belum maksimal.
*Penurunan produksi
*Eksplorasi belum optimal
*dan perizinan yang rumit
4.Pengelolaan Energi Nasional
Energi dikelola berdasarkan asas kemanfaafan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional
5. Kebijakan energi nasional adalah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian dan ketahanan energi nasional.
6. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan energi yaitu Masyarakat,baik secara perseorangan maupun kelompok, dapat berperan dalam:
a. penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah dan
b. pengembangan energi untuk kepentingan umum. Peran masyarakat dalam ketentuan ini adalah pemberikan masukan berupa gagasan, data, dan/ atau informasi secara tertulis.
Nama : Ardiansah sitepu
ReplyDeletenim : 18202047
kelas : 4m2
jurusan : T.MESIN
1.Jelaskan indtrumen pencegahan dalam pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku?
JAWAB;Berdasarkan peraturan perundang-undangan intrumen pencegahan dan pengelolahan lingkungan hidup pasal 14 terdiri dari :
a. KLHS adalahproses sistematis untuk mengevaluasi konsekuensi lingkungan hidup dari suatu usulan kebijakan, rencana, atau program sebagai upaya untuk menjamin bahwa konsekuensi dimaksud telah dipertimbangkan dan dimasukan sedini mungkin dalam proses pengambilan keputusan paralel dengan pertimbangan sosial dan ekonomi.
b. tata ruang adalah mengevaluasi suatu laporan atau temuan yang diduga sebagai indikasi pelanggaran di bidang penataan ruang.
c. baku mutu lingkungan hidup adalah acuan atau batasan yang diperbolehkan terhadap kerusakan yang ditimbulkan.
d. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup.
e. amdal adalah analisis mengenai dampak suatu lingkungan disekitaran kawasan industri.
f. UKL-UPL adalah upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
g. perizinan yang di berrikan pemerintah kepada instansi terkait.
h. instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah penataan hukum dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
i. peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup;
j. anggaran berbasis lingkungan hidup merupakan upaya pemerataan pembangunan nasional.
k. analisis risiko lingkungan hidup;
l. audit lingkungan hidup; dan
m.instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
2.Jelaskan pengertian audit lingkungan hidup dalam UU no,32 tahun 2009 dan pemgertian audit energi?
JAWAB: Audit lingkungan hidup dalam UU no,32 tahun 2009 dan audit energy yaitu :
Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab Usaha atau Kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
Audit energi adalah langkah awal dalam mengidentifikasi sumber-sumber pemborosan energi dan analisis kemungkinan pengematan energi.
3.Jelaskan permasalahan energi nasional?
JAWAB: . Permasalahan energi nasional meliputi beberapa hal yaitu
a. Sumber Daya Energi Masih Menjadi Sumber Devisa Negara
Pemanfaatan energi domestik belum optimal, terbatasnya infrastruktur, dan nilai tambah belum
maksimal
b. Penurunan Produksi dan Gejolak Harga
Penurunan produksi, eksplorasi belum optimal, dan perizinan yang rumit.
c. Akses dan Infrastruktur Energi
Kondisi geografis, keterbatasan dan kekurangan infrastruktur, dan disparitas harga energi
daerah.
d. Ketergantungan Terhadap Impor
Meningkatnya kebutuhan, produksi menurun.
e. Harga EBT Belum Kometitif
Teknologi Energi Baru Terbarukan (EBT) masih mahal, adanya subsidi BBM dan listrik,subsidi EBT
yang belum optimal.
4.Jelaskan pengelolaan energi nasional?
JAWAB : Pengelolaan Energi Nasional
Energi dikelola berdasarkan asas kemanfaafan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional
5.Jelaskan kebijakan energi nasional?
JAWAB :Kebijakan energi nasional dirancang dengan tujuan sebagai pedoman dalam pengelolaan energi dan mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi dalam mendukung pembangunan nasional berkelanjutan.
Menurut (Pasal 11) Kebijakan Energi Nasional antara lain:
a. Ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional.
b. Prioritas pengembangan energi.
c. Pemanfaatan sumber daya energi nasional.
d. Cadangan penyangga energi nasional.
6. Bagaimana peranserta masyarakat dalam pengelolaan energi?
JAWAB : Peran serta masyarakat dalam pengelolaan energi yaitu turut serta dalam memberikan gagasan atau ide dalam penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah dan pengembangan energi untuk kepentingan umum
Nama : Fandy Ramadhan
ReplyDeleteNim : 17202109
1. Instrumen pencegahan dalam pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan peraturan perundang-undangan terdiri dari :
a. KLHS yang merupakan suatu kajian mengenai lingkungan hidup secara strategis.
b. Tata ruang meliputi Darat dan Laut. Contoh dilaut ada Renzo atau rencana zonasi.
c. Baku mutu lingkungan hidup yang merupakan acuan atau batasan yang diperbolehkan terhadap kerusakan yang ditimbulkan.
d. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari pada kerusakan lingkungan itu sendiri.
e. Amdal yang merupakan analisis mengenai dampak suatu lingkungan disekitaran bangunan atau industri.
f. UKL-UPL yakni upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
g. Perizinan terhadap suatu instansi atau industri terkait.
h. Instrumen ekonomi lingkungan hidup.
i. Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup.
j. Anggaran berbasis lingkungan hidup sebagai upaya menjaga pembangunan nasional yang baik dan merata.
k. Analisis risiko lingkungan hidup yang dapat terjadi.
l. Audit lingkungan hidup.
2. Audit lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya kerusakan atau pencemaran lingkunga hidup.
Audit Energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi dengan baik serta rekomendasi peningkatan efisiensi energi yang ada.
3. Permasalahan energi nasional meliputi beberapa hal, diantaranya:
a.Sumber daya energi masih menjadi sumber devisa negara.
b.Penurunan produksi, eksplorasi belum optimal dan perizinan yang rumit.
c.Keterbatasan, dan kekurangan infrastruktur dan disparitas harga energi daerah.
4. Energi nasional dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional.
5. Kebijakan Energi Nasional (Pasal 11) antara lain:
a. Ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional.
b. Prioritas pengembangan energi.
c. Pemanfaatan sumber daya energi nasional.
d. Cadangan penyangga energi nasional.
Kebijakan energi nasional dirancang dengan tujuan sebagai pedoman dalam pengelolaan energi dan mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi dalam mendukung pembangunan nasional berkelanjutan.
6. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan energi yaitu turut serta dalam memberikan gagasan atau ide dalam penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah dan pengembangan energi untuk kepentingan umum.
NAMA : YESAYANTO NGONGIRA SINAGA
ReplyDeleteNIM : 18202118
KELAS : 4 M 3
JURUSAN : MESIN
1.inventasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a terdiri atas inventarisasi lingkungan a tingkat nasional b tingkat pulau/kepulauan dan c tingkat wilayah ekoregion
2.kestauan ruang dengan semua benda daya keadaan dan makhluk hidop,
Audit energi adalah proses evaluasi identifikasi peluang penghambat serta rekomendasi peningkatan efisiensi pada suatu perusaan
3.sumber daya masih menjadi sumber devisa negara.penurunan produksi dan gejala harga migas,akses dan infrastruktur energi ketergantungan terhadap BBM.
4.Pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu guna memberikzn nilai tambah bagi perekonomian bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaan energi yang dilakukan secara terus menerus guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam
pelaksanaannya harus selaras, serasi, dan
5.pemerintah pusat mengenai rencana pelaksanaan kebijakan energi Nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran kebijakan energi nasioanl
6.peran serta masyarakat adalah proses di mana individu dan keluarga serta swadaya masyarakat termasuk swasta, mengambil peran sebagai berikut:
Mengambil tanggung jawab atas kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri, keluarga, serta masyarakat.
Mengembangkan kemampuan untuk berkontribusi dalam pengembangan kesehatan mereka sendiri dan masyarakat sehingga termotivasi untuk memecahkan berbagai kesehatan yang dihadapi.
Menjadi agen atau perintis pengembangan kesehatan dan pemimpin dalam penggerakan peran serta masyarakat di bidang kesehatan yang dilandasi semangat gotong royong
Nama : Chandro Dicky Laoli
ReplyDeleteNim : 18202097
M . kuliah : Audit dan Efisiensi Energi
1. instrumen pencegahan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup :
a. KLHS
b. tata ruang
c. baku mutu lingkungan hidup
d. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
e. amdal
f. UKL-UPL
g. perizinan
h. istrumen ekonomi lingkungan hidup
i. peraturan perudang-undangan berbasis lingkungan hidup
j. anggaran berbasis lingkungan hidup
k. analisis resiko lingkungan hidup
2 . Audit lingkungan hidup adalah salah satu sistem atau alat dalam pengolahan lingkungan idup dan juga sebagai piranti pemerataan lingkungan hidup bagi perusahaan
Audit Energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan peluang penghematan energi serta rekomendasi peningkatan efisiensi bagi pengguna energi terutama dalam rangka konversasi energi
3. Permasalahan energi nasional ialah yang meliputi penyediaan,pemanfaatan, dan pengusahaanya yang harus dilaksanakan secara berkeadilan,berkelanjutan,rasional,optimal,dan terpadu guna memberikan nilai tambah bagi perekonomian bangsa. Dan juga harus selaras atau serasi dengan fungsi lingkungan hidup
4 . Kebijakan energi nasional adalah energi dikelola berdasarkan asas kemanfaatan,rasionalitas,efisiensi berkeadilan,peningkatan nilai tambah keberlanjutan kesehjahteraan masyarakat serta pelestarian fungsi lingkungan hidup dan keterpaduan dengan mengutamaka kemampuan nasional.
5. Kebijakan energi nasional meiputi
a. ketersedian energi untuk kebutuhan nasional
b. prioritas pengembangan energi
c. pemanfaatan sumber daya energi nasional
d. candangan penyangga energi nasional
6. peran serta masyarakat dalam pengelolaan energi adalah masyarakat baik dalam perseorangan atau kelompok berperan dalam penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah dan pengembangan energi untuk kepentingan umum. Masyarakat dalam ketentuan ini ialah pemberian masukan berupa gagasan,data,serta informasi,