MK. AEE-1.KEBIJAKAN ENERGI


                                    AUDIT DAN EFISIENSI ENERGI-1

                                    KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL


I.     UU No.32/2009 tentang PPLH

Ruang Lingkup PPLH meliputi:
a. perencanaan;
b. pemanfaatan;
c. pengendalian;
d. pemeliharaan;
e. pengawasan; dan
f. penegakan hukum.

Pengendalian PPLH
Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi: a. pencegahan; b. penanggulangan; dan c. pemulihan.

Pencegahan (Pasal 14) Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:
a. KLHS;
b. tata ruang;
c. baku mutu lingkungan hidup;
d. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
e. amdal;
f. UKL-UPL;
g. perizinan;
h. instrumen ekonomi lingkungan hidup;
i. peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup;
j. anggaran berbasis lingkungan hidup;
k. analisis risiko lingkungan hidup;
l. audit lingkungan hidup; dan
m.instrumen lain sesuai dengan kebutuhan  dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.

Audit Lingkungan Hidup (Pasal 48)
Pemerintah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kinerja lingkungan hidup.

Menteri mewajibkan audit lingkungan hidup kepada:
a. usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup;
b. penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melaksanakan audit lingkungan hidup. Pelaksanaan audit lingkungan hidup terhadap kegiatan tertentu yang berisiko tinggi dilakukan secara berkala.

Apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan kewajiban, Menteri dapat melaksanakan atau menugasi pihak ketiga yang  independen untuk melaksanakan audit lingkungan hidup atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.

Menteri mengumumkan hasil audit lingkungan hidup. Audit lingkungan hidup dilaksanakan oleh auditor lingkungan hidup. Auditor lingkungan hidup wajib memiliki  sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup. Sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup diterbitkan oleh lembaga sertifikasi kompetensi auditor lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kriteria untuk memperoleh sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup meliputi kemampuan:
a. memahami prinsip, metodologi, dan tata laksana audit lingkungan hidup;
b. melakukan audit lingkungan hidup yang meliputi tahapan perencanaan,
pelaksanaan, pengambilan kesimpulan, dan pelaporan; dan
c. merumuskan rekomendasi langkah perbaikan sebagai tindak lanjut audit lingkungan hidup.
Ketentuan lebih lanjut mengenai audit lingkungan hidup diatur dengan Peraturan Menteri.

II. UU No.30 tahun 2007 Tentang Energi

1. Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika.

2. Sumber energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan energi, baik secara langsung rriaupun melalui proses konversi atau transformasi.


3. Sumber daya energi adalah sumber daya. alam yang dapat dimanfaatkan, baik sebagai sumber energi maupun sebagai energi.


4. Sumber energi barn adalah sumber energi yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru baik yang berasal dari sumber energi terbarukan mau.pun sumber energi tak
terbarukan, antara lain nuklir, hidrogen, gas metana batu bara (coal bed methane), batu bara tercairkan (liquified coal), dan batu bara tergaskan (gasified coal).


5. Energi baru adalah energi yang berasal dari sumber energi baru.

6 . Sumber energi terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelala dengan baik, antara lain panas bumi,
angin, bioenergi, sinar matahari, aiiran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisar, laut.

7.Energi terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi terbarukan.

8. Sumber energi tak terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang akan habis jika dieksploitasi seca.ra terus-menerus, antara lain minyak bumi, gas bumi, batu bara, gambut, dan serpih bitumen.



9. Energi tak terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi tak terbarukan.

10. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.


11. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara  kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidilp.


12. Badan usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, teru smenerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkeduduhan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


13. Bentuk usaha tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundangundangan Republik Indonesia.

14. Cadangan penyangga energi adalah jumlah ketersediaan sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada kurun waktu tertentu.

15. Yenyediaan energi adalah kegiatan atau proses menyediakarl energi, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

16. Pemanfaatan energi adaiah kegiatan menggunakan energi, baik larlgsung maupun tidak  langsung, dari sumber energi.


17. Pengelolaan energi adalah penyelenggaraan kegiatan penyedisan, pengusahaan, dan pemanfaatan energi serta penyediaan caclangan strategis dan konservasi sumber daya energi.


18. Pengusahaan energi adalah kegiatan menyelenggarakan usaha penyediaan danj atau pemanfaatan energi.

19. Pengusahaan jasa energi adalah kegiatan menyelenggarakan usaha jasa yang secara langsung atau tidak !angsung berkaitan dengan penyediaan dan/atau
pernanfaatan energi.

20. Cadangan energi adalah sumber daya energi yang sudah diketahui lokasi, jumlah, dan mutunya.

21. Diversifikasi energi adalah penganekaragarnan perrlanfaatan sumber energi.

22. Cadangan strategis adalah cadangan energi untuk masa depan.

23. Konservasi energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatanriya.

24. Konservasi sumber daya energi adalah pengelolaan sumber daya energi yang menjamin pemanfaatannya dan  persediaannya dengan tetap memelihara dan
meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.

25. Kebijakan energi nasional adalah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan benvawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian dan ketahanan energi nasional.

26. Dewan Energi Nasional adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap, yang bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional.

27. Rencana umum energi adalah rencana pengelolaan erlergi untuk memenuhi kebutuhan energi di suatu wilayah, antar wilayah, atau nasional.


2.Permasalahan Energi Nasional
Sumber daya energi sebagai kekayaan alam merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia. Selain itu, sumber daya energi merupakan sumber daya alam yang strategis dan sangat penting bagi hajat hidup rakyat banyak terutama dalam peningkatan kegiatan ekonomi, kesempatan kerja, dan ketahanan
nasional maka sumber daya energi harus dikuasai negara dan dipergunakan bagi  sebesar-besarnya kemakmuran rakyat seba-gaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu guna memberikzn nilai tambah bagi perekonomian bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaan energi yang dilakukan secara terus menerus guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam
pelaksanaannya harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup.

Mengingat arti penting sumber daya energi, Pemerintah perlu menyusun rencana pengelolaan energi untuk memenuhi kebutuhan energi nasional yang berdasarkan kebijakan pengelolaan energi  jangka  panjang. Berdasarkan hal tersebut di atas entuk Undang-Undang tentang Energi sebagai landasan hukum dan pedoman dalam rangka pengaturan dan pengelolaan di bidang energi.  Adapun materi pokok antara lain:
a. pengaturan energi yang terdiri dari penguasaan dan pengaturan sumber daya energi;
b. cadangan penyangga energi guna menjamin ketahanan energi nasional;
c.keadaan krisis dan darurat energi serta harga energi;
d. kewenangan Pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengaturan di bidang energi;
e. kebijakan energi nasional, rerlcana umum energi nasional, dan perribentukan dewan energi nasional;
f. hak dan peran masyarakat dalam pengelolaan energi;
g. pembinaan dan pengawasan kegiatan pengelolaan di bidang energi;
h.penelitian dan pengembangan.

3. Pengelolaan Energi Nasional
Energi dikelola berdasarkan asas kemanfaafan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional (Pasal 2).
Dalam rangka mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan dan  meningkatkan ketahanan energi nasional, tujuan pengelolaan energi adalah:
1. tercapainya kemandirian pengelolaan energi;
2. terjaminnya ketersediaan energi dalam negeri, baik dari sumber di dalam negeri maupun di luar negeri;
3. tersedianya sumber energi dari dalam negeri dan/atau luar
negeri sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk:
(a). pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri;
(b). pemenuhan kebutuhan balian baku industri dalam negeri; dan
(c).peningkatan devisa negara;
4. terjaminnya pengelolaan sumber daya energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan;
5. termanfaatkannya energi secara efisien di semua sektor;
6. tercapainya peningkatan akses masyarakat yang tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata dengan cara:
(a). menyediakan bantuan untuk meningkatkan ketersediaan energi kepada masyarakat tidak mampu;
(b).membangun infrastruktur energi untuk daerah belum berkembang sehingga dapat mengurangi disparitas antardaerah, pemanfaatan energi di semua sektor sesuai dengan keperluan berdasarkan standar penggunaan energi.
7.tercapainya pengembangan kemampuan industri energi dan jasa energi dalam negeri agar mandiri dan meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia;
8. terciptanya lapangan kerja;
9. terjaganya kelestarian fungsi lingkungan hidup(Pasal 3)

Sumber Daya Energi (Pasal 4) berupa: (1) Sumber daya energi fosil, panas bumi, hidro skala besar, dan sumber energi nuklir dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat. (2) Sumber daya energi baru dan sumber daya energi terbarukan diatur oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakinuran rakyat. (3) Penguasaan dan pengaturan sumber daya energi oleh negara, sebagaimana diselenggarakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk menjamin ketahanan energi nasional (Pasal 5), Pemerintah wajib menyediakan   cadangan penyangga energi. Ketentuan mengenai jenis, jumlah, waktu, dan lokasi cadangan penyangga energi, diatur lebih lanjut oleh Dewan Energi Nasional. Krisis energi merupakan kondisi kekurangan energi, sedangkan   darurat energi merupakan kondisi terganggunya pasokan energi akibat terputusnya sarana dari prasarana energi (Pasal 6). Dalam hal  krisis energi dan darurat energi, mengakibatkan terganggunya fungsi  pemerintahan, kehidupan sosial masyarakat, dan/atau kegiatan perekononian, Pemerintah wajib melaksanakan tindakan penanggulangan yang diperlukan.

Harga energi (Pasal 7) ditetapkan  berdasarkan nilai keekonomian berkeadilan. Nilai keekonomian berkeadilan adalah suatu nilai/ biaya yang  merefleksikan biaya produksi energi, termasuk biaya lingkungan dan biaya konservasi serta keuntungan yang dikaji berdasarkan kemampuan masyarakatdan ditetapkan oleh Pemerintah. Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.  

Setiap kegiatan pengelolaan energi (Pasal 8) wajib mengutamakan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Setiap kegiatan pengelolaan energi wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundangundangan di bidang keselamatan yang meliputi standardisasi, pengamanan dan keselamatan instalasi, serta keselamatan dan kesehatan kerja.

Kerja sama internasional (Pasal 10) di bidang energi hanya dapat dilakukan untuk:
a. menjamin ketahanan energi nasional;
b. menjamin ketersediaan energi dalam negeri; dan
c. meningkatkan perekonomian nasicnal.
Kerja sama internasional, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Pemerintah membuat perjanjian internasional dalam bidang energi yang menimbulkan akibat yang  luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/ atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang, harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.




Kebijakan Energi Nasional (Pasal 11)  meliputi, antara lain:
a. ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional,
b. prioritas pengembangan energi,
c. pemanfaatan sumber daya energi nasional,
d. cadangan penyangga energi nasional.

Presiden membentuk Dewan Energi Nasional (Pasal 12)  ,  dengan tugas:
a. merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR
b. menetapkan rencana umum  energi nasional;
c. menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi;
d. mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.

Pimpinan Dewan Energi Nasional terdiri atas:
a. Ketua: Presiden.
b.WakilKetua: Wakil Presiden.
c. Ketua Harian: Menteri yang membidangi energi.
Anggota Dewan Energi Nasional terdiri atas:
a. tujuh orang, baik Menteri maupun pejabat pemerintah Iainnya yang secara langsung bertanggung jawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
b.delapan orang dari pemangku kepentingan, dipilih oleh Dewan Penvakilan Rakyat,
terdiri atas:
a. 2 (dua)orang dari kalangan akademisi, adalah pakar energi yang berasal dari perguruan tinggi
b. 2 (dua)orang dari kalangan industri, adalah praktisi yang bergerak di bidang industri energi.
c. 1 (satu)orang dari kalangan teknologi, adalah pakar di bidang rekayasa teknologi energi.
d. 1 (satu)orang dari kalangan lingkungan hidup; adalah pakar lingkungan di bidang energi.
e. 2 (dua)orang dari kalangan konsumsn, adalah masyarakat pengguna energi.
Masa jabatan Anggota Dewan Energi Nasional yang berasal dari Menteri dan pejabat Pemerintah lainnya berakhir setelah tidak menjabat lagi dalam jabatan dan masa jabatan Anggota Dewan Energi Nasional lainnya  adalah selama 5 (lima)tahun.

Pemerintah menyusun rancangan rencana umum energi nasional (Pasal 17) berdasarkan kebijakan energi nasional. Dalam menyusun reneana umum energi nasional Pemerintah mengikutsertakan pemerintah daerah serta memperhatikan pendapat dan masukan dari masyarakat.  Pemerintah daerah (Pasal 18) menyusun rencana umum energi  daerah dengan mengacu pada rencana umum energi nasional, ditetapkan dengan peraturan daerah.


Hak dan Peran Masyarakat (Pasal 19) berupa: 1.Setiap orang berhak memperoleh energi.
2.Masyarakat, baik secara perseorangan maupun kelompok, dapat berperan dalam: a. penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah dan b.  pengembangan energi untuk kepentingan umum.Peran masyarakat dalam ketentuan ini adalah pemberikan masukan berupa gagasan, data, dan/ atau informasi secara tertulis.



Penyediaan energi (Pasal 20) dilakukan melalui: a. inventarisasi sumber daya energi;
b. perlingkatan cadangan energi; c. penyusunan neraca energi,  adalah gambaran keseimbangan antara pasokan berbagai sumber  energi dan penggunaan energi dalam periode tertentu. d. diversifikasi, konservasi, dan intensifikasi sumber energi dan energi; dan
e. penjaminan kelancaran penyaluran, transmisi, dan penyimpanan sumber energi dan energi.
Daerah penghasil sumber energi mendapat prioritas untuk memperoleh energi dari sumber energi setempat. 

Penyediaan energi oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah diutamakan di daerah yang belum berkembang, daerah terpencil, dan daerah perdesaan dengan menggunakan sumber energi setempat, khususnya sumber energi terbarukan(Pasal 20.2). Penyediaan energi baru dan energi terbarukan wajib ditingkatkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan  kewenangannya.   Penyediaan energi dari sumber energi baru dan sumber energi terbarukan yang dilakukan oleh badan usaha, bentuk usaha tetap, dan perseorangan dapat memperoleh kemudahan dan/atau insentif dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk jangka waktu tertentu hingga tercapai nilai keekonorniannya. Nilai keekonomian adalah nilai yang terbentuk dari keseimbangan antara pengelolaan permintaan dan penawaran. Insentif dapat berupa bantuan permodalan, perpajakan, dan fiskal. Kemudahan dapat berupa penyederhanaan prosedur perizinan dan persyaratan pengusahaan

Pemanfaatan energi (Pasal 21),dengan: a. mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya energi; b. mempertimbangkan aspek teknologi, sosial, ekonomi, konservasi, dan lingkungan;
c. mernprioritaskan pemenuhan kebutithan masyarakat dan peningkatan kegiatan ekonomi di daerah penghasil sumber energi.

Pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan wajib ditingkatkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah(Pasal 21.3). Pemanfaatan energi dari sumber energi baru dan sumber
energi terbarukan yang dilakukan oleh badan usaha, bentuk usaha tetap, dan perseorangan dapat memperoleh kemudahan dan/atau insentif dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk jangka waktu tertentu hingga tercapai nilai keekonomiannya. Ketentuan lebih lanjut  mengenai pemberian kemudahan dan/atau insentif oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya, diatur  dengan Peraturan Pemerintah dan/ atau Peraturan Daerah.

Pengusahaan (Pasal 23) Pengusahaan energi rneliputi pengusahaan sumber daya
energi, sumber energi, dan energi. Pengusahaan energi dapat dilakukan oleh badan usaha, bentuk usaha tetap, dan perseorangan.  Badan usaha meliputi badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan badan usaha swasta. Pengusahaan jasa energi hanya dapat dilakukan oleh badan usaha dan perseorangan,  mengikuti ketentuan klasifikasi jasa energi.  Klasifikasi jasa energi ditetapkan antara lain untuk melindungi dan memberikan kesempatan pertama dalam penggunaan jasa energi dalam negeri.
                     
Badan usaha yang melakukan kegiatan usaha energi (Pasal 24) berkewajiban, antara lain:
a. memberdayakan masyarakat setempat, bentuk pemberdayaan masyarakat setempat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di sekitar wilayah usaha untuk meilingkatkan kesejahteraan masyarakat. b. menjaga dan memelihara fungsi kelestarian lingkungan;
c. memfasilitasi kegiatan penelitian dan pengembangan energi; dan d. memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bidang energi
Konservasi Energi (Pasal 25) nasional menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah, pengusaha, dan masyarakat. Konservasi energi nasional, mencakupi seluruh tahap pengelolaan energi.  Pengguna energi dan produsen peralatan hemat energi yang melaksanakan konservasi energi diberi kemudahan
dan/atau insentif oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.  Pengguna sumber energi dan pengguna energi yang tidak melaksanakan konservasi energi diberi disinsentif oleh Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah

Kewenangan Pemerintah (Pasal 26) di bidang energi,antara lain:
a. pembuatan peraturan pcrundang-undangan;
b. penetapan kebijakan nasional;
c. penetapan dan pemberlakuan standar; dan
d. penetapar, prosedur.

Kewenangan pemerintah provinsi di bidang energi, antara lain:
a. pembuatan peraturan daerah provinsi;
b, pembinaan dan pengawasan pengusahaan di lintas kabupatenlkota; dan
c. penetaparl kebijakan pengelolaan di lintas kabupaten/ kota.

(3) Kewenangan pemerintah kabupaten/kota di bidang energi, antara lain:
a. pembuatan peraturan daerah kabupaten/kota;
b. pembinaan dan pengawasan pengusahaan di kabupaten/kota; dan
c. penetapan kebijakan pengelolaan di kabupaten/kota.


Tugas Mandiri:

1.      Jelaskan indtrumen pencegahan dalam pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku?
2.      Jelaskan pengertian audit lingkungan hidup dalam UU no,32 tahun 2009 dan pemgertian audit energi?
3.      Jelaskan permasalahan energi nasional?
4.      Jelaskan pengelolaan energi nasional?
5.      Jelaskan kebijakan energi nasional?
6.      Bagaimana peranserta masyarakat dalam pengelolaan energi?

25 comments:

  1. Nama . :Rocky al'amin
    Nim. :18202048
    Jurusan. :Teknik mesin

    1.inventasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a terdiri atas inventarisasi lingkungan a tingkat nasional b tingkat pulau/kepulauan dan c tingkat wilayah ekoregion
    2.kestauan ruang dengan semua benda daya keadaan dan makhluk hidop,
    Audit energi adalah proses evaluasi identifikasi peluang penghambat serta rekomendasi peningkatan efisiensi pada suatu perusaan
    3.sumber daya masih menjadi sumber devisa negara.penurunan produksi dan gejala harga migas,akses dan infrastruktur energi ketergantungan terhadap BBM.
    4.Pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu guna memberikzn nilai tambah bagi perekonomian bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaan energi yang dilakukan secara terus menerus guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam
    pelaksanaannya harus selaras, serasi, dan
    5.pemerintah pusat mengenai rencana pelaksanaan kebijakan energi Nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran kebijakan energi nasioanl
    6.peran serta masyarakat adalah proses di mana individu dan keluarga serta swadaya masyarakat termasuk swasta, mengambil peran sebagai berikut:

    Mengambil tanggung jawab atas kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri, keluarga, serta masyarakat.
    Mengembangkan kemampuan untuk berkontribusi dalam pengembangan kesehatan mereka sendiri dan masyarakat sehingga termotivasi untuk memecahkan berbagai kesehatan yang dihadapi.
    Menjadi agen atau perintis pengembangan kesehatan dan pemimpin dalam penggerakan peran serta masyarakat di bidang kesehatan yang dilandasi semangat gotong royong.

    ReplyDelete
  2. Nama : Muhammad Dendy Agusdiandy
    Nim : 17 202 061
    Mata Kuliah : Audit dan Efisiensi Energi

    1. Instrumen pencegahan dalam pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan peraturan perundang-undangan terdiri dari :
    a. KLHS yang merupakan suatu kajian mengenai lingkungan hidup secara strategis.
    b. Tata ruang meliputi Darat dan Laut. Contoh dilaut ada Renzo atau rencana zonasi.
    c. Baku mutu lingkungan hidup yang merupakan acuan atau batasan yang diperbolehkan terhadap kerusakan yang ditimbulkan.
    d. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari pada kerusakan lingkungan itu sendiri.
    e. Amdal yang merupakan analisis mengenai dampak suatu lingkungan disekitaran bangunan atau industri.
    f. UKL-UPL yakni upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
    g. Perizinan terhadap suatu instansi atau industri terkait.
    h. Instrumen ekonomi lingkungan hidup.
    i. Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup.
    j. Anggaran berbasis lingkungan hidup sebagai upaya menjaga pembangunan nasional yang baik dan merata.
    k. Analisis risiko lingkungan hidup yang dapat terjadi.
    l. Audit lingkungan hidup.

    2. Audit lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya kerusakan atau pencemaran lingkunga hidup.

    Audit Energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi dengan baik serta rekomendasi peningkatan efisiensi energi yang ada.

    3. Permasalahan energi nasional meliputi beberapa hal, diantaranya:
    a.Sumber daya energi masih menjadi sumber devisa negara.
    b.Penurunan produksi, eksplorasi belum optimal dan perizinan yang rumit.
    c.Keterbatasan, dan kekurangan infrastruktur dan disparitas harga energi daerah.

    4. Energi nasional dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional.

    5. Kebijakan Energi Nasional (Pasal 11) antara lain:
    a. Ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional.
    b. Prioritas pengembangan energi.
    c. Pemanfaatan sumber daya energi nasional.
    d. Cadangan penyangga energi nasional.
    Kebijakan energi nasional dirancang dengan tujuan sebagai pedoman dalam pengelolaan energi dan mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi dalam mendukung pembangunan nasional berkelanjutan.

    6. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan energi yaitu turut serta dalam memberikan gagasan atau ide dalam penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah dan pengembangan energi untuk kepentingan umum.

    ReplyDelete
  3. Nama : Afif Nugraha Arfandi
    Nim : 17 202 141
    Mata Kuliah : Audit dan Efisiensi Energi


    1. Pencegahan (Pasal 14) Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:

    A. KLHS : adalah kajian yang harus dilakukan pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan. .
    B. Baku Mutu Lingkungan Hidup
    Batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponennya yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup
    C. Amdal : kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia
    D. Instrumen ekonomi lingkungan Hidup
    menjamin akuntabilitas dan penataan hukum dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; (b) mengubah pola pikir dan perilaku pemangku kepentingan dalam pembangunan dan kegiatan ekonomi. (c) mengupayakan pengelolaan pendanaan Lingkungan Hidup yang sistematis, teratur, terstruktur, dan terukur; dan (d) membangun dan mendorong kepercayaan publik dan internasional dalam pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup.
    Dan instrumen lainnya

    2. Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah
    Audit energi merupakan langkah awal dalam melaksanakan pencatatan datadata pemakaian energi, mengidentifikasi sumber-sumber pemborosan energi dan analisis kemungkinan pengematan energi, serta pembuatan perhitungan atas langkah-langkah yang diperlukan.

    3. Permasalahan energi nasional meliputi beberapa hal, diantaranya:
    *Sumber Daya Energi Masih Menjadi Sumber Devisa Negara. *Pemanfaatan energi domestik belum optimal,
    *Terbatasnya infrastruktur, dan nilai tambah belum maksimal.
    *Penurunan produksi
    *Eksplorasi belum optimal
    *dan perizinan yang rumit


    4. Pengelolaan Energi Nasional
    Energi dikelola berdasarkan asas kemanfaafan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional



    5. Kebijakan energi nasional adalah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian dan ketahanan energi nasional.

    6. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan energi yaitu Masyarakat,baik secara perseorangan maupun kelompok, dapat berperan dalam:
    a. penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah dan
    b. pengembangan energi untuk kepentingan umum. Peran masyarakat dalam ketentuan ini adalah pemberikan masukan berupa gagasan, data, dan/ atau informasi secara tertulis.

    ReplyDelete
  4. Nama : Afif Nugraha Arfandi
    Nim : 17 202 141
    Mata Kuliah : Audit dan Efisiensi Energi


    1. Pencegahan (Pasal 14) Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:

    A. KLHS : adalah kajian yang harus dilakukan pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan. .
    B. Baku Mutu Lingkungan Hidup
    Batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponennya yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup
    C. Amdal : kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia
    D. Instrumen ekonomi lingkungan Hidup
    menjamin akuntabilitas dan penataan hukum dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; (b) mengubah pola pikir dan perilaku pemangku kepentingan dalam pembangunan dan kegiatan ekonomi. (c) mengupayakan pengelolaan pendanaan Lingkungan Hidup yang sistematis, teratur, terstruktur, dan terukur; dan (d) membangun dan mendorong kepercayaan publik dan internasional dalam pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup.
    Dan instrumen lainnya

    2. Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah
    Audit energi merupakan langkah awal dalam melaksanakan pencatatan datadata pemakaian energi, mengidentifikasi sumber-sumber pemborosan energi dan analisis kemungkinan pengematan energi, serta pembuatan perhitungan atas langkah-langkah yang diperlukan.

    3. Permasalahan energi nasional meliputi beberapa hal, diantaranya:
    *Sumber Daya Energi Masih Menjadi Sumber Devisa Negara. *Pemanfaatan energi domestik belum optimal,
    *Terbatasnya infrastruktur, dan nilai tambah belum maksimal.
    *Penurunan produksi
    *Eksplorasi belum optimal
    *dan perizinan yang rumit


    4. Pengelolaan Energi Nasional
    Energi dikelola berdasarkan asas kemanfaafan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional



    5. Kebijakan energi nasional adalah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian dan ketahanan energi nasional.

    6. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan energi yaitu Masyarakat,baik secara perseorangan maupun kelompok, dapat berperan dalam:
    a. penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah dan
    b. pengembangan energi untuk kepentingan umum. Peran masyarakat dalam ketentuan ini adalah pemberikan masukan berupa gagasan, data, dan/ atau informasi secara tertulis.

    ReplyDelete
  5. Nama : Samuel C F Purba
    Nim : 17 202 138
    Mata Kuliah : Audit dan Efisiensi Energi

    1. instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:
    - KLHS merupakan suatu kebijakan mengenai lingkungan hidup secara strategis.
    - tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.
    - baku mutu lingkungan hidup adalah batas kadar yang diperkenankan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di lingkungan dengan tidak menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup, tumbuhan atau benda lainnya.
    - kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya
    - amdal merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
    - UKL-UPL adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab
    - perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha.
    2. -audit lingkungan merupakan salah satu alat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sebagai piranti pentaatan lingkungan terutama bagi pemrakarsa kegiatan termasuk perusahaan.
    -audit energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi serta penetapan rekomendasi peningkatan efisiensi pada pengguna energi dan pengguna sumber energi dalam rangka konservasi energi.
    3. permasalahan energi nasional
    - sumber daya energi masih menjadi sumber devisa negara pemanfaatan energi domestik belum optimal, terbatasnya infrastruktur, dan nilai tambah belum maksimal
    - penurunan produksi dan gejolak harga migaspenurunan produksi, eksplorasi belum optimal, dan perizinan yang rumit.
    -akses dan infrastruktur energi kondisi geografis, keterbatasan dan kekurangan infrastruktur, dan disparitas harga energi daerah.
    - harga ebt belum kometitif teknologi energi baru terbarukan (ebt) masih mahal, adanya subsidi bbm dan listrik,subsidi ebt yang belum optimal.
    4. Pengelolaan energi nasional energi dikelola berdasarkan asas kemanfaafan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional
    5 Kebijakan energi nasional adalah pengelolaan energi guna mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi sebagai sistem pendukung proses pembangunan nasional.
    6. Peran masyarakat adalah harus mendorong dan memperluas pemanfaatan energi baru terbarukan dan pengembangan energi untuk kepentingan umum.

    ReplyDelete
  6. Nama : Muhammad Hidayah
    Nim : 17 202 060
    Mata Kuliah : Audit dan Efisiensi Energi


    1. instrumen pencegahan dalam pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu ;
    a. KLHS adalah kajian yang harus dilakukan mengenai lingkungan hidup secara strategis.
    b. Tata ruang terdiri atas Darat dan Laut. Contoh dilaut ada Renzo atau rencana zonasi.
    c. Baku mutu lingkungan hidup adalah acuan atau batasan yang diperbolehkan pada kerusakan yang terjadi.
    d. Anggaran berbasis lingkungan hidup sebagai upaya menjaga pembangunan nasional yang baik dan merata.
    e. Amdal adalah analisis mengenai dampak suatu lingkungan disekitaran suatu daerah seperti bangunan maupun industri.
    f. UKL-UPL yakni upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
    g. Perizinan adalah suatu persetujuan mengenai dampak/ keuntungan pada instansi atau industri terkait.
    h. Instrumen ekonomi lingkungan hidup.
    i. Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup.
    j. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
    k. Analisis risiko lingkungan hidup yang dapat terjadi.
    l. Audit lingkungan hidup.

    2. Audit lingkungan hidup dalam UU no,32 tahun 2009 dan audit energy yaitu :
    Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab Usaha atau Kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
    Audit energi adalah langkah awal dalam mengidentifikasi sumber-sumber pemborosan energi dan analisis kemungkinan pengematan energi.i

    3. Permasalahan energi nasional meliputi beberapa hal, diantaranya:
    a. Sumber Daya Energi Masih Menjadi Sumber Devisa Negara. b.Pemanfaatan energi domestik belum optimal,
    c. Terbatasnya infrastruktur serta nilai tambah belum maksimal.
    d. Penurunan dalam produksi.
    e. Eksplorasi belum optimal
    f. Perizinan yang rumit

    4. Pengelolaan Energi Nasional yaitu :
    Energi yang dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional.

    5. Menurut (Pasal 11) Kebijakan Energi Nasional yaitu :
    a. Cadangan penyangga energi nasional.
    b. Pemanfaatan sumber daya energi nasional.
    c. Prioritas pengembangan energi.
    d. Ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional.

    6. Peran serta masyarakat dalam pengolahan energi yaitu :
    a. Menjadi perintis pengembangan kesehatan dan pemimpin dalam penggerakan peran serta masyarakat di bidang kesehatan yang dilandasi semangat gotong royong.
    b. Mengembangkan kemampuan untuk berkontribusi dalam pengembangan kesehatan mereka sendiri dan masyarakat sehingga termotivasi untuk memecahkan berbagai kesehatan yang dihadapi.
    c Mengambil tanggung jawab atas kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri, keluarga, serta masyarakat dilingkungan nya.
    d. memunculkan ide atau gagasan yang positif

    ReplyDelete
  7. Nama : Muhammad Andika
    NIM : 17 202 130
    M.Kuliah : Audit dan Efisiensi Energi

    1. Indtrumen pencegahan dalam pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu
    a. KLHS
    Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah kajian yang harus dilakukan pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan
    b. Tata ruang
    Perencanaan tata ruang wilayah ditetapkan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung
    lingkungan hidup.
    c. Baku mutu lingkungan hidup
    Batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponennya yang ada unsur pencemar yang
    diperbolehkan dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
    d. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
    ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang
    oleh lingkungan hidup
    e. Amdal
    Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
    lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
    dan/atau kegiatan di Indonesia
    f. UKL-UPL
    Pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap
    lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha
    atau Kegiatan
    g. Perizinan
    izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal
    atau UKL-UPL
    h. Instrumen ekonomi lingkungan hidup
    intrumen ekonomi yang berkaitan langsung dengan usaha atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan
    hidup
    i. eraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup
    Peraturan perundangan yg ditetapkan pemerintah yg mengarah pada dampak suatu usaha atau kegiatan
    terhadap lingkungan hidup.
    dan lain-lain.

    2. -Audit lingkungan hidup dalam UU no,32 tahun 2009 Adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
    -Audit Energi Adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi serta penetapan rekomendasi peningkatan efisiensi pada pengguna energi dan pengguna sumber energi dalam rangka konservasi energi.
    3. Permasalahan energi nasional meliputi beberapa hal yaitu
    a. Sumber Daya Energi Masih Menjadi Sumber Devisa Negara
    Pemanfaatan energi domestik belum optimal, terbatasnya infrastruktur, dan nilai tambah belum
    maksimal
    b. Penurunan Produksi dan Gejolak Harga
    Penurunan produksi, eksplorasi belum optimal, dan perizinan yang rumit.
    c. Akses dan Infrastruktur Energi
    Kondisi geografis, keterbatasan dan kekurangan infrastruktur, dan disparitas harga energi
    daerah.
    d. Ketergantungan Terhadap Impor
    Meningkatnya kebutuhan, produksi menurun.
    e. Harga EBT Belum Kometitif
    Teknologi Energi Baru Terbarukan (EBT) masih mahal, adanya subsidi BBM dan listrik,subsidi EBT
    yang belum optimal.
    4. Pengelolaan energi nasional Adalah Energi dikelola berdasarkan asas kemanfaafan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional
    5. Kebijakan energi nasional meliputi antara lain
    meliputi, antara lain:
    a. ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional,
    b. prioritas pengembangan energi,
    c. pemanfaatan sumber daya energi nasional,
    d. cadangan penyangga energi nasional.
    6. Peranserta masyarakat dalam pengelolaan energi dapat dilakukan Masyarakat, baik secara perseorangan maupun kelompok, dapat berperan dalam:
    a. penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah dan
    b. pengembangan energi untuk kepentingan umum.Peran masyarakat dalam ketentuan ini adalah pemberikan masukan berupa gagasan, data, dan/ atau informasi secara tertulis.

    ReplyDelete
  8. Nama : Bintang kelana putra
    NIM. : 17 202 116
    MKE. : Audit dan Efisien Energi.

    1.Berdasarkan peraturan perundang-undangan intrumen pencegahan dan pengelolahan lingkungan hidup pasal 14 terdiri dari :
    a. KLHS adalahproses sistematis untuk mengevaluasi konsekuensi lingkungan hidup dari suatu usulan kebijakan, rencana, atau program sebagai upaya untuk menjamin bahwa konsekuensi dimaksud telah dipertimbangkan dan dimasukan sedini mungkin dalam proses pengambilan keputusan paralel dengan pertimbangan sosial dan ekonomi.
    b. tata ruang adalah mengevaluasi suatu laporan atau temuan yang diduga sebagai indikasi pelanggaran di bidang penataan ruang.
    c. baku mutu lingkungan hidup adalah acuan atau batasan yang diperbolehkan terhadap kerusakan yang ditimbulkan.
    d. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup.
    e. amdal adalah analisis mengenai dampak suatu lingkungan disekitaran kawasan industri.
    f. UKL-UPL adalah upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
    g. perizinan yang di berrikan pemerintah kepada instansi terkait.
    h. instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah penataan hukum dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
    i. peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup;
    j. anggaran berbasis lingkungan hidup merupakan upaya pemerataan pembangunan nasional.
    k. analisis risiko lingkungan hidup;
    l. audit lingkungan hidup; dan
    m.instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.

    2. audit lingkungan hidup upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
    Audit energi adalah pencatatan pemakaian energi,analisis kemungkinan pengematan energi dan mengidentifikasi sumber-sumber pemborosan energi,kemudian pembuatan perhitungan atas langkah-langkah yang diperlukan.

    3. permasalahan energi nasional meliputi :
    a.sumber daya masih menjadi sumber devisa negara.
    b.perijinan yang rumit.
    c.pemenfaatan energi belum efisien.
    d.penguasaan IPTEK masih terbatas

    4. Energi dikelola berdasarkan asas kemanfaafan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional (Pasal 2).

    5. Kebijakan energi nasional dirancang dengan tujuan sebagai pedoman dalam pengelolaan energi dan mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi dalam mendukung pembangunan nasional berkelanjutan.
    Menurut (Pasal 11) Kebijakan Energi Nasional antara lain:
    a. Ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional.
    b. Prioritas pengembangan energi.
    c. Pemanfaatan sumber daya energi nasional.
    d. Cadangan penyangga energi nasional.

    6.Peran masyarakat dalam pengelolahan energi adalah penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah dan,pengembangan energi untuk kepentingan umum.atau pemberian masukan gagasan,data,atau informasi tertulis.

    ReplyDelete
  9. Nama : Handika Z Nainggolan
    Nim : 18202062
    Kelas : 4M2
    Teknik Mesin

    Tugas Mandiri:

    1. Jelaskan indtrumen pencegahan dalam pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku?
    Jawab : inventasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a terdiri atas inventarisasi lingkungan a tingkat nasional b tingkat pulau/kepulauan dan c tingkat wilayah ekoregion
    2. Jelaskan pengertian audit lingkungan hidup dalam UU no,32 tahun 2009 dan pemgertian audit energi?
    Jawab : -audit lingkungan merupakan salah satu alat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sebagai piranti pentaatan lingkungan terutama bagi pemrakarsa kegiatan termasuk perusahaan.
    -audit energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi serta penetapan rekomendasi peningkatan efisiensi pada pengguna energi dan pengguna sumber energi dalam rangka konservasi energi.
    3. Jelaskan permasalahan energi nasional?
    Jawab : permasalahan energi nasional meliputi :
    a.sumber daya masih menjadi sumber devisa negara.
    b.perijinan yang rumit.
    c.pemenfaatan energi belum efisien.
    d.penguasaan IPTEK masih terbatas
    4. Jelaskan pengelolaan energi nasional?
    Jawab : Energi dikelola berdasarkan asas kemanfaafan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional (Pasal 2).
    5. Jelaskan kebijakan energi nasional?
    Jawab : Kebijakan energi nasional adalah pengelolaan energi guna mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi sebagai sistem pendukung proses pembangunan nasional.
    6. Bagaimana peranserta masyarakat dalam pengelolaan energi?
    Jawab : Peran masyarakat dalam pengelolahan energi adalah penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah dan,pengembangan energi untuk kepentingan umum.atau pemberian masukan gagasan,data,atau informasi tertulis.

    ReplyDelete
  10. Nama : Riotama Dearmando Sianturi
    Nim. :18202113
    Jurusan: teknik mesin
    1. Instrumen pencegahan dalam pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan peraturan perundang-undangan terdiri dari :
    a. KLHS yang merupakan suatu kajian mengenai lingkungan hidup secara strategis.
    b. Tata ruang meliputi Darat dan Laut. Contoh dilaut ada Renzo atau rencana zonasi.
    c. Baku mutu lingkungan hidup yang merupakan acuan atau batasan yang diperbolehkan terhadap kerusakan yang ditimbulkan.
    d. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari pada kerusakan lingkungan itu sendiri.
    e. Amdal yang merupakan analisis mengenai dampak suatu lingkungan disekitaran bangunan atau industri.
    f. UKL-UPL yakni upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
    g. Perizinan terhadap suatu instansi atau industri terkait.
    h. Instrumen ekonomi lingkungan hidup.
    i. Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup.
    j. Anggaran berbasis lingkungan hidup sebagai upaya menjaga pembangunan nasional yang baik dan merata.
    k. Analisis risiko lingkungan hidup yang dapat terjadi.
    l. Audit lingkungan hidup.

    2. Audit lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya kerusakan atau pencemaran lingkunga hidup.

    Audit Energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi dengan baik serta rekomendasi peningkatan efisiensi energi yang ada.

    3. Permasalahan energi nasional meliputi beberapa hal, diantaranya:
    a.Sumber daya energi masih menjadi sumber devisa negara.
    b.Penurunan produksi, eksplorasi belum optimal dan perizinan yang rumit.
    c.Keterbatasan, dan kekurangan infrastruktur dan disparitas harga energi daerah.

    4. Energi nasional dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional.

    5. Kebijakan Energi Nasional (Pasal 11) antara lain:
    a. Ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional.
    b. Prioritas pengembangan energi.
    c. Pemanfaatan sumber daya energi nasional.
    d. Cadangan penyangga energi nasional.
    Kebijakan energi nasional dirancang dengan tujuan sebagai pedoman dalam pengelolaan energi dan mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi dalam mendukung pembangunan nasional berkelanjutan.

    6. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan energi yaitu turut serta dalam memberikan gagasan atau ide dalam penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah dan pengembangan energi untuk kepentingan umum

    ReplyDelete
  11. NAMA : MICHAEL VIZAY SIAHAAN
    NIM : 18202098
    KELAS : 4M3
    TUGAS COMENT – PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI


    . MK. AEE-1.KEBIJAKAN ENERGI

    Audit Energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi dengan baik serta rekomendasi peningkatan efisiensi energi yang ada.
    1. Permasalahan energi nasional meliputi beberapa hal, diantaranya:
    a.Sumber daya energi masih menjadi sumber devisa negara.
    b.Penurunan produksi, eksplorasi belum optimal dan perizinan yang rumit.
    c.Keterbatasan, dan kekurangan infrastruktur dan disparitas harga energi daerah.

    2. Energi nasional dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional.

    3. Kebijakan Energi Nasional (Pasal 11) antara lain:
    a. Ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional.
    b. Prioritas pengembangan energi.
    c. Pemanfaatan sumber daya energi nasional.
    d. Cadangan penyangga energi nasional.
    Kebijakan energi nasional dirancang dengan tujuan sebagai pedoman dalam pengelolaan energi dan mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi dalam mendukung pembangunan nasional berkelanjutan.

    6. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan energi yaitu turut serta dalam memberikan gagasan atau ide dalam penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah dan pengembangan energi untuk kepentingan umum.
    Energi nasional dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional.

    ReplyDelete
    Replies
    1. NAMA : MICHAEL VIZAY SIAHAAN
      NIM : 18202098
      KELAS : 4M3
      TUGAS COMENT – PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI


      . MK. AEE-1.KEBIJAKAN ENERGI

      Audit Energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi dengan baik serta rekomendasi peningkatan efisiensi energi yang ada.
      1. Permasalahan energi nasional meliputi beberapa hal, diantaranya:
      a.Sumber daya energi masih menjadi sumber devisa negara.
      b.Penurunan produksi, eksplorasi belum optimal dan perizinan yang rumit.
      c.Keterbatasan, dan kekurangan infrastruktur dan disparitas harga energi daerah.

      2. Energi nasional dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional.

      3. Kebijakan Energi Nasional (Pasal 11) antara lain:
      a. Ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional.
      b. Prioritas pengembangan energi.
      c. Pemanfaatan sumber daya energi nasional.
      d. Cadangan penyangga energi nasional.
      Kebijakan energi nasional dirancang dengan tujuan sebagai pedoman dalam pengelolaan energi dan mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi dalam mendukung pembangunan nasional berkelanjutan.

      . Peran serta masyarakat dalam pengelolaan energi yaitu turut serta dalam memberikan gagasan atau ide dalam penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah dan pengembangan energi untuk kepentingan umum.
      Energi nasional dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional.

      Delete
  12. NAMA : RAJA DOLI PRASETIAWAN RITONGA
    NIM : 18202078
    KELAS : 4 M 2
    JURUSAN : MESIN
    1.inventasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a terdiri atas inventarisasi lingkungan a tingkat nasional b tingkat pulau/kepulauan dan c tingkat wilayah ekoregion
    2.kestauan ruang dengan semua benda daya keadaan dan makhluk hidop,
    Audit energi adalah proses evaluasi identifikasi peluang penghambat serta rekomendasi peningkatan efisiensi pada suatu perusaan
    3.sumber daya masih menjadi sumber devisa negara.penurunan produksi dan gejala harga migas,akses dan infrastruktur energi ketergantungan terhadap BBM.
    4.Pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu guna memberikzn nilai tambah bagi perekonomian bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaan energi yang dilakukan secara terus menerus guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam
    pelaksanaannya harus selaras, serasi, dan
    5.pemerintah pusat mengenai rencana pelaksanaan kebijakan energi Nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran kebijakan energi nasioanl
    6.peran serta masyarakat adalah proses di mana individu dan keluarga serta swadaya masyarakat termasuk swasta, mengambil peran sebagai berikut:

    Mengambil tanggung jawab atas kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri, keluarga, serta masyarakat.
    Mengembangkan kemampuan untuk berkontribusi dalam pengembangan kesehatan mereka sendiri dan masyarakat sehingga termotivasi untuk memecahkan berbagai kesehatan yang dihadapi.
    Menjadi agen atau perintis pengembangan kesehatan dan pemimpin dalam penggerakan peran serta masyarakat di bidang kesehatan yang dilandasi semangat gotong royong

    ReplyDelete
  13. Nama. : Daniel Rama Setiawan Situmorang
    Nim :18202074
    Jurusan: Teknik Mesin

    1.inventasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a terdiri atas inventarisasi lingkungan a tingkat nasional b tingkat pulau/kepulauan dan c tingkat wilayah ekoregion

    2.kestauan ruang dengan semua benda daya keadaan dan makhluk hidop,
    Audit energi adalah proses evaluasi identifikasi peluang penghambat serta rekomendasi peningkatan efisiensi pada suatu perusaan

    3.sumber daya masih menjadi sumber devisa negara.penurunan produksi dan gejala harga migas,akses dan infrastruktur energi ketergantungan terhadap BBM.

    4.Pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu guna memberikzn nilai tambah bagi perekonomian bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaan energi yang dilakukan secara terus menerus guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam
    pelaksanaannya harus selaras, serasi, dan

    5.pemerintah pusat mengenai rencana pelaksanaan kebijakan energi Nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran kebijakan energi nasioanl

    6.peran serta masyarakat adalah proses di mana individu dan keluarga serta swadaya masyarakat termasuk swasta, mengambil peran sebagai berikut:

    Mengambil tanggung jawab atas kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri, keluarga, serta masyarakat.
    Mengembangkan kemampuan untuk berkontribusi dalam pengembangan kesehatan mereka sendiri dan masyarakat sehingga termotivasi untuk memecahkan berbagai kesehatan yang dihadapi.
    Menjadi agen atau perintis pengembangan kesehatan dan pemimpin dalam penggerakan peran serta masyarakat di bidang kesehatan yang dilandasi semangat gotong royong.

    ReplyDelete
  14. Nama: Togap Siagian
    Nim:18202067
    Kelas:4m2

    1.inventasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a terdiri atas inventarisasi lingkungan a tingkat nasional b tingkat pulau/kepulauan dan c tingkat wilayah ekoregion

    2.kestauan ruang dengan semua benda daya keadaan dan makhluk hidop,
    Audit energi adalah proses evaluasi identifikasi peluang penghambat serta rekomendasi peningkatan efisiensi pada suatu perusaan

    3.sumber daya masih menjadi sumber devisa negara.penurunan produksi dan gejala harga migas,akses dan infrastruktur energi ketergantungan terhadap BBM.

    4.Pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu guna memberikzn nilai tambah bagi perekonomian bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaan energi yang dilakukan secara terus menerus guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam
    pelaksanaannya harus selaras, serasi, dan

    5.pemerintah pusat mengenai rencana pelaksanaan kebijakan energi Nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran kebijakan energi nasioanl

    6.peran serta masyarakat adalah proses di mana individu dan keluarga serta swadaya masyarakat termasuk swasta, mengambil peran sebagai berikut:

    Mengambil tanggung jawab atas kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri, keluarga, serta masyarakat.
    Mengembangkan kemampuan untuk berkontribusi dalam pengembangan kesehatan mereka sendiri dan masyarakat sehingga termotivasi untuk memecahkan berbagai kesehatan yang dihadapi.
    Menjadi agen atau perintis pengembangan kesehatan dan pemimpin dalam penggerakan peran serta masyarakat di bidang kesehatan yang dilandasi semangat gotong royong.

    ReplyDelete
  15. Nama : Andri Muliadi
    Nim : 17 202 053
    Mata Kuliah : Audit dan Efisiensi Energi


    1. instrumen pencegahan dalam pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
    a. KLHS adalah kajian yang harus dilakukan mengenai lingkungan hidup secara strategis.
    b. Tata ruang terdiri atas Darat dan Laut. Contoh dilaut ada Renzo atau rencana zonasi.
    c. Baku mutu lingkungan hidup adalah acuan atau batasan yang diperbolehkan pada kerusakan yang terjadi.
    d. Anggaran berbasis lingkungan hidup sebagai upaya menjaga pembangunan nasional yang baik dan merata.
    e. Amdal adalah analisis mengenai dampak suatu lingkungan disekitaran suatu daerah seperti bangunan maupun industri.
    f. UKL-UPL yakni upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
    g. Perizinan adalah suatu persetujuan mengenai dampak/ keuntungan pada instansi atau industri terkait.
    h. Instrumen ekonomi lingkungan hidup.
    i. Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup.
    j. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
    k. Analisis risiko lingkungan hidup yang dapat terjadi.
    l. Audit lingkungan hidup.

    2. Audit lingkungan hidup dalam UU no,32 tahun 2009 dan audit energy yaitu :
    Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab Usaha atau Kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
    Audit energi adalah langkah awal dalam mengidentifikasi sumber-sumber pemborosan energi dan analisis kemungkinan pengematan energi.

    3. Permasalahan energi nasional meliputi beberapa hal yaitu:
    a.sumber daya masih menjadi sumber devisa negara.
    b.perijinan yang rumit.
    c.pemenfaatan energi belum efisien.
    d.penguasaan IPTEK masih terbatas

    4. Energi dikelola berdasarkan asas kemanfaafan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional

    5. Kebijakan energi nasional adalah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian dan ketahanan energi nasional.

    6. Peranserta masyarakat dalam pengelolaan energi dapat dilakukan Masyarakat, baik secara perseorangan maupun kelompok, dapat berperan dalam:
    a. penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah dan
    b. pengembangan energi untuk kepentingan umum.Peran masyarakat dalam ketentuan ini adalah pemberikan masukan berupa gagasan, data, dan/ atau informasi secara tertulis.
    c Mengambil tanggung jawab atas kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri, keluarga, serta masyarakat dilingkungan nya.
    d. memunculkan ide atau gagasan yang positif
    Reply

    ReplyDelete
  16. Nama :Herbet Darusman Sihite
    Nim : 17 202 065
    Mata Kuliah : Audit dan Efisiensi Energi

    1. Instrumen pencegahan dalam pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan peraturan perundang-undangan terdiri dari :
    a. KLHS
    KLHS merupakan suatu kajian mengenai lingkungan hidup secara strategis.
    b. Tata ruang
    Tata ruang meliputi Darat dan Laut. Contoh dilaut ada Renzo atau rencana zonasi.
    c. Baku mutu lingkungan hidup yang merupakan acuan atau batasan yang diperbolehkan terhadap kerusakan yang ditimbulkan.
    d. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari pada kerusakan lingkungan itu sendiri.
    e. Amdal
    Amdal merupakan analisis mengenai dampak suatu lingkungan disekitaran bangunan atau industri.
    f. UKL-UPL yakni :
    upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
    g. Perizinan terhadap suatu instansi atau industri terkait.
    h. Instrumen ekonomi lingkungan hidup.
    i. Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup.
    j. Anggaran berbasis lingkungan hidup sebagai upaya menjaga pembangunan nasional yang baik dan merata.
    k. Analisis risiko lingkungan hidup yang dapat terjadi.
    l. Audit lingkungan hidup.

    2. Audit lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya kerusakan atau pencemaran lingkunga hidup.

    Audit Energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi dengan baik serta rekomendasi peningkatan efisiensi energi yang ada.

    3. Permasalahan energi nasional meliputi beberapa hal, diantaranya:
    a.Sumber daya energi masih menjadi sumber devisa negara.
    b.Penurunan produksi, eksplorasi belum optimal dan perizinan yang rumit.
    c.Keterbatasan, dan kekurangan infrastruktur dan disparitas harga energi daerah.

    4. Energi nasional dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional.

    5. Kebijakan Energi Nasional (Pasal 11) antara lain:
    a. Ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional.
    b. Prioritas pengembangan energi.
    c. Pemanfaatan sumber daya energi nasional.
    d. Cadangan penyangga energi nasional.
    Kebijakan energi nasional dirancang dengan tujuan sebagai pedoman dalam pengelolaan energi dan mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi dalam mendukung pembangunan nasional berkelanjutan.

    6. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan energi yaitu turut serta dalam memberikan gagasan atau ide dalam penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah dan pengembangan energi untuk kepentingan umum.

    ReplyDelete
  17. Nama : Muhammad Saini
    Nim : 18202056
    Mata Kuliah : Audit dan Efisiensi Energi

    1. Instrumen pencegahan dalam pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan peraturan perundang-undangan terdiri dari :
    a. KLHS yang merupakan suatu kajian mengenai lingkungan hidup secara strategis.
    b. Tata ruang meliputi Darat dan Laut. Contoh dilaut ada Renzo atau rencana zonasi.
    c. Baku mutu lingkungan hidup yang merupakan acuan atau batasan yang diperbolehkan terhadap kerusakan yang ditimbulkan.
    d. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari pada kerusakan lingkungan itu sendiri.
    e. Amdal yang merupakan analisis mengenai dampak suatu lingkungan disekitaran bangunan atau industri.
    f. UKL-UPL yakni upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
    g. Perizinan terhadap suatu instansi atau industri terkait.
    h. Instrumen ekonomi lingkungan hidup.
    i. Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup.
    j. Anggaran berbasis lingkungan hidup sebagai upaya menjaga pembangunan nasional yang baik dan merata.
    k. Analisis risiko lingkungan hidup yang dapat terjadi.
    l. Audit lingkungan hidup.

    2. Audit lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya kerusakan atau pencemaran lingkunga hidup.

    Audit Energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi dengan baik serta rekomendasi peningkatan efisiensi energi yang ada.

    3. Permasalahan energi nasional meliputi beberapa hal, diantaranya:
    a.Sumber daya energi masih menjadi sumber devisa negara.
    b.Penurunan produksi, eksplorasi belum optimal dan perizinan yang rumit.
    c.Keterbatasan, dan kekurangan infrastruktur dan disparitas harga energi daerah.

    4. Energi nasional dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional.

    5. Kebijakan Energi Nasional (Pasal 11) antara lain:
    a. Ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional.
    b. Prioritas pengembangan energi.
    c. Pemanfaatan sumber daya energi nasional.
    d. Cadangan penyangga energi nasional.
    Kebijakan energi nasional dirancang dengan tujuan sebagai pedoman dalam pengelolaan energi dan mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi dalam mendukung pembangunan nasional berkelanjutan.

    6. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan energi yaitu turut serta dalam memberikan gagasan atau ide dalam penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah dan pengembangan energi untuk kepentingan umum

    ReplyDelete
  18. Nama : Gopit Hutasoit
    Nim : 17 202 153
    Mata Kuliah : Audit dan Efisiensi Energi

    1. instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:
    - KLHS merupakan suatu kebijakan mengenai lingkungan hidup secara strategis.
    - tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.
    - baku mutu lingkungan hidup adalah batas kadar yang diperkenankan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di lingkungan dengan tidak menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup, tumbuhan atau benda lainnya.
    - kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya
    - amdal merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
    - UKL-UPL adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab
    - perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha.
    2. -audit lingkungan merupakan salah satu alat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sebagai piranti pentaatan lingkungan terutama bagi pemrakarsa kegiatan termasuk perusahaan.
    -audit energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi serta penetapan rekomendasi peningkatan efisiensi pada pengguna energi dan pengguna sumber energi dalam rangka konservasi energi.
    3. permasalahan energi nasional
    - sumber daya energi masih menjadi sumber devisa negara pemanfaatan energi domestik belum optimal, terbatasnya infrastruktur, dan nilai tambah belum maksimal
    - penurunan produksi dan gejolak harga migaspenurunan produksi, eksplorasi belum optimal, dan perizinan yang rumit.
    -akses dan infrastruktur energi kondisi geografis, keterbatasan dan kekurangan infrastruktur, dan disparitas harga energi daerah.
    - harga ebt belum kometitif teknologi energi baru terbarukan (ebt) masih mahal, adanya subsidi bbm dan listrik,subsidi ebt yang belum optimal.
    4. Pengelolaan energi nasional energi dikelola berdasarkan asas kemanfaafan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional
    5 Kebijakan energi nasional adalah pengelolaan energi guna mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi sebagai sistem pendukung proses pembangunan nasional.
    6. Peran masyarakat adalah harus mendorong dan memperluas pemanfaatan energi baru terbarukan dan pengembangan energi untuk kepentingan umum.

    ReplyDelete
  19. Nama :Oloantanama G Siagian
    Nim : 17 202 056
    Mata Kuliah : Audit dan Efisiensi Energi

    Jawab:

    1. Instrumen pencegahan dalam pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan peraturan perundang-undangan terdiri dari :
    a. KLHS
    KLHS merupakan suatu kajian mengenai lingkungan hidup secara strategis.
    b. Tata ruang
    Tata ruang meliputi Darat dan Laut. Contoh dilaut ada Renzo atau rencana zonasi.
    c. Baku mutu lingkungan hidup yang merupakan acuan atau batasan yang diperbolehkan terhadap kerusakan yang ditimbulkan.
    d. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari pada kerusakan lingkungan itu sendiri.
    e. Amdal
    Amdal merupakan analisis mengenai dampak suatu lingkungan disekitaran bangunan atau industri.
    f. UKL-UPL yakni :
    upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
    g. Perizinan terhadap suatu instansi atau industri terkait.
    h. Instrumen ekonomi lingkungan hidup.
    i. Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup.
    j. Anggaran berbasis lingkungan hidup sebagai upaya menjaga pembangunan nasional yang baik dan merata.
    k. Analisis risiko lingkungan hidup yang dapat terjadi.
    l. Audit lingkungan hidup.

    2. Audit lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya kerusakan atau pencemaran lingkunga hidup.

    Audit Energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi dengan baik serta rekomendasi peningkatan efisiensi energi yang ada.

    3. Permasalahan energi nasional meliputi beberapa hal, diantaranya:
    a.Sumber daya energi masih menjadi sumber devisa negara.
    b.Penurunan produksi, eksplorasi belum optimal dan perizinan yang rumit.
    c.Keterbatasan, dan kekurangan infrastruktur dan disparitas harga energi daerah.

    4. Energi nasional dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional.

    5. Kebijakan Energi Nasional (Pasal 11) antara lain:
    a. Ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional.
    b. Prioritas pengembangan energi.
    c. Pemanfaatan sumber daya energi nasional.
    d. Cadangan penyangga energi nasional.
    Kebijakan energi nasional dirancang dengan tujuan sebagai pedoman dalam pengelolaan energi dan mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi dalam mendukung pembangunan nasional berkelanjutan.

    6. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan energi yaitu turut serta dalam memberikan gagasan atau ide dalam penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah dan pengembangan energi untuk kepentingan umum.

    ReplyDelete
  20. NAMA : MICHAEL VIZAAY SIAHAAN
    NIM : 18202098
    KELAS : 4M3
    T.MESIN
    1. Instrumen pencegahan dalam pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan peraturan perundang-undangan terdiri dari :
    a. KLHS yang merupakan suatu kajian mengenai lingkungan hidup secara strategis.
    b. Tata ruang meliputi Darat dan Laut. Contoh dilaut ada Renzo atau rencana zonasi.
    c. Baku mutu lingkungan hidup yang merupakan acuan atau batasan yang diperbolehkan terhadap kerusakan yang ditimbulkan.
    d. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari pada kerusakan lingkungan itu sendiri.
    e. Amdal yang merupakan analisis mengenai dampak suatu lingkungan disekitaran bangunan atau industri.
    f. UKL-UPL yakni upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
    g. Perizinan terhadap suatu instansi atau industri terkait.
    h. Instrumen ekonomi lingkungan hidup.
    i. Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup.
    j. Anggaran berbasis lingkungan hidup sebagai upaya menjaga pembangunan nasional yang baik dan merata.
    k. Analisis risiko lingkungan hidup yang dapat terjadi.
    l. Audit lingkungan hidup.

    2. Audit lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya kerusakan atau pencemaran lingkunga hidup.

    Audit Energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi dengan baik serta rekomendasi peningkatan efisiensi energi yang ada.

    3.Permasalahan energi nasional meliputi beberapa hal, diantaranya:
    *Sumber Daya Energi Masih Menjadi Sumber Devisa Negara. *Pemanfaatan energi domestik belum optimal,
    *Terbatasnya infrastruktur, dan nilai tambah belum maksimal.
    *Penurunan produksi
    *Eksplorasi belum optimal
    *dan perizinan yang rumit

    4.Pengelolaan Energi Nasional
    Energi dikelola berdasarkan asas kemanfaafan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional



    5. Kebijakan energi nasional adalah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian dan ketahanan energi nasional.

    6. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan energi yaitu Masyarakat,baik secara perseorangan maupun kelompok, dapat berperan dalam:
    a. penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah dan
    b. pengembangan energi untuk kepentingan umum. Peran masyarakat dalam ketentuan ini adalah pemberikan masukan berupa gagasan, data, dan/ atau informasi secara tertulis.

    ReplyDelete
  21. Nama : Ardiansah sitepu
    nim : 18202047
    kelas : 4m2
    jurusan : T.MESIN

    1.Jelaskan indtrumen pencegahan dalam pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku?
    JAWAB;Berdasarkan peraturan perundang-undangan intrumen pencegahan dan pengelolahan lingkungan hidup pasal 14 terdiri dari :
    a. KLHS adalahproses sistematis untuk mengevaluasi konsekuensi lingkungan hidup dari suatu usulan kebijakan, rencana, atau program sebagai upaya untuk menjamin bahwa konsekuensi dimaksud telah dipertimbangkan dan dimasukan sedini mungkin dalam proses pengambilan keputusan paralel dengan pertimbangan sosial dan ekonomi.
    b. tata ruang adalah mengevaluasi suatu laporan atau temuan yang diduga sebagai indikasi pelanggaran di bidang penataan ruang.
    c. baku mutu lingkungan hidup adalah acuan atau batasan yang diperbolehkan terhadap kerusakan yang ditimbulkan.
    d. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup.
    e. amdal adalah analisis mengenai dampak suatu lingkungan disekitaran kawasan industri.
    f. UKL-UPL adalah upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
    g. perizinan yang di berrikan pemerintah kepada instansi terkait.
    h. instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah penataan hukum dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
    i. peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup;
    j. anggaran berbasis lingkungan hidup merupakan upaya pemerataan pembangunan nasional.
    k. analisis risiko lingkungan hidup;
    l. audit lingkungan hidup; dan
    m.instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.

    2.Jelaskan pengertian audit lingkungan hidup dalam UU no,32 tahun 2009 dan pemgertian audit energi?
    JAWAB: Audit lingkungan hidup dalam UU no,32 tahun 2009 dan audit energy yaitu :
    Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab Usaha atau Kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
    Audit energi adalah langkah awal dalam mengidentifikasi sumber-sumber pemborosan energi dan analisis kemungkinan pengematan energi.

    3.Jelaskan permasalahan energi nasional?
    JAWAB: . Permasalahan energi nasional meliputi beberapa hal yaitu
    a. Sumber Daya Energi Masih Menjadi Sumber Devisa Negara
    Pemanfaatan energi domestik belum optimal, terbatasnya infrastruktur, dan nilai tambah belum
    maksimal
    b. Penurunan Produksi dan Gejolak Harga
    Penurunan produksi, eksplorasi belum optimal, dan perizinan yang rumit.
    c. Akses dan Infrastruktur Energi
    Kondisi geografis, keterbatasan dan kekurangan infrastruktur, dan disparitas harga energi
    daerah.
    d. Ketergantungan Terhadap Impor
    Meningkatnya kebutuhan, produksi menurun.
    e. Harga EBT Belum Kometitif
    Teknologi Energi Baru Terbarukan (EBT) masih mahal, adanya subsidi BBM dan listrik,subsidi EBT
    yang belum optimal.

    4.Jelaskan pengelolaan energi nasional?
    JAWAB : Pengelolaan Energi Nasional
    Energi dikelola berdasarkan asas kemanfaafan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional

    5.Jelaskan kebijakan energi nasional?
    JAWAB :Kebijakan energi nasional dirancang dengan tujuan sebagai pedoman dalam pengelolaan energi dan mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi dalam mendukung pembangunan nasional berkelanjutan.
    Menurut (Pasal 11) Kebijakan Energi Nasional antara lain:
    a. Ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional.
    b. Prioritas pengembangan energi.
    c. Pemanfaatan sumber daya energi nasional.
    d. Cadangan penyangga energi nasional.

    6. Bagaimana peranserta masyarakat dalam pengelolaan energi?
    JAWAB : Peran serta masyarakat dalam pengelolaan energi yaitu turut serta dalam memberikan gagasan atau ide dalam penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah dan pengembangan energi untuk kepentingan umum

    ReplyDelete
  22. Nama : Fandy Ramadhan
    Nim : 17202109

    1. Instrumen pencegahan dalam pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan peraturan perundang-undangan terdiri dari :
    a. KLHS yang merupakan suatu kajian mengenai lingkungan hidup secara strategis.
    b. Tata ruang meliputi Darat dan Laut. Contoh dilaut ada Renzo atau rencana zonasi.
    c. Baku mutu lingkungan hidup yang merupakan acuan atau batasan yang diperbolehkan terhadap kerusakan yang ditimbulkan.
    d. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari pada kerusakan lingkungan itu sendiri.
    e. Amdal yang merupakan analisis mengenai dampak suatu lingkungan disekitaran bangunan atau industri.
    f. UKL-UPL yakni upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
    g. Perizinan terhadap suatu instansi atau industri terkait.
    h. Instrumen ekonomi lingkungan hidup.
    i. Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup.
    j. Anggaran berbasis lingkungan hidup sebagai upaya menjaga pembangunan nasional yang baik dan merata.
    k. Analisis risiko lingkungan hidup yang dapat terjadi.
    l. Audit lingkungan hidup.

    2. Audit lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya kerusakan atau pencemaran lingkunga hidup.

    Audit Energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi dengan baik serta rekomendasi peningkatan efisiensi energi yang ada.

    3. Permasalahan energi nasional meliputi beberapa hal, diantaranya:
    a.Sumber daya energi masih menjadi sumber devisa negara.
    b.Penurunan produksi, eksplorasi belum optimal dan perizinan yang rumit.
    c.Keterbatasan, dan kekurangan infrastruktur dan disparitas harga energi daerah.

    4. Energi nasional dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional.

    5. Kebijakan Energi Nasional (Pasal 11) antara lain:
    a. Ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional.
    b. Prioritas pengembangan energi.
    c. Pemanfaatan sumber daya energi nasional.
    d. Cadangan penyangga energi nasional.
    Kebijakan energi nasional dirancang dengan tujuan sebagai pedoman dalam pengelolaan energi dan mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi dalam mendukung pembangunan nasional berkelanjutan.

    6. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan energi yaitu turut serta dalam memberikan gagasan atau ide dalam penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah dan pengembangan energi untuk kepentingan umum.

    ReplyDelete
  23. NAMA : YESAYANTO NGONGIRA SINAGA
    NIM : 18202118
    KELAS : 4 M 3
    JURUSAN : MESIN
    1.inventasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a terdiri atas inventarisasi lingkungan a tingkat nasional b tingkat pulau/kepulauan dan c tingkat wilayah ekoregion
    2.kestauan ruang dengan semua benda daya keadaan dan makhluk hidop,
    Audit energi adalah proses evaluasi identifikasi peluang penghambat serta rekomendasi peningkatan efisiensi pada suatu perusaan
    3.sumber daya masih menjadi sumber devisa negara.penurunan produksi dan gejala harga migas,akses dan infrastruktur energi ketergantungan terhadap BBM.
    4.Pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu guna memberikzn nilai tambah bagi perekonomian bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaan energi yang dilakukan secara terus menerus guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam
    pelaksanaannya harus selaras, serasi, dan
    5.pemerintah pusat mengenai rencana pelaksanaan kebijakan energi Nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran kebijakan energi nasioanl
    6.peran serta masyarakat adalah proses di mana individu dan keluarga serta swadaya masyarakat termasuk swasta, mengambil peran sebagai berikut:

    Mengambil tanggung jawab atas kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri, keluarga, serta masyarakat.
    Mengembangkan kemampuan untuk berkontribusi dalam pengembangan kesehatan mereka sendiri dan masyarakat sehingga termotivasi untuk memecahkan berbagai kesehatan yang dihadapi.
    Menjadi agen atau perintis pengembangan kesehatan dan pemimpin dalam penggerakan peran serta masyarakat di bidang kesehatan yang dilandasi semangat gotong royong

    ReplyDelete
  24. Nama : Chandro Dicky Laoli
    Nim : 18202097
    M . kuliah : Audit dan Efisiensi Energi


    1. instrumen pencegahan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup :
    a. KLHS
    b. tata ruang
    c. baku mutu lingkungan hidup
    d. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
    e. amdal
    f. UKL-UPL
    g. perizinan
    h. istrumen ekonomi lingkungan hidup
    i. peraturan perudang-undangan berbasis lingkungan hidup
    j. anggaran berbasis lingkungan hidup
    k. analisis resiko lingkungan hidup

    2 . Audit lingkungan hidup adalah salah satu sistem atau alat dalam pengolahan lingkungan idup dan juga sebagai piranti pemerataan lingkungan hidup bagi perusahaan
    Audit Energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan peluang penghematan energi serta rekomendasi peningkatan efisiensi bagi pengguna energi terutama dalam rangka konversasi energi

    3. Permasalahan energi nasional ialah yang meliputi penyediaan,pemanfaatan, dan pengusahaanya yang harus dilaksanakan secara berkeadilan,berkelanjutan,rasional,optimal,dan terpadu guna memberikan nilai tambah bagi perekonomian bangsa. Dan juga harus selaras atau serasi dengan fungsi lingkungan hidup

    4 . Kebijakan energi nasional adalah energi dikelola berdasarkan asas kemanfaatan,rasionalitas,efisiensi berkeadilan,peningkatan nilai tambah keberlanjutan kesehjahteraan masyarakat serta pelestarian fungsi lingkungan hidup dan keterpaduan dengan mengutamaka kemampuan nasional.

    5. Kebijakan energi nasional meiputi
    a. ketersedian energi untuk kebutuhan nasional
    b. prioritas pengembangan energi
    c. pemanfaatan sumber daya energi nasional
    d. candangan penyangga energi nasional

    6. peran serta masyarakat dalam pengelolaan energi adalah masyarakat baik dalam perseorangan atau kelompok berperan dalam penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah dan pengembangan energi untuk kepentingan umum. Masyarakat dalam ketentuan ini ialah pemberian masukan berupa gagasan,data,serta informasi,

    ReplyDelete