MK.KDV-16. KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA



Kedudukan korban dalam peradilan pidana sebagai pihak pencari keadilan selama ini terabaikan. Apabila dikaji dari tujuan pemidanaan dalam hukum pidana positif, pelaku kejahatan lebih mendapat perhatian seperti rehabilitasi, treatment of offenders, readaptasi sosial, pemasyarakatan, dan lain-lain.[1] Hal ini merupakan suatu bentuk ketidakadilan bagi korban, karena sebagai pihak yang dirugikan hanya difungsikan sebagai sarana pembuktian, dan tidak jarang pula hak-hak asasi korban terabaikan. Bekerjanya peradilan pidana baik dalam lembaga dan pranata hukumnya lebih diorientasikan pada pelaku kejahatan (offender oriented). Eksistensi korban tersub-ordinasikan dan tereliminasi sebagai risk secondary victimizations dalam bekerjanya peradilan pidana.[2]
Dapat dipahami bahwa sistem peradilan pidana memiliki publiknya sendiri yang selalu terkait dengan konteks sosial masyarakat dimana sistem peradilan pidana itu dijalankan. Kerentanan sistem peradilan pidana dalam menerjemahkan fungsinya yang berafiliasi dengan kepentingan dapat dipahami dari karakter sistem peradilan pidana itu sendiri.
Peradilan pidana pada hakikatnya merupakan 'open system', dan bukan sebagai lembaga steril yang bebas dari berbagai kepentingan. Bekerjanya hukum tercakup dalam suatu dimensi sosial masyarakat, sehingga peradilan pidana adalah suatu institusi yang bekerja dalam suatu konteks sosial termasuk politik, ekonomi, sosial budaya masyarakat. Peradilan pidana melakukan interaksi dengan sistem sosial tersebut.[3]
Dalam menganalisis terhadap fakta bekerjanya penegak hukum di atas khususnya dalam perlindungan korban, dapat ditelaah dengan menggunakan pendapat La Patra mengenai kemampuan peradilan pidana menyelesaikan daftar bekerjanya[4]:
1.      Pastikan bahwa terdakwa tidak diabaikan untuk diwakili secara efektif.
2.      Pastikan bahwa rakyat tidak diabaikan untuk diwakili secara efektif.
3.      Ciptakan kondisi yang mendukung ke arah penilaian yang adil dan nalar.
4.      Memungkinkan pemerosesan suatu perkara dengan kecepatan yang terukur.
5.      Mengurangi sampai minimum beban di pundak pihak yang beperkara.
6.      Mengurangi sampai minimum beban dari pihak lain.
7.      Mengurangi sampai minimum ongkos perkara.
Dalam rangka perlindungan korban patut dipertanyakan, mampukah lembaga dan pranata hukum sebagai bagian dari sistem sosial yang besar yaitu masyarakat mewakili korban/ masyarakat untuk mendapatkan keadilan? Dan apakah bekerjanya peradilan pidana justru menambah beban di pundak korban ataukah justru bekerjanya peradilan pidana justru memunculkan viktimisasi kembali terhadap korban? Hal inilah yang akan penulis analisis dengan memberikan latar belakang proses bekerjanya peradilan pidana tersebut.
Analisis terhadap bekerjanya peradilan pidana sebagai suatu proses sosial berusaha untuk menjelaskan makna/'searching for meaning', atau latar belakang bekerjanya penegak hukum untuk berusaha mewujudkan perlindungan bagi korban.
La Patra menegaskan secara ideal pendekatan sistem peradilan pidana haruslah dikaitkan dengan sistem sosial yang melingkupi sebelum pelaku berada dalam criminal justice system. Sebagaimana diungkapkan dalam bagan La Patra megenai Levels of the Criminal Justice System, yaitu: dalam level pertama, yang terbesar dan melingkupi level lainnya adalah: Society; level kedua, sistem sosial lainnya yaitu economics, technology, education, politics, sedangkan dalam level ketiga, subsystem of criminal justice system.[5] Berikut ini akan dikemukakan pemikiran La Patra.
LEVEL 1: SOCIETY
LEVEL 2
ECONOMICS               TECHNOLOGY             EDUCATION                  POLITICS
LEVEL 3
SUBSYSTEM of CJS
Bagan: Levels of the Criminal Justice System by La Patra.

Dalam bagan tersebut, subsistem peradilan pidana dikemukakan La Patra sebagai: police, Sherif, D. A. Courts, Corrections, Probation. Dalam bagan level 3 hanya dikemukakan sebagai subsystem of CJS.
Menarik pernyataan La patra bahwa: Ideally the systems approach should be used to explore the relationships between the factors that control low a particular individual becomes an of fender as defined by society laws".[6]  Pendapat La Patra tersebut menegaskan bahwa pengelolaan dalam peradilan pidana adalah sebagai suatu sistem, menerima kedudukannya sebagai subsistem dari sistem yang besar, yaitu masyarakat. Oleh karena itu, bekerjanya peradilan pidana harus difungsikan sebagai administrasi keadilan yang harus mampu menyelesaikan permasalahan hukum pidana baik dalam lembaga maupun pranatanya secara adil di masyarakat.
Selaras dengan sistem peradilan pidana sebagai bagian dari sistem yang lebih besar yaitu masyarakat, maka memberikan suatu paradigma bahwa bekerjanya hukum itu sebagai suatu proses sosial, yaitu apa yang dikerjakan oleh lembaga hukum tersebut dan bagaimana mereka melakukannya. Bagaimanakah bekerjanya peradilan pidana ini mewujudkan perlindungan bagi korban dalam masyarakat.
Peradilan pidana sebagai suatu subsistem sosial terkait dengan dimensi sosial, sehingga memiliki publiknya sendiri. Dengan demikian, peradilan pidana tidak bisa mengklaim sepenuhnya sebagai institusi yang bebas dan mandiri. Peradilan pidana sebagai suatu birokrasi merupakan suatu subsistem sosial yang bekerja dalam lingkungannya, dan mempunyai cara dalam mencapai tujuannya.
Perlu untuk diingat bahwa sistem peradilan pidana melaksanakan 'janji-janji' hukum yang tertuang dalam landasan normatif, yaitu KUHP dan KUHAP, serta perundang-undangan lainnya sebagai instrumen bekerjanya peradilan pidana.  
Peradilan pidana merupakan suatu ‘abstrak sistem' atau sistem konseptual yang merupakan kesatuan ide yang tertuang dalam landasan filosofi untuk mencapai tujuan tertentu, yaitu bagaimanakah peradilan pidana mewujudkan 'criminal justice' dengan menegakkan fungsi hukum.[7] Hal ini berarti tak lepas dari perspektif kritis untuk menelaah terwujudnya fungsi hukum terhadap perlindungan hak-hak korban dalam formulasi perundang-undangan yang ada, yaitu KUHAP, KUHP, serta perundang-undangan lainnya, serta bekerjanya apparat penegak hukum itu sendiri. Pembenahan lingkungan peradilan dalam setiap subsistem peradilan pidana perlu untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih terbuka. Mengingat bahwa badan peradilan sebagai institusi yang walaupun terbuka terhadap berbagai sistem sosial yang melingkupinya, namun sistem peradilan pidana adalah lembaga tertutup dalam mengemukakan cara-cara untuk menyusun keadilan.[8]
Mekanisme sistem peradilan pidana cenderung tertutup dan dikondisikan dengan lemahnya pengawasan atau control sosial terhadap keadilan yang dikeluarkannya. Oleh karena itu, sebagai institusi hukum, SPP mempunyai mekanisme kerja yang sedikit birokratis.
Terkait dengan hal tersebut, perlu dikemukakan pendapat Donald J. Newman bahwa, 'efficiency is only one desired goal of our criminal justice system'. Dikemukakannya pula bahwa otoritas dari all criminal justice agencies ‘untuk memaksakan bentuk penyelesaian konformitas.[9] Hal ini memengaruhi bentuk perlindungan terhadap korban. Aparat penegak hukum memiliki diskresi untuk menentukan kasus mana yang diprioritaskan, oleh karena penegak hukum dalam peradilan pidana juga merupakan administrator dalam menegakkan dan memelihara ketertiban dalam masyarakat.
Perlu diingat bahwa peradilan pidana bukanlah institusi netral yag hanya bekerja menurut bunyi perundang-undangan yang tertulis seperti KUHAP dan KUHP dan perundang-undangan khusus lainnya, melainkan bekerja atas dasar komitmen tertentu dan dijiwai oleh integritas dan kredibilitas para pelakunya secara individual.
Untuk itu perlu dikaji dalam taraf mikroskopik berbagai faktor yang terkait dengan perlindungan korban dalam peradilan pidana, yaitu korban/masyarakat sendiri dan aparat penegak hukum, baik dalam persepsinya maupun tindakan/respons sosialnya terhadap peristiwa viktimisasi tersebut, serta hambatan yang dihadapinya.
Dalam mengkaji bekerjanya penegak hukum, yaitu peradilan pidana dalam mewujudkan perlindungan hukum terhadap korban, tidak hanya dilihat bagaimanakah para profesional hukum dalam peradilan pidana bekerja sebagai tukang hukum yang hanya bekerja menerapkan perundang-undangan dalam kajian positivistis.[10] Dalam penulisan ini, bekerjanya penegak hukum dikaji secara validitas yang objektif, karena dalam kenyataannya timbul penegakan hukum yang bersifat berat sebelah, dan jauh dari kenyataan sosial kebutuhan masyarakat akan terciptanya hukum yang melindungi.
Analisis hubungan antara struktur sosial dengan hukum di Indonesia antara lain untuk memenuhi kebutuhan yang cukup praktis, misalnya:[11]
1.      Dalam rangka pembuatan dan pelaksanaan hukum yang efektif.
2.      Untuk keperluan diagnostik, artinya menjelaskan tentang penyakit dalam kehidupan hukum kita yang bersumber pada adanya ketidakcocokan antara struktur susila dan hukum yang dipakai yang berada di luar faktor hukum.

Berdasar pendapat tersebut, penulis menggarisbawahi bahwa pendekatan ‘rechtsdogmatic' yang hanya mengkaji penerapan hukum tanpa melihat bekerjanya hukum di masyarakat dan akibat-akibatnya, adalah tidak menjawab korelasi hukum dan pembangunan senyatanya. Kesenjangan antara das sein dan das sollen perlu dikritisasi, antara hukum di atas kertas dan hukum yang dijalankan. Pemahaman hukum secara komprehensif demikian berakar pada realitas sosial hukum pada akar-akar sosial, politik, budaya, ekonomi, dan bukan hanya dari sistem hukum serta peraturan-peraturannya. Hal ini berhubungan dengan kenyataan normatif masyarakat, yang tidak hanya dilakukan oleh hukum dari sumber-sumber formal.
Dalam studi kritis terhadap perundang-undangan dan bekerjanya hukum dapat dikaji sejauh mana pembuatan perundang-undangan dan bekerjanya justru dapat menghalang-halangi tercapainya masyarakat adil dan makmur.[12]
Terkait dengan hal ini, Abraham S. Blumberg mengemukakan bahwa 'the criminal court is trully a clossed community. This is more than just usual case of bureucratic 'secrets' which are fanatically defended from outside view.[13] Lebih lanjut dikemukakan Blumberg bahwa “The court, unlike most other formal organizations, functions as a genuinely” closed community "in that it succesfully conceals the true nature of its routine operations from the view of outsiders-and some times even from some of participants themselves. [14] Jelaslah dalam hal ini bahwa birokrasi peradilan pidana sangat tertutup dalam mengemukakan bagaimana keputusan' birokrasi tersebut diperoleh. Hal ini untuk melindungi kepentingan dari birokrasi ataupun individu dalam birokrasi tersebut.
Dalam peradilan pidana diskresi penegak hukum sebagai administrator berarti memiliki kewenangan pula untuk mendefinisikan kejahatan sesuai dengan kepentingan yang diprioritaskannya. Sebagaimana halnya dikemukakan Blumberg bahwa “The criminal courts is that part of the community screen” which sifts out and labels the acused person.[15]
Selektivitas penegak hukum terhadap kejahatan untuk tidak mendefinisikan suatu peristiwa atau situasi sebagai kejahatan/penimbulan korbannya seperti:
a.       They may be decide that is not crime, but should be regarded in some other way and dealt with accordingly.
b.      They may be decide it is not a serious offence, and as has been mentioned above, the only record kept of offence known to the police is of serious offences. well be that although a serious ofence has been commited it will be regard as too stale to require investigation, or to trivial, so that it can be disregarded.[16]
c.        
Hal ini terlihat dari proses peradilan pidana yang digambarkan dalam bagan berikut.
 





POLICE
COURTS
PROSECUTION AND DEFENSE
PROBATION
CORRECTIONAL INSTITUTIONS
PAROLE
Bagan: Proses Peradilan Pidana[17]

Bagan di atas menggambarkan bahwa bekerjanya peradilan pidana dimulai dari seleksi terhadap kejahatan, dalam arti meliputi 'response selected' dari aparat penegak hukum yang dimulai dari kepolisian sebagai 'gatekeeper ‘peradilan pidana. Bagan ini berarti pula bahwa ada pula fenomena ‘undetected crime' yang bisa dinamakan sebagai 'the invisibility of certain crime' dipengaruhi oleh bermacam-macam kondisi.
Kenyataan mengenai 'undetected crime' dalam tidak adanya laporan korban tentang pertistiwa yang dialaminya memiliki beberapa sebab menurut Mardjono sebagaimana diku-
tipnya dari Steven Box, antara lain:[18]
1.      Korban mengetahui bahwa dirinya telah menjadi korban, tetapi tidak bersedia melapor karena:
a.       Menganggap polisi tidak efisien atau tidak akan memedulikan laporannya.
b.      Menganggap bahwa peristiwa itu merupakan ‘urusan pribadi, karena:
1)   akan menyelesaikannya langsung di luar pengadilan dengan si pelaku (extra judicial);
2)   merasa malu dan tidak bersedia menjadi saksi di polisi maupun pengadilan (misalnya dalam kejahatan kesusilaan atau mengalami penipuan karena kebodohannya.
2.      Korban tidak mengetahui bahwa dia telah menjadi korban suatu peristiwa kejahatan (misalnya dalam penipuan yang dilakukan secara halus dan dalam kasus penggelapan uang atau barang yang dilakukan secara rapih).
3.      Korban yang sifatnya abstrak (abstract victim) dan karena itu sukar ditentukan secara khusus dan jelas (misalnya masyarakat pembeli barang).
4.      Korban mengalami peristiwa kejahatan karena sendiri terlibat dalam kejahatan (victims of their own criminal activity).
5.      Secara ‘resmi' tidak menjadi korban, karena kewenangan 'diskresi polisi' untuk menentukan peristiwa apa dan mana yang merupakan kejahatan (hal ini menyangkut kebijakan dalam penegakan hukum).

Pendapat Mardjono Reksodiputro di atas menegaskan pula suatu gejala kriminalitas yang ada dimasyarakat, namun tidak terungkap dalam statistik kriminal resmi dengan keadaan yang biasa disebut sebagai adanya 'dark numbers of crime'. Penulis berpendapat bahwa fenomena ini juga merupakan suatu kritik dari adanya 'selective process in the administration of justice'.
Fenomena ‘undetected crimes' apabila dikaji dengan penyusunan Statistik Kriminal, menurut I. S. Susanto merupakan penjelasan bahwa penyusunan Statistik Kriminal harus dipertanyakan mengenai apa yang dicatat, bagaimana angka tersebut dikumpulkan, dan bagaimana angka-angka tersebut dimanipulasikan. Oleh karena itu, statistik kriminal tidak bisa dijadikan sebagai cermin yang jelas dan memantulkan kejahatan yang terjadi di masyarakat. Statistik kriminal sebagai produk sosial merupakan hasil akhir dari proses bekerjanya hukum. Apabila dalam proses bekerjanya hukum terjadi tindakan yang berat sebelah dalam arti tertuju pada kejahatan/pelaku kejahatan tertentu maka akan memengaruhi hasil akhir dari penyusunan statistik kriminal yang juga akan bersifat berat sebelah.[19]
Penulis menyetujui pendapat tersebut karena menekankan bahwa bekerjanya aparat penegak hukum tak lepas dari berbagai kepentingan yang disimulasikan oleh persepsi apparat terhadap perbuatan tertentu ataupun pelaku kejahatan tertentu sebagai telah menimbulkan korban.
Pada kejahatan tertentu, seperti kejahatan korporasi dikemukakan pula bahwa perbuatan yang dijadikan sebagai kejahatan (tindak pidana) terutama adalah kejahatan warungan dan sangat langka pada kejahatan white-collar/kejahatan korporasi. Pelaku yang ditindak adalah terutama pelaku kejahatan warungan dan langka terhadap pelaku kejahatan whitecollar/korporasi.[20]
Perspektif berat sebelah dari aparat penegak hukum dalam menyeleksi terhadap kejahatan tertentu/pelaku kejahatan tertentu memberikan efek pula bagi perlindungan hukum terhadap korban. Dalam hal ini diskresi aparat penegak hukum demikian harus mendapat social control. Diskresi yang merupakan kebijakan di luar perundang-undangan memberikan kebebasan kepada kepolisian untuk melakukan alternatif tindakan. Mary Jeanette Hageman mengemukakan bahwa, Discretion is a by-product of professional judgement where by individuals working in the criminal justice system are granted/attitude in choosing among alternative possible actions (for example, to arrest,or not to arrest, to prosecute or not to prosecute)[21]
Diskresi menurut penulis terkondisi oleh pendefinisian kejahatan/penimbulan korban dari aparat penegak hukum terbentuk dalam persepsi dan integritas moral penegak hukum yang berinteraksi dalam birokrasi yang mewadahinya, hal ini berpengaruh pula pada respons sosial terhadap perlindungan korban. Dapat dicontohkan penegakan hukum oleh polisi yang berwawasan demokrasi dikemukakan sebagai 'includes sensitivity to the social implications of enforcing laws that by their nature discriminate unfairly’. Hal ini dapat dikaitkan dengan arti dari terminologi penegakan hukum sebagai:
The complexity of enforcing law has increased steadly with the advent of Magna Carta, Bill of Rights, and Fourth Amendement, all of which have molded the foundation of modern constitutional government.[22]
Bekerjanya penegak hukum dalam peradilan pidana, yakni polisi, jaksa, dan hakim dalam menangani suatu perkara pidana penuh dengan berbagai kepentingan yang sering kali dalam pemenuhan kepentingan tersebut menimbulkan konflik kepentingan. Kepentingan korban hanyalah salah satu dari kepentingan yang dipertimbangkan, yang mungkin akan berhadapan dengan kepentingan status quo lainnya, sehingga tidak memuat penegakan hukum yang demokratis dan mewadahi untuk mencari keadilan dan hak asasi manusia. Dapat dikutip pendapat Donald Black dan Maureen Mileski dari penemuan Mayhew and Reiss, bahwa dalam kaitan antara hukum dan stratifikasi sosial, 'the legal process is geared largely to serve the requirements of the upper strata'.[23]
Perspektif di atas memunculkan pemikiran pentingnya aspek ‘accountability for criminal justice' dan implikasinya terhadap 'controllability and responsivenes of institution’.[24] Fokus dari acountability within criminal justice dapat dikaji dari perilaku penegak hukum, keputusannya, atau peristiwa seperti komplain terhadap etika dari individu petugas polisi, atau struktural, pola perilaku institusi, seperti abuses of power, corruption, discrimination.
Penulis setuju terhadap perspektif 'pertanggungjawaban' penegak hukum dalam keadaan tertentu peradilan pidana dari Stenning tersebut. Namun Stenning lebih mengemukakan pertanggungjawaban ini dalam akar kebiasaan dan kekuasaan daripada dalam hukum acara atau peraturan.[25]
Penulis berpendapat dalam rangka pertanggungjawaban moral dan hukum yang merefleksikan fungsi perlindungan, pengayoman, dan keadilan dari peradilan pidana, maka pertanggungjawaban ini tidak hanya menjadi wacana bagi perilaku penegak hukum, namun juga harus dijiwai dalam perundang-undangan yang ada. Dalam konteks implementasi, hal ini melibatkan berbagai dimensi sosial, seperti faktor politik, sosial, dan teknologi.

Sumber:
Maya Indah.2014.Perlindungan Korban: Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi.Kharisma Putra Utama.Jakarta, hal.97-110

Tugas Mandiri:
1.      Jelaskan kemampuan peradilan pidana  menyelesaikan daftar pekerjaannya?
2.      Jelaskan level of the criminal justice system La Patra?
3.      Jelaskan bagan proses peradilan pidana?
4.      Jelaskan fenomena undetected crime?
5.      Jelaskan diksresi polisi dan dampak diskresi dalam keadilan korban?





[1] Hak-hak tersangka/terdakwa lebih banyak pula diatur dalam KUHAP dibandingkan dengan hak korban, seperti hak bantuan hukum, mengajukan saksi a de charge dan saksi ahli, ganti rugi, rehabilitasi, pra peradilan,
[2] Hal ini merupakan bentuk viktimisasi yuridis dari aspek peradilan maupun menyangkut dimensi diskriminasi perundang-undangan, termasuk menerapkan' hukum kekuasaan'. Sahetapy, Op. cit., h. vii.
[3] La Patra mengemukakan bahwa: “many diferent societal system have an impact on an individual before he has contact with CJS. Selanjutnya. The system approach should be used to explore the relationships between the factors that control how a particular individual becomes an offender as defined by society laws.” Lihat J. W. La Patra, Analyzing of Criminal Justice System, (Toronto London: Lexington Books, 1978), p. 85.
[4] La patra, Op. cit., p. 65.
[5] La patra, Op. cit., p. 85, 86. Dalam pengertian ini, berlaku pula bagi konstruksi pendefinisian korban.
[6]Ibid. Bandingkan dengan A. S. Blumberg bahwa ... the criminal court as a social system, as a community. The criminal court is the part of the community screen which sifts out and labels the accused person, Op. cit., h. ix, 40.
[7] Lihat I. S. Susanto, Orasi, Op. cit., 11.19 Hukum sering kali berpengaruh kontradiktiſ, di satu sisi memberikan perlindungan dan kesejahteraan secara adil, namun dapat juga menimbulkan penderitaan bila sudah terkooptasi oleh dan menjadi alat kekuasaan. Hukum seharusnya dapat membuat hidup sedikit lebih baik, sedikit lebih gampang dan sedikit lebih bebas bagi sebagian besar orang dan waktu.
[8] Bandingkan dengan Peter M. Blau, Marshall W. Meyer, Op. cit., 1.5, 6 bahwa birokrasi merupakan lembaga yang sangat berkuasa, yang mempunyai kebaikan atau keburukan karena birokrasi adalah sarana administrasi rasional yang netral dalam skala besar. Masalah yang dihadapi masyarakat adalah pengawasan demokrasi terhadap birokrasi, agar dapat bekerja demi kepentingan rakyat banyak.
[9] Donald J. Newman, Op. cit., p. 87, 88.
[10] Proses positivisasi hukum pada hakikatnya adalah suatu proses objektivisasi sejumlah norma metayuridis menjadi sejumlah norma positif. Proses tetap saja berlangsung dalam wacana positivistis, sehingga kajian bagi hukum adalah tetap saja berdasarkan norma normologik, dan tidak berlogika normologik yang induktif untuk menemukan fenomena empiris yang signifikan dalam kehidupan sosial dan kultural. Hubungan kausal antara fakta hukum dan akibat hukum dianggap hasil normative judgements dan tidak berlandaskan pada hasil observasi untuk menjamin objektivitas dan reliabilitas. Teori hukum positivistis hanya sesuai dengan masyarakat dalam keadaan relatif stabil, tetapi tidak lagi sesuai manakala orang sudah mulai mempertanyakan tidak adanya stabilitas sosial.
[11] Satjipto Rahardjo, Hukum, Masyarakat, dan Pembangunan, (Bandung:Alumni, Bandung, 1980), h. 14
[12] Bandingkan dengan istilah fungsi manifest dan latent dari Robert Merton untuk menunjukkan maksud yang ditentukan secara resmi suatu institusi atau pengaturan tertentu, serta maksud terselubung yang ada di belakangnya. Sosiologi mempelajari bekerjanya efek yang tidak dapat dikatahui dan mengurangi fungsi hukum, namun dilakukan secara sadar untuk mencapai tujuan tertentu. Fungsi manifest dirumuskan sebagai 'categories of subjective disposition (needs, interest, purposes), atau menunjukkan konsekuensi objektif yang menguntungkan untuk menyesuaikan dan beradaptasi seperti yang diharapkan, dan fungsi latent disebut sebagai 'categories of generally unrecognized but objective functional consequences (uniqque advantages, never conscious conseq quence, unintended ... service to society, atau menunjukkan konsekuensi yang tidak diharapkan dan tidak diakui dari perintah yang sama. Lihat Robert Merton, Social Theory and Social Structure, 11 th. Ed., (Glemcoe: Free Press, 1978), h. 62-63.
[13] Abraham S. Blumberg, Op. cit., p, h. x.
[14] Ibid., p. 70.
[15] Ibid., h.40.
[16] Williams, Op. cit., h.155.
[17] Alan Coffey, Edward Eldefonso, Walter Hartinger, An Introduction to the Criminal Justice System and Process, (Englewood Cliffs, New Jersey: Precentice-Hall, 1974) p. 5
[18] Mardjono Reksodiputro, Kemajuan Pembangunan Ekonomi dan Kejahatan, kumpulan karangan buku kesatu, (Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum. lembaga kriminologi UI, 1994), h.37-38.
[19] Susanto, Op.cit., 1990, h. 137, 222
[20] Susanto, Op.cit, 1995, h.3
[21] Mary Jeanette Hageman, Police-Community Relations, (Beverly Hills, London, New Delhi: Sage Publications, Inc., 1985), p. 29-30.
[22] Coffey, Edward; walter, Op. cit., h. 53.
[23] Donald Black, Maureen Mileski, Op.cit., h. 8
[24] Philip C. Stenning, ed, Accountability for Criminal Justice, Selected Essays, (Toronto Bufalo, London University of Toronto, 1995), p. 3-14. Dikatakan bahwa it is not enough justice is done, it must be seen to be done.
[25] Ibid., h. 5.

1 comment:

  1. Nama : Rocky Al'amin
    Nim. :18202048
    Kelas:4m2

    1.Pastikan bahwa terdakwa tidak diabaikan untuk diwakili secara efektif.
    2. Pastikan bahwa rakyat tidak diabaikan untuk diwakili secara efektif.
    3. Ciptakan kondisi yang mendukung ke arah penilaian yang adil dan nalar.
    4. Memungkinkan pemerosesan suatu perkara dengan kecepatan yang terukur.
    5. Mengurangi sampai minimum beban di pundak pihak yang beperkara.
    6. Mengurangi sampai minimum beban dari pihak lain.
    7. Mengurangi sampai minimum ongkos perkara

    2.menegaskan bahwa pengelolaan dalam peradilan pidana adalah sebagai suatu sistem, menerima kedudukannya sebagai subsistem dari sistem yang besar, yaitu masyarakat. Oleh karena itu, bekerjanya peradilan pidana harus difungsikan sebagai administrasi keadilan yang harus mampu menyelesaikan permasalahan hukum pidana baik dalam lembaga maupun pranatanya secara adil di masyarakat.
    3.bagan tersebut, subsistem peradilan pidana dikemukakan La Patra sebagai: police, Sherif, D. A. Courts, Corrections, Probation. Dalam bagan level 3 hanya dikemukakan sebagai subsystem of CJS.
    Menarik pernyataan La patra bahwa: Ideally the systems approach should be used to explore the relationships between the factors that control low a particular individual becomes an of fender as defined by society laws".[6] Pendapat La Patra tersebut menegaskan bahwa pengelolaan dalam peradilan pidana adalah sebagai suatu sistem, menerima kedudukannya sebagai subsistem dari sistem yang besar, yaitu masyarakat. Oleh karena itu, bekerjanya peradilan pidana harus difungsikan sebagai administrasi keadilan yang harus mampu menyelesaikan permasalahan hukum pidana baik dalam lembaga maupun pranatanya secara adil di masyarakat.
    4.Fenomena ‘undetected crimes' apabila dikaji dengan penyusunan Statistik Kriminal, menurut I. S. Susanto merupakan penjelasan bahwa penyusunan Statistik Kriminal harus dipertanyakan mengenai apa yang dicatat, bagaimana angka tersebut dikumpulkan, dan bagaimana angka-angka tersebut dimanipulasikan. Oleh karena itu, statistik kriminal tidak bisa dijadikan sebagai cermin yang jelas dan memantulkan kejahatan yang terjadi di masyarakat. Statistik kriminal sebagai produk sosial merupakan hasil akhir dari proses bekerjanya hukum.
    5.studi kritis terhadap perundang-undangan dan bekerjanya hukum dapat dikaji sejauh mana pembuatan perundang-undangan dan bekerjanya justru dapat menghalang-halangi tercapainya masyarakat adil dan makmur.

    ReplyDelete