Dr.Ir.Hamzah Lubis,
SH.,M.Si
Pasal 14 UU No.32/2009:
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:
a. KLHS;
b. tata ruang;
c. baku mutu lingkungan hidup;
d. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
e. amdal;
f. UKL-UPL;
g. perizinan;
h. instrumen ekonomi lingkungan hidup;
i. peraturan perundang-undangan berbasis
lingkungan hidup;
j. anggaran berbasis lingkungan hidup;
k. analisis risiko lingkungan hidup;
l. audit lingkungan hidup; dan
m.instrumen lain sesuai dengan kebutuhan
dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
AMDAL
Pasal 22 UU No.32/2009:
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup
wajib memiliki amdal.
(2) Dampak penting ditentukan berdasarkan
kriteria:
a. besarnya jumlah penduduk yang akan terkena
dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
b. luas wilayah penyebaran dampak;
c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
d. banyaknya komponen lingkungan hidup lain
yang akan terkena dampak;
e. sifat kumulatif dampak;
f. berbalik atau tidak berbaliknya dampak;
dan/atau
g. kriteria lain sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 23
(1) Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang
berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas:
a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
b. eksploitasi sumber daya alam, baik yang
terbarukan maupun yang tidak
terbarukan;
c. proses dan kegiatan yang secara potensial
dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta
pemborosan dan
kemerosotan sumber daya alam dalam
pemanfaatannya;
d. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat
mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan
budaya;
e. proses dan kegiatan yang hasilnya akan
mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau
perlindungan cagar budaya;
f. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan,
dan jasad renik;
g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan
nonhayati;
h. kegiatan yang mempunyai risiko tinggi
dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
i. penerapan teknologi yang diperkirakan
mempunyai potensi besar untuk
mempengaruhi lingkungan hidup.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis
usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan amdal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 24
Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup.
Pasal 25
Dokumen amdal memuat:
a. pengkajian mengenai dampak rencana usaha
dan/atau kegiatan;
b. evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana
usaha dan/atau kegiatan;
c. saran masukan serta tanggapan masyarakat
terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan;
d. prakiraan terhadap besaran dampak serta
sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut
dilaksanakan;
e. evaluasi secara holistik terhadap dampak
yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup;
dan
f. rencana pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup.
Pasal 26
(1) Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat.
(2) Pelibatan masyarakat harus dilakukan
berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta
diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. yang terkena dampak;
b. pemerhati lingkungan hidup; dan/atau
c. yang terpengaruh atas segala bentuk
keputusan dalam proses amdal.
(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal.
Pasal 27
Dalam menyusun dokumen amdal, pemrakarsa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dapat meminta bantuan kepada pihak
lain.
Pasal 28
(1) Penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27 wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun
amdal.
(2) Kriteria untuk memperoleh sertifikat
kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penguasaan metodologi penyusunan amdal;
b. kemampuan melakukan pelingkupan, prakiraan,
dan evaluasi dampak serta pengambilan keputusan; dan
c. kemampuan menyusun rencana pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup.
(3) Sertifikat kompetensi penyusun amdal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga sertifikasi
kompetensi penyusun amdal yang
ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
sertifikasi dan kriteria kompetensi penyusun amdal diatur dengan peraturan
Menteri.
Pasal 29
(1) Dokumen amdal dinilai oleh Komisi Penilai
Amdal yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
(2)
Komisi Penilai Amdal wajib memiliki lisensi dari Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Persyaratan dan tatacara lisensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 30
(1) Keanggotaan Komisi Penilai Amdal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 terdiri atas wakil dari unsur:
a. instansi lingkungan hidup;
b. instansi teknis terkait;
c. pakar di bidang pengetahuan yang terkait
dengan jenis usaha dan/atau
kegiatan yang sedang dikaji;
d. pakar di bidang pengetahuan yang terkait
dengan dampak yang timbul dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang sedang
dikaji;
e. wakil dari masyarakat yang berpotensi
terkena dampak; dan
f. organisasi lingkungan hidup.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi
Penilai Amdal dibantu oleh tim teknis yang terdiri atas pakar independen yang
melakukan kajian teknis dan sekretariat yang dibentuk untuk itu.
(3) Pakar independen dan sekretariat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 31
Berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai
Amdal, Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota menetapkan keputusan kelayakan
atau ketidaklayakan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 32
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah membantu
penyusunan amdal bagi usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah yang
berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
(2) Bantuan penyusunan amdal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi, biaya, dan/atau penyusunan amdal.
(3) Kriteria mengenai usaha dan/atau kegiatan
golongan ekonomi lemah diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai amdal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 32 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
UKL-UPL
Pasal 34
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak
termasuk dalam kriteria wajib amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) wajib memiliki UKL-UPL.
(2) Gubernur atau bupati/walikota menetapkan
jenis usaha dan/atau
kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.
Pasal 35
(1) Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib
dilengkapi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib membuat
surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup.
(2)
Penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan a. tidak termasuk dalam kategori
berdampak penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); dan b. kegiatan
usaha mikro dan kecil.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL
dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
diatur dengan peraturan Menteri.
PERIZINAN
Pasal 36
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib
memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
(2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL.
(3) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan
lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.
(4) Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri,
gubernur, atau bupati/ walikota sesuai
dengan kewenangannya.
Pasal 37
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila
permohonan izin tidak dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL.
(2)
Izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) dapat dibatalkan
apabila:
a. persyaratan yang diajukan dalam permohonan
izin mengandung cacat
hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta
ketidakbenaran dan/atau
pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi;
b. penerbitannya tanpa memenuhi syarat
sebagaimana tercantum dalam
keputusan komisi tentang kelayakan lingkungan
hidup atau rekomendasi UKLUPL;atau
c. kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen
amdal atau UKL-UPL tidak
dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan.
Pasal 38
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (2), izin lingkungan dapat dibatalkan melalui keputusan
pengadilan tata usaha negara.
Pasal 39
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya wajib mengumumkan setiap permohonan dan keputusan
izin lingkungan.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara yang mudah diketahui oleh masyarakat.
Pasal 40
(1) Izin lingkungan merupakan persyaratan
untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
(2)
Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan.
(3) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan
mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memperbarui
izin lingkungan.
Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
KETENTUAN PIDANA
Pasal 97
Tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan
kejahatan.
Pasal 98
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan
perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku
mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua
belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)
dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua
belas miliar rupiah).
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan
denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 99
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya
mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air
laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6
(enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan
denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak
Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah).
Pasal 100
(1) Setiap orang yang melanggar baku mutu air
limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah
dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
Pasal 101
Setiap orang yang melepaskan dan/atau
mengedarkan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 ayat (1) huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).
Pasal 102
Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah
B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 103
Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan
tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga)
tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 104
Setiap orang yang melakukan dumping limbah
dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 105
Setiap orang yang memasukkan limbah ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00
(dua belas
miliar rupiah).
Pasal 106
Setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00
(lima belas miliar rupiah).
Pasal 107
Setiap orang yang memasukkan B3 yang dilarang
menurut peraturan perundang–undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan
paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 108
Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 109
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 110
Setiap orang yang menyusun amdal tanpa
memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
69 ayat (1) huruf i, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 111
(1) Pejabat pemberi izin lingkungan yang
menerbitkan izin lingkungan tanpa
dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga
miliar rupiah).
(2) Pejabat pemberi izin usaha dan/atau
kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan
izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 112
Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak
melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan
terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
Pasal 113
Setiap orang yang memberikan informasi palsu, menyesatkan,
menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang
tidak benar yang diperlukan dalam kaitannya dengan pengawasan dan
penegakan hukum yang berkaitan dengan perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf
j dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 114
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Pasal 115
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi,
atau menggagalkan pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup dan/atau
pejabat penyidik pegawai negeri sipil dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
Pasal 116
(1) Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan
oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan
kepada:
a. badan usaha; dan/atau
b. orang yang memberi perintah untuk melakukan
tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan
dalam tindak pidana tersebut.
(2) Apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja
atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha,
sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana
tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri
atau bersama-sama.
Pasal 117
Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah
atau pemimpin tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf
b, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda diperberat
dengan sepertiga.
Pasal 118
Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 116 ayat (1) huruf a, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang
diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional.
Pasal 119
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
ini, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib
berupa:
a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak
pidana;
b. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha
dan/atau kegiatan;
c. perbaikan akibat tindak pidana;
d. pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa
hak; dan/atau
e. penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga)
tahun.
Pasal 120
(1) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
119 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, jaksa berkoordinasi dengan instansi
yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
untuk melaksanakan eksekusi.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
119 huruf e, Pemerintah berwenang untuk mengelola badan usaha yang dijatuhi
sanksi penempatan di bawah pengampuan untuk melaksanakan putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tugas Mandiri:
1. Jelaskan
pengertian dan isi dari Kerangka Acuan (KA) Amdal?
2. Jelaskan
pengertian dan isi dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Andal) ?
3. Jelaskan
pengertian dan isi dari Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)?
4. Jelaskan
pengertian dan isi dari Rencana Pemtauan
Lingkungan (RPL)?
5. Mengapa
banyak perusahaan dalam mengurus AMDAL
menyerahkannya kepada konsultan lingkungan?
6. Jelaskan
perbedaan Komisi Teknis AMDAL dan Komisi AMDAL?
7. Jelaskan
kapan suatu dokumen Amdal harus sidang Amdal di Kabupaten/Kota, Provinsi dan
Pusat?
8. Bila
terjadi pencemaran/perusakan lingkungan
dari perusahaan yang sudah punya amdal, apa yang dapat dilakukan masyarakat?