Dr.Ir.Hamzah Lubis,
SH.,M.Si
Pasal 14 UU No.32/2009:
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:
a. KLHS;
b. tata ruang;
c. baku mutu lingkungan hidup;
d. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
e. amdal;
f. UKL-UPL;
g. perizinan;
h. instrumen ekonomi lingkungan hidup;
i. peraturan perundang-undangan berbasis
lingkungan hidup;
j. anggaran berbasis lingkungan hidup;
k. analisis risiko lingkungan hidup;
l. audit lingkungan hidup; dan
m.instrumen lain sesuai dengan kebutuhan
dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
AMDAL
Pasal 22 UU No.32/2009:
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup
wajib memiliki amdal.
(2) Dampak penting ditentukan berdasarkan
kriteria:
a. besarnya jumlah penduduk yang akan terkena
dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
b. luas wilayah penyebaran dampak;
c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
d. banyaknya komponen lingkungan hidup lain
yang akan terkena dampak;
e. sifat kumulatif dampak;
f. berbalik atau tidak berbaliknya dampak;
dan/atau
g. kriteria lain sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 23
(1) Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang
berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas:
a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
b. eksploitasi sumber daya alam, baik yang
terbarukan maupun yang tidak
terbarukan;
c. proses dan kegiatan yang secara potensial
dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta
pemborosan dan
kemerosotan sumber daya alam dalam
pemanfaatannya;
d. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat
mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan
budaya;
e. proses dan kegiatan yang hasilnya akan
mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau
perlindungan cagar budaya;
f. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan,
dan jasad renik;
g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan
nonhayati;
h. kegiatan yang mempunyai risiko tinggi
dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
i. penerapan teknologi yang diperkirakan
mempunyai potensi besar untuk
mempengaruhi lingkungan hidup.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis
usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan amdal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 24
Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup.
Pasal 25
Dokumen amdal memuat:
a. pengkajian mengenai dampak rencana usaha
dan/atau kegiatan;
b. evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana
usaha dan/atau kegiatan;
c. saran masukan serta tanggapan masyarakat
terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan;
d. prakiraan terhadap besaran dampak serta
sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut
dilaksanakan;
e. evaluasi secara holistik terhadap dampak
yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup;
dan
f. rencana pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup.
Pasal 26
(1) Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat.
(2) Pelibatan masyarakat harus dilakukan
berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta
diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. yang terkena dampak;
b. pemerhati lingkungan hidup; dan/atau
c. yang terpengaruh atas segala bentuk
keputusan dalam proses amdal.
(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal.
Pasal 27
Dalam menyusun dokumen amdal, pemrakarsa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dapat meminta bantuan kepada pihak
lain.
Pasal 28
(1) Penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27 wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun
amdal.
(2) Kriteria untuk memperoleh sertifikat
kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penguasaan metodologi penyusunan amdal;
b. kemampuan melakukan pelingkupan, prakiraan,
dan evaluasi dampak serta pengambilan keputusan; dan
c. kemampuan menyusun rencana pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup.
(3) Sertifikat kompetensi penyusun amdal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga sertifikasi
kompetensi penyusun amdal yang
ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
sertifikasi dan kriteria kompetensi penyusun amdal diatur dengan peraturan
Menteri.
Pasal 29
(1) Dokumen amdal dinilai oleh Komisi Penilai
Amdal yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
(2)
Komisi Penilai Amdal wajib memiliki lisensi dari Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Persyaratan dan tatacara lisensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 30
(1) Keanggotaan Komisi Penilai Amdal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 terdiri atas wakil dari unsur:
a. instansi lingkungan hidup;
b. instansi teknis terkait;
c. pakar di bidang pengetahuan yang terkait
dengan jenis usaha dan/atau
kegiatan yang sedang dikaji;
d. pakar di bidang pengetahuan yang terkait
dengan dampak yang timbul dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang sedang
dikaji;
e. wakil dari masyarakat yang berpotensi
terkena dampak; dan
f. organisasi lingkungan hidup.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi
Penilai Amdal dibantu oleh tim teknis yang terdiri atas pakar independen yang
melakukan kajian teknis dan sekretariat yang dibentuk untuk itu.
(3) Pakar independen dan sekretariat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 31
Berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai
Amdal, Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota menetapkan keputusan kelayakan
atau ketidaklayakan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 32
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah membantu
penyusunan amdal bagi usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah yang
berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
(2) Bantuan penyusunan amdal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi, biaya, dan/atau penyusunan amdal.
(3) Kriteria mengenai usaha dan/atau kegiatan
golongan ekonomi lemah diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai amdal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 32 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
UKL-UPL
Pasal 34
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak
termasuk dalam kriteria wajib amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) wajib memiliki UKL-UPL.
(2) Gubernur atau bupati/walikota menetapkan
jenis usaha dan/atau
kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.
Pasal 35
(1) Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib
dilengkapi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib membuat
surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup.
(2)
Penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan a. tidak termasuk dalam kategori
berdampak penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); dan b. kegiatan
usaha mikro dan kecil.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL
dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
diatur dengan peraturan Menteri.
PERIZINAN
Pasal 36
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib
memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
(2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL.
(3) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan
lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.
(4) Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri,
gubernur, atau bupati/ walikota sesuai
dengan kewenangannya.
Pasal 37
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila
permohonan izin tidak dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL.
(2)
Izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) dapat dibatalkan
apabila:
a. persyaratan yang diajukan dalam permohonan
izin mengandung cacat
hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta
ketidakbenaran dan/atau
pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi;
b. penerbitannya tanpa memenuhi syarat
sebagaimana tercantum dalam
keputusan komisi tentang kelayakan lingkungan
hidup atau rekomendasi UKLUPL;atau
c. kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen
amdal atau UKL-UPL tidak
dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan.
Pasal 38
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (2), izin lingkungan dapat dibatalkan melalui keputusan
pengadilan tata usaha negara.
Pasal 39
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya wajib mengumumkan setiap permohonan dan keputusan
izin lingkungan.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara yang mudah diketahui oleh masyarakat.
Pasal 40
(1) Izin lingkungan merupakan persyaratan
untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
(2)
Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan.
(3) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan
mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memperbarui
izin lingkungan.
Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
KETENTUAN PIDANA
Pasal 97
Tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan
kejahatan.
Pasal 98
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan
perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku
mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua
belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)
dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua
belas miliar rupiah).
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan
denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 99
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya
mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air
laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6
(enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan
denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak
Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah).
Pasal 100
(1) Setiap orang yang melanggar baku mutu air
limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah
dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
Pasal 101
Setiap orang yang melepaskan dan/atau
mengedarkan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 ayat (1) huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).
Pasal 102
Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah
B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 103
Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan
tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga)
tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 104
Setiap orang yang melakukan dumping limbah
dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 105
Setiap orang yang memasukkan limbah ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00
(dua belas
miliar rupiah).
Pasal 106
Setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00
(lima belas miliar rupiah).
Pasal 107
Setiap orang yang memasukkan B3 yang dilarang
menurut peraturan perundang–undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan
paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 108
Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 109
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 110
Setiap orang yang menyusun amdal tanpa
memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
69 ayat (1) huruf i, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 111
(1) Pejabat pemberi izin lingkungan yang
menerbitkan izin lingkungan tanpa
dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga
miliar rupiah).
(2) Pejabat pemberi izin usaha dan/atau
kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan
izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 112
Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak
melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan
terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
Pasal 113
Setiap orang yang memberikan informasi palsu, menyesatkan,
menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang
tidak benar yang diperlukan dalam kaitannya dengan pengawasan dan
penegakan hukum yang berkaitan dengan perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf
j dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 114
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Pasal 115
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi,
atau menggagalkan pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup dan/atau
pejabat penyidik pegawai negeri sipil dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
Pasal 116
(1) Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan
oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan
kepada:
a. badan usaha; dan/atau
b. orang yang memberi perintah untuk melakukan
tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan
dalam tindak pidana tersebut.
(2) Apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja
atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha,
sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana
tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri
atau bersama-sama.
Pasal 117
Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah
atau pemimpin tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf
b, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda diperberat
dengan sepertiga.
Pasal 118
Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 116 ayat (1) huruf a, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang
diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional.
Pasal 119
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
ini, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib
berupa:
a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak
pidana;
b. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha
dan/atau kegiatan;
c. perbaikan akibat tindak pidana;
d. pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa
hak; dan/atau
e. penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga)
tahun.
Pasal 120
(1) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
119 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, jaksa berkoordinasi dengan instansi
yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
untuk melaksanakan eksekusi.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
119 huruf e, Pemerintah berwenang untuk mengelola badan usaha yang dijatuhi
sanksi penempatan di bawah pengampuan untuk melaksanakan putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tugas Mandiri:
1. Jelaskan
pengertian dan isi dari Kerangka Acuan (KA) Amdal?
2. Jelaskan
pengertian dan isi dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Andal) ?
3. Jelaskan
pengertian dan isi dari Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)?
4. Jelaskan
pengertian dan isi dari Rencana Pemtauan
Lingkungan (RPL)?
5. Mengapa
banyak perusahaan dalam mengurus AMDAL
menyerahkannya kepada konsultan lingkungan?
6. Jelaskan
perbedaan Komisi Teknis AMDAL dan Komisi AMDAL?
7. Jelaskan
kapan suatu dokumen Amdal harus sidang Amdal di Kabupaten/Kota, Provinsi dan
Pusat?
8. Bila
terjadi pencemaran/perusakan lingkungan
dari perusahaan yang sudah punya amdal, apa yang dapat dilakukan masyarakat?
Nama:Bayu Eka Putra
ReplyDeleteNim:17202248
Kelas:4M5
M.kuliah:pengendalian Lingkungan Industri
Mrnurut Pendapat Saya
Aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk Usaha dan/atau Kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut harus dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin.pihak pengusaha/perusahaan juga harus menaati peraturan yang sudah tertera dan melengkapai syarat yang sudah berlaku.
Sekian Pendapat yang bisa saya sampaikan!
Terima Kasih
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama : Muhammad Dendy Agusdiandy
DeleteNim : 17 202 061
Kelas : 4M2
Jurusan : Teknik Mesin
Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya:
Setiap kegiatan usaha atau industri yang dilakukan haruslah disertai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) agar dapat mencegah dan mengatasi akan dampak atau akibat yang timbulkan terhadap lingkungan yang terjadi, sehingga permasalahan yang terjadi dapat segera diatasi dengan baik dan benar. Hal lainya juga harus didasarkan pada upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup agar tetap berjalan dengan baik dan seimbang.
Tulisan Bapak Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si yang berjudul “AMDAL, UKL-UPL, Izin lingkunagn” ini sangatlah bermanfaat dan memberikan pengajaran bagi kita semua. Pola pikir yang berwawasan lingkungan sangatlah dibutuhkan dalam proses pelaksanaan suatu pembangunan kegiatann usaha atau industri.
AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terdapat suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya. Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.
Nama:zean samuel siregar
ReplyDeleteNim :17202226
Kls :4m5
Menurut saya AMDAL,UKL,UPL izin lingkungan ini sangat bijak untuk di terapkan di bangsa indonesia kita tercinta ini,agar setiap pengusaha besar di manapun mereka berada tidak seenaknya mendirikan bangunan,dan membuang limbahnya sehingga dapat merugikan masyarakat di mana tempat kita tinggal dan merugikan bnyak orang..
Trimakasi
Nama: MUHAMMAD PANJI SUKARNO
ReplyDeleteNim : 17 202 249
Kelas : 4M5
Jurusan : Teknik Mesin
Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya:
Setiap kegiatan usaha atau industri yang dilakukan haruslah disertai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) agar dapat mencegah dan mengatasi dampak yang timbul terhadap lingkungan yang terjadi, sehingga permasalahan dapat segera diatasi.
AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terjadi suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya. Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.
Sekian pendapat saya terima kasih.
Nama : Boby Manurung
ReplyDeleteNim : 17202215
Kela. : 4M5
M.kuliah: Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya,
Setiap adanya kegiatan baik itu usaha apapun dibidang industri diwajibkan untuk melengkapi surat ijin yaitu : AMDAL,UKL,UPL. Untuk dapat mengetahui segala dampak dari lingkungan jika mendirikan sebuah usaha.Kebijakan ini memang sudah diterapkan pada negara ini, tetapi tidak semua nya yang sudah mendirikan sebuah usaha masih tidak melengkapi itu semua.
Terimakasih.
Nama : BINSAR SITORUS
ReplyDeleteNim : 17202217
Kelas : 4M5
M.kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Setiap orang atau instansi pemerintah haruslah bertanggung jawab penuh dengan ijin rencana pembangunan usaha dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Dengan tanggung jawab tersebut dapat kita cermati upaya penanganan dampak yang akan terjadi dengan lingkungan akibat dari rencana usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakan tersebut.
Untuk itu saya rasa Amdal harus sepenuhnya menyampaikan telahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan kegiatan tersebut kepada masyarakat. Dengan hasil kajian amdal yang berfungsi untuk memberikan pertimbangan guna pengambilan kelayakan atau ketidaklayakan dari rencana atau kegiatan yang diusulkan tersebut.
trimakasih
Nama: Arlin copernikus s
ReplyDeleteNim : 17 202 214
Kelas : 4M5
Jurusan : Teknik Mesin
Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya:
Setiap kegiatan usaha atau industri yang dilakukan haruslah disertai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) agar dapat mencegah dan mengatasi dampak yang timbul terhadap lingkungan yang terjadi, sehingga permasalahan dapat segera diatasi.
AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terjadi suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya. Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.
Sekian pendapat saya terima kasih.
Nama : Zunedi Marbun
ReplyDeleteNim : 17202181
Kelas : 4m4
Mata kuliah : pengendalian lingkungan industri
Judul : AMDAL UKL,UPL
Menurut saya
Setiap kegiatan usaha yang dilakukan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dampak yang diakibatkan oleh kegiatan usaha dapat berupa dampak negatif dan dampak positif. Oleh karena itu, diperlukan izin lingkungan dan dokumen lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL untuk mengendalikan dampak negatif dan mengembangkan dampak positif akibat kegiatan usaha terhadap lingkungan.Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.Amdal dan UKL-UPL merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin lingkungan. Pada dasarnya proses penilaian Amdal atau pemeriksaan UKL-UPL merupakan satu kesatuan dengan proses permohonan dan penerbitan izin lingkungan.
Nama : JEPRI J SIMBOLON
ReplyDeleteNim : 17202243
Kelas : 4M5
M.kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat Saya:
Seharusnya Setiap kegiatan usaha di Indonesia ini harus menaati peraturan dan ketentuan Pemerintah menganai Amdal, UKL-UPL, Izin Lingkungan, Baik kecil besar nya usaha tersebut.Karena itu akan berdampak kelak bagi lingkungan terlebih masyarakat di sekitarnya. Banyak sekarang perusahaan yg melegalkan perijinan demi memperlancar kegiatan usaha.Dan inilah yang sangat berbahaya karena tidak mengikuti prosedur yg berlaku yg mengakibatkan permasalahan di Hari mendatang.
Pemerintah harus bekerja lebih ekstra mengenai kasus ini.
Sekian dan terimakasih..
Nama : Andreas Christoper
ReplyDeleteNim : 17202075
Kelas : 4M2
Jurusan: Teknik Mesin
Matkul : Pengendalian Lingkugan Industri
Menurut pendapat saya :
Setiap kegiatan yang kita lakukan haruslah ada Izin Lingkungan.Izin lingkungan ini bermaksud agar tidak terjadi kesalahan yang kita inginkan,dan pihak lain juga tau bahwa yang mengadakan konsep sudah menerima izin dari lingkungan tersebut.AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terdapat suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya.
Terima Kasih
Nim : 17202068
ReplyDeleteKelas:4m2
Jurusan : Teknik Mesin
Matakuliah :Pengendalian lingkungan industri
Judul : Amdal, UKL-UPL, Izin Lingkungan
Menurut pendapat saya :
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) mengkaji mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan di Indonesia.
Memang seharusnya terdapat pengawas AMDL agar pembangunan-pembangunan proyek tidak membuat rusak lingkungan alam yang telah ada. AMDL menurut saya akan memberikan keputusan yang bijak untuk pembangunan-pembangunan proyek yang akan dilaksanaan. Jadi AMDLpun tidak akan merugikan lingkungan hidup sekitar baik tumbuhan ,hewan-hewan , serta manusia itu sendiri.
Tulisan Bapak Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si yang berjudul “AMDAL, UKL-UPL, Izin lingkunagn” ini sangat bermanfaat selain menambah wawasan, juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya kesadaran akan peduli lingkungan hidup harus dimulai sekarang, atau akan timbul bencana-bencana lain yang tidak diinginkan.
Nama : Bintang Kelana Putra
ReplyDeleteNIM : 17 202 116
Kelas: 4M3
M.K : Pengendalian Lingkungan Industri.
Menurut Pendapat Saya,
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),Setiap kegiatan usaha yang dilakukan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan.oleh kerena itu di perlukan izin lingkungan dan dokumen lingkungan berupa AMDAL,UKL-UPLuntuk mengendalikan dampak negatif terhadap lingkungan.izin yang di maksud adalah izin yang di berikan oleh dinas terkait untuk melakukan kegiatan usaha (izin usaha).Pada dasarnya proses penilaian Amdal atau pemeriksaan UKL-UPL merupakan satu kesatuan dengan proses permohonan dan penerbitan izin lingkungan.
Sekian pendapat saya!!
Terimakasih
Nama :Indra Permadi
ReplyDeleteNim :15202030
Mata Kuliah :Pengendalian Lingkungan Industri
Judul:Amdal,UKL-UPL dan Izin Lingkungan(PLI-4)
menurut pendapat saya,
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), setiap kegiatan usaha atau industri baik kecil maupun besar yang dilakukan haruslah disertai dengan mengkaji dampak lingkungannya. Pihak pemerintah juga akan mempermudah pengusaha dalan segala pengurusan izin AMDAL, sehingga para pengusaha harus memiliki izin lingkungan dan dokumen lingkungan berupa AMDAL,UKL-UPL untuk mengendalikan dampak negatif terhadap lingkungan. AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terdapat suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya.
Terima Kasih
Nama : Muhammad Hidayah
ReplyDeleteNim : 17 202 060
Kelas : 4M2
Jurusan: Teknik Mesin
Mata kuliah : Pengendalian Lingkugan Industri
Dalam aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk Usaha dan Kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin.pihak pengusaha/perusahaan juga harus menaati peraturan yang sudah tertera dan melengkapai syarat yang sudah berlaku
Setiap kegiatan usaha atau industri yang dilakukan haruslah disertai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) agar dapat mencegah dan mengatasi akan dampak atau akibat yang timbulkan terhadap lingkungan yang terjadi.
Maka dari itu AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terdapat suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya.
Nama : Mades sinaga
ReplyDeleteNim : 17202151
Kelas : 4M4
M.kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Setiap orang atau instansi pemerintah haruslah bertanggung jawab penuh dengan ijin rencana pembangunan usaha dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Dengan tanggung jawab tersebut dapat kita cermati upaya penanganan dampak yang akan terjadi dengan lingkungan akibat dari rencana usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakan tersebut.
Untuk itu saya rasa Amdal harus sepenuhnya menyampaikan telahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan kegiatan tersebut kepada masyarakat. Dengan hasil kajian amdal yang berfungsi untuk memberikan pertimbangan guna pengambilan kelayakan atau ketidaklayakan dari rencana atau kegiatan yang diusulkan tersebut.
trimakasih
Nama : Oloantanama G. Siagian
ReplyDeleteNim : 17202056
Kelas : 4M2
Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya,
AMDAL adalah Dokumen Lingkungan Hidup yang harus disusun oleh pelaku atau penanggungjawab usaha yang kegiatannya memiliki dampak lingkungan yang tergolong signifikan. Dokumen ini akan menjabarkan proses pembangunan infrastruktur usaha (seperti bangunan, instalasi pabrik, dll), kondisi tanah atau aspek geologis, jenis dampak lingkungan yang mungkin terjadi (baik berupa limbah cair, padat, gas), serta cara pelaku usaha untuk mengelola dan memantau kegiatan usahanya agar dapat menekan potensi resiko kerusakan lingkungan yang disebabkan.
AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terdapat suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya. Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.
Sekian Pendapat Saya Terima Kasih.
Nama :Fernando malau
ReplyDeleteNim : 17202179
Kelas : 4M4
M.kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat Saya:
Seharusnya Setiap kegiatan usaha di Indonesia ini harus menaati peraturan dan ketentuan Pemerintah menganai Amdal, UKL-UPL, Izin Lingkungan, Baik kecil besar nya usaha tersebut.Karena itu akan berdampak kelak bagi lingkungan terlebih masyarakat di sekitarnya. Banyak sekarang perusahaan yg melegalkan perijinan demi memperlancar kegiatan usaha.Dan inilah yang sangat berbahaya karena tidak mengikuti prosedur yg berlaku yg mengakibatkan permasalahan di Hari mendatang.
Pemerintah harus bekerja lebih ekstra mengenai kasus ini.
Sekian dan terima kasih
Nama :Darlin Lumban Gaol
ReplyDeleteNim : 17202148
Kelas : 4M3
Jurusan : Teknik Mesin
Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya, Setiap kegiatan usaha atau industri yang dilakukan haruslah disertai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) agar dapat mencegah dan mengatasi dampak yang timbul terhadap lingkungan yang terjadi, sehingga permasalahan dapat segera diatasi.seperti yang kita ketahui,AMDAL sangat lah dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terdapat suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya. Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.
Nama : Josua Kobosky Purba
ReplyDeleteNim : 17202242
Kelas :4M5
Menurut saya
Setiap kegiatan usaha yang dilakukan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dampak yang diakibatkan oleh kegiatan usaha dapat berupa dampak negatif dan dampak positif. Oleh karena itu, diperlukan izin lingkungan dan dokumen lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL untuk mengendalikan dampak negatif dan mengembangkan dampak positif akibat kegiatan usaha terhadap lingkungan.Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.Amdal dan UKL-UPL merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin lingkungan. Pada dasarnya proses penilaian Amdal atau pemeriksaan UKL-UPL merupakan satu kesatuan dengan proses permohonan dan penerbitan izin lingkungan.
Nama: Panri banjarnahor
ReplyDeleteNim : 17 202 2162
Kelas : 4M5
Jurusan : Teknik Mesin
Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya:
Setiap kegiatan usaha atau industri yang dilakukan haruslah disertai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) agar dapat mencegah dan mengatasi dampak yang timbul terhadap lingkungan yang terjadi, sehingga permasalahan dapat segera diatasi.
AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terjadi suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya. Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.
Nama:Roy Frengki Sinaga
ReplyDeleteNim:17202228
Kls:4M5
Menurut pendapat saya :AMDAL sangat diperlukan untuk melakukan pengendalianlingkungan
Setiap kegiatan yang kita lakukan haruslah ada Izin Lingkungan.Izin lingkungan ini bermaksud agar tidak terjadi kesalahan yang kita inginkan,dan pihak lain juga tau bahwa yang mengadakan konsep sudah menerima izin dari lingkungan tersebut.AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terdapat suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya.
Terima Kasih
Nama :Magelius p v sinurat
ReplyDeleteNim :17202079
Kelas :4m2
Menurut pendapat saya:
Setiap kegiatan usaha atau industri yang dilakukan haruslah disertai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) agar dapat mencegah dan mengatasi dampak yang timbul terhadap lingkungan yang terjadi, sehingga permasalahan dapat segera diatasi.
AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terjadi suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya. Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.
Sekian pendapat saya terima
Nama : Jody butar butar
ReplyDeleteNim : 17202126
Kelas : 4M3
Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya,
AMDAL adalah Dokumen Lingkungan Hidup yang harus disusun oleh pelaku atau penanggungjawab usaha yang kegiatannya memiliki dampak lingkungan yang tergolong signifikan.Oleh karena itu, diperlukan izin lingkungan dan dokumen lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL untuk mengendalikan dampak negatif dan mengembangkan dampak positif akibat kegiatan usaha terhadap lingkungan.Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.
Nama :Herbet Darusman Sihite
ReplyDeleteNim : 17 202 065
Kelas : 4M2
Jurusan : Teknik Mesin
Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya;
Kegiatan industri haruslah disertai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) agar dapat mencegah dan mengatasi akan dampak atau akibat yang timbulkan terhadap lingkungan yang terjadi, sehingga permasalahan yang terjadi dapat segera diatasi dengan baik dan benar. Hal lainya juga harus didasarkan pada upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup agar tetap berjalan dengan baik dan seimbang.
AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terdapat suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya. Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.
NAMA : FANDY RAMADHAN
ReplyDeleteNIM : 17202109
KELAS : 4M3
JURUSAN : T.MESIN
M.K : PLI
Pendapat saya mengenai Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDL) adalah :
memang seharusnya terdapat pengawas AMDL agar pembangunan-pembangunan proyek tidak membuat rusak lingkungan alam yang telah ada. AMDL menurut saya akan memberikan keputusan yang bijak untuk pembangunan-pembangunan proyek yang akan dilaksanaan. Jadi AMDLpun tidak akan merugikan lingkungan hidup sekitar baik tumbuhan ,hewan-hewan , serta manusia itu sendirisendiri.
Nama : HENDRO SEFTEVEN HUTAHAEAN
ReplyDeleteNim : 17 202 204
Kelas : 4M5
Jurusan: Teknik Mesin
Mata kuliah : Pengendalian Lingkugan Industri
Dalam aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk Usaha dan Kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin.pihak pengusaha/perusahaan juga harus menaati peraturan yang sudah tertera dan melengkapai syarat yang sudah berlaku
Setiap kegiatan usaha atau industri yang dilakukan haruslah disertai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) agar dapat mencegah dan mengatasi akan dampak atau akibat yang timbulkan terhadap lingkungan yang terjadi.
Maka dari itu AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terdapat suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya.
Nama : Julfreddy Saragih
ReplyDeleteNim : 17202142
Kelas : 4m3
AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terjadi suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya. Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.
Selain menjaga ekosistem juga. Tidak akan merugikan orang lain, jadi jika ada merasa dirugikan akibat limbah segeralah melapor, akan dikenakan hukum
nama:asmin jailani
ReplyDeletenim:17202135
kelas:4m3
mengenai amdal ini saya sangat setuju dengan adanya amdal di indonesia karena setiap kegiatan yang dilakukan ada sebuah badan pengawasnya agar tidak terjadi pelanggaran yg merusak lingkungan namun saya berharap pengurusan amdal bagi masyarakat kecil agar di permudah no money agar masyarakat bisa melakuan sebuah usaha yg aman
Nama:prengki pakpahan
ReplyDeleteNim :17202125
kelas:4M3
Menurut saya :
mengenai AMDAL saya setuju karna setipa perusahan atau individu yang mau membangun perusahan PT , hotel dan lain -lain sedah tidak seenaknya membuang limbah atau dampak lingkungan yang mengenai meresahkan masyarakat.karena AMDAL ini akan mengatur semua persoalan tentang lingkungan.
namun saya berharap bagimasyarakat yang kecil atau masyarakat yang kurang paham tentang AMDAL agar di permudah dalam hal pengurusanya no maney agar masyarakat kecil dapat lebih berkembang lagi
sekian dan terima kasih
Nama :Apriaman sinaga
ReplyDeleteNim :17202114
Kelas :4M3
Menurut pendapat saya :
AMDAL sebagai dokumen penting. Laporan AMDAL merupakan dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah proyek dibangun. Dokumen ini juga penting untuk evaluasi, untuk membangun proyek yang lokasinya berdekatan dan dapat digunakan sebagai alat legalitas.Agar dapat dihindari kegagalan pengelolaan ini maka pemantauan haruslah dilakukan sedini mungkin, sejak awal pembangunan, secara terus menerus dan teratur
Nama : Sei Feru Gultom
ReplyDeleteNim : 17 202 121
Kelas : 4 M3
Menurus saya
AMDAL sebagai dokumen penting. Laporan AMDAL merupakan dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah proyek dibangun. AMDAL adalah Dokumen Lingkungan Hidup yang harus disusun oleh pelaku atau penanggungjawab usaha yang kegiatannya memiliki dampak lingkungan yang tergolong signifikan.Oleh karena itu, diperlukan izin lingkungan dan dokumen lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL untuk mengendalikan dampak negatif dan mengembangkan dampak positif akibat kegiatan usaha terhadap lingkungan.Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.
Nama:valenrio Tarigan
ReplyDeleteNim:17202274
Kls: 4M6
M.K:pengendalian lingkungan industri (pli)
Pendapat saya mengenai Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDL) adalah :
memang seharusnya terdapat pengawas AMDL agar pembangunan-pembangunan proyek tidak membuat rusak lingkungan alam yang telah ada. AMDL menurut saya akan memberikan keputusan yang bijak untuk pembangunan-pembangunan proyek yang akan dilaksanaan. Jadi AMDLpun tidak akan merugikan lingkungan hidup sekitar baik tumbuhan ,hewan-hewan , serta manusia itu sendirisendiri.
Sekian dan terimakasih
NAMA:RICHARD ESTRADA GINTING
ReplyDeleteNIM :17202275
KELAS:4M6
MATA KULIAH :PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
Menurut pendapat saya :AMDAL sangat diperlukan untuk melakukan pengendalianlingkungan
AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terjadi suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya. Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.
Sekian pendapat saya terima kasih.
Nama : Fikri Yanda Pratama
ReplyDeleteNim : 17202139
Kelas : 4M3
Jurusan : Teknik Mesin
Matkul : Pengendalian Lingkungan Industri
Amdal,UKL_UPL,dan Izin lingkungan,semua peraturan tersebut saling berhubungan satu sama yang lain.maka dari itu untuk masyarakat yang mempunyai kegiatan maupun usaha dalam bekerja,wajiblah menaati atau membuat surat perizinan bahwasannya usaha tersebut sudah memiliki ketentuan yang berlaku sesuai perundang-undangan.
Terima Kasih.
NAMA:LUCKY SANDY SURBAKTI
ReplyDeleteNIM:17202277
KELAS:4M6
MATA KULIAH:PERANCANGAN LINGKUNGAN IDUSTRI
Menurut pendapat saya :AMDAL sangat diperlukan untuk melakukan pengendalianlingkungan
AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terjadi suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya. Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.
namun saya berharap bagimasyarakat yang kecil atau masyarakat yang kurang paham tentang AMDAL agar di permudah dalam hal pengurusanya no maney agar masyarakat kecil dapat lebih berkembang lagi
sekian dan terima kasih
Nama :Rian Fitriansyah
ReplyDeleteNim :17202117
Kelas:4M3
Menurut pendapat saya:
Setiap kegiatan usaha atau industri yang dilakukan haruslah disertai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) agar dapat mencegah dan mengatasi akan dampak atau akibat yang timbulkan terhadap lingkungan yang terjadi, sehingga permasalahan yang terjadi dapat segera diatasi dengan baik dan benar. Hal lainya juga harus didasarkan pada upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup agar tetap berjalan dengan baik dan seimbang.
Tulisan Bapak Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si yang berjudul “AMDAL, UKL-UPL, Izin lingkunagn” ini sangatlah bermanfaat dan memberikan pengajaran bagi kita semua. Pola pikir yang berwawasan lingkungan sangatlah dibutuhkan dalam proses pelaksanaan suatu pembangunan kegiatann usaha atau industri.
Selain menjaga ekosistem juga. Tidak akan merugikan orang lain, jadi jika ada merasa dirugikan akibat limbah segeralah melapor, akan dikenakan hukum
Trimakasih.
Nama : Chandro Dicky Laoli
ReplyDeleteNim : 18202097
Kelas : 4M6
M.kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Setiap kegiatan usaha atau industri yang dilakukan haruslah disertai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) agar dapat mencegah dan mengatasi dampak yang timbul terhadap lingkungan yang terjadi, sehingga permasalahan dapat segera diatasi.
Saya berharap bagimasyarakat yang kecil atau masyarakat yang kurang paham tentang AMDAL agar di permudah dalam hal pengurusanya tampa perlu biaya besar agar masyarakat kecil dapat lebih berkembang lagi.
NAMA : FILIPPUS RIANTONIUS
ReplyDeleteNIM : 18202154
KELAS : 4M6
MATA KULIAH : PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
Menurut pendapat saya :
AMDAL sebagai dokumen penting. Laporan AMDAL merupakan dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah proyek dibangun. Dokumen ini juga penting untuk evaluasi, untuk membangun proyek yang lokasinya berdekatan dan dapat digunakan sebagai alat legalitas.Agar dapat dihindari kegagalan pengelolaan ini maka pemantauan haruslah dilakukan sedini mungkin, sejak awal pembangunan, secara terus menerus dan teratur.AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terdapat suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya. Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.
Nama : Afif Nugraha Arfandi
ReplyDeleteNim : 17202141
Kelas : 4M3
Jurusan: Teknik Mesin
Mata kuliah : Pengendalian Lingkugan Industri
Assalamu'alaikum wr wb
menurut pendapat saya,
Dalam aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk Usaha dan Kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin.pihak pengusaha/perusahaan juga harus menaati peraturan yang sudah tertera dan melengkapai syarat yang sudah berlaku
Setiap kegiatan usaha atau industri yang dilakukan haruslah disertai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) agar dapat mencegah dan mengatasi akan dampak atau akibat yang timbulkan terhadap lingkungan yang terjadi.
Maka dari itu AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terdapat suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya.
sekian yang dapat saya sampaikan,Terimkasih
wassalamu'alaikum wr wb
Nama :Bagas pangestu
ReplyDeleteNim :17202119
Kelas:4M3
AMDAL sebagai dokumen penting. Laporan AMDAL merupakan dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah proyek dibangun. AMDAL adalah Dokumen Lingkungan Hidup yang harus disusun oleh pelaku atau penanggungjawab usaha yang kegiatannya memiliki dampak lingkungan yang tergolong signifikan.Oleh karena itu, diperlukan izin lingkungan dan dokumen lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL untuk mengendalikan dampak negatif dan mengembangkan dampak positif akibat kegiatan usaha terhadap lingkungan.Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.
Nama:J.rodison simatupang
ReplyDeleteKelas:4m3
Nim:17202102
Menurut pendapat saya :AMDAL sangat diperlukan untuk melakukan pengendalianlingkungan
AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terjadi suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya. Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.
NAMA : AGUS MAHENDRA
DeleteNIM : 17202118
KELAS : 4M3
JURUSAN : TEKNIK MESIN
M.K : PLI
Assalamualaikum wr.wb
Menurut saya AMDAL sangat baik supaya lingkungan terjaga dengan baik dan mengatur segala perusahaan yg mendirikan bangun sembarangan di atur oleh AMDAL itu sendiri Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.
Terima kasih Wassalam
NAMA : JIMMI SITEPU
ReplyDeleteNIM : 14 202 205
Menurut saya ;
Perusahaan atau instansi pemerintah haruslah bertanggung jawab penuh dengan ijin rencana pembangunan usaha dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Dengan tanggung jawab tersebut dapat kita cermati upaya penanganan dampak yang akan terjadi dengan lingkungan akibat dari rencana usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakan tersebut.
Untuk itu saya rasa Amdal harus sepenuhnya menyampaikan telahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan kegiatan tersebut kepada masyarakat. Dengan hasil kajian amdal yang berfungsi untuk memberikan pertimbangan guna pengambilan kelayakan atau ketidaklayakan dari rencana atau kegiatan yang diusulkan tersebut.
Tetapi saya berharap bagi masyarakat kecil atau masyarakat yang kurang paham tentang AMDAL agar di permudah dalam hal pengurusanya agar masyarakat kecil dapat lebih berkembang lagi tentang pentingnya menjaga lingkungan sekitar yang sangat kita butuhkan untuk kehidupan yang aman dan nyaman.
NAMA : AGUS MAHENDRA
ReplyDeleteNIM : 17202118
KELAS : 4M3
JURUSAN : TEKNIK MESIN
M.K : PLI
Assalamualaikum wr.wb
Menurut saya AMDAL sangat baik supaya lingkungan terjaga dengan baik dan mengatur segala perusahaan yg mendirikan bangun sembarangan di atur oleh AMDAL itu sendiri Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.
Terima kasih Wassalam
Nama :irwan prasetya simanullang
ReplyDeleteNim : 17202105
Kelas : 4M3
Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya,
AMDAL adalah Dokumen Lingkungan Hidup yang harus disusun oleh pelaku atau penanggungjawab usaha yang kegiatannya memiliki dampak lingkungan yang tergolong signifikan. Dokumen ini akan menjabarkan proses pembangunan infrastruktur usaha (seperti bangunan, instalasi pabrik, dll), kondisi tanah atau aspek geologis, jenis dampak lingkungan yang mungkin terjadi (baik berupa limbah cair, padat, gas), serta cara pelaku usaha untuk mengelola dan memantau kegiatan usahanya agar dapat menekan potensi resiko kerusakan lingkungan yang disebabkan.
AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terdapat suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya. Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.
Sekian Pendapat Saya Terima Kasih.
Nama : Josua Siregar
ReplyDeleteNim : 17202089
Jurusan : Teknik Mesin
Mata Kuliah : Pemeliharaan Lingkungan Industri
Menurut Saya,
Tulisan Bapak Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si yang berjudul “AMDAL, UKL-UPL, Izin lingkunagn” ini sangatlah bermanfaat dan memberikan pengajaran bagi kita semua. Pola pikir yang berwawasan lingkungan sangatlah dibutuhkan dalam proses pelaksanaan suatu pembangunan kegiatann usaha atau industri.
AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terdapat suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya. Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.
AMDAL memiliki nilai yang spesifik yang cukup untuk memberikan kita manfaat sebelum membuat industri baik itu besar,menengah dan kecil dan memahami unsur-unsur penting dalam pengembangan AMDAL.
ReplyDeleteNAMA : CHEVIN LEONARDO HUTAGALUNG
NIM : 17202062
KELAS : 4M2
JURUSAN : TEKNIK MESIN
MATA KULIAH PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
Menurut pendapat saya:
AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terjadi suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya. Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.
NAMA : NANDA TARIGAN
ReplyDeleteNIM : 17202092
JURUSAN : TEKNIK MESIN
KELAS : 4M2
MATA KULIAH PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
AMDAL sebagai dokumen penting. Laporan AMDAL merupakan dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah proyek dibangun. AMDAL adalah Dokumen Lingkungan Hidup yang harus disusun oleh pelaku atau penanggungjawab usaha yang kegiatannya memiliki dampak lingkungan yang tergolong signifikan.
Nama : Alexander Silalahi
ReplyDeleteNim : 15 202 133
M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut Pendapat Saya :
Aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk Usaha dan/atau Kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut harus dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin.pihak pengusaha/perusahaan juga harus menaati peraturan yang sudah tertera dan melengkapai syarat yang sudah berlaku.
Seharusnya Setiap kegiatan usaha di Indonesia ini harus menaati peraturan dan ketentuan Pemerintah menganai Amdal, UKL-UPL, Izin Lingkungan, Baik kecil besar nya usaha tersebut.Karena itu akan berdampak kelak bagi lingkungan terlebih masyarakat di sekitarnya. Banyak sekarang perusahaan yg melegalkan perijinan demi memperlancar kegiatan usaha.Dan inilah yang sangat berbahaya karena tidak mengikuti prosedur yg berlaku yg mengakibatkan permasalahan di hari mendatang.
Pemerintah dalam mengeluarkan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) harus benar-benar memperhatikan dan bila perlu langsung turun ke lapangan untuk melihat ke lapangan, sehingga tidak terjadi kesimpangan atau tidak sesuai apa yang tertera dalam pangajuan AMDAL dengan apa yang dilapangan, sehingga mengakibatkan kerusakan pada lingkungan.
Nama : FON SAHAT GEA
ReplyDeleteNim : 15 202 134
M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut Pendapat saya,
Memang seharusnya terdapat pengawas AMDL agar pembangunan-pembangunan proyek tidak membuat rusak lingkungan alam yang telah ada. AMDL menurut saya akan memberikan keputusan yang bijak untuk pembangunan-pembangunan proyek yang akan dilaksanaan. Jadi AMDLpun tidak akan merugikan lingkungan hidup sekitar baik tumbuhan ,hewan-hewan , serta manusia itu sendiri.
Nama: boyke Sahputra sitorus
ReplyDeleteNim:17202245
Kelas:4M5
Setiap orang atau instansi pemerintah haruslah bertanggung jawab penuh dengan ijin rencana pembangunan usaha dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Dengan tanggung jawab tersebut dapat kita cermati upaya penanganan dampak yang akan terjadi dengan lingkungan akibat dari rencana usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakan tersebut.
Untuk itu saya rasa Amdal harus sepenuhnya menyampaikan telahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan kegiatan tersebut kepada masyarakat. Dengan hasil kajian amdal yang berfungsi untuk memberikan pertimbangan guna pengambilan kelayakan atau ketidaklayakan dari rencana atau kegiatan yang diusulkan tersebut.
trimakasih
Reply
NAMA :FAJAR BUDI SETYAWAN
ReplyDeleteNIM :15202135
MATA KULIAH : PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUTRI
Assalamualaikum wr.wb , Menurut saya tentang judul diatas yang bapak tulis sangat lah baik dan bisa menambah pemahaman saya mengenai Amdal,UPL izin Lingkungan.
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Nama : Rinto pardomuan harahap
ReplyDeleteNim : 17202190
M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut Pendapat Saya :
Aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk Usaha dan/atau Kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut harus dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin.pihak pengusaha/perusahaan juga harus menaati peraturan yang sudah tertera dan melengkapai syarat yang sudah berlaku.
Seharusnya Setiap kegiatan usaha di Indonesia ini harus menaati peraturan dan ketentuan Pemerintah menganai Amdal, UKL-UPL, Izin Lingkungan, Baik kecil besar nya usaha tersebut.Karena itu akan berdampak kelak bagi lingkungan terlebih masyarakat di sekitarnya. Banyak sekarang perusahaan yg melegalkan perijinan demi memperlancar kegiatan usaha.Dan inilah yang sangat berbahaya karena tidak mengikuti prosedur yg berlaku yg mengakibatkan permasalahan di hari mendatang.
Pemerintah dalam mengeluarkan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) harus benar-benar memperhatikan dan bila perlu langsung turun ke lapangan untuk melihat ke lapangan, sehingga tidak terjadi kesimpangan atau tidak sesuai apa yang tertera dalam pangajuan AMDAL dengan apa yang dilapangan, sehingga mengakibatkan kerusakan pada lingkungan.
Nama : Fransisko Sihombing
ReplyDeleteNim : 15202141
Kelas : 6M7
Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya:
Setiap kegiatan usaha atau industri yang dilakukan haruslah disertai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) agar dapat mencegah dan mengatasi dampak yang timbul terhadap lingkungan yang terjadi, sehingga permasalahan dapat segera diatasi.
Pemerintah dalam mengeluarkan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) harus benar-benar memperhatikan dan bila perlu langsung turun ke lapangan untuk melihat ke lapangan, sehingga tidak terjadi kesimpangan atau tidak sesuai apa yang tertera dalam pangajuan AMDAL dengan apa yang dilapangan, sehingga mengakibatkan kerusakan pada lingkungan.
AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terjadi suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya. Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.
Nama : SAMUEL PURBA
ReplyDeleteNim : 17202138
Mata Kuliah :Pengendalian Lingkungan Industri
Judul:Amdal,UKL-UPL dan Izin Lingkungan(PLI-4)
menurut pendapat saya,
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), setiap kegiatan usaha atau industri baik kecil maupun besar yang dilakukan haruslah disertai dengan mengkaji dampak lingkungannya. Pihak pemerintah juga akan mempermudah pengusaha dalan segala pengurusan izin AMDAL, sehingga para pengusaha harus memiliki izin lingkungan dan dokumen lingkungan berupa AMDAL,UKL-UPL untuk mengendalikan dampak negatif terhadap lingkungan. AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terdapat suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya.
Terima Kasih.
Nama : ALI AFFAN NASUTION
ReplyDeleteNim : 15 202 148
Kelas : 6M7
Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Assalamuallaikum wr.wb
Menurut pendapat saya tentang materi ini sangat baik , karena tidak semua orang memikirkan apa yang terjadi kedepan nya , bagi sebagian orang hanya memikirkan kepentingan pribadinya sendiri.adapun manfaat amdal ini bagi masyrakat yaitu Untuk mengetahui dari semenjak awal dari dampak suatu kegiatan , Melakukan kegiatan serta menjalankan kontrol ,dan Terlibat dalam proses ketika pengambilan keputusan. Sehingga dalam hal ini para pengusaha harus memiliki AMDAL dan masyarakatnya juga mengetahui mengenai amdal itu sendri
NAMA:Roland Josua Sitanggang
ReplyDeleteNIM :17202161
KELAS:4M5
MATA KULIAH :PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
Menurut pendapat saya :AMDAL sangat diperlukan untuk melakukan pengendalianlingkungan
AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terjadi suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya. Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.
Nama : Ridwan Hinsa S. Hutajulu
ReplyDeleteKelas : 4M3
NIM : 17202106
Menurut Saya
Dalam aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk Usaha dan Kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin.pihak pengusaha/perusahaan juga harus menaati peraturan yang sudah tertera dan melengkapai syarat yang sudah berlaku
Setiap kegiatan usaha atau industri yang dilakukan haruslah disertai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) agar dapat mencegah dan mengatasi akan dampak atau akibat yang timbulkan terhadap lingkungan yang terjadi.
Maka dari itu AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terdapat suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya.
Nama : Andri Muliadi
ReplyDeleteNim : 17202053
Kelas : 4M2
Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Pendapat saya, Secara Umum AMDAL atau Analisis Dampak Lingkungan , adalah proses didalam studi atau ilmu formal untuk dapat memperkirakan dampak dari lingkungan atau rencana kegiatan atau aktivitas dari proyek dengan bertujuan untuk memastikan adanya suatu masalah dampak lingkungan yang di analisis didalam tahap perencanaan serta juga perancangan proyek ialah sebagai pertimbangan bagi pembuat keputusan.
Alasan mengapa diperlukannya AMDAL ialah untuk diperlukannya suatu studi kelayakan dikarenakan didalam undang-undang dan juga peraturan pemerintah dan untuk menjaga lingkungan dari suatu operasi proyek kegiatan industri atau juga kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan. Komponen-komponen AMDAL adalah suatu
PIL (Penyajian informasi lingkungan),
KA (Kerangka Acuan),
ANDAL (Analisis dampak lingkungan),
RPL ( Rencana pemantauan lingkungan),
RKL (Rencana pengelolaan lingkungan).
Nama :Suram Pratama Pardede
ReplyDeleteNim :17202132
Kelas:4M3
Menurut Pendapat Saya
analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) agar dapat mencegah dan mengatasi dampak yang timbul terhadap lingkungan yang terjadi, sehingga permasalahan dapat segera diatasi. Amdal harus sepenuhnya menyampaikan telahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan kegiatan tersebut kepada masyarakat. Dengan hasil kajian amdal yang berfungsi untuk memberikan pertimbangan guna pengambilan kelayakan atau ketidaklayakan dari rencana atau kegiatan yang diusulkan tersebut. UKL-UPL merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin lingkungan. Pada dasarnya proses penilaian Amdal atau pemeriksaan UKL-UPL merupakan satu kesatuan dengan proses permohonan dan penerbitan izin lingkungan.
Nama: Abdul Malik Karim Amarullah
ReplyDeleteNim : 17202193
Kelas: 4m4
Jurusan : Teknik Mesin
Matakuliah :Pengendalian lingkungan industri
Judul : Amdal, UKL-UPL, Izin Lingkungan
Menurut pendapat saya :
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) mengkaji mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan di Indonesia.
Memang seharusnya terdapat pengawas AMDL agar pembangunan-pembangunan proyek tidak membuat rusak lingkungan alam yang telah ada. AMDL menurut saya akan memberikan keputusan yang bijak untuk pembangunan-pembangunan proyek yang akan dilaksanaan. Jadi AMDLpun tidak akan merugikan lingkungan hidup sekitar baik tumbuhan ,hewan-hewan , serta manusia itu sendiri.
Tulisan Bapak Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si yang berjudul “AMDAL, UKL-UPL, Izin lingkunagn” ini sangat bermanfaat selain menambah wawasan, juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya kesadaran akan peduli lingkungan hidup harus dimulai sekarang, atau akan timbul bencana-bencana lain yang tidak diinginkan.
Nama : Rizky Hakiki Simanjuntak
ReplyDeleteNim : 17202131
Kelas : 4M3
M.kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Setiap orang atau instansi pemerintah haruslah bertanggung jawab penuh dengan ijin rencana pembangunan usaha dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Dengan tanggung jawab tersebut dapat kita cermati upaya penanganan dampak yang akan terjadi dengan lingkungan akibat dari rencana usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakan tersebut.
Untuk itu saya rasa Amdal harus sepenuhnya menyampaikan telahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan kegiatan tersebut kepada masyarakat. Dengan hasil kajian amdal yang berfungsi untuk memberikan pertimbangan guna pengambilan kelayakan atau ketidaklayakan dari rencana atau kegiatan yang diusulkan tersebut.
Nama :Julliman
ReplyDeleteNIM : 17202232
Kelas :4M5
Beralih kepada pihak pemberi izin mendirikian bangunan, menurut saya. Sebagian pihak ini lebih memikirkan ke egoisme-an. Yang dinamakan membuat bangunan bisa di tembak dengan nilai rupiah, seperti misalnya mengajukan gambar IMB, tetapi di tolak atau tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan mendirikan bangunan, tetapi dengan nilai rupiah, bangunan tersebut bisa di teruskan sesuai gambar awal. Mungkin memang sulit untuk menyalahkan kepada siapa, tetapi yang harus dibenahi yaitu penyadaran dari masing-masing pihak.
Nama:Ardiansyah siregar
ReplyDeleteNim:17202145
Kelas:4M3
M.kuliah:pengendalian Lingkungan Industri
Assalamualaikum wr.wb
Mrnurut Pendapat Saya
Aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk Usaha dan/atau Kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut harus dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin.pihak pengusaha/perusahaan juga harus menaati peraturan yang sudah tertera dan melengkapai syarat yang sudah berlaku.
Sekian Pendapat yang bisa saya sampaikan!
Terima Kasih
Nama:Rido v Sinaga
ReplyDeleteNim:17202122
Kelas:4M3
menurut saya
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan realisasi kewajiban dari Negara untuk memenuhi hak sosial masyarakat dalam memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat seperti tertuang dalam Pasal 28H UUD 1945. Dengan adanya ketentuan tersebut dalam konstitusi, Negara memiliki kewajiban untuk: menjaga (to protect), menghargai (to respect), dan memenuhi (to fulfill). Sebagai kewajiban dari Negara untuk memenuhi hak tersebut, maka pemerintah dan pemerintah daerah sebagai pengurus Negara memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memenuhi ha katas lingkungan yang baik dan sehat.[1]
Dengan adanya kewajiban untuk memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, maka upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan melalui instrumen perizinan lingkungan mendorong pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjaga, memelihara, memulihkan dan melindungi lingkungan secara terpadu, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Nama: Richard sihombing
ReplyDeleteNim:17202208
Kelas:4M5
Setiap orang atau instansi pemerintah haruslah bertanggung jawab penuh dengan ijin rencana pembangunan usaha dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Dengan tanggung jawab tersebut dapat kita cermati upaya penanganan dampak yang akan terjadi dengan lingkungan akibat dari rencana usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakan tersebut.
Untuk itu saya rasa Amdal harus sepenuhnya menyampaikan telahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan kegiatan tersebut kepada masyarakat. Dengan hasil kajian amdal yang berfungsi untuk memberikan pertimbangan guna pengambilan kelayakan atau ketidaklayakan dari rencana atau kegiatan yang diusulkan tersebut.
NAMA :Budiman hutajulu
ReplyDeleteNIM :15202183
MATA KULIAH : PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUTRI
Assalamualaikum wr.wb , Menurut saya tentang judul diatas yang bapak tulis sangat lah baik dan bisa menambah pemahaman saya mengenai Amdal,UPL izin Lingkungan.
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Nama : Kanisius Sinurat
ReplyDeleteNim : 17202140
Kelas : 4M3
M.kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat Saya:
Seharusnya Setiap kegiatan usaha di Indonesia ini harus menaati peraturan dan ketentuan Pemerintah menganai Amdal, UKL-UPL, Izin Lingkungan, Baik kecil besar nya usaha tersebut.Karena itu akan berdampak kelak bagi lingkungan terlebih masyarakat di sekitarnya. Banyak sekarang perusahaan yg melegalkan perijinan demi memperlancar kegiatan usaha.Dan inilah yang sangat berbahaya karena tidak mengikuti prosedur yg berlaku yg mengakibatkan permasalahan di Hari mendatang.
Pemerintah harus bekerja lebih ekstra mengenai kasus ini.
Sekian dan terima kasih
NAMA :Adi putra sibarani
ReplyDeleteNIM :17202146
MATA KULIAH : PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUTRI
Assalamualaikum wr.wb , Menurut saya tentang judul diatas yang bapak tulis sangat lah baik dan bisa menambah pemahaman saya mengenai Amdal,UPL izin Lingkungan.
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Nama:Afrinaldi
ReplyDeleteNim:17202211
Jurusan:Teknik Mesin
Kls:4M5
Menurut pendapat Saya:
Seharusnya Setiap kegiatan usaha di Indonesia ini harus menaati peraturan dan ketentuan Pemerintah menganai Amdal, UKL-UPL, Izin Lingkungan, Baik kecil besar nya usaha tersebut.Karena itu akan berdampak kelak bagi lingkungan terlebih masyarakat di sekitarnya. Banyak sekarang perusahaan yg melegalkan perijinan demi memperlancar kegiatan usaha.Dan inilah yang sangat berbahaya karena tidak mengikuti prosedur yg berlaku yg mengakibatkan permasalahan di Hari mendatang.
Pemerintah harus bekerja lebih ekstra mengenai kasus ini.
Nama :Niko Romegahdo Girsang
ReplyDeleteNim :17202144
Kelas:4m3
M.k :Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya,
Setiap kegiatan usaha atau industri yang dilakukan haruslah disertai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) agar dapat mencegah dan mengatasi akan dampak atau akibat yang timbulkan terhadap lingkungan yang terjadi, sehingga permasalahan yang terjadi dapat segera diatasi dengan baik dan benar.
Dengan adanya kewajiban untuk memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, maka upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan melalui instrumen perizinan lingkungan mendorong pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjaga, memelihara, memulihkan dan melindungi lingkungan secara terpadu, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Nama : Nurhakim Sunanda
ReplyDeleteNIM : 16202030
Kelas : 4M6
Dari artikel diatas mengenai MKPLI-4 Amdal, UKL-UPL, Izin Lingkungan. Materi ini sangat baik karena memberikan informasi terkait dokumen dokumen yang harus ada dan menjadi pertimbangan untuk dinas lingkungan memberikan izin usaha kepada suatu usaha, pengawasan yang ketat terhadap amdal ini harus dilakukan dengan maksimal karena banyak usaha yang mendirikan perusahaan nya tanpa melihat dampak lingkungan yang terjadi sehingga dapat merugikan orang lain ataupun lingkungan disekitarnya, amdal dan izin usaha ini sangat berkaitan karena analisa terhadap lingkungan harus dilakukan terlebih dahulu jika baik dan tidak merugikan justru memberikan kebaikan untuk lingkungan sudah pasti izin akan diberikan, demi menjaga lingkungan yang lebih baik lagi, sudah semestinya para pengusaha yang akan mendirikan usahanya dan kemungkinan akan berdampak terhadap lingkungan harus menganalisa kemungkinan dampak dampak lingkungan yang terjadi.
NAMA : Keny Repeu Hutasoit
ReplyDeleteNIM : 17202120
KELAS : 4M3
MATA KULIAH : PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
Menurut pendapat saya :
AMDAL sebagai dokumen penting. Laporan AMDAL merupakan dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah proyek dibangun. Dokumen ini juga penting untuk evaluasi, untuk membangun proyek yang lokasinya berdekatan dan dapat digunakan sebagai alat legalitas.Agar dapat dihindari kegagalan pengelolaan ini maka pemantauan haruslah dilakukan sedini mungkin, sejak awal pembangunan, secara terus menerus dan teratur.AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terdapat suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya. Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.
nama :muhammad iqbal
ReplyDeletenim :16202215
kelas:4m6
dengan adanya amdal, orang orang yang ingin mendirikan usaha atau bangunan yang sudah di tetapkan pemerintah juga bertujuan untuk mengerti akan dampak dampak yg di timbulkan oleh suatu bangunan dan makhluk hidup tidak ada yg dirugikan
Nama :Donni silaban
ReplyDeleteNIM : 17202110
Kelas: 4M3
M.K : Pengendalian Lingkungan Industri.
Menurut Pendapat Saya,
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),Setiap kegiatan usaha yang dilakukan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan.oleh kerena itu di perlukan izin lingkungan dan dokumen lingkungan berupa AMDAL,UKL-UPLuntuk mengendalikan dampak negatif terhadap lingkungan.izin yang di maksud adalah izin yang di berikan oleh dinas terkait untuk melakukan kegiatan usaha (izin usaha).Pada dasarnya proses penilaian Amdal atau pemeriksaan UKL-UPL merupakan satu kesatuan dengan proses permohonan dan penerbitan izin lingkungan.
Sekian pendapat saya
Terimakasih.
Nama : Candra.z.Sibarani
ReplyDeleteNim : 17202013
Kelas : 4M1
menurut saya,
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa:
a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
b. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan;
c. perbaikan akibat tindak pidana;
d. pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
e. penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.
Nama : ARDIANTONI SARAGIH
ReplyDeleteNIM : 17 202 124
Kelas: 4M3
M.K : Pengendalian Lingkungan Industri.
Menurut Pendapat Saya,
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),Setiap kegiatan usaha yang dilakukan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan.oleh kerena itu di perlukan izin lingkungan dan dokumen lingkungan berupa AMDAL,UKL-UPLuntuk mengendalikan dampak negatif terhadap lingkungan.izin yang di maksud adalah izin yang di berikan oleh dinas terkait untuk melakukan kegiatan usaha (izin usaha).Pada dasarnya proses penilaian Amdal atau pemeriksaan UKL-UPL merupakan satu kesatuan dengan proses permohonan dan penerbitan izin lingkungan.
Sekian pendapat saya!!
Terimakasih
Nama :Ferdyawan Subagyo
ReplyDeleteNIM : 17202222
Kelas: 4M5
M.K : Pengendalian Lingkungan Industri.
Menurut Pendapat Saya,
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),Setiap kegiatan usaha yang dilakukan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan.oleh kerena itu di perlukan izin lingkungan dan dokumen lingkungan berupa AMDAL,UKL-UPLuntuk mengendalikan dampak negatif terhadap lingkungan.izin yang di maksud adalah izin yang di berikan oleh dinas terkait untuk melakukan kegiatan usaha (izin usaha).Pada dasarnya proses penilaian Amdal atau pemeriksaan UKL-UPL merupakan satu kesatuan dengan proses permohonan dan penerbitan izin lingkungan
NAMA :Benny Eri Irianto
ReplyDeleteNIM :17202218
Kelas : 4M5
MATA KULIAH : PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUTRI
Assalamualaikum wr.wb , Menurut saya tentang judul diatas yang bapak tulis sangat lah baik dan bisa menambah pemahaman saya mengenai Amdal,UPL izin Lingkungan.
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk
NAMA : SADAYA BUDI ZEGA
ReplyDeleteNIM : 15 202 150
JURUSAN : TEKNIK MESIN
Menurut Pendapat saya :
setiap kegiatan usaha atau industri yang dilakukan haruslah disertai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) agar dapat mencegah dan mengatasi dampak yang timbul terhadap lingkungan yang terjadi, sehingga permasalahan dapat segera diatasi. AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terjadi suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya. Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.
Nama : Aldi Efri Ardiansyah Rambe
ReplyDeleteNim : 15 202 126
MK : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya:
Setiap kegiatan usaha atau industri yang dilakukan haruslah disertai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) agar dapat mencegah dan mengatasi dampak yang timbul terhadap lingkungan yang terjadi, sehingga permasalahan dapat segera diatasi.
Pemerintah dalam mengeluarkan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) harus benar-benar memperhatikan dan bila perlu langsung turun ke lapangan untuk melihat ke lapangan, sehingga tidak terjadi kesimpangan atau tidak sesuai apa yang tertera dalam pangajuan AMDAL dengan apa yang dilapangan, sehingga mengakibatkan kerusakan pada lingkungan.
AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terjadi suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya. Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.
Nama : Immanuel Tarigan
ReplyDeleteNim : 15 202 138
Menurut pendapat Saya :
Berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai Amdal, Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota menetapkan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 32
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah membantu penyusunan amdal bagi usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
(2) Bantuan penyusunan amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi, biaya, dan/atau penyusunan amdal.
(3) Kriteria mengenai usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah diatur dengan peraturan perundang-undangan
Nama: Jefri hasugian
ReplyDeleteNim:17 202 143
Kelas:4M3
M.kuliah:pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya :
Setiap kegiatan yang kita lakukan haruslah ada Izin Lingkungan.Izin lingkungan ini bermaksud agar tidak terjadi kesalahan yang kita inginkan,dan pihak lain juga tau bahwa yang mengadakan konsep sudah menerima izin dari lingkungan tersebut.AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terdapat suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya.
Terima Kasih
NAMA : WAHYU SYAHPUTRA
ReplyDeleteNIM : 15 202 144
JURUSAN : TEKNIK MESIN
Menurut Pendapat Saya :
Aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk Usaha dan/atau Kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut harus dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin.pihak pengusaha/perusahaan juga harus menaati peraturan yang sudah tertera dan melengkapai syarat yang sudah berlaku.
Seharusnya Setiap kegiatan usaha di Indonesia ini harus menaati peraturan dan ketentuan Pemerintah menganai Amdal, UKL-UPL, Izin Lingkungan, Baik kecil besar nya usaha tersebut.Karena itu akan berdampak kelak bagi lingkungan terlebih masyarakat di sekitarnya. Banyak sekarang perusahaan yg melegalkan perijinan demi memperlancar kegiatan usaha.Dan inilah yang sangat berbahaya karena tidak mengikuti prosedur yg berlaku yg mengakibatkan permasalahan di hari mendatang.
Pemerintah dalam mengeluarkan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) harus benar-benar memperhatikan dan bila perlu langsung turun ke lapangan untuk melihat ke lapangan, sehingga tidak terjadi kesimpangan atau tidak sesuai apa yang tertera dalam pangajuan AMDAL dengan apa yang dilapangan, sehingga mengakibatkan kerusakan pada lingkungan.
NAMA :jefry cornelius barus
ReplyDeleteNIM :17202149
Kelas : 4M3
MATA KULIAH : PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUTRI
Assalamualaikum wr.wb , Menurut saya tentang judul diatas yang bapak tulis sangat lah baik dan bisa menambah pemahaman saya mengenai Amdal,UPL izin Lingkungan.
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk
Nama : Fauzi Hasibuan
ReplyDeleteNim : 17202206
kelas : 4M5
jurusan : T.Mesin
Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya,
AMDAL adalah Dokumen Lingkungan Hidup yang harus disusun oleh pelaku atau penanggungjawab usaha yang kegiatannya memiliki dampak lingkungan yang tergolong signifikan. Dokumen ini akan menjabarkan proses pembangunan infrastruktur usaha (seperti bangunan, instalasi pabrik, dll), kondisi tanah atau aspek geologis, jenis dampak lingkungan yang mungkin terjadi (baik berupa limbah cair, padat, gas), serta cara pelaku usaha untuk mengelola dan memantau kegiatan usahanya agar dapat menekan potensi resiko kerusakan lingkungan yang disebabkan.
Nama : indra fauzi parulian
ReplyDeleteNim:16202219
Mata pelajaran pengendalian lingkungan
Menurut saya
bentuk Usaha dan Kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin.pihak pengusaha/perusahaan juga harus menaati peraturan yang sudah tertera dan melengkapai syarat yang sudah berlaku
Setiap kegiatan usaha atau industri yang dilakukan haruslah disertai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) agar dapat mencegah dan mengatasi akan dampak atau akibat yang timbulkan terhadap lingkungan yang terjadi.
Nama:hanafi pratama hsb
ReplyDeleteNim :14202203
Mt kuliah :pengendalian lingkungan industri
Menurut pendapat saya AMDAL,UKL,UPL izin lingkungan ini sangat bijak untuk di terapkan diindonesia, agar setiap pengusaha besar di tidak seenaknya mendirikan bangunan,dan membuang limbahnya sembarangan sehingga dapat mencemari lingkungan dan juga merugikan masyarakat di mana tempat kita tinggal dan merugikan bnyak orang..
Trimakasi
Reply
Nama : Jeffrey Pebryan Anderson
DeleteNIM : 18202143
Mata Kuliah : PLI
EXTENTION
Jurusan Teknik Mesin
Menurut pendapat saya
Akan tetapi dalam pembuatan AMDAL, UKL,UPL juga harus adanya progam pendidikan untuk itu juga agar kita juga mengerti untuk menjalaninya seperti kata teman saya diatas bahwa mendirikan bangunan dan membuang limbah sembarangan seenaknya tidak terjadi. dan kelestarian lingkungan juga tidak rusak dan merugikan banyak orang.
Nama:Christofel simanjuntak
ReplyDeleteNim :17202136
kelas:4M3
Menurut saya :
mengenai AMDAL saya setuju karna setipa perusahan atau individu yang mau membangun perusahan PT , hotel dan lain -lain sedah tidak seenaknya membuang limbah atau dampak lingkungan yang mengenai meresahkan masyarakat.karena AMDAL ini akan mengatur semua persoalan tentang lingkungan.
namun saya berharap bagimasyarakat yang kecil atau masyarakat yang kurang paham tentang AMDAL agar di permudah dalam hal pengurusanya no maney agar masyarakat kecil dapat lebih berkembang lagi
sekian dan terima kasih
Nama : Jeffrey Pebryan Anderson
DeleteNIM : 18202143
Mata Kuliah : PLI
EXTENTION
Jurusan Teknik Mesin
Menurut pendapat saya.
Amdal,Ukl,UPL juga lebih baik adanya pendidikan atau pembelajaran dari pemerintah yang berwenangan untuk memberikannya kepada masyarakat, seperti yang kita ketahui juga bahwa tidak semuanya pabrik ataupun PT yang membuang limbah ataupun masalah tentang lingkungan, masyarakat kecil dengan pekerjaan rumah juga banyak menimbulkan pencemaran lingkungan. disini kita sebagai masyarakat biasa harus dapat mengerti tentang izin tersebut.
Nama : tomy hasan ginting
ReplyDeleteNim : 16 202 202
Jurusan teknik mesin
Mata kuliah PLI
amdal adalah salah satu syarat mutlak yg harus dipemuhu dalam melaukan sebuah pembangunan atau syarat untuk izin melakukan usaha a yang biasanya akan berdampak pada lingkungan,tapi saat ini amdal banyak dimanipulasi demi kepentingan para pemodal yang sudah berkompromi dengan para penguasa makanya banyak perusahaan yang berdampak sangat buruk pada lingkungan tapi masih diberi izin berdiri
Nama : gidion hutabarat
ReplyDeleteNim : 17202186
Kelas : 4M4
Jurusan: Teknik Mesin
Matkul : Pengendalian Lingkugan Industri
Menurut pendapat saya :
Setiap kegiatan yang kita lakukan haruslah ada Izin Lingkungan.Izin lingkungan ini bermaksud agar tidak terjadi kesalahan yang kita inginkan,dan pihak lain juga tau bahwa yang mengadakan konsep sudah menerima izin dari lingkungan tersebut.AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terdapat suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya.
Terima Kasih
Nama:Ferdinanta sembiring
ReplyDeleteNim:18202091
Kelas:4M3
Jur:Teknik Mesin
Mk:PLI
Menurut Pendapat saya :
setiap kegiatan usaha atau industri yang dilakukan haruslah disertai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) agar dapat mencegah dan mengatasi dampak yang timbul terhadap lingkungan yang terjadi, sehingga permasalahan dapat segera diatasi. AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terjadi suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya. Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.
Nama : Rocky Al'amin
ReplyDeleteNim .:18202048
Kelas:4m2
Aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk Usaha dan/atau Kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut harus dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin.pihak pengusaha/perusahaan juga harus menaati peraturan yang sudah tertera dan melengkapai syarat yang sudah berlaku.
Nama : Handika Z Nainggolan
ReplyDeleteNim : 18202062
Kelas : 4 M 2
AMDAL adalah Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) yang harus disusun oleh pelaku atau penanggungjawab usaha yang kegiatannya memiliki dampak lingkungan yang tergolong signifikan. Dokumen ini akan menjabarkan proses pembangunan infrastruktur usaha (seperti bangunan, instalasi pabrik, dll), kondisi tanah atau aspek geologis, jenis dampak lingkungan yang mungkin terjadi (baik berupa limbah cair, padat, gas), serta cara pelaku usaha untuk mengelola dan memantau kegiatan usahanya agar dapat menekan potensi resiko kerusakan lingkungan yang disebabkan.
DLH (berupa UKL-UPL atau AMDAL) dan Izin Lingkungan merupakan prasyarat untuk mendapatkan Izin Teknis usaha tertentu seperti Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). AMDAL umumnya dibutuhkan oleh pelaku usaha berskala menengah atau besar, oleh karena itu mungkin akan diperlukan oleh pelaku UMKM yang telah berkembang usahanya.
setiap kegiatan usaha atau industri yang dilakukan haruslah disertai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) agar dapat mencegah dan mengatasi dampak yang timbul terhadap lingkungan yang terjadi, sehingga permasalahan dapat segera diatasi.
AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terjadi suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya. Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.
Nama : Yogi Syafikhi
ReplyDeleteNIM : 18202042
Kelas : 4M2
1. Jelaskan pengertian dan isi dari Kerangka Acuan (KA) Amdal?
Jawab:
KA-ANDAL merupakan singkatan dari Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup. KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang tata ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL.
2. Jelaskan pengertian dan isi dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Andal) ?
Jawab:
• AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
adalah kajian mengenai dampak besar & penting suatu usaha / kegiatan yg direncanakan pd lingkungan hidup yg diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha / kegiatan.
• Andal (Analisis Dampak Lingkungan)
adalah telaah-an scr cermat & mendalam tentang dampak penting suatu kegiatan yg direncanakan.
3. Jelaskan pengertian dan isi dari Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)?
Jawab:
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan dan/atau usaha.
4. Jelaskan pengertian dan isi dari Rencana Pemtauan Lingkungan (RPL)?
Jawab:
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RPL, adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
5. Mengapa banyak perusahaan dalam mengurus AMDAL menyerahkannya kepada konsultan lingkungan?
Jawab:
AMDAL merupakan salah satu laporan yang harus dibuat pada saat perencanaan sebuah proyek yang berkenaan dengan lingkungan. Laporan AMDAL akan dipergunakan sebagai bahan atau alat dalam upaya pengendalian perubahan lingkungan terkait suatu tindakan atau kegiatan yang dilaksanakan di sekitar. Pembuatan laporan AMDAL tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus disusun secara ilmiah dan analitis. Umumnya, perusahaan akan menggunakan jasa konsultasi lingkungan dan penyusunan dokumen AMDAL.
6. Jelaskan perbedaan Komisi Teknis AMDAL dan Komisi AMDAL?
Jawab:
Sebagaimana disebut dalam Kep-MENLH 41/2000 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Penilai Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, Tim Tekni s terdiri atas para ahli dari instansi teknis yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dan Bapedalda Kabupaten/Kota atau instansi lain yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan hidup di tingkat Kabupaten/Kota, serta ahli lain dengan bidang ilmu yang terkait. Tim Teknis dipimpin oleh seorang ketua yang dirangkap oleh sekretaris komisi penilai AMDAL.
7. Jelaskan kapan suatu dokumen Amdal harus sidang Amdal di Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat?
Jawab:
ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap
dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampak-dampak penting yang telah
diidentifikasi di dalam dokumen KAANDAL kemudian ditelaah secara lebih cermat
dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk
menentukan besaran dampak.
8. Bila terjadi pencemaran/perusakan lingkungan dari perusahaan yang sudah punya amdal, apa yang dapat dilakukan masyarakat?
Jawab:
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Nama : Yogi Syafikhi
ReplyDeleteNIM : 18202042
Kelas : 4M2
1. Jelaskan pengertian dan isi dari Kerangka Acuan (KA) Amdal?
Jawab:
KA-ANDAL merupakan singkatan dari Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup. KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang tata ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL.
2. Jelaskan pengertian dan isi dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Andal) ?
Jawab:
• AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
adalah kajian mengenai dampak besar & penting suatu usaha / kegiatan yg direncanakan pd lingkungan hidup yg diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha / kegiatan.
• Andal (Analisis Dampak Lingkungan)
adalah telaah-an scr cermat & mendalam tentang dampak penting suatu kegiatan yg direncanakan.
3. Jelaskan pengertian dan isi dari Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)?
Jawab:
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan dan/atau usaha.
4. Jelaskan pengertian dan isi dari Rencana Pemtauan Lingkungan (RPL)?
Jawab:
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RPL, adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
5. Mengapa banyak perusahaan dalam mengurus AMDAL menyerahkannya kepada konsultan lingkungan?
Jawab:
AMDAL merupakan salah satu laporan yang harus dibuat pada saat perencanaan sebuah proyek yang berkenaan dengan lingkungan. Laporan AMDAL akan dipergunakan sebagai bahan atau alat dalam upaya pengendalian perubahan lingkungan terkait suatu tindakan atau kegiatan yang dilaksanakan di sekitar. Pembuatan laporan AMDAL tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus disusun secara ilmiah dan analitis. Umumnya, perusahaan akan menggunakan jasa konsultasi lingkungan dan penyusunan dokumen AMDAL.
6. Jelaskan perbedaan Komisi Teknis AMDAL dan Komisi AMDAL?
Jawab:
Sebagaimana disebut dalam Kep-MENLH 41/2000 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Penilai Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, Tim Tekni s terdiri atas para ahli dari instansi teknis yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dan Bapedalda Kabupaten/Kota atau instansi lain yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan hidup di tingkat Kabupaten/Kota, serta ahli lain dengan bidang ilmu yang terkait. Tim Teknis dipimpin oleh seorang ketua yang dirangkap oleh sekretaris komisi penilai AMDAL.
7. Jelaskan kapan suatu dokumen Amdal harus sidang Amdal di Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat?
Jawab:
ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap
dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampak-dampak penting yang telah
diidentifikasi di dalam dokumen KAANDAL kemudian ditelaah secara lebih cermat
dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk
menentukan besaran dampak.
8. Bila terjadi pencemaran/perusakan lingkungan dari perusahaan yang sudah punya amdal, apa yang dapat dilakukan masyarakat?
Jawab:
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
NAMA : HABIB AKBAR
ReplyDeleteNIM : 18202112
KELAS : 4 M3
JURUSAN : T. MESIN
1.Kerangka acuan adalah ruang lingkup studi analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan yang disepakati oleh Pemrakarsa/penyusun ANDAL dan komisi ANDAL.
Isi dari KA adalah sebagai berikut:
BAB I. PENDAHULUAN
1. Peraturan perundangan yang berlaku
2. Kebijaksanaan pelaksanaan pengelolaan lingkungan
3.Kaitan rencana kegiatan dengan dampak penting yang mungkin ditimbulkan
4. uraian mengenai tujuan dan kegunaan rencana kegiatan.
BAB ll. TUJUAN STUDI
1. Maksud dan Tujuan
2. Kegunaan
BAB lll. RUANG LINGKUP STUDI
1. Batas wilayah studi
2. Komponen lingkungan yang ditelaah
3. Rencana kegiatan yang harus ditelaah dampaknya
BAB IV. METODOLOGI
BAB V. TIM STUDI ANDAL
BAB VI. BIAYA
BAB VII. WAKTU PELAKSANAAN
BAB VIII. DAFTAR PUSTAKA.
2.AMDAL adalah Telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana dan/atau kegiatan.
Isi dari ANDAL adalah sebagai berikut:
1.Pendahuluan,
2.Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan beserta alternatifnya,
3.Deskripsi rinci rona lingkungan awal( Enviromental setting),
4.Hasil pelibatan masyarakat,
5.Hasil penentuan dampak penting hipotetik(DPH) yang dikaji, batas wilayah studi dan batas waktu kajian,
6.Hasil perakiran dampak penting,
7.Hasil evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan,
8.Daftar pustaka, dan
9.Lampiran
3.RKL adalah Upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kagiatan.
Isi dari RKL adalah sebagai berikut:
1.Pendahuluan,
2.Pendekatan pengelolaan lingkungan,
3.Rencana pengelolaan lingkungan,
4.Daftar pustaka.
4.RPL adalah Upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
Isi dari RPL adalah sebagai berikut:
1.Pendahuluan,
2.Ruang lingkup,
3.Rencana pemantauan lingkungan,
4.Daftar pustaka.
5.Karena konsultan lingkungan lebih paham masalah AMDAL dan dampak yang ditimbulkan dapat dianalisa oleh konsultan lingkungan, oleh karena itu banyak perusahaan yang mengurus AMDAL menyerahkannya kepdan konsultyan lingkungan.
Mohon maaf pak, berhubung dibatasinya tulisan di kolom komentai ini maka untuk jawaban selanjutnya saya kirim melalui sosial median whatsapp. Terimakasih
Nama: Boris leonardo manullang
ReplyDeleteNim : 18202099
Kelas: 4 M3
Jurusa: Teknik Mesin
M.k : Pengendalian lingkungan dan industri
1.Jelaskan pengertian dan isi dari Kerangka Acuan (KA) Amdal?
Jawab:
KA-ANDAL merupakan singkatan dari Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup. KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang tata ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL.
2. Jelaskan pengertian dan isi dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Andal) ?
Jawab:
• AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
adalah kajian mengenai dampak besar & penting suatu usaha / kegiatan yg direncanakan pd lingkungan hidup yg diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha / kegiatan.
• Andal (Analisis Dampak Lingkungan)
adalah telaah-an scr cermat & mendalam tentang dampak penting suatu kegiatan yg direncanakan.
3..RKL adalah Upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kagiatan.
Isi dari RKL adalah sebagai berikut:
1.Pendahuluan,
2.Pendekatan pengelolaan lingkungan,
3.Rencana pengelolaan lingkungan,
4.Daftar pustaka.
4.RPL adalah Upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
Isi dari RPL adalah sebagai berikut:
1.Pendahuluan,
2.Ruang lingkup,
3.Rencana pemantauan lingkungan,
4.Daftar pustaka.
5.Karena konsultan lingkungan lebih paham masalah AMDAL dan dampak yang ditimbulkan dapat dianalisa oleh konsultan lingkungan, oleh karena itu banyak perusahaan yang mengurus AMDAL menyerahkannya kepdan konsultyan lingkungan.
6.Jelaskan perbedaan Komisi Teknis AMDAL dan Komisi AMDAL?
Jawab:
Sebagaimana disebut dalam Kep-MENLH 41/2000 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Penilai Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, Tim Tekni s terdiri atas para ahli dari instansi teknis yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dan Bapedalda Kabupaten/Kota atau instansi lain yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan hidup di tingkat Kabupaten/Kota, serta ahli lain dengan bidang ilmu yang terkait. Tim Teknis dipimpin oleh seorang ketua yang dirangkap oleh sekretaris komisi penilai AMDAL.
7. Jelaskan kapan suatu dokumen Amdal harus sidang Amdal di Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat?
Jawab:
ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap
dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampak-dampak penting yang telah
diidentifikasi di dalam dokumen KAANDAL kemudian ditelaah secara lebih cermat
dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk
menentukan besaran dampak.
8. Bila terjadi pencemaran/perusakan lingkungan dari perusahaan yang sudah punya amdal, apa yang dapat dilakukan masyarakat?
Jawab:
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Nama : Pantun Mangasi
ReplyDeleteNim. : 18202087
M.kuliah : PLI
Menurut pendapat saya adalah agar dapat mencegah dan mengatasi akan dampak atau akibat yang timbulkan terhadap lingkungan yang terjadi, sehingga permasalahan yang terjadi dapat segera diatasi dengan baik dan benar.
Dengan adanya kewajiban untuk memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, maka upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan melalui instrumen perizinan lingkungan mendorong pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjaga, memelihara, memulihkan dan melindungi lingkungan secara terpadu, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Reply
Nama : Joy Perananta Meliala
ReplyDeleteNIM : 18202100
Kelas : 4 M 3
Jurusan : Teknik Mesin
Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut Pendapat Saya,
Aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk Usaha dan/atau Kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut harus dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin.pihak pengusaha/perusahaan juga harus menaati peraturan yang sudah tertera dan melengkapai syarat yang sudah berlaku.
Seharusnya Setiap kegiatan usaha di Indonesia ini harus menaati peraturan dan ketentuan Pemerintah menganai Amdal, UKL-UPL, Izin Lingkungan, Baik kecil besar nya usaha tersebut.Karena itu akan berdampak kelak bagi lingkungan terlebih masyarakat di sekitarnya. Banyak sekarang perusahaan yg melegalkan perijinan demi memperlancar kegiatan usaha.Dan inilah yang sangat berbahaya karena tidak mengikuti prosedur yg berlaku yg mengakibatkan permasalahan di hari mendatang.
Pemerintah dalam mengeluarkan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) harus benar-benar memperhatikan dan bila perlu langsung turun ke lapangan untuk melihat ke lapangan, sehingga tidak terjadi kesimpangan atau tidak sesuai apa yang tertera dalam pangajuan AMDAL dengan apa yang dilapangan, sehingga mengakibatkan kerusakan pada lingkungan.
Nama zaylani
ReplyDeleteNim 18202031
Kelas 4m1
Menurut saya
Setiap kegiatan usaha yang dilakukan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dampak yang diakibatkan oleh kegiatan usaha dapat berupa dampak negatif dan dampak positif. Oleh karena itu, diperlukan izin lingkungan dan dokumen lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL untuk mengendalikan dampak negatif dan mengembangkan dampak positif akibat kegiatan usaha terhadap lingkungan.Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.Amdal dan UKL-UPL merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin lingkungan. Pada dasarnya proses penilaian Amdal atau pemeriksaan UKL-UPL merupakan satu kesatuan dengan proses permohonan dan penerbitan izin lingkungan
NAMA ;TENGKU ALHAMKHANI
ReplyDeleteNIM :18202089
KELAS:4M3
Assalamualaikum wr.wb , Menurut pendapat saya pak tentang materi diatas
AMDAL adalah Dokumen Lingkungan Hidup yang harus disusun oleh pelaku atau penanggungjawab usaha yang kegiatannya memiliki dampak lingkungan yang tergolong signifikan. AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terjadi suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya. Pemerintah dalam mengeluarkan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) harus benar-benar memperhatikan dan bila perlu langsung turun ke lapangan untuk melihat ke lapangan, sehingga tidak terjadi kesimpangan atau tidak sesuai apa yang tertera dalam pangajuan AMDAL dengan apa yang dilapangan, sehingga mengakibatkan kerusakan pada lingkungan.
Nama: fadli azhari ys
ReplyDeleteNim: 16202057
Jurusan: Teknik mesin
1. Jelaskan pengertian dan isi dari Kerangka Acuan (KA) Amdal?
Jawab:
KA-ANDAL merupakan singkatan dari Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup. KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang tata ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL.
2. Jelaskan pengertian dan isi dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Andal) ?
Jawab:
• AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
adalah kajian mengenai dampak besar & penting suatu usaha / kegiatan yg direncanakan pd lingkungan hidup yg diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha / kegiatan.
• Andal (Analisis Dampak Lingkungan)
adalah telaah-an scr cermat & mendalam tentang dampak penting suatu kegiatan yg direncanakan.
3. Jelaskan pengertian dan isi dari Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)?
Jawab:
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan dan/atau usaha.
4. Jelaskan pengertian dan isi dari Rencana Pemtauan Lingkungan (RPL)?
Jawab:
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RPL, adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
5. Mengapa banyak perusahaan dalam mengurus AMDAL menyerahkannya kepada konsultan lingkungan?
Jawab:
AMDAL merupakan salah satu laporan yang harus dibuat pada saat perencanaan sebuah proyek yang berkenaan dengan lingkungan. Laporan AMDAL akan dipergunakan sebagai bahan atau alat dalam upaya pengendalian perubahan lingkungan terkait suatu tindakan atau kegiatan yang dilaksanakan di sekitar. Pembuatan laporan AMDAL tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus disusun secara ilmiah dan analitis. Umumnya, perusahaan akan menggunakan jasa konsultasi lingkungan dan penyusunan dokumen AMDAL.
6. Jelaskan perbedaan Komisi Teknis AMDAL dan Komisi AMDAL?
Jawab:
Sebagaimana disebut dalam Kep-MENLH 41/2000 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Penilai Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, Tim Tekni s terdiri atas para ahli dari instansi teknis yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dan Bapedalda Kabupaten/Kota atau instansi lain yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan hidup di tingkat Kabupaten/Kota, serta ahli lain dengan bidang ilmu yang terkait. Tim Teknis dipimpin oleh seorang ketua yang dirangkap oleh sekretaris komisi penilai AMDAL.
7. Jelaskan kapan suatu dokumen Amdal harus sidang Amdal di Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat?
Jawab:
ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap
dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampak-dampak penting yang telah
diidentifikasi di dalam dokumen KAANDAL kemudian ditelaah secara lebih cermat
dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk
menentukan besaran dampak.
8. Bila terjadi pencemaran/perusakan lingkungan dari perusahaan yang sudah punya amdal, apa yang dapat dilakukan masyarakat?
Jawab:
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).