PLI-11-12. AMDAL, UK-UPL, IZIN LINGKUNGAN

                     Dr.Ir.Hamzah Lubis, SH.,M.Si
Pasal 14 UU No.32/2009:
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:
a. KLHS;
b. tata ruang;
c. baku mutu lingkungan hidup;
d. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
e. amdal;
f. UKL-UPL;
g. perizinan;
h. instrumen ekonomi lingkungan hidup;
i. peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup;
j. anggaran berbasis lingkungan hidup;
k. analisis risiko lingkungan hidup;
l. audit lingkungan hidup; dan
m.instrumen lain sesuai dengan kebutuhan
dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.


AMDAL
Pasal 22 UU No.32/2009:
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang  berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal.
(2) Dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria:
a. besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
b. luas wilayah penyebaran dampak;
c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
d. banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;
e. sifat kumulatif dampak;
f. berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau
g. kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 23
(1) Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas:
a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
b. eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak
terbarukan;
c. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan
kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
d. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
e. proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
f. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
h. kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
i. penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk
mempengaruhi lingkungan hidup.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 24
Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup.
Pasal 25
Dokumen amdal memuat:
a. pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
b. evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan;
c. saran masukan serta tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan;
d. prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan;
e. evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup; dan
f. rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Pasal 26
(1) Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat.
(2) Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. yang terkena dampak;
b. pemerhati lingkungan hidup; dan/atau
c. yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal.
(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal.


Pasal 27
Dalam menyusun dokumen amdal, pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dapat meminta bantuan kepada pihak lain.
Pasal 28
(1) Penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27 wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal.
(2) Kriteria untuk memperoleh sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penguasaan metodologi penyusunan amdal;
b. kemampuan melakukan pelingkupan, prakiraan, dan evaluasi dampak serta pengambilan keputusan; dan
c. kemampuan menyusun rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
(3) Sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga sertifikasi kompetensi penyusun amdal yang
ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan  perundangundangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi dan kriteria kompetensi penyusun amdal diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 29
(1) Dokumen amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
 (2) Komisi Penilai Amdal wajib memiliki lisensi dari Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Persyaratan dan tatacara lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri. 
Pasal 30
(1)  Keanggotaan Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terdiri atas wakil dari unsur:
a. instansi lingkungan hidup;
b. instansi teknis terkait;
c. pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan jenis usaha dan/atau
kegiatan yang sedang dikaji;
d. pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan dampak yang timbul dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji;
e. wakil dari masyarakat yang berpotensi terkena dampak; dan
f. organisasi lingkungan hidup.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Penilai Amdal dibantu oleh tim teknis yang terdiri atas pakar independen yang melakukan kajian teknis dan sekretariat yang dibentuk untuk itu.
(3) Pakar independen dan sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 31
Berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai Amdal, Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota menetapkan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 32
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah membantu penyusunan amdal bagi usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
(2) Bantuan penyusunan amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi, biaya, dan/atau penyusunan amdal.
(3) Kriteria mengenai usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 32 diatur dalam Peraturan Pemerintah.


UKL-UPL
Pasal 34
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL.
(2) Gubernur atau bupati/walikota menetapkan jenis usaha dan/atau
kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.
Pasal 35
(1) Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup.
 (2) Penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan a. tidak termasuk dalam kategori berdampak penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); dan b. kegiatan usaha mikro dan kecil.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup diatur dengan peraturan Menteri.

              PERIZINAN
Pasal 36
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
(2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL.
(3) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.
(4) Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau  bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 37
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL.
 (2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) dapat dibatalkan apabila:
a. persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat
hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau
pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi;
b. penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam
keputusan komisi tentang kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKLUPL;atau
c. kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen amdal atau UKL-UPL tidak
dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Pasal 38
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), izin lingkungan dapat dibatalkan melalui keputusan pengadilan tata usaha negara.
Pasal 39
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib mengumumkan setiap permohonan dan keputusan izin lingkungan.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara yang mudah diketahui oleh masyarakat.
Pasal 40
(1) Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
 (2) Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan.
(3) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memperbarui izin lingkungan.
Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                                KETENTUAN PIDANA
Pasal 97
Tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan kejahatan.
Pasal 98
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang  mengakibatkan  dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)
dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 99
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah).
Pasal 100
(1) Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
Pasal 101
Setiap orang yang melepaskan dan/atau mengedarkan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 102
Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 103
Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 104
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 105
Setiap orang yang memasukkan limbah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas
miliar rupiah).
Pasal 106
Setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 107
Setiap orang yang memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang–undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 108
Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 109
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 110
Setiap orang yang menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf i, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 111
(1) Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa
dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 112
Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan
terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 113
Setiap orang yang memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar yang diperlukan dalam kaitannya dengan pengawasan dan
penegakan hukum yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 114
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 115
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup dan/atau pejabat penyidik pegawai negeri sipil dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 116
(1) Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a. badan usaha; dan/atau
b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
(2) Apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.
Pasal 117
Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf b, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda diperberat dengan sepertiga.
Pasal 118
Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf a, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional.
Pasal 119
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa:
a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
b. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan;
c. perbaikan akibat tindak pidana;
d. pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
e. penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 120
(1) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, jaksa berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk melaksanakan eksekusi.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf e, Pemerintah berwenang untuk mengelola badan usaha yang dijatuhi sanksi penempatan di bawah pengampuan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.



Tugas Mandiri:
1.       Jelaskan pengertian dan isi dari Kerangka Acuan (KA) Amdal?
2.       Jelaskan pengertian dan isi dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Andal) ?
3.       Jelaskan pengertian dan isi dari Rencana Pengelolaan Lingkungan  (RKL)?
4.       Jelaskan pengertian dan isi dari Rencana Pemtauan  Lingkungan  (RPL)?
5.       Mengapa banyak perusahaan dalam mengurus AMDAL  menyerahkannya kepada konsultan lingkungan?
6.       Jelaskan perbedaan Komisi Teknis AMDAL dan Komisi AMDAL?
7.       Jelaskan kapan suatu dokumen Amdal harus sidang Amdal di Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat?
8.       Bila terjadi pencemaran/perusakan  lingkungan dari perusahaan yang sudah punya amdal, apa yang dapat dilakukan masyarakat?

                                               SELESAI 




106 comments:

  1. Nama:Bayu Eka Putra
    Nim:17202248
    Kelas:4M5
    M.kuliah:pengendalian Lingkungan Industri

    Mrnurut Pendapat Saya
    Aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk Usaha dan/atau Kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut harus dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin.pihak pengusaha/perusahaan juga harus menaati peraturan yang sudah tertera dan melengkapai syarat yang sudah berlaku.

    Sekian Pendapat yang bisa saya sampaikan!
    Terima Kasih

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nama : Muhammad Dendy Agusdiandy
      Nim : 17 202 061
      Kelas : 4M2
      Jurusan : Teknik Mesin
      Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

      Menurut pendapat saya:

      Setiap kegiatan usaha atau industri yang dilakukan haruslah disertai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) agar dapat mencegah dan mengatasi akan dampak atau akibat yang timbulkan terhadap lingkungan yang terjadi, sehingga permasalahan yang terjadi dapat segera diatasi dengan baik dan benar. Hal lainya juga harus didasarkan pada upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup agar tetap berjalan dengan baik dan seimbang.

      Tulisan Bapak Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si yang berjudul “AMDAL, UKL-UPL, Izin lingkunagn” ini sangatlah bermanfaat dan memberikan pengajaran bagi kita semua. Pola pikir yang berwawasan lingkungan sangatlah dibutuhkan dalam proses pelaksanaan suatu pembangunan kegiatann usaha atau industri.

      AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terdapat suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya. Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.

      Delete
  3. Nama:zean samuel siregar
    Nim :17202226
    Kls :4m5


    Menurut saya AMDAL,UKL,UPL izin lingkungan ini sangat bijak untuk di terapkan di bangsa indonesia kita tercinta ini,agar setiap pengusaha besar di manapun mereka berada tidak seenaknya mendirikan bangunan,dan membuang limbahnya sehingga dapat merugikan masyarakat di mana tempat kita tinggal dan merugikan bnyak orang..
    Trimakasi

    ReplyDelete
  4. Nama: MUHAMMAD PANJI SUKARNO
    Nim : 17 202 249
    Kelas : 4M5
    Jurusan : Teknik Mesin
    Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya:

    Setiap kegiatan usaha atau industri yang dilakukan haruslah disertai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) agar dapat mencegah dan mengatasi dampak yang timbul terhadap lingkungan yang terjadi, sehingga permasalahan dapat segera diatasi.

    AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terjadi suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya. Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.

    Sekian pendapat saya terima kasih.

    ReplyDelete
  5. Nama : Boby Manurung
    Nim : 17202215
    Kela. : 4M5
    M.kuliah: Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya,
    Setiap adanya kegiatan baik itu usaha apapun dibidang industri diwajibkan untuk melengkapi surat ijin yaitu : AMDAL,UKL,UPL. Untuk dapat mengetahui segala dampak dari lingkungan jika mendirikan sebuah usaha.Kebijakan ini memang sudah diterapkan pada negara ini, tetapi tidak semua nya yang sudah mendirikan sebuah usaha masih tidak melengkapi itu semua.

    Terimakasih.

    ReplyDelete
  6. Nama : BINSAR SITORUS
    Nim : 17202217
    Kelas : 4M5
    M.kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Setiap orang atau instansi pemerintah haruslah bertanggung jawab penuh dengan ijin rencana pembangunan usaha dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Dengan tanggung jawab tersebut dapat kita cermati upaya penanganan dampak yang akan terjadi dengan lingkungan akibat dari rencana usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakan tersebut.
    Untuk itu saya rasa Amdal harus sepenuhnya menyampaikan telahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan kegiatan tersebut kepada masyarakat. Dengan hasil kajian amdal yang berfungsi untuk memberikan pertimbangan guna pengambilan kelayakan atau ketidaklayakan dari rencana atau kegiatan yang diusulkan tersebut.

    trimakasih

    ReplyDelete
  7. Nama: Arlin copernikus s
    Nim : 17 202 214
    Kelas : 4M5
    Jurusan : Teknik Mesin
    Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya:

    Setiap kegiatan usaha atau industri yang dilakukan haruslah disertai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) agar dapat mencegah dan mengatasi dampak yang timbul terhadap lingkungan yang terjadi, sehingga permasalahan dapat segera diatasi.

    AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terjadi suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya. Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.

    Sekian pendapat saya terima kasih.

    ReplyDelete
  8. Nama : Zunedi Marbun
    Nim : 17202181
    Kelas : 4m4
    Mata kuliah : pengendalian lingkungan industri
    Judul : AMDAL UKL,UPL

    Menurut saya
    Setiap kegiatan usaha yang dilakukan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dampak yang diakibatkan oleh kegiatan usaha dapat berupa dampak negatif dan dampak positif. Oleh karena itu, diperlukan izin lingkungan dan dokumen lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL untuk mengendalikan dampak negatif dan mengembangkan dampak positif akibat kegiatan usaha terhadap lingkungan.Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.Amdal dan UKL-UPL merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin lingkungan. Pada dasarnya proses penilaian Amdal atau pemeriksaan UKL-UPL merupakan satu kesatuan dengan proses permohonan dan penerbitan izin lingkungan.

    ReplyDelete
  9. Nama : JEPRI J SIMBOLON
    Nim : 17202243
    Kelas : 4M5
    M.kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat Saya:

    Seharusnya Setiap kegiatan usaha di Indonesia ini harus menaati peraturan dan ketentuan Pemerintah menganai Amdal, UKL-UPL, Izin Lingkungan, Baik kecil besar nya usaha tersebut.Karena itu akan berdampak kelak bagi lingkungan terlebih masyarakat di sekitarnya. Banyak sekarang perusahaan yg melegalkan perijinan demi memperlancar kegiatan usaha.Dan inilah yang sangat berbahaya karena tidak mengikuti prosedur yg berlaku yg mengakibatkan permasalahan di Hari mendatang.
    Pemerintah harus bekerja lebih ekstra mengenai kasus ini.
    Sekian dan terimakasih..

    ReplyDelete
  10. Nama : Andreas Christoper
    Nim : 17202075
    Kelas : 4M2
    Jurusan: Teknik Mesin
    Matkul : Pengendalian Lingkugan Industri

    Menurut pendapat saya :

    Setiap kegiatan yang kita lakukan haruslah ada Izin Lingkungan.Izin lingkungan ini bermaksud agar tidak terjadi kesalahan yang kita inginkan,dan pihak lain juga tau bahwa yang mengadakan konsep sudah menerima izin dari lingkungan tersebut.AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terdapat suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya.

    Terima Kasih

    ReplyDelete
  11. Nim : 17202068
    Kelas:4m2
    Jurusan : Teknik Mesin
    Matakuliah :Pengendalian lingkungan industri
    Judul : Amdal, UKL-UPL, Izin Lingkungan
    Menurut pendapat saya :
    Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) mengkaji mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan di Indonesia.
    Memang seharusnya terdapat pengawas AMDL agar pembangunan-pembangunan proyek tidak membuat rusak lingkungan alam yang telah ada. AMDL menurut saya akan memberikan keputusan yang bijak untuk pembangunan-pembangunan proyek yang akan dilaksanaan. Jadi AMDLpun tidak akan merugikan lingkungan hidup sekitar baik tumbuhan ,hewan-hewan , serta manusia itu sendiri.
    Tulisan Bapak Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si yang berjudul “AMDAL, UKL-UPL, Izin lingkunagn” ini sangat bermanfaat selain menambah wawasan, juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya kesadaran akan peduli lingkungan hidup harus dimulai sekarang, atau akan timbul bencana-bencana lain yang tidak diinginkan.

    ReplyDelete
  12. Nama : Bintang Kelana Putra
    NIM : 17 202 116
    Kelas: 4M3
    M.K : Pengendalian Lingkungan Industri.

    Menurut Pendapat Saya,
    Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),Setiap kegiatan usaha yang dilakukan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan.oleh kerena itu di perlukan izin lingkungan dan dokumen lingkungan berupa AMDAL,UKL-UPLuntuk mengendalikan dampak negatif terhadap lingkungan.izin yang di maksud adalah izin yang di berikan oleh dinas terkait untuk melakukan kegiatan usaha (izin usaha).Pada dasarnya proses penilaian Amdal atau pemeriksaan UKL-UPL merupakan satu kesatuan dengan proses permohonan dan penerbitan izin lingkungan.


    Sekian pendapat saya!!
    Terimakasih


    ReplyDelete
  13. Nama :Indra Permadi
    Nim :15202030
    Mata Kuliah :Pengendalian Lingkungan Industri
    Judul:Amdal,UKL-UPL dan Izin Lingkungan(PLI-4)


    menurut pendapat saya,
    Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), setiap kegiatan usaha atau industri baik kecil maupun besar yang dilakukan haruslah disertai dengan mengkaji dampak lingkungannya. Pihak pemerintah juga akan mempermudah pengusaha dalan segala pengurusan izin AMDAL, sehingga para pengusaha harus memiliki izin lingkungan dan dokumen lingkungan berupa AMDAL,UKL-UPL untuk mengendalikan dampak negatif terhadap lingkungan. AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terdapat suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya.
    Terima Kasih

    ReplyDelete
  14. Nama : Muhammad Hidayah
    Nim : 17 202 060
    Kelas : 4M2
    Jurusan: Teknik Mesin
    Mata kuliah : Pengendalian Lingkugan Industri


    Dalam aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk Usaha dan Kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin.pihak pengusaha/perusahaan juga harus menaati peraturan yang sudah tertera dan melengkapai syarat yang sudah berlaku

    Setiap kegiatan usaha atau industri yang dilakukan haruslah disertai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) agar dapat mencegah dan mengatasi akan dampak atau akibat yang timbulkan terhadap lingkungan yang terjadi.

    Maka dari itu AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terdapat suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya.

    ReplyDelete
  15. Nama : Mades sinaga
    Nim : 17202151
    Kelas : 4M4
    M.kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Setiap orang atau instansi pemerintah haruslah bertanggung jawab penuh dengan ijin rencana pembangunan usaha dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Dengan tanggung jawab tersebut dapat kita cermati upaya penanganan dampak yang akan terjadi dengan lingkungan akibat dari rencana usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakan tersebut.
    Untuk itu saya rasa Amdal harus sepenuhnya menyampaikan telahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan kegiatan tersebut kepada masyarakat. Dengan hasil kajian amdal yang berfungsi untuk memberikan pertimbangan guna pengambilan kelayakan atau ketidaklayakan dari rencana atau kegiatan yang diusulkan tersebut.

    trimakasih

    ReplyDelete
  16. Nama : Oloantanama G. Siagian
    Nim : 17202056
    Kelas : 4M2
    Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya,
    AMDAL adalah Dokumen Lingkungan Hidup yang harus disusun oleh pelaku atau penanggungjawab usaha yang kegiatannya memiliki dampak lingkungan yang tergolong signifikan. Dokumen ini akan menjabarkan proses pembangunan infrastruktur usaha (seperti bangunan, instalasi pabrik, dll), kondisi tanah atau aspek geologis, jenis dampak lingkungan yang mungkin terjadi (baik berupa limbah cair, padat, gas), serta cara pelaku usaha untuk mengelola dan memantau kegiatan usahanya agar dapat menekan potensi resiko kerusakan lingkungan yang disebabkan.
    AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terdapat suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya. Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.

    Sekian Pendapat Saya Terima Kasih.

    ReplyDelete
  17. Nama :Fernando malau
    Nim : 17202179
    Kelas : 4M4
    M.kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat Saya:

    Seharusnya Setiap kegiatan usaha di Indonesia ini harus menaati peraturan dan ketentuan Pemerintah menganai Amdal, UKL-UPL, Izin Lingkungan, Baik kecil besar nya usaha tersebut.Karena itu akan berdampak kelak bagi lingkungan terlebih masyarakat di sekitarnya. Banyak sekarang perusahaan yg melegalkan perijinan demi memperlancar kegiatan usaha.Dan inilah yang sangat berbahaya karena tidak mengikuti prosedur yg berlaku yg mengakibatkan permasalahan di Hari mendatang.
    Pemerintah harus bekerja lebih ekstra mengenai kasus ini.
    Sekian dan terima kasih

    ReplyDelete
  18. Nama :Darlin Lumban Gaol
    Nim : 17202148
    Kelas : 4M3
    Jurusan : Teknik Mesin
    Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya, Setiap kegiatan usaha atau industri yang dilakukan haruslah disertai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) agar dapat mencegah dan mengatasi dampak yang timbul terhadap lingkungan yang terjadi, sehingga permasalahan dapat segera diatasi.seperti yang kita ketahui,AMDAL sangat lah dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terdapat suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya. Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.

    ReplyDelete
  19. Nama : Josua Kobosky Purba
    Nim : 17202242
    Kelas :4M5
    Menurut saya
    Setiap kegiatan usaha yang dilakukan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dampak yang diakibatkan oleh kegiatan usaha dapat berupa dampak negatif dan dampak positif. Oleh karena itu, diperlukan izin lingkungan dan dokumen lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL untuk mengendalikan dampak negatif dan mengembangkan dampak positif akibat kegiatan usaha terhadap lingkungan.Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.Amdal dan UKL-UPL merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin lingkungan. Pada dasarnya proses penilaian Amdal atau pemeriksaan UKL-UPL merupakan satu kesatuan dengan proses permohonan dan penerbitan izin lingkungan.

    ReplyDelete
  20. Nama: Panri banjarnahor
    Nim : 17 202 2162
    Kelas : 4M5
    Jurusan : Teknik Mesin
    Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya:

    Setiap kegiatan usaha atau industri yang dilakukan haruslah disertai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) agar dapat mencegah dan mengatasi dampak yang timbul terhadap lingkungan yang terjadi, sehingga permasalahan dapat segera diatasi.

    AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terjadi suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya. Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.

    ReplyDelete
  21. Nama:Roy Frengki Sinaga
    Nim:17202228
    Kls:4M5

    Menurut pendapat saya :AMDAL sangat diperlukan untuk melakukan pengendalianlingkungan
    Setiap kegiatan yang kita lakukan haruslah ada Izin Lingkungan.Izin lingkungan ini bermaksud agar tidak terjadi kesalahan yang kita inginkan,dan pihak lain juga tau bahwa yang mengadakan konsep sudah menerima izin dari lingkungan tersebut.AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terdapat suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya.

    Terima Kasih

    ReplyDelete
  22. Nama :Magelius p v sinurat
    Nim :17202079
    Kelas :4m2

    Menurut pendapat saya:

    Setiap kegiatan usaha atau industri yang dilakukan haruslah disertai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) agar dapat mencegah dan mengatasi dampak yang timbul terhadap lingkungan yang terjadi, sehingga permasalahan dapat segera diatasi.

    AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terjadi suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya. Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.

    Sekian pendapat saya terima

    ReplyDelete
  23. Nama : Jody butar butar
    Nim : 17202126
    Kelas : 4M3
    Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya,
    AMDAL adalah Dokumen Lingkungan Hidup yang harus disusun oleh pelaku atau penanggungjawab usaha yang kegiatannya memiliki dampak lingkungan yang tergolong signifikan.Oleh karena itu, diperlukan izin lingkungan dan dokumen lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL untuk mengendalikan dampak negatif dan mengembangkan dampak positif akibat kegiatan usaha terhadap lingkungan.Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.

    ReplyDelete
  24. Nama :Herbet Darusman Sihite
    Nim : 17 202 065
    Kelas : 4M2
    Jurusan : Teknik Mesin
    Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya;

    Kegiatan industri haruslah disertai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) agar dapat mencegah dan mengatasi akan dampak atau akibat yang timbulkan terhadap lingkungan yang terjadi, sehingga permasalahan yang terjadi dapat segera diatasi dengan baik dan benar. Hal lainya juga harus didasarkan pada upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup agar tetap berjalan dengan baik dan seimbang.

    AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terdapat suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya. Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.

    ReplyDelete
  25. NAMA : FANDY RAMADHAN
    NIM : 17202109
    KELAS : 4M3
    JURUSAN : T.MESIN
    M.K : PLI

    Pendapat saya mengenai Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDL) adalah :

    memang seharusnya terdapat pengawas AMDL agar pembangunan-pembangunan proyek tidak membuat rusak lingkungan alam yang telah ada. AMDL menurut saya akan memberikan keputusan yang bijak untuk pembangunan-pembangunan proyek yang akan dilaksanaan. Jadi AMDLpun tidak akan merugikan lingkungan hidup sekitar baik tumbuhan ,hewan-hewan , serta manusia itu sendirisendiri.

    ReplyDelete
  26. Nama : HENDRO SEFTEVEN HUTAHAEAN
    Nim : 17 202 204
    Kelas : 4M5
    Jurusan: Teknik Mesin
    Mata kuliah : Pengendalian Lingkugan Industri


    Dalam aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk Usaha dan Kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin.pihak pengusaha/perusahaan juga harus menaati peraturan yang sudah tertera dan melengkapai syarat yang sudah berlaku

    Setiap kegiatan usaha atau industri yang dilakukan haruslah disertai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) agar dapat mencegah dan mengatasi akan dampak atau akibat yang timbulkan terhadap lingkungan yang terjadi.

    Maka dari itu AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terdapat suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya.

    ReplyDelete
  27. Nama : Julfreddy Saragih
    Nim : 17202142
    Kelas : 4m3

    AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terjadi suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya. Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.

    Selain menjaga ekosistem juga. Tidak akan merugikan orang lain, jadi jika ada merasa dirugikan akibat limbah segeralah melapor, akan dikenakan hukum

    ReplyDelete
  28. nama:asmin jailani
    nim:17202135
    kelas:4m3

    mengenai amdal ini saya sangat setuju dengan adanya amdal di indonesia karena setiap kegiatan yang dilakukan ada sebuah badan pengawasnya agar tidak terjadi pelanggaran yg merusak lingkungan namun saya berharap pengurusan amdal bagi masyarakat kecil agar di permudah no money agar masyarakat bisa melakuan sebuah usaha yg aman

    ReplyDelete
  29. Nama:prengki pakpahan
    Nim :17202125
    kelas:4M3

    Menurut saya :
    mengenai AMDAL saya setuju karna setipa perusahan atau individu yang mau membangun perusahan PT , hotel dan lain -lain sedah tidak seenaknya membuang limbah atau dampak lingkungan yang mengenai meresahkan masyarakat.karena AMDAL ini akan mengatur semua persoalan tentang lingkungan.
    namun saya berharap bagimasyarakat yang kecil atau masyarakat yang kurang paham tentang AMDAL agar di permudah dalam hal pengurusanya no maney agar masyarakat kecil dapat lebih berkembang lagi
    sekian dan terima kasih

    ReplyDelete
  30. Nama :Apriaman sinaga
    Nim :17202114
    Kelas :4M3

    Menurut pendapat saya :
    AMDAL sebagai dokumen penting. Laporan AMDAL merupakan dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah proyek dibangun. Dokumen ini juga penting untuk evaluasi, untuk membangun proyek yang lokasinya berdekatan dan dapat digunakan sebagai alat legalitas.Agar dapat dihindari kegagalan pengelolaan ini maka pemantauan haruslah dilakukan sedini mungkin, sejak awal pembangunan, secara terus menerus dan teratur

    ReplyDelete
  31. Nama : Sei Feru Gultom
    Nim : 17 202 121
    Kelas : 4 M3

    Menurus saya

    AMDAL sebagai dokumen penting. Laporan AMDAL merupakan dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah proyek dibangun. AMDAL adalah Dokumen Lingkungan Hidup yang harus disusun oleh pelaku atau penanggungjawab usaha yang kegiatannya memiliki dampak lingkungan yang tergolong signifikan.Oleh karena itu, diperlukan izin lingkungan dan dokumen lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL untuk mengendalikan dampak negatif dan mengembangkan dampak positif akibat kegiatan usaha terhadap lingkungan.Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.

    ReplyDelete
  32. Nama:valenrio Tarigan
    Nim:17202274
    Kls: 4M6
    M.K:pengendalian lingkungan industri (pli)

    Pendapat saya mengenai Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDL) adalah :

    memang seharusnya terdapat pengawas AMDL agar pembangunan-pembangunan proyek tidak membuat rusak lingkungan alam yang telah ada. AMDL menurut saya akan memberikan keputusan yang bijak untuk pembangunan-pembangunan proyek yang akan dilaksanaan. Jadi AMDLpun tidak akan merugikan lingkungan hidup sekitar baik tumbuhan ,hewan-hewan , serta manusia itu sendirisendiri.

    Sekian dan terimakasih

    ReplyDelete
  33. NAMA:RICHARD ESTRADA GINTING
    NIM :17202275
    KELAS:4M6
    MATA KULIAH :PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI

    Menurut pendapat saya :AMDAL sangat diperlukan untuk melakukan pengendalianlingkungan
    AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terjadi suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya. Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.

    Sekian pendapat saya terima kasih.

    ReplyDelete
  34. Nama : Fikri Yanda Pratama
    Nim : 17202139
    Kelas : 4M3
    Jurusan : Teknik Mesin
    Matkul : Pengendalian Lingkungan Industri

    Amdal,UKL_UPL,dan Izin lingkungan,semua peraturan tersebut saling berhubungan satu sama yang lain.maka dari itu untuk masyarakat yang mempunyai kegiatan maupun usaha dalam bekerja,wajiblah menaati atau membuat surat perizinan bahwasannya usaha tersebut sudah memiliki ketentuan yang berlaku sesuai perundang-undangan.

    Terima Kasih.

    ReplyDelete
  35. NAMA:LUCKY SANDY SURBAKTI
    NIM:17202277
    KELAS:4M6
    MATA KULIAH:PERANCANGAN LINGKUNGAN IDUSTRI

    Menurut pendapat saya :AMDAL sangat diperlukan untuk melakukan pengendalianlingkungan
    AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terjadi suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya. Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.
    namun saya berharap bagimasyarakat yang kecil atau masyarakat yang kurang paham tentang AMDAL agar di permudah dalam hal pengurusanya no maney agar masyarakat kecil dapat lebih berkembang lagi
    sekian dan terima kasih

    ReplyDelete
  36. Nama :Rian Fitriansyah
    Nim :17202117
    Kelas:4M3


    Menurut pendapat saya:

    Setiap kegiatan usaha atau industri yang dilakukan haruslah disertai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) agar dapat mencegah dan mengatasi akan dampak atau akibat yang timbulkan terhadap lingkungan yang terjadi, sehingga permasalahan yang terjadi dapat segera diatasi dengan baik dan benar. Hal lainya juga harus didasarkan pada upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup agar tetap berjalan dengan baik dan seimbang.
    Tulisan Bapak Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si yang berjudul “AMDAL, UKL-UPL, Izin lingkunagn” ini sangatlah bermanfaat dan memberikan pengajaran bagi kita semua. Pola pikir yang berwawasan lingkungan sangatlah dibutuhkan dalam proses pelaksanaan suatu pembangunan kegiatann usaha atau industri.

    Selain menjaga ekosistem juga. Tidak akan merugikan orang lain, jadi jika ada merasa dirugikan akibat limbah segeralah melapor, akan dikenakan hukum
    Trimakasih.

    ReplyDelete
  37. Nama : Chandro Dicky Laoli
    Nim : 18202097
    Kelas : 4M6
    M.kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Setiap kegiatan usaha atau industri yang dilakukan haruslah disertai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) agar dapat mencegah dan mengatasi dampak yang timbul terhadap lingkungan yang terjadi, sehingga permasalahan dapat segera diatasi.
    Saya berharap bagimasyarakat yang kecil atau masyarakat yang kurang paham tentang AMDAL agar di permudah dalam hal pengurusanya tampa perlu biaya besar agar masyarakat kecil dapat lebih berkembang lagi.


    ReplyDelete
  38. NAMA : FILIPPUS RIANTONIUS
    NIM : 18202154
    KELAS : 4M6
    MATA KULIAH : PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI

    Menurut pendapat saya :
    AMDAL sebagai dokumen penting. Laporan AMDAL merupakan dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah proyek dibangun. Dokumen ini juga penting untuk evaluasi, untuk membangun proyek yang lokasinya berdekatan dan dapat digunakan sebagai alat legalitas.Agar dapat dihindari kegagalan pengelolaan ini maka pemantauan haruslah dilakukan sedini mungkin, sejak awal pembangunan, secara terus menerus dan teratur.AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terdapat suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya. Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.

    ReplyDelete
  39. Nama : Afif Nugraha Arfandi
    Nim : 17202141
    Kelas : 4M3
    Jurusan: Teknik Mesin
    Mata kuliah : Pengendalian Lingkugan Industri

    Assalamu'alaikum wr wb
    menurut pendapat saya,

    Dalam aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk Usaha dan Kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin.pihak pengusaha/perusahaan juga harus menaati peraturan yang sudah tertera dan melengkapai syarat yang sudah berlaku

    Setiap kegiatan usaha atau industri yang dilakukan haruslah disertai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) agar dapat mencegah dan mengatasi akan dampak atau akibat yang timbulkan terhadap lingkungan yang terjadi.

    Maka dari itu AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terdapat suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya.

    sekian yang dapat saya sampaikan,Terimkasih

    wassalamu'alaikum wr wb

    ReplyDelete
  40. Nama :Bagas pangestu
    Nim :17202119
    Kelas:4M3


    AMDAL sebagai dokumen penting. Laporan AMDAL merupakan dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah proyek dibangun. AMDAL adalah Dokumen Lingkungan Hidup yang harus disusun oleh pelaku atau penanggungjawab usaha yang kegiatannya memiliki dampak lingkungan yang tergolong signifikan.Oleh karena itu, diperlukan izin lingkungan dan dokumen lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL untuk mengendalikan dampak negatif dan mengembangkan dampak positif akibat kegiatan usaha terhadap lingkungan.Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.

    ReplyDelete
  41. Nama:J.rodison simatupang
    Kelas:4m3
    Nim:17202102

    Menurut pendapat saya :AMDAL sangat diperlukan untuk melakukan pengendalianlingkungan
    AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terjadi suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya. Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.

    ReplyDelete
    Replies
    1. NAMA : AGUS MAHENDRA
      NIM : 17202118
      KELAS : 4M3
      JURUSAN : TEKNIK MESIN
      M.K : PLI

      Assalamualaikum wr.wb

      Menurut saya AMDAL sangat baik supaya lingkungan terjaga dengan baik dan mengatur segala perusahaan yg mendirikan bangun sembarangan di atur oleh AMDAL itu sendiri Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.

      Terima kasih Wassalam

      Delete
  42. NAMA : JIMMI SITEPU
    NIM : 14 202 205

    Menurut saya ;
    Perusahaan atau instansi pemerintah haruslah bertanggung jawab penuh dengan ijin rencana pembangunan usaha dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Dengan tanggung jawab tersebut dapat kita cermati upaya penanganan dampak yang akan terjadi dengan lingkungan akibat dari rencana usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakan tersebut.
    Untuk itu saya rasa Amdal harus sepenuhnya menyampaikan telahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan kegiatan tersebut kepada masyarakat. Dengan hasil kajian amdal yang berfungsi untuk memberikan pertimbangan guna pengambilan kelayakan atau ketidaklayakan dari rencana atau kegiatan yang diusulkan tersebut.
    Tetapi saya berharap bagi masyarakat kecil atau masyarakat yang kurang paham tentang AMDAL agar di permudah dalam hal pengurusanya agar masyarakat kecil dapat lebih berkembang lagi tentang pentingnya menjaga lingkungan sekitar yang sangat kita butuhkan untuk kehidupan yang aman dan nyaman.

    ReplyDelete
  43. NAMA : AGUS MAHENDRA
    NIM : 17202118
    KELAS : 4M3
    JURUSAN : TEKNIK MESIN
    M.K : PLI

    Assalamualaikum wr.wb

    Menurut saya AMDAL sangat baik supaya lingkungan terjaga dengan baik dan mengatur segala perusahaan yg mendirikan bangun sembarangan di atur oleh AMDAL itu sendiri Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.

    Terima kasih Wassalam

    ReplyDelete
  44. Nama :irwan prasetya simanullang
    Nim : 17202105
    Kelas : 4M3
    Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya,
    AMDAL adalah Dokumen Lingkungan Hidup yang harus disusun oleh pelaku atau penanggungjawab usaha yang kegiatannya memiliki dampak lingkungan yang tergolong signifikan. Dokumen ini akan menjabarkan proses pembangunan infrastruktur usaha (seperti bangunan, instalasi pabrik, dll), kondisi tanah atau aspek geologis, jenis dampak lingkungan yang mungkin terjadi (baik berupa limbah cair, padat, gas), serta cara pelaku usaha untuk mengelola dan memantau kegiatan usahanya agar dapat menekan potensi resiko kerusakan lingkungan yang disebabkan.
    AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terdapat suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya. Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.

    Sekian Pendapat Saya Terima Kasih.

    ReplyDelete
  45. Nama : Josua Siregar
    Nim : 17202089
    Jurusan : Teknik Mesin
    Mata Kuliah : Pemeliharaan Lingkungan Industri

    Menurut Saya,
    Tulisan Bapak Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si yang berjudul “AMDAL, UKL-UPL, Izin lingkunagn” ini sangatlah bermanfaat dan memberikan pengajaran bagi kita semua. Pola pikir yang berwawasan lingkungan sangatlah dibutuhkan dalam proses pelaksanaan suatu pembangunan kegiatann usaha atau industri.

    AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terdapat suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya. Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.
    AMDAL memiliki nilai yang spesifik yang cukup untuk memberikan kita manfaat sebelum membuat industri baik itu besar,menengah dan kecil dan memahami unsur-unsur penting dalam pengembangan AMDAL.

    ReplyDelete

  46. NAMA : CHEVIN LEONARDO HUTAGALUNG
    NIM : 17202062
    KELAS : 4M2
    JURUSAN : TEKNIK MESIN
    MATA KULIAH PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
    Menurut pendapat saya:
    AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terjadi suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya. Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.

    ReplyDelete
  47. NAMA : NANDA TARIGAN
    NIM : 17202092
    JURUSAN : TEKNIK MESIN
    KELAS : 4M2
    MATA KULIAH PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI

    AMDAL sebagai dokumen penting. Laporan AMDAL merupakan dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah proyek dibangun. AMDAL adalah Dokumen Lingkungan Hidup yang harus disusun oleh pelaku atau penanggungjawab usaha yang kegiatannya memiliki dampak lingkungan yang tergolong signifikan.

    ReplyDelete
  48. Nama : Alexander Silalahi
    Nim : 15 202 133
    M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
    Menurut Pendapat Saya :
    Aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk Usaha dan/atau Kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut harus dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin.pihak pengusaha/perusahaan juga harus menaati peraturan yang sudah tertera dan melengkapai syarat yang sudah berlaku.
    Seharusnya Setiap kegiatan usaha di Indonesia ini harus menaati peraturan dan ketentuan Pemerintah menganai Amdal, UKL-UPL, Izin Lingkungan, Baik kecil besar nya usaha tersebut.Karena itu akan berdampak kelak bagi lingkungan terlebih masyarakat di sekitarnya. Banyak sekarang perusahaan yg melegalkan perijinan demi memperlancar kegiatan usaha.Dan inilah yang sangat berbahaya karena tidak mengikuti prosedur yg berlaku yg mengakibatkan permasalahan di hari mendatang.
    Pemerintah dalam mengeluarkan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) harus benar-benar memperhatikan dan bila perlu langsung turun ke lapangan untuk melihat ke lapangan, sehingga tidak terjadi kesimpangan atau tidak sesuai apa yang tertera dalam pangajuan AMDAL dengan apa yang dilapangan, sehingga mengakibatkan kerusakan pada lingkungan.

    ReplyDelete
  49. Nama : FON SAHAT GEA
    Nim : 15 202 134
    M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut Pendapat saya,
    Memang seharusnya terdapat pengawas AMDL agar pembangunan-pembangunan proyek tidak membuat rusak lingkungan alam yang telah ada. AMDL menurut saya akan memberikan keputusan yang bijak untuk pembangunan-pembangunan proyek yang akan dilaksanaan. Jadi AMDLpun tidak akan merugikan lingkungan hidup sekitar baik tumbuhan ,hewan-hewan , serta manusia itu sendiri.

    ReplyDelete
  50. Nama: boyke Sahputra sitorus
    Nim:17202245
    Kelas:4M5


    Setiap orang atau instansi pemerintah haruslah bertanggung jawab penuh dengan ijin rencana pembangunan usaha dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Dengan tanggung jawab tersebut dapat kita cermati upaya penanganan dampak yang akan terjadi dengan lingkungan akibat dari rencana usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakan tersebut.
    Untuk itu saya rasa Amdal harus sepenuhnya menyampaikan telahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan kegiatan tersebut kepada masyarakat. Dengan hasil kajian amdal yang berfungsi untuk memberikan pertimbangan guna pengambilan kelayakan atau ketidaklayakan dari rencana atau kegiatan yang diusulkan tersebut.

    trimakasih

    Reply

    ReplyDelete
  51. NAMA :FAJAR BUDI SETYAWAN
    NIM :15202135
    MATA KULIAH : PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUTRI

    Assalamualaikum wr.wb , Menurut saya tentang judul diatas yang bapak tulis sangat lah baik dan bisa menambah pemahaman saya mengenai Amdal,UPL izin Lingkungan.
    Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan.
    Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
    UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.

    ReplyDelete
  52. Nama : Rinto pardomuan harahap
    Nim : 17202190
    M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
    Menurut Pendapat Saya :
    Aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk Usaha dan/atau Kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut harus dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin.pihak pengusaha/perusahaan juga harus menaati peraturan yang sudah tertera dan melengkapai syarat yang sudah berlaku.
    Seharusnya Setiap kegiatan usaha di Indonesia ini harus menaati peraturan dan ketentuan Pemerintah menganai Amdal, UKL-UPL, Izin Lingkungan, Baik kecil besar nya usaha tersebut.Karena itu akan berdampak kelak bagi lingkungan terlebih masyarakat di sekitarnya. Banyak sekarang perusahaan yg melegalkan perijinan demi memperlancar kegiatan usaha.Dan inilah yang sangat berbahaya karena tidak mengikuti prosedur yg berlaku yg mengakibatkan permasalahan di hari mendatang.
    Pemerintah dalam mengeluarkan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) harus benar-benar memperhatikan dan bila perlu langsung turun ke lapangan untuk melihat ke lapangan, sehingga tidak terjadi kesimpangan atau tidak sesuai apa yang tertera dalam pangajuan AMDAL dengan apa yang dilapangan, sehingga mengakibatkan kerusakan pada lingkungan.

    ReplyDelete
  53. Nama : Fransisko Sihombing
    Nim : 15202141
    Kelas : 6M7
    Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya:

    Setiap kegiatan usaha atau industri yang dilakukan haruslah disertai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) agar dapat mencegah dan mengatasi dampak yang timbul terhadap lingkungan yang terjadi, sehingga permasalahan dapat segera diatasi.
    Pemerintah dalam mengeluarkan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) harus benar-benar memperhatikan dan bila perlu langsung turun ke lapangan untuk melihat ke lapangan, sehingga tidak terjadi kesimpangan atau tidak sesuai apa yang tertera dalam pangajuan AMDAL dengan apa yang dilapangan, sehingga mengakibatkan kerusakan pada lingkungan.

    AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terjadi suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya. Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.

    ReplyDelete
  54. Nama : SAMUEL PURBA
    Nim : 17202138
    Mata Kuliah :Pengendalian Lingkungan Industri
    Judul:Amdal,UKL-UPL dan Izin Lingkungan(PLI-4)


    menurut pendapat saya,
    Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), setiap kegiatan usaha atau industri baik kecil maupun besar yang dilakukan haruslah disertai dengan mengkaji dampak lingkungannya. Pihak pemerintah juga akan mempermudah pengusaha dalan segala pengurusan izin AMDAL, sehingga para pengusaha harus memiliki izin lingkungan dan dokumen lingkungan berupa AMDAL,UKL-UPL untuk mengendalikan dampak negatif terhadap lingkungan. AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terdapat suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya.
    Terima Kasih.

    ReplyDelete
  55. Nama : ALI AFFAN NASUTION
    Nim : 15 202 148
    Kelas : 6M7
    Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Assalamuallaikum wr.wb

    Menurut pendapat saya tentang materi ini sangat baik , karena tidak semua orang memikirkan apa yang terjadi kedepan nya , bagi sebagian orang hanya memikirkan kepentingan pribadinya sendiri.adapun manfaat amdal ini bagi masyrakat yaitu Untuk mengetahui dari semenjak awal dari dampak suatu kegiatan , Melakukan kegiatan serta menjalankan kontrol ,dan Terlibat dalam proses ketika pengambilan keputusan. Sehingga dalam hal ini para pengusaha harus memiliki AMDAL dan masyarakatnya juga mengetahui mengenai amdal itu sendri

    ReplyDelete
  56. NAMA:Roland Josua Sitanggang
    NIM :17202161
    KELAS:4M5
    MATA KULIAH :PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI

    Menurut pendapat saya :AMDAL sangat diperlukan untuk melakukan pengendalianlingkungan
    AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terjadi suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya. Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.

    ReplyDelete
  57. Nama : Ridwan Hinsa S. Hutajulu
    Kelas : 4M3
    NIM : 17202106
    Menurut Saya

    Dalam aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk Usaha dan Kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin.pihak pengusaha/perusahaan juga harus menaati peraturan yang sudah tertera dan melengkapai syarat yang sudah berlaku

    Setiap kegiatan usaha atau industri yang dilakukan haruslah disertai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) agar dapat mencegah dan mengatasi akan dampak atau akibat yang timbulkan terhadap lingkungan yang terjadi.

    Maka dari itu AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terdapat suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya.

    ReplyDelete
  58. Nama : Andri Muliadi
    Nim : 17202053
    Kelas : 4M2
    Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Pendapat saya, Secara Umum AMDAL atau Analisis Dampak Lingkungan , adalah proses didalam studi atau ilmu formal untuk dapat memperkirakan dampak dari lingkungan atau rencana kegiatan atau aktivitas dari proyek dengan bertujuan untuk memastikan adanya suatu masalah dampak lingkungan yang di analisis didalam tahap perencanaan serta juga perancangan proyek ialah sebagai pertimbangan bagi pembuat keputusan.
    Alasan mengapa diperlukannya AMDAL ialah untuk diperlukannya suatu studi kelayakan dikarenakan didalam undang-undang dan juga peraturan pemerintah dan untuk menjaga lingkungan dari suatu operasi proyek kegiatan industri atau juga kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan. Komponen-komponen AMDAL adalah suatu

    PIL (Penyajian informasi lingkungan),
    KA (Kerangka Acuan),
    ANDAL (Analisis dampak lingkungan),
    RPL ( Rencana pemantauan lingkungan),
    RKL (Rencana pengelolaan lingkungan).

    ReplyDelete
  59. Nama :Suram Pratama Pardede
    Nim :17202132
    Kelas:4M3

    Menurut Pendapat Saya
    analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) agar dapat mencegah dan mengatasi dampak yang timbul terhadap lingkungan yang terjadi, sehingga permasalahan dapat segera diatasi. Amdal harus sepenuhnya menyampaikan telahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan kegiatan tersebut kepada masyarakat. Dengan hasil kajian amdal yang berfungsi untuk memberikan pertimbangan guna pengambilan kelayakan atau ketidaklayakan dari rencana atau kegiatan yang diusulkan tersebut. UKL-UPL merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin lingkungan. Pada dasarnya proses penilaian Amdal atau pemeriksaan UKL-UPL merupakan satu kesatuan dengan proses permohonan dan penerbitan izin lingkungan.

    ReplyDelete
  60. Nama: Abdul Malik Karim Amarullah
    Nim : 17202193
    Kelas: 4m4
    Jurusan : Teknik Mesin
    Matakuliah :Pengendalian lingkungan industri
    Judul : Amdal, UKL-UPL, Izin Lingkungan
    Menurut pendapat saya :
    Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) mengkaji mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan di Indonesia.
    Memang seharusnya terdapat pengawas AMDL agar pembangunan-pembangunan proyek tidak membuat rusak lingkungan alam yang telah ada. AMDL menurut saya akan memberikan keputusan yang bijak untuk pembangunan-pembangunan proyek yang akan dilaksanaan. Jadi AMDLpun tidak akan merugikan lingkungan hidup sekitar baik tumbuhan ,hewan-hewan , serta manusia itu sendiri.
    Tulisan Bapak Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si yang berjudul “AMDAL, UKL-UPL, Izin lingkunagn” ini sangat bermanfaat selain menambah wawasan, juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya kesadaran akan peduli lingkungan hidup harus dimulai sekarang, atau akan timbul bencana-bencana lain yang tidak diinginkan.

    ReplyDelete
  61. Nama : Rizky Hakiki Simanjuntak
    Nim : 17202131
    Kelas : 4M3
    M.kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Setiap orang atau instansi pemerintah haruslah bertanggung jawab penuh dengan ijin rencana pembangunan usaha dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Dengan tanggung jawab tersebut dapat kita cermati upaya penanganan dampak yang akan terjadi dengan lingkungan akibat dari rencana usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakan tersebut.
    Untuk itu saya rasa Amdal harus sepenuhnya menyampaikan telahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan kegiatan tersebut kepada masyarakat. Dengan hasil kajian amdal yang berfungsi untuk memberikan pertimbangan guna pengambilan kelayakan atau ketidaklayakan dari rencana atau kegiatan yang diusulkan tersebut.

    ReplyDelete
  62. Nama :Julliman
    NIM : 17202232
    Kelas :4M5

    Beralih kepada pihak pemberi izin mendirikian bangunan, menurut saya. Sebagian pihak ini lebih memikirkan ke egoisme-an. Yang dinamakan membuat bangunan bisa di tembak dengan nilai rupiah, seperti misalnya mengajukan gambar IMB, tetapi di tolak atau tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan mendirikan bangunan, tetapi dengan nilai rupiah, bangunan tersebut bisa di teruskan sesuai gambar awal. Mungkin memang sulit untuk menyalahkan kepada siapa, tetapi yang harus dibenahi yaitu penyadaran dari masing-masing pihak.

    ReplyDelete
  63. Nama:Ardiansyah siregar
    Nim:17202145
    Kelas:4M3
    M.kuliah:pengendalian Lingkungan Industri

    Assalamualaikum wr.wb
    Mrnurut Pendapat Saya
    Aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk Usaha dan/atau Kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut harus dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin.pihak pengusaha/perusahaan juga harus menaati peraturan yang sudah tertera dan melengkapai syarat yang sudah berlaku.

    Sekian Pendapat yang bisa saya sampaikan!
    Terima Kasih

    ReplyDelete
  64. Nama:Rido v Sinaga
    Nim:17202122
    Kelas:4M3

    menurut saya
    Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan realisasi kewajiban dari Negara untuk memenuhi hak sosial masyarakat dalam memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat seperti tertuang dalam Pasal 28H UUD 1945. Dengan adanya ketentuan tersebut dalam konstitusi, Negara memiliki kewajiban untuk: menjaga (to protect), menghargai (to respect), dan memenuhi (to fulfill). Sebagai kewajiban dari Negara untuk memenuhi hak tersebut, maka pemerintah dan pemerintah daerah sebagai pengurus Negara memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memenuhi ha katas lingkungan yang baik dan sehat.[1]

    Dengan adanya kewajiban untuk memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, maka upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan melalui instrumen perizinan lingkungan mendorong pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjaga, memelihara, memulihkan dan melindungi lingkungan secara terpadu, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

    ReplyDelete
  65. Nama: Richard sihombing
    Nim:17202208
    Kelas:4M5


    Setiap orang atau instansi pemerintah haruslah bertanggung jawab penuh dengan ijin rencana pembangunan usaha dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Dengan tanggung jawab tersebut dapat kita cermati upaya penanganan dampak yang akan terjadi dengan lingkungan akibat dari rencana usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakan tersebut.
    Untuk itu saya rasa Amdal harus sepenuhnya menyampaikan telahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan kegiatan tersebut kepada masyarakat. Dengan hasil kajian amdal yang berfungsi untuk memberikan pertimbangan guna pengambilan kelayakan atau ketidaklayakan dari rencana atau kegiatan yang diusulkan tersebut.

    ReplyDelete
  66. NAMA :Budiman hutajulu
    NIM :15202183
    MATA KULIAH : PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUTRI

    Assalamualaikum wr.wb , Menurut saya tentang judul diatas yang bapak tulis sangat lah baik dan bisa menambah pemahaman saya mengenai Amdal,UPL izin Lingkungan.
    Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan.
    Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
    UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.

    ReplyDelete
  67. Nama : Kanisius Sinurat
    Nim : 17202140
    Kelas : 4M3
    M.kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat Saya:

    Seharusnya Setiap kegiatan usaha di Indonesia ini harus menaati peraturan dan ketentuan Pemerintah menganai Amdal, UKL-UPL, Izin Lingkungan, Baik kecil besar nya usaha tersebut.Karena itu akan berdampak kelak bagi lingkungan terlebih masyarakat di sekitarnya. Banyak sekarang perusahaan yg melegalkan perijinan demi memperlancar kegiatan usaha.Dan inilah yang sangat berbahaya karena tidak mengikuti prosedur yg berlaku yg mengakibatkan permasalahan di Hari mendatang.
    Pemerintah harus bekerja lebih ekstra mengenai kasus ini.
    Sekian dan terima kasih

    ReplyDelete
  68. NAMA :Adi putra sibarani
    NIM :17202146
    MATA KULIAH : PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUTRI

    Assalamualaikum wr.wb , Menurut saya tentang judul diatas yang bapak tulis sangat lah baik dan bisa menambah pemahaman saya mengenai Amdal,UPL izin Lingkungan.
    Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan.
    Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

    ReplyDelete
  69. Nama:Afrinaldi
    Nim:17202211
    Jurusan:Teknik Mesin
    Kls:4M5

    Menurut pendapat Saya:

    Seharusnya Setiap kegiatan usaha di Indonesia ini harus menaati peraturan dan ketentuan Pemerintah menganai Amdal, UKL-UPL, Izin Lingkungan, Baik kecil besar nya usaha tersebut.Karena itu akan berdampak kelak bagi lingkungan terlebih masyarakat di sekitarnya. Banyak sekarang perusahaan yg melegalkan perijinan demi memperlancar kegiatan usaha.Dan inilah yang sangat berbahaya karena tidak mengikuti prosedur yg berlaku yg mengakibatkan permasalahan di Hari mendatang.
    Pemerintah harus bekerja lebih ekstra mengenai kasus ini.

    ReplyDelete
  70. Nama :Niko Romegahdo Girsang
    Nim :17202144
    Kelas:4m3
    M.k :Pengendalian Lingkungan Industri


    Menurut pendapat saya,

    Setiap kegiatan usaha atau industri yang dilakukan haruslah disertai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) agar dapat mencegah dan mengatasi akan dampak atau akibat yang timbulkan terhadap lingkungan yang terjadi, sehingga permasalahan yang terjadi dapat segera diatasi dengan baik dan benar.
    Dengan adanya kewajiban untuk memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, maka upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan melalui instrumen perizinan lingkungan mendorong pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjaga, memelihara, memulihkan dan melindungi lingkungan secara terpadu, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

    ReplyDelete
  71. Nama : Nurhakim Sunanda
    NIM : 16202030
    Kelas : 4M6

    Dari artikel diatas mengenai MKPLI-4 Amdal, UKL-UPL, Izin Lingkungan. Materi ini sangat baik karena memberikan informasi terkait dokumen dokumen yang harus ada dan menjadi pertimbangan untuk dinas lingkungan memberikan izin usaha kepada suatu usaha, pengawasan yang ketat terhadap amdal ini harus dilakukan dengan maksimal karena banyak usaha yang mendirikan perusahaan nya tanpa melihat dampak lingkungan yang terjadi sehingga dapat merugikan orang lain ataupun lingkungan disekitarnya, amdal dan izin usaha ini sangat berkaitan karena analisa terhadap lingkungan harus dilakukan terlebih dahulu jika baik dan tidak merugikan justru memberikan kebaikan untuk lingkungan sudah pasti izin akan diberikan, demi menjaga lingkungan yang lebih baik lagi, sudah semestinya para pengusaha yang akan mendirikan usahanya dan kemungkinan akan berdampak terhadap lingkungan harus menganalisa kemungkinan dampak dampak lingkungan yang terjadi.

    ReplyDelete
  72. NAMA : Keny Repeu Hutasoit
    NIM : 17202120
    KELAS : 4M3
    MATA KULIAH : PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI

    Menurut pendapat saya :
    AMDAL sebagai dokumen penting. Laporan AMDAL merupakan dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah proyek dibangun. Dokumen ini juga penting untuk evaluasi, untuk membangun proyek yang lokasinya berdekatan dan dapat digunakan sebagai alat legalitas.Agar dapat dihindari kegagalan pengelolaan ini maka pemantauan haruslah dilakukan sedini mungkin, sejak awal pembangunan, secara terus menerus dan teratur.AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terdapat suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya. Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.

    ReplyDelete
  73. nama :muhammad iqbal
    nim :16202215
    kelas:4m6

    dengan adanya amdal, orang orang yang ingin mendirikan usaha atau bangunan yang sudah di tetapkan pemerintah juga bertujuan untuk mengerti akan dampak dampak yg di timbulkan oleh suatu bangunan dan makhluk hidup tidak ada yg dirugikan

    ReplyDelete
  74. Nama :Donni silaban
    NIM : 17202110
    Kelas: 4M3
    M.K : Pengendalian Lingkungan Industri.

    Menurut Pendapat Saya,
    Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),Setiap kegiatan usaha yang dilakukan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan.oleh kerena itu di perlukan izin lingkungan dan dokumen lingkungan berupa AMDAL,UKL-UPLuntuk mengendalikan dampak negatif terhadap lingkungan.izin yang di maksud adalah izin yang di berikan oleh dinas terkait untuk melakukan kegiatan usaha (izin usaha).Pada dasarnya proses penilaian Amdal atau pemeriksaan UKL-UPL merupakan satu kesatuan dengan proses permohonan dan penerbitan izin lingkungan.


    Sekian pendapat saya
    Terimakasih.

    ReplyDelete
  75. Nama : Candra.z.Sibarani
    Nim : 17202013
    Kelas : 4M1

    menurut saya,
    Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa:
    a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;


    b. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan;
    c. perbaikan akibat tindak pidana;
    d. pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
    e. penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.

    ReplyDelete
  76. Nama : ARDIANTONI SARAGIH
    NIM : 17 202 124
    Kelas: 4M3
    M.K : Pengendalian Lingkungan Industri.

    Menurut Pendapat Saya,
    Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),Setiap kegiatan usaha yang dilakukan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan.oleh kerena itu di perlukan izin lingkungan dan dokumen lingkungan berupa AMDAL,UKL-UPLuntuk mengendalikan dampak negatif terhadap lingkungan.izin yang di maksud adalah izin yang di berikan oleh dinas terkait untuk melakukan kegiatan usaha (izin usaha).Pada dasarnya proses penilaian Amdal atau pemeriksaan UKL-UPL merupakan satu kesatuan dengan proses permohonan dan penerbitan izin lingkungan.


    Sekian pendapat saya!!
    Terimakasih

    ReplyDelete
  77. Nama :Ferdyawan Subagyo
    NIM : 17202222
    Kelas: 4M5
    M.K : Pengendalian Lingkungan Industri.

    Menurut Pendapat Saya,
    Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),Setiap kegiatan usaha yang dilakukan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan.oleh kerena itu di perlukan izin lingkungan dan dokumen lingkungan berupa AMDAL,UKL-UPLuntuk mengendalikan dampak negatif terhadap lingkungan.izin yang di maksud adalah izin yang di berikan oleh dinas terkait untuk melakukan kegiatan usaha (izin usaha).Pada dasarnya proses penilaian Amdal atau pemeriksaan UKL-UPL merupakan satu kesatuan dengan proses permohonan dan penerbitan izin lingkungan

    ReplyDelete
  78. NAMA :Benny Eri Irianto
    NIM :17202218
    Kelas : 4M5
    MATA KULIAH : PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUTRI

    Assalamualaikum wr.wb , Menurut saya tentang judul diatas yang bapak tulis sangat lah baik dan bisa menambah pemahaman saya mengenai Amdal,UPL izin Lingkungan.
    Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan.
    Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
    UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk

    ReplyDelete
  79. NAMA : SADAYA BUDI ZEGA
    NIM : 15 202 150
    JURUSAN : TEKNIK MESIN

    Menurut Pendapat saya :
    setiap kegiatan usaha atau industri yang dilakukan haruslah disertai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) agar dapat mencegah dan mengatasi dampak yang timbul terhadap lingkungan yang terjadi, sehingga permasalahan dapat segera diatasi. AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terjadi suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya. Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.

    ReplyDelete
  80. Nama : Aldi Efri Ardiansyah Rambe
    Nim : 15 202 126
    MK : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya:

    Setiap kegiatan usaha atau industri yang dilakukan haruslah disertai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) agar dapat mencegah dan mengatasi dampak yang timbul terhadap lingkungan yang terjadi, sehingga permasalahan dapat segera diatasi.
    Pemerintah dalam mengeluarkan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) harus benar-benar memperhatikan dan bila perlu langsung turun ke lapangan untuk melihat ke lapangan, sehingga tidak terjadi kesimpangan atau tidak sesuai apa yang tertera dalam pangajuan AMDAL dengan apa yang dilapangan, sehingga mengakibatkan kerusakan pada lingkungan.

    AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terjadi suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya. Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.

    ReplyDelete
  81. Nama : Immanuel Tarigan
    Nim : 15 202 138

    Menurut pendapat Saya :

    Berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai Amdal, Menteri, gubernur, atau
    bupati/walikota menetapkan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya.
    Pasal 32
    (1) Pemerintah dan pemerintah daerah membantu penyusunan amdal bagi usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
    (2) Bantuan penyusunan amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi, biaya, dan/atau penyusunan amdal.


    (3) Kriteria mengenai usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah diatur dengan peraturan perundang-undangan

    ReplyDelete
  82. Nama: Jefri hasugian
    Nim:17 202 143
    Kelas:4M3
    M.kuliah:pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya :

    Setiap kegiatan yang kita lakukan haruslah ada Izin Lingkungan.Izin lingkungan ini bermaksud agar tidak terjadi kesalahan yang kita inginkan,dan pihak lain juga tau bahwa yang mengadakan konsep sudah menerima izin dari lingkungan tersebut.AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terdapat suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya.

    Terima Kasih

    ReplyDelete
  83. NAMA : WAHYU SYAHPUTRA
    NIM : 15 202 144
    JURUSAN : TEKNIK MESIN
    Menurut Pendapat Saya :
    Aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk Usaha dan/atau Kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut harus dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin.pihak pengusaha/perusahaan juga harus menaati peraturan yang sudah tertera dan melengkapai syarat yang sudah berlaku.
    Seharusnya Setiap kegiatan usaha di Indonesia ini harus menaati peraturan dan ketentuan Pemerintah menganai Amdal, UKL-UPL, Izin Lingkungan, Baik kecil besar nya usaha tersebut.Karena itu akan berdampak kelak bagi lingkungan terlebih masyarakat di sekitarnya. Banyak sekarang perusahaan yg melegalkan perijinan demi memperlancar kegiatan usaha.Dan inilah yang sangat berbahaya karena tidak mengikuti prosedur yg berlaku yg mengakibatkan permasalahan di hari mendatang.
    Pemerintah dalam mengeluarkan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) harus benar-benar memperhatikan dan bila perlu langsung turun ke lapangan untuk melihat ke lapangan, sehingga tidak terjadi kesimpangan atau tidak sesuai apa yang tertera dalam pangajuan AMDAL dengan apa yang dilapangan, sehingga mengakibatkan kerusakan pada lingkungan.

    ReplyDelete
  84. NAMA :jefry cornelius barus
    NIM :17202149
    Kelas : 4M3
    MATA KULIAH : PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUTRI

    Assalamualaikum wr.wb , Menurut saya tentang judul diatas yang bapak tulis sangat lah baik dan bisa menambah pemahaman saya mengenai Amdal,UPL izin Lingkungan.
    Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan.
    Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
    UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk

    ReplyDelete
  85. Nama : Fauzi Hasibuan
    Nim : 17202206
    kelas : 4M5
    jurusan : T.Mesin
    Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri


    Menurut pendapat saya,
    AMDAL adalah Dokumen Lingkungan Hidup yang harus disusun oleh pelaku atau penanggungjawab usaha yang kegiatannya memiliki dampak lingkungan yang tergolong signifikan. Dokumen ini akan menjabarkan proses pembangunan infrastruktur usaha (seperti bangunan, instalasi pabrik, dll), kondisi tanah atau aspek geologis, jenis dampak lingkungan yang mungkin terjadi (baik berupa limbah cair, padat, gas), serta cara pelaku usaha untuk mengelola dan memantau kegiatan usahanya agar dapat menekan potensi resiko kerusakan lingkungan yang disebabkan.

    ReplyDelete
  86. Nama : indra fauzi parulian
    Nim:16202219
    Mata pelajaran pengendalian lingkungan

    Menurut saya
    bentuk Usaha dan Kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin.pihak pengusaha/perusahaan juga harus menaati peraturan yang sudah tertera dan melengkapai syarat yang sudah berlaku

    Setiap kegiatan usaha atau industri yang dilakukan haruslah disertai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) agar dapat mencegah dan mengatasi akan dampak atau akibat yang timbulkan terhadap lingkungan yang terjadi.

    ReplyDelete
  87. Nama:hanafi pratama hsb
    Nim :14202203
    Mt kuliah :pengendalian lingkungan industri


    Menurut pendapat saya AMDAL,UKL,UPL izin lingkungan ini sangat bijak untuk di terapkan diindonesia, agar setiap pengusaha besar di tidak seenaknya mendirikan bangunan,dan membuang limbahnya sembarangan sehingga dapat mencemari lingkungan dan juga merugikan masyarakat di mana tempat kita tinggal dan merugikan bnyak orang..
    Trimakasi
    Reply

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nama : Jeffrey Pebryan Anderson
      NIM : 18202143
      Mata Kuliah : PLI
      EXTENTION
      Jurusan Teknik Mesin

      Menurut pendapat saya
      Akan tetapi dalam pembuatan AMDAL, UKL,UPL juga harus adanya progam pendidikan untuk itu juga agar kita juga mengerti untuk menjalaninya seperti kata teman saya diatas bahwa mendirikan bangunan dan membuang limbah sembarangan seenaknya tidak terjadi. dan kelestarian lingkungan juga tidak rusak dan merugikan banyak orang.

      Delete
  88. Nama:Christofel simanjuntak
    Nim :17202136
    kelas:4M3

    Menurut saya :
    mengenai AMDAL saya setuju karna setipa perusahan atau individu yang mau membangun perusahan PT , hotel dan lain -lain sedah tidak seenaknya membuang limbah atau dampak lingkungan yang mengenai meresahkan masyarakat.karena AMDAL ini akan mengatur semua persoalan tentang lingkungan.
    namun saya berharap bagimasyarakat yang kecil atau masyarakat yang kurang paham tentang AMDAL agar di permudah dalam hal pengurusanya no maney agar masyarakat kecil dapat lebih berkembang lagi
    sekian dan terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nama : Jeffrey Pebryan Anderson
      NIM : 18202143
      Mata Kuliah : PLI
      EXTENTION
      Jurusan Teknik Mesin

      Menurut pendapat saya.
      Amdal,Ukl,UPL juga lebih baik adanya pendidikan atau pembelajaran dari pemerintah yang berwenangan untuk memberikannya kepada masyarakat, seperti yang kita ketahui juga bahwa tidak semuanya pabrik ataupun PT yang membuang limbah ataupun masalah tentang lingkungan, masyarakat kecil dengan pekerjaan rumah juga banyak menimbulkan pencemaran lingkungan. disini kita sebagai masyarakat biasa harus dapat mengerti tentang izin tersebut.

      Delete
  89. Nama : tomy hasan ginting
    Nim : 16 202 202
    Jurusan teknik mesin
    Mata kuliah PLI

    amdal adalah salah satu syarat mutlak yg harus dipemuhu dalam melaukan sebuah pembangunan atau syarat untuk izin melakukan usaha a yang biasanya akan berdampak pada lingkungan,tapi saat ini amdal banyak dimanipulasi demi kepentingan para pemodal yang sudah berkompromi dengan para penguasa makanya banyak perusahaan yang berdampak sangat buruk pada lingkungan tapi masih diberi izin berdiri

    ReplyDelete
  90. Nama : gidion hutabarat
    Nim : 17202186
    Kelas : 4M4
    Jurusan: Teknik Mesin
    Matkul : Pengendalian Lingkugan Industri

    Menurut pendapat saya :

    Setiap kegiatan yang kita lakukan haruslah ada Izin Lingkungan.Izin lingkungan ini bermaksud agar tidak terjadi kesalahan yang kita inginkan,dan pihak lain juga tau bahwa yang mengadakan konsep sudah menerima izin dari lingkungan tersebut.AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terdapat suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya.

    Terima Kasih

    ReplyDelete
  91. Nama:Ferdinanta sembiring
    Nim:18202091
    Kelas:4M3
    Jur:Teknik Mesin
    Mk:PLI

    Menurut Pendapat saya :
    setiap kegiatan usaha atau industri yang dilakukan haruslah disertai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) agar dapat mencegah dan mengatasi dampak yang timbul terhadap lingkungan yang terjadi, sehingga permasalahan dapat segera diatasi. AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terjadi suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya. Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.

    ReplyDelete
  92. Nama : Rocky Al'amin
    Nim .:18202048
    Kelas:4m2


    Aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk Usaha dan/atau Kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut harus dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin.pihak pengusaha/perusahaan juga harus menaati peraturan yang sudah tertera dan melengkapai syarat yang sudah berlaku.

    ReplyDelete
  93. Nama : Handika Z Nainggolan
    Nim : 18202062
    Kelas : 4 M 2

    AMDAL adalah Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) yang harus disusun oleh pelaku atau penanggungjawab usaha yang kegiatannya memiliki dampak lingkungan yang tergolong signifikan. Dokumen ini akan menjabarkan proses pembangunan infrastruktur usaha (seperti bangunan, instalasi pabrik, dll), kondisi tanah atau aspek geologis, jenis dampak lingkungan yang mungkin terjadi (baik berupa limbah cair, padat, gas), serta cara pelaku usaha untuk mengelola dan memantau kegiatan usahanya agar dapat menekan potensi resiko kerusakan lingkungan yang disebabkan.
    DLH (berupa UKL-UPL atau AMDAL) dan Izin Lingkungan merupakan prasyarat untuk mendapatkan Izin Teknis usaha tertentu seperti Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). AMDAL umumnya dibutuhkan oleh pelaku usaha berskala menengah atau besar, oleh karena itu mungkin akan diperlukan oleh pelaku UMKM yang telah berkembang usahanya.
    setiap kegiatan usaha atau industri yang dilakukan haruslah disertai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) agar dapat mencegah dan mengatasi dampak yang timbul terhadap lingkungan yang terjadi, sehingga permasalahan dapat segera diatasi.

    AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terjadi suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya. Dan sebaiknya setiap pelaku usaha atau industri haruslah menerapkan dan menjujung tinggi konsep ini agar keseimbangan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.

    ReplyDelete
  94. Nama : Yogi Syafikhi
    NIM : 18202042
    Kelas : 4M2

    1. Jelaskan pengertian dan isi dari Kerangka Acuan (KA) Amdal?
    Jawab:
    KA-ANDAL merupakan singkatan dari Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup. KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang tata ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL.

    2. Jelaskan pengertian dan isi dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Andal) ?
    Jawab:
    • AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
    adalah kajian mengenai dampak besar & penting suatu usaha / kegiatan yg direncanakan pd lingkungan hidup yg diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha / kegiatan.

    • Andal (Analisis Dampak Lingkungan)
    adalah telaah-an scr cermat & mendalam tentang dampak penting suatu kegiatan yg direncanakan.

    3. Jelaskan pengertian dan isi dari Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)?
    Jawab:
    Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan dan/atau usaha.

    4. Jelaskan pengertian dan isi dari Rencana Pemtauan Lingkungan (RPL)?
    Jawab:
    Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RPL, adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

    5. Mengapa banyak perusahaan dalam mengurus AMDAL menyerahkannya kepada konsultan lingkungan?
    Jawab:
    AMDAL merupakan salah satu laporan yang harus dibuat pada saat perencanaan sebuah proyek yang berkenaan dengan lingkungan. Laporan AMDAL akan dipergunakan sebagai bahan atau alat dalam upaya pengendalian perubahan lingkungan terkait suatu tindakan atau kegiatan yang dilaksanakan di sekitar. Pembuatan laporan AMDAL tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus disusun secara ilmiah dan analitis. Umumnya, perusahaan akan menggunakan jasa konsultasi lingkungan dan penyusunan dokumen AMDAL.

    6. Jelaskan perbedaan Komisi Teknis AMDAL dan Komisi AMDAL?
    Jawab:
    Sebagaimana disebut dalam Kep-MENLH 41/2000 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Penilai Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, Tim Tekni s terdiri atas para ahli dari instansi teknis yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dan Bapedalda Kabupaten/Kota atau instansi lain yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan hidup di tingkat Kabupaten/Kota, serta ahli lain dengan bidang ilmu yang terkait. Tim Teknis dipimpin oleh seorang ketua yang dirangkap oleh sekretaris komisi penilai AMDAL.
    7. Jelaskan kapan suatu dokumen Amdal harus sidang Amdal di Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat?
    Jawab:
    ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap
    dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampak-dampak penting yang telah
    diidentifikasi di dalam dokumen KAANDAL kemudian ditelaah secara lebih cermat
    dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk
    menentukan besaran dampak.

    8. Bila terjadi pencemaran/perusakan lingkungan dari perusahaan yang sudah punya amdal, apa yang dapat dilakukan masyarakat?
    Jawab:
    Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

    Pasal 60 UU PPLH:
    Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

    Pasal 104 UU PPLH:
    Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

    ReplyDelete
  95. Nama : Yogi Syafikhi
    NIM : 18202042
    Kelas : 4M2

    1. Jelaskan pengertian dan isi dari Kerangka Acuan (KA) Amdal?
    Jawab:
    KA-ANDAL merupakan singkatan dari Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup. KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang tata ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL.

    2. Jelaskan pengertian dan isi dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Andal) ?
    Jawab:
    • AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
    adalah kajian mengenai dampak besar & penting suatu usaha / kegiatan yg direncanakan pd lingkungan hidup yg diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha / kegiatan.

    • Andal (Analisis Dampak Lingkungan)
    adalah telaah-an scr cermat & mendalam tentang dampak penting suatu kegiatan yg direncanakan.

    3. Jelaskan pengertian dan isi dari Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)?
    Jawab:
    Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan dan/atau usaha.

    4. Jelaskan pengertian dan isi dari Rencana Pemtauan Lingkungan (RPL)?
    Jawab:
    Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RPL, adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

    5. Mengapa banyak perusahaan dalam mengurus AMDAL menyerahkannya kepada konsultan lingkungan?
    Jawab:
    AMDAL merupakan salah satu laporan yang harus dibuat pada saat perencanaan sebuah proyek yang berkenaan dengan lingkungan. Laporan AMDAL akan dipergunakan sebagai bahan atau alat dalam upaya pengendalian perubahan lingkungan terkait suatu tindakan atau kegiatan yang dilaksanakan di sekitar. Pembuatan laporan AMDAL tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus disusun secara ilmiah dan analitis. Umumnya, perusahaan akan menggunakan jasa konsultasi lingkungan dan penyusunan dokumen AMDAL.

    6. Jelaskan perbedaan Komisi Teknis AMDAL dan Komisi AMDAL?
    Jawab:
    Sebagaimana disebut dalam Kep-MENLH 41/2000 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Penilai Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, Tim Tekni s terdiri atas para ahli dari instansi teknis yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dan Bapedalda Kabupaten/Kota atau instansi lain yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan hidup di tingkat Kabupaten/Kota, serta ahli lain dengan bidang ilmu yang terkait. Tim Teknis dipimpin oleh seorang ketua yang dirangkap oleh sekretaris komisi penilai AMDAL.
    7. Jelaskan kapan suatu dokumen Amdal harus sidang Amdal di Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat?
    Jawab:
    ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap
    dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampak-dampak penting yang telah
    diidentifikasi di dalam dokumen KAANDAL kemudian ditelaah secara lebih cermat
    dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk
    menentukan besaran dampak.

    8. Bila terjadi pencemaran/perusakan lingkungan dari perusahaan yang sudah punya amdal, apa yang dapat dilakukan masyarakat?
    Jawab:
    Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

    Pasal 60 UU PPLH:
    Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

    Pasal 104 UU PPLH:
    Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

    ReplyDelete
  96. NAMA : HABIB AKBAR
    NIM : 18202112
    KELAS : 4 M3
    JURUSAN : T. MESIN

    1.Kerangka acuan adalah ruang lingkup studi analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan yang disepakati oleh Pemrakarsa/penyusun ANDAL dan komisi ANDAL.
    Isi dari KA adalah sebagai berikut:
    BAB I. PENDAHULUAN
    1. Peraturan perundangan yang berlaku
    2. Kebijaksanaan pelaksanaan pengelolaan lingkungan
    3.Kaitan rencana kegiatan dengan dampak penting yang mungkin ditimbulkan
    4. uraian mengenai tujuan dan kegunaan rencana kegiatan.
    BAB ll. TUJUAN STUDI
    1. Maksud dan Tujuan
    2. Kegunaan
    BAB lll. RUANG LINGKUP STUDI
    1. Batas wilayah studi
    2. Komponen lingkungan yang ditelaah
    3. Rencana kegiatan yang harus ditelaah dampaknya
    BAB IV. METODOLOGI
    BAB V. TIM STUDI ANDAL
    BAB VI. BIAYA
    BAB VII. WAKTU PELAKSANAAN
    BAB VIII. DAFTAR PUSTAKA.

    2.AMDAL adalah Telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana dan/atau kegiatan.
    Isi dari ANDAL adalah sebagai berikut:
    1.Pendahuluan,
    2.Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan beserta alternatifnya,
    3.Deskripsi rinci rona lingkungan awal( Enviromental setting),
    4.Hasil pelibatan masyarakat,
    5.Hasil penentuan dampak penting hipotetik(DPH) yang dikaji, batas wilayah studi dan batas waktu kajian,
    6.Hasil perakiran dampak penting,
    7.Hasil evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan,
    8.Daftar pustaka, dan
    9.Lampiran

    3.RKL adalah Upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kagiatan.
    Isi dari RKL adalah sebagai berikut:
    1.Pendahuluan,
    2.Pendekatan pengelolaan lingkungan,
    3.Rencana pengelolaan lingkungan,
    4.Daftar pustaka.
    4.RPL adalah Upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
    Isi dari RPL adalah sebagai berikut:
    1.Pendahuluan,
    2.Ruang lingkup,
    3.Rencana pemantauan lingkungan,
    4.Daftar pustaka.

    5.Karena konsultan lingkungan lebih paham masalah AMDAL dan dampak yang ditimbulkan dapat dianalisa oleh konsultan lingkungan, oleh karena itu banyak perusahaan yang mengurus AMDAL menyerahkannya kepdan konsultyan lingkungan.

    Mohon maaf pak, berhubung dibatasinya tulisan di kolom komentai ini maka untuk jawaban selanjutnya saya kirim melalui sosial median whatsapp. Terimakasih

    ReplyDelete
  97. Nama: Boris leonardo manullang
    Nim : 18202099
    Kelas: 4 M3
    Jurusa: Teknik Mesin
    M.k : Pengendalian lingkungan dan industri

    1.Jelaskan pengertian dan isi dari Kerangka Acuan (KA) Amdal?
    Jawab:
    KA-ANDAL merupakan singkatan dari Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup. KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang tata ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL.

    2. Jelaskan pengertian dan isi dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Andal) ?
    Jawab:
    • AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
    adalah kajian mengenai dampak besar & penting suatu usaha / kegiatan yg direncanakan pd lingkungan hidup yg diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha / kegiatan.

    • Andal (Analisis Dampak Lingkungan)
    adalah telaah-an scr cermat & mendalam tentang dampak penting suatu kegiatan yg direncanakan.

    3..RKL adalah Upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kagiatan.
    Isi dari RKL adalah sebagai berikut:
    1.Pendahuluan,
    2.Pendekatan pengelolaan lingkungan,
    3.Rencana pengelolaan lingkungan,
    4.Daftar pustaka.
    4.RPL adalah Upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
    Isi dari RPL adalah sebagai berikut:
    1.Pendahuluan,
    2.Ruang lingkup,
    3.Rencana pemantauan lingkungan,
    4.Daftar pustaka.

    5.Karena konsultan lingkungan lebih paham masalah AMDAL dan dampak yang ditimbulkan dapat dianalisa oleh konsultan lingkungan, oleh karena itu banyak perusahaan yang mengurus AMDAL menyerahkannya kepdan konsultyan lingkungan.
    6.Jelaskan perbedaan Komisi Teknis AMDAL dan Komisi AMDAL?
    Jawab:
    Sebagaimana disebut dalam Kep-MENLH 41/2000 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Penilai Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, Tim Tekni s terdiri atas para ahli dari instansi teknis yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dan Bapedalda Kabupaten/Kota atau instansi lain yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan hidup di tingkat Kabupaten/Kota, serta ahli lain dengan bidang ilmu yang terkait. Tim Teknis dipimpin oleh seorang ketua yang dirangkap oleh sekretaris komisi penilai AMDAL.
    7. Jelaskan kapan suatu dokumen Amdal harus sidang Amdal di Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat?
    Jawab:
    ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap
    dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampak-dampak penting yang telah
    diidentifikasi di dalam dokumen KAANDAL kemudian ditelaah secara lebih cermat
    dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk
    menentukan besaran dampak.

    8. Bila terjadi pencemaran/perusakan lingkungan dari perusahaan yang sudah punya amdal, apa yang dapat dilakukan masyarakat?
    Jawab:
    Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

    Pasal 60 UU PPLH:
    Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

    Pasal 104 UU PPLH:
    Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).


    ReplyDelete
  98. Nama : Pantun Mangasi
    Nim. : 18202087
    M.kuliah : PLI

    Menurut pendapat saya adalah agar dapat mencegah dan mengatasi akan dampak atau akibat yang timbulkan terhadap lingkungan yang terjadi, sehingga permasalahan yang terjadi dapat segera diatasi dengan baik dan benar.
    Dengan adanya kewajiban untuk memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, maka upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan melalui instrumen perizinan lingkungan mendorong pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjaga, memelihara, memulihkan dan melindungi lingkungan secara terpadu, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

    Reply

    ReplyDelete
  99. Nama : Joy Perananta Meliala
    NIM : 18202100
    Kelas : 4 M 3
    Jurusan : Teknik Mesin
    Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri


    Menurut Pendapat Saya,
    Aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk Usaha dan/atau Kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut harus dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin.pihak pengusaha/perusahaan juga harus menaati peraturan yang sudah tertera dan melengkapai syarat yang sudah berlaku.
    Seharusnya Setiap kegiatan usaha di Indonesia ini harus menaati peraturan dan ketentuan Pemerintah menganai Amdal, UKL-UPL, Izin Lingkungan, Baik kecil besar nya usaha tersebut.Karena itu akan berdampak kelak bagi lingkungan terlebih masyarakat di sekitarnya. Banyak sekarang perusahaan yg melegalkan perijinan demi memperlancar kegiatan usaha.Dan inilah yang sangat berbahaya karena tidak mengikuti prosedur yg berlaku yg mengakibatkan permasalahan di hari mendatang.
    Pemerintah dalam mengeluarkan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) harus benar-benar memperhatikan dan bila perlu langsung turun ke lapangan untuk melihat ke lapangan, sehingga tidak terjadi kesimpangan atau tidak sesuai apa yang tertera dalam pangajuan AMDAL dengan apa yang dilapangan, sehingga mengakibatkan kerusakan pada lingkungan.



    ReplyDelete
  100. Nama zaylani
    Nim 18202031
    Kelas 4m1


    Menurut saya
    Setiap kegiatan usaha yang dilakukan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dampak yang diakibatkan oleh kegiatan usaha dapat berupa dampak negatif dan dampak positif. Oleh karena itu, diperlukan izin lingkungan dan dokumen lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL untuk mengendalikan dampak negatif dan mengembangkan dampak positif akibat kegiatan usaha terhadap lingkungan.Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.Amdal dan UKL-UPL merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin lingkungan. Pada dasarnya proses penilaian Amdal atau pemeriksaan UKL-UPL merupakan satu kesatuan dengan proses permohonan dan penerbitan izin lingkungan

    ReplyDelete
  101. NAMA ;TENGKU ALHAMKHANI
    NIM :18202089
    KELAS:4M3

    Assalamualaikum wr.wb , Menurut pendapat saya pak tentang materi diatas
    AMDAL adalah Dokumen Lingkungan Hidup yang harus disusun oleh pelaku atau penanggungjawab usaha yang kegiatannya memiliki dampak lingkungan yang tergolong signifikan. AMDAL sangat dibutuhkan agar dapat melakukan pengendalian lingkungan jika suatu saat terjadi suatu permasalahan terhadap lingkungan yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup didalamnya. Pemerintah dalam mengeluarkan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) harus benar-benar memperhatikan dan bila perlu langsung turun ke lapangan untuk melihat ke lapangan, sehingga tidak terjadi kesimpangan atau tidak sesuai apa yang tertera dalam pangajuan AMDAL dengan apa yang dilapangan, sehingga mengakibatkan kerusakan pada lingkungan.

    ReplyDelete
  102. Nama: fadli azhari ys
    Nim: 16202057
    Jurusan: Teknik mesin


    1. Jelaskan pengertian dan isi dari Kerangka Acuan (KA) Amdal?
    Jawab:
    KA-ANDAL merupakan singkatan dari Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup. KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang tata ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL.

    2. Jelaskan pengertian dan isi dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Andal) ?
    Jawab:
    • AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
    adalah kajian mengenai dampak besar & penting suatu usaha / kegiatan yg direncanakan pd lingkungan hidup yg diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha / kegiatan.

    • Andal (Analisis Dampak Lingkungan)
    adalah telaah-an scr cermat & mendalam tentang dampak penting suatu kegiatan yg direncanakan.

    3. Jelaskan pengertian dan isi dari Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)?
    Jawab:
    Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan dan/atau usaha.

    4. Jelaskan pengertian dan isi dari Rencana Pemtauan Lingkungan (RPL)?
    Jawab:
    Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RPL, adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

    5. Mengapa banyak perusahaan dalam mengurus AMDAL menyerahkannya kepada konsultan lingkungan?
    Jawab:
    AMDAL merupakan salah satu laporan yang harus dibuat pada saat perencanaan sebuah proyek yang berkenaan dengan lingkungan. Laporan AMDAL akan dipergunakan sebagai bahan atau alat dalam upaya pengendalian perubahan lingkungan terkait suatu tindakan atau kegiatan yang dilaksanakan di sekitar. Pembuatan laporan AMDAL tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus disusun secara ilmiah dan analitis. Umumnya, perusahaan akan menggunakan jasa konsultasi lingkungan dan penyusunan dokumen AMDAL.

    6. Jelaskan perbedaan Komisi Teknis AMDAL dan Komisi AMDAL?
    Jawab:
    Sebagaimana disebut dalam Kep-MENLH 41/2000 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Penilai Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, Tim Tekni s terdiri atas para ahli dari instansi teknis yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dan Bapedalda Kabupaten/Kota atau instansi lain yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan hidup di tingkat Kabupaten/Kota, serta ahli lain dengan bidang ilmu yang terkait. Tim Teknis dipimpin oleh seorang ketua yang dirangkap oleh sekretaris komisi penilai AMDAL.
    7. Jelaskan kapan suatu dokumen Amdal harus sidang Amdal di Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat?
    Jawab:
    ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap
    dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampak-dampak penting yang telah
    diidentifikasi di dalam dokumen KAANDAL kemudian ditelaah secara lebih cermat
    dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk
    menentukan besaran dampak.

    8. Bila terjadi pencemaran/perusakan lingkungan dari perusahaan yang sudah punya amdal, apa yang dapat dilakukan masyarakat?
    Jawab:
    Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

    Pasal 60 UU PPLH:
    Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

    Pasal 104 UU PPLH:
    Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

    ReplyDelete