Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.M.Si
1. Undang-Undang Lingkungan Hidup:
- UU
No.32 th.2009 ttg Perlindungan dan
Pengelolaan LH
- UU
No.23 th.1997 ttg Pengelolaan LH
- UU
No.4 th.1982 ttg Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Hak lingkungan hidup:
-Pasal 28H UUD-45: bahwa lingkungan hidup
yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia
-UU-45: pembangunan ekonomi nasional
diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan;
UU No.32/2009 Pasal 65, Hak
(1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
(2) Setiap orang berhak mendapatkan
pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses
keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(3) Setiap orang berhak mengajukan usul
dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan
dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
(4) Setiap orang berhak untuk berperan dalam
perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Setiap orang berhak melakukan pengaduan
akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 66
Setiap orang yang memperjuangkan hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun
digugat secara
perdata.
3.Istilah lingkungan hidup:
1. Lingkungan hidup
adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk
manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan,
dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
3. Pembangunan berkelanjutan adalah upaya
sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi
ke dalam strategi
pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan
hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan,
dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
5. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan
hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam
membentuk
keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan
hidup.
7. Daya dukung lingkungan hidup adalah
kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup
lain, dan keseimbangan antarkeduanya.
8. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan
lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk
atau
dimasukkan ke dalamnya.
10. Kajian lingkungan hidup strategis, yang
selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis,
menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan
telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan,
rencana, dan/atau program.
11. Analisis mengenai dampak lingkungan
hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting
suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan.
12. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan
upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah
pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak
berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
13. Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran
batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus
ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber
daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
14. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk
atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam
lingkungan
hidup oleh kegiatan manusia sehingga
melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
15. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan
hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap
melestarikan
fungsinya.
16. Perusakan lingkungan hidup adalah
tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap
sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria
baku kerusakan lingkungan hidup.
17. Kerusakan lingkungan hidup adalah
perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia,
dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan
lingkungan hidup.
18. Konservasi sumber daya alam adalah
pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana
serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan
kualitas nilai serta keanekaragamannya.
21. Bahan berbahaya dan beracun yang
selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena
sifat, konsentrasi,
dan/atau jumlahnya, baik secara langsung
maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup,
dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup
manusia dan makhluk hidup lain.
27. Organisasi lingkungan hidup adalah
kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang
tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup.
28. Audit lingkungan hidup adalah evaluasi
yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
31. Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat
yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya
ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan
hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik,
sosial, dan hukum.
32. Setiap orang adalah orang perseorangan
atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
35. Izin lingkungan adalah izin yang
diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib
amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Pasal 12
(1) Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan
RPPLH.
(2) Dalam hal RPPLH sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum tersusun, pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan
daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup dengan
memperhatikan:
a. keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan
hidup;
b. keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup;
dan
c. keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan
masyarakat.
(3) Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh:
a. Menteri untuk daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup nasional dan pulau/kepulauan;
b. gubernur untuk daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup provinsi dan ekoregion lintas kabupaten/kota; atau
c. bupati/walikota untuk daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup kabupaten/kota dan ekoregion di wilayah
kabupaten/kota.
4. Penanggulangan
Pasal 53
(1) Setiap orang yang
melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajibmelakukan
penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
(2) Penanggulangan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan:
a. pemberian informasi
peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
b. pengisolasian pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
c. penghentian sumber
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
d. cara lain yang sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
(3) Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
5. Pemulihan
Pasal 54
(1) Setiap orang yang
melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan
fungsi lingkungan hidup.
(2) Pemulihan fungsi
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. penghentian sumber
pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;
b. remediasi;
c. rehabilitasi;
d. restorasi; dan/atau
e. cara lain yang sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
(3) Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 55
(1) Pemegang izin
lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) wajib menyediakan dana
penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup.
(2) Dana penjaminan
disimpan di bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga
untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dengan menggunakan dana
penjaminan.
(4) Ketentuan lebih
lanjut mengenai dana penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 56
Ketentuan lebih lanjut
mengenai pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 55 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
UU No.32/2009 Pasal 67
6.Kewajiban
Pasal 67
Setiap orang berkewajiban
memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 68
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
berkewajiban:
a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan
dan engelolaan lingkungan hidup secara
benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup;
dan
c. menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan
hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
UU 32/2009 Psl 69
7. Larangan
Pasal 69
(1) Setiap orang dilarang:
a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan hidup;
b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan
perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. memasukkan limbah yang berasal dari luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
d. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
e. membuang limbah ke media lingkungan hidup;
f. membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan
hidup;
g. melepaskan produk rekayasa genetik ke media
lingkungan hidup yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
atau izin lingkungan;
h. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
i. menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi
penyusun amdal; dan/atau j. memberikan informasi palsu, menyesatkan,
menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang
tidak benar.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguhsungguh kearifan
lokal di daerah Masingmasing.
UU 32/2009 Psl 70
8. PERAN MASYARAKAT
Pasal 70
(1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang
sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
(2) Peran masyarakat dapat berupa:
a. pengawasan sosial;
b. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan,
pengaduan; dan/atau
c. penyampaian informasi dan/atau laporan.
(3) Peran masyarakat dilakukan untuk:
a. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat,
dan kemitraan;
c. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan
masyarakat;
d. menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan
masyarakat untuk
melakukan pengawasan sosial; dan
e. mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan
lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
UU No.32/2009
9.Sanksi Administratif
Pasal 76
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan
sanksi Administratif kepada penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan
jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran
terhadap izin lingkungan.
(2) Sanksi administratif terdiri atas:
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. pembekuan izin lingkungan; atau
d. pencabutan izin lingkungan.
Pasal 77
Menteri dapat menerapkan sanksi administratif
terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika Pemerintah menganggap
pemerintah
daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi
administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 78
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76 tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari
tanggung jawab pemulihan dan pidana.
Pasal 79
Pengenaan sanksi administratif berupa
pembekuan atau pencabutan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76
ayat (2) huruf c dan huruf d dilakukan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
tidak melaksanakan paksaan pemerintah.
Pasal 80
(1) Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76 ayat (2) huruf b berupa:
a. penghentian sementara kegiatan produksi;
b. pemindahan sarana produksi;
c. penutupan saluran pembuangan air limbah
atau emisi;
d. pembongkaran;
e. penyitaan terhadap barang atau alat yang
berpotensi menimbulkan
pelanggaran;
f. penghentian sementara seluruh kegiatan; atau
g. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan
tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.
(2) Pengenaan paksaan pemerintah dapat dijatuhkan
tanpa didahului teguran apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan:
a. ancaman yang sangat serius bagi manusia
dan lingkungan hidup;
b. dampak yang lebih besar dan lebih luas jika
tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya; dan/atau
c. kerugian yang lebih besar bagi lingkungan
hidup jika tidak segera
dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya.
Pasal 81
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat dikenai denda atas setiap
keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah.
Pasal 82
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berwenang
untuk memaksa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan
pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup yang dilakukannya.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berwenang
atau dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan lingkungan
hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup yang
dilakukannya atas beban biaya penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan.
Pasal 83
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
UUNO.32/2009
10.PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 84
(1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup
dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
(2) Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup
dilakukan secara suka rela oleh para pihak yang bersengketa.
(3) Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh
apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan
tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.
UUNO.32/2009 Pasal 85
Bagian Kedua
11.Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di
Luar Pengadilan
Pasal 85
(1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di
luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai:
a. bentuk dan besarnya ganti rugi;
b. tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau
perusakan;
c. tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan
terulangnya pencemaran dan/atau perusakan; dan/atau
d. tindakan untuk mencegah timbulnya dampak
negatif terhadap lingkungan hidup.
(2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan
tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam
UndangUndang
ini.
(3) Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup
di luar pengadilan dapat digunakan jasa mediator dan/atau arbiter untuk membantu
menyelesaikan sengketa lingkungan hidup.
Pasal 86
(1) Masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia
jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak
berpihak.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi
pembentukan lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang
bersifat bebas dan tidak berpihak.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan
hidup diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
12. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
Melalui Pengadilan
Paragraf 1
Ganti Kerugian dan Pemulihan Lingkungan
Pasal 87
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup
wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
(2) Setiap orang yang melakukan pemindahtanganan,
pengubahan sifat dan
bentuk usaha, dan/atau kegiatan dari suatu
badan usaha yang melanggar hukum tidak melepaskan tanggung jawab hukum dan/atau
kewajiban badan usaha tersebut.
(3) Pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang
paksa terhadap setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan putusan pengadilan.
(4) Besarnya uang paksa diputuskan berdasarkan
peraturan perundangundangan.
Paragraf 2
Tanggung Jawab Mutlak
Pasal 88
Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau
kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3,
dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap
lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa
perlu
pembuktian unsur kesalahan.
Paragraf 3
Tenggat Kedaluwarsa untuk Pengajuan Gugatan
Pasal 89
(1) Tenggat kedaluwarsa untuk mengajukan gugatan
ke pengadilan mengikuti tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata dan dihitung sejak diketahui adanya pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup.
(2) Ketentuan mengenai tenggat kedaluwarsa tidak
berlaku terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan
oleh usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan dan/atau mengelola B3
serta menghasilkan dan/atau mengelola limbah
B3.
Paragraf 4
Hak Gugat Pemerintah dan Pemerintah Daerah Pasal
90
(1) Instansi pemerintah dan pemerintah daerah
yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan
ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian
lingkungan hidup. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 5
13. Hak Gugat Masyarakat
Pasal 91
(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan
kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat
apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup.
(2) Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan
fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil
kelompok dan anggota kelompoknya.
(3) Ketentuan mengenai hak gugat masyarakat dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 6
14.Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup
Pasal 92
(1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak
mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian
fungsi lingkungan hidup.
(2) Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan
untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali
biaya
atau pengeluaran riil.
(3) Organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan
gugatan apabila memenuhi
persyaratan:
a. berbentuk badan hukum;
b. menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa
organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup;
dan
c. telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan
anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun.
Paragraf 7
15.Gugatan Administratif
Pasal 93
(1) Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap
keputusan tata usaha negara apabila:
a. badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan
izin lingkungan kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal tetapi tidak
dilengkapi dengan dokumen amdal;
b. badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan
izin lingkungan kepada kegiatan yang wajib UKL-UPL, tetapi tidak dilengkapi
dengan dokumen UKL-UPL; dan/atau
c. badan atau pejabat tata usaha negara yang
menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang tidak dilengkapi dengan izin
lingkungan.
(2) Tata cara pengajuan gugatan terhadap keputusan
tata usaha negara mengacu pada Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.
.
Bagian Kedua
16. Pembuktian
Pasal 96
Alat bukti yang sah dalam tuntutan tindak pidana
lingkungan hidup terdiri atas:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa; dan/atau
f. alat bukti lain, termasuk alat bukti yang
diatur dalam peraturan perundangundangan.
17.
KETENTUAN PIDANA
Pasal 97
Tindak pidana dalam
undang-undang ini merupakan kejahatan.
Pasal 98
(1) Setiap orang yang
dengan sengaja melakukan perbuatan yang
mengakibatkan dilampauinya baku
mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya
kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)
dan paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(3) Apabila perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 99
(1) Setiap orang yang
karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku
mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3
(tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya
kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun
dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
(3) Apabila perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9
(sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah) dan paling banyak Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah).
Pasal 100
(1) Setiap orang yang
melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan
dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi
administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan
lebih dari satu kali.
Pasal 101
Setiap orang yang
melepaskan dan/atau mengedarkan produk rekayasa genetik ke media lingkungan
hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin
lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf g, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga)
tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 102
Setiap orang yang
melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 103
Setiap orang yang
menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 104
Setiap orang yang
melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 105
Setiap orang yang
memasukkan limbah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan
denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas
miliar rupiah).
Pasal 106
Setiap orang yang
memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan
denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 107
Setiap orang yang
memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang–undangan ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00
(lima belas miliar rupiah).
Pasal 108
Setiap orang yang
melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf
h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama
10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 109
Setiap orang yang
melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).
Pasal 110
Setiap orang yang
menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf i, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah).
Pasal 111
(1) Pejabat pemberi izin
lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa
dilengkapi dengan amdal
atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Pejabat pemberi izin
usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa
dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 112
Setiap pejabat berwenang
yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin
lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan
terjadinya pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 113
Setiap orang yang memberikan
informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau
memberikan keterangan yang tidak benar yang diperlukan dalam kaitannya dengan
pengawasan dan
penegakan hukum yang
berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Pasal 114
Setiap penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 115
Setiap orang yang dengan
sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan pelaksanaan tugas
pejabat pengawas lingkungan hidup dan/atau pejabat penyidik pegawai negeri
sipil dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 116
(1) Apabila tindak pidana
lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan
pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a. badan usaha; dan/atau
b. orang yang memberi
perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak
sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
(2) Apabila tindak pidana
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang
berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam
lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah
atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana
tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.
Pasal 117
Jika tuntutan pidana
diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf b, ancaman pidana yang dijatuhkan
berupa pidana penjara dan denda diperberat dengan sepertiga.
Pasal 118
Terhadap tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf a, sanksi pidana dijatuhkan
kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam
dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku
fungsional.
Pasal 119
Selain pidana sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana
tambahan atau tindakan tata tertib berupa:
a. perampasan keuntungan
yang diperoleh dari tindak pidana;
b. penutupan seluruh atau
sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan;
c. perbaikan akibat
tindak pidana;
d. pewajiban mengerjakan
apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
e. penempatan perusahaan di bawah pengampuan
paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 120
(1) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 119 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, jaksa
berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup untuk melaksanakan eksekusi.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 119 huruf e, Pemerintah berwenang untuk mengelola badan
usaha yang dijatuhi sanksi penempatan di bawah pengampuan untuk melaksanakan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
SELESAI
Tugaas mandiri:
1. Jelaskan hak setiap orang terhadap lingkungan?
2. Jelaskan kewajiban setiap orang terhadap
lingkungan?
3. Jelaskan peranserta setiap orang dalam
pengelolaan lingkungan?
4. Jelaskan kewajiban pemerintah pusat,
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota terhadap lingkungan hidup?
5. Jelaskan larangan dalam pengelolaan
lingkungan hidup?
6. Jelaskan dan beri contoh tentang daya dukung
dan daya tampung lingkungan?
7. Jelaskan penyelesaian sengketa dengan
ligitasi dan non-ligitasi?
8. Ada upaya penyelematan lingkungan berbasis
agama, bagaimana pendapat anda?
Nama:Bayu Eka Putra
ReplyDeleteNim:17202248
Kelas:4M5
M.kuliah:pengendalian Lingkungan Industri
Mrnurut Pendapat Saya
Pada dasarnya semua peraturan harus dipatuhi.Konstitusi adalah urutan tertinggi di dalam hukum nasional,peranan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam menjaga lingkungan agar terciptanya lingkungan yang baik bagi masa yang akan datang.jika terjadi pelangaran di dalam lingkungan pihak pemerintah juga harus bertindak tegas dalam menegak hukum yang berlaku dan jangan timpang tindih dalam menegakkan peraturan.
Sekian Pendapat yang bisa saya sampaikan!
Terima Kasih
Nama : Boby Manurung
ReplyDeleteNim : 17202215
Kelas : 4M5
M Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Judul : Penyelesaian Sengketa Lingkungan
Menurut saya,
Dalam penyelesaian sengketa lingkungan itu sudah diatur dan ditetapkan pada peraturan perundang undangan dan pada dasarnya tidak boleh dilanggar jika dilanggar maka akan terkena pidana sanksi,berdasarkan pasal yang berlaku.
Sekian pendapat yang saya sampaikan !
Terimakasih.
Nama : Helmi Andre
ReplyDeleteNim : 17202205
Kelas : 4M5
Jurusan : Teknik Mesin
Mata kuliah : Pengemdalian Linngkungan Industri
Menurut saya,
Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup itu sudah diatur dan ditetapkan pada peraturan perundang undangan dan pada dasarnya tidak boleh dilanggar jika dilanggar maka akan terkena pidana sanksi,berdasarkan pasal yang berlaku dan juga yang sudah menjadi ketetapan pemerintah .
Nama : M.heryanta Tarigan
ReplyDeleteNim : 17202234
Kelas : 4M5
Jurusan : Teknik Mesin
Mata kuliah : Pengemdalian Linngkungan Industri
Pada dasarnya semua peraturan harus dipatuhi juga sudah menjadi ketetapan pemerintah, jadi jika peraturan tersebut dilanggar, maka hukum nasional sudah pasti menjadi podomanny , jadi peranan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam menjaga lingkungan agar terciptanya lingkungan yang baik bagi masa yang akan datang.jika terjadi pelangaran di dalam lingkungan pihak pemerintah juga harus bertindak tegas dalam menegak hukum yang berlaku.
Nama : Binsar sitorus
ReplyDeleteNim : 17 202 217
kelas: 4m5
menurut saya,
Dalam peraturan lingkungan itu haruslah mampu menyeimbangkan antara ligkungan dengan hukum yang berlaku. yang dimana sering terjadi bahwa hukum itu semena-mena dalam mengatur lingkungan sehingga terjadi sengketa yang tidak dapat dibendung lagi sengketa atau masalahnya.
untuk itu dalam menyelesaikan sengketa tersebut yaitu antara lingkungan dan hukum yang berlaku haruslah dikerjakan dan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku yang dimana peraturan tersebut bersifat adil dan bijak demi keadaan atau kondisi alam yang baik.
Nama:zean samuel siregar
ReplyDeleteNim :17202226
Kls :4m5
Jadi peranan masyarakat sngat dibutuhkan dalam menjaga lingkungan hidup agar terciptanya lingkungan yang baik dan sudah di atur dlam perundang-undangan agar terciptanya lingkungan yang baik.
Dan dalam penyelesaian sengketa lingkungan itu sudah di atur dalam perundang-undangan yang pada dasarnya tidak boleh di langgar.
Trimakasih
Nama :JEPRI J SIMBOLON
ReplyDeleteNim : 17 202 243
Kelas: 4 M 5
Pengendalian Lingkungan Industri(PLI)
Judul:Peraturan Lingkungan
Pendapat saya:
Dalam Pasal 28H UUD-45: bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia.Untuk itu mari menindak para perusahaan yang Merusak/mencemari Lingkungan.Banyak perusaan yang membuang limbah langsung ke sungai atau lingkungan penduduk.Kita sebagai masyarakat dan pemerintah harus menindak perusaan yg melanggar demi terciptanya lingkungan yang bersih dan aman.
Sekian dan terimakasih
Nama : MUHAMMAD PANJI SUKARNO
ReplyDeleteNim : 17202249
Kelas : 4M5
M Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Judul : Penyelesaian Sengketa Lingkungan
Menurut saya,
Peranan masyarakat sangat dibutuhkan Dalam penyelesaian sengketa lingkungan itu sudah diatur dan ditetapkan pada peraturan perundang undangan dan pada dasarnya tidak boleh dilanggar jika dilanggar maka akan terkena pidana sanksi,berdasarkan pasal yang berlaku.
Sekian pendapat yang saya sampaikan !
Terimakasih.
Nama : Muhammad Dendy Agusdiandy
ReplyDeleteNim : 17 202 061
Kelas : 4M2
Jurusan : Teknik Mesin
Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya:
Tulisan Bapak Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si yang berjudul “Peraturan Lingkungan” ini sangatlah baik karena memberikan pemahaman dan pengajaran bagi siapa saja yang membacanya akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Yang didalamnya tentunya berisi himbauan dan tindakan untuk pencegahan dan pengendalian yang berkaitan dengan kondisi lingkungan hidup. Dengan itu kita sebagai masyarakat yang bijak hendaknya selalu mematuhi peraturan yang telah dibuat pemerintah. Sehingga kesadaran akan lingkungan yang baik terus tertanam pada diri.
Peraturan itu dibuat untuk dipatuhi dan diterapkan pada kehidupan sehari-hari, bukan malah sebaliknya, dibantah maupun dianggap tidak penting. Peran masyarakat sangatlah besar dalam urusan ini. Masyarakat harus memahami dan memiliki wawasan luas terhadap lingkungan agar bentuk dari pada pengendalian lingkungan dapat terwujud dengan baik dan sesuai dengan apa yang diharapkan. Peraturan juga disertai dengan sanksi-sanksi yang tegas didalamnya agar dapat memberikan efek jera bagi siapa saja yang melanggarnya.
Nama:deby syahputra
ReplyDeleteNim:17202018
Kelas:4M1
M.kuliah:pengendalian Lingkungan Industri
Assalamaualaikum wr.wb
Mrnurut Pendapat Saya
Pada dasarnya semua peraturan harus dipatuhi.Konstitusi adalah urutan tertinggi di dalam hukum nasional,peranan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam menjaga lingkungan agar terciptanya lingkungan yang baik bagi masa yang akan datang.jika terjadi pelangaran di dalam lingkungan pihak pemerintah juga harus bertindak tegas dalam menegak hukum yang berlaku dan jangan timpang tindih dalam menegakkan peraturan.
Waalaikumussalam wr.wb
Peraturan lingkungan
ReplyDeleteNama. :fernando surbakti
Nim. : 16 202 006
Matkul : pengendalian Lingkungan industri
Pandangan saya adalah:
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. UU disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta.
Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.
Dan pada kodratnya peraturan yg telah ditetapkan oleh pemerintah haruslah di taati oleh semua pihak mau dari masyarakat ataupun pengusaha-pengusaha yg ingin melakukan pembukaan lahan atau lain sebagainya...Dengan di lakukannya peraturan perundang-undangan diharapkan semua manusia terkhususnya,,dapat menghargai lingkungan sebagai mana mestinya..
Trimakasih...
Nama : JIMMI SITEPU
ReplyDeleteNIM : 14 202 205
Menurut saya :
Konstitusi adalah urutan tertinggi di dalam hukum nasional,peranan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam menjaga lingkungan agar terciptanya lingkungan yang baik bagi masa yang akan datang.jika terjadi pelangaran di dalam lingkungan pihak pemerintah juga harus bertindak tegas dalam menegak hukum yang berlaku dan jangan timpang tindih dalam menegakkan peraturan.
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. UU disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta.
Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.
Dan pada kodratnya peraturan yg telah ditetapkan oleh pemerintah haruslah di taati oleh semua pihak mau dari masyarakat ataupun pengusaha-pengusaha yg ingin melakukan pembukaan lahan dan lain sebagainya. Jadi, kesadaran dalam menaati peraturan lah yang sangat penting agar permasalahan yang sering terjadi saat ini tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Terimah Kasih
Nama : Muhammad Hidayah
ReplyDeleteNim : 17 202 060
Kelas : 4M2
Jurusan : Teknik Mesin
Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Aturan merupakan sebuah ketentuan yang dibuat untuk membatasi tingkah laku atau mengikat seseorang atau masyarakat. Dengan ada aturan dalam lingkungan kita dapat membatasi hal hal yang dapat merusak lingkungan itu sendiri, walaupun peraturan itu dibuat tetap saja di Indonesia masih melanggar aturan yang telah disepakati dan sah kan di undang - undang negara
Seperti yang terdapat dalam undang – undang Negara :
1 Pasal 28H UUD-45: bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia dan,
2 UU-45: pembangunan ekonomi nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya, maka dari itu kita perlu memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Dengan ada tulisan ini semoga masyarakat menyadari tentang peraturan lingkungan. Bukan hanya manusia yang punya hak untuk hidup, lingkungan pun juga memliki hak untuk hidup.
ReplyDeleteBintang kelana putraJune 25, 2019 at 9:48 PM
Nama : BINTANG KELANA PUTRA
NIM : 17 202 116
KELAS: 4M3
M.P. : Pengendalian Lingkungan Industri.
Menurut pendapat saya,
Peraturan adalah patokan yang dibuat untuk membatasi tingkah laku seseorang dalam suatu lingkup / Organisasi tertentu yang jika melanggar akan dikenakan hukuman / sangsi.Konstitusi adalah urutan tertinggi di dalam hukum nasional.
Dalam Undang Undang bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan mengenai melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.peranan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam menjaga lingkungan agar terciptanya lingkungan yang baik bagi masa yang akan datang.
Maka dari itu siapapun orang yang melakukan pencemaran maka wajib di serahkan kepada pihak yang berwenang.
Dan kita harus mengawasi nya.
Sekian pendapat saya!!
TERIMAKASIH
Nama : Andreas Christoper
ReplyDeleteNim : 17202075
Kelas : 4M2
jurusan : Teknik Mesin
Matkul : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya:
Peraturan yang diterapkan diatas sangatlah berguna dan layak dilakukan,karena bisa dikatakan sebagian orang mengerti dan tidak melakukan pencemaran,melalukan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan dan lain sebagainya,karena peraturan itu dibuat untuk dipatuhi bukan untuk dilanggar,jadi masyarakat bisa menyadarinya dan mengikuti peraturan yang telah dibuat.
Nama :Ricky Munandar
ReplyDeleteNim : 17202068
Kelas:4m2
Jurusan : Teknik Mesin
Matakuliah :Pengendalian lingkungan industri
Judul : peraturan lingkungan
Menurut beberapa pendapat, hukum lingkungan merupakan bidang hukum yang disebut dengan bidang hukum fungsional, yaitu sebuah bidang hukum yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum administrasi negara, pidana dan perdata.
Di dalam UU No.32/2009 Pasal 67
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup. Oleh karena itu setiap orang punya peranan penting di dalam menjaga ekosistem, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Dengan adanya hal-hal demikian maka di buatlah beberapa peraturan yang berkaitan dengan lingkungan. Dan menurut saya pribadi ini merupakan sesuatu kebijakan yang baik, agar setiap warga negara punya peranan di dalam menjaga lingkungan, dan dengan adanya peraturan itu agar setiap warga negara bisa mengaplikasikannya di dalam kehidupannya.
Nama:DWIKI PRABOWO
ReplyDeleteNim:17202016
Kelas:4M1
M.kuliah:pengendalian Lingkungan Industri
Assalamaualaikum wr.wb
Mrnurut Pendapat Saya
Pada dasarnya semua peraturan harus dipatuhi.Konstitusi adalah urutan tertinggi di dalam hukum nasional,peranan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam menjaga lingkungan agar terciptanya lingkungan yang baik bagi masa yang akan datang.jika terjadi pelangaran di dalam lingkungan pihak pemerintah juga harus bertindak tegas dalam menegak hukum yang berlaku dan jangan timpang tindih dalam menegakkan peraturan.
Waalaikumussalam wr.wb
Nama : NOFRENDY ADSMOND
ReplyDeleteNim : 17 202 017
Kelas : 4M1
Jurusan : Teknik Mesin
Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya:
Tulisan Bapak Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si yang berjudul “Peraturan Lingkungan” ini sangatlah baik karena memberikan pemahaman dan pengajaran bagi siapa saja yang membacanya akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Yang didalamnya tentunya berisi himbauan dan tindakan untuk pencegahan dan pengendalian yang berkaitan dengan kondisi lingkungan hidup. Dengan itu kita sebagai masyarakat yang bijak hendaknya selalu mematuhi peraturan yang telah dibuat pemerintah. Sehingga kesadaran akan lingkungan yang baik terus tertanam pada diri.
Peraturan itu dibuat untuk dipatuhi dan diterapkan pada kehidupan sehari-hari, bukan malah sebaliknya, dibantah maupun dianggap tidak penting. Peran masyarakat sangatlah besar dalam urusan ini. Masyarakat harus memahami dan memiliki wawasan luas terhadap lingkungan agar bentuk dari pada pengendalian lingkungan dapat terwujud dengan baik dan sesuai dengan apa yang diharapkan. Peraturan juga disertai dengan sanksi-sanksi yang tegas didalamnya agar dapat memberikan efek jera bagi siapa saja yang melanggarnya.
Nama : RIZKY RAMADHAN
ReplyDeleteNim : 17202076
Kelas : 4M2
M Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Judul : Penyelesaian Sengketa Lingkungan
Menurut saya,
Peranan masyarakat sangat dibutuhkan Dalam penyelesaian sengketa lingkungan itu sudah diatur dan ditetapkan pada peraturan perundang undangan dan pada dasarnya tidak boleh dilanggar jika dilanggar maka akan terkena pidana sanksi,berdasarkan pasal yang berlaku.
Sekian pendapat yang saya sampaikan !
Terimakasih.
Nama :Indra Permadi
ReplyDeleteNim :15202030
Mata Kuliah:Pengendalian Lingkungan Industri
Judul :Peraturan Lingkungan
Menurut pendapat saya,
Pada dasarnya semua peraturan harus dipatuhi dan diterapkan pada kehidupan sehari-hari. Sehingga peranan masyarat sangat dibutuhkan dalam penyelesaian sengketa lingkungan yang sudah diatur pada peraturan perundang-undangan. Di dalam UU No.32/2009 Pasal 67
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Jadi pada kodratnya peraturan yg telah ditetapkan oleh pemerintah haruslah di taati oleh semua pihak mau dari masyarakat ataupun pengusaha-pengusaha. jika dilanggar maka akan terkena pidana sanksi,berdasarkan pasal yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Terima kasih
Nama : Fikri Yanda Pratama
ReplyDeleteNim : 17202139
Kelas : 4M3
Jurusan : Teknik Mesin
Matkul : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut saya,Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
semua peraturan yang telah dibuat dengan ketentuan haruslah di patuhi dan di taati. karena pemeliharaan ataupun pencemaran lignkungan hidup tergantung dari kesaran diri masyarakat.masyakarat yang taat terhadap peraturan lingkungan hidup,tentu dia akan menjaga lingkungan dan memeliharan lingkungan hidup disekitarnya.sedangnkan masyarakat yang tidak taat atau tidak perduli terhadap peraturan yang berlaku,dia akan acuh tak acuh terhadap keadaan lingungan disekelilingnya.
Terima Kasih.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama : Oloantanama G. Siagian
ReplyDeleteNim : 17202056
Kelas : 4M2
Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya,
Peraturan Lingkungan sangatlah baik karena memberikan pemahaman bagi masyarakat atau siapapun yang mengetahui akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup, yang diatur dalam peraturan lingkungan hidup. Yang tentunya berisi himbauan dan tindakan untuk pencegahan dan pengendalian yang berkaitan dengan kondisi lingkungan hidup, demi keberlangsungan lingkungan hidup yang baik.
Untuk itu kita sebagai masyrakat harus tetap mematuhi dan memahami peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dan apabila ada masyrakat yang tetap melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi atau tindak pidana yang berat agar menimbulkan efek jera bagi masyrakat yang melanggar aturan terhadap peraturan lingkungan hidup tersebut
Sekian Pendapat Saya Terima Kasih
Nama : Mades sinaga
ReplyDeleteNim : 17 202 151
kelas: 4m4
menurut saya,
Dalam peraturan lingkungan itu haruslah mampu menyeimbangkan antara ligkungan dengan hukum yang berlaku. yang dimana sering terjadi bahwa hukum itu semena-mena dalam mengatur lingkungan sehingga terjadi sengketa yang tidak dapat dibendung lagi sengketa atau masalahnya.
untuk itu dalam menyelesaikan sengketa tersebut yaitu antara lingkungan dan hukum yang berlaku haruslah dikerjakan dan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku yang dimana peraturan tersebut bersifat adil dan bijak demi keadaan atau kondisi alam yang baik.
Nama : Jiswil bastian naibaho
ReplyDeleteNim : 17202092
Kelas : 4M2
jurusan : Teknik Mesin
Matkul : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya:
Peraturan yang diterapkan diatas sangatlah berguna dan layak dilakukan,karena bisa dikatakan sebagian orang mengerti dan tidak melakukan pencemaran,melalukan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan dan lain sebagainya,karena peraturan itu dibuat untuk dipatuhi bukan untuk dilanggar,jadi masyarakat bisa menyadarinya dan mengikuti peraturan yang telah dibuat.
Reply
Nama :Gurgur Adoradao Pasaribu
ReplyDeleteNim :17202057
KelaS:4M2
jurusan:Teknik Mesin
Matkul : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya,
Dalam lingkungan terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.sebab itu setiap orang punya peranan penting di dalam menjaga ekosistem, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Dengan adanya hal-hal demikian maka di buatlah beberapa peraturan yang berkaitan dengan lingkungan. Dan menurut saya ini merupakan sesuatu kebijakan yang baik, agar setiap warga negara punya peranan di dalam menjaga lingkungan, dan dengan adanya peraturan itu agar setiap warga negara bisa mengaplikasikannya di dalam kehidupannya.
seperti yang telah di tulis di Di dalam UU No.32/2009 Pasal 67
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Nama:Roy Frengki Sinaga
ReplyDeleteNim:17202228
Kls:4M5
Menurut pendapat saya:
Semua manusia atau setiap orang mempunyai kewajiban untuk menjaga lingkungan hidup agar tetap bersih dan tidak tercemar.
kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya, maka dari itu kita perlu memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.agar makhluk hidup tidak terkena penyakit.
Nama:josua kobosky Purba
ReplyDeleteNim:17202242
Kls:4M5
Menuut pendapt saya:
Aturan merupakan sebuah ketentuan yang dibuat untuk membatasi tingkah laku atau mengikat seseorang atau masyarakat. Dengan ada aturan dalam lingkungan kita dapat membatasi hal hal yang dapat merusak lingkungan itu sendiri, walaupun peraturan itu dibuat tetap saja di Indonesia masih melanggar aturan yang telah disepakati dan sah kan di undang - undang negara
Seperti yang terdapat dalam undang – undang Negara :
1 Pasal 28H UUD-45: bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia dan,
2 UU-45: pembangunan ekonomi nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya, maka dari itu kita perlu memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Dengan ada tulisan ini semoga masyarakat menyadari tentang peraturan lingkungan. Bukan hanya manusia yang punya hak untuk hidup, lingkungan pun juga memliki hak untuk hidup.
Nama : Ferdyawan Subagyo
ReplyDeleteNIM. : 17202222
Kelas : 4M5
Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) adalah undang-undang yang komprehensif dan lebih ketat dari pada undang-undang 23 tahun 1997. UU 32 tahun 2009 tersebut mengatur secara sistematis mengenai pengelolaan lingkungan mulai dari perencanaan, instrumen pengendalian, hingga sanksi hukum.
Dengan memiliki sumber daya manusia di perusahaan dan pemerintah (RI, Provinsi, Kabupaten dan Kota) yang memahami peraturan lingkungan akan memberikan banyak manfaat, diantaranya mempermudah dalam:
Menjalankan hak dan kewajiban
Membuat kebijakan pemerintah dan kebijakan perusahaan
Melakukan penegakan hukum lingkungan
Mempertajam pemahaman sehingga mampu memberikan umpan balik yang berkaitan dengan perundangan.
Mengidentifikasi dan mengusulkan Perda lingkungan yang relevan untuk daerah.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama :Dendi R Girsang
ReplyDeleteNim : 17202201
Kelas : 4M1
Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya,
Peraturan Lingkungan sangatlah baik karena memberikan pemahaman bagi masyarakat atau siapapun yang mengetahui akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup, yang diatur dalam peraturan lingkungan hidup. Yang tentunya berisi himbauan dan tindakan untuk pencegahan dan pengendalian yang berkaitan dengan kondisi lingkungan hidup, demi keberlangsungan lingkungan hidup yang baik.
Untuk itu kita sebagai masyrakat harus tetap mematuhi dan memahami peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dan apabila ada masyrakat yang tetap melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi atau tindak pidana yang berat agar menimbulkan efek jera bagi masyrakat yang melanggar aturan terhadap peraturan lingkungan hidup tersebut
Nama:Benny Eri Irianto Nainggolan
ReplyDeleteNIM:17202218
Kelas:4M5
Menurut Pendapat Saya:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN DAN
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan
semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,
termasuk manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan
perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup lain
2. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
adalah upaya sistematis dan terpadu yang
dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan
hidup dan mencegah terjadinya pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang
meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,
pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
3. Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar
dan terencana yang memadukan aspek lingkungan
hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi
pembangunan untuk menjamin keutuhan
lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan,
kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini
dan generasi masa depan.
4. Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah
perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah
lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan
pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
5. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup
yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan
saling mempengaruhi dalam membentuk
keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas
lingkungan hidup.
6. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah
rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan
daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
7. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan
lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan
manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan
antarkeduanya.
8. Daya tampung lingkungan hidup adalah
kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat,
energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau
dimasukkan ke dalamnya.
9. Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup
yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati
yang secara keseluruhan membentuk kesatuan
ekosistem.
NAMA :FANDY RAMADHAN
ReplyDeleteNIM :17202109
KELAS :4M3
JURUSAN : T .MESIN
M.K : PLI
MENURUT SAYA :
Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu diatur oleh Undang-Undang karena :
1. Untuk mencegah kerusakan lingkungan secara
besar-besaran, karena bila tidak ada aturan
yang mengatur, kemungkinan kerusakan
lingkungan hidup secara parah ini bisa selalu
terjadi.
2. Lingkungan hidup adalah hal yang vital dan
harus benar-benar dijaga oleh manusia demi
kelangsungan hidup manusia itu sendiri.
3. Undang-undang ini sifatnya mengikat dan ada
sanksi tegas bagi yang melanggar, hal ini
bisa membuat keadilan dan ketegasan hukum
terjadi dan berdampak positif bagi masyarakat
dan lingkungan sekitar karena peluang
terjadinya kerusakan lingkungan rendah.
4. Lingkungan hidup harus kita kelola dalam
artian boleh dimanfaatkan asal masih wajar
tingkatannya. Seperti kita butuh pohon, butuh
kayunya dan getahnya, maka kita melakukan
pengelolaan, kita mengambil pohon dan
menggantinya dengan menanam banyak pohon.
Nama:Nurdiyanto sitorus
ReplyDeleteKelas:4m2
Nim:17202083
Menurut saya:
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
semua peraturan yang telah dibuat dengan ketentuan haruslah di patuhi dan di taati. karena pemeliharaan ataupun pencemaran lignkungan hidup tergantung dari kesaran diri masyarakat.masyakarat yang taat terhadap peraturan lingkungan hidup,tentu dia akan menjaga lingkungan dan memeliharan lingkungan hidup disekitarnya.sedangnkan masyarakat yang tidak taat atau tidak perduli terhadap peraturan yang berlaku,dia akan acuh tak acuh terhadap keadaan lingungan disekelilingnya.
Nama : Julfreddy saragih
ReplyDeleteNim : 17202142
Kelas : 4m3
Mrnurut Pendapat Saya
Pada dasarnya semua peraturan harus dipatuhi.Konstitusi adalah urutan tertinggi di dalam hukum nasional,peranan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam menjaga lingkungan agar terciptanya lingkungan yang baik bagi masa yang akan datang.jika terjadi pelangaran di dalam lingkungan pihak pemerintah juga harus bertindak tegas dalam menegak hukum yang berlaku dan jangan timpang tindih dalam menegakkan peraturan. Karna lingkungan yang sehat kita juga yang menikmati bersama, lingkungan yang bersih sama dengan lingkungan yang bersih
Nama : Sei Feru Gultom
ReplyDeleteNim : 17 202 121
Kelas : 4 M3
Jurusan : T.Mesin
M.K : PLI
Menurut pendapat saya
Aturan merupakan sebuah ketentuan yang dibuat untuk membatasi tingkah laku atau mengikat seseorang atau masyarakat. Dengan ada aturan dalam lingkungan kita dapat membatasi hal hal yang dapat merusak lingkungan itu sendiri, walaupun peraturan itu dibuat tetap saja di Indonesia masih melanggar aturan yang telah disepakati dan sah kan di undang - undang negara
kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya, maka dari itu kita perlu memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Dengan ada tulisan ini semoga masyarakat menyadari tentang peraturan lingkungan. Bukan hanya manusia yang punya hak untuk hidup, lingkungan pun juga memliki hak untuk hidup
Nama:Ahmad Dai Robi
ReplyDeleteNim:17202261
Kelas:4M6
M.Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya,
Pada dasarnya semua peraturan harus dipatuhi dan diterapkan pada kehidupan sehari-hari. Sehingga peranan masyarat sangat dibutuhkan dalam penyelesaian sengketa lingkungan yang sudah diatur pada peraturan perundang-undangan. Di dalam UU No.32/2009 Pasal 67
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Jadi pada kodratnya peraturan yg telah ditetapkan oleh pemerintah haruslah di taati oleh semua pihak mau dari masyarakat ataupun pengusaha-pengusaha. jika dilanggar maka akan terkena pidana sanksi,berdasarkan pasal yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Terima kasih
Nama:Ahmad Dai Robi
ReplyDeleteNim:17202261
Kelas:4M6
Menurut pendapat saya,
Pada dasarnya semua peraturan harus dipatuhi dan diterapkan pada kehidupan sehari-hari. Sehingga peranan masyarat sangat dibutuhkan dalam penyelesaian sengketa lingkungan yang sudah diatur pada peraturan perundang-undangan. Di dalam UU No.32/2009 Pasal 67
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Jadi pada kodratnya peraturan yg telah ditetapkan oleh pemerintah haruslah di taati oleh semua pihak mau dari masyarakat ataupun pengusaha-pengusaha. jika dilanggar maka akan terkena pidana sanksi,berdasarkan pasal yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Terima kasih
Nama:Gurgur Aldorado Pasaribu
ReplyDeleteNim : 17202057
Kelas : 4M2
Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya,
peraturan lingkungan itu haruslah mampu menyeimbangkan antara ligkungan dengan hukum yang berlaku. yang dimana sering terjadi bahwa hukum itu semena-mena dalam mengatur lingkungan sehingga terjadi sengketa yang tidak dapat dibendung lagi sengketa atau masalahnya.
untuk itu dalam menyelesaikan sengketa tersebut harus lah memiliki hukum yang berlaku haruslah dikerjakan dan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku yang dimana peraturan tersebut bersifat adil dan bijak demi keadaan atau kondisi alam yang baik.
nama:asmin jailani
ReplyDeletenim:17202135
kelas:4m3
menurut saya:
Negara indonesia adalah negara yang kaya akan alamnya dan merupakan negara yang mempunyai wilayah yang sangat luas jadi menurut hemat saya pemerintah membentuk tim-tim disetiap daerah agar bila terjadi pelanggaran dapat cepat di proses dan pemerintah harus lebih giat kembali melakukan sosialisasi mengenai undang-undang yang mengatur lingungan hidup.
Nama :Afif Nugraha Arfandi
ReplyDeleteNim : 17202141
Kelas : 4M3
Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya,
Peraturan Lingkungan sangatlah baik karena memberikan pemahaman bagi masyarakat atau siapapun yang mengetahui akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup, yang diatur dalam peraturan lingkungan hidup. Yang tentunya berisi himbauan dan tindakan untuk pencegahan dan pengendalian yang berkaitan dengan kondisi lingkungan hidup, demi keberlangsungan lingkungan hidup yang baik.
Untuk itu kita sebagai masyrakat harus tetap mematuhi dan memahami peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dan apabila ada masyrakat yang tetap melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi atau tindak pidana yang berat agar menimbulkan efek jera bagi masyrakat yang melanggar aturan terhadap peraturan lingkungan hidup tersebut
Nama :Bagas pangestu
ReplyDeleteNim :17202119
Kelas:4M3
Menurut pendapat saya
Aturan merupakan sebuah ketentuan yang dibuat untuk membatasi tingkah laku atau mengikat seseorang atau masyarakat. Dengan ada aturan dalam lingkungan kita dapat membatasi hal hal yang dapat merusak lingkungan itu sendiri, walaupun peraturan itu dibuat tetap saja di Indonesia masih melanggar aturan yang telah disepakati dan sah kan di undang - undang negara
kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya, maka dari itu kita perlu memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Dengan ada tulisan ini semoga masyarakat menyadari tentang peraturan lingkungan. Bukan hanya manusia yang punya hak untuk hidup, lingkungan pun juga memliki hak untuk hidup
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama. :irwan prasetya simanullang
ReplyDeleteNim. :17202105
Kelas. :4M3
M.kuliah :pengendalian Lingkungan Industri
Mrnurut Pendapat Saya
Pada dasarnya semua peraturan harus dipatuhi.Konstitusi adalah urutan tertinggi di dalam hukum nasional,peranan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam menjaga lingkungan agar terciptanya lingkungan yang baik bagi masa yang akan datang.jika terjadi pelangaran di dalam lingkungan pihak pemerintah juga harus bertindak tegas dalam menegak hukum yang berlaku dan jangan timpang tindih dalam menegakkan peraturan.
Sekian Pendapat yang bisa saya sampaikan!
Terima Kasih
Nama :Bayu Rahmat Saparudin
ReplyDeleteNim : 17,202.266
Kelas : 4M6
Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Pendapat Saya,
seperti halnya peraturan itu harus dipatuhi sehingga bagi melanggar akan dikenakan sangsi hukum pidana dan aturan-aturan yang sudah di terapkan pasal 97 tindakan pidana dalam undang undang ini merupakan kejahatan,agar terciptanya lingkungan yang baik bagi masa yang akan datang.
Nama :Rian Fitriansyah
ReplyDeleteNim :17202117
Kelas:4M3
menurut saya,
Dalam peraturan lingkungan itu haruslah mampu menyeimbangkan antara ligkungan dengan hukum yang berlaku. yang dimana sering terjadi bahwa hukum itu semena-mena dalam mengatur lingkungan sehingga terjadi sengketa yang tidak dapat dibendung lagi sengketa atau masalahnya.
Untuk itu kita sebagai masyrakat harus tetap mematuhi dan memahami peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dan apabila ada masyrakat yang tetap melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi atau tindak pidana yang berat agar menimbulkan efek jera bagi masyrakat yang melanggar aturan terhadap peraturan lingkungan hidup tersebut.
ReplyDeleteNAMA : CHEVIN LEONARDO HUTAGALUNG
NIM : 17202062
KELAS : 4M2
JURUSAN : TEKNIK MESIN
MATA KULIAH PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
Menurut saya :
Konstitusi adalah urutan tertinggi di dalam hukum nasional,peranan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam menjaga lingkungan agar terciptanya lingkungan yang baik bagi masa yang akan datang.jika terjadi pelangaran di dalam lingkungan pihak pemerintah juga harus bertindak tegas dalam menegak hukum yang berlaku dan jangan timpang tindih dalam menegakkan peraturan.
Nama :MHD ALMUNAWAR
ReplyDeleteNim :16 202 047
Mata Kuliah :PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
Pada umumnya peraturan itu dibuat untuk dipatuhi dan diterapkan dalam kehidupan sehari hari bukan malah sebaliknya dibantah maupun dianggap tidak lah penting. Padahal Sudah tertera di Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) adalah regulasi yang komprehensif dan lebih ketat dari pada undang-undang 23 tahun 1997. UU 32 tahun 2009 mengatur tidak hanya perdata tetapi juga kasus pidana jika merusak lingkungan. UU 32 tahun 2009 juga mengatur secara sistematis mengenai pengelolaan lingkungan mulai dari perencanaan, instrumen pengendalian, hingga sanksi hukum. Dan banyak masyarakat yang melanggar aturan terhadap peraturan lingkungan hidup jadi jika ada masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi atau tindak pidana.
NAMA : NANDA TARIGAN
ReplyDeleteNIM : 17202092
KELAS : 4M2
Peraturan Lingkungan sangatlah baik karena memberikan pemahaman bagi masyarakat atau siapapun yang mengetahui akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup, yang diatur dalam peraturan lingkungan hidup. Yang tentunya berisi himbauan dan tindakan untuk pencegahan dan pengendalian yang berkaitan dengan kondisi lingkungan hidup, demi keberlangsungan lingkungan hidup yang baik
Nama : Zunedi Marbun
ReplyDeleteNim : 17202181
Kelas : 4m4
Mata kuliah : pengendalian lingkungan industri
Menurut saya ,Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Maka dari itu , Peraturan Lingkungan sangatlah baik karena memberikan pemahaman bagi masyarakat atau siapapun yang mengetahui akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup, yang diatur dalam peraturan lingkungan hidup. Yang tentunya berisi himbauan dan tindakan untuk pencegahan dan pengendalian yang berkaitan dengan kondisi lingkungan hidup, demi keberlangsungan lingkungan hidup yang baik
Nama : Alexander Silalahi
ReplyDeleteNim : 15 202 133
M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut Pendapat Saya :
Konstitusi adalah urutan tertinggi di dalam hukum nasional,peranan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam menjaga lingkungan agar terciptanya lingkungan yang baik bagi masa yang akan datang.jika terjadi pelangaran di dalam lingkungan pihak pemerintah juga harus bertindak tegas dalam menegak hukum yang berlaku dan jangan timpang tindih dalam menegakkan peraturan.
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. UU disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta.
Peraturan itu dibuat untuk dipatuhi dan diterapkan pada kehidupan sehari-hari, bukan malah sebaliknya, dibantah maupun dianggap tidak penting. Peran masyarakat sangatlah besar dalam urusan ini. Masyarakat harus memahami dan memiliki wawasan luas terhadap lingkungan agar bentuk dari pada pengendalian lingkungan dapat terwujud dengan baik dan sesuai dengan apa yang diharapkan. Peraturan juga disertai dengan sanksi-sanksi yang tegas didalamnya agar dapat memberikan efek jera bagi siapa saja yang melanggarnya.
Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.
Nama : Fajar Noer Rambe
ReplyDeleteNIM : 17202054
Kelas : 4M2
Mata Kuliah : Pengendalian Limbah Industri
Dalam hidup harus ada sesuatu yang mengatur tentang segala hal. Dalam lingkungan hidup pun ada dasar yang mengatur untuk keteraturan dalam bertindak atau sebagai dasr hukumnya.
Peraturan lingkungan hidup harus menyeimbangkan antara lingkungan dan hokum yang berlaku. Sehingga setiap yang memperjuangkan lingkungan hidup mendapat perlindungan hukum sehingga setiap orang tidak takut untuk memperjuangkan lingkungan hidup.
Pada dasarnya setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang layak. Dan setiap orang berhak untuk memperjuangkan lingungan yang bersih dan sehat.
Nama : Bayuga Ateta Nugerah Perangin-angin
ReplyDeleteNim : 16 202 119
Jurusan : Teknik Mesin
Kelas : 4 M 6
Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Asalamuajilaikum Wr.Wb
Menurut Pendapat Say, sebaiknya udang-undang lingkungan hidup sangat di terapkan sekali oleh pihak yang terkait supaya untuk meminimalisir bencana alam maupun kerusakan lingkungan hidup
sehingga rakyat akan sejahtera jika lingkunagn hidpnya baik, kemudian bagi masiarakat juga harus menuntut haknya sebagia pengelola lingkungan hidup kepada pemerintah, supaya seimbang kewajiban masyarakat dengan haknya.
Nama:boyke Sahputra sitorus
ReplyDeleteNim:17202245
Kelas:4M5
Tulisan Bapak Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si yang berjudul “Peraturan Lingkungan” ini sangatlah baik karena memberikan pemahaman dan pengajaran bagi siapa saja yang membacanya akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Yang didalamnya tentunya berisi himbauan dan tindakan untuk pencegahan dan pengendalian yang berkaitan dengan kondisi lingkungan hidup. Dengan itu kita sebagai masyarakat yang bijak hendaknya selalu mematuhi peraturan yang telah dibuat pemerintah. Sehingga kesadaran akan lingkungan yang baik terus tertanam pada diri.
Peraturan itu dibuat untuk dipatuhi dan diterapkan pada kehidupan sehari-hari, bukan malah sebaliknya, dibantah maupun dianggap tidak penting. Peran masyarakat sangatlah besar dalam urusan ini. Masyarakat harus memahami dan memiliki wawasan luas terhadap lingkungan agar bentuk dari pada pengendalian lingkungan dapat terwujud dengan baik dan sesuai dengan apa yang diharapkan. Peraturan juga disertai dengan sanksi-sanksi yang tegas didalamnya agar dapat memberikan efek jera bagi siapa saja yang melanggarnya.
Reply
NAMA :FAJAR BUDI SETYAWAN
ReplyDeleteNIM :15202135
MATA KULIAH : PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUTRI
Assalamualaikum wr.wb , Menurut saya tentang judul diatas yang bapak tulis sangat lah baik dan bisa menambah pemahaman saya mengenai peraturan lingkungan.
Mengapa undang undang lingkungan hidup sangat perlu diterapkan? menurut saya Undang-undang lingkungan hidup tentu sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup. Dengan adanya UU tentang lingkungan hidup, setidaknya masyarakat akan menjaga lingkungan hidup dan tidak merusak maupun mengeksploitasi SDA karena merasa 'takut' dengan hukuman yang tertera pada UU lingkugan hidup. Sehingga, UU tersebut secara tidak langsung akan menjadi penghalang untuk tidak merusak lingkungan.
Sebenarnya, tanpa adanya UU tentang lingkungan hidup pun masyarakat seharusnya sadar tentang pentingnya menjaga lingkungan. Namun, ada banyak orang yang tidak peduli dengan lingkungan. Sehingga pemerintah perlu membuat UU lingkungan hidup tersebut.
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya untuk menjaga lingkungan hidup sekitar agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan bersifat destruktif terhadap ligkungan.
Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu diatur oleh Undang-Undang karena
Untuk mencegah kerusakan lingkungan secara besar-besaran, karena bila tidak ada aturan yang mengatur, kemungkinan kerusakan lingkungan hidup secara parah ini bisa selalu terjadi.
Lingkungan hidup adalah hal yang vital dan harus benar-benar dijaga oleh manusia demi kelangsungan hidup manusia itu sendiri.
Undang-undang ini sifatnya mengikat dan ada sanksi tegas bagi yang melanggar, hal ini bisa membuat keadilan dan ketegasan hukum terjadi dan berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar karena peluang terjadinya kerusakan lingkungan rendah.
Lingkungan hidup harus kita kelola dalam artian boleh dimanfaatkan asal masih wajar tingkatannya. Seperti kita butuh pohon, butuh kayunya dan getahnya, maka kita melakukan pengelolaan, kita mengambil pohon dan menggantinya dengan menanam banyak pohon.
NAMA :FON SAHAT GEA
ReplyDeleteNIM :15202134
MATA KULIAH : PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUTRI
Menurut pendapat saya,
Peraturan Lingkungan sangatlah baik karena memberikan pemahaman bagi masyarakat atau siapapun yang mengetahui akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup, yang diatur dalam peraturan lingkungan hidup. Yang tentunya berisi himbauan dan tindakan untuk pencegahan dan pengendalian yang berkaitan dengan kondisi lingkungan hidup, demi keberlangsungan lingkungan hidup yang baik.
Untuk itu kita sebagai masyrakat harus tetap mematuhi dan memahami peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dan apabila ada masyrakat yang tetap melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi atau tindak pidana yang berat agar menimbulkan efek jera bagi masyrakat yang melanggar aturan terhadap peraturan lingkungan hidup tersebut.
Nama. :Rinto pardomuan harahap
ReplyDeleteNim. : 17202190
kls :4M4
Matkul : pengendalian Lingkungan industri
Pandangan saya adalah:
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. UU disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta.
Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.
Dan pada kodratnya peraturan yg telah ditetapkan oleh pemerintah haruslah di taati oleh semua pihak mau dari masyarakat ataupun pengusaha-pengusaha yg ingin melakukan pembukaan lahan atau lain sebagainya...Dengan di lakukannya peraturan perundang-undangan diharapkan semua manusia terkhususnya,,dapat menghargai lingkungan sebagai mana mestinya..
Trimakasih...
Nama:Julliman
ReplyDeleteNIM :17202232
Mata Kuliah :Pengendalian Lingkungan Industri
Salah satu paham yang mungkin menjadi akar permasalahan seputar kerusakan lingkungan hidup adalah terjadinya pergeseran konsep manusia tentang alam. Berbagai fakta kerusakan lingkungan hidup yang terjadi di dalam tanah air kita tidak lain adalah hasil dari suatu pergeseran pemahaman manusia tentang alam. Cara pandang tersebut melahirkan tindakan yang salah dan membahayakan. Misalnya, konsep tentang alam sebagai obyek. Konsep ini seolah-olah bahkan secara terang-terangan memberi indikasi bahwa manusia cenderung untuk mempergunakan alam semaunya.Tindakan dan perilaku manusia dalam mengeksplorasi alam terus terjadi, tanpa disertai suatu pertanggung jawaban bahwa alam perlu dijaga keutuhan dan kelestariannya.
Nama : ROLAMD JOSUA SITANGGANG
ReplyDeleteNim : 17202161
Kelas : 4M4
jurusan : Teknik Mesin
Matkul : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya:
Peraturan yang diterapkan diatas sangatlah berguna dan layak dilakukan,karena bisa dikatakan sebagian orang mengerti dan tidak melakukan pencemaran,melalukan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan dan lain sebagainya,karena peraturan itu dibuat untuk dipatuhi bukan untuk dilanggar,jadi masyarakat bisa menyadarinya dan mengikuti peraturan yang telah dibuat.
Nama :Suram Pratama Pardede
ReplyDeleteNim :17202132
kelas:4M3
Menurut Pendapat Saya
Dengan ada aturan dalam lingkungan kita dapat membatasi hal hal yang dapat merusak lingkungan itu sendiri, walaupun peraturan itu dibuat tetap saja di Indonesia masih melanggar aturan yang telah disepakati dan sah kan di undang - undang negara.Masyarakat harus memahami dan memiliki wawasan luas terhadap lingkungan agar bentuk dari pada pengendalian lingkungan dapat terwujud dengan baik dan sesuai dengan apa yang diharapkan. Peraturan juga disertai dengan sanksi-sanksi yang tegas didalamnya agar dapat memberikan efek jera bagi siapa saja yang melanggarnya.
Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. UU 32 tahun 2009 juga mengatur secara sistematis mengenai pengelolaan lingkungan mulai dari perencanaan, instrumen pengendalian, hingga sanksi hukum. Dan banyak masyarakat yang melanggar aturan terhadap peraturan lingkungan hidup jadi jika ada masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi atau tindak pidana.
NAMA :ABDUL MALIK KARIM AMARULLAH
ReplyDeleteNIM :17202193
KELAS :4M4
JURUSAN : T .MESIN
M.KULIAH : PLI
MENURUT SAYA :
Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu diatur oleh Undang-Undang karena :
1. Untuk mencegah kerusakan lingkungan secara
besar-besaran, karena bila tidak ada aturan
yang mengatur, kemungkinan kerusakan
lingkungan hidup secara parah ini bisa selalu
terjadi.
2. Lingkungan hidup adalah hal yang vital dan
harus benar-benar dijaga oleh manusia demi
kelangsungan hidup manusia itu sendiri.
3. Undang-undang ini sifatnya mengikat dan ada
sanksi tegas bagi yang melanggar, hal ini
bisa membuat keadilan dan ketegasan hukum
terjadi dan berdampak positif bagi masyarakat
dan lingkungan sekitar karena peluang
terjadinya kerusakan lingkungan rendah.
4. Lingkungan hidup harus kita kelola dalam
artian boleh dimanfaatkan asal masih wajar
tingkatannya. Seperti kita butuh pohon, butuh
kayunya dan getahnya, maka kita melakukan
pengelolaan, kita mengambil pohon dan
menggantinya dengan menanam banyak pohon.
Nama : Zunedi marbun
ReplyDeleteNim : 17202181
Kelas : 4m4
Mata kuliah : pengendalian lingkungan industri
Menurut saya , perlindungan dan Peraturan Lingkungan sangatlah baik karena memberikan pemahaman bagi masyarakat atau siapapun yang mengetahui akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup, yang diatur dalam peraturan lingkungan hidup. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Nama : Nurhakim Sunanda
ReplyDeleteNIM : 16202030
Kelas : 4M6
Dari artikel diatas mengenai MKPLI-2 Peraturan Lingkungan Hidup ada satu poin yang sangat penting untuk dibahas mengenai "UU No.32/2009 Pasal 65, Hak
(1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia." dalam pasal tersebut negara menjamin bahwa hak setiap dari warganya atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, namun bagaimana penerapannya dilapangan? dan apakah upaya dari dinas terkait masalah kebutuhan akan lingkungan yang sehat dan bersih sudah optimal?, contoh kecilnya tidak ada larangan yang tegas terkait polusi asap yang dikeluarkan oleh asap pembuangan kendaraan bermotor yang sebenarnya sudah tidak layak untuk beroperasi dijalanan, namun praktik dilapangan di Indonesia kendaran-kendaraan tersebut masih mudah dijumpai seakan-akan isi pasal tersebut hanya menjadi sebuah tulisan wajib nan formal yang memang harus ada di setiap peraturan undang undang suatu negara tanpa harus dilaksanakan. Ada contoh lain yang positif dari negara lain contohnya adalah singapura dimana dinegara tersebut ada peraturan denda terhadap orang yang membuang sampah sembarangan, dan itu tegas diawasi oleh setiap cctv yang ada dan juga solusi dan fasilitas pembuangan sampah juga disediakan pemerintah. Jadi intinya adalah peraturan yang ada sudah baik, namun tingkat penerapan di lapangan serta solusi dan pengawasan terkait peraturan lingkungan harus di optimalkan baik oleh dinas terkait maupun kesadaran diri setiap warga.
Nama:Richard fernando sihombing
ReplyDeleteNim:17202208
Kelas:4M5
Tulisan Bapak Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si yang berjudul “Peraturan Lingkungan” ini sangatlah baik karena memberikan pemahaman dan pengajaran bagi siapa saja yang membacanya akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Yang didalamnya tentunya berisi himbauan dan tindakan untuk pencegahan dan pengendalian yang berkaitan dengan kondisi lingkungan hidup. Dengan itu kita sebagai masyarakat yang bijak hendaknya selalu mematuhi peraturan yang telah dibuat pemerintah. Sehingga kesadaran akan lingkungan yang baik terus tertanam pada diri.
Peraturan itu dibuat untuk dipatuhi dan diterapkan pada kehidupan sehari-hari, bukan malah sebaliknya, dibantah maupun dianggap tidak penting. Peran masyarakat sangatlah besar dalam urusan ini. Masyarakat harus memahami dan memiliki wawasan luas terhadap lingkungan agar bentuk dari pada pengendalian lingkungan dapat terwujud dengan baik dan sesuai dengan apa yang diharapkan. Peraturan juga disertai dengan sanksi-sanksi yang tegas didalamnya agar dapat memberikan efek jera bagi siapa saja yang melanggarnya.
Nama :Budiman hutajulu
ReplyDeleteNim :16 202 183
kls:4m4
Mata Kuliah :PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
Pada umumnya peraturan itu dibuat untuk dipatuhi dan diterapkan dalam kehidupan sehari hari bukan malah sebaliknya dibantah maupun dianggap tidak lah penting. Padahal Sudah tertera di Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) adalah regulasi yang komprehensif dan lebih ketat dari pada undang-undang 23 tahun 1997. UU 32 tahun 2009 mengatur tidak hanya perdata tetapi juga kasus pidana jika merusak lingkungan. UU 32 tahun 2009 juga mengatur secara sistematis mengenai pengelolaan lingkungan mulai dari perencanaan, instrumen pengendalian, hingga sanksi hukum. Dan banyak masyarakat yang melanggar aturan terhadap peraturan lingkungan hidup jadi jika ada masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi atau tindak pidana.
nama :muhammad iqbal
ReplyDeletenim :16202215
kelas:4m6
pendapat saya tentang peraturan lingkungan hidup
saat ini pemerintah banyak sekali mengeluarkan peraturan tentang lingkungan, kita sebagai masyarakat harus menaati peraturan tersebut karena untuk menjaga lingkungan dan mempertahan hak masyarakat jika terjadi pencemaran lingkungan yang terjadi yang kita tempati. saya rasa sudah bagus akan tetapi pemerintah harus lebih tanggap menanggapi jika ada terjadi pelanggaran terhadap lingkungan. terima kasih
Nama:Afrinaldi
ReplyDeleteNim:17202211
Jurusan:Teknik Mesin
Kls:4M5
Menurut pendapat saya.
Peraturan itu dibuat untuk dipatuhi dan diterapkan pada kehidupan sehari-hari, bukan malah sebaliknya, dibantah maupun dianggap tidak penting. Peran masyarakat sangatlah besar dalam urusan ini. Masyarakat harus memahami dan memiliki wawasan luas terhadap lingkungan agar bentuk dari pada pengendalian lingkungan dapat terwujud dengan baik dan sesuai dengan apa yang diharapkan. Peraturan juga disertai dengan sanksi-sanksi yang tegas didalamnya agar dapat memberikan efek jera bagi siapa saja yang melanggarnya.
nama :muhammad iqbal
ReplyDeletenim :16202215
kelas:4m6
pendapat saya tentang penyelesaian sengketa lingkungan
peraturan yang sudah di buat pemerintah sudah pantas karna disitu sudah cukup adil dimana sang pelanggar harus membayar apa yg sudah di perbuat mana lagi tergantung kesepakatan kedua belah pihak
Nama :M NOVRIN RIZKY SYAHPUTRA
ReplyDeleteNIM : 17 202 099
KELAS: 4M3
M.P. : Pengendalian Lingkungan Industri.
Menurut pendapat saya,
Peraturan adalah patokan yang dibuat untuk membatasi tingkah laku seseorang dalam suatu lingkup / Organisasi tertentu yang jika melanggar akan dikenakan hukuman / sangsi.Konstitusi adalah urutan tertinggi di dalam hukum nasional.
Dalam Undang Undang bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan mengenai melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.peranan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam menjaga lingkungan agar terciptanya lingkungan yang baik bagi masa yang akan datang.
Maka dari itu siapapun orang yang melakukan pencemaran maka wajib di serahkan kepada pihak yang berwenang.
Dan kita harus mengawasi nya.
Sekian pendapat saya!!
TERIMAKASIH
NAMA : SADAYA BUDI ZEGA
ReplyDeleteNIM : 15 202 150
JURUSAN : TEKNIK MESIN
Menurut Pendapat Saya :
udah banyak Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang disahkan sebagai turunan dari UU 32 tahun 2009, misalnya Peraturan Pemerintah no. 27 tahun 2012 tentang Perizinan Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. 13 tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup, dll. Bahkan Undang-undang sektor yang baru telah seperti Undang-undang Perindustrian, dll sudah sejalan dengan UU 32 tahun 2009. Masih banyak amanat yang harus dikerjakan oleh pemerintah (RI, Provinsi dan Kabupaten/Kota) dan Perusahaan agar dapat menjalankan UU 32 tahun 2009 dan turunannya secara baik dan benar.
Tanpa pemahaman yang memadai tentang hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundangan tersebut, sulit bagi Perusahaan dan Pemerintah (RI, Provinsi, Kabupaten dan Kota) untuk menerapkan dan menegakkan peraturan tersebut, sehingga mudah terkena sanksi hukum, baik administrasi, pidana maupun perdata.
ReplyDeleteNama : Aldi Efri Ardiansyah Rambe
Nim : 15 202126
MK : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya,
Dalam lingkungan terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.sebab itu setiap orang punya peranan penting di dalam menjaga ekosistem, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Dengan adanya hal-hal demikian maka di buatlah beberapa peraturan yang berkaitan dengan lingkungan. Dan menurut saya ini merupakan sesuatu kebijakan yang baik, agar setiap warga negara punya peranan di dalam menjaga lingkungan, dan dengan adanya peraturan itu agar setiap warga negara bisa mengaplikasikannya di dalam kehidupannya.
seperti yang telah di tulis di Di dalam UU No.32/2009 Pasal 67
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Nama : Aldi Efri Ardiansyah Rambe
ReplyDeleteNim : 15 202 126
Mk : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya,
Pada dasarnya semua peraturan harus dipatuhi dan diterapkan pada kehidupan sehari-hari. Sehingga peranan masyarat sangat dibutuhkan dalam penyelesaian sengketa lingkungan yang sudah diatur pada peraturan perundang-undangan. Di dalam UU No.32/2009 Pasal 67
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Jadi pada kodratnya peraturan yg telah ditetapkan oleh pemerintah haruslah di taati oleh semua pihak mau dari masyarakat ataupun pengusaha-pengusaha. jika dilanggar maka akan terkena pidana sanksi,berdasarkan pasal yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Nama:diki fernando sebayang
ReplyDeleteNim:17202252
Kelas:4M
M.kuliah:pengendalian Lingkungan Industri
Mrnurut Pendapat Saya
Pada dasarnya semua peraturan harus dipatuhi.Konstitusi adalah urutan tertinggi di dalam hukum nasional,peranan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam menjaga lingkungan agar terciptanya lingkungan yang baik bagi masa yang akan datang.jika terjadi pelangaran di dalam lingkungan pihak pemerintah juga harus bertindak tegas dalam menegak hukum yang berlaku dan jangan timpang tindih dalam menegakkan peraturan.
Sekian Pendapat yang bisa saya sampaikan!
Terima Kasih
Nama:diki fernando sebayang
ReplyDeleteNim:17202252
Kelas:4M
M.kuliah:pengendalian Lingkungan Industri
Mrnurut Pendapat Saya
Pada dasarnya semua peraturan harus dipatuhi.Konstitusi adalah urutan tertinggi di dalam hukum nasional,peranan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam menjaga lingkungan agar terciptanya lingkungan yang baik bagi masa yang akan datang.jika terjadi pelangaran di dalam lingkungan pihak pemerintah juga harus bertindak tegas dalam menegak hukum yang berlaku dan jangan timpang tindih dalam menegakkan peraturan.
Sekian Pendapat yang bisa saya sampaikan!
Terima Kasih
Nama: Jefri hasugian
ReplyDeleteNim:17 202 143
Kelas:4M3
M.kuliah:pengendalian Lingkungan Industri
Pada dasarnya semua peraturan harus dipatuhi juga sudah menjadi ketetapan pemerintah, jadi jika peraturan tersebut dilanggar, maka hukum nasional sudah pasti menjadi podomanny , jadi peranan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam menjaga lingkungan agar terciptanya lingkungan yang baik bagi masa yang akan datang.jika terjadi pelangaran di dalam lingkungan pihak pemerintah juga harus bertindak tegas dalam menegak hukum yang berlaku
NAMA : WAHYU SYAHPUTRA
ReplyDeleteNIM : 15 202 150
JURUSAN TEKNIK MESIN
Menurut Pendapat Saya
Pada dasarnya semua peraturan harus dipatuhi.Konstitusi adalah urutan tertinggi di dalam hukum nasional,peranan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam menjaga lingkungan agar terciptanya lingkungan yang baik bagi masa yang akan datang.jika terjadi pelangaran di dalam lingkungan pihak pemerintah juga harus bertindak tegas dalam menegak hukum yang berlaku dan jangan timpang tindih dalam menegakkan peraturan.
Nama:HENDRO SEFTEVEN HUTAHAEAN
ReplyDeleteNIM :17202204
KELAS:4M5
Mata Kuliah :Pengendalian Lingkungan Industri
Salah satu paham yang mungkin menjadi akar permasalahan seputar kerusakan lingkungan hidup adalah terjadinya pergeseran konsep manusia tentang alam. Berbagai fakta kerusakan lingkungan hidup yang terjadi di dalam tanah air kita tidak lain adalah hasil dari suatu pergeseran pemahaman manusia tentang alam. Cara pandang tersebut melahirkan tindakan yang salah dan membahayakan. Misalnya, konsep tentang alam sebagai obyek. Konsep ini seolah-olah bahkan secara terang-terangan memberi indikasi bahwa manusia cenderung untuk mempergunakan alam semaunya.Tindakan dan perilaku manusia dalam mengeksplorasi alam terus terjadi, tanpa disertai suatu pertanggung jawaban bahwa alam perlu dijaga keutuhan dan kelestarian
Nama : FAHCRUL RAZI
ReplyDeleteNIM : 15202131
JURUSAN : TEKNIK MESIN
MK : PLI
Mrnurut Pendapat Saya
Pada dasarnya semua peraturan harus dipatuhi.Konstitusi adalah urutan tertinggi di dalam hukum nasional,peranan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam menjaga lingkungan agar terciptanya lingkungan yang baik bagi masa yang akan datang.jika terjadi pelangaran di dalam lingkungan pihak pemerintah juga harus bertindak tegas dalam menegak hukum yang berlaku dan jangan timpang tindih dalam menegakkan peraturan.
Nama : rio sinaga
ReplyDeleteNim : 17202127
Kelas:4m3
Menurut pendapat saya,
Pada dasarnya semua peraturan harus dipatuhi dan diterapkan pada kehidupan sehari-hari. Sehingga peranan masyarat sangat dibutuhkan dalam penyelesaian sengketa lingkungan yang sudah diatur pada peraturan perundang-undangan. Di dalam UU No.32/2009 Pasal 67
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Jadi pada kodratnya peraturan yg telah ditetapkan oleh pemerintah haruslah di taati oleh semua pihak mau dari masyarakat ataupun pengusaha-pengusaha. jika dilanggar maka akan terkena pidana sanksi,berdasarkan pasal yang berlaku di negara Republik Indonesia.
nama:Jesse frents hutagalung
ReplyDeletenim :18202162
matapelajaran pengendalian lingkungan industri
Menurut pendapat saya,
Pada dasarnya semua peraturan harus dipatuhi dan diterapkan pada kehidupan sehari-hari. Sehingga peranan masyarat sangat dibutuhkan dalam penyelesaian sengketa lingkungan yang sudah diatur pada peraturan perundang-undangan. Di dalam UU No.32/2009 Pasal 67
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Jadi pada kodratnya peraturan yg telah ditetapkan oleh pemerintah haruslah di taati oleh semua pihak mau dari masyarakat ataupun pengusaha-pengusaha. jika dilanggar maka akan terkena pidana sanksi,berdasarkan pasal yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Terima kasih
NAMA : gidion hutabarat
ReplyDeleteNIM : 17202186
KELAS : 4M4
JURUSAN : TEKNIK MESIN
MATA KULIAH PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
Menurut saya :
Konstitusi adalah urutan tertinggi di dalam hukum nasional,peranan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam menjaga lingkungan agar terciptanya lingkungan yang baik bagi masa yang akan datang.jika terjadi pelangaran di dalam lingkungan pihak pemerintah juga harus bertindak tegas dalam menegak hukum yang berlaku dan jangan timpang tindih dalam menegakkan peraturan.
Nama :Edison simorangkir
ReplyDeleteNim :16202034
M. Kuliah:Audit dan Efesiensi Energi
Menurut pendapat saya:
Tulisan Bapak Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si yang berjudul “Peraturan Lingkungan” ini sangatlah baik karena memberikan pemahaman dan pengajaran bagi siapa saja yang membacanya akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Yang didalamnya tentunya berisi himbauan dan tindakan untuk pencegahan dan pengendalian yang berkaitan dengan kondisi lingkungan hidup. Dengan itu kita sebagai masyarakat yang bijak hendaknya selalu mematuhi peraturan yang telah dibuat pemerintah. Sehingga kesadaran akan lingkungan yang baik terus tertanam pada diri.
Peraturan itu dibuat untuk dipatuhi dan diterapkan pada kehidupan sehari-hari, bukan malah sebaliknya, dibantah maupun dianggap tidak penting. Peran masyarakat sangatlah besar dalam urusan ini. Masyarakat harus memahami dan memiliki wawasan luas terhadap lingkungan agar bentuk dari pada pengendalian lingkungan dapat terwujud dengan baik dan sesuai dengan apa yang diharapkan. Peraturan juga disertai dengan sanksi-sanksi yang tegas didalamnya agar dapat memberikan efek jera bagi siapa saja yang melanggarnya.
Nama : Frengki U.P Napitupulu
ReplyDeleteNim : 16202130
M.kuliah:Audit Efisiensi Energi
menurut saya,
Dalam peraturan lingkungan itu haruslah mampu menyeimbangkan antara ligkungan dengan hukum yang berlaku. yang dimana sering terjadi bahwa hukum itu semena-mena dalam mengatur lingkungan sehingga terjadi sengketa yang tidak dapat dibendung lagi sengketa atau masalahnya.
untuk itu dalam menyelesaikan sengketa tersebut yaitu antara lingkungan dan hukum yang berlaku haruslah dikerjakan dan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku yang dimana peraturan tersebut bersifat adil dan bijak demi keadaan atau kondisi alam yang baik.
Nama : Jeffrey Pebryan Anderson
DeleteNIM : 18202143
Mata Kuliah : PLI
EXTENTION
Jurusan Teknik Mesin
Menurut pendapat saya.
Dalam peraturan lingkungan kita seharusnya tidak hanya menunggu pemerintah yang menjalankan. kita sebagai masyarakat seharusnya juga sadar bahwa lingkungan hidup itu bagaimana semestinya, dan kita juga harus menjaga lingkungan hidup kita layak dan sehat bahwa kita juga berperan dalam menikmati lingkungan hidup yang sehat. jadi dalam hal ini kita sebagai masyarakat harus memulai dari diri kita sendiri tidak menunggu orang lain yang melaksanakannya
Nama:Rabin sirait
ReplyDeleteNim:16202096
M.Kuliah: Audit dan Efisiensi Energi
Menurut pendapat saya,
Peraturan adalah patokan yang dibuat untuk membatasi tingkah laku seseorang dalam suatu lingkup / Organisasi tertentu yang jika melanggar akan dikenakan hukuman / sangsi.Konstitusi adalah urutan tertinggi di dalam hukum nasional.
Dalam Undang Undang bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan mengenai melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.peranan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam menjaga lingkungan agar terciptanya lingkungan yang baik bagi masa yang akan datang.
Maka dari itu siapapun orang yang melakukan pencemaran maka wajib di serahkan kepada pihak yang berwenang.
Dan kita harus mengawasi nya.
Sekian pendapat saya!!
TERIMAKASIH
Reply
Nama: Selamat Saut Hutabarat
ReplyDeleteNim :17202209
Mrnurut Pendapat Saya
Pada dasarnya semua peraturan harus dipatuhi.Konstitusi adalah urutan tertinggi di dalam hukum nasional,peranan masyarakat juga sangat diperlukan dalam menjaga lingkungan hudup agar terciptanya lingkungan yang yang bersih, tertib dan baik bagi kehidupan masyarakat yang tinggal di sekitarnya serta masa yang akan datang.
jika terjadi pelangaran di dalam lingkungan hidup pihak pemerintah dan yang berwewenang juga harus bertindak tegas dalam menegakan hukum yang berlaku didalam UU yang mengatur tentang lingkungan hidup dan dan menindak tegas bagi siapa yang melanggar tanpa memandang status atau jabatan.
Karena lingkungan sehat sangat berpengaruh bagi kehidupan masyarakat oleh karena itu marilah kita sama¬-sama menjaga lingkungan hidup.
NAMA :KIKI ANDRIAN
ReplyDeleteNIM :17202041
KELAS:EXTENTION
peraturan lingkungan itu haruslah mampu menyeimbangkan antara ligkungan dengan hukum yang berlaku. yang dimana sering terjadi bahwa hukum itu semena-mena dalam mengatur lingkungan sehingga terjadi sengketa yang tidak dapat dibendung lagi sengketa atau masalahnya.
untuk itu dalam menyelesaikan sengketa tersebut harus lah memiliki hukum yang berlaku haruslah dikerjakan dan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku yang dimana peraturan tersebut bersifat adil dan bijak demi keadaan atau kondisi alam yang baik.
Nama : Risky Pratama Simbolon
ReplyDeleteNIM : 17202290
Jurusan : Teknik Mesin
Extention
Pada dasarnya semua peraturan harus dipatuhi juga sudah menjadi ketetapan pemerintah, jadi jika peraturan tersebut dilanggar, maka hukum nasional sudah pasti menjadi podomanny , jadi peranan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam menjaga lingkungan agar terciptanya lingkungan yang baik bagi masa yang akan datang.jika terjadi pelangaran di dalam lingkungan pihak pemerintah juga harus bertindak tegas dalam menegak hukum yang berlaku
NAMA :EKO NUR RAHMADY
ReplyDeleteNIM :17202045
KELAS :EXTENTION
Jurusan teknik mesin
Menurut Pendapat Saya :
udah banyak Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang disahkan sebagai turunan dari UU 32 tahun 2009, misalnya Peraturan Pemerintah no. 27 tahun 2012 tentang Perizinan Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. 13 tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup, dll. Bahkan Undang-undang sektor yang baru telah seperti Undang-undang Perindustrian, dll sudah sejalan dengan UU 32 tahun 2009. Masih banyak amanat yang harus dikerjakan oleh pemerintah (RI, Provinsi dan Kabupaten/Kota) dan Perusahaan agar dapat menjalankan UU 32 tahun 2009 dan turunannya secara baik dan benar.
Peraturan ini dibuat untuk dipatuhi dan diterapkan pada kehidupan sehari-hari, bukan malah sebaliknya, dibantah maupun dianggap tidak penting. Peran masyarakat sangatlah besar dalam urusan ini. Masyarakat harus memahami dan memiliki wawasan luas terhadap lingkungan agar bentuk dari pada pengendalian lingkungan dapat terwujud dengan baik dan sesuai dengan apa yang diharapkan. Peraturan juga disertai dengan sanksi-sanksi yang tegas didalamnya agar dapat memberikan efek jera bagi siapa saja yang melanggarnya.
Paragraf 5 15 hak gugat masyarakat pasal 91 1.masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan
ReplyDeleteUntuk kepentingan kelompok masyarakat mengalami kerugian kerusakan lingkungan hidup .2gugatan diajukan terdapat kesamaan fakta
Nama HAIKAL RAMADHAN Nim 18202019 kls 4m1
ReplyDeleteJurusan teknik mesin
ReplyDeleteTugas Pli-2
ReplyDeleteNama:Adhitya alghani
Nim:18202103 (4M3)
Matkul:pengendalian lingkungan industri
1.Jelaskan hak setiap orang terhadap lingkungan?
Jawab: Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. Jelaskan kewajiban setiap orang terhadap lingkungan?
Jawab:Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan engelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.
3.Jelaskan peranserta setiap orang dalam pengelolaan lingkungan?
Jawab:(1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(3) Peran masyarakat dilakukan untuk:
a. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
4. Jelaskan kewajiban pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota terhadap lingkungan hidup?
Jawab:(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi Administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.
(2) Sanksi administratif terdiri atas:
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. pembekuan izin lingkungan; atau
d. pencabutan izin lingkungan.
5. Jelaskan larangan dalam pengelolaan lingkungan hidup?
Jawab:(1) Setiap orang dilarang:
a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6.Jelaskan dan beri contoh tentang daya dukung dan daya tampung lingkungan?
Jawab:a).Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya
Contoh: Hutan, Sawah, Peternakan
D. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
Contoh: penyerapan polutan oleh sungai, pemanasan global, kemampuan tanah mengolah sampah.
7. Jelaskan penyelesaian sengketa dengan ligitasi dan non-ligitasi?
Jawab: ligistasi:Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan
Ganti Kerugian dan Pemulihan Lingkungan
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar .
(2) Setiap orang yang melakukan pemindahtanganan, pengubahan sifat dan
bentuk usaha, dan/atau kegiatan dari suatu badan usaha yang melanggar hukum tidak melepaskan tanggung jawab hukum dan/atau kewajiban badan usaha tersebut.
(1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai:
a. bentuk dan besarnya ganti rugi;
b. tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan;
c. tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan; dan/atau
d. tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
(1 Masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak.
8. Ada upaya penyelematan lingkungan berbasis agama, bagaimana pendapat anda,,?
Jawab:Manusia dan lingkungan mempunyai hubungan yang erat, bahkan tidak terpisahkan. Yang ada manusia. sangat bergantung terhadap alam atau lingkungan.
NAMA : MICHAEL VIZAAY SIAHAAN
ReplyDeleteNIM : 18202098
KELAS : 4M3
T.MESIN
1.Jelaskan hak setiap orang terhadap lingkungan?
Jawab: Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. Jelaskan kewajiban setiap orang terhadap lingkungan?
Jawab:Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan engelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.
3.Jelaskan peranserta setiap orang dalam pengelolaan lingkungan?
Jawab:(1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(3) Peran masyarakat dilakukan untuk:
a. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan
4.Hak:
1.menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintah
2.melimpahkan sebagian urusan pemerintah kepada pemerintah daerah
3.menugaskan sebagian urusan pemerintah kepada pemerintah daerah
Kewajiban:
1.politik luar negeri(berkaitan dengan pola hubungan kerja sama yang dibina dengan negara lain)
2.pertahanan negara
3.keamanan negara
4.yustisi (penegakan hukum)
5.moneter dan fiskal(berkaitan dengan keuangan negara dan pemungutan pajak)
6.agama
5. Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.
Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
6.Jelaskan dan beri contoh tentang daya dukung dan daya tampung lingkungan?
Jawab:a).Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya
Contoh: Hutan, Sawah, Peternakan
D. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
Contoh: penyerapan polutan oleh sungai, pemanasan global, kemampuan tanah mengolah sampah.
7.Jelaskan penyelesaian sengketa dengan ligitasi dan non-ligitasi?
Jawab: ligistasi:Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan
Ganti Kerugian dan Pemulihan Lingkungan
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar .
8.Ada upaya penyelematan lingkungan berbasis agama, bagaimana pendapat anda,,?
Jawab:Manusia dan lingkungan mempunyai hubungan yang erat, bahkan tidak terpisahkan. Yang ada manusia. sangat bergantung terhadap alam atau lingkungan.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama : Franata Hutabarat
ReplyDeleteNim : 18202086
Kelas : 4M3
Jurusan : Teknik Mesin
1. Jelaskan hak setiap orang terhadap lingkungan?
Jawab: 1. Mendapatkan pasokan air bersih yang cukup dan listrik yang cukup.
2. Bebas dari pencemaran lingkungan seperti limbah dan polusi udara.
3. Berhak atas tanaman / lingkungan kota yang asri.
2. Jelaskan kewajiban setiap orang terhadap lingkungan?
Jawab : 1. Melakukan Roeboisasi bagi hutan gundul
2. Menggunakan sumber daya alam secara tidak berlebihan
3. Melakukan pembibitan tanaman maupun tumbuhan jenis unggul
3. Jelaskan peranserta setiap orang dalam pengelolaan lingkungan?
Jawab : Peran serta masyarakat dalam lingkungan hidup Menjadi kebutuhan dasar semua orang yang terkait dengan lingkungan dalam kehidupan yang berubah, dalam arti terus menurunnya kualitas Lingkungan. Peran serta masyarakat menjadi sesuatu yang dikembangkan dalam lingkungan yang sehat, bahkan sambil mencari alat hubungan masyarakat agar kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan mudah tanpa hambatan. Karenanya, peran serta masyarakat tidak hanya digunakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan, tetapi juga digunakan sebagai tujuan (partisipasi adalah tujuan itu sendiri).
4. Jelaskan kewajiban pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota terhadap lingkungan hidup?
Jawab : “Setiap orang berkewajiban memelihara
kelestarian fungsi lingkungan hidup sertamengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup”. Setiap orang yang melakukan usaha dan/ataukegiatan berkewajiban: a. memberikan informasi yang terkait denganperlindungan dan pengelolaan lingkungan hidupsecara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu; b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; danc. menaati ketentuan tentang baku mutu lingkunganhidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkunganhidup.
5. Jelaskan larangan dalam pengelolaan lingkungan hidup?
Jawab : Setiap orang dilarang: a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturanperundang-undangan ke dalam wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia; c. memasukkan limbah yang berasal dari luarwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kemedia lingkungan hidup Negara KesatuanRepublik Indonesia.
6. Jelaskan dan beri contoh tentang daya dukung dan daya tampung lingkungan?
Jawab : Daya dukung lingkungan merupakan kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan semua makhluk hidup yg meliputi ketersediaan SDA utk memenuhi kebutuhan dasar dan tersedianya cukup ruang utk hidup pada tingkat kestabilan sosial tertentu. Contoh: Pembuangan limbah pabrik ke sungai mengakibatkan terganggunya ekosistem air tawar, ikan-ikan yang berada di sungai terganggu dengan adanya limbah yang menjadi penyebab pencemaran air. Namun tidak semua ikan merasa terganggu dgn adanya limbah. Seperti ikan lele yang menerima keadaan kondisi air sungai yang sudah tercemari oleh limbah, berbeda dengan ikan mas yang tidak baik perkembangan di dalam sungai yag sudah tercemari oleh limbah pabrik.
7. Jelaskan penyelesaian sengketa dengan ligitasi dan non-ligitasi?
Jawab : Penyelesaian sengketa adalah suatu penyelesaian perkara yang dilakukan antara salah satu pihak dengan pihak yang lainnya. Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara yaitu melalui litigasi (pengadilan) dan non litigasi (luar pengadilan).
8. Ada upaya penyelematan lingkungan berbasis agama, bagaimana pendapat anda?
Jawab : pendapat saya, baguslah jika ada upaya lingkungan, memang dampak dari keserakahan kapitalistis sangat besar dirasakan oleh lingkungan, terutama dengan melajunya investasi dan pengurasan sumber daya alam yang tidak lagi mempertimbangkan kelestarian lingkungan. Mekanisme pasar seperti itu membuat kondisi lingkungan bertambah parah, bahkan menjadikan semua bangsa tertekan dan terjerumus ke lembah keterpurukan ekonomi. Kesadaran akan pentingnya kelestarian alam dan pandangan dunia seharusnya beralih pada pandangan agama yang sesungguhnya menjadi fitrah manusia.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama : Habib Akbar
ReplyDeleteNim : 18202112
Kelas : 4M3
Jurusan : Teknik Mesin
Terimaksih kami ucapkan kepada Bapak Dr.Hamzah Lubis Yang telah memberikan kami pengetahuan mengenai hukum lingkungan sehingga kami mengetahui apa hak, kewajiban, larangan serta peran setiap orang terhadap lingkungan.
1. Menurut UUD 45 pasal 28 H bahwa lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga Indonesia , artinya kita sebagai warga Negara Indonesia harus mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat sesuai yang telah diamanatkan oleh UUD 45. Kemudian pada UU No.32/2009 pasal 65 berisi tentang , yaitu :
a. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkunga hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan memenuhi hak atas lingkungan yang baik dan sehat.
b. Setiap orang berhak berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hudup sesuai dengan peraturan perundang undang.
c. Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran lingkungan dan atau kerusakan lingkungan .
2. Menurut UU N0.32/2009 Pasal 67 setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, Sedangkan pada pasal 68 setiap orang berkewajiban untuk :
a. Memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka dan tepat waktu.
b. Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup
c. Menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup atau kriteria buku tentang kerusakan lingkungan hidup
3. Menurut UU N0. 32/2009 pasal 70 peran masyarakat atau setiap orang dalam pengelolaan lingkungan adalah sebagai berikut ini :
a. Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
b. Peran masyarakat dapat berupa :
1. Pengawasan sosial
2. Pemberian saran, pendapat , usul keberatan , pengaduan
3. Penyampaian informasi atau laporan
4. Kewajiban pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten / kota :
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai kajian lingkungan hidup strategis.
2. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai analisis.
3. Membuat peraturan mengenai AMDAL.
4. Mengoordinasikan dan menetapkan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
5. Menurut UU N0. 32/2009 pasal 69 larangan masyarakat atau setiap orang dalam pengelolaan lingkungan adalah sebagai berikut ini :
a. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
b. Memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang undangan ke dalam wilayah NKRI.
c. Melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingungan hidup
d. Menyusun amdal tanpa memiliki sefertifkat kompetensi menyusun amdal.
6. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia , makhluk hidup lain dan keseimbangan keduanya. Contoh : Pembuangan limbah pabrik ke sungai mengakibatkan terganggunya ikan – ikan air tawar karena dengan limbah yang dibuang ke sungai tersebut air sungai akan tercemar , tetapi tidak semua ikan yang terganggu dengan adanya limbah tersebut, seperti ikan lele yang menerima kondisi air sungai yang sudah tercemar oleh limbah ,berbeda dengan ikan mas yang tidak baik perkembangan nya di air yang sudah terkena limbah tersebut.
Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan kedalam nya. Contoh nya : Tanah yang menyerap air hujan.
MOHON MAAF PAK BERHUBUNG DI KOLOM KOMENTAR KARAKTER NYA TERBATAS, MAKA UNTUK JAWABAN BERIKUNYA SAYA KIRIM MELALUI MEDIA SOSIAL (WA) YAA PAK
Nama:Boris Leonardo Manullang
ReplyDeleteNIM :18 202 099
Kelas:4M3
Teknik Mesin
Matkul:Pengendalian Lingkungan Industri
1.jelaskan hak setiap orang terhadap lingkungan?
jawab:Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagian dari hak asasi manusia.
Setiap orang berhak berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang undang.
Setiap orang berhak mendapat pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi dan akses keadilan memenuhi hak atas lingkungan yang baik dan sehat.
2.jelaskan kewajiban orang terhadap lingkungan?
Menurut UU NO.32/2009 pasal 67 setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian hidup serta mengendalikan pencemaran atau kerusakan lingkungan,sedangkan pada pasal 68 orang berkewajiban untuk:
*.Memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka dan tepat waktu.
*.Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.
*.Menaati ketentuan tentang buku mutu lingkungan hidup atau kriteria buku tentang kerusakan lingkungan hidup.
3.jelaskan peran serta setiap orang dalam pengelolaan lingkungan?
jawab: a.Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
b.Peran masyarakat dapat berupa:
-pengawasan sosial
-pemberian saran, pendapat, usul keberatan, pengaduan
-penyampaian informasi dan laporan
4.kewajiban pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota:
1)Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai kajian lingkungan hidup strategis.
2)Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai analisis.
3)Membuat peraturan mengenai AMDAL.
4)Mengoordinasikan dan menetapkan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
5.jelaskan larangan dalam pengelolaan lingkungan hidup?
a.melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
b.Memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan PerUU kedalam wilayah NKRI.
c.Melepaskan produk rekayasa genetik kemedia lingkungan hidup.
d.Menyusun Amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi menyusun amdal.
6.Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain dan keseimbangan keduanya. contoh:Pembuangan limbah pabrik sungai mengakibatkan terganggunya ikan air tawar karena dengan limbahyang dibuang kesungai akan tercemar, tetapi tidak semua ikan yang terganggu dengan adannya limbah tersebut, seperti ikan lele yang menerima air sungai yang sudah tercemar oleh limbah, berbeda dengan ikan mas yang tidak baik perkembangannya akibat terkena limbah tersebut.
7.jelaskan penyelesaian sengketa dengan ligitasi dan non-ligitasi?
jawab:penyelesaian sengketa adalah suatu penyelesaian perkara yang dilakukan antara salah satu pihak dengan pihak lainnya. Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara yaitu melalui litigasi (pengadilan) dan non litigasi (luar pengadilan).
8.ada upaya penyelamatan lingkungan berbasis agama, bagaimana pendapat anda.?
Jawab:Manusia dan lingkungan mempunyai hubungan yang erat, bahkan tidak pernah terpisahkan. Yang ada manusia sangat bergantung terhadap alam lingkungan. Kesadaran akan pentingnya kelestarian alam dan pandangan dunia seharusnya beralih pada pandangan agama yang sesungguhnya menjadi fitrah atau cermin kehidupan bagi manusia.
Nama. :Yogi Syafikhi
ReplyDeleteNIM. :18202042
Kelas. :4M2
Jurusan :Teknik Mesin
1.-Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagian dari hak asasi manusia.
-Setiap orang berhak berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang undang.
-Setiap orang berhak mendapat pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi dan akses keadilan memenuhi hak atas lingkungan yang baik dan sehat.
2.-Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
-Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan engelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan
c. menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan
3.a. Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
b. Peran masyarakat dapat berupa :
-Pengawasan sosial
-Pemberian saran, pendapat , usul keberatan , pengaduan
-Penyampaian informasi atau laporan
4.kewajiban pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota:
1.)Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai kajian lingkungan hidup strategis
2)Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai analisis
3)Membuat peraturan mengenai AMDAL
4)Mengoordinasikan dan menetapkan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan
5.1.Setiap orang dilarang:
a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
c. memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia
d. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
e. membuang limbah ke media lingkungan hidup
f. membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup
g. melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan izin lingkungan
h. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar
i. menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/atau j. memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguhsungguh kearifan lokal di daerah Masingmasing.
6.Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain dan keseimbangan keduanya. contoh:Pembuangan limbah pabrik sungai mengakibatkan terganggunya ikan air tawar karena dengan limbahyang dibuang kesungai akan tercemar, tetapi tidak semua ikan yang terganggu dengan adannya limbah tersebut, seperti ikan lele yang menerima air sungai yang sudah tercemar oleh limbah, berbeda dengan ikan mas yang tidak baik perkembangannya akibat terkena limbah tersebut.
7.penyelesaian sengketa adalah suatu penyelesaian perkara yang dilakukan antara salah satu pihak dengan pihak lainnya. Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara yaitu melalui litigasi (pengadilan) dan non litigasi (luar pengadilan
8.Manusia dan lingkungan mempunyai hubungan yang erat, bahkan tidak pernah terpisahkan. Yang ada manusia sangat bergantung terhadap alam lingkungan. Kesadaran akan pentingnya kelestarian alam dan pandangan dunia seharusnya beralih pada pandangan agama yang sesungguhnya menjadi fitrah atau cermin kehidupan bagi manusia.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama:Erwinson butarbutar
ReplyDeleteNim :18202105(4m3)
Tek:Mesin
1. Hak setiap orang terhadap lingkungan yaitu;
1. Mendapatkan udara yang segar
2. Mendapatkan pasokan air bersih yang cukup dan listrik yang cukup
3. Bebas dari pencemaran lingkungan seperti limbah dan polusi udara
4. Berhak atas tanaman / lingkungan kota yang asri
5. Berhak atas lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana lingkungan kota dengan informasi yang lengkap.
2. Kewajiban orang terhadap lingkungan yaitu;
1. membersihakn lingkungan sekitar tempat kita tinggal agar terciptanya lingkungan yang nyaman, bersih, asri dan indah
2. menggunakan energy alternative yang ramah lingkungan untuk mencegah habisnya sumber daya yang langka
3. mengelola sampah dengan baik agar tidak terjadi krisis global
4. mengusahakan keindahan taman kota dan lingkungan
5. menggunakan tekonologi yang ramah lingkungan.
3. Peranserta setiap orang dalam mengelola lingkungan;
1. Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan.
2. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
4. Kewajiban pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten / kota :
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai kajian lingkungan hidup strategis.
2. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai analisis.
3. Membuat peraturan mengenai AMDAL.
4. Mengoordinasikan dan menetapkan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
5.Larangan dalam pengelolaan lingkungan hidup yaitu;
(1) .Setiap orang dilarang:
a. melakukan perbuatan yang mengakibatkanpencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturanperundang-undangan ke dalam wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia;
[9/4 23:49] Hasianku:
c. memasukkan limbah yang berasal dari luarwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kemedia lingkungan hidup Negara KesatuanRepublik Indonesia;
d. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia;
e. membuang limbah ke media lingkungan hidup;f. membuang B3 dan limbah B3 ke medialingkungan hidup;g. melepaskan produk rekayasa genetik ke medialingkungan hidup yang bertentangan denganperaturan perundang-undangan atauizinlingkungan;
6.[10/4 00:06] Hasianku: Daya dukung lingkungan merupakan kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan semua makhluk hidup yg meliputi ketersediaan SDA utk memenuhi kebutuhan dasar dan tersedianya cukup ruang utk hidup pada tingkat kestabilan sosial tertentu.
Contoh:
Pembuangan limbah pabrik ke sungai mengakibatkan terganggunya ekosistem air tawar, ikan-ikan yang berada di sungai terganggu dengan adanya limbah yang menjadi penyebab pencemaran air. Namun tidak semua ikan merasa terganggu dgn adanya limbah. Seperti ikan lele yang menerima keadaan kondisi air sungai yang sudah tercemari oleh limbah, berbeda dengan ikan mas yang tidak baik perkembangan di dalam sungai yag sudah tercemari oleh limbah pabrik.
Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
Contoh: penyerapan polutan oleh sungai, pemanasan global, kemampuan tanah mengolah sampah.
Nama:Erwinson butarbutar
ReplyDeleteNim :18202105(4m3)
Tek:Mesin
1. Hak setiap orang terhadap lingkungan yaitu
1.Mendapatkan udara yang segar
2.Mendapatkan pasokan air bersih yang cukup dan listrik yang cukup
3.Bebas dari pencemaran lingkungan seperti limbah dan polusi udara
4.Berhak atas tanaman/Lingkungan kota yang asri
5.Berhak atas lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana lingkungan kota dengan informasi yang lengkap.
2. Kewajiban orang terhadap lingkungan yaitu
1.Membersihakn lingkungan sekitar tempat kita tinggal agar terciptanya lingkungan yang nyaman,bersih,asri dan indah
2.menggunakan energy alternative yang ramah lingkungan untuk mencegah habisnya sumber daya yang langka
3.Mengelola sampah dengan baik agar tidak terjadi krisis global
4.mengusahakan keindahan taman kota dan lingkungan
5.menggunakan tekonologi yang ramah lingkungan.
3.Peranserta setiap orang dalam mengelola lingkungan
1.Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan.
2.Setiap orang yang melakukan usaha dan kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
4.Kewajiban pemerintah pusat,provinsi maupun kabupaten/kota
1.Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai kajian lingkungan hidup strategis.
2.Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai analisis.
3.Membuat peraturan mengenai AMDAL.
4.mengoordinasikan dan menetapkan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
5.Larangan dalam pengelolaan lingkungan hidup yaitu
1.Setiap orang dilarang:
a.melakukan perbuatan yang mengakibatkanpencemaran atau perusakan lingkungan hidup
b.memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan UUD ke dalam wilayah RI
c.Memasukkan limbah yang berasal dari luarwilayah Negara Kesatuan RI kemedia lingkungan hidup Negara KesatuanRepublik Indonesia
d.memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah NegaraKesatuan RI
e.membuang limbah ke media lingkungan hidup
6.Daya dukung lingkungan merupakan kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan semua makhluk hidup yg meliputi ketersediaan SDA utk memenuhi kebutuhan dasar dan tersedianya cukup ruang utk hidup pada tingkat kestabilan sosial tertentu.
Contoh:
Pembuangan limbah pabrik ke sungai mengakibatkan terganggunya ekosistem air tawar, ikan-ikan yang berada di sungai terganggu dengan adanya limbah yang menjadi penyebab pencemaran air.
Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat,energi,dan komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
Contoh: penyerapan polutan oleh sungai, pemanasan global, kemampuan tanah mengolah sampah.
7. Penyelesaian dengan ligitasi dan non-ligitasi;
Konsultasi: suatu tindakan yang dilakukan antara satu pihak dengan pihak yang lain yang merupakan pihak konsultan
Negosiasi: penyelesaian di luar pengadilan dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerja sama yang lebih harmonis
Mediasi: penyelesaian melalui perundingan untuk mencapai kesepakatan di antara para pihak dengan dibantu oleh mediator
konsiliasi: penyelesaian sengketa dibantu oleh konsiliator yang berfungsi menengahi para pihak untuk mencari solusi dan mencapai kesepakatan di antara para pihak.
Penilaian Ahli: pendapat para ahli untuk suatu hal yang bersifat teknis dan sesuai dengan bidang keahliannya.
Akan tetapi dalam perkembangannya, ada juga bentuk penyelesaian di luar pengadilan yang ternyata menjadi salah satu proses dalam penyelesaian yang dilakukan di dalam pengadilan (litigasi). Contohnya mediasi. Dari pasal tersebut kita ketahui bahwa mediasi itu adalah penyelesaian di luar pengadilan, akan tetapi dalam perkembangannya, mediasi ada yang dilakukan di dalam pengadilan.
8.Pendapat saya lingkungan mempunyai hubungan yang erat, bahkan tidak pernah terpisahkan. Yang ada manusia sangat bergantung terhadap alam lingkungan. Kesadaran akan pentingnya kelestarian alam dan pandangan dunia seharusnya beralih pada pandangan agama yang sesungguhnya menjadi fitrah atau cermin kehidupan bagi manusia.
Nama : HADI PRADEWO
ReplyDeleteNim : 18202115
Kelas : 4M3
1.Jelaskan hak setiap orang terhadap lingkungan?
Jawab: Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. Jelaskan kewajiban setiap orang terhadap lingkungan?
Jawab:Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
3.Jelaskan peranserta setiap orang dalam pengelolaan lingkungan?
Jawab : Peran serta masyarakat dalam lingkungan hidup Menjadi kebutuhan dasar semua orang yang terkait dengan lingkungan dalam kehidupan yang berubah, dalam arti terus menurunnya kualitas Lingkungan. Peran serta masyarakat menjadi sesuatu yang dikembangkan dalam lingkungan yang sehat, bahkan sambil mencari alat hubungan masyarakat agar kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan mudah tanpa hambatan. Karenanya, peran serta masyarakat tidak hanya digunakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan, tetapi juga digunakan sebagai tujuan (partisipasi adalah tujuan itu sendiri).
4. Jelaskan kewajiban pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota terhadap lingkungan hidup?
Jawab : “Setiap orang berkewajiban memelihara
kelestarian fungsi lingkungan hidup sertamengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup”. Setiap orang yang melakukan usaha dan/ataukegiatan berkewajiban: a. memberikan informasi yang terkait denganperlindungan dan pengelolaan lingkungan hidupsecara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu; b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; danc. menaati ketentuan tentang baku mutu lingkunganhidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkunganhidup.
5.Jelaskan larangan dalam pengelolaan lingkungan hidup?
Jawab : Setiap orang dilarang: a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturanperundang-undangan ke dalam wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia; c. memasukkan limbah yang berasal dari luarwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kemedia lingkungan hidup Negara KesatuanRepublik Indonesia.
6.Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain dan keseimbangan keduanya. contoh:Pembuangan limbah pabrik sungai mengakibatkan terganggunya ikan air tawar karena dengan limbahyang dibuang kesungai akan tercemar, tetapi tidak semua ikan yang terganggu dengan adannya limbah tersebut, seperti ikan lele yang menerima air sungai yang sudah tercemar oleh limbah, berbeda dengan ikan mas yang tidak baik perkembangannya akibat terkena limbah tersebut.
7.jelaskan penyelesaian sengketa dengan ligitasi dan non-ligitasi?
jawab:penyelesaian sengketa adalah suatu penyelesaian perkara yang dilakukan antara salah satu pihak dengan pihak lainnya. Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara yaitu melalui litigasi (pengadilan) dan non litigasi (luar pengadilan).
8.ada upaya penyelamatan lingkungan berbasis agama, bagaimana pendapat anda.?
Jawab:Manusia dan lingkungan mempunyai hubungan yang erat, bahkan tidak pernah terpisahkan. Yang ada manusia sangat bergantung terhadap alam lingkungan. Kesadaran akan pentingnya kelestarian alam dan pandangan dunia seharusnya beralih pada pandangan agama yang sesungguhnya menjadi fitrah atau cermin kehidupan bagi manusia.
Nama : Rogantino Sianturi
ReplyDeleteNIM : 18202127
Kelas : 4M4
Jurusan : T.MESIN
1.Hak setiap orang terhadap lingkungan:
1.menikmati lingkungan yang bersih dan sehat
2.Mendapatkan air yang bersih dan sehat
3.Terhindar dari bencana alam
4.Mendapatkan pendidikan lingkungan hidup
2.Kewajiban setiap orang terhadap lingkungan:
1. Menjaga Kebersihan Lingkungan
2. Melakukan Penanamn pohon
3.Menggunakan jenis kendaraan yang ramah lingkungan
4.Memperindah lingkungan
3. peranserta setiap orang dalam pengelolaan lingkungan
Peran serta masyarakat menjadi sesuatu yang mutlak dalam kerangka menciptakan lingkungan hidup yang sehat. Pengelolaan lingk hidup meliputi kegiatan: penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian masyarakat wajib berperan serta sejak awal, dari penataan sampai pengawasan dan pengendaliannya.
4. Kewajiban pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota terhadap lingkungan hidup:
1.mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.
2. mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup dan pememfaatan kembali sumber daya alam, termasuk sumber genetika.
3. mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang lain dan/atau subyek hukum lainya serta pembuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan, termasuk sumber daya genetikamengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak social
.
5. larangan dalam pengelolaan lingkungan hidup
meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain dsb.
6. Penjelasan dan contoh tentang daya dukung dan daya tampung lingkungan
- Menurut UU No. 32 Th 2009Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya
Contoh: Hutan, Sawah, Peternakan
- Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
Contoh: penyerapan polutan oleh sungai, pemanasan global, kemampuan tanah mengolah sampah.
7. penyelesaian sengketa dengan ligitasi dan non-ligitasi
Litigasi adalah seluruh rangkaian proses peradilan baik itu dalam perkara perdata,pidana dan tata usaha negara,termasuk proses pelaporan dan pemeriksaan di kepolisian dan penuntutan di kejaksaan dalam perkara pidana
Non-Litigasi adalah pendidikan hukum,investigasi kasus,konsultasi hukum,pendokumentasian hukum,penyuluhan hukum,penelitian hukum,perancangan hukum,pembuatan pendapat hukum,pengorganisasian,penyelesaian sengketa diluar pengadilan ,pemberdayaan masyarakat serta aktivitas yang bersifat memberi kontrisbusi bagi pembaharuan hukum nasional termasuk pelaksaan piket bantuan hukum.
8.pendapat saya jika ada penyelamatan lingkungan berbasis agama adalah sangatlah baik dikarenakan melalui media ataupun suatu perkumpulan untuk penyelamatan lingkungan sangat lah di pentingkan ,penyelamatan lingkungan tidak boleh memandang sebelah pihak baik dari ras ,suku ataupun agama.Kita dapat melakukan penyelamatan lingkungan secara individu seperti dalam bidang sosial seperti membantu seseorang yang sedang membutuhkan.untuk itu jika dikatakan berbasis Agama atau kelompok lainnya itu tidaklah masalah menurut saya dikarenakan hal itu baik dilakukan oleh siapapun dan kelompok serta organisasi manapun.
Nama:MHD FANY RIADI SP GINTING
ReplyDeleteNim :18202141
Kls :4M4
Jurusan:T.Mesin
1.Hak setiap orang terhadap lingkungan:
1.menikmati lingkungan yang bersih dan sehat
2.Mendapatkan air yang bersih dan sehat
3.Terhindar dari bencana alam
4.Mendapatkan pendidikan lingkungan hidup
2.Kewajiban setiap orang terhadap lingkungan:
1. Menjaga Kebersihan Lingkungan
2. Melakukan Penanamn pohon
3.Menggunakan jenis kendaraan yang ramah lingkungan
4.Memperindah lingkungan
3. peranserta setiap orang dalam pengelolaan lingkungan
Peran serta masyarakat menjadi sesuatu yang mutlak dalam kerangka menciptakan lingkungan hidup yang sehat. Pengelolaan lingk hidup meliputi kegiatan: penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian masyarakat wajib berperan serta sejak awal, dari penataan sampai pengawasan dan pengendaliannya.
4. Kewajiban pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota terhadap lingkungan hidup:
1.mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.
2. mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup dan pememfaatan kembali sumber daya alam, termasuk sumber genetika.
3. mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang lain dan/atau subyek hukum lainya serta pembuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan, termasuk sumber daya genetikamengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak social
.
5. larangan dalam pengelolaan lingkungan hidup
meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain dsb.
6. Penjelasan dan contoh tentang daya dukung dan daya tampung lingkungan
- Menurut UU No. 32 Th 2009Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya
Contoh: Hutan, Sawah, Peternakan
- Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
Contoh: penyerapan polutan oleh sungai, pemanasan global, kemampuan tanah mengolah sampah.
7. penyelesaian sengketa dengan ligitasi dan non-ligitasi
Litigasi adalah seluruh rangkaian proses peradilan baik itu dalam perkara perdata,pidana dan tata usaha negara,termasuk proses pelaporan dan pemeriksaan di kepolisian dan penuntutan di kejaksaan dalam perkara pidana
Non-Litigasi adalah pendidikan hukum,investigasi kasus,konsultasi hukum,pendokumentasian hukum,penyuluhan hukum,penelitian hukum,perancangan hukum,pembuatan pendapat hukum,pengorganisasian,penyelesaian sengketa diluar pengadilan ,pemberdayaan masyarakat serta aktivitas yang bersifat memberi kontrisbusi bagi pembaharuan hukum nasional termasuk pelaksaan piket bantuan hukum.
8.pendapat saya jika ada penyelamatan lingkungan berbasis agama adalah sangatlah baik dikarenakan melalui media ataupun suatu perkumpulan untuk penyelamatan lingkungan sangat lah di pentingkan ,penyelamatan lingkungan tidak boleh memandang sebelah pihak baik dari ras ,suku ataupun agama.Kita dapat melakukan penyelamatan lingkungan secara individu seperti dalam bidang sosial seperti membantu seseorang yang sedang membutuhkan.untuk itu jika dikatakan berbasis Agama atau kelompok lainnya itu tidaklah masalah menurut saya dikarenakan hal itu baik dilakukan oleh siapapun dan kelompok serta organisasi manapun.
Reply
Nama :Mikhael Tanjung
ReplyDeleteNIM :18202121
Kls :4M4
Jurusan:T.Mesin
1.Hak setiap orang dalam lingkungan ialah hak yang seharusnya diterima setiap orang yaitu mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat antara lain:
-Lingkungan yang bersih dan sehat
-Mendapatkan air yang bersih dan sehat
-Terhindar dari bencana alam
-Mendapatkan pendidikan lingkungan hidup
2.Kewajiban setiap orang terhadap lingkungan ialah hal yang wajib dilakukan setiap orang terhadap lingkungan agar mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat antara lain ialah:
-Menjaga kebersihan lingkungan
-Melakukan penanaman pohon
-Menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan
-Memperindah lingkungan
3.Peran serta setiap orang dalam pengelolaan lingkungan merupakan peran keikutsertaan semua orang dalam mengelola lingkungan agar terwujudnya lingkungan yang baik dan sehat untuk tempat tinggal baik penataan,pengembangan,pemeliharaan dan pemulihan.
4.Kewajiban pemerintah pusat,pemerintah provinsi,dan pemerintah kabupaten/kota terhadap lingkungan hidup ialah mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam pengelolaan lingkungan hidup,mengatur penyedian dan pemanfaatan lingkungan hidup serta mengatur pembuatan hukum terhadap sumber daya alam dan lingkungan
5.Larangan dalam pengelolaan lingkungan hidup yaitu larangan yang meliputi pencemaran,measukkan limbah atau benda beracun terhadap lingkungan hidup,pembukaan lahan dengan cara membakar,dll.
6.penjelasan dan contoh tentang daya dukung dan daya tampung lingkungan yaitu:
- Menurut UU No. 32 Th 2009Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya
Contoh: Hutan, Sawah, Peternakan
- Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
Contoh: penyerapan polutan oleh sungai, pemanasan global, kemampuan tanah mengolah sampah.
7.penyelesaian sengketa:
-penyelesaian sengketa dengan ligitasi ialah seluruh rangkaian proses peradialan baik itu dalam perkara pidana, perdata dan tata usaha negara termasuk proses pelaporan dan pemerikasaan di kepolisian dan penuntutan di kejaksaan dalam perkara pidana.
-Penyelesaian sengketa secara nonligitasi ialah pendidikan hukum,pendokumentasian hukum,penyuluhan hukum,dll yang merupakan pemberdayaan masyarakat serta aktivis yang memberi kontribusi bagi pembaharuan hukum nasional.
8.Menurut pendapat saya,upaya penyelamatan lingkungan berbasis agama merupakan hal yang sangat penting,sebab agama merupakan patokan dasar setiap manusia dalam menjalankan kehidupan masing masing.Di dalam agama juga diajarkan untuk melestarikan lingkungan yang merupakan suatu tanggung jawab manusia atas ciptaan Yang Maha Kuasa.
NAMA: DERIS DORA SIAHAAN
ReplyDeleteNIM:18202139
KELAS:4M4
JURUSAN:TEKNIK MESIN
1.Jelaskan hak setiap orang terhadap lingkungan?
Jawab:
Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. Jelaskan kewajiban setiap orang terhadap lingkungan?
Jawab:
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan engelolaan lingkungan hidup secara benar,
akurat, terbuka, dan tepat waktu;
b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.
3.Jelaskan peran serta setiap orang dalam pengelolaan lingkungan?
Jawab:
(1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Peran masyarakat dilakukan untuk:
a. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
4. Jelaskan kewajiban pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota terhadap lingkungan hidup?
Jawab:
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi Administratif kepada penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan
jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.
(2) Sanksi administratif terdiri atas:
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. pembekuan izin lingkungan; atau
d. pencabutan izin lingkungan.
5. Jelaskan larangan dalam pengelolaan lingkungan hidup?
Jawab:
(1) Setiap orang dilarang:
a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
6.Jelaskan dan beri contoh tentang daya dukung dan daya tampung lingkungan?
Jawab:
(a).Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan
manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya
Contoh: Hutan, Sawah, Peternakan
(b). Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi,
dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
Contoh: penyerapan polutan oleh sungai, pemanasan global, kemampuan tanah mengolah sampah.
7. Jelaskan penyelesaian sengketa dengan ligitasi dan non-ligitasi?
Jawab:
ligistasi:Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan
Ganti Kerugian dan Pemulihan Lingkungan
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau
lingkungan hidup wajib membayar .
(2) Setiap orang yang melakukan pemindahtanganan, pengubahan sifat dan
bentuk usaha, dan/atau kegiatan dari suatu badan usaha yang melanggar hukum tidak melepaskan
tanggung jawab hukum dan/atau kewajiban badan usaha tersebut.
(1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai:
a. bentuk dan besarnya ganti rugi;
b. tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan;
c. tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan; dan/atau
d. tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
(1 Masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak.
8. Ada upaya penyelematan lingkungan berbasis agama, bagaimana pendapat anda,,?
Jawab:Manusia dan lingkungan mempunyai hubungan yang erat, bahkan tidak terpisahkan. Yang ada manusia. sangat bergantung terhadap alam atau lingkungan.
NAMA : loari bertulus Tampubolon
ReplyDeleteNIM : 18202151
KELAS : 4M4
T.MESIN
1.Jelaskan hak setiap orang terhadap lingkungan?
Jawab: Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. Jelaskan kewajiban setiap orang terhadap lingkungan?
Jawab:Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan engelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.
3.Jelaskan peranserta setiap orang dalam pengelolaan lingkungan?
Jawab:(1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(3) Peran masyarakat dilakukan untuk:
a. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan
4.Hak:
1.menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintah
2.melimpahkan sebagian urusan pemerintah kepada pemerintah daerah
3.menugaskan sebagian urusan pemerintah kepada pemerintah daerah
Kewajiban:
1.politik luar negeri(berkaitan dengan pola hubungan kerja sama yang dibina dengan negara lain)
2.pertahanan negara
3.keamanan negara
4.yustisi (penegakan hukum)
5.moneter dan fiskal(berkaitan dengan keuangan negara dan pemungutan pajak)
6.agama
5. Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.
Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
6.Jelaskan dan beri contoh tentang daya dukung dan daya tampung lingkungan?
Jawab:a).Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya
Contoh: Hutan, Sawah, Peternakan
D. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
Contoh: penyerapan polutan oleh sungai, pemanasan global, kemampuan tanah mengolah sampah.
7.Jelaskan penyelesaian sengketa dengan ligitasi dan non-ligitasi?
Jawab: ligistasi:Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan
Ganti Kerugian dan Pemulihan Lingkungan
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar .
8.Ada upaya penyelematan lingkungan berbasis agama, bagaimana pendapat anda,,?
Jawab:Manusia dan lingkungan mempunyai hubungan yang erat, bahkan tidak terpisahkan. Yang ada manusia. sangat bergantung terhadap alam atau lingkungan.
Nama :Tengku alhamkhani
ReplyDeleteNim :18202089
Kelas:4M3
1.Jawab:
A. Berhak mendapatkan lingkungan rapi, resik dan sehat
B. Berhak mendapatkan udara yang sehat dan bersih
C. Berhak mendapatkan air yang sehat dan bersih
D. Berhak memanfaatkan lingkungan dalam hal budidaya dan menikmati hasil dari tanaman yang dibudidayakan
2.
A. Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan.
B. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
3.
Dalam kaitannya dengan peran serta masyarakat, Instruksi Menteri Dalam Negari Nomor 8 Tahun 1990 tentang Pembinaan LSM, yang dimaksud LSM adalah organisasi atau lembaga yang dibentuk oleh masyarakat, warga negara RI secara sukarela atas kehendak sendiri dan berminat serta bergerak dalam bidang kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh organisasi atau lembag sebagai wujud partisipasi atau peran serta masyarakat dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteran masyarakat yang menitikberatkan kepada pengabdian secara swadaya.
4.
pemerintah bertugas dan berwewenang
- Menetapkan kebijakan nasional.
- Menetapkan norma, standard, prosedur dan kriteria.
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai rencana .
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Nasional;
a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
b. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Analisis
c. Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjut disingkat UKL-UPL;
d. Menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam nasional dan emisi gas rumah kaca;
e. Mengembangkan standar kerja sama;
5.
larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.
6.
* Daya dukung lingkungan merupakan kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan semua makhluk hidup yg meliputi ketersediaan SDA utk memenuhi kebutuhan dasar dan tersedianya cukup ruang utk hidup pada tingkat kestabilan sosial tertentu.Hampir di setiap wilayah memiliki keanekaragaman barang tambang, hal ini yang harus dijaga dan dirawat agar terus berkesinambungan dan terhindar dari eksploitasi SDA.
* Pembuangan limbah pabrik ke sungai mengakibatkan terganggunya ekosistem air tawar, ikan-ikan yang berada di sungai terganggu dengan adanya limbah yang menjadi penyebab pencemaran air. Namun tidak semua ikan merasa terganggu dgn adanya limbah. Seperti ikan lele yang menerima keadaan kondisi air sungai yang sudah tercemari oleh limbah, berbeda dengan ikan mas yang tidak baik perkembangan di dalam sungai yag sudah tercemari oleh limbah pabrik
7.
* Dalam proses penyelesaian sengketa melalui litigasi merupakan sarana terakhir (ultimum remidium) bagi para pihak yang bersengketa setelah proses penyelesaian melalui non litigasi tidak membuahkan hasil.
* penyelesaian sengketa melalui non litigasi
-mediasi
-negosiasi
-konsultasi
-konsiliasi
8.
Kerusakan lingkungan yang terjadi selama ini, disinyalir karena muslim tidak mempedulikan ajaran lingkungan yang mereka miliki dan mematuhi ajaran universal tersebut, sebagaimana tercantum dalam kitab suci dan sunnah Nabi Muhammad SAW. Sehingga, penggalian secara komprehensif ajaran dan etika Islam tentang lingkungan mutlak diperlukan, lalu diajarkan dan dipraktekkan sebagai nilai-nilai universal sebagaimana halnya implementasi ubudiyah yang lainnya, termasuk dalam hal transaksi ekonomi dan teknologi yang mempengaruhi kerusakan lingkungan.
Nama :Ratjen Simangunsong
ReplyDeleteNim :18202136
Kelas :4M4
Jurusan:T.Mesin
1.hak setiap orang dalam lingkungan ialah hak yang seharusnya dapat dinikmati orang tersebut dengan cara tidak merusak lingkungan hidup tersebut caranya
*Mendapatkan udara yg segar
*mendapatkan pasokan air bersih yang cukup dan listrik yang cukup
*Bebas dari pencemaran lingkungan seperti limbah dan polusi udara
*Berhak atas tanaman/lingkungan kota yang asri
2.kewajiban setiap orang terhadap lingkungan
*Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan
*Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengolahan lingkungan hidup
3.peran setiap orang dalam pengelolaan lingkungan adalah membuat lingkungan yang baik dan sehat dan menjaga kebersihan lingkungan,menggunakan sumber daya alam secukupnya,dan lain lain karena peran setiap orang terhadap lingkungan sangat penting karena keadaan lingkungan kita di pengaruhi oleh sikap kita dalam mengelola dan menggunakannya maka perlu sekali setiap orang harus bertanggung jawab dan sadar diri dalam kelestarian hutan kita
4. Kewajiban pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota terhadap lingkungan hidup:
1.mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.
2. mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup dan pememfaatan kembali sumber daya alam, termasuk sumber genetika.
3. mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang lain dan/atau subyek hukum lainya serta pembuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan, termasuk sumber daya genetikamengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak social
5.larangan dalam pengelolaan lingkungan hidup
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan dan membuang limbah sembarangan dan bahan bahan beracun dan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar
6.Penjelasan dan contoh tentang daya dukung dan daya tampung lingkungan
- Menurut UU No. 32 Th 2009Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya
Contoh: Hutan, Sawah, Peternakan
- Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
Contoh: penyerapan polutan oleh sungai, pemanasan global, kemampuan tanah mengolah sampah.
7. penyelesaian sengketa dengan ligitasi dan non-ligitasi
Litigasi adalah seluruh rangkaian proses peradilan baik itu dalam perkara perdata,pidana dan tata usaha negara,termasuk proses pelaporan dan pemeriksaan di kepolisian dan penuntutan di kejaksaan dalam perkara pidana
Non-Litigasi adalah pendidikan hukum,investigasi kasus,konsultasi hukum,pendokumentasian hukum,penyuluhan hukum,penelitian hukum,perancangan hukum,pembuatan pendapat hukum,pengorganisasian,penyelesaian sengketa diluar pengadilan ,pemberdayaan masyarakat serta aktivitas yang bersifat memberi kontrisbusi bagi pembaharuan hukum nasional termasuk pelaksaan piket bantuan hukum
8.menurut saya upaya penyelamatan lingkungan berbasis agama ini sangat baik karna di dalam agama pun kita di ajarkan untuk menjaga lingkungan kita karena kita tahu bahwa semua lingkungan hidup kita adalah ciptaan yang maha kuasa dan kita di beri martabat untuk menjaga nya di samping agama kita tambah baik kita juga dapat membantu pemerintah dalam menjaga lingkungan hidup
NAMA :Nasib Parlindungan siagian
ReplyDeleteNIM : 18202157
KELAS : 4M4
T.MESIN
1.Jelaskan hak setiap orang terhadap lingkungan?
Jawab: Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. Jelaskan kewajiban setiap orang terhadap lingkungan?
Jawab:Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan engelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.
3.Jelaskan peranserta setiap orang dalam pengelolaan lingkungan?
Jawab:(1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(3) Peran masyarakat dilakukan untuk:
a. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan
4.Hak:
1.menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintah
2.melimpahkan sebagian urusan pemerintah kepada pemerintah daerah
3.menugaskan sebagian urusan pemerintah kepada pemerintah daerah
Kewajiban:
1.politik luar negeri(berkaitan dengan pola hubungan kerja sama yang dibina dengan negara lain)
2.pertahanan negara
3.keamanan negara
4.yustisi (penegakan hukum)
5.moneter dan fiskal(berkaitan dengan keuangan negara dan pemungutan pajak)
6.agama
5. Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.
Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
6.Jelaskan dan beri contoh tentang daya dukung dan daya tampung lingkungan?
Jawab:a).Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya
Contoh: Hutan, Sawah, Peternakan
D. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
Contoh: penyerapan polutan oleh sungai, pemanasan global, kemampuan tanah mengolah sampah.
7.Jelaskan penyelesaian sengketa dengan ligitasi dan non-ligitasi?
Jawab: ligistasi:Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan
Ganti Kerugian dan Pemulihan Lingkungan
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar .
8.Ada upaya penyelematan lingkungan berbasis agama, bagaimana pendapat anda,,?
Jawab:Manusia dan lingkungan mempunyai hubungan yang erat, bahkan tidak terpisahkan. Yang ada manusia. sangat bergantung terhadap alam atau lingkungan.
Nama : Mazli maulana
ReplyDeleteNIM : 18202110
Kelas : 4M3
Jurusan : T.MESIN
PLI.2 HUKUM LINGKUNGAN
1. Hak setiap orang terhadap lingkungan:
- menikmati lingkungan yang bersih dan sehat
- Mendapatkan air yang bersih dan sehat
- Terhindar dari bencana alam
- Mendapatkan pendidikan lingkungan hidup
2.Kewajiban setiap orang terhadap lingkungan:
- Menjaga Kebersihan Lingkungan
- Melakukan Penanamn pohon
- Menggunakan jenis kendaraan yang ramah lingkungan
- Memperindah lingkungan
3. peranserta setiap orang dalam pengelolaan lingkungan
Peran serta masyarakat menjadi sesuatu yang mutlak dalam kerangka menciptakan lingkungan hidup yang sehat. Pengelolaan lingk hidup meliputi kegiatan: penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian masyarakat wajib berperan serta sejak awal, dari penataan sampai pengawasan dan pengendaliannya.
4. Kewajiban pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota terhadap lingkungan hidup:
- mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.
- mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup dan pememfaatan kembali sumber daya alam, termasuk sumber genetika.
- mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang lain dan/atau subyek hukum lainya serta pembuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan, termasuk sumber daya genetikamengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak social
.
5. larangan dalam pengelolaan lingkungan hidup
meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain dsb.
6. Penjelasan dan contoh tentang daya dukung dan daya tampung lingkungan
- Menurut UU No. 32 Th 2009Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya
Contoh: Hutan, Sawah, Peternakan
- Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
Contoh: penyerapan polutan oleh sungai, pemanasan global, kemampuan tanah mengolah sampah.
7. penyelesaian sengketa dengan ligitasi dan non-ligitasi
Litigasi adalah seluruh rangkaian proses peradilan baik itu dalam perkara perdata,pidana dan tata usaha negara,termasuk proses pelaporan dan pemeriksaan di kepolisian dan penuntutan di kejaksaan dalam perkara pidana
Non-Litigasi adalah pendidikan hukum,investigasi kasus,konsultasi hukum,pendokumentasian hukum,penyuluhan hukum,penelitian hukum,perancangan hukum,pembuatan pendapat hukum,pengorganisasian,penyelesaian sengketa diluar pengadilan ,pemberdayaan masyarakat serta aktivitas yang bersifat memberi kontrisbusi bagi pembaharuan hukum nasional termasuk pelaksaan piket bantuan hukum.
8.pendapat saya jika ada penyelamatan lingkungan berbasis agama adalah sangatlah baik dikarenakan melalui media ataupun suatu perkumpulan untuk penyelamatan lingkungan sangat lah di pentingkan ,penyelamatan lingkungan tidak boleh memandang sebelah pihak baik dari ras ,suku ataupun agama.Kita dapat melakukan penyelamatan lingkungan secara individu seperti dalam bidang sosial seperti membantu seseorang yang sedang membutuhkan.untuk itu jika dikatakan berbasis Agama atau kelompok lainnya itu tidaklah masalah menurut saya dikarenakan hal itu baik dilakukan oleh siapapun dan kelompok serta organisasi manapun.
ReplyDeleteNama : Bobby sugandi nababan
NIM : 18202095
Kelas : 4M3
Jurusan : T.MESIN
UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN DAN
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan
semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,
termasuk manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan
perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup lain
2. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
adalah upaya sistematis dan terpadu yang
dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan
hidup dan mencegah terjadinya pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang
meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,
pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
3. Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar
dan terencana yang memadukan aspek lingkungan
hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi
pembangunan untuk menjamin keutuhan
lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan,
kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini
dan generasi masa depan.
4. Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah
perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah
lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan
pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
5. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup
yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan
saling mempengaruhi dalam membentuk
keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas
lingkungan hidup.
6. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah
rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan
daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
7. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan
lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan
manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan
antarkeduanya.
8. Daya tampung lingkungan hidup adalah
kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat,
energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau
dimasukkan ke dalamnya.
9. Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup
yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati
yang secara keseluruhan membentuk kesatuan
ekosistem.
Nama:Ferdinanta sembiring
ReplyDeleteNim:18202091
Kelas:4M3
Jurusan:Teknik mesin
Mk: PLI
Menurut pendapat saya:
Peraturan yang diterapkan diatas sangatlah berguna dan layak dilakukan,karena bisa dikatakan sebagian orang mengerti dan tidak melakukan pencemaran,melalukan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan dan lain sebagainya,karena peraturan itu dibuat untuk dipatuhi bukan untuk dilanggar,jadi masyarakat bisa menyadarinya dan mengikuti peraturan yang telah dibuat.
Nama : pantun Mangasi
ReplyDeleteNim. : 18202087
M.kuliah : PLI
Menurut pendapat saya Menurut UUD 45 pasal 28 H bahwa lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga Indonesia , artinya kita sebagai warga Negara Indonesia harus mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat sesuai yang telah diamanatkan oleh UUD 45. Kemudian pada UU No.32/2009 pasal 65 berisi tentang , yaitu :
a. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkunga hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan memenuhi hak atas lingkungan yang baik dan sehat.
b. Setiap orang berhak berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hudup sesuai dengan peraturan perundang undang.
c. Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran lingkungan dan atau kerusakan lingkungan .
2. Menurut UU N0.32/2009 Pasal 67 setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, Sedangkan pada pasal 68 setiap orang berkewajiban untuk :
a. Memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka dan tepat waktu.
b. Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup
c. Menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup atau kriteria buku tentang kerusakan lingkungan hidup
3. Menurut UU N0. 32/2009 pasal 70 peran masyarakat atau setiap orang dalam pengelolaan lingkungan adalah sebagai berikut ini :
a. Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
b. Peran masyarakat dapat berupa :
1. Pengawasan sosial
2. Pemberian saran, pendapat , usul keberatan , pengaduan
3. Penyampaian informasi atau laporan
4. Kewajiban pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten / kota :
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai kajian lingkungan hidup strategis.
2. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai analisis.
3. Membuat peraturan mengenai AMDAL.
4. Mengoordinasikan dan menetapkan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
5. Menurut UU N0. 32/2009 pasal 69 larangan masyarakat atau setiap orang dalam pengelolaan lingkungan adalah sebagai berikut ini :
a. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
b. Memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang undangan ke dalam wilayah NKRI.
c. Melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingungan hidup
d. Menyusun amdal tanpa memiliki sefertifkat kompetensi menyusun amdal.
6. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia , makhluk hidup lain dan keseimbangan keduanya. Contoh : Pembuangan limbah pabrik ke sungai mengakibatkan terganggunya ikan – ikan air tawar karena dengan limbah yang dibuang ke sungai tersebut air sungai akan tercemar , tetapi tidak semua ikan yang terganggu dengan adanya limbah tersebut, seperti ikan lele yang menerima kondisi air sungai yang sudah tercemar oleh limbah ,berbeda dengan ikan mas yang tidak baik perkembangan nya di air yang sudah terkena limbah tersebut.
Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan kedalam nya. Contoh nya : Tanah yang menyerap air hujan.
MOHON MAAF PAK BERHUBUNG DI KOLOM KOMENTAR KARAKTER NYA TERBATAS, MAKA UNTUK JAWABAN BERIKUNYA SAYA KIRIM MELALUI MEDIA SOSIAL (WA) YAA PAK
Reply
Nama : Joy Perananta Meliala
ReplyDeleteNIM : 18202100
Kelas : 4 M 3
Jurusan : Teknik Mesin
Mata Kuliah: Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya,
Konstitusi adalah urutan tertinggi di dalam hukum nasional,peranan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam menjaga lingkungan agar terciptanya lingkungan yang baik bagi masa yang akan datang.jika terjadi pelangaran di dalam lingkungan pihak pemerintah juga harus bertindak tegas dalam menegak hukum yang berlaku dan jangan timpang tindih dalam menegakkan peraturan.
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. UU disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta.
Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya. Dan pada kodratnya peraturan yg telah ditetapkan oleh pemerintah haruslah di taati oleh semua pihak mau dari masyarakat ataupun pengusaha-pengusaha yg ingin melakukan pembukaan lahan dan lain sebagainya. Jadi, kesadaran dalam menaati peraturan lah yang sangat penting agar permasalahan yang sering terjadi saat ini tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Nama :zaylani
ReplyDeleteNim :18202031
Kelas: 4m1
Menurut pendapat saya,
Peraturan adalah patokan yang dibuat untuk membatasi tingkah laku seseorang dalam suatu lingkup / Organisasi tertentu yang jika melanggar akan dikenakan hukuman / sangsi.Konstitusi adalah urutan tertinggi di dalam hukum nasional.
Dalam Undang Undang bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan mengenai melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.peranan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam menjaga lingkungan agar terciptanya lingkungan yang baik bagi masa yang akan datang.
Maka dari itu siapapun orang yang melakukan pencemaran maka wajib di serahkan kepada pihak yang berwenang.
Dan kita harus mengawasi nya.
Sekian pendapat saya!!
TERIMAKASIH
Nama: fadli azhari ys
ReplyDeleteNim: 16202057
Jurusan : Teknik Mesin
1. Jelaskan hak setiap orang terhadap lingkungan?
Jawab: 1. Mendapatkan pasokan air bersih yang cukup dan listrik yang cukup.
2. Bebas dari pencemaran lingkungan seperti limbah dan polusi udara.
3. Berhak atas tanaman / lingkungan kota yang asri.
2. Jelaskan kewajiban setiap orang terhadap lingkungan?
Jawab : 1. Melakukan Roeboisasi bagi hutan gundul
2. Menggunakan sumber daya alam secara tidak berlebihan
3. Melakukan pembibitan tanaman maupun tumbuhan jenis unggul
3. Jelaskan peranserta setiap orang dalam pengelolaan lingkungan?
Jawab : Peran serta masyarakat dalam lingkungan hidup Menjadi kebutuhan dasar semua orang yang terkait dengan lingkungan dalam kehidupan yang berubah, dalam arti terus menurunnya kualitas Lingkungan. Peran serta masyarakat menjadi sesuatu yang dikembangkan dalam lingkungan yang sehat, bahkan sambil mencari alat hubungan masyarakat agar kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan mudah tanpa hambatan. Karenanya, peran serta masyarakat tidak hanya digunakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan, tetapi juga digunakan sebagai tujuan (partisipasi adalah tujuan itu sendiri).
4. Jelaskan kewajiban pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota terhadap lingkungan hidup?
Jawab : “Setiap orang berkewajiban memelihara
kelestarian fungsi lingkungan hidup sertamengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup”. Setiap orang yang melakukan usaha dan/ataukegiatan berkewajiban: a. memberikan informasi yang terkait denganperlindungan dan pengelolaan lingkungan hidupsecara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu; b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; danc. menaati ketentuan tentang baku mutu lingkunganhidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkunganhidup.
5. Jelaskan larangan dalam pengelolaan lingkungan hidup?
Jawab : Setiap orang dilarang: a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturanperundang-undangan ke dalam wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia; c. memasukkan limbah yang berasal dari luarwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kemedia lingkungan hidup Negara KesatuanRepublik Indonesia.
6. Jelaskan dan beri contoh tentang daya dukung dan daya tampung lingkungan?
Jawab : Daya dukung lingkungan merupakan kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan semua makhluk hidup yg meliputi ketersediaan SDA utk memenuhi kebutuhan dasar dan tersedianya cukup ruang utk hidup pada tingkat kestabilan sosial tertentu. Contoh: Pembuangan limbah pabrik ke sungai mengakibatkan terganggunya ekosistem air tawar, ikan-ikan yang berada di sungai terganggu dengan adanya limbah yang menjadi penyebab pencemaran air. Namun tidak semua ikan merasa terganggu dgn adanya limbah. Seperti ikan lele yang menerima keadaan kondisi air sungai yang sudah tercemari oleh limbah, berbeda dengan ikan mas yang tidak baik perkembangan di dalam sungai yag sudah tercemari oleh limbah pabrik.
7. Jelaskan penyelesaian sengketa dengan ligitasi dan non-ligitasi?
Jawab : Penyelesaian sengketa adalah suatu penyelesaian perkara yang dilakukan antara salah satu pihak dengan pihak yang lainnya. Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara yaitu melalui litigasi (pengadilan) dan non litigasi (luar pengadilan).
8. Ada upaya penyelematan lingkungan berbasis agama, bagaimana pendapat anda?
Jawab : pendapat saya, baguslah jika ada upaya lingkungan, memang dampak dari keserakahan kapitalistis sangat besar dirasakan oleh lingkungan, terutama dengan melajunya investasi dan pengurasan sumber daya alam yang tidak lagi mempertimbangkan kelestarian lingkungan. Mekanisme pasar seperti itu membuat kondisi lingkungan bertambah parah, bahkan menjadikan semua bangsa tertekan dan terjerumus ke lembah keterpurukan ekonomi. Kesadaran akan pentingnya kelestarian alam dan pandangan dunia seharusnya beralih pada pandangan agama yang sesungguhnya menjadi fitrah manusia