PLI-2. HUKUM LINGKUNGAN

Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.M.Si
                              
1. Undang-Undang Lingkungan Hidup:
-   UU No.32  th.2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan LH
-   UU No.23 th.1997 ttg Pengelolaan LH
-   UU No.4 th.1982 ttg Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup

2. Hak lingkungan hidup:
-Pasal 28H UUD-45: bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia
-UU-45: pembangunan ekonomi nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
UU No.32/2009 Pasal 65, Hak
(1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
(2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(3) Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
(4) Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan  pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 66
Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara
perdata.

3.Istilah lingkungan hidup:
1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

3. Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi
pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta  keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

5. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk
keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.

7. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.

8. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau
dimasukkan ke dalamnya.


10. Kajian lingkungan hidup strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

11. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

12. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

13. Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.

14. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan
hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

15. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan
fungsinya.

16. Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.


17. Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

18. Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.

21. Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi,
dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.


27. Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup.

28. Audit lingkungan hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.

31. Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.


32. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

35. Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Pasal 12
(1) Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH.
(2) Dalam hal RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersusun, pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup dengan memperhatikan:
a. keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup;
b. keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup; dan
c. keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.

(3) Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh:
a. Menteri untuk daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup nasional dan pulau/kepulauan;
b. gubernur untuk daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup provinsi dan ekoregion lintas kabupaten/kota; atau
c. bupati/walikota untuk daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup kabupaten/kota dan ekoregion di wilayah kabupaten/kota.


4. Penanggulangan
Pasal 53
(1) Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajibmelakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
(2) Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
b. pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
c. penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
d. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


5. Pemulihan
Pasal 54
(1) Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
(2) Pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;
b. remediasi;
c. rehabilitasi;
d. restorasi; dan/atau
e. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 55
(1) Pemegang izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) wajib menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup.
(2) Dana penjaminan disimpan di bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dengan menggunakan dana penjaminan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 56
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 55 diatur dalam Peraturan Pemerintah.


UU No.32/2009 Pasal 67
6.Kewajiban
Pasal 67
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 68
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan  engelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan
c. menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

UU 32/2009 Psl 69
7. Larangan
Pasal 69
(1) Setiap orang dilarang:
a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. membuang limbah ke media lingkungan hidup;
f. membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
g. melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
h. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
i. menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/atau j. memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.
 (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h  memperhatikan dengan sungguhsungguh kearifan lokal di daerah  Masingmasing.


UU 32/2009 Psl 70
8. PERAN MASYARAKAT
Pasal 70
(1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Peran masyarakat dapat berupa:
a. pengawasan sosial;
b. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau
c. penyampaian informasi dan/atau laporan.
(3) Peran masyarakat dilakukan untuk:
a. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
c. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
d. menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk
melakukan pengawasan sosial; dan
e. mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.


UU No.32/2009
9.Sanksi Administratif
Pasal 76
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi  Administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.
(2) Sanksi administratif terdiri atas:
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. pembekuan izin lingkungan; atau
d. pencabutan izin lingkungan.
Pasal 77
Menteri dapat menerapkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika Pemerintah menganggap pemerintah
daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 78
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana.
Pasal 79
Pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf c dan huruf d dilakukan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah.
Pasal 80
(1) Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf b berupa:
a. penghentian sementara kegiatan produksi;
b. pemindahan sarana produksi;
c. penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi;
d. pembongkaran;
e. penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan
pelanggaran;
f. penghentian sementara seluruh kegiatan;  atau
g. tindakan lain yang bertujuan untuk  menghentikan pelanggaran dan
tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.
(2) Pengenaan paksaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan:
a. ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup;
b. dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya; dan/atau
c. kerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera
dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya.
Pasal 81
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat dikenai denda atas setiap
keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah.
Pasal 82
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berwenang untuk memaksa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berwenang atau dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan lingkungan
hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang
dilakukannya atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Pasal 83
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.





UUNO.32/2009
10.PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 84
(1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
(2) Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara suka rela oleh para pihak yang bersengketa.
(3) Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.


UUNO.32/2009 Pasal 85
Bagian Kedua
11.Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan
Pasal 85
(1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai:
a. bentuk dan besarnya ganti rugi;
b. tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan;
c. tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan; dan/atau
d. tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
(2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UndangUndang
ini.
(3) Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dapat digunakan jasa mediator dan/atau arbiter untuk membantu menyelesaikan sengketa lingkungan hidup.
Pasal 86
(1) Masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi pembentukan lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak.
 (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Ketiga
12. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan
Paragraf 1
Ganti Kerugian dan Pemulihan Lingkungan
Pasal 87
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan  tindakan tertentu.
(2) Setiap orang yang melakukan pemindahtanganan, pengubahan sifat dan
bentuk usaha, dan/atau kegiatan dari suatu badan usaha yang melanggar hukum tidak melepaskan tanggung jawab hukum dan/atau kewajiban badan usaha tersebut.
(3) Pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa terhadap setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan putusan pengadilan.
(4) Besarnya uang paksa diputuskan berdasarkan peraturan  perundangundangan.


Paragraf 2
Tanggung Jawab Mutlak
Pasal 88
Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3,
dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu
pembuktian unsur kesalahan.

Paragraf 3
Tenggat Kedaluwarsa untuk Pengajuan Gugatan
Pasal 89
(1) Tenggat kedaluwarsa untuk mengajukan gugatan ke pengadilan mengikuti tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan dihitung sejak diketahui adanya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
(2) Ketentuan mengenai tenggat kedaluwarsa tidak berlaku terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan dan/atau mengelola B3
serta menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3.
Paragraf 4
Hak Gugat Pemerintah dan Pemerintah Daerah Pasal 90
(1) Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 5
13. Hak Gugat Masyarakat
Pasal 91
(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup.
(2) Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.
(3) Ketentuan mengenai hak gugat masyarakat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Paragraf 6
14.Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup
Pasal 92
(1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak
mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
(2) Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya
atau pengeluaran riil.
(3) Organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi
persyaratan:
a. berbentuk badan hukum;
b. menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
c. telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun.


Paragraf 7
15.Gugatan Administratif
Pasal 93
(1) Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara apabila:
a. badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen amdal;
b. badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada kegiatan yang wajib UKL-UPL, tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen UKL-UPL; dan/atau
c. badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang tidak dilengkapi dengan izin lingkungan.
(2) Tata cara pengajuan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara mengacu pada Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.


.




Bagian Kedua
16. Pembuktian
Pasal 96
Alat bukti yang sah dalam tuntutan tindak pidana lingkungan hidup terdiri atas:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa; dan/atau
f. alat bukti lain, termasuk alat bukti yang
diatur dalam peraturan perundangundangan.


 17. KETENTUAN PIDANA
Pasal 97
Tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan kejahatan.
Pasal 98
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang  mengakibatkan  dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)
dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 99
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah).
Pasal 100
(1) Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
Pasal 101
Setiap orang yang melepaskan dan/atau mengedarkan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 102
Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 103
Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 104
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 105
Setiap orang yang memasukkan limbah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas
miliar rupiah).
Pasal 106
Setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 107
Setiap orang yang memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang–undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 108
Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 109
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 110
Setiap orang yang menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf i, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 111
(1) Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa
dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 112
Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan
terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 113
Setiap orang yang memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar yang diperlukan dalam kaitannya dengan pengawasan dan
penegakan hukum yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 114
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 115
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup dan/atau pejabat penyidik pegawai negeri sipil dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 116
(1) Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a. badan usaha; dan/atau
b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
(2) Apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.
Pasal 117
Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf b, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda diperberat dengan sepertiga.
Pasal 118
Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf a, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional.
Pasal 119
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa:
a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
b. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan;
c. perbaikan akibat tindak pidana;
d. pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
e. penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 120
(1) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, jaksa berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk melaksanakan eksekusi.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf e, Pemerintah berwenang untuk mengelola badan usaha yang dijatuhi sanksi penempatan di bawah pengampuan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.



                                               SELESAI



Tugaas mandiri:
1.      Jelaskan hak setiap orang terhadap lingkungan?
2.      Jelaskan kewajiban setiap orang terhadap lingkungan?
3.      Jelaskan peranserta setiap orang dalam pengelolaan lingkungan?
4.      Jelaskan kewajiban pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota terhadap lingkungan hidup?
5.      Jelaskan larangan dalam pengelolaan lingkungan hidup?
6.      Jelaskan dan beri contoh tentang daya dukung dan daya tampung lingkungan?
7.      Jelaskan penyelesaian sengketa dengan ligitasi dan non-ligitasi?
8.      Ada upaya penyelematan lingkungan berbasis agama, bagaimana pendapat anda?

119 comments:

  1. Nama:Bayu Eka Putra
    Nim:17202248
    Kelas:4M5
    M.kuliah:pengendalian Lingkungan Industri

    Mrnurut Pendapat Saya
    Pada dasarnya semua peraturan harus dipatuhi.Konstitusi adalah urutan tertinggi di dalam hukum nasional,peranan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam menjaga lingkungan agar terciptanya lingkungan yang baik bagi masa yang akan datang.jika terjadi pelangaran di dalam lingkungan pihak pemerintah juga harus bertindak tegas dalam menegak hukum yang berlaku dan jangan timpang tindih dalam menegakkan peraturan.

    Sekian Pendapat yang bisa saya sampaikan!
    Terima Kasih

    ReplyDelete
  2. Nama : Boby Manurung
    Nim : 17202215
    Kelas : 4M5
    M Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
    Judul : Penyelesaian Sengketa Lingkungan

    Menurut saya,
    Dalam penyelesaian sengketa lingkungan itu sudah diatur dan ditetapkan pada peraturan perundang undangan dan pada dasarnya tidak boleh dilanggar jika dilanggar maka akan terkena pidana sanksi,berdasarkan pasal yang berlaku.

    Sekian pendapat yang saya sampaikan !
    Terimakasih.

    ReplyDelete
  3. Nama : Helmi Andre
    Nim : 17202205
    Kelas : 4M5
    Jurusan : Teknik Mesin
    Mata kuliah : Pengemdalian Linngkungan Industri

    Menurut saya,
    Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup itu sudah diatur dan ditetapkan pada peraturan perundang undangan dan pada dasarnya tidak boleh dilanggar jika dilanggar maka akan terkena pidana sanksi,berdasarkan pasal yang berlaku dan juga yang sudah menjadi ketetapan pemerintah .

    ReplyDelete
  4. Nama : M.heryanta Tarigan
    Nim : 17202234
    Kelas : 4M5
    Jurusan : Teknik Mesin
    Mata kuliah : Pengemdalian Linngkungan Industri

    Pada dasarnya semua peraturan harus dipatuhi juga sudah menjadi ketetapan pemerintah, jadi jika peraturan tersebut dilanggar, maka hukum nasional sudah pasti menjadi podomanny , jadi peranan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam menjaga lingkungan agar terciptanya lingkungan yang baik bagi masa yang akan datang.jika terjadi pelangaran di dalam lingkungan pihak pemerintah juga harus bertindak tegas dalam menegak hukum yang berlaku.

    ReplyDelete
  5. Nama : Binsar sitorus
    Nim : 17 202 217
    kelas: 4m5

    menurut saya,
    Dalam peraturan lingkungan itu haruslah mampu menyeimbangkan antara ligkungan dengan hukum yang berlaku. yang dimana sering terjadi bahwa hukum itu semena-mena dalam mengatur lingkungan sehingga terjadi sengketa yang tidak dapat dibendung lagi sengketa atau masalahnya.
    untuk itu dalam menyelesaikan sengketa tersebut yaitu antara lingkungan dan hukum yang berlaku haruslah dikerjakan dan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku yang dimana peraturan tersebut bersifat adil dan bijak demi keadaan atau kondisi alam yang baik.

    ReplyDelete
  6. Nama:zean samuel siregar
    Nim :17202226
    Kls :4m5


    Jadi peranan masyarakat sngat dibutuhkan dalam menjaga lingkungan hidup agar terciptanya lingkungan yang baik dan sudah di atur dlam perundang-undangan agar terciptanya lingkungan yang baik.
    Dan dalam penyelesaian sengketa lingkungan itu sudah di atur dalam perundang-undangan yang pada dasarnya tidak boleh di langgar.
    Trimakasih

    ReplyDelete
  7. Nama :JEPRI J SIMBOLON
    Nim : 17 202 243
    Kelas: 4 M 5
    Pengendalian Lingkungan Industri(PLI)
    Judul:Peraturan Lingkungan

    Pendapat saya:
    Dalam Pasal 28H UUD-45: bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia.Untuk itu mari menindak para perusahaan yang Merusak/mencemari Lingkungan.Banyak perusaan yang membuang limbah langsung ke sungai atau lingkungan penduduk.Kita sebagai masyarakat dan pemerintah harus menindak perusaan yg melanggar demi terciptanya lingkungan yang bersih dan aman.
    Sekian dan terimakasih

    ReplyDelete
  8. Nama : MUHAMMAD PANJI SUKARNO
    Nim : 17202249
    Kelas : 4M5
    M Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
    Judul : Penyelesaian Sengketa Lingkungan

    Menurut saya,
    Peranan masyarakat sangat dibutuhkan Dalam penyelesaian sengketa lingkungan itu sudah diatur dan ditetapkan pada peraturan perundang undangan dan pada dasarnya tidak boleh dilanggar jika dilanggar maka akan terkena pidana sanksi,berdasarkan pasal yang berlaku.

    Sekian pendapat yang saya sampaikan !
    Terimakasih.

    ReplyDelete
  9. Nama : Muhammad Dendy Agusdiandy
    Nim : 17 202 061
    Kelas : 4M2
    Jurusan : Teknik Mesin
    Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya:

    Tulisan Bapak Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si yang berjudul “Peraturan Lingkungan” ini sangatlah baik karena memberikan pemahaman dan pengajaran bagi siapa saja yang membacanya akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Yang didalamnya tentunya berisi himbauan dan tindakan untuk pencegahan dan pengendalian yang berkaitan dengan kondisi lingkungan hidup. Dengan itu kita sebagai masyarakat yang bijak hendaknya selalu mematuhi peraturan yang telah dibuat pemerintah. Sehingga kesadaran akan lingkungan yang baik terus tertanam pada diri.

    Peraturan itu dibuat untuk dipatuhi dan diterapkan pada kehidupan sehari-hari, bukan malah sebaliknya, dibantah maupun dianggap tidak penting. Peran masyarakat sangatlah besar dalam urusan ini. Masyarakat harus memahami dan memiliki wawasan luas terhadap lingkungan agar bentuk dari pada pengendalian lingkungan dapat terwujud dengan baik dan sesuai dengan apa yang diharapkan. Peraturan juga disertai dengan sanksi-sanksi yang tegas didalamnya agar dapat memberikan efek jera bagi siapa saja yang melanggarnya.

    ReplyDelete
  10. Nama:deby syahputra
    Nim:17202018
    Kelas:4M1
    M.kuliah:pengendalian Lingkungan Industri

    Assalamaualaikum wr.wb

    Mrnurut Pendapat Saya
    Pada dasarnya semua peraturan harus dipatuhi.Konstitusi adalah urutan tertinggi di dalam hukum nasional,peranan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam menjaga lingkungan agar terciptanya lingkungan yang baik bagi masa yang akan datang.jika terjadi pelangaran di dalam lingkungan pihak pemerintah juga harus bertindak tegas dalam menegak hukum yang berlaku dan jangan timpang tindih dalam menegakkan peraturan.

    Waalaikumussalam wr.wb

    ReplyDelete
  11. Peraturan lingkungan

    Nama. :fernando surbakti
    Nim. : 16 202 006
    Matkul : pengendalian Lingkungan industri

    Pandangan saya adalah:
    Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. UU disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta.

    Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.
    Dan pada kodratnya peraturan yg telah ditetapkan oleh pemerintah haruslah di taati oleh semua pihak mau dari masyarakat ataupun pengusaha-pengusaha yg ingin melakukan pembukaan lahan atau lain sebagainya...Dengan di lakukannya peraturan perundang-undangan diharapkan semua manusia terkhususnya,,dapat menghargai lingkungan sebagai mana mestinya..

    Trimakasih...

    ReplyDelete
  12. Nama : JIMMI SITEPU
    NIM : 14 202 205

    Menurut saya :
    Konstitusi adalah urutan tertinggi di dalam hukum nasional,peranan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam menjaga lingkungan agar terciptanya lingkungan yang baik bagi masa yang akan datang.jika terjadi pelangaran di dalam lingkungan pihak pemerintah juga harus bertindak tegas dalam menegak hukum yang berlaku dan jangan timpang tindih dalam menegakkan peraturan.
    Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. UU disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta.

    Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.
    Dan pada kodratnya peraturan yg telah ditetapkan oleh pemerintah haruslah di taati oleh semua pihak mau dari masyarakat ataupun pengusaha-pengusaha yg ingin melakukan pembukaan lahan dan lain sebagainya. Jadi, kesadaran dalam menaati peraturan lah yang sangat penting agar permasalahan yang sering terjadi saat ini tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.

    Terimah Kasih

    ReplyDelete
  13. Nama : Muhammad Hidayah
    Nim : 17 202 060
    Kelas : 4M2
    Jurusan : Teknik Mesin
    Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri


    Aturan merupakan sebuah ketentuan yang dibuat untuk membatasi tingkah laku atau mengikat seseorang atau masyarakat. Dengan ada aturan dalam lingkungan kita dapat membatasi hal hal yang dapat merusak lingkungan itu sendiri, walaupun peraturan itu dibuat tetap saja di Indonesia masih melanggar aturan yang telah disepakati dan sah kan di undang - undang negara
    Seperti yang terdapat dalam undang – undang Negara :
    1 Pasal 28H UUD-45: bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia dan,

    2 UU-45: pembangunan ekonomi nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;

    kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya, maka dari itu kita perlu memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
    Dengan ada tulisan ini semoga masyarakat menyadari tentang peraturan lingkungan. Bukan hanya manusia yang punya hak untuk hidup, lingkungan pun juga memliki hak untuk hidup.

    ReplyDelete

  14. Bintang kelana putraJune 25, 2019 at 9:48 PM
    Nama : BINTANG KELANA PUTRA
    NIM : 17 202 116
    KELAS: 4M3
    M.P. : Pengendalian Lingkungan Industri.

    Menurut pendapat saya,
    Peraturan adalah patokan yang dibuat untuk membatasi tingkah laku seseorang dalam suatu lingkup / Organisasi tertentu yang jika melanggar akan dikenakan hukuman / sangsi.Konstitusi adalah urutan tertinggi di dalam hukum nasional.

    Dalam Undang Undang bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan mengenai melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.peranan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam menjaga lingkungan agar terciptanya lingkungan yang baik bagi masa yang akan datang.

    Maka dari itu siapapun orang yang melakukan pencemaran maka wajib di serahkan kepada pihak yang berwenang.
    Dan kita harus mengawasi nya.

    Sekian pendapat saya!!
    TERIMAKASIH


    ReplyDelete
  15. Nama : Andreas Christoper
    Nim : 17202075
    Kelas : 4M2
    jurusan : Teknik Mesin
    Matkul : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya:

    Peraturan yang diterapkan diatas sangatlah berguna dan layak dilakukan,karena bisa dikatakan sebagian orang mengerti dan tidak melakukan pencemaran,melalukan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan dan lain sebagainya,karena peraturan itu dibuat untuk dipatuhi bukan untuk dilanggar,jadi masyarakat bisa menyadarinya dan mengikuti peraturan yang telah dibuat.

    ReplyDelete
  16. Nama :Ricky Munandar
    Nim : 17202068
    Kelas:4m2
    Jurusan : Teknik Mesin
    Matakuliah :Pengendalian lingkungan industri
    Judul : peraturan lingkungan
    Menurut beberapa pendapat, hukum lingkungan merupakan bidang hukum yang disebut dengan bidang hukum fungsional, yaitu sebuah bidang hukum yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum administrasi negara, pidana dan perdata.
    Di dalam UU No.32/2009 Pasal 67
    Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
    Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup. Oleh karena itu setiap orang punya peranan penting di dalam menjaga ekosistem, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
    Dengan adanya hal-hal demikian maka di buatlah beberapa peraturan yang berkaitan dengan lingkungan. Dan menurut saya pribadi ini merupakan sesuatu kebijakan yang baik, agar setiap warga negara punya peranan di dalam menjaga lingkungan, dan dengan adanya peraturan itu agar setiap warga negara bisa mengaplikasikannya di dalam kehidupannya.

    ReplyDelete
  17. Nama:DWIKI PRABOWO
    Nim:17202016
    Kelas:4M1
    M.kuliah:pengendalian Lingkungan Industri

    Assalamaualaikum wr.wb

    Mrnurut Pendapat Saya
    Pada dasarnya semua peraturan harus dipatuhi.Konstitusi adalah urutan tertinggi di dalam hukum nasional,peranan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam menjaga lingkungan agar terciptanya lingkungan yang baik bagi masa yang akan datang.jika terjadi pelangaran di dalam lingkungan pihak pemerintah juga harus bertindak tegas dalam menegak hukum yang berlaku dan jangan timpang tindih dalam menegakkan peraturan.

    Waalaikumussalam wr.wb

    ReplyDelete
  18. Nama : NOFRENDY ADSMOND
    Nim : 17 202 017
    Kelas : 4M1
    Jurusan : Teknik Mesin
    Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya:

    Tulisan Bapak Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si yang berjudul “Peraturan Lingkungan” ini sangatlah baik karena memberikan pemahaman dan pengajaran bagi siapa saja yang membacanya akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Yang didalamnya tentunya berisi himbauan dan tindakan untuk pencegahan dan pengendalian yang berkaitan dengan kondisi lingkungan hidup. Dengan itu kita sebagai masyarakat yang bijak hendaknya selalu mematuhi peraturan yang telah dibuat pemerintah. Sehingga kesadaran akan lingkungan yang baik terus tertanam pada diri.

    Peraturan itu dibuat untuk dipatuhi dan diterapkan pada kehidupan sehari-hari, bukan malah sebaliknya, dibantah maupun dianggap tidak penting. Peran masyarakat sangatlah besar dalam urusan ini. Masyarakat harus memahami dan memiliki wawasan luas terhadap lingkungan agar bentuk dari pada pengendalian lingkungan dapat terwujud dengan baik dan sesuai dengan apa yang diharapkan. Peraturan juga disertai dengan sanksi-sanksi yang tegas didalamnya agar dapat memberikan efek jera bagi siapa saja yang melanggarnya.

    ReplyDelete
  19. Nama : RIZKY RAMADHAN
    Nim : 17202076
    Kelas : 4M2
    M Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
    Judul : Penyelesaian Sengketa Lingkungan

    Menurut saya,
    Peranan masyarakat sangat dibutuhkan Dalam penyelesaian sengketa lingkungan itu sudah diatur dan ditetapkan pada peraturan perundang undangan dan pada dasarnya tidak boleh dilanggar jika dilanggar maka akan terkena pidana sanksi,berdasarkan pasal yang berlaku.

    Sekian pendapat yang saya sampaikan !
    Terimakasih.

    ReplyDelete
  20. Nama :Indra Permadi
    Nim :15202030
    Mata Kuliah:Pengendalian Lingkungan Industri
    Judul :Peraturan Lingkungan


    Menurut pendapat saya,
    Pada dasarnya semua peraturan harus dipatuhi dan diterapkan pada kehidupan sehari-hari. Sehingga peranan masyarat sangat dibutuhkan dalam penyelesaian sengketa lingkungan yang sudah diatur pada peraturan perundang-undangan. Di dalam UU No.32/2009 Pasal 67
    Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Jadi pada kodratnya peraturan yg telah ditetapkan oleh pemerintah haruslah di taati oleh semua pihak mau dari masyarakat ataupun pengusaha-pengusaha. jika dilanggar maka akan terkena pidana sanksi,berdasarkan pasal yang berlaku di negara Republik Indonesia.
    Terima kasih

    ReplyDelete
  21. Nama : Fikri Yanda Pratama
    Nim : 17202139
    Kelas : 4M3
    Jurusan : Teknik Mesin
    Matkul : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut saya,Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

    semua peraturan yang telah dibuat dengan ketentuan haruslah di patuhi dan di taati. karena pemeliharaan ataupun pencemaran lignkungan hidup tergantung dari kesaran diri masyarakat.masyakarat yang taat terhadap peraturan lingkungan hidup,tentu dia akan menjaga lingkungan dan memeliharan lingkungan hidup disekitarnya.sedangnkan masyarakat yang tidak taat atau tidak perduli terhadap peraturan yang berlaku,dia akan acuh tak acuh terhadap keadaan lingungan disekelilingnya.

    Terima Kasih.

    ReplyDelete
  22. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  23. Nama : Oloantanama G. Siagian
    Nim : 17202056
    Kelas : 4M2
    Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya,
    Peraturan Lingkungan sangatlah baik karena memberikan pemahaman bagi masyarakat atau siapapun yang mengetahui akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup, yang diatur dalam peraturan lingkungan hidup. Yang tentunya berisi himbauan dan tindakan untuk pencegahan dan pengendalian yang berkaitan dengan kondisi lingkungan hidup, demi keberlangsungan lingkungan hidup yang baik.
    Untuk itu kita sebagai masyrakat harus tetap mematuhi dan memahami peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dan apabila ada masyrakat yang tetap melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi atau tindak pidana yang berat agar menimbulkan efek jera bagi masyrakat yang melanggar aturan terhadap peraturan lingkungan hidup tersebut

    Sekian Pendapat Saya Terima Kasih

    ReplyDelete
  24. Nama : Mades sinaga
    Nim : 17 202 151
    kelas: 4m4

    menurut saya,
    Dalam peraturan lingkungan itu haruslah mampu menyeimbangkan antara ligkungan dengan hukum yang berlaku. yang dimana sering terjadi bahwa hukum itu semena-mena dalam mengatur lingkungan sehingga terjadi sengketa yang tidak dapat dibendung lagi sengketa atau masalahnya.
    untuk itu dalam menyelesaikan sengketa tersebut yaitu antara lingkungan dan hukum yang berlaku haruslah dikerjakan dan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku yang dimana peraturan tersebut bersifat adil dan bijak demi keadaan atau kondisi alam yang baik.

    ReplyDelete
  25. Nama : Jiswil bastian naibaho
    Nim : 17202092
    Kelas : 4M2
    jurusan : Teknik Mesin
    Matkul : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya:

    Peraturan yang diterapkan diatas sangatlah berguna dan layak dilakukan,karena bisa dikatakan sebagian orang mengerti dan tidak melakukan pencemaran,melalukan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan dan lain sebagainya,karena peraturan itu dibuat untuk dipatuhi bukan untuk dilanggar,jadi masyarakat bisa menyadarinya dan mengikuti peraturan yang telah dibuat.

    Reply

    ReplyDelete
  26. Nama :Gurgur Adoradao Pasaribu
    Nim :17202057
    KelaS:4M2
    jurusan:Teknik Mesin
    Matkul : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya,
    Dalam lingkungan terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.sebab itu setiap orang punya peranan penting di dalam menjaga ekosistem, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
    Dengan adanya hal-hal demikian maka di buatlah beberapa peraturan yang berkaitan dengan lingkungan. Dan menurut saya ini merupakan sesuatu kebijakan yang baik, agar setiap warga negara punya peranan di dalam menjaga lingkungan, dan dengan adanya peraturan itu agar setiap warga negara bisa mengaplikasikannya di dalam kehidupannya.
    seperti yang telah di tulis di Di dalam UU No.32/2009 Pasal 67
    Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

    ReplyDelete
  27. Nama:Roy Frengki Sinaga
    Nim:17202228
    Kls:4M5

    Menurut pendapat saya:
    Semua manusia atau setiap orang mempunyai kewajiban untuk menjaga lingkungan hidup agar tetap bersih dan tidak tercemar.
    kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya, maka dari itu kita perlu memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.agar makhluk hidup tidak terkena penyakit.

    ReplyDelete
  28. Nama:josua kobosky Purba
    Nim:17202242
    Kls:4M5

    Menuut pendapt saya:


    Aturan merupakan sebuah ketentuan yang dibuat untuk membatasi tingkah laku atau mengikat seseorang atau masyarakat. Dengan ada aturan dalam lingkungan kita dapat membatasi hal hal yang dapat merusak lingkungan itu sendiri, walaupun peraturan itu dibuat tetap saja di Indonesia masih melanggar aturan yang telah disepakati dan sah kan di undang - undang negara
    Seperti yang terdapat dalam undang – undang Negara :
    1 Pasal 28H UUD-45: bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia dan,

    2 UU-45: pembangunan ekonomi nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;

    kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya, maka dari itu kita perlu memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
    Dengan ada tulisan ini semoga masyarakat menyadari tentang peraturan lingkungan. Bukan hanya manusia yang punya hak untuk hidup, lingkungan pun juga memliki hak untuk hidup.

    ReplyDelete
  29. Nama : Ferdyawan Subagyo
    NIM. : 17202222
    Kelas : 4M5

    Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) adalah undang-undang yang komprehensif dan lebih ketat dari pada undang-undang 23 tahun 1997. UU 32 tahun 2009 tersebut mengatur secara sistematis mengenai pengelolaan lingkungan mulai dari perencanaan, instrumen pengendalian, hingga sanksi hukum.
    Dengan memiliki sumber daya manusia di perusahaan dan pemerintah (RI, Provinsi, Kabupaten dan Kota) yang memahami peraturan lingkungan akan memberikan banyak manfaat, diantaranya mempermudah dalam:

    Menjalankan hak dan kewajiban
    Membuat kebijakan pemerintah dan kebijakan perusahaan
    Melakukan penegakan hukum lingkungan
    Mempertajam pemahaman sehingga mampu memberikan umpan balik yang berkaitan dengan perundangan.
    Mengidentifikasi dan mengusulkan Perda lingkungan yang relevan untuk daerah.

    ReplyDelete
  30. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  31. Nama :Dendi R Girsang
    Nim : 17202201
    Kelas : 4M1
    Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya,
    Peraturan Lingkungan sangatlah baik karena memberikan pemahaman bagi masyarakat atau siapapun yang mengetahui akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup, yang diatur dalam peraturan lingkungan hidup. Yang tentunya berisi himbauan dan tindakan untuk pencegahan dan pengendalian yang berkaitan dengan kondisi lingkungan hidup, demi keberlangsungan lingkungan hidup yang baik.
    Untuk itu kita sebagai masyrakat harus tetap mematuhi dan memahami peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dan apabila ada masyrakat yang tetap melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi atau tindak pidana yang berat agar menimbulkan efek jera bagi masyrakat yang melanggar aturan terhadap peraturan lingkungan hidup tersebut

    ReplyDelete
  32. Nama:Benny Eri Irianto Nainggolan
    NIM:17202218
    Kelas:4M5

    Menurut Pendapat Saya:


    UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN DAN
    PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
    1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan
    semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,
    termasuk manusia dan perilakunya, yang
    mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan
    perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta
    makhluk hidup lain
    2. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
    adalah upaya sistematis dan terpadu yang
    dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan
    hidup dan mencegah terjadinya pencemaran
    dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang
    meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,
    pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
    3. Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar
    dan terencana yang memadukan aspek lingkungan
    hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi
    pembangunan untuk menjamin keutuhan
    lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan,
    kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini
    dan generasi masa depan.
    4. Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan
    hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah
    perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah
    lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan
    pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
    5. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup
    yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan
    saling mempengaruhi dalam membentuk
    keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas
    lingkungan hidup.
    6. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah
    rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan
    daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
    7. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan
    lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan
    manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan
    antarkeduanya.
    8. Daya tampung lingkungan hidup adalah
    kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat,
    energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau
    dimasukkan ke dalamnya.
    9. Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup
    yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati
    yang secara keseluruhan membentuk kesatuan
    ekosistem.

    ReplyDelete
  33. NAMA :FANDY RAMADHAN
    NIM :17202109
    KELAS :4M3
    JURUSAN : T .MESIN
    M.K : PLI

    MENURUT SAYA :
    Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu diatur oleh Undang-Undang karena :

    1. Untuk mencegah kerusakan lingkungan secara
    besar-besaran, karena bila tidak ada aturan
    yang mengatur, kemungkinan kerusakan
    lingkungan hidup secara parah ini bisa selalu
    terjadi.
    2. Lingkungan hidup adalah hal yang vital dan
    harus benar-benar dijaga oleh manusia demi
    kelangsungan hidup manusia itu sendiri.
    3. Undang-undang ini sifatnya mengikat dan ada
    sanksi tegas bagi yang melanggar, hal ini
    bisa membuat keadilan dan ketegasan hukum
    terjadi dan berdampak positif bagi masyarakat
    dan lingkungan sekitar karena peluang
    terjadinya kerusakan lingkungan rendah.
    4. Lingkungan hidup harus kita kelola dalam
    artian boleh dimanfaatkan asal masih wajar
    tingkatannya. Seperti kita butuh pohon, butuh
    kayunya dan getahnya, maka kita melakukan
    pengelolaan, kita mengambil pohon dan
    menggantinya dengan menanam banyak pohon.

    ReplyDelete
  34. Nama:Nurdiyanto sitorus
    Kelas:4m2
    Nim:17202083

    Menurut saya:
    Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

    semua peraturan yang telah dibuat dengan ketentuan haruslah di patuhi dan di taati. karena pemeliharaan ataupun pencemaran lignkungan hidup tergantung dari kesaran diri masyarakat.masyakarat yang taat terhadap peraturan lingkungan hidup,tentu dia akan menjaga lingkungan dan memeliharan lingkungan hidup disekitarnya.sedangnkan masyarakat yang tidak taat atau tidak perduli terhadap peraturan yang berlaku,dia akan acuh tak acuh terhadap keadaan lingungan disekelilingnya.

    ReplyDelete
  35. Nama : Julfreddy saragih
    Nim : 17202142
    Kelas : 4m3

    Mrnurut Pendapat Saya
    Pada dasarnya semua peraturan harus dipatuhi.Konstitusi adalah urutan tertinggi di dalam hukum nasional,peranan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam menjaga lingkungan agar terciptanya lingkungan yang baik bagi masa yang akan datang.jika terjadi pelangaran di dalam lingkungan pihak pemerintah juga harus bertindak tegas dalam menegak hukum yang berlaku dan jangan timpang tindih dalam menegakkan peraturan. Karna lingkungan yang sehat kita juga yang menikmati bersama, lingkungan yang bersih sama dengan lingkungan yang bersih

    ReplyDelete
  36. Nama : Sei Feru Gultom
    Nim : 17 202 121
    Kelas : 4 M3
    Jurusan : T.Mesin
    M.K : PLI

    Menurut pendapat saya

    Aturan merupakan sebuah ketentuan yang dibuat untuk membatasi tingkah laku atau mengikat seseorang atau masyarakat. Dengan ada aturan dalam lingkungan kita dapat membatasi hal hal yang dapat merusak lingkungan itu sendiri, walaupun peraturan itu dibuat tetap saja di Indonesia masih melanggar aturan yang telah disepakati dan sah kan di undang - undang negara
    kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya, maka dari itu kita perlu memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
    Dengan ada tulisan ini semoga masyarakat menyadari tentang peraturan lingkungan. Bukan hanya manusia yang punya hak untuk hidup, lingkungan pun juga memliki hak untuk hidup

    ReplyDelete
  37. Nama:Ahmad Dai Robi
    Nim:17202261
    Kelas:4M6
    M.Pengendalian Lingkungan Industri


    Menurut pendapat saya,
    Pada dasarnya semua peraturan harus dipatuhi dan diterapkan pada kehidupan sehari-hari. Sehingga peranan masyarat sangat dibutuhkan dalam penyelesaian sengketa lingkungan yang sudah diatur pada peraturan perundang-undangan. Di dalam UU No.32/2009 Pasal 67
    Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Jadi pada kodratnya peraturan yg telah ditetapkan oleh pemerintah haruslah di taati oleh semua pihak mau dari masyarakat ataupun pengusaha-pengusaha. jika dilanggar maka akan terkena pidana sanksi,berdasarkan pasal yang berlaku di negara Republik Indonesia.
    Terima kasih

    ReplyDelete
  38. Nama:Ahmad Dai Robi
    Nim:17202261
    Kelas:4M6


    Menurut pendapat saya,
    Pada dasarnya semua peraturan harus dipatuhi dan diterapkan pada kehidupan sehari-hari. Sehingga peranan masyarat sangat dibutuhkan dalam penyelesaian sengketa lingkungan yang sudah diatur pada peraturan perundang-undangan. Di dalam UU No.32/2009 Pasal 67
    Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Jadi pada kodratnya peraturan yg telah ditetapkan oleh pemerintah haruslah di taati oleh semua pihak mau dari masyarakat ataupun pengusaha-pengusaha. jika dilanggar maka akan terkena pidana sanksi,berdasarkan pasal yang berlaku di negara Republik Indonesia.
    Terima kasih

    ReplyDelete
  39. Gurgur Aldorado PasaribuJune 27, 2019 at 8:17 PM

    Nama:Gurgur Aldorado Pasaribu
    Nim : 17202057
    Kelas : 4M2
    Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya,
    peraturan lingkungan itu haruslah mampu menyeimbangkan antara ligkungan dengan hukum yang berlaku. yang dimana sering terjadi bahwa hukum itu semena-mena dalam mengatur lingkungan sehingga terjadi sengketa yang tidak dapat dibendung lagi sengketa atau masalahnya.
    untuk itu dalam menyelesaikan sengketa tersebut harus lah memiliki hukum yang berlaku haruslah dikerjakan dan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku yang dimana peraturan tersebut bersifat adil dan bijak demi keadaan atau kondisi alam yang baik.

    ReplyDelete
  40. nama:asmin jailani
    nim:17202135
    kelas:4m3

    menurut saya:
    Negara indonesia adalah negara yang kaya akan alamnya dan merupakan negara yang mempunyai wilayah yang sangat luas jadi menurut hemat saya pemerintah membentuk tim-tim disetiap daerah agar bila terjadi pelanggaran dapat cepat di proses dan pemerintah harus lebih giat kembali melakukan sosialisasi mengenai undang-undang yang mengatur lingungan hidup.

    ReplyDelete
  41. Nama :Afif Nugraha Arfandi
    Nim : 17202141
    Kelas : 4M3
    Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya,
    Peraturan Lingkungan sangatlah baik karena memberikan pemahaman bagi masyarakat atau siapapun yang mengetahui akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup, yang diatur dalam peraturan lingkungan hidup. Yang tentunya berisi himbauan dan tindakan untuk pencegahan dan pengendalian yang berkaitan dengan kondisi lingkungan hidup, demi keberlangsungan lingkungan hidup yang baik.
    Untuk itu kita sebagai masyrakat harus tetap mematuhi dan memahami peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dan apabila ada masyrakat yang tetap melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi atau tindak pidana yang berat agar menimbulkan efek jera bagi masyrakat yang melanggar aturan terhadap peraturan lingkungan hidup tersebut

    ReplyDelete
  42. Nama :Bagas pangestu
    Nim :17202119
    Kelas:4M3

    Menurut pendapat saya

    Aturan merupakan sebuah ketentuan yang dibuat untuk membatasi tingkah laku atau mengikat seseorang atau masyarakat. Dengan ada aturan dalam lingkungan kita dapat membatasi hal hal yang dapat merusak lingkungan itu sendiri, walaupun peraturan itu dibuat tetap saja di Indonesia masih melanggar aturan yang telah disepakati dan sah kan di undang - undang negara
    kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya, maka dari itu kita perlu memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
    Dengan ada tulisan ini semoga masyarakat menyadari tentang peraturan lingkungan. Bukan hanya manusia yang punya hak untuk hidup, lingkungan pun juga memliki hak untuk hidup

    ReplyDelete
  43. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  44. Nama. :irwan prasetya simanullang
    Nim. :17202105
    Kelas. :4M3
    M.kuliah :pengendalian Lingkungan Industri

    Mrnurut Pendapat Saya
    Pada dasarnya semua peraturan harus dipatuhi.Konstitusi adalah urutan tertinggi di dalam hukum nasional,peranan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam menjaga lingkungan agar terciptanya lingkungan yang baik bagi masa yang akan datang.jika terjadi pelangaran di dalam lingkungan pihak pemerintah juga harus bertindak tegas dalam menegak hukum yang berlaku dan jangan timpang tindih dalam menegakkan peraturan.

    Sekian Pendapat yang bisa saya sampaikan!
    Terima Kasih

    ReplyDelete
  45. Nama :Bayu Rahmat Saparudin
    Nim : 17,202.266
    Kelas : 4M6
    Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Pendapat Saya,
    seperti halnya peraturan itu harus dipatuhi sehingga bagi melanggar akan dikenakan sangsi hukum pidana dan aturan-aturan yang sudah di terapkan pasal 97 tindakan pidana dalam undang undang ini merupakan kejahatan,agar terciptanya lingkungan yang baik bagi masa yang akan datang.

    ReplyDelete
  46. Nama :Rian Fitriansyah
    Nim :17202117
    Kelas:4M3


    menurut saya,
    Dalam peraturan lingkungan itu haruslah mampu menyeimbangkan antara ligkungan dengan hukum yang berlaku. yang dimana sering terjadi bahwa hukum itu semena-mena dalam mengatur lingkungan sehingga terjadi sengketa yang tidak dapat dibendung lagi sengketa atau masalahnya.
    Untuk itu kita sebagai masyrakat harus tetap mematuhi dan memahami peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dan apabila ada masyrakat yang tetap melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi atau tindak pidana yang berat agar menimbulkan efek jera bagi masyrakat yang melanggar aturan terhadap peraturan lingkungan hidup tersebut.

    ReplyDelete

  47. NAMA : CHEVIN LEONARDO HUTAGALUNG
    NIM : 17202062
    KELAS : 4M2
    JURUSAN : TEKNIK MESIN
    MATA KULIAH PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI

    Menurut saya :
    Konstitusi adalah urutan tertinggi di dalam hukum nasional,peranan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam menjaga lingkungan agar terciptanya lingkungan yang baik bagi masa yang akan datang.jika terjadi pelangaran di dalam lingkungan pihak pemerintah juga harus bertindak tegas dalam menegak hukum yang berlaku dan jangan timpang tindih dalam menegakkan peraturan.

    ReplyDelete
  48. Nama :MHD ALMUNAWAR
    Nim :16 202 047
    Mata Kuliah :PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI


    Pada umumnya peraturan itu dibuat untuk dipatuhi dan diterapkan dalam kehidupan sehari hari bukan malah sebaliknya dibantah maupun dianggap tidak lah penting. Padahal Sudah tertera di Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) adalah regulasi yang komprehensif dan lebih ketat dari pada undang-undang 23 tahun 1997. UU 32 tahun 2009 mengatur tidak hanya perdata tetapi juga kasus pidana jika merusak lingkungan. UU 32 tahun 2009 juga mengatur secara sistematis mengenai pengelolaan lingkungan mulai dari perencanaan, instrumen pengendalian, hingga sanksi hukum. Dan banyak masyarakat yang melanggar aturan terhadap peraturan lingkungan hidup jadi jika ada masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi atau tindak pidana.

    ReplyDelete
  49. NAMA : NANDA TARIGAN
    NIM : 17202092
    KELAS : 4M2

    Peraturan Lingkungan sangatlah baik karena memberikan pemahaman bagi masyarakat atau siapapun yang mengetahui akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup, yang diatur dalam peraturan lingkungan hidup. Yang tentunya berisi himbauan dan tindakan untuk pencegahan dan pengendalian yang berkaitan dengan kondisi lingkungan hidup, demi keberlangsungan lingkungan hidup yang baik

    ReplyDelete
  50. Nama : Zunedi Marbun
    Nim : 17202181
    Kelas : 4m4
    Mata kuliah : pengendalian lingkungan industri

    Menurut saya ,Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
    Maka dari itu , Peraturan Lingkungan sangatlah baik karena memberikan pemahaman bagi masyarakat atau siapapun yang mengetahui akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup, yang diatur dalam peraturan lingkungan hidup. Yang tentunya berisi himbauan dan tindakan untuk pencegahan dan pengendalian yang berkaitan dengan kondisi lingkungan hidup, demi keberlangsungan lingkungan hidup yang baik

    ReplyDelete
  51. Nama : Alexander Silalahi
    Nim : 15 202 133
    M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
    Menurut Pendapat Saya :
    Konstitusi adalah urutan tertinggi di dalam hukum nasional,peranan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam menjaga lingkungan agar terciptanya lingkungan yang baik bagi masa yang akan datang.jika terjadi pelangaran di dalam lingkungan pihak pemerintah juga harus bertindak tegas dalam menegak hukum yang berlaku dan jangan timpang tindih dalam menegakkan peraturan.
    Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. UU disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta.
    Peraturan itu dibuat untuk dipatuhi dan diterapkan pada kehidupan sehari-hari, bukan malah sebaliknya, dibantah maupun dianggap tidak penting. Peran masyarakat sangatlah besar dalam urusan ini. Masyarakat harus memahami dan memiliki wawasan luas terhadap lingkungan agar bentuk dari pada pengendalian lingkungan dapat terwujud dengan baik dan sesuai dengan apa yang diharapkan. Peraturan juga disertai dengan sanksi-sanksi yang tegas didalamnya agar dapat memberikan efek jera bagi siapa saja yang melanggarnya.
    Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.

    ReplyDelete
  52. Nama : Fajar Noer Rambe
    NIM : 17202054
    Kelas : 4M2
    Mata Kuliah : Pengendalian Limbah Industri

    Dalam hidup harus ada sesuatu yang mengatur tentang segala hal. Dalam lingkungan hidup pun ada dasar yang mengatur untuk keteraturan dalam bertindak atau sebagai dasr hukumnya.

    Peraturan lingkungan hidup harus menyeimbangkan antara lingkungan dan hokum yang berlaku. Sehingga setiap yang memperjuangkan lingkungan hidup mendapat perlindungan hukum sehingga setiap orang tidak takut untuk memperjuangkan lingkungan hidup.

    Pada dasarnya setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang layak. Dan setiap orang berhak untuk memperjuangkan lingungan yang bersih dan sehat.

    ReplyDelete
  53. Nama : Bayuga Ateta Nugerah Perangin-angin
    Nim : 16 202 119
    Jurusan : Teknik Mesin
    Kelas : 4 M 6
    Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri


    Asalamuajilaikum Wr.Wb
    Menurut Pendapat Say, sebaiknya udang-undang lingkungan hidup sangat di terapkan sekali oleh pihak yang terkait supaya untuk meminimalisir bencana alam maupun kerusakan lingkungan hidup
    sehingga rakyat akan sejahtera jika lingkunagn hidpnya baik, kemudian bagi masiarakat juga harus menuntut haknya sebagia pengelola lingkungan hidup kepada pemerintah, supaya seimbang kewajiban masyarakat dengan haknya.

    ReplyDelete
  54. Nama:boyke Sahputra sitorus
    Nim:17202245
    Kelas:4M5

    Tulisan Bapak Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si yang berjudul “Peraturan Lingkungan” ini sangatlah baik karena memberikan pemahaman dan pengajaran bagi siapa saja yang membacanya akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Yang didalamnya tentunya berisi himbauan dan tindakan untuk pencegahan dan pengendalian yang berkaitan dengan kondisi lingkungan hidup. Dengan itu kita sebagai masyarakat yang bijak hendaknya selalu mematuhi peraturan yang telah dibuat pemerintah. Sehingga kesadaran akan lingkungan yang baik terus tertanam pada diri.

    Peraturan itu dibuat untuk dipatuhi dan diterapkan pada kehidupan sehari-hari, bukan malah sebaliknya, dibantah maupun dianggap tidak penting. Peran masyarakat sangatlah besar dalam urusan ini. Masyarakat harus memahami dan memiliki wawasan luas terhadap lingkungan agar bentuk dari pada pengendalian lingkungan dapat terwujud dengan baik dan sesuai dengan apa yang diharapkan. Peraturan juga disertai dengan sanksi-sanksi yang tegas didalamnya agar dapat memberikan efek jera bagi siapa saja yang melanggarnya.

    Reply

    ReplyDelete
  55. NAMA :FAJAR BUDI SETYAWAN
    NIM :15202135
    MATA KULIAH : PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUTRI

    Assalamualaikum wr.wb , Menurut saya tentang judul diatas yang bapak tulis sangat lah baik dan bisa menambah pemahaman saya mengenai peraturan lingkungan.
    Mengapa undang undang lingkungan hidup sangat perlu diterapkan? menurut saya Undang-undang lingkungan hidup tentu sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup. Dengan adanya UU tentang lingkungan hidup, setidaknya masyarakat akan menjaga lingkungan hidup dan tidak merusak maupun mengeksploitasi SDA karena merasa 'takut' dengan hukuman yang tertera pada UU lingkugan hidup. Sehingga, UU tersebut secara tidak langsung akan menjadi penghalang untuk tidak merusak lingkungan.
    Sebenarnya, tanpa adanya UU tentang lingkungan hidup pun masyarakat seharusnya sadar tentang pentingnya menjaga lingkungan. Namun, ada banyak orang yang tidak peduli dengan lingkungan. Sehingga pemerintah perlu membuat UU lingkungan hidup tersebut.
    Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya untuk menjaga lingkungan hidup sekitar agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan bersifat destruktif terhadap ligkungan.

    Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu diatur oleh Undang-Undang karena
    Untuk mencegah kerusakan lingkungan secara besar-besaran, karena bila tidak ada aturan yang mengatur, kemungkinan kerusakan lingkungan hidup secara parah ini bisa selalu terjadi.
    Lingkungan hidup adalah hal yang vital dan harus benar-benar dijaga oleh manusia demi kelangsungan hidup manusia itu sendiri.
    Undang-undang ini sifatnya mengikat dan ada sanksi tegas bagi yang melanggar, hal ini bisa membuat keadilan dan ketegasan hukum terjadi dan berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar karena peluang terjadinya kerusakan lingkungan rendah.
    Lingkungan hidup harus kita kelola dalam artian boleh dimanfaatkan asal masih wajar tingkatannya. Seperti kita butuh pohon, butuh kayunya dan getahnya, maka kita melakukan pengelolaan, kita mengambil pohon dan menggantinya dengan menanam banyak pohon.

    ReplyDelete
  56. NAMA :FON SAHAT GEA
    NIM :15202134
    MATA KULIAH : PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUTRI

    Menurut pendapat saya,
    Peraturan Lingkungan sangatlah baik karena memberikan pemahaman bagi masyarakat atau siapapun yang mengetahui akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup, yang diatur dalam peraturan lingkungan hidup. Yang tentunya berisi himbauan dan tindakan untuk pencegahan dan pengendalian yang berkaitan dengan kondisi lingkungan hidup, demi keberlangsungan lingkungan hidup yang baik.
    Untuk itu kita sebagai masyrakat harus tetap mematuhi dan memahami peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dan apabila ada masyrakat yang tetap melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi atau tindak pidana yang berat agar menimbulkan efek jera bagi masyrakat yang melanggar aturan terhadap peraturan lingkungan hidup tersebut.

    ReplyDelete
  57. Nama. :Rinto pardomuan harahap
    Nim. : 17202190
    kls :4M4
    Matkul : pengendalian Lingkungan industri

    Pandangan saya adalah:
    Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. UU disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta.

    Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.
    Dan pada kodratnya peraturan yg telah ditetapkan oleh pemerintah haruslah di taati oleh semua pihak mau dari masyarakat ataupun pengusaha-pengusaha yg ingin melakukan pembukaan lahan atau lain sebagainya...Dengan di lakukannya peraturan perundang-undangan diharapkan semua manusia terkhususnya,,dapat menghargai lingkungan sebagai mana mestinya..

    Trimakasih...

    ReplyDelete
  58. Nama:Julliman
    NIM :17202232
    Mata Kuliah :Pengendalian Lingkungan Industri
    Salah satu paham yang mungkin menjadi akar permasalahan seputar kerusakan lingkungan hidup adalah terjadinya pergeseran konsep manusia tentang alam. Berbagai fakta kerusakan lingkungan hidup yang terjadi di dalam tanah air kita tidak lain adalah hasil dari suatu pergeseran pemahaman manusia tentang alam. Cara pandang tersebut melahirkan tindakan yang salah dan membahayakan. Misalnya, konsep tentang alam sebagai obyek. Konsep ini seolah-olah bahkan secara terang-terangan memberi indikasi bahwa manusia cenderung untuk mempergunakan alam semaunya.Tindakan dan perilaku manusia dalam mengeksplorasi alam terus terjadi, tanpa disertai suatu pertanggung jawaban bahwa alam perlu dijaga keutuhan dan kelestariannya.

    ReplyDelete
  59. Nama : ROLAMD JOSUA SITANGGANG
    Nim : 17202161
    Kelas : 4M4
    jurusan : Teknik Mesin
    Matkul : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya:

    Peraturan yang diterapkan diatas sangatlah berguna dan layak dilakukan,karena bisa dikatakan sebagian orang mengerti dan tidak melakukan pencemaran,melalukan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan dan lain sebagainya,karena peraturan itu dibuat untuk dipatuhi bukan untuk dilanggar,jadi masyarakat bisa menyadarinya dan mengikuti peraturan yang telah dibuat.

    ReplyDelete
  60. Nama :Suram Pratama Pardede
    Nim :17202132
    kelas:4M3

    Menurut Pendapat Saya

    Dengan ada aturan dalam lingkungan kita dapat membatasi hal hal yang dapat merusak lingkungan itu sendiri, walaupun peraturan itu dibuat tetap saja di Indonesia masih melanggar aturan yang telah disepakati dan sah kan di undang - undang negara.Masyarakat harus memahami dan memiliki wawasan luas terhadap lingkungan agar bentuk dari pada pengendalian lingkungan dapat terwujud dengan baik dan sesuai dengan apa yang diharapkan. Peraturan juga disertai dengan sanksi-sanksi yang tegas didalamnya agar dapat memberikan efek jera bagi siapa saja yang melanggarnya.
    Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. UU 32 tahun 2009 juga mengatur secara sistematis mengenai pengelolaan lingkungan mulai dari perencanaan, instrumen pengendalian, hingga sanksi hukum. Dan banyak masyarakat yang melanggar aturan terhadap peraturan lingkungan hidup jadi jika ada masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi atau tindak pidana.

    ReplyDelete
  61. NAMA :ABDUL MALIK KARIM AMARULLAH
    NIM :17202193
    KELAS :4M4
    JURUSAN : T .MESIN
    M.KULIAH : PLI

    MENURUT SAYA :
    Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu diatur oleh Undang-Undang karena :

    1. Untuk mencegah kerusakan lingkungan secara
    besar-besaran, karena bila tidak ada aturan
    yang mengatur, kemungkinan kerusakan
    lingkungan hidup secara parah ini bisa selalu
    terjadi.
    2. Lingkungan hidup adalah hal yang vital dan
    harus benar-benar dijaga oleh manusia demi
    kelangsungan hidup manusia itu sendiri.
    3. Undang-undang ini sifatnya mengikat dan ada
    sanksi tegas bagi yang melanggar, hal ini
    bisa membuat keadilan dan ketegasan hukum
    terjadi dan berdampak positif bagi masyarakat
    dan lingkungan sekitar karena peluang
    terjadinya kerusakan lingkungan rendah.
    4. Lingkungan hidup harus kita kelola dalam
    artian boleh dimanfaatkan asal masih wajar
    tingkatannya. Seperti kita butuh pohon, butuh
    kayunya dan getahnya, maka kita melakukan
    pengelolaan, kita mengambil pohon dan
    menggantinya dengan menanam banyak pohon.

    ReplyDelete
  62. Nama : Zunedi marbun
    Nim : 17202181
    Kelas : 4m4
    Mata kuliah : pengendalian lingkungan industri

    Menurut saya , perlindungan dan Peraturan Lingkungan sangatlah baik karena memberikan pemahaman bagi masyarakat atau siapapun yang mengetahui akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup, yang diatur dalam peraturan lingkungan hidup. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

    ReplyDelete
  63. Nama : Nurhakim Sunanda
    NIM : 16202030
    Kelas : 4M6

    Dari artikel diatas mengenai MKPLI-2 Peraturan Lingkungan Hidup ada satu poin yang sangat penting untuk dibahas mengenai "UU No.32/2009 Pasal 65, Hak
    (1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia." dalam pasal tersebut negara menjamin bahwa hak setiap dari warganya atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, namun bagaimana penerapannya dilapangan? dan apakah upaya dari dinas terkait masalah kebutuhan akan lingkungan yang sehat dan bersih sudah optimal?, contoh kecilnya tidak ada larangan yang tegas terkait polusi asap yang dikeluarkan oleh asap pembuangan kendaraan bermotor yang sebenarnya sudah tidak layak untuk beroperasi dijalanan, namun praktik dilapangan di Indonesia kendaran-kendaraan tersebut masih mudah dijumpai seakan-akan isi pasal tersebut hanya menjadi sebuah tulisan wajib nan formal yang memang harus ada di setiap peraturan undang undang suatu negara tanpa harus dilaksanakan. Ada contoh lain yang positif dari negara lain contohnya adalah singapura dimana dinegara tersebut ada peraturan denda terhadap orang yang membuang sampah sembarangan, dan itu tegas diawasi oleh setiap cctv yang ada dan juga solusi dan fasilitas pembuangan sampah juga disediakan pemerintah. Jadi intinya adalah peraturan yang ada sudah baik, namun tingkat penerapan di lapangan serta solusi dan pengawasan terkait peraturan lingkungan harus di optimalkan baik oleh dinas terkait maupun kesadaran diri setiap warga.

    ReplyDelete
  64. Nama:Richard fernando sihombing
    Nim:17202208
    Kelas:4M5

    Tulisan Bapak Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si yang berjudul “Peraturan Lingkungan” ini sangatlah baik karena memberikan pemahaman dan pengajaran bagi siapa saja yang membacanya akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Yang didalamnya tentunya berisi himbauan dan tindakan untuk pencegahan dan pengendalian yang berkaitan dengan kondisi lingkungan hidup. Dengan itu kita sebagai masyarakat yang bijak hendaknya selalu mematuhi peraturan yang telah dibuat pemerintah. Sehingga kesadaran akan lingkungan yang baik terus tertanam pada diri.

    Peraturan itu dibuat untuk dipatuhi dan diterapkan pada kehidupan sehari-hari, bukan malah sebaliknya, dibantah maupun dianggap tidak penting. Peran masyarakat sangatlah besar dalam urusan ini. Masyarakat harus memahami dan memiliki wawasan luas terhadap lingkungan agar bentuk dari pada pengendalian lingkungan dapat terwujud dengan baik dan sesuai dengan apa yang diharapkan. Peraturan juga disertai dengan sanksi-sanksi yang tegas didalamnya agar dapat memberikan efek jera bagi siapa saja yang melanggarnya.

    ReplyDelete
  65. Nama :Budiman hutajulu
    Nim :16 202 183
    kls:4m4
    Mata Kuliah :PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI


    Pada umumnya peraturan itu dibuat untuk dipatuhi dan diterapkan dalam kehidupan sehari hari bukan malah sebaliknya dibantah maupun dianggap tidak lah penting. Padahal Sudah tertera di Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) adalah regulasi yang komprehensif dan lebih ketat dari pada undang-undang 23 tahun 1997. UU 32 tahun 2009 mengatur tidak hanya perdata tetapi juga kasus pidana jika merusak lingkungan. UU 32 tahun 2009 juga mengatur secara sistematis mengenai pengelolaan lingkungan mulai dari perencanaan, instrumen pengendalian, hingga sanksi hukum. Dan banyak masyarakat yang melanggar aturan terhadap peraturan lingkungan hidup jadi jika ada masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi atau tindak pidana.

    ReplyDelete
  66. nama :muhammad iqbal
    nim :16202215
    kelas:4m6

    pendapat saya tentang peraturan lingkungan hidup
    saat ini pemerintah banyak sekali mengeluarkan peraturan tentang lingkungan, kita sebagai masyarakat harus menaati peraturan tersebut karena untuk menjaga lingkungan dan mempertahan hak masyarakat jika terjadi pencemaran lingkungan yang terjadi yang kita tempati. saya rasa sudah bagus akan tetapi pemerintah harus lebih tanggap menanggapi jika ada terjadi pelanggaran terhadap lingkungan. terima kasih

    ReplyDelete
  67. Nama:Afrinaldi
    Nim:17202211
    Jurusan:Teknik Mesin
    Kls:4M5

    Menurut pendapat saya.

    Peraturan itu dibuat untuk dipatuhi dan diterapkan pada kehidupan sehari-hari, bukan malah sebaliknya, dibantah maupun dianggap tidak penting. Peran masyarakat sangatlah besar dalam urusan ini. Masyarakat harus memahami dan memiliki wawasan luas terhadap lingkungan agar bentuk dari pada pengendalian lingkungan dapat terwujud dengan baik dan sesuai dengan apa yang diharapkan. Peraturan juga disertai dengan sanksi-sanksi yang tegas didalamnya agar dapat memberikan efek jera bagi siapa saja yang melanggarnya.

    ReplyDelete
  68. nama :muhammad iqbal
    nim :16202215
    kelas:4m6

    pendapat saya tentang penyelesaian sengketa lingkungan
    peraturan yang sudah di buat pemerintah sudah pantas karna disitu sudah cukup adil dimana sang pelanggar harus membayar apa yg sudah di perbuat mana lagi tergantung kesepakatan kedua belah pihak

    ReplyDelete
  69. Nama :M NOVRIN RIZKY SYAHPUTRA
    NIM : 17 202 099
    KELAS: 4M3
    M.P. : Pengendalian Lingkungan Industri.

    Menurut pendapat saya,
    Peraturan adalah patokan yang dibuat untuk membatasi tingkah laku seseorang dalam suatu lingkup / Organisasi tertentu yang jika melanggar akan dikenakan hukuman / sangsi.Konstitusi adalah urutan tertinggi di dalam hukum nasional.

    Dalam Undang Undang bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan mengenai melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.peranan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam menjaga lingkungan agar terciptanya lingkungan yang baik bagi masa yang akan datang.

    Maka dari itu siapapun orang yang melakukan pencemaran maka wajib di serahkan kepada pihak yang berwenang.
    Dan kita harus mengawasi nya.

    Sekian pendapat saya!!
    TERIMAKASIH

    ReplyDelete
  70. NAMA : SADAYA BUDI ZEGA
    NIM : 15 202 150
    JURUSAN : TEKNIK MESIN

    Menurut Pendapat Saya :
    udah banyak Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang disahkan sebagai turunan dari UU 32 tahun 2009, misalnya Peraturan Pemerintah no. 27 tahun 2012 tentang Perizinan Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. 13 tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup, dll. Bahkan Undang-undang sektor yang baru telah seperti Undang-undang Perindustrian, dll sudah sejalan dengan UU 32 tahun 2009. Masih banyak amanat yang harus dikerjakan oleh pemerintah (RI, Provinsi dan Kabupaten/Kota) dan Perusahaan agar dapat menjalankan UU 32 tahun 2009 dan turunannya secara baik dan benar.
    Tanpa pemahaman yang memadai tentang hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundangan tersebut, sulit bagi Perusahaan dan Pemerintah (RI, Provinsi, Kabupaten dan Kota) untuk menerapkan dan menegakkan peraturan tersebut, sehingga mudah terkena sanksi hukum, baik administrasi, pidana maupun perdata.

    ReplyDelete

  71. Nama : Aldi Efri Ardiansyah Rambe
    Nim : 15 202126
    MK : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya,
    Dalam lingkungan terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.sebab itu setiap orang punya peranan penting di dalam menjaga ekosistem, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
    Dengan adanya hal-hal demikian maka di buatlah beberapa peraturan yang berkaitan dengan lingkungan. Dan menurut saya ini merupakan sesuatu kebijakan yang baik, agar setiap warga negara punya peranan di dalam menjaga lingkungan, dan dengan adanya peraturan itu agar setiap warga negara bisa mengaplikasikannya di dalam kehidupannya.
    seperti yang telah di tulis di Di dalam UU No.32/2009 Pasal 67
    Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

    ReplyDelete
  72. Nama : Aldi Efri Ardiansyah Rambe
    Nim : 15 202 126
    Mk : Pengendalian Lingkungan Industri


    Menurut pendapat saya,
    Pada dasarnya semua peraturan harus dipatuhi dan diterapkan pada kehidupan sehari-hari. Sehingga peranan masyarat sangat dibutuhkan dalam penyelesaian sengketa lingkungan yang sudah diatur pada peraturan perundang-undangan. Di dalam UU No.32/2009 Pasal 67
    Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Jadi pada kodratnya peraturan yg telah ditetapkan oleh pemerintah haruslah di taati oleh semua pihak mau dari masyarakat ataupun pengusaha-pengusaha. jika dilanggar maka akan terkena pidana sanksi,berdasarkan pasal yang berlaku di negara Republik Indonesia.

    ReplyDelete
  73. Nama:diki fernando sebayang
    Nim:17202252
    Kelas:4M
    M.kuliah:pengendalian Lingkungan Industri

    Mrnurut Pendapat Saya
    Pada dasarnya semua peraturan harus dipatuhi.Konstitusi adalah urutan tertinggi di dalam hukum nasional,peranan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam menjaga lingkungan agar terciptanya lingkungan yang baik bagi masa yang akan datang.jika terjadi pelangaran di dalam lingkungan pihak pemerintah juga harus bertindak tegas dalam menegak hukum yang berlaku dan jangan timpang tindih dalam menegakkan peraturan.

    Sekian Pendapat yang bisa saya sampaikan!
    Terima Kasih

    ReplyDelete
  74. Nama:diki fernando sebayang
    Nim:17202252
    Kelas:4M
    M.kuliah:pengendalian Lingkungan Industri

    Mrnurut Pendapat Saya
    Pada dasarnya semua peraturan harus dipatuhi.Konstitusi adalah urutan tertinggi di dalam hukum nasional,peranan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam menjaga lingkungan agar terciptanya lingkungan yang baik bagi masa yang akan datang.jika terjadi pelangaran di dalam lingkungan pihak pemerintah juga harus bertindak tegas dalam menegak hukum yang berlaku dan jangan timpang tindih dalam menegakkan peraturan.

    Sekian Pendapat yang bisa saya sampaikan!
    Terima Kasih

    ReplyDelete
  75. Nama: Jefri hasugian
    Nim:17 202 143
    Kelas:4M3
    M.kuliah:pengendalian Lingkungan Industri

    Pada dasarnya semua peraturan harus dipatuhi juga sudah menjadi ketetapan pemerintah, jadi jika peraturan tersebut dilanggar, maka hukum nasional sudah pasti menjadi podomanny , jadi peranan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam menjaga lingkungan agar terciptanya lingkungan yang baik bagi masa yang akan datang.jika terjadi pelangaran di dalam lingkungan pihak pemerintah juga harus bertindak tegas dalam menegak hukum yang berlaku

    ReplyDelete
  76. NAMA : WAHYU SYAHPUTRA
    NIM : 15 202 150
    JURUSAN TEKNIK MESIN
    Menurut Pendapat Saya
    Pada dasarnya semua peraturan harus dipatuhi.Konstitusi adalah urutan tertinggi di dalam hukum nasional,peranan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam menjaga lingkungan agar terciptanya lingkungan yang baik bagi masa yang akan datang.jika terjadi pelangaran di dalam lingkungan pihak pemerintah juga harus bertindak tegas dalam menegak hukum yang berlaku dan jangan timpang tindih dalam menegakkan peraturan.

    ReplyDelete
  77. Nama:HENDRO SEFTEVEN HUTAHAEAN
    NIM :17202204
    KELAS:4M5
    Mata Kuliah :Pengendalian Lingkungan Industri
    Salah satu paham yang mungkin menjadi akar permasalahan seputar kerusakan lingkungan hidup adalah terjadinya pergeseran konsep manusia tentang alam. Berbagai fakta kerusakan lingkungan hidup yang terjadi di dalam tanah air kita tidak lain adalah hasil dari suatu pergeseran pemahaman manusia tentang alam. Cara pandang tersebut melahirkan tindakan yang salah dan membahayakan. Misalnya, konsep tentang alam sebagai obyek. Konsep ini seolah-olah bahkan secara terang-terangan memberi indikasi bahwa manusia cenderung untuk mempergunakan alam semaunya.Tindakan dan perilaku manusia dalam mengeksplorasi alam terus terjadi, tanpa disertai suatu pertanggung jawaban bahwa alam perlu dijaga keutuhan dan kelestarian

    ReplyDelete
  78. Nama : FAHCRUL RAZI
    NIM : 15202131
    JURUSAN : TEKNIK MESIN
    MK : PLI

    Mrnurut Pendapat Saya
    Pada dasarnya semua peraturan harus dipatuhi.Konstitusi adalah urutan tertinggi di dalam hukum nasional,peranan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam menjaga lingkungan agar terciptanya lingkungan yang baik bagi masa yang akan datang.jika terjadi pelangaran di dalam lingkungan pihak pemerintah juga harus bertindak tegas dalam menegak hukum yang berlaku dan jangan timpang tindih dalam menegakkan peraturan.

    ReplyDelete
  79. Nama : rio sinaga
    Nim : 17202127
    Kelas:4m3
    Menurut pendapat saya,
    Pada dasarnya semua peraturan harus dipatuhi dan diterapkan pada kehidupan sehari-hari. Sehingga peranan masyarat sangat dibutuhkan dalam penyelesaian sengketa lingkungan yang sudah diatur pada peraturan perundang-undangan. Di dalam UU No.32/2009 Pasal 67
    Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Jadi pada kodratnya peraturan yg telah ditetapkan oleh pemerintah haruslah di taati oleh semua pihak mau dari masyarakat ataupun pengusaha-pengusaha. jika dilanggar maka akan terkena pidana sanksi,berdasarkan pasal yang berlaku di negara Republik Indonesia.

    ReplyDelete
  80. nama:Jesse frents hutagalung
    nim :18202162
    matapelajaran pengendalian lingkungan industri
    Menurut pendapat saya,
    Pada dasarnya semua peraturan harus dipatuhi dan diterapkan pada kehidupan sehari-hari. Sehingga peranan masyarat sangat dibutuhkan dalam penyelesaian sengketa lingkungan yang sudah diatur pada peraturan perundang-undangan. Di dalam UU No.32/2009 Pasal 67
    Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Jadi pada kodratnya peraturan yg telah ditetapkan oleh pemerintah haruslah di taati oleh semua pihak mau dari masyarakat ataupun pengusaha-pengusaha. jika dilanggar maka akan terkena pidana sanksi,berdasarkan pasal yang berlaku di negara Republik Indonesia.
    Terima kasih

    ReplyDelete
  81. NAMA : gidion hutabarat
    NIM : 17202186
    KELAS : 4M4
    JURUSAN : TEKNIK MESIN
    MATA KULIAH PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI

    Menurut saya :
    Konstitusi adalah urutan tertinggi di dalam hukum nasional,peranan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam menjaga lingkungan agar terciptanya lingkungan yang baik bagi masa yang akan datang.jika terjadi pelangaran di dalam lingkungan pihak pemerintah juga harus bertindak tegas dalam menegak hukum yang berlaku dan jangan timpang tindih dalam menegakkan peraturan.

    ReplyDelete
  82. Nama :Edison simorangkir
    Nim :16202034
    M. Kuliah:Audit dan Efesiensi Energi

    Menurut pendapat saya:

    Tulisan Bapak Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si yang berjudul “Peraturan Lingkungan” ini sangatlah baik karena memberikan pemahaman dan pengajaran bagi siapa saja yang membacanya akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Yang didalamnya tentunya berisi himbauan dan tindakan untuk pencegahan dan pengendalian yang berkaitan dengan kondisi lingkungan hidup. Dengan itu kita sebagai masyarakat yang bijak hendaknya selalu mematuhi peraturan yang telah dibuat pemerintah. Sehingga kesadaran akan lingkungan yang baik terus tertanam pada diri.

    Peraturan itu dibuat untuk dipatuhi dan diterapkan pada kehidupan sehari-hari, bukan malah sebaliknya, dibantah maupun dianggap tidak penting. Peran masyarakat sangatlah besar dalam urusan ini. Masyarakat harus memahami dan memiliki wawasan luas terhadap lingkungan agar bentuk dari pada pengendalian lingkungan dapat terwujud dengan baik dan sesuai dengan apa yang diharapkan. Peraturan juga disertai dengan sanksi-sanksi yang tegas didalamnya agar dapat memberikan efek jera bagi siapa saja yang melanggarnya.

    ReplyDelete
  83. Nama : Frengki U.P Napitupulu
    Nim : 16202130
    M.kuliah:Audit Efisiensi Energi

    menurut saya,
    Dalam peraturan lingkungan itu haruslah mampu menyeimbangkan antara ligkungan dengan hukum yang berlaku. yang dimana sering terjadi bahwa hukum itu semena-mena dalam mengatur lingkungan sehingga terjadi sengketa yang tidak dapat dibendung lagi sengketa atau masalahnya.
    untuk itu dalam menyelesaikan sengketa tersebut yaitu antara lingkungan dan hukum yang berlaku haruslah dikerjakan dan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku yang dimana peraturan tersebut bersifat adil dan bijak demi keadaan atau kondisi alam yang baik.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nama : Jeffrey Pebryan Anderson
      NIM : 18202143
      Mata Kuliah : PLI
      EXTENTION
      Jurusan Teknik Mesin

      Menurut pendapat saya.
      Dalam peraturan lingkungan kita seharusnya tidak hanya menunggu pemerintah yang menjalankan. kita sebagai masyarakat seharusnya juga sadar bahwa lingkungan hidup itu bagaimana semestinya, dan kita juga harus menjaga lingkungan hidup kita layak dan sehat bahwa kita juga berperan dalam menikmati lingkungan hidup yang sehat. jadi dalam hal ini kita sebagai masyarakat harus memulai dari diri kita sendiri tidak menunggu orang lain yang melaksanakannya

      Delete
  84. Nama:Rabin sirait
    Nim:16202096
    M.Kuliah: Audit dan Efisiensi Energi

    Menurut pendapat saya,
    Peraturan adalah patokan yang dibuat untuk membatasi tingkah laku seseorang dalam suatu lingkup / Organisasi tertentu yang jika melanggar akan dikenakan hukuman / sangsi.Konstitusi adalah urutan tertinggi di dalam hukum nasional.

    Dalam Undang Undang bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan mengenai melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.peranan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam menjaga lingkungan agar terciptanya lingkungan yang baik bagi masa yang akan datang.

    Maka dari itu siapapun orang yang melakukan pencemaran maka wajib di serahkan kepada pihak yang berwenang.
    Dan kita harus mengawasi nya.

    Sekian pendapat saya!!
    TERIMAKASIH


    Reply

    ReplyDelete
  85. Nama: Selamat Saut Hutabarat
    Nim :17202209
    Mrnurut Pendapat Saya

    Pada dasarnya semua peraturan harus dipatuhi.Konstitusi adalah urutan tertinggi di dalam hukum nasional,peranan masyarakat juga sangat diperlukan dalam menjaga lingkungan hudup agar terciptanya lingkungan yang yang bersih, tertib dan baik bagi kehidupan masyarakat yang tinggal di sekitarnya serta masa yang akan datang.
    jika terjadi pelangaran di dalam lingkungan hidup pihak pemerintah dan yang berwewenang juga harus bertindak tegas dalam menegakan hukum yang berlaku didalam UU yang mengatur tentang lingkungan hidup dan dan menindak tegas bagi siapa yang melanggar tanpa memandang status atau jabatan.
    Karena lingkungan sehat sangat berpengaruh bagi kehidupan masyarakat oleh karena itu marilah kita sama¬-sama menjaga lingkungan hidup.

    ReplyDelete
  86. NAMA :KIKI ANDRIAN
    NIM :17202041
    KELAS:EXTENTION

    peraturan lingkungan itu haruslah mampu menyeimbangkan antara ligkungan dengan hukum yang berlaku. yang dimana sering terjadi bahwa hukum itu semena-mena dalam mengatur lingkungan sehingga terjadi sengketa yang tidak dapat dibendung lagi sengketa atau masalahnya.
    untuk itu dalam menyelesaikan sengketa tersebut harus lah memiliki hukum yang berlaku haruslah dikerjakan dan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku yang dimana peraturan tersebut bersifat adil dan bijak demi keadaan atau kondisi alam yang baik.

    ReplyDelete
  87. Nama : Risky Pratama Simbolon
    NIM : 17202290
    Jurusan : Teknik Mesin
    Extention


    Pada dasarnya semua peraturan harus dipatuhi juga sudah menjadi ketetapan pemerintah, jadi jika peraturan tersebut dilanggar, maka hukum nasional sudah pasti menjadi podomanny , jadi peranan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam menjaga lingkungan agar terciptanya lingkungan yang baik bagi masa yang akan datang.jika terjadi pelangaran di dalam lingkungan pihak pemerintah juga harus bertindak tegas dalam menegak hukum yang berlaku

    ReplyDelete
  88. NAMA :EKO NUR RAHMADY
    NIM :17202045
    KELAS :EXTENTION
    Jurusan teknik mesin

    Menurut Pendapat Saya :
    udah banyak Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang disahkan sebagai turunan dari UU 32 tahun 2009, misalnya Peraturan Pemerintah no. 27 tahun 2012 tentang Perizinan Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. 13 tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup, dll. Bahkan Undang-undang sektor yang baru telah seperti Undang-undang Perindustrian, dll sudah sejalan dengan UU 32 tahun 2009. Masih banyak amanat yang harus dikerjakan oleh pemerintah (RI, Provinsi dan Kabupaten/Kota) dan Perusahaan agar dapat menjalankan UU 32 tahun 2009 dan turunannya secara baik dan benar.

    Peraturan ini dibuat untuk dipatuhi dan diterapkan pada kehidupan sehari-hari, bukan malah sebaliknya, dibantah maupun dianggap tidak penting. Peran masyarakat sangatlah besar dalam urusan ini. Masyarakat harus memahami dan memiliki wawasan luas terhadap lingkungan agar bentuk dari pada pengendalian lingkungan dapat terwujud dengan baik dan sesuai dengan apa yang diharapkan. Peraturan juga disertai dengan sanksi-sanksi yang tegas didalamnya agar dapat memberikan efek jera bagi siapa saja yang melanggarnya.

    ReplyDelete
  89. Paragraf 5 15 hak gugat masyarakat pasal 91 1.masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan
    Untuk kepentingan kelompok masyarakat mengalami kerugian kerusakan lingkungan hidup .2gugatan diajukan terdapat kesamaan fakta

    ReplyDelete
  90. Tugas Pli-2

    Nama:Adhitya alghani
    Nim:18202103 (4M3)
    Matkul:pengendalian lingkungan industri

    1.Jelaskan hak setiap orang terhadap lingkungan?
    Jawab: Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
    Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
    2. Jelaskan kewajiban setiap orang terhadap lingkungan?
    Jawab:Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
    Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
    a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan engelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
    b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.

    3.Jelaskan peranserta setiap orang dalam pengelolaan lingkungan?
    Jawab:(1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
    (3) Peran masyarakat dilakukan untuk:
    a. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
    b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;

    4. Jelaskan kewajiban pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota terhadap lingkungan hidup?
    Jawab:(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi Administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
    jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.
    (2) Sanksi administratif terdiri atas:
    a. teguran tertulis;
    b. paksaan pemerintah;
    c. pembekuan izin lingkungan; atau
    d. pencabutan izin lingkungan.

    5. Jelaskan larangan dalam pengelolaan lingkungan hidup?
    Jawab:(1) Setiap orang dilarang:
    a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
    b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    6.Jelaskan dan beri contoh tentang daya dukung dan daya tampung lingkungan?
    Jawab:a).Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya
    Contoh: Hutan, Sawah, Peternakan
    D. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
    Contoh: penyerapan polutan oleh sungai, pemanasan global, kemampuan tanah mengolah sampah.

    7. Jelaskan penyelesaian sengketa dengan ligitasi dan non-ligitasi?
    Jawab: ligistasi:Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan
    Ganti Kerugian dan Pemulihan Lingkungan
    (1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar .
    (2) Setiap orang yang melakukan pemindahtanganan, pengubahan sifat dan
    bentuk usaha, dan/atau kegiatan dari suatu badan usaha yang melanggar hukum tidak melepaskan tanggung jawab hukum dan/atau kewajiban badan usaha tersebut.
    (1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai:
    a. bentuk dan besarnya ganti rugi;
    b. tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan;
    c. tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan; dan/atau
    d. tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
    (1 Masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak.

    8. Ada upaya penyelematan lingkungan berbasis agama, bagaimana pendapat anda,,?
    Jawab:Manusia dan lingkungan mempu­nyai hubungan yang erat, bahkan tidak ter­pisahkan. Yang ada manusia. sangat bergantung terhadap alam atau lingku­ngan.

    ReplyDelete
  91. NAMA : MICHAEL VIZAAY SIAHAAN
    NIM : 18202098
    KELAS : 4M3
    T.MESIN
    1.Jelaskan hak setiap orang terhadap lingkungan?
    Jawab: Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
    Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
    2. Jelaskan kewajiban setiap orang terhadap lingkungan?
    Jawab:Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
    Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
    a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan engelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
    b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.

    3.Jelaskan peranserta setiap orang dalam pengelolaan lingkungan?
    Jawab:(1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
    (3) Peran masyarakat dilakukan untuk:
    a. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
    b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan

    4.Hak:
    1.menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintah
    2.melimpahkan sebagian urusan pemerintah kepada pemerintah daerah
    3.menugaskan sebagian urusan pemerintah kepada pemerintah daerah
    Kewajiban:
    1.politik luar negeri(berkaitan dengan pola hubungan kerja sama yang dibina dengan negara lain)
    2.pertahanan negara
    3.keamanan negara
    4.yustisi (penegakan hukum)
    5.moneter dan fiskal(berkaitan dengan keuangan negara dan pemungutan pajak)
    6.agama

    5. Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.

    Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.

    6.Jelaskan dan beri contoh tentang daya dukung dan daya tampung lingkungan?
    Jawab:a).Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya
    Contoh: Hutan, Sawah, Peternakan
    D. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
    Contoh: penyerapan polutan oleh sungai, pemanasan global, kemampuan tanah mengolah sampah.
    7.Jelaskan penyelesaian sengketa dengan ligitasi dan non-ligitasi?
    Jawab: ligistasi:Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan
    Ganti Kerugian dan Pemulihan Lingkungan
    (1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar .

    8.Ada upaya penyelematan lingkungan berbasis agama, bagaimana pendapat anda,,?
    Jawab:Manusia dan lingkungan mempu­nyai hubungan yang erat, bahkan tidak ter­pisahkan. Yang ada manusia. sangat bergantung terhadap alam atau lingku­ngan.


    ReplyDelete
  92. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  93. Nama : Franata Hutabarat
    Nim : 18202086
    Kelas : 4M3
    Jurusan : Teknik Mesin

    1. Jelaskan hak setiap orang terhadap lingkungan?
    Jawab: 1. Mendapatkan pasokan air bersih yang cukup dan listrik yang cukup.
    2. Bebas dari pencemaran lingkungan seperti limbah dan polusi udara.
    3. Berhak atas tanaman / lingkungan kota yang asri.
    2. Jelaskan kewajiban setiap orang terhadap lingkungan?
    Jawab : 1. Melakukan Roeboisasi bagi hutan gundul
    2. Menggunakan sumber daya alam secara tidak berlebihan
    3. Melakukan pembibitan tanaman maupun tumbuhan jenis unggul
    3. Jelaskan peranserta setiap orang dalam pengelolaan lingkungan?
    Jawab : Peran serta masyarakat dalam lingkungan hidup Menjadi kebutuhan dasar semua orang yang terkait dengan lingkungan dalam kehidupan yang berubah, dalam arti terus menurunnya kualitas Lingkungan. Peran serta masyarakat menjadi sesuatu yang dikembangkan dalam lingkungan yang sehat, bahkan sambil mencari alat hubungan masyarakat agar kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan mudah tanpa hambatan. Karenanya, peran serta masyarakat tidak hanya digunakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan, tetapi juga digunakan sebagai tujuan (partisipasi adalah tujuan itu sendiri).
    4. Jelaskan kewajiban pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota terhadap lingkungan hidup?
    Jawab : “Setiap orang berkewajiban memelihara
    kelestarian fungsi lingkungan hidup sertamengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan
    lingkungan hidup”. Setiap orang yang melakukan usaha dan/ataukegiatan berkewajiban: a. memberikan informasi yang terkait denganperlindungan dan pengelolaan lingkungan hidupsecara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu; b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; danc. menaati ketentuan tentang baku mutu lingkunganhidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkunganhidup.
    5. Jelaskan larangan dalam pengelolaan lingkungan hidup?
    Jawab : Setiap orang dilarang: a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturanperundang-undangan ke dalam wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia; c. memasukkan limbah yang berasal dari luarwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kemedia lingkungan hidup Negara KesatuanRepublik Indonesia.
    6. Jelaskan dan beri contoh tentang daya dukung dan daya tampung lingkungan?
    Jawab : Daya dukung lingkungan merupakan kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan semua makhluk hidup yg meliputi ketersediaan SDA utk memenuhi kebutuhan dasar dan tersedianya cukup ruang utk hidup pada tingkat kestabilan sosial tertentu. Contoh: Pembuangan limbah pabrik ke sungai mengakibatkan terganggunya ekosistem air tawar, ikan-ikan yang berada di sungai terganggu dengan adanya limbah yang menjadi penyebab pencemaran air. Namun tidak semua ikan merasa terganggu dgn adanya limbah. Seperti ikan lele yang menerima keadaan kondisi air sungai yang sudah tercemari oleh limbah, berbeda dengan ikan mas yang tidak baik perkembangan di dalam sungai yag sudah tercemari oleh limbah pabrik.
    7. Jelaskan penyelesaian sengketa dengan ligitasi dan non-ligitasi?
    Jawab : Penyelesaian sengketa adalah suatu penyelesaian perkara yang dilakukan antara salah satu pihak dengan pihak yang lainnya. Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara yaitu melalui litigasi (pengadilan) dan non litigasi (luar pengadilan).
    8. Ada upaya penyelematan lingkungan berbasis agama, bagaimana pendapat anda?
    Jawab : pendapat saya, baguslah jika ada upaya lingkungan, memang dampak dari keserakahan kapitalistis sangat besar dirasakan oleh lingkungan, terutama dengan melajunya investasi dan pengurasan sumber daya alam yang tidak lagi mempertimbangkan kelestarian lingkungan. Mekanisme pasar seperti itu membuat kondisi lingkungan bertambah parah, bahkan menjadikan semua bangsa tertekan dan terjerumus ke lembah keterpurukan ekonomi. Kesadaran akan pentingnya kelestarian alam dan pandangan dunia seharusnya beralih pada pandangan agama yang sesungguhnya menjadi fitrah manusia.

    ReplyDelete
  94. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  95. Nama : Habib Akbar
    Nim : 18202112
    Kelas : 4M3
    Jurusan : Teknik Mesin

    Terimaksih kami ucapkan kepada Bapak Dr.Hamzah Lubis Yang telah memberikan kami pengetahuan mengenai hukum lingkungan sehingga kami mengetahui apa hak, kewajiban, larangan serta peran setiap orang terhadap lingkungan.

    1. Menurut UUD 45 pasal 28 H bahwa lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga Indonesia , artinya kita sebagai warga Negara Indonesia harus mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat sesuai yang telah diamanatkan oleh UUD 45. Kemudian pada UU No.32/2009 pasal 65 berisi tentang , yaitu :
    a. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkunga hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan memenuhi hak atas lingkungan yang baik dan sehat.
    b. Setiap orang berhak berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hudup sesuai dengan peraturan perundang undang.
    c. Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran lingkungan dan atau kerusakan lingkungan .

    2. Menurut UU N0.32/2009 Pasal 67 setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, Sedangkan pada pasal 68 setiap orang berkewajiban untuk :
    a. Memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka dan tepat waktu.
    b. Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup
    c. Menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup atau kriteria buku tentang kerusakan lingkungan hidup

    3. Menurut UU N0. 32/2009 pasal 70 peran masyarakat atau setiap orang dalam pengelolaan lingkungan adalah sebagai berikut ini :
    a. Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
    b. Peran masyarakat dapat berupa :
    1. Pengawasan sosial
    2. Pemberian saran, pendapat , usul keberatan , pengaduan
    3. Penyampaian informasi atau laporan

    4. Kewajiban pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten / kota :
    1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai kajian lingkungan hidup strategis.
    2. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai analisis.
    3. Membuat peraturan mengenai AMDAL.
    4. Mengoordinasikan dan menetapkan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

    5. Menurut UU N0. 32/2009 pasal 69 larangan masyarakat atau setiap orang dalam pengelolaan lingkungan adalah sebagai berikut ini :
    a. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
    b. Memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang undangan ke dalam wilayah NKRI.
    c. Melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingungan hidup
    d. Menyusun amdal tanpa memiliki sefertifkat kompetensi menyusun amdal.

    6. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia , makhluk hidup lain dan keseimbangan keduanya. Contoh : Pembuangan limbah pabrik ke sungai mengakibatkan terganggunya ikan – ikan air tawar karena dengan limbah yang dibuang ke sungai tersebut air sungai akan tercemar , tetapi tidak semua ikan yang terganggu dengan adanya limbah tersebut, seperti ikan lele yang menerima kondisi air sungai yang sudah tercemar oleh limbah ,berbeda dengan ikan mas yang tidak baik perkembangan nya di air yang sudah terkena limbah tersebut.
    Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan kedalam nya. Contoh nya : Tanah yang menyerap air hujan.

    MOHON MAAF PAK BERHUBUNG DI KOLOM KOMENTAR KARAKTER NYA TERBATAS, MAKA UNTUK JAWABAN BERIKUNYA SAYA KIRIM MELALUI MEDIA SOSIAL (WA) YAA PAK

    ReplyDelete
  96. Nama:Boris Leonardo Manullang
    NIM :18 202 099
    Kelas:4M3
    Teknik Mesin
    Matkul:Pengendalian Lingkungan Industri

    1.jelaskan hak setiap orang terhadap lingkungan?
    jawab:Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagian dari hak asasi manusia.
    Setiap orang berhak berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang undang.
    Setiap orang berhak mendapat pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi dan akses keadilan memenuhi hak atas lingkungan yang baik dan sehat.

    2.jelaskan kewajiban orang terhadap lingkungan?
    Menurut UU NO.32/2009 pasal 67 setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian hidup serta mengendalikan pencemaran atau kerusakan lingkungan,sedangkan pada pasal 68 orang berkewajiban untuk:
    *.Memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka dan tepat waktu.
    *.Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.
    *.Menaati ketentuan tentang buku mutu lingkungan hidup atau kriteria buku tentang kerusakan lingkungan hidup.

    3.jelaskan peran serta setiap orang dalam pengelolaan lingkungan?
    jawab: a.Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
    b.Peran masyarakat dapat berupa:
    -pengawasan sosial
    -pemberian saran, pendapat, usul keberatan, pengaduan
    -penyampaian informasi dan laporan

    4.kewajiban pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota:
    1)Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai kajian lingkungan hidup strategis.
    2)Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai analisis.
    3)Membuat peraturan mengenai AMDAL.
    4)Mengoordinasikan dan menetapkan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

    5.jelaskan larangan dalam pengelolaan lingkungan hidup?
    a.melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
    b.Memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan PerUU kedalam wilayah NKRI.
    c.Melepaskan produk rekayasa genetik kemedia lingkungan hidup.
    d.Menyusun Amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi menyusun amdal.
    6.Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain dan keseimbangan keduanya. contoh:Pembuangan limbah pabrik sungai mengakibatkan terganggunya ikan air tawar karena dengan limbahyang dibuang kesungai akan tercemar, tetapi tidak semua ikan yang terganggu dengan adannya limbah tersebut, seperti ikan lele yang menerima air sungai yang sudah tercemar oleh limbah, berbeda dengan ikan mas yang tidak baik perkembangannya akibat terkena limbah tersebut.
    7.jelaskan penyelesaian sengketa dengan ligitasi dan non-ligitasi?
    jawab:penyelesaian sengketa adalah suatu penyelesaian perkara yang dilakukan antara salah satu pihak dengan pihak lainnya. Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara yaitu melalui litigasi (pengadilan) dan non litigasi (luar pengadilan).
    8.ada upaya penyelamatan lingkungan berbasis agama, bagaimana pendapat anda.?
    Jawab:Manusia dan lingkungan mempunyai hubungan yang erat, bahkan tidak pernah terpisahkan. Yang ada manusia sangat bergantung terhadap alam lingkungan. Kesadaran akan pentingnya kelestarian alam dan pandangan dunia seharusnya beralih pada pandangan agama yang sesungguhnya menjadi fitrah atau cermin kehidupan bagi manusia.

    ReplyDelete
  97. Nama. :Yogi Syafikhi
    NIM. :18202042
    Kelas. :4M2
    Jurusan :Teknik Mesin

    1.-Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagian dari hak asasi manusia.
    -Setiap orang berhak berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang undang.
    -Setiap orang berhak mendapat pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi dan akses keadilan memenuhi hak atas lingkungan yang baik dan sehat.
    2.-Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
    -Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
    a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan engelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
    b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan
    c. menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan
    3.a. Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
    b. Peran masyarakat dapat berupa :
    -Pengawasan sosial
    -Pemberian saran, pendapat , usul keberatan , pengaduan
    -Penyampaian informasi atau laporan
    4.kewajiban pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota:
    1.)Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai kajian lingkungan hidup strategis
    2)Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai analisis
    3)Membuat peraturan mengenai AMDAL
    4)Mengoordinasikan dan menetapkan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan
    5.1.Setiap orang dilarang:
    a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
    b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
    c. memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia
    d. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
    e. membuang limbah ke media lingkungan hidup
    f. membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup
    g. melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan izin lingkungan
    h. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar
    i. menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/atau j. memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.
    2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguhsungguh kearifan lokal di daerah Masingmasing.
    6.Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain dan keseimbangan keduanya. contoh:Pembuangan limbah pabrik sungai mengakibatkan terganggunya ikan air tawar karena dengan limbahyang dibuang kesungai akan tercemar, tetapi tidak semua ikan yang terganggu dengan adannya limbah tersebut, seperti ikan lele yang menerima air sungai yang sudah tercemar oleh limbah, berbeda dengan ikan mas yang tidak baik perkembangannya akibat terkena limbah tersebut.
    7.penyelesaian sengketa adalah suatu penyelesaian perkara yang dilakukan antara salah satu pihak dengan pihak lainnya. Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara yaitu melalui litigasi (pengadilan) dan non litigasi (luar pengadilan
    8.Manusia dan lingkungan mempunyai hubungan yang erat, bahkan tidak pernah terpisahkan. Yang ada manusia sangat bergantung terhadap alam lingkungan. Kesadaran akan pentingnya kelestarian alam dan pandangan dunia seharusnya beralih pada pandangan agama yang sesungguhnya menjadi fitrah atau cermin kehidupan bagi manusia.

    ReplyDelete
  98. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  99. Nama:Erwinson butarbutar
    Nim :18202105(4m3)
    Tek:Mesin

    1. Hak setiap orang terhadap lingkungan yaitu;
    1. Mendapatkan udara yang segar

    2. Mendapatkan pasokan air bersih yang cukup dan listrik yang cukup

    3. Bebas dari pencemaran lingkungan seperti limbah dan polusi udara

    4. Berhak atas tanaman / lingkungan kota yang asri

    5. Berhak atas lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana lingkungan kota dengan informasi yang lengkap.

    2. Kewajiban orang terhadap lingkungan yaitu;
    1. membersihakn lingkungan sekitar tempat kita tinggal agar terciptanya lingkungan yang nyaman, bersih, asri dan indah

    2. menggunakan energy alternative yang ramah lingkungan untuk mencegah habisnya sumber daya yang langka

    3. mengelola sampah dengan baik agar tidak terjadi krisis global

    4. mengusahakan keindahan taman kota dan lingkungan

    5. menggunakan tekonologi yang ramah lingkungan.

    3. Peranserta setiap orang dalam mengelola lingkungan;

    1. Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan.
    2. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.


    4. Kewajiban pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten / kota :
    1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai kajian lingkungan hidup strategis.
    2. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai analisis.
    3. Membuat peraturan mengenai AMDAL.
    4. Mengoordinasikan dan menetapkan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

    5.Larangan dalam pengelolaan lingkungan hidup yaitu;

    (1) .Setiap orang dilarang:
    a. melakukan perbuatan yang mengakibatkanpencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
    b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturanperundang-undangan ke dalam wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia;
    [9/4 23:49] Hasianku:
    c. memasukkan limbah yang berasal dari luarwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kemedia lingkungan hidup Negara KesatuanRepublik Indonesia;
    d. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia;
    e. membuang limbah ke media lingkungan hidup;f. membuang B3 dan limbah B3 ke medialingkungan hidup;g. melepaskan produk rekayasa genetik ke medialingkungan hidup yang bertentangan denganperaturan perundang-undangan atauizinlingkungan;

    6.[10/4 00:06] Hasianku: Daya dukung lingkungan merupakan kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan semua makhluk hidup yg meliputi ketersediaan SDA utk memenuhi kebutuhan dasar dan tersedianya cukup ruang utk hidup pada tingkat kestabilan sosial tertentu.
    Contoh:
    Pembuangan limbah pabrik ke sungai mengakibatkan terganggunya ekosistem air tawar, ikan-ikan yang berada di sungai terganggu dengan adanya limbah yang menjadi penyebab pencemaran air. Namun tidak semua ikan merasa terganggu dgn adanya limbah. Seperti ikan lele yang menerima keadaan kondisi air sungai yang sudah tercemari oleh limbah, berbeda dengan ikan mas yang tidak baik perkembangan di dalam sungai yag sudah tercemari oleh limbah pabrik.
    Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
    Contoh: penyerapan polutan oleh sungai, pemanasan global, kemampuan tanah mengolah sampah.



    ReplyDelete
  100. Nama:Erwinson butarbutar
    Nim :18202105(4m3)
    Tek:Mesin

    1. Hak setiap orang terhadap lingkungan yaitu
    1.Mendapatkan udara yang segar
    2.Mendapatkan pasokan air bersih yang cukup dan listrik yang cukup
    3.Bebas dari pencemaran lingkungan seperti limbah dan polusi udara
    4.Berhak atas tanaman/Lingkungan kota yang asri
    5.Berhak atas lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana lingkungan kota dengan informasi yang lengkap.

    2. Kewajiban orang terhadap lingkungan yaitu
    1.Membersihakn lingkungan sekitar tempat kita tinggal agar terciptanya lingkungan yang nyaman,bersih,asri dan indah
    2.menggunakan energy alternative yang ramah lingkungan untuk mencegah habisnya sumber daya yang langka
    3.Mengelola sampah dengan baik agar tidak terjadi krisis global
    4.mengusahakan keindahan taman kota dan lingkungan
    5.menggunakan tekonologi yang ramah lingkungan.

    3.Peranserta setiap orang dalam mengelola lingkungan
    1.Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan.
    2.Setiap orang yang melakukan usaha dan kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.


    4.Kewajiban pemerintah pusat,provinsi maupun kabupaten/kota
    1.Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai kajian lingkungan hidup strategis.
    2.Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai analisis.
    3.Membuat peraturan mengenai AMDAL.
    4.mengoordinasikan dan menetapkan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

    5.Larangan dalam pengelolaan lingkungan hidup yaitu
    1.Setiap orang dilarang:
    a.melakukan perbuatan yang mengakibatkanpencemaran atau perusakan lingkungan hidup
    b.memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan UUD ke dalam wilayah RI
    c.Memasukkan limbah yang berasal dari luarwilayah Negara Kesatuan RI kemedia lingkungan hidup Negara KesatuanRepublik Indonesia
    d.memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah NegaraKesatuan RI
    e.membuang limbah ke media lingkungan hidup

    6.Daya dukung lingkungan merupakan kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan semua makhluk hidup yg meliputi ketersediaan SDA utk memenuhi kebutuhan dasar dan tersedianya cukup ruang utk hidup pada tingkat kestabilan sosial tertentu.
    Contoh:
    Pembuangan limbah pabrik ke sungai mengakibatkan terganggunya ekosistem air tawar, ikan-ikan yang berada di sungai terganggu dengan adanya limbah yang menjadi penyebab pencemaran air.
    Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat,energi,dan komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
    Contoh: penyerapan polutan oleh sungai, pemanasan global, kemampuan tanah mengolah sampah.

    7. Penyelesaian dengan ligitasi dan non-ligitasi;
    Konsultasi: suatu tindakan yang dilakukan antara satu pihak dengan pihak yang lain yang merupakan pihak konsultan
    Negosiasi: penyelesaian di luar pengadilan dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerja sama yang lebih harmonis
    Mediasi: penyelesaian melalui perundingan untuk mencapai kesepakatan di antara para pihak dengan dibantu oleh mediator
    konsiliasi: penyelesaian sengketa dibantu oleh konsiliator yang berfungsi menengahi para pihak untuk mencari solusi dan mencapai kesepakatan di antara para pihak.
    Penilaian Ahli: pendapat para ahli untuk suatu hal yang bersifat teknis dan sesuai dengan bidang keahliannya.
    Akan tetapi dalam perkembangannya, ada juga bentuk penyelesaian di luar pengadilan yang ternyata menjadi salah satu proses dalam penyelesaian yang dilakukan di dalam pengadilan (litigasi). Contohnya mediasi. Dari pasal tersebut kita ketahui bahwa mediasi itu adalah penyelesaian di luar pengadilan, akan tetapi dalam perkembangannya, mediasi ada yang dilakukan di dalam pengadilan.

    8.Pendapat saya lingkungan mempunyai hubungan yang erat, bahkan tidak pernah terpisahkan. Yang ada manusia sangat bergantung terhadap alam lingkungan. Kesadaran akan pentingnya kelestarian alam dan pandangan dunia seharusnya beralih pada pandangan agama yang sesungguhnya menjadi fitrah atau cermin kehidupan bagi manusia.

    ReplyDelete
  101. Nama : HADI PRADEWO
    Nim : 18202115
    Kelas : 4M3

    1.Jelaskan hak setiap orang terhadap lingkungan?
    Jawab: Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
    Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

    2. Jelaskan kewajiban setiap orang terhadap lingkungan?
    Jawab:Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
    Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:

    3.Jelaskan peranserta setiap orang dalam pengelolaan lingkungan?
    Jawab : Peran serta masyarakat dalam lingkungan hidup Menjadi kebutuhan dasar semua orang yang terkait dengan lingkungan dalam kehidupan yang berubah, dalam arti terus menurunnya kualitas Lingkungan. Peran serta masyarakat menjadi sesuatu yang dikembangkan dalam lingkungan yang sehat, bahkan sambil mencari alat hubungan masyarakat agar kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan mudah tanpa hambatan. Karenanya, peran serta masyarakat tidak hanya digunakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan, tetapi juga digunakan sebagai tujuan (partisipasi adalah tujuan itu sendiri).

    4. Jelaskan kewajiban pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota terhadap lingkungan hidup?
    Jawab : “Setiap orang berkewajiban memelihara
    kelestarian fungsi lingkungan hidup sertamengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan
    lingkungan hidup”. Setiap orang yang melakukan usaha dan/ataukegiatan berkewajiban: a. memberikan informasi yang terkait denganperlindungan dan pengelolaan lingkungan hidupsecara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu; b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; danc. menaati ketentuan tentang baku mutu lingkunganhidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkunganhidup.

    5.Jelaskan larangan dalam pengelolaan lingkungan hidup?
    Jawab : Setiap orang dilarang: a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturanperundang-undangan ke dalam wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia; c. memasukkan limbah yang berasal dari luarwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kemedia lingkungan hidup Negara KesatuanRepublik Indonesia.

    6.Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain dan keseimbangan keduanya. contoh:Pembuangan limbah pabrik sungai mengakibatkan terganggunya ikan air tawar karena dengan limbahyang dibuang kesungai akan tercemar, tetapi tidak semua ikan yang terganggu dengan adannya limbah tersebut, seperti ikan lele yang menerima air sungai yang sudah tercemar oleh limbah, berbeda dengan ikan mas yang tidak baik perkembangannya akibat terkena limbah tersebut.

    7.jelaskan penyelesaian sengketa dengan ligitasi dan non-ligitasi?
    jawab:penyelesaian sengketa adalah suatu penyelesaian perkara yang dilakukan antara salah satu pihak dengan pihak lainnya. Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara yaitu melalui litigasi (pengadilan) dan non litigasi (luar pengadilan).

    8.ada upaya penyelamatan lingkungan berbasis agama, bagaimana pendapat anda.?
    Jawab:Manusia dan lingkungan mempunyai hubungan yang erat, bahkan tidak pernah terpisahkan. Yang ada manusia sangat bergantung terhadap alam lingkungan. Kesadaran akan pentingnya kelestarian alam dan pandangan dunia seharusnya beralih pada pandangan agama yang sesungguhnya menjadi fitrah atau cermin kehidupan bagi manusia.

    ReplyDelete
  102. Nama : Rogantino Sianturi
    NIM : 18202127
    Kelas : 4M4
    Jurusan : T.MESIN

    1.Hak setiap orang terhadap lingkungan:
    1.menikmati lingkungan yang bersih dan sehat
    2.Mendapatkan air yang bersih dan sehat
    3.Terhindar dari bencana alam
    4.Mendapatkan pendidikan lingkungan hidup

    2.Kewajiban setiap orang terhadap lingkungan:
    1. Menjaga Kebersihan Lingkungan
    2. Melakukan Penanamn pohon
    3.Menggunakan jenis kendaraan yang ramah lingkungan
    4.Memperindah lingkungan

    3. peranserta setiap orang dalam pengelolaan lingkungan
    Peran serta masyarakat menjadi sesuatu yang mutlak dalam kerangka menciptakan lingkungan hidup yang sehat. Pengelolaan lingk hidup meliputi kegiatan: penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian masyarakat wajib berperan serta sejak awal, dari penataan sampai pengawasan dan pengendaliannya.

    4. Kewajiban pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota terhadap lingkungan hidup:
    1.mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.
    2. mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup dan pememfaatan kembali sumber daya alam, termasuk sumber genetika.
    3. mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang lain dan/atau subyek hukum lainya serta pembuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan, termasuk sumber daya genetikamengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak social

    .

    5. larangan dalam pengelolaan lingkungan hidup
    meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain dsb.

    6. Penjelasan dan contoh tentang daya dukung dan daya tampung lingkungan
    - Menurut UU No. 32 Th 2009Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya
    Contoh: Hutan, Sawah, Peternakan
    - Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
    Contoh: penyerapan polutan oleh sungai, pemanasan global, kemampuan tanah mengolah sampah.

    7. penyelesaian sengketa dengan ligitasi dan non-ligitasi
    Litigasi adalah seluruh rangkaian proses peradilan baik itu dalam perkara perdata,pidana dan tata usaha negara,termasuk proses pelaporan dan pemeriksaan di kepolisian dan penuntutan di kejaksaan dalam perkara pidana
    Non-Litigasi adalah pendidikan hukum,investigasi kasus,konsultasi hukum,pendokumentasian hukum,penyuluhan hukum,penelitian hukum,perancangan hukum,pembuatan pendapat hukum,pengorganisasian,penyelesaian sengketa diluar pengadilan ,pemberdayaan masyarakat serta aktivitas yang bersifat memberi kontrisbusi bagi pembaharuan hukum nasional termasuk pelaksaan piket bantuan hukum.

    8.pendapat saya jika ada penyelamatan lingkungan berbasis agama adalah sangatlah baik dikarenakan melalui media ataupun suatu perkumpulan untuk penyelamatan lingkungan sangat lah di pentingkan ,penyelamatan lingkungan tidak boleh memandang sebelah pihak baik dari ras ,suku ataupun agama.Kita dapat melakukan penyelamatan lingkungan secara individu seperti dalam bidang sosial seperti membantu seseorang yang sedang membutuhkan.untuk itu jika dikatakan berbasis Agama atau kelompok lainnya itu tidaklah masalah menurut saya dikarenakan hal itu baik dilakukan oleh siapapun dan kelompok serta organisasi manapun.

    ReplyDelete
  103. Nama:MHD FANY RIADI SP GINTING
    Nim :18202141
    Kls :4M4
    Jurusan:T.Mesin



    1.Hak setiap orang terhadap lingkungan:
    1.menikmati lingkungan yang bersih dan sehat
    2.Mendapatkan air yang bersih dan sehat
    3.Terhindar dari bencana alam
    4.Mendapatkan pendidikan lingkungan hidup

    2.Kewajiban setiap orang terhadap lingkungan:
    1. Menjaga Kebersihan Lingkungan
    2. Melakukan Penanamn pohon
    3.Menggunakan jenis kendaraan yang ramah lingkungan
    4.Memperindah lingkungan

    3. peranserta setiap orang dalam pengelolaan lingkungan
    Peran serta masyarakat menjadi sesuatu yang mutlak dalam kerangka menciptakan lingkungan hidup yang sehat. Pengelolaan lingk hidup meliputi kegiatan: penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian masyarakat wajib berperan serta sejak awal, dari penataan sampai pengawasan dan pengendaliannya.

    4. Kewajiban pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota terhadap lingkungan hidup:
    1.mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.
    2. mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup dan pememfaatan kembali sumber daya alam, termasuk sumber genetika.
    3. mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang lain dan/atau subyek hukum lainya serta pembuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan, termasuk sumber daya genetikamengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak social

    .

    5. larangan dalam pengelolaan lingkungan hidup
    meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain dsb.

    6. Penjelasan dan contoh tentang daya dukung dan daya tampung lingkungan
    - Menurut UU No. 32 Th 2009Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya
    Contoh: Hutan, Sawah, Peternakan
    - Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
    Contoh: penyerapan polutan oleh sungai, pemanasan global, kemampuan tanah mengolah sampah.

    7. penyelesaian sengketa dengan ligitasi dan non-ligitasi
    Litigasi adalah seluruh rangkaian proses peradilan baik itu dalam perkara perdata,pidana dan tata usaha negara,termasuk proses pelaporan dan pemeriksaan di kepolisian dan penuntutan di kejaksaan dalam perkara pidana
    Non-Litigasi adalah pendidikan hukum,investigasi kasus,konsultasi hukum,pendokumentasian hukum,penyuluhan hukum,penelitian hukum,perancangan hukum,pembuatan pendapat hukum,pengorganisasian,penyelesaian sengketa diluar pengadilan ,pemberdayaan masyarakat serta aktivitas yang bersifat memberi kontrisbusi bagi pembaharuan hukum nasional termasuk pelaksaan piket bantuan hukum.

    8.pendapat saya jika ada penyelamatan lingkungan berbasis agama adalah sangatlah baik dikarenakan melalui media ataupun suatu perkumpulan untuk penyelamatan lingkungan sangat lah di pentingkan ,penyelamatan lingkungan tidak boleh memandang sebelah pihak baik dari ras ,suku ataupun agama.Kita dapat melakukan penyelamatan lingkungan secara individu seperti dalam bidang sosial seperti membantu seseorang yang sedang membutuhkan.untuk itu jika dikatakan berbasis Agama atau kelompok lainnya itu tidaklah masalah menurut saya dikarenakan hal itu baik dilakukan oleh siapapun dan kelompok serta organisasi manapun.


    Reply

    ReplyDelete
  104. Nama :Mikhael Tanjung
    NIM :18202121
    Kls :4M4
    Jurusan:T.Mesin

    1.Hak setiap orang dalam lingkungan ialah hak yang seharusnya diterima setiap orang yaitu mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat antara lain:
    -Lingkungan yang bersih dan sehat
    -Mendapatkan air yang bersih dan sehat
    -Terhindar dari bencana alam
    -Mendapatkan pendidikan lingkungan hidup

    2.Kewajiban setiap orang terhadap lingkungan ialah hal yang wajib dilakukan setiap orang terhadap lingkungan agar mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat antara lain ialah:
    -Menjaga kebersihan lingkungan
    -Melakukan penanaman pohon
    -Menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan
    -Memperindah lingkungan

    3.Peran serta setiap orang dalam pengelolaan lingkungan merupakan peran keikutsertaan semua orang dalam mengelola lingkungan agar terwujudnya lingkungan yang baik dan sehat untuk tempat tinggal baik penataan,pengembangan,pemeliharaan dan pemulihan.

    4.Kewajiban pemerintah pusat,pemerintah provinsi,dan pemerintah kabupaten/kota terhadap lingkungan hidup ialah mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam pengelolaan lingkungan hidup,mengatur penyedian dan pemanfaatan lingkungan hidup serta mengatur pembuatan hukum terhadap sumber daya alam dan lingkungan

    5.Larangan dalam pengelolaan lingkungan hidup yaitu larangan yang meliputi pencemaran,measukkan limbah atau benda beracun terhadap lingkungan hidup,pembukaan lahan dengan cara membakar,dll.

    6.penjelasan dan contoh tentang daya dukung dan daya tampung lingkungan yaitu:
    - Menurut UU No. 32 Th 2009Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya
    Contoh: Hutan, Sawah, Peternakan
    - Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
    Contoh: penyerapan polutan oleh sungai, pemanasan global, kemampuan tanah mengolah sampah.

    7.penyelesaian sengketa:
    -penyelesaian sengketa dengan ligitasi ialah seluruh rangkaian proses peradialan baik itu dalam perkara pidana, perdata dan tata usaha negara termasuk proses pelaporan dan pemerikasaan di kepolisian dan penuntutan di kejaksaan dalam perkara pidana.
    -Penyelesaian sengketa secara nonligitasi ialah pendidikan hukum,pendokumentasian hukum,penyuluhan hukum,dll yang merupakan pemberdayaan masyarakat serta aktivis yang memberi kontribusi bagi pembaharuan hukum nasional.

    8.Menurut pendapat saya,upaya penyelamatan lingkungan berbasis agama merupakan hal yang sangat penting,sebab agama merupakan patokan dasar setiap manusia dalam menjalankan kehidupan masing masing.Di dalam agama juga diajarkan untuk melestarikan lingkungan yang merupakan suatu tanggung jawab manusia atas ciptaan Yang Maha Kuasa.

    ReplyDelete
  105. NAMA: DERIS DORA SIAHAAN
    NIM:18202139
    KELAS:4M4
    JURUSAN:TEKNIK MESIN


    1.Jelaskan hak setiap orang terhadap lingkungan?
    Jawab:
    Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
    Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

    2. Jelaskan kewajiban setiap orang terhadap lingkungan?
    Jawab:
    Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
    Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
    a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan engelolaan lingkungan hidup secara benar,
    akurat, terbuka, dan tepat waktu;
    b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.

    3.Jelaskan peran serta setiap orang dalam pengelolaan lingkungan?
    Jawab:
    (1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam
    perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
    (2) Peran masyarakat dilakukan untuk:
    a. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
    b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;

    4. Jelaskan kewajiban pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota terhadap lingkungan hidup?
    Jawab:
    (1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi Administratif kepada penanggung jawab
    usaha dan/atau kegiatan
    jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.
    (2) Sanksi administratif terdiri atas:
    a. teguran tertulis;
    b. paksaan pemerintah;
    c. pembekuan izin lingkungan; atau
    d. pencabutan izin lingkungan.

    5. Jelaskan larangan dalam pengelolaan lingkungan hidup?
    Jawab:
    (1) Setiap orang dilarang:
    a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
    b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara
    Kesatuan Republik Indonesia;

    6.Jelaskan dan beri contoh tentang daya dukung dan daya tampung lingkungan?
    Jawab:
    (a).Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan
    manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya
    Contoh: Hutan, Sawah, Peternakan
    (b). Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi,
    dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
    Contoh: penyerapan polutan oleh sungai, pemanasan global, kemampuan tanah mengolah sampah.

    7. Jelaskan penyelesaian sengketa dengan ligitasi dan non-ligitasi?
    Jawab:
    ligistasi:Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan
    Ganti Kerugian dan Pemulihan Lingkungan
    (1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa
    pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau
    lingkungan hidup wajib membayar .
    (2) Setiap orang yang melakukan pemindahtanganan, pengubahan sifat dan
    bentuk usaha, dan/atau kegiatan dari suatu badan usaha yang melanggar hukum tidak melepaskan
    tanggung jawab hukum dan/atau kewajiban badan usaha tersebut.
    (1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai:
    a. bentuk dan besarnya ganti rugi;
    b. tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan;
    c. tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan; dan/atau
    d. tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
    (1 Masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak.

    8. Ada upaya penyelematan lingkungan berbasis agama, bagaimana pendapat anda,,?
    Jawab:Manusia dan lingkungan mempu­nyai hubungan yang erat, bahkan tidak ter­pisahkan. Yang ada manusia. sangat bergantung terhadap alam atau lingku­ngan.

    ReplyDelete
  106. NAMA : loari bertulus Tampubolon
    NIM : 18202151
    KELAS : 4M4
    T.MESIN
    1.Jelaskan hak setiap orang terhadap lingkungan?
    Jawab: Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
    Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
    2. Jelaskan kewajiban setiap orang terhadap lingkungan?
    Jawab:Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
    Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
    a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan engelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
    b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.

    3.Jelaskan peranserta setiap orang dalam pengelolaan lingkungan?
    Jawab:(1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
    (3) Peran masyarakat dilakukan untuk:
    a. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
    b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan

    4.Hak:
    1.menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintah
    2.melimpahkan sebagian urusan pemerintah kepada pemerintah daerah
    3.menugaskan sebagian urusan pemerintah kepada pemerintah daerah
    Kewajiban:
    1.politik luar negeri(berkaitan dengan pola hubungan kerja sama yang dibina dengan negara lain)
    2.pertahanan negara
    3.keamanan negara
    4.yustisi (penegakan hukum)
    5.moneter dan fiskal(berkaitan dengan keuangan negara dan pemungutan pajak)
    6.agama

    5. Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.

    Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.

    6.Jelaskan dan beri contoh tentang daya dukung dan daya tampung lingkungan?
    Jawab:a).Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya
    Contoh: Hutan, Sawah, Peternakan
    D. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
    Contoh: penyerapan polutan oleh sungai, pemanasan global, kemampuan tanah mengolah sampah.
    7.Jelaskan penyelesaian sengketa dengan ligitasi dan non-ligitasi?
    Jawab: ligistasi:Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan
    Ganti Kerugian dan Pemulihan Lingkungan
    (1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar .

    8.Ada upaya penyelematan lingkungan berbasis agama, bagaimana pendapat anda,,?
    Jawab:Manusia dan lingkungan mempu­nyai hubungan yang erat, bahkan tidak ter­pisahkan. Yang ada manusia. sangat bergantung terhadap alam atau lingku­ngan.

    ReplyDelete
  107. Nama :Tengku alhamkhani
    Nim :18202089
    Kelas:4M3

    1.Jawab:
    A. Berhak mendapatkan lingkungan rapi, resik dan sehat
    B. Berhak mendapatkan udara yang sehat dan bersih
    C. Berhak mendapatkan air yang sehat dan bersih
    D. Berhak memanfaatkan lingkungan dalam hal budidaya dan menikmati hasil dari tanaman yang dibudidayakan
    2.
    A. Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan.
    B. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.

    3.
    Dalam kaitannya dengan peran serta masyarakat, Instruksi Menteri Dalam Negari Nomor 8 Tahun 1990 tentang Pembinaan LSM, yang dimaksud LSM adalah organisasi atau lembaga yang dibentuk oleh masyarakat, warga negara RI secara sukarela atas kehendak sendiri dan berminat serta bergerak dalam bidang kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh organisasi atau lembag sebagai wujud partisipasi atau peran serta masyarakat dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteran masyarakat yang menitikberatkan kepada pengabdian secara swadaya.

    4.
    pemerintah bertugas dan berwewenang
    - Menetapkan kebijakan nasional.
    - Menetapkan norma, standard, prosedur dan kriteria.
    - Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai rencana   .      
    Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Nasional;
    a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
    b. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Analisis
    c. Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan    Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjut disingkat UKL-UPL;
    d. Menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam nasional dan emisi gas rumah kaca;
    e. Mengembangkan standar kerja sama;

    5.
    larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.

    6.
    * Daya dukung lingkungan merupakan kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan semua makhluk hidup yg meliputi ketersediaan SDA utk memenuhi kebutuhan dasar dan tersedianya cukup ruang utk hidup pada tingkat kestabilan sosial tertentu.Hampir di setiap wilayah memiliki keanekaragaman barang tambang, hal ini yang harus dijaga dan dirawat agar terus berkesinambungan dan terhindar dari eksploitasi SDA.
    * Pembuangan limbah pabrik ke sungai mengakibatkan terganggunya ekosistem air tawar, ikan-ikan yang berada di sungai terganggu dengan adanya limbah yang menjadi penyebab pencemaran air. Namun tidak semua ikan merasa terganggu dgn adanya limbah. Seperti ikan lele yang menerima keadaan kondisi air sungai yang sudah tercemari oleh limbah, berbeda dengan ikan mas yang tidak baik perkembangan di dalam sungai yag sudah tercemari oleh limbah pabrik

    7.
    * Dalam proses penyelesaian sengketa melalui litigasi merupakan sarana terakhir (ultimum remidium) bagi para pihak yang bersengketa setelah proses penyelesaian melalui non litigasi tidak membuahkan hasil.
    * penyelesaian sengketa melalui non litigasi
    -mediasi
    -negosiasi
    -konsultasi
    -konsiliasi


    8.
    Kerusakan lingkungan yang terjadi selama ini, disinyalir karena muslim tidak mempedulikan ajaran lingkungan yang mereka miliki dan mematuhi ajaran universal tersebut, sebagaimana tercantum dalam kitab suci dan sunnah Nabi Muhammad SAW. Sehingga, penggalian secara komprehensif ajaran dan etika Islam tentang lingkungan mutlak diperlukan, lalu diajarkan dan dipraktekkan sebagai nilai-nilai universal sebagaimana halnya implementasi ubudiyah yang lainnya, termasuk dalam hal transaksi ekonomi dan teknologi yang mempengaruhi kerusakan lingkungan.

    ReplyDelete
  108. Nama :Ratjen Simangunsong
    Nim :18202136
    Kelas :4M4
    Jurusan:T.Mesin

    1.hak setiap orang dalam lingkungan ialah hak yang seharusnya dapat dinikmati orang tersebut dengan cara tidak merusak lingkungan hidup tersebut caranya
    *Mendapatkan udara yg segar
    *mendapatkan pasokan air bersih yang cukup dan listrik yang cukup
    *Bebas dari pencemaran lingkungan seperti limbah dan polusi udara
    *Berhak atas tanaman/lingkungan kota yang asri

    2.kewajiban setiap orang terhadap lingkungan
    *Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan
    *Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengolahan lingkungan hidup

    3.peran setiap orang dalam pengelolaan lingkungan adalah membuat lingkungan yang baik dan sehat dan menjaga kebersihan lingkungan,menggunakan sumber daya alam secukupnya,dan lain lain karena peran setiap orang terhadap lingkungan sangat penting karena keadaan lingkungan kita di pengaruhi oleh sikap kita dalam mengelola dan menggunakannya maka perlu sekali setiap orang harus bertanggung jawab dan sadar diri dalam kelestarian hutan kita

    4. Kewajiban pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota terhadap lingkungan hidup:
    1.mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.
    2. mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup dan pememfaatan kembali sumber daya alam, termasuk sumber genetika.
    3. mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang lain dan/atau subyek hukum lainya serta pembuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan, termasuk sumber daya genetikamengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak social

    5.larangan dalam pengelolaan lingkungan hidup
    Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan dan membuang limbah sembarangan dan bahan bahan beracun dan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar

    6.Penjelasan dan contoh tentang daya dukung dan daya tampung lingkungan
    - Menurut UU No. 32 Th 2009Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya
    Contoh: Hutan, Sawah, Peternakan
    - Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
    Contoh: penyerapan polutan oleh sungai, pemanasan global, kemampuan tanah mengolah sampah.
    7. penyelesaian sengketa dengan ligitasi dan non-ligitasi
    Litigasi adalah seluruh rangkaian proses peradilan baik itu dalam perkara perdata,pidana dan tata usaha negara,termasuk proses pelaporan dan pemeriksaan di kepolisian dan penuntutan di kejaksaan dalam perkara pidana
    Non-Litigasi adalah pendidikan hukum,investigasi kasus,konsultasi hukum,pendokumentasian hukum,penyuluhan hukum,penelitian hukum,perancangan hukum,pembuatan pendapat hukum,pengorganisasian,penyelesaian sengketa diluar pengadilan ,pemberdayaan masyarakat serta aktivitas yang bersifat memberi kontrisbusi bagi pembaharuan hukum nasional termasuk pelaksaan piket bantuan hukum

    8.menurut saya upaya penyelamatan lingkungan berbasis agama ini sangat baik karna di dalam agama pun kita di ajarkan untuk menjaga lingkungan kita karena kita tahu bahwa semua lingkungan hidup kita adalah ciptaan yang maha kuasa dan kita di beri martabat untuk menjaga nya di samping agama kita tambah baik kita juga dapat membantu pemerintah dalam menjaga lingkungan hidup

    ReplyDelete
  109. NAMA :Nasib Parlindungan siagian
    NIM : 18202157
    KELAS : 4M4
    T.MESIN
    1.Jelaskan hak setiap orang terhadap lingkungan?
    Jawab: Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
    Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
    2. Jelaskan kewajiban setiap orang terhadap lingkungan?
    Jawab:Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
    Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
    a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan engelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
    b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.

    3.Jelaskan peranserta setiap orang dalam pengelolaan lingkungan?
    Jawab:(1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
    (3) Peran masyarakat dilakukan untuk:
    a. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
    b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan

    4.Hak:
    1.menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintah
    2.melimpahkan sebagian urusan pemerintah kepada pemerintah daerah
    3.menugaskan sebagian urusan pemerintah kepada pemerintah daerah
    Kewajiban:
    1.politik luar negeri(berkaitan dengan pola hubungan kerja sama yang dibina dengan negara lain)
    2.pertahanan negara
    3.keamanan negara
    4.yustisi (penegakan hukum)
    5.moneter dan fiskal(berkaitan dengan keuangan negara dan pemungutan pajak)
    6.agama

    5. Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.

    Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.

    6.Jelaskan dan beri contoh tentang daya dukung dan daya tampung lingkungan?
    Jawab:a).Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya
    Contoh: Hutan, Sawah, Peternakan
    D. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
    Contoh: penyerapan polutan oleh sungai, pemanasan global, kemampuan tanah mengolah sampah.
    7.Jelaskan penyelesaian sengketa dengan ligitasi dan non-ligitasi?
    Jawab: ligistasi:Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan
    Ganti Kerugian dan Pemulihan Lingkungan
    (1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar .

    8.Ada upaya penyelematan lingkungan berbasis agama, bagaimana pendapat anda,,?
    Jawab:Manusia dan lingkungan mempu­nyai hubungan yang erat, bahkan tidak ter­pisahkan. Yang ada manusia. sangat bergantung terhadap alam atau lingku­ngan.

    ReplyDelete
  110. Nama : Mazli maulana
    NIM : 18202110
    Kelas : 4M3
    Jurusan : T.MESIN
    PLI.2 HUKUM LINGKUNGAN

    1. Hak setiap orang terhadap lingkungan:
    - menikmati lingkungan yang bersih dan sehat
    - Mendapatkan air yang bersih dan sehat
    - Terhindar dari bencana alam
    - Mendapatkan pendidikan lingkungan hidup

    2.Kewajiban setiap orang terhadap lingkungan:
    - Menjaga Kebersihan Lingkungan
    - Melakukan Penanamn pohon
    - Menggunakan jenis kendaraan yang ramah lingkungan
    - Memperindah lingkungan

    3. peranserta setiap orang dalam pengelolaan lingkungan
    Peran serta masyarakat menjadi sesuatu yang mutlak dalam kerangka menciptakan lingkungan hidup yang sehat. Pengelolaan lingk hidup meliputi kegiatan: penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian masyarakat wajib berperan serta sejak awal, dari penataan sampai pengawasan dan pengendaliannya.

    4. Kewajiban pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota terhadap lingkungan hidup:
    - mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.
    - mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup dan pememfaatan kembali sumber daya alam, termasuk sumber genetika.
    - mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang lain dan/atau subyek hukum lainya serta pembuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan, termasuk sumber daya genetikamengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak social

    .

    5. larangan dalam pengelolaan lingkungan hidup
    meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain dsb.

    6. Penjelasan dan contoh tentang daya dukung dan daya tampung lingkungan
    - Menurut UU No. 32 Th 2009Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya
    Contoh: Hutan, Sawah, Peternakan
    - Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
    Contoh: penyerapan polutan oleh sungai, pemanasan global, kemampuan tanah mengolah sampah.

    7. penyelesaian sengketa dengan ligitasi dan non-ligitasi
    Litigasi adalah seluruh rangkaian proses peradilan baik itu dalam perkara perdata,pidana dan tata usaha negara,termasuk proses pelaporan dan pemeriksaan di kepolisian dan penuntutan di kejaksaan dalam perkara pidana
    Non-Litigasi adalah pendidikan hukum,investigasi kasus,konsultasi hukum,pendokumentasian hukum,penyuluhan hukum,penelitian hukum,perancangan hukum,pembuatan pendapat hukum,pengorganisasian,penyelesaian sengketa diluar pengadilan ,pemberdayaan masyarakat serta aktivitas yang bersifat memberi kontrisbusi bagi pembaharuan hukum nasional termasuk pelaksaan piket bantuan hukum.

    8.pendapat saya jika ada penyelamatan lingkungan berbasis agama adalah sangatlah baik dikarenakan melalui media ataupun suatu perkumpulan untuk penyelamatan lingkungan sangat lah di pentingkan ,penyelamatan lingkungan tidak boleh memandang sebelah pihak baik dari ras ,suku ataupun agama.Kita dapat melakukan penyelamatan lingkungan secara individu seperti dalam bidang sosial seperti membantu seseorang yang sedang membutuhkan.untuk itu jika dikatakan berbasis Agama atau kelompok lainnya itu tidaklah masalah menurut saya dikarenakan hal itu baik dilakukan oleh siapapun dan kelompok serta organisasi manapun.


    ReplyDelete

  111. Nama : Bobby sugandi nababan
    NIM : 18202095
    Kelas : 4M3
    Jurusan : T.MESIN

    UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN DAN
    PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
    1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan
    semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,
    termasuk manusia dan perilakunya, yang
    mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan
    perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta
    makhluk hidup lain
    2. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
    adalah upaya sistematis dan terpadu yang
    dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan
    hidup dan mencegah terjadinya pencemaran
    dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang
    meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,
    pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
    3. Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar
    dan terencana yang memadukan aspek lingkungan
    hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi
    pembangunan untuk menjamin keutuhan
    lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan,
    kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini
    dan generasi masa depan.
    4. Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan
    hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah
    perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah
    lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan
    pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
    5. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup
    yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan
    saling mempengaruhi dalam membentuk
    keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas
    lingkungan hidup.
    6. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah
    rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan
    daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
    7. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan
    lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan
    manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan
    antarkeduanya.
    8. Daya tampung lingkungan hidup adalah
    kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat,
    energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau
    dimasukkan ke dalamnya.
    9. Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup
    yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati
    yang secara keseluruhan membentuk kesatuan
    ekosistem.

    ReplyDelete
  112. Nama:Ferdinanta sembiring
    Nim:18202091
    Kelas:4M3
    Jurusan:Teknik mesin
    Mk: PLI

    Menurut pendapat saya:

    Peraturan yang diterapkan diatas sangatlah berguna dan layak dilakukan,karena bisa dikatakan sebagian orang mengerti dan tidak melakukan pencemaran,melalukan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan dan lain sebagainya,karena peraturan itu dibuat untuk dipatuhi bukan untuk dilanggar,jadi masyarakat bisa menyadarinya dan mengikuti peraturan yang telah dibuat.

    ReplyDelete
  113. Nama : pantun Mangasi
    Nim. : 18202087
    M.kuliah : PLI

    Menurut pendapat saya Menurut UUD 45 pasal 28 H bahwa lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga Indonesia , artinya kita sebagai warga Negara Indonesia harus mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat sesuai yang telah diamanatkan oleh UUD 45. Kemudian pada UU No.32/2009 pasal 65 berisi tentang , yaitu :
    a. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkunga hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan memenuhi hak atas lingkungan yang baik dan sehat.
    b. Setiap orang berhak berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hudup sesuai dengan peraturan perundang undang.
    c. Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran lingkungan dan atau kerusakan lingkungan .

    2. Menurut UU N0.32/2009 Pasal 67 setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, Sedangkan pada pasal 68 setiap orang berkewajiban untuk :
    a. Memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka dan tepat waktu.
    b. Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup
    c. Menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup atau kriteria buku tentang kerusakan lingkungan hidup

    3. Menurut UU N0. 32/2009 pasal 70 peran masyarakat atau setiap orang dalam pengelolaan lingkungan adalah sebagai berikut ini :
    a. Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
    b. Peran masyarakat dapat berupa :
    1. Pengawasan sosial
    2. Pemberian saran, pendapat , usul keberatan , pengaduan
    3. Penyampaian informasi atau laporan

    4. Kewajiban pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten / kota :
    1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai kajian lingkungan hidup strategis.
    2. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai analisis.
    3. Membuat peraturan mengenai AMDAL.
    4. Mengoordinasikan dan menetapkan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

    5. Menurut UU N0. 32/2009 pasal 69 larangan masyarakat atau setiap orang dalam pengelolaan lingkungan adalah sebagai berikut ini :
    a. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
    b. Memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang undangan ke dalam wilayah NKRI.
    c. Melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingungan hidup
    d. Menyusun amdal tanpa memiliki sefertifkat kompetensi menyusun amdal.

    6. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia , makhluk hidup lain dan keseimbangan keduanya. Contoh : Pembuangan limbah pabrik ke sungai mengakibatkan terganggunya ikan – ikan air tawar karena dengan limbah yang dibuang ke sungai tersebut air sungai akan tercemar , tetapi tidak semua ikan yang terganggu dengan adanya limbah tersebut, seperti ikan lele yang menerima kondisi air sungai yang sudah tercemar oleh limbah ,berbeda dengan ikan mas yang tidak baik perkembangan nya di air yang sudah terkena limbah tersebut.
    Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan kedalam nya. Contoh nya : Tanah yang menyerap air hujan.

    MOHON MAAF PAK BERHUBUNG DI KOLOM KOMENTAR KARAKTER NYA TERBATAS, MAKA UNTUK JAWABAN BERIKUNYA SAYA KIRIM MELALUI MEDIA SOSIAL (WA) YAA PAK

    Reply

    ReplyDelete
  114. Nama : Joy Perananta Meliala
    NIM : 18202100
    Kelas : 4 M 3
    Jurusan : Teknik Mesin
    Mata Kuliah: Pengendalian Lingkungan Industri


    Menurut pendapat saya,
    Konstitusi adalah urutan tertinggi di dalam hukum nasional,peranan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam menjaga lingkungan agar terciptanya lingkungan yang baik bagi masa yang akan datang.jika terjadi pelangaran di dalam lingkungan pihak pemerintah juga harus bertindak tegas dalam menegak hukum yang berlaku dan jangan timpang tindih dalam menegakkan peraturan.
    Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. UU disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta.

    Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya. Dan pada kodratnya peraturan yg telah ditetapkan oleh pemerintah haruslah di taati oleh semua pihak mau dari masyarakat ataupun pengusaha-pengusaha yg ingin melakukan pembukaan lahan dan lain sebagainya. Jadi, kesadaran dalam menaati peraturan lah yang sangat penting agar permasalahan yang sering terjadi saat ini tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.

    ReplyDelete
  115. Nama :zaylani
    Nim :18202031
    Kelas: 4m1


    Menurut pendapat saya,
    Peraturan adalah patokan yang dibuat untuk membatasi tingkah laku seseorang dalam suatu lingkup / Organisasi tertentu yang jika melanggar akan dikenakan hukuman / sangsi.Konstitusi adalah urutan tertinggi di dalam hukum nasional.

    Dalam Undang Undang bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan mengenai melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.peranan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam menjaga lingkungan agar terciptanya lingkungan yang baik bagi masa yang akan datang.

    Maka dari itu siapapun orang yang melakukan pencemaran maka wajib di serahkan kepada pihak yang berwenang.
    Dan kita harus mengawasi nya.

    Sekian pendapat saya!!
    TERIMAKASIH

    ReplyDelete
  116. Nama: fadli azhari ys
    Nim: 16202057
    Jurusan : Teknik Mesin

    1. Jelaskan hak setiap orang terhadap lingkungan?
    Jawab: 1. Mendapatkan pasokan air bersih yang cukup dan listrik yang cukup.
    2. Bebas dari pencemaran lingkungan seperti limbah dan polusi udara.
    3. Berhak atas tanaman / lingkungan kota yang asri.
    2. Jelaskan kewajiban setiap orang terhadap lingkungan?
    Jawab : 1. Melakukan Roeboisasi bagi hutan gundul
    2. Menggunakan sumber daya alam secara tidak berlebihan
    3. Melakukan pembibitan tanaman maupun tumbuhan jenis unggul
    3. Jelaskan peranserta setiap orang dalam pengelolaan lingkungan?
    Jawab : Peran serta masyarakat dalam lingkungan hidup Menjadi kebutuhan dasar semua orang yang terkait dengan lingkungan dalam kehidupan yang berubah, dalam arti terus menurunnya kualitas Lingkungan. Peran serta masyarakat menjadi sesuatu yang dikembangkan dalam lingkungan yang sehat, bahkan sambil mencari alat hubungan masyarakat agar kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan mudah tanpa hambatan. Karenanya, peran serta masyarakat tidak hanya digunakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan, tetapi juga digunakan sebagai tujuan (partisipasi adalah tujuan itu sendiri).
    4. Jelaskan kewajiban pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota terhadap lingkungan hidup?
    Jawab : “Setiap orang berkewajiban memelihara
    kelestarian fungsi lingkungan hidup sertamengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan
    lingkungan hidup”. Setiap orang yang melakukan usaha dan/ataukegiatan berkewajiban: a. memberikan informasi yang terkait denganperlindungan dan pengelolaan lingkungan hidupsecara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu; b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; danc. menaati ketentuan tentang baku mutu lingkunganhidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkunganhidup.
    5. Jelaskan larangan dalam pengelolaan lingkungan hidup?
    Jawab : Setiap orang dilarang: a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturanperundang-undangan ke dalam wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia; c. memasukkan limbah yang berasal dari luarwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kemedia lingkungan hidup Negara KesatuanRepublik Indonesia.
    6. Jelaskan dan beri contoh tentang daya dukung dan daya tampung lingkungan?
    Jawab : Daya dukung lingkungan merupakan kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan semua makhluk hidup yg meliputi ketersediaan SDA utk memenuhi kebutuhan dasar dan tersedianya cukup ruang utk hidup pada tingkat kestabilan sosial tertentu. Contoh: Pembuangan limbah pabrik ke sungai mengakibatkan terganggunya ekosistem air tawar, ikan-ikan yang berada di sungai terganggu dengan adanya limbah yang menjadi penyebab pencemaran air. Namun tidak semua ikan merasa terganggu dgn adanya limbah. Seperti ikan lele yang menerima keadaan kondisi air sungai yang sudah tercemari oleh limbah, berbeda dengan ikan mas yang tidak baik perkembangan di dalam sungai yag sudah tercemari oleh limbah pabrik.
    7. Jelaskan penyelesaian sengketa dengan ligitasi dan non-ligitasi?
    Jawab : Penyelesaian sengketa adalah suatu penyelesaian perkara yang dilakukan antara salah satu pihak dengan pihak yang lainnya. Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara yaitu melalui litigasi (pengadilan) dan non litigasi (luar pengadilan).
    8. Ada upaya penyelematan lingkungan berbasis agama, bagaimana pendapat anda?
    Jawab : pendapat saya, baguslah jika ada upaya lingkungan, memang dampak dari keserakahan kapitalistis sangat besar dirasakan oleh lingkungan, terutama dengan melajunya investasi dan pengurasan sumber daya alam yang tidak lagi mempertimbangkan kelestarian lingkungan. Mekanisme pasar seperti itu membuat kondisi lingkungan bertambah parah, bahkan menjadikan semua bangsa tertekan dan terjerumus ke lembah keterpurukan ekonomi. Kesadaran akan pentingnya kelestarian alam dan pandangan dunia seharusnya beralih pada pandangan agama yang sesungguhnya menjadi fitrah manusia

    ReplyDelete