PLI-11-12. AMDAL, UK-UPL, IZIN LINGKUNGAN

                     Dr.Ir.Hamzah Lubis, SH.,M.Si
Pasal 14 UU No.32/2009:
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:
a. KLHS;
b. tata ruang;
c. baku mutu lingkungan hidup;
d. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
e. amdal;
f. UKL-UPL;
g. perizinan;
h. instrumen ekonomi lingkungan hidup;
i. peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup;
j. anggaran berbasis lingkungan hidup;
k. analisis risiko lingkungan hidup;
l. audit lingkungan hidup; dan
m.instrumen lain sesuai dengan kebutuhan
dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.


AMDAL
Pasal 22 UU No.32/2009:
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang  berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal.
(2) Dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria:
a. besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
b. luas wilayah penyebaran dampak;
c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
d. banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;
e. sifat kumulatif dampak;
f. berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau
g. kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 23
(1) Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas:
a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
b. eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak
terbarukan;
c. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan
kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
d. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
e. proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
f. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
h. kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
i. penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk
mempengaruhi lingkungan hidup.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 24
Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup.
Pasal 25
Dokumen amdal memuat:
a. pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
b. evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan;
c. saran masukan serta tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan;
d. prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan;
e. evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup; dan
f. rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Pasal 26
(1) Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat.
(2) Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. yang terkena dampak;
b. pemerhati lingkungan hidup; dan/atau
c. yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal.
(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal.


Pasal 27
Dalam menyusun dokumen amdal, pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dapat meminta bantuan kepada pihak lain.
Pasal 28
(1) Penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27 wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal.
(2) Kriteria untuk memperoleh sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penguasaan metodologi penyusunan amdal;
b. kemampuan melakukan pelingkupan, prakiraan, dan evaluasi dampak serta pengambilan keputusan; dan
c. kemampuan menyusun rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
(3) Sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga sertifikasi kompetensi penyusun amdal yang
ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan  perundangundangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi dan kriteria kompetensi penyusun amdal diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 29
(1) Dokumen amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
 (2) Komisi Penilai Amdal wajib memiliki lisensi dari Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Persyaratan dan tatacara lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri. 
Pasal 30
(1)  Keanggotaan Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terdiri atas wakil dari unsur:
a. instansi lingkungan hidup;
b. instansi teknis terkait;
c. pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan jenis usaha dan/atau
kegiatan yang sedang dikaji;
d. pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan dampak yang timbul dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji;
e. wakil dari masyarakat yang berpotensi terkena dampak; dan
f. organisasi lingkungan hidup.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Penilai Amdal dibantu oleh tim teknis yang terdiri atas pakar independen yang melakukan kajian teknis dan sekretariat yang dibentuk untuk itu.
(3) Pakar independen dan sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 31
Berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai Amdal, Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota menetapkan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 32
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah membantu penyusunan amdal bagi usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
(2) Bantuan penyusunan amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi, biaya, dan/atau penyusunan amdal.
(3) Kriteria mengenai usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 32 diatur dalam Peraturan Pemerintah.


UKL-UPL
Pasal 34
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL.
(2) Gubernur atau bupati/walikota menetapkan jenis usaha dan/atau
kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.
Pasal 35
(1) Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup.
 (2) Penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan a. tidak termasuk dalam kategori berdampak penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); dan b. kegiatan usaha mikro dan kecil.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup diatur dengan peraturan Menteri.

              PERIZINAN
Pasal 36
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
(2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL.
(3) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.
(4) Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau  bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 37
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL.
 (2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) dapat dibatalkan apabila:
a. persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat
hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau
pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi;
b. penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam
keputusan komisi tentang kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKLUPL;atau
c. kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen amdal atau UKL-UPL tidak
dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Pasal 38
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), izin lingkungan dapat dibatalkan melalui keputusan pengadilan tata usaha negara.
Pasal 39
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib mengumumkan setiap permohonan dan keputusan izin lingkungan.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara yang mudah diketahui oleh masyarakat.
Pasal 40
(1) Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
 (2) Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan.
(3) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memperbarui izin lingkungan.
Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                                KETENTUAN PIDANA
Pasal 97
Tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan kejahatan.
Pasal 98
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang  mengakibatkan  dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)
dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 99
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah).
Pasal 100
(1) Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
Pasal 101
Setiap orang yang melepaskan dan/atau mengedarkan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 102
Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 103
Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 104
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 105
Setiap orang yang memasukkan limbah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas
miliar rupiah).
Pasal 106
Setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 107
Setiap orang yang memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang–undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 108
Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 109
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 110
Setiap orang yang menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf i, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 111
(1) Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa
dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 112
Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan
terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 113
Setiap orang yang memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar yang diperlukan dalam kaitannya dengan pengawasan dan
penegakan hukum yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 114
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 115
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup dan/atau pejabat penyidik pegawai negeri sipil dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 116
(1) Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a. badan usaha; dan/atau
b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
(2) Apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.
Pasal 117
Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf b, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda diperberat dengan sepertiga.
Pasal 118
Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf a, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional.
Pasal 119
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa:
a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
b. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan;
c. perbaikan akibat tindak pidana;
d. pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
e. penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 120
(1) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, jaksa berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk melaksanakan eksekusi.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf e, Pemerintah berwenang untuk mengelola badan usaha yang dijatuhi sanksi penempatan di bawah pengampuan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.



Tugas Mandiri:
1.       Jelaskan pengertian dan isi dari Kerangka Acuan (KA) Amdal?
2.       Jelaskan pengertian dan isi dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Andal) ?
3.       Jelaskan pengertian dan isi dari Rencana Pengelolaan Lingkungan  (RKL)?
4.       Jelaskan pengertian dan isi dari Rencana Pemtauan  Lingkungan  (RPL)?
5.       Mengapa banyak perusahaan dalam mengurus AMDAL  menyerahkannya kepada konsultan lingkungan?
6.       Jelaskan perbedaan Komisi Teknis AMDAL dan Komisi AMDAL?
7.       Jelaskan kapan suatu dokumen Amdal harus sidang Amdal di Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat?
8.       Bila terjadi pencemaran/perusakan  lingkungan dari perusahaan yang sudah punya amdal, apa yang dapat dilakukan masyarakat?

                                               SELESAI 




Baca Selengkapnya »

Makalah: Pengendalian Pemanasan Global

Makalah "Pengendalian Pemanasan Global" disampaikan pada Seminar Peran Teknologi Dalam Menyelamatkan Lingkungan Hidup, di Medan, 15 Desember 2016 di Kampus Institut Teknologi Medan oleh PMII PK.ITM. Pelan tapi pasti, kendati suhu matahari semakin mendingin, namun suhu bumi semakin panas karena adanya efek rumah kaca. Efek rumah kaca terjadi, karena semakin meningkatnya emisi gas-gas rumah kaca ke atmosfir. Rilis World Meteoroligical Organization (WMO), 2 Februari 2015, menyatakan, bahwa kenaikan suhu akan menjadi tren yang berlanjut. (JOG. Pemanasan Global: 2014, Tahun Terpanas Bagi Indonesia. Kompas, 229/50/21/2/2015/14/1-4). Kenaikan Suhu Global Selama 100 tahun sebelum tahun 1970, kenaikan temperatur beru sekitar 1 derjad celsius. Kenaikan menjadi tajam sejak tahun 1970-an. Bila merunut ke tahun 19000, pada 50 tahun pertama kenaikan temperatur rata-rata adalah 0,2 derjat celsius. Tapi pada 50 tahun kemudian kenaikan temperatur rata-rata mencapai 0,5 derjat Celsius dan pada 30 tahun terkahir meningkat tajam. Data Panel Antar Pemerintah Untuk Perubahan Iklim (IPCC) dari tahun 1990 sampai 2008 telah terjadi peningkatan temperatur rata-rata 0,15-0,3 derajat celsius. (Team SOS.Pemanasan Global, Solusi dan Peluang Bisnis.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,2011:98). Data WMO, suhu rata-rata global dipermukaan darat dan laut tahun 2014 mencatat 0,57 derajat celcius di atas suhu rata-rata jangka panjang yang menggunakan acuan prioden1961-1990. Sebagai pembanding, suhu tahun 2010 lebih tinggi 0,55 derajat celcius dibanding priode rata-rata. (JOG. Pemanasan Global: 2014, Tahun Terpanas Bagi Indonesia. Kompas, 229/50/21/2/2015/14/1-4). tahun 2015, kenaikan suhu 0,77 derajat celsius dari baseline. perubahan iklim: Suhu Global Naik 1,2 Derajat Celsius/yun/gsa.kps.136/52/16/11/2016/I/1-2. Tahun 2016 berlalu bukan tanpa kesan. Tahunn 2016, telah digadang-gadang menjadi tahun permanas dunia oleh Sekretaris Jenderal World Meteoroligical Organization (WMO) Petteri Taalas pada Konferensi Para Pihak (COP-22) Konvensi Kerangka Kerja Untuk Perubahan Iklim (UNFCCC) di Marrakesh, Maroko, 7-18 November 2016 lalu. perubahan iklim: Suhu Global Naik 1,2 Derajat Celsius. (/yun/gsa.kps.136/52/16/11/2016/I/1-2. Berdasarkan pantauan WMO, sejak Januari-September 2016, kenaikan suhu global sekitar 0,88 derajat celsius, diatas suhu rata-rata 14 derajat celcius pada 1961-1990. Priode itu, digunakan WMO sebagai dasar (baseline). Menurut Mulyono R Prabowo, Kepala Pusat Meteorologi Publik, Badan Meteorolgi , Klimatologi dan Geofisika (BMKG), tingginya kenaikan suhu global pada tahun 2016, tidak lepas dari kuatnya El Nino priode 2015-2016. Kondisi ini diperparah faktor besarnya emisi karbon diaksida (CO2), juga akibat kebakaran hutan dan lahan yang melepaskan emisi gas rumah kaca menumpuk pada tahun 2016. (AIK.Meteorologi: 2016, Tahun Terpanas Bumi, Kompas, 185/52/7/1/17/14/3-5. Akhirnya pada laporan tahunan WMO, menetapkan tahun 2016 sebagai “ Tahun Terpanas Dunia” dengan kenaikan suhu rata-rata global 0,86 derajat celsius dibanding priode referensi 1961-1990. (AIK.Meteorologi: 2016, Tahun Terpanas Bumi, Kompas, 185/52/7/1/17/14/3-5). Kenaikan suhu ini melampau rekor lama tahun 2015 yang tercatat setinggi 0,77 derajat celsius. (AIK.Meteorologi: 2016, Tahun Terpanas Bumi, Kompas, 185/52/7/1/17/14/3-5. Kenaikan suhu atmosfir, diikuti menghangatnya temperatur laut global secara progressif. Pada November 2016, kenaikan suhu perairan laut mencapai 0,76 derajat celsius dibanding 30 tahun sebelumnya. Pada tahun 2015, kenaikan suhu perairan global 0,73 derajat celsius dan pada tahun 2010 kenaikannya 0,57 derajat celsius, jiga dibanding 30 tahun sebelumnya. (AIK.Meteorologi: 2016, Tahun Terpanas Bumi, Kompas, 185/52/7/1/17/14/3-5) Bahkan, kenaikan suhu tahun 2016, pada beberapa tempat melebihi kenaikan suhu rata-rata global. Dibeberapa wilayah di Artik (Kutup Utara) yang masuk Rusia, kenaikan suhu rata-rata global mencapai 1,3 derajat celsius. Beberapa daerah Artik lain, seperti Alaska dan barat laut Kanada, suhu meningkat 3 derajat celsius. perubahan iklim: Suhu Global Naik 1,2 Derajat Celsius/yun/gsa.kps.136/52/16/11/2016/I/1-2 Kenaikan Suhu Indonesia Indonesia, sebagai bagian dari planet bumi ikut juga mengalami kenaikan suhu. Data pada tahun 2013, menunjukkan perubahan suhu kota-kota di Indonesia yang lebih tinggi dari 1 derjat celcius dalam sepuluh tahun belakangan. Analisa data iklim Badan Meterologi dan Geofisika, kenaikan suhu udara per sepuluh tahun mulai 0,036 derajat celcius sampai 1,383 derajat celcius. Kenaikan suhu udara terendah tercatat di Kota Sibolga, Sumatera Utara mencapai 0,036 derjat celcius dari rata-rata 31,52 derjat celcius. Adapun kenaikan suhu udara tertinggi tercatat di Kota Wamena, Papua mencapai 1,38 derajat celcius dari rata-rata 25,97 derajat celcius.(GSA. Suhu Udara Naik. Kompas, 31/3/2014/14/1-6). Dari 16 kota yang dianalisis, kenaikan suhu dalam 10 tahun di enak kota/lokasi ternyata mencapai diatas 1 derajat celcius. Lokasi itu adalah Pulau Bawean ,Jawa Timur (1,15 derjat C), Waingapu ,Nusa Tenggara Timur (1,11 derjat C), Kupang, NTT (1,35 derjat C), Jayapura (1,22 derjat C), Wamena (1,38 derjat C), dan Merauke (1,15 derjat C) di Provinsi Papua. .(GSA. Suhu Udara Naik. Kompas, 31/3/2014/14/1-6). Laporan BMKG, untuk kenaikan suhu tahun 2014, suhu rata-rata tahun 2014 lebih tinggi 0,68 derajat celcius dibanding suhu rata-rata normal. Anomali itu naik 28,30 persen dibanding anomali suhu rata-rata di 2013 sebesar 0,53 derajat celcius. Suhu rata-rata Indonsia tahun 2014, 27,25 derajat celcius, meningkat dari suhu rata-rata 2013 sebesar 27,1 derajat celcius. Untuk Indonesia, acauan priode rata-rata adalah 1980-1990 sebesar 26,57 dercat celcius. (JOG. Pemanasan Global: 2014, Tahun Terpanas Bagi Indonesia. Kompas, 229/50/21/2/2015/14/1-4) Wilayah yag banyak mengalami anomali tinggi, diatas 0,67 derajat celcius adalah Sumatera, Jawa dan Kalimantan. Jika dikelompokkan berdasarkan kelas anomali, stasiun pengamatan BMKG yang mencatat anomali suhu di atas 0,67 derajat celcius sebanyak 17 stasiun. Pada tahun 2008 hanya 8 stasiun yang mencatat anomali diatas 0,67 derajat celcius. Tahun 2014, 12 stasiun mencatat anomali suhu pada kisaran 0,33-0,67 serajat celcius, sedangkan 4 stasiun mencatat kurang dari 0,33 derajat celcius. Meskpun selisih suhu 2014 terhadap suhu priode rata-rata secara terlihat kecil, dampaknya sangat besar pada proses di atmosfir. Contohnya anomali suhu permukaan yang hanya 0,5 derajat celcius bisa memicu El Nino (fenomena peningkatan suhu muka laut yang bisa memberi dampak kekeringan). (JOG. Pemanasan Global: 2014, Tahun Terpanas Bagi Indonesia. Kompas, 229/50/21/2/2015/14/1-4) Penelitian yang dipublikasikan di International Journal of Climatology tahun 2016 ini menggunakan pengukuran data suhu 1866-1012, kenaikan suhu dalam 135 tahun telah mencapai rata-rata 1,6 derajat celsius. Kenaikan suhu jakarta ini melampaui laju naiknya termperatur global yang hanya 0,85 derajat celsius. Adapun pengukuran tahun 2015, kenaikan suhu Jakarta bahkan sudah mencapai 1,8 derajat celsius. Suhu maksimum siang hari di Jakarta tahun 2016 tercatat 37,6 derajat celsius pada 1 Juli 2016. (AIK.Meteorologi: 2016, Tahun Terpanas Bumi, Kompas, 185/52/7/1/17/14/3-5). Ambang Batas Konferensi Para Pihak (COP-22) Konvensi Kerangka Kerja Untuk Perubahan Iklim (UNFCCC) 2016, berharap kenaikan suhu tidak sampai 1,5 derjat celsius atau 2 derjat celsius pada akhir abad ini. (/yun/gsa.kps.136/52/16/11/2016/I/1-2. Dengan suhu ini, masih mungkin dampak kenaikan suhu dapat dikelola. kenaikan temperatur hingga 3 derjat celsius mungkin merupakan titik batas. Setelah 3 derjat celsius, kita sulit mencegah kenaikan berikutnya. dan bila sudah mencapai 6 derjat celsius maka terjadilah kepunahan hampir semua kehidupan, termasuk manusia. (Team SOS.Pemanasan Global, Solusi dan Peluang Bisnis.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,2011:100). Dampak dan Aksi Para ilmuan sepakat, dan sudah dirasakan umat manusia, kenaikan suhu bumi berdampak negatif pada banyak hal. Sejumlah penyakit akan mewabah dalam skala luas, cuaca semakin sulit diprediksi, intensitas badai dan puting beliung akan meningkat, terjadinya kenaikan permukaan air laut, hingga munculnya ancaman ketahanan pangan akibat pola tanam yang berubah-ubah. Saat ini musim kemarau di Indonesia semakin panjang, sedangkan musim hujan semakin pendek. Namun intensitas hujannya semakin tinggi yang berakibat banyak kejadian banjir dan tanah longsor. Sektor pertanian kesulitan dengan iklim yang berubah. Musim tanam mengalami pergeseran. Ada yang bergeser maju, tetapi ada pula yang justru mundur. Terumbu karang mengalamai pemutihan. Data tahun 2016, telah terjadi dampak signifikan di sektor perikanan. Ikan spesies lemuru (Sardinella lemuru) menghilang dari habitatnya di Selat Bali. (AIK.Meteorologi: 2016, Tahun Terpanas Bumi, Kompas, 185/52/7/1/17/14/3-5). Pelan tapi pasti, dampak itu akan menikam kita. Kalau begitu, mengapa kita perlu aksi bersama melawan “begal” pemanasan global ini. Sepakat kan...
Baca Selengkapnya »

Ketika Nano Plastik Masuk Ke Pembuluh Otak

                                

Tulisan Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.M.Si berjdul: “Ketika Nano Plasatik Masuk Ke Pembuluh Otak- When Plastic Nano Gets Into Brain Vessels", telah dimuat media online: http://prestasireformasi.com/2018/02/09/ketika-nano-plastik-masuk-ke-pembuluh-otak/;
                                              Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si
                                      Dewan Daerah Perubahan Iklim Prov.SU
                                           Wkl.Ketua Mitra Bahari Prov.SU
                                                  https://nuecoreligioncenter.blogspot.co.id


“Ingatlah, sesungguhnya merekalah yang berbuat kerusakan, tetapi mereka tidak menyadari” (QS.Al-Baqarah:12).
“Maka mengapa  tidak ada diantara umat-umat  sebelum kamu orang yang mempunyai keutamaan, yang melaraang berbuat kerusakan di bumi, kecuali sebagian kecil diantara orang-orang yang telah Kami selamatkan. Dan orang-orang zalim hanya mementingkan kenikmatan dan kemewahan. Dan mereka adalah orang-orang yang berdosa” (QS.Hud:116).

Pengantar
            Suatu ketika, sebagai pemantik awal perkuliahan, saya bertanya kepada mahasiswa tentang jenis ikan termahal. Mahasiswa menjawab dengan ikan kakap, kerapu, napoleon dan lainnya. Pertanyaan selanjutnya, harga ikan termahal.   Jawabannya, mulai dari ribuan sampai belasan ribu namun tidak ada sampai ratus ribuan.  
            Namun ketika saya menyebutkan harga seekor ikan tuna sirip biru seberar 212 kg mencapai  Rp.8,5 milyar atau Rp.41.000.000 per kilogram, mereka terplongoh. Dan ikan itu ada di perairan teritorial dan ZEE-Indonesia. Ikan, adalah sumber protein hewani terbesar untuk penduduk bumi ini.
               Tulisan ini, mencoba mengingatkan kita akan bencana global yang dialami manusia adalah akibat ulah manusia sendiri. Seperti halnya pemanasan global, akibat ulah manusia yang membuang gas-gas rumah kaca, maka bencana global ke-dua, ketidaklayakan memakan ikan karena kecerobohan manusia membuang sampah.
Tulisan ini, adalah lanjutan dari tulisan yang berjudul: “Sampah Plastik Mikro: Ikan Plastik dan Kesehatan”. Pada tulisan tersebut dijelaskan bahwa pada lambung ikan besar sampai ikan kecil  telah ditemukan sampak plastik mikro. 
Penelitian ikan di pasar tradisionil Makasar, misalnya ikan teri, dari 10 ikan teri 4 ekor di antaranya memiliki mikroplastik di dalam pencernaannya. Pertanyaannya, apakah anda membersihkan lambung ikan teri dan udang kecepe sebelum menggorengnya? Bila tidak, maka anda sudah hampir dipastikan memakan plastik mikro.

Nano-plastik
Sampah plastik di laut mencapai 27,8 persen dari total  diproduksi sampah. Sampah plastik laut mencapai 12,7 juta ton per tahun.  Sampah plastik di laut terdapat  70 persen di dasar laut,  15 persen terapung dan 15 persen mengotori pantai. 
Sampah platik sebagian berasal dari kantong plastik. Kantong Indonesia tahun 2017 mencapai 11 juta lembih per tahun dan   95 persen menjadi sampah plastik. Untuk ranking dunia pembuang sampah plastik, Indonesia menduduki posisi kedua terbesar setelah China.
Sampai plastik di air laut mengalami penguraian dalam ratusan tahun. Sampah plastik teruraia menjadi plastik makro, plastik mikro (5-0,33 mm)  dan sampah plastik nano (kecil dari 0,33 mm).

Sampah nano-plastik
Partikel plastik nano awalnya terserap oleh tanaman laut, seperti ganggang, kemudian dimakan plankton, plankton dimakan ikan kecil dan pada akhirnya dimakan ikan besar. Peneliti Inggris James Clark menemukan nano-plastik dalam tubuh copepod.  Ikan besar (mulai ikan teri sampai ikan Paus) kemudian dimakan manusia. Karena nano-plastik berukuran sangat kecil membuatnya nano-plastik bisa terserap ke dalam darah dan pada akhirnya terakumulasi ke jaringan otak. Ikan yang telah tercemar nano-plastik menjadi sakit, ditandai dengan berkurangnya nafsu makan dan bergerak Iebih lambat. Plastik ukuran nano terbukti bisa terserap ke dalam otak ikan dan memicu perubahan perilaku. Kondisi tersebut bisa sangat membahayakan karena nano-plastik ini akan masuk dalam rantai makanan dan terakumulasi setelah copepod itu dimakan ikan yang berakhir dimakan manusia.
Plastik berukuran nano atau lebih kecil akan menyerupai plankton atau sumber makanan di perairan laut. Karena nano-plastik menyerupai plankton, maka ikan-ikan kecil seperti  ikan layang mengonsumsi plastik menyerupai copepod krustasea kecil, berukuran 1-2 milimeter. Penelitian Nicolas Christian Ory dan kawan-kawan (2017) menunjukkan hal tersebut.
Temuan tentang masuknya plastik nano hingga ke tubuh ikan ini menjadi peringatan tentang bahaya pencemaran limbah plastik. Secara teoritis, ukuran plastik nano amat kecil sehingga begitu masuk ke tubuh ikan akan ke dalam darah. Bahkan, di darah leukosit (sel darah putih), bisa tak mengenalinya karena saking kecilnya sehingga lolos dan terbawa hingga ke otak.  
Plastik dapat pula menyerap dan mengandung bahan pencemar di laut sehingga lebih merugikan kesehatan manusia. Bahan kimia berbahaya yang umum sebagai zat aditif dalam plastik seperti Bisphenol-A (BPA), phthalates, polyaromatic hydro carbons, dan bahan anti pemadam api (flame retardants), memicu penyakit kanker, keguguran, dan sindrom autisme.
           Sampah nano-platik, lebih berbahaya karena nano-plasatik bisa membawa bahan beracun dan berbahaya. Penyebabnya, karena di alam, plastik nano menyerap B3 untuk kemudian masuk ke dalam tubuh ikan.
Kajian tentang dampak pencemaran plastik di Indonesia menjadi kian penting karena posisi Indonesia sebagai penyumbang terbesar  kedua pencemaran plastik secara global. Sayangnya, kajian dampak pencemaran plastik ukuran nano pada ikan belum dilakukan di Indonesia. Begitu perairan tercemar plastik mikro apalagi plastik nano, amat susah dibersihkan karena ukuran sampah itu amat kecil dan susah terurai di alam. Belum dilakukan penelitian, bukan berati tidak ada pencemaran nano-plastik.  
Aksi sampah
Dalam rangka menurunkan pencemaran sampah di laut, Indonesia menyiapkan strategi menekan volume sampah plastik. Strategi penItu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelaelolaan sampah dalam bentuk Rencana Aksi Nasional 20l7-2025. Komitmen Indonesia, akan mengatasi 70 persen sampah plastik sebelum 2025.
Pengendalian sampah plastik harus dikelola  dari hulu sampai hilir. Penanganan sampah di laut harus dimulai di darat dan melibatkan semua pihak. Selain diet  plastik perlu pengelolaan sampah dan perubahan perilaku agar tak buang sampah ke sungai yang akhirnya menuju laut.  Sebagai gambaran, kota yang  sungai terparah, yakni Medan,  Batam, Makassar, Labuan Bajo, Pontianak, dan Balikpapan.
Antar negara
Indonesia berkomitmen mengurangi pencemaran laut, khususnya sampah plastik. Untuk itu,  Indonesia memperkuat kerja sama di Asia Timur dalam penanganan sampah plastik di perairan. Masalahnya limbah plastik laut adalah lintas negara bahkan lintas benua. Oleh karena itu, limbah  pIastik di laut jadi perhatian nasional, regional, hingga internasional. Maka, sampah plastik telah menjadi bahasan pada Konferensi Tingkat Tinggi Asia  Timur, 6 September 2017 lalu. Konferensi itu menindaklanjuti pernyataan bersama KTT Asia timur tentang Peningkatan kerja sama  maritim regional diprakarsai Indonesi pada 2015.
Penutup
Bayangkan, bila ikan-ikan tercemar, kita akan makan apa?  Sebelum semuanya terjadi, dan menjadi penyesalan, ayo kita selamatkan laut dari pencemaran plastik. Negara, telah berada di depan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 dan rencana aksinya termasuk mengatasi mengatasi 70 persen sampah plastik sebelum 2025. Indonesia, telah pula menggagas kerjasama internasional mengatasi sampah platik laut. Kalau begitu, mengapa kita tidak terlibat? Aksi kita ditunggu, untuk generasi akan datang. Semoga.......


Baca Selengkapnya »

Sampah Plastik Mikro: Ikan Plastik dan Kesehatan

                                

Tulisan Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.M.Si berjdul: "Sampah Pelastik Mikro: Ikan Plastik dan Kesehatan-Micro Plastic waste: Plastic Fish and Health", dimuat pada SK. Prestasi Reformasi, No.531 Thn.18, Tgl. 25 Februari 2018, hal.6, kol.1-7; media online: http://prestasireformasi.com/2018/01/23/plastik-mikro-ikan-plastik-dan-kesehatan/, 
                                              Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si
                                      Dewan Daerah Perubahan Iklim Prov.SU
                                           Wkl.Ketua Mitra Bahari Prov.SU
                                                            https://nuecoreligioncenter.blogspot.co.id


“Ingatlah, sesungguhnya merekalah yang berbuat kerusakan, tetapi mereka tidak menyadari” (QS.Al-Baqarah:12).
“Maka mengapa  tidak ada diantara umat-umat  sebelum kamu orang yang mempunyai keutamaan, yang melaraang berbuat kerusakan di bumi, kecuali sebagian kecil diantara orang-orang yang telah Kami selamatkan. Dan orang-orang zalim hanya mementingkan kenikmatan dan kemewahan. Dan mereka adalah orang-orang yang berdosa” (QS.Hud:116).

Pengantar
            Suatu ketika, sebagai pemantik awal perkuliahan, saya bertanya kepada mahasiswa tentang jenis ikan termahal. Mahasiswa menjawab dengan ikan kakap, kerapu, napoleon dan lainnya. Pertanyaan selanjutnya, harga ikan termahal.   Jawabannya, mulai dari ribuan sampai belasan ribu namun tidak ada sampai ratus ribuan.  
            Namun ketika saya menyebutkan harga seekor ikan tuna sirip biru seberar 212 kg mencapai  Rp.8,5 milyar atau Rp.41.000.000 per kilogram, mereka terplongoh. Dan ikan itu ada di perairan teritorial dan ZEE-Indonesia. Ikan, adalah sumber protein hewani terbesar untuk penduduk bumi ini.
               Tulisan ini, mencoba mengingatkan kita akan bencana global yang dialami manusia adalah akibat ulah manusia sendiri. Seperti halnya pemanasan global, akibat ulah manusia yang membuang gas-gas rumah kaca, maka bencana global ke-dua, ketidaklayakan memakan ikan karena kecerobohan manusia membuang sampah.
Tulisan ini, adalah lanjutan dari tulisan yang berjudul: “Sampah Plastik Mikro: Ikan Plastik dan Kesehatan”. Pada tulisan tersebut dijelaskan bahwa pada lambung ikan besar sampai ikan kecil  telah ditemukan sampak plastik mikro. 
Penelitian ikan di pasar tradisionil Makasar, misalnya ikan teri, dari 10 ikan teri 4 ekor di antaranya memiliki mikroplastik di dalam pencernaannya. Pertanyaannya, apakah anda membersihkan lambung ikan teri dan udang kecepe sebelum menggorengnya? Bila tidak, maka anda sudah hampir dipastikan memakan plastik mikro.

Nano-plastik
Sampah plastik di laut mencapai 27,8 persen dari total  diproduksi sampah. Sampah plastik laut mencapai 12,7 juta ton per tahun.  Sampah plastik di laut terdapat  70 persen di dasar laut,  15 persen terapung dan 15 persen mengotori pantai. 
Sampah platik sebagian berasal dari kantong plastik. Kantong Indonesia tahun 2017 mencapai 11 juta lembih per tahun dan   95 persen menjadi sampah plastik. Untuk ranking dunia pembuang sampah plastik, Indonesia menduduki posisi kedua terbesar setelah China.
Sampai plastik di air laut mengalami penguraian dalam ratusan tahun. Sampah plastik teruraia menjadi plastik makro, plastik mikro (5-0,33 mm)  dan sampah plastik nano (kecil dari 0,33 mm).

Sampah nano-plastik
Partikel plastik nano awalnya terserap oleh tanaman laut, seperti ganggang, kemudian dimakan plankton, plankton dimakan ikan kecil dan pada akhirnya dimakan ikan besar. Peneliti Inggris James Clark menemukan nano-plastik dalam tubuh copepod.  Ikan besar (mulai ikan teri sampai ikan Paus) kemudian dimakan manusia. Karena nano-plastik berukuran sangat kecil membuatnya nano-plastik bisa terserap ke dalam darah dan pada akhirnya terakumulasi ke jaringan otak. Ikan yang telah tercemar nano-plastik menjadi sakit, ditandai dengan berkurangnya nafsu makan dan bergerak Iebih lambat. Plastik ukuran nano terbukti bisa terserap ke dalam otak ikan dan memicu perubahan perilaku. Kondisi tersebut bisa sangat membahayakan karena nano-plastik ini akan masuk dalam rantai makanan dan terakumulasi setelah copepod itu dimakan ikan yang berakhir dimakan manusia.
Plastik berukuran nano atau lebih kecil akan menyerupai plankton atau sumber makanan di perairan laut. Karena nano-plastik menyerupai plankton, maka ikan-ikan kecil seperti  ikan layang mengonsumsi plastik menyerupai copepod krustasea kecil, berukuran 1-2 milimeter. Penelitian Nicolas Christian Ory dan kawan-kawan (2017) menunjukkan hal tersebut.
Temuan tentang masuknya plastik nano hingga ke tubuh ikan ini menjadi peringatan tentang bahaya pencemaran limbah plastik. Secara teoritis, ukuran plastik nano amat kecil sehingga begitu masuk ke tubuh ikan akan ke dalam darah. Bahkan, di darah leukosit (sel darah putih), bisa tak mengenalinya karena saking kecilnya sehingga lolos dan terbawa hingga ke otak.  
Plastik dapat pula menyerap dan mengandung bahan pencemar di laut sehingga lebih merugikan kesehatan manusia. Bahan kimia berbahaya yang umum sebagai zat aditif dalam plastik seperti Bisphenol-A (BPA), phthalates, polyaromatic hydro carbons, dan bahan anti pemadam api (flame retardants), memicu penyakit kanker, keguguran, dan sindrom autisme.
           Sampah nano-platik, lebih berbahaya karena nano-plasatik bisa membawa bahan beracun dan berbahaya. Penyebabnya, karena di alam, plastik nano menyerap B3 untuk kemudian masuk ke dalam tubuh ikan.
Kajian tentang dampak pencemaran plastik di Indonesia menjadi kian penting karena posisi Indonesia sebagai penyumbang terbesar  kedua pencemaran plastik secara global. Sayangnya, kajian dampak pencemaran plastik ukuran nano pada ikan belum dilakukan di Indonesia. Begitu perairan tercemar plastik mikro apalagi plastik nano, amat susah dibersihkan karena ukuran sampah itu amat kecil dan susah terurai di alam. Belum dilakukan penelitian, bukan berati tidak ada pencemaran nano-plastik.  
Aksi sampah
Dalam rangka menurunkan pencemaran sampah di laut, Indonesia menyiapkan strategi menekan volume sampah plastik. Strategi penItu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelaelolaan sampah dalam bentuk Rencana Aksi Nasional 20l7-2025. Komitmen Indonesia, akan mengatasi 70 persen sampah plastik sebelum 2025.
Pengendalian sampah plastik harus dikelola  dari hulu sampai hilir. Penanganan sampah di laut harus dimulai di darat dan melibatkan semua pihak. Selain diet  plastik perlu pengelolaan sampah dan perubahan perilaku agar tak buang sampah ke sungai yang akhirnya menuju laut.  Sebagai gambaran, kota yang  sungai terparah, yakni Medan,  Batam, Makassar, Labuan Bajo, Pontianak, dan Balikpapan.
Antar negara
Indonesia berkomitmen mengurangi pencemaran laut, khususnya sampah plastik. Untuk itu,  Indonesia memperkuat kerja sama di Asia Timur dalam penanganan sampah plastik di perairan. Masalahnya limbah plastik laut adalah lintas negara bahkan lintas benua. Oleh karena itu, limbah  pIastik di laut jadi perhatian nasional, regional, hingga internasional. Maka, sampah plastik telah menjadi bahasan pada Konferensi Tingkat Tinggi Asia  Timur, 6 September 2017 lalu. Konferensi itu menindaklanjuti pernyataan bersama KTT Asia timur tentang Peningkatan kerja sama  maritim regional diprakarsai Indonesi pada 2015.
Penutup
Bayangkan, bila ikan-ikan tercemar, kita akan makan apa?  Sebelum semuanya terjadi, dan menjadi penyesalan, ayo kita selamatkan laut dari pencemaran plastik. Negara, telah berada di depan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 dan rencana aksinya termasuk mengatasi mengatasi 70 persen sampah plastik sebelum 2025. Indonesia, telah pula menggagas kerjasama internasional mengatasi sampah platik laut. Kalau begitu, mengapa kita tidak terlibat? Aksi kita ditunggu, untuk generasi akan datang. Semoga.......


Baca Selengkapnya »

Reaktor Gas Hirogen Pengganti BBM

             
Tulisan Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.M.Si berjdul: "Reaktor Gas Hidrogen Pengganti BBM - Hydrogen Gas Reactor Replacement of Fuel Oli", dimuat pada SK. Prestasi Reformasi, No.529 Thn.18, Tgl. 15 Januari 2018, hal.6, kol.1-7; koran online: http://prestasireformasi.com/2018/01/06/reaktor-gas-hidrogen-pengganti-bbm/,  
                                                          Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.M.Si

Regional Council for Climate Change, North Sumatera Province, Indonesia
Environmental Impact Assessment Commission, North Sumatera Province
Bending and Climate Change Institute of Nahdlatul Ulama, North Sumatera
Environmental Impact Assessment Commission, Medan City
Marine Partnership Consortium of  North Sumatra Province
          
Tulisan ini telah dimuat edisi cetak: Surat Kabar Prestasi Reformasi No.529, 15 Januari  2018, hal.6/kol.1-7, 
edisi online:   https://prestasireformasi.com/2018/01/06/reaktor-gas-hidrogen-pengganti-bbm/


“Allah telah menurunkan air (hujan) dari langit, maka mengalirlah ia (air)  di lembah-lembah menurut ukurannya, maka arus itu membawa buih yang mengambang. Dan dari apa (logam) yang mereka lebur dalam api untuk membuat perhiasan atau alat-alat , ada (pula) buihnya seperti (buih arus) itu. Demikianlah Allah membuat perumpamaan tentang yang benar yang yang batil. Adapun buih, akan hilang sebagai sesuatu yang tidak ada gunanya, tetapi yang bermanfaat bagi manusia, akan tetap ada di bumi. Demikianlah Allah membuat perumpaaan” (Q.S.Ar-Rad:17).


         Pendahuluan
Hidrogen adalah bahan bakar masa depan. Gas hidrogen, tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, ringan, sederhana (1 proton, 1 elektron), jumlahnya melimpah (75% dari total massa unsur alam semesta), memiliki energi bahan bakar tertinggi (286 kJ/mol) atau 120,1 kJ/gr hidrogen berbanding 48,33 kJ/gr bensin, pembakaran zero pollution (H2O).
Semua industri otomotif dan industri berbahan bakar lainnya berorientasi pada bahan bakar hidrogen. Jepang telah memproduksi kenderaan berbahan bakar gas hidrogen (Toyota Mirai, Honda Clarity, bus Sora dan kereta api), trem Tangsan (China) demikian juga bis dan bus hidrogen teknologi fuel cell berseleweran di Eropa, Amerika dan negara maju lainnya.  SPBU hidrogennya tersedia di pinggir jalan.
Gas hidrogen di tabung atau SPBU diperoleh dari pabrik produsen hidrogen. Pada umumnya industri hidrogen menggunakan metoda steam reforming pada gas alam atau  gasifikasi pada batubara dan biomassa.  Namun kedua metoda ini menghasilkan gas beracun (CO2), memerlukan energi (panas) yang besar dari pembakaran bahan bakar (fosil, biomassa) yang mencemari lingkungan (CO2, SO2).

Reaksi Asam/basa dengan ferro
Gas hidrogen di tabung atau SPBU diperoleh dari pabrik hidrogen  menggunakan metoda steam reforming atau gasifikasi yang menghasilkan gas beracun (CO2, SO2) dan  memerlukan energi (panas, listrik) yang besar.
Beranjak dari permasalahan di atas, terdapat reaksi lain untuk memproduksi gas hidrogen dengan mereaksikan asam/basa kuat dengan logam. Reaksi dapat berlangsung dari yang sangat lambat sampai dengan sangat cepat (ledakan), dari produksi hidrogen yang sedikit sampai produksi yang banyak, tergantung pada jenis asam/basa,  tingkat pengenceran dan jenis logam yang direaksikan. Untuk menjaga keberlanjutan reaksi, mengatur kecepatan reaksi dan mengatur produksi gas hidrogen, dirancang sebuah perangkat teknologi reaktor penghsil gas hidrogen yang disebut “reaktor hidrogen”.
Konsep keilmuan reaksi asam/basa kuat dengan logam ini, telah keluar formulasi konsep teknologi, telah dilakukan pembuktian konsep teknologi dan validitasi teknologi skala laboratorium dengan  prototypenya. Dalam aplikasinya, gas hidrogen yang dihasilkan akan digunakan sebagai bahan bakar sepeda motor untuk menggantikan bahan bakar minyak (bbm).
Inovasi teknologinyai berupa perangkat teknologi  yang mengatur sistem kerja reaktor asam/basa kuat dengan logam dan memanfaatkan produksi gas hidrogen menjadi bahan bakar pada sepeda motor. Inovasi teknologinya pada: (1) pelat pereaksi dan batang pereaksi yang mengatur reaksi dapat berlangsung secara kontiniu, kecepatan reaksi dan produksi gas hidrogen, dan (2) sitem kerja dengan teknologi reaktor hidrogen sebagai bahan bakar pada sepeda motor.

Reaktor hidrogen
 Komponen utama perangkat teknologi sepeda berbahan bakar gas hidrogen ini adalah: (1) tabung penyimpan larutan , (2) pompa injeksi larutan ke tabung reaktor, (3) tabung reaktor hidrogen, (4) di dalam tabung reaktor terdapat pelat preaksi dan batang pereaksi, (5) mesin untuk menggerakkan barang pereaksi, (6) pompa injeksi untuk menginjeksikan gas dari tabung reaksi ke tabung penyimpanan gas, (7) tabung penyimpanan gas, (8) katup pengaman untuk mengatur tekanan pada tabung reaktor dan tabung penyimpanan gas, serta (9) pompa injeksi gas hidrogen dari tabung penyimpanan gas ke karburator selanjutnya masuk ke ruang bakar .                           
Protoype reaktor hidrogen yang telah dibuktikan skala laboratorium masih bekerja dengan sistem manual. Dalam aplikasinya pada sepeda motor, diperlukan perubahan sistem kerja manual menjadi sistem kerja dengan sistem kontrol pada perangkat teknologi: (1) pompa injeksi larutan ke tabung reaktor, (2) mesin untuk menggerakkan batang pereaksi, (3) pompa injeksi untuk menginjeksikan gas dari tabung reaksi ke tabung penyimpanan gas, (4) pompa injeksi gas hidrogen dari tabung penyimpanan gas ke karburator dan (5) pompa injeksi gas hidrogen dari tabung penyimpanan gas ke karburator dan (6) katup pengaman untuk mengatur tekanan pada tabung reaktor dan tabung penyimpanan gas.

Kelebihan  produk
Gas hidrogen yang ada di pasaran selama ini adalah gas hidrogen hasil pabrik gas hidrogen dalam tabung gas hidrogen, namun dalam bentuk liquit di SPBU belum dijumpai di Indonesia. Di Indonesia, gas hidrogen belum ditemukan dijual di SPBU karena belum ada mobil hidrogen di Indonesia.
Secara umum, keunggulan dan kelemahan gas hidrogen yang diproduksi reaktor hidrogen dengan yang diproduksi pabrik hidrogen adalah: Pabrik hidrogen menghasilkan gas beracun CO2 dari reaksi pemisahan, gas CO2 dan SO2 dari pembakaran bahan bakar fosil/biomassa, sedangkan reaktor hidrogen tidak menghasilkan gas beracun.
Pabrik hidrogen dalam melakukan reaksi pemisahan memerlukan  energi panas atau listrik yang besar,sedangkan reaktor hidrogen tidak memerlukan energi panas atau energi listrik. Bahan baku pabrik hidrogen berupa gas alam (CH4), maupun batubara dan biomassa dimana penambangan batubara dan pengambilan biomassa akan merusak lingkungan, sedangkan sedangkan reaktor hidrogen memerlukan plat besi (bisa bekas) dan larutan HCl dan H2O yang murah.
Pabrik hidrogen memproduksi gas hidrogen dalam kapasitas sehingga lebih beresiko ledakan dan kebakaran, sedangkan reaktor hidrogen dapat memproduksi dalam kapasitas kecil dan sedang, sehingga cocok untuk kenderaan dan permesinan kecil. Gas hidrogen hasil pabrik hidrogen yang berada di SPBU dalam bentuk cair, sehingga kenderaan bermotor yang memakai gas hidrogen dari SPBU memerlukan alat penyimpan yang memiliki teknologi tinggi untuk menjada gas dalam bentuk cair, sedangkan gas hidrogen yang diproduk reaktor hidrogen disimpan dalam bentuk gas dengan kapasitas kecil, sehingga teknologi penyimpanan gas sepeda motor dengan teknologi sederhana.

Penutup
Manfaat reaktor hidrogen ini, berupa pengurangan  gas rumah kaca untuk menghambat laju pemanasan global dan kerusakan lingkungan dan   meningkatkan ketahanan ekonomi  dengan pengurangan impor bbm. Dampak sosial berupa  menurunnya pencemaran udara, menurunnya penyakit ISPA, meningkatnya kesehatan masyarakat. Dampak ekonomi berupa menurunnya inport BBM, meningkatkan ekonomi nasional, meningkatkan pendapatan negara dari pajak penjualan produksi reaktor hidrogen, dan meningkatkan devisa negara bila produknya di ekspor.
Inovasi teknologi ini dapat menjadi solusi untuk kebutuhan masyarakat lokal dan nasional bahkan internasional untuk mengatasi ketergantungan pada bahan bakar minyak yang semakin langka dan mahal serta bahan bakar yang mencemari lingkungan.**








Baca Selengkapnya »