Oleh. Dr. Hamzah Lubis, SH.M.Si
Hotel Garuda Plaza, Medan, 13
Maret 2018, pada
Rapat Penyusunan Naskah Akademik
Perda Pengelolaan Sampah Provinsi Sumatera Utara
Pengantar
Sepuluh
tahun telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah, sepertinya undang-undang
ini tidak punya “greget”, permasalahan sampah mengalir jauh. Sampah bukan saja mencemari tanah,
sungai, danau dan laut bahkan menyelusup jauh.
Misalnya sampah plastik, terurai (bukan hilang) menjadi sampah makro
plastik1 sampah mikro plastik2
yang ketika berada di tanah akan
terserap akar dan masuk ke dalam tumbuh-tumbuhan, lalu dimakan manusia?. Sampah
makro plastik1 yang termakan
fhito dan zoo planton, kemudian dimakan ikan, didalam perut ikan Indonesia
ditemukan mikro-platik, yang pertanyaannya ketika memasak ikan teri dan udang
kecepe apa perutnya dibersihkan? Ketika
sampah mikro plastik2 terurai di air, diisap ikan, masuk ke dalam
pembuluh darah ikan sampai ke otak ikan (ikan hoyong-otak plastik) kemudian
dimakan manjusia? Karena kaecilnya platik
akan masuk ke dalam pembuluh darah, masuk ke otak (?). Jangan-jangan
kalau kita pening, lagi banyak sampah plastik di otak.
Hari
ini, kita membicarakan sampah, ketika dunia juga sibuk membicarakan sampah
khususnya sampah pelastik pada Sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
Lingkungan ke-4 di Nairobi, Kenya (11/3/2019) yang masih berlangsung saat
sekarang ini. Permasalahan sampah menjadi hak dan kewajiban3
pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah kabupaten/kota, dalam pengelolaannya
bisa menjadi peluang4 dan bisa juga menjadi masalah5.
Sekitar tahun 2010, salahsatu Kabidnya Dr.Indra Utama dan Kepala BLHSU dipimpin
Almarhum Prof.Syamsul Arifin, SH,MH, saya pernah menyusun konsep surat edaran
tentang kewajiban kabupaten/kota sesuai UU No.8 tahun 2018 yang kemudian
ditandatangani Gubernur Sumatera Utara. Hal ini menunjukkan sampah tetap
menjadi isu besar, kemungkinan ke depan
sampah khususnya “sampah plastik” akan menjadi isu internasional
mengalahkan isu pemamasan global.
UU
No.18 tahun 2008
Dasar pertimbangan:
Menimbang: d.bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan
kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah,
pemerintahan daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan
sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien;
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat..
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat..
Pasal 2 (1) Sampah
yang dikelola berdasarkan Undang-Undang ini terdiri atas:a. sampah rumah
tangga;
b. sampah sejenis sampah rumah tangga; dan c. sampah spesifik
b. sampah sejenis sampah rumah tangga; dan c. sampah spesifik
Pasal 1 ayat (12).
Pemerintah pusat ,...
13. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
14. Menteri adalah ......
13. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
14. Menteri adalah ......
Kewajiban melengkapi
Undang-Undang No.18 tahun 2008
1.
Mengacu
ke UU yang berlaku = 1 issu
2. Mebuat PP = 8
issu
3. Permenlhk = 2 issu
4. Permendagri = 1 issu
5. Perda = 9 issu
6.
Perdakab/kota
= 2 issu
Tabel-1.
Kewajiban Pembuatan Peraturan Daerah
No
|
Bunyi Pasal UU No.8
tahun 2018
|
Kewajiban
|
01
|
Pasal
11
(1) Setiap orang berhak: a. mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu; b. berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah; c. memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah; d. mendapatkan pelindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah; dan e. memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah dan peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya |
Perda-1
Tata cara penggunaan hak dalam
pengelolaan sampah
|
02
|
Pasal
12
(1) Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah |
Perda-2
Tata cara pelaksanaan kewajiban
pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga
|
03
|
Pasal
17
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari kepala daerah sesuai dengan kewenangannya. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah. (Penjelasan: Lingkup perizinan yang diatur oleh Pemerintah, antara lain, memuat persyaratan untuk memperoleh izin, jangka waktu izin, dan berakhirnya izin). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya. |
Perda-3
Tata cara memperoleh izin kegiatan
usaha pengelolaan sampah
|
04
|
Pasal
18
(1) Keputusan mengenai pemberian izin pengelolaan sampah harus diumumkan kepada masyarakat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha pengelolaan sampah yang mendapatkan izin dan tata cara pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah. |
Perda-4
Jenis usaha pengelolaan sampah yang
mendapatkan izin dan tata cara pengumuman
|
05
|
Paragraf
Kedua
Penanganan Sampah Pasal 22 (1) Kegiatan penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b meliputi: a. pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah; b. pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu; c. pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir; d. pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah; dan/atau pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya. |
Perda-5
Penanganan sampah
|
06
|
Pembiayaan
Pasal 24 (1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah. (2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah. |
Perda-6
Pembiayaan penyelenggaraan
pengelolaan sampah.
|
07
|
Kompensasi
Pasal 25 (1) Pemerintah dan pemerintah daerah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah. (2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. relokasi; b. pemulihan lingkungan; c. biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau d. kompensasi dalam bentuk lain. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dampak negatif dan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah. |
Perda-7
Pemberian
kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah |
08
|
PERAN
MASYARAKAT
Pasal 28 (1) Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(2)
Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; b. perumusan kebijakan pengelolaan sampah; dan/atau c. pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah |
Perda-8
Bentuk dan tata cara peran
masyarakat pengelolaan sampah
|
09
|
PENGAWASAN
Pasal 30 (1) Pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah dilakukan oleh Pemerintah. (2) Pengawasan pelaksanaan pengelolaan sampah pada tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur. Pasal 31 (1) Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh pengelola sampah dilakukan oleh pemerintah daerah, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.
(2)
Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada norma, standar, prosedur, dan kriteria pengawasan yang diatur oleh Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah. |
Perda-9
Pengawasan pengelolaan sampah oleh
Pemda
|
10
|
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
44 (1)
Pemerintah daerah harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir
sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 (satu) tahun
terhitung sejak berlakunya UndangUndang ini.
|
7 Mei 2008
|
11
|
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
44. (2) Pemerintah daerah harus menutup tempat
pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling
lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.
|
7 Mei 2013
|
12
|
Pasal 47 (2) Peraturan daerah yang diamanatkan
Undang-Undang ini diselesaikan paling
lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundang
|
7 Mei 2011
|
Catatan:
Perda-1. Tata cara
penggunaan hak dalam pengelolaan sampah
Perda-2. Tata cara
pelaksanaan kewajiban pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah
rumah tangga
Perda-3. Tata cara
memperoleh izin kegiatan usaha pengelolaan sampah
Perda-4. Jenis
usaha pengelolaan sampah yang mendapatkan izin dan tata cara pengumuman
Perda-5.
Penanganan sampah
Perda-6. Pembiayaan
penyelenggaraan pengelolaan sampah.
Perda-7. Pemberian
kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh
kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah
Perda-8. Bentuk dan
tata cara peran masyarakat pengelolaan sampah
Perda-9. Pengawasan
pengelolaan sampah oleh Pemda
Tabel-2. Kewajiban Pembuatan Peraturan
Daerah Kabupaten/ Kota
No
|
Bunyi Pasal UU No.8 tahun 2018
|
Kewajiban
|
01
|
LARANGAN
Pasal 29 (1) Setiap orang dilarang: a. memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. mengimpor sampah; c. mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun; d. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan; e. membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan; f. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau g. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d diatur dengan peraturan pemerintah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g diatur dengan Peraturan daerah kabupaaaten/kota. (4) Peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menetapkan sanksi pidana kurungan atau denda terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g. |
Perdakab/Kota Larangan
Pengelolaan Sampah
|
02
|
SANKSI
ADMINISTRATIF
Pasal 32 (1) Bupati/walikota dapat menerapkan sanksi administratif kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. paksaan pemerintahan; b. uang paksa; dan/atau c. pencabutan izin. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota. |
Perdakab/Kota
Sanksi administratif kepada
pengelola sampah yang melanggar
|
03
|
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
44
(1) Pemerintah daerah harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya UndangUndang ini. |
7 Mei 2008
|
04
|
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
44. (2) Pemerintah daerah harus menutup tempat
pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima)
tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.
|
7 Mei 2013
|
05
|
Pasal 47 (2) Peraturan daerah yang diamanatkan
Undang-Undang ini diselesaikan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundang
|
7 Mei
2011
|
.
Tabel-3. Kewajiban Pembuatan Peraturan Pemerintah
No
|
Bunyi
Pasal UU No.8 tahun 2018
|
Kewajiban
|
01
|
Pasal
11
(1) Setiap orang berhak: a. mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu; b. berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah; c. memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah; d. mendapatkan pelindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah; dan e. memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah dan peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya |
PP
Tata
cara penggunaan hak setiap orang dalam pengelolaan sampah
|
02
|
Pasal
13
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.
Pasal
14
Setiap produsen harus mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produknya.
Pasal
15
Produsen
wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat
atau sulit terurai oleh proses alam
Pasal
16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan fasilitas pemilahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, tata cara pelabelan atau penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dan kewajiban produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diatur dengan peraturan pemerintah |
PP
Tata
cara penyediaan fasilitas pemilahan sampah
|
03
|
Pengurangan
Sampah
Pasal 20 (1) Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi kegiatan:
a.
pembatasan timbulan sampah;
b. pendauran ulang sampah; dan/atau c. pemanfaatan kembali sampah. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. menetapkan target pengurangan sampah secara bertahap dalam jangka waktu tertentu; b. memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan; c. memfasilitasi penerapan label produk yang ramah lingkungan; d. memfasilitasi kegiatan mengguna ulang dan mendaur ulang; dan e. memfasilitasi pemasaran produk-produk daur ulang. (3) Pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahan produksi yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam. (4) Masyarakat dalam melakukan kegiatan pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan peraturan pemerintah. |
PP
Ketentuan
mengenai pengurangan sampah
|
04
|
Pasal
21
(1) Pemerintah memberikan: a. insentif kepada setiap orang yang melakukan pengurangan sampah; dan b. disinsentif kepada setiap orang yang tidak melakukan pengurangan sampah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. |
PP
Jenis,
bentuk, dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif
|
05
|
Pengelolaan
Sampah Spesifik
Pasal 23 (1) Pengelolaan sampah spesifik adalah tanggung jawab Pemerintah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. |
PP
Pengelolaan
sampah spesifik
|
06
|
PERAN
MASYARAKAT
Pasal 28 (1) Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(2)
Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; b. perumusan kebijakan pengelolaan sampah; dan/atau c. pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah |
Peraturan
pemerintah Bentuk dan tata cara peran masyarakat
|
07
|
LARANGAN
Pasal 29 (1) Setiap orang dilarang: a. memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. mengimpor sampah; c. mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun; d. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan; e. membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan; f. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau g. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d diatur dengan peraturan pemerintah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g diatur dengan Peraturan daerah kabupaaaten/kota. (4) Peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menetapkan sanksi pidana kurungan atau denda terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g. |
PP
Larangan
pengelolaan sampah
|
08
|
(1) Peraturan pemerintah dan peraturan
menteri yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat 1
(satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
|
7
Mei 2008
|
Tabel-4. Kewajiban Pembuatan Permenlhk
No
|
Bunyi Pasal UU No.8 tahun 2018
|
Kewajiban
|
01
|
Pasal
2
(1) Sampah yang dikelola berdasarkan Undang-Undang ini terdiri atas: a. sampah rumah tangga; b. sampah sejenis sampah rumah tangga; dan c. sampah spesifik. (2) Sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. (3) Sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. (4) Sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun; b. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun; c. sampah yang timbul akibat bencana; d. puing bongkaran bangunan; e. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau f. sampah yang timbul secara tidak periodik. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis sampah spesifik di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup |
Permenlhk
Sampah
spesifik
|
02
|
Bagian
Keempat
Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota. Pasal 9 : (1) Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintahan kabupaten/kota mempunyai kewenangan: a. menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi; b. menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah; c. melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain; d. menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, dan/atau tempat pemrosesan akhir sampah; e. melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 20 (dua puluh) tahun terhadap tempat pemrosesan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka yang telah ditutup; dan f. menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya. (2) Penetapan lokasi tempat pengolahan sampah terpadu dan tempat pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan bagian dari rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan sistem tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur dengan peraturan menteri |
Permenlhk
Pedoman
Penyusunan Sistem Tanggap Darurat
|
03
|
PERAN
MASYARAKAT
Pasal 28 (1) Peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. |
7
Mei 2008
|
.
Tabel-5.
Kewajiban Pembuatan Permendagri
No
|
Bunyi
Pasal UU No.8 tahun 2018
|
Kewajiban
|
17
|
Kerja
Sama Antardaerah
Pasal 26 (1) Pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama antar pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan sampah. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dalam bentuk kerja sama dan/atau pembuatan usaha bersama pengelolaan sampah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman kerja sama dan bentuk usaha bersama antardaerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. |
Permendagri
pedoman
kerja sama dan bentuk usaha bersama antardaerah pngelolaan sampah
|
02
|
Pasal 28 (1) Peraturan pemerintah dan peraturan
menteri yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat 1
(satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
|
7
Mei 2008
|
Tabel-6. Kewajiban Pembuatan Peraturan Menteri
Dalam Negeri
No
|
Bunyi
Pasal UU No.8 tahun 2018
|
Kewajiban
|
17
|
Kerja
Sama Antardaerah
Pasal 26 (1) Pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama antar pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan sampah. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dalam bentuk kerja sama dan/atau pembuatan usaha bersama pengelolaan sampah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman kerja sama dan bentuk usaha bersama antardaerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. |
Permendagri
pedoman
kerja sama dan bentuk usaha bersama antardaerah pngelolaan sampah
|
02
|
Pasal 28 (1) Peraturan pemerintah dan peraturan
menteri yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat 1
(satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
|
7
Mei 2008
|
.
Tabel-7. Kewajiban berdasarkan perundangan
yang ada
No
|
Bunyi
Pasal UU No.8 tahun 2018
|
Kewajiban
|
01
|
Kemitraan
Pasal 27 (1) Pemerintah daerah kabupaten/kota secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat bermitra dengan badan usaha pengelolaan sampah dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian antara pemerintah daerah kabupaten/kota dan badan usaha yang bersangkutan. (3) Tata cara pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan |
UU
Kemitraan
|
02
|
Pasal 28 (1) Peraturan pemerintah dan peraturan
menteri yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat 1
(satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
|
7 Mei
2008
|
Catatan
Kepustakaan
1Hamzah
Lubis.2018. Sampah Pelastik Mikro: lkan
Plastik dan Kesehatan. Sk.Prestasi Reformasi, No.530 Thn.18, Tgl. 5 Februari
2018, hal.6, kol.1-7. http://prestasireformasi.com/2018/01/23/plastik-mikro-ikan-plastik-dankesehatan/
2Hamzah Lubis.2018. Ketika Nano Plastik Masuk Ke Pembuluh
Otak. Surat Kabar Presetasi Reformasi Nomor 531
tahun 18 tanggal 25 Februari 2018, halaman 6 kolom l-7.
http://prestasireformasi.com/2018/02/09/ketika-nano-plastik-masuk-kepembuluh-otak/
3Hamzah Lubis.
2016. Permasalahan Pemkab/Pemko di Bidang Persampahan. Surat Kabar Perestasi Reformasi di Medan, No.500 Thn ke XVII, Edisi
20 September 2016, hal.6
Kol.1-7 https://nuecoreligioncenter.blogspot.com/2017/01/permasalahan-pemkabpemko-di-bidang.html
4Hamzah
Lubis.2002. Ketika Sampah Menjadi Barang Mahal. SK.Perestasi Reformasi, 27
Desember 2002, halaman 6 kol.6-7; https://nuecoreligioncenter.blogspot.com/2017/12/ketika-sampah-menjadi-barang-mahal
.html
5Hamzah
Lubis.2002. Limbah Domestik Kota Medan. Hr. Medan Pos, 30 Oktober 2003, halaman 5 kol.2-4; https://nuecoreligioncenter.blogspot.com/2017/12/limbah-donmestik-kota-medan.html