MK.KDV-2. SEJARAH KRIMINOLOGI


F. SEJARAH PERKEMBANGAN KRIMINOLOGI
Sudah banyak sarjana sebelumnya, seperti W. A. Bonger, W.F. Noach, Soedjono D., R. Soesilo, dan Simanjuntak telah menguraikan sejarah tentang kejahatan yang disebabkan oleh berbagai keadaan.
Di zaman kuno misalnya, plato dan Aristoteles sudah mengurai "keadaan ekonomi" sebagai penyebab munculnya pelaku kejahatan. Kendatipun demikian dari kedua tokoh tersebut, belum dapat dikatakan telah memperkenalkan kriminologi. Hanya memberikan uraian secara umum tentang penyebab kejahatan, yang selanjutnya ditekuni oleh generasi selanjutnya, seperti More dan Beccaria.

1. Zaman Kuno
Plato (427-347 SM) dalam bukunya Republiek telah mengemukakan bahwa emas, dan manusia merupakan sumber kejahatan. Makin tinggi kekayaan dalam pandangan manusia, makin merosot penghargaan terhadap kesusilaan. Dalam suatu negara yang sebagian besar rakyatnya berada dalam kemiskinan, pasti bersarang secara diam-diam bajingan, tukang copet, dan penjahat lainnya. Dalam karya lainnya De Wetten, Plato juga mengemukakan: "jika dalam suatu masyarakat tidak terdapat orang miskin dan tidak ada pula orang kaya, akan terdapat kesusilaan yang tinggi karena di situ tak akan ada rasa iri hati dan kelaliman."
Pengarang Yunani lain yaitu Aristoteles (384-322 S.M.), tokoh empirisme yang berbeda dari gurunya (Plato yang rasionalistik) memliki pandangan serupa. Dalam bukunya Politiek, ia mengemukakan bahwa kemiskinan menimbulkan kejahatan dan pemberontakan. Kejahatan yang besar tidak diperbuat untuk memperoleh apa yang perlu untuk hidup, tetapi pula kelaliman, juga tidak ada rasa iri hati dan benci. Lebih lengkapnya bagi kedua filsuf tersebut, ajarannya memiliki pengaruh dalam lapangan hukum pidana, sebab dengan itu muncullah maxim: "hukuman dijatuhkan bukan karena telah berbuat jahat, tetapi agar jangan diperbuat kejahatan."
Kelihatannya ajaran Plato dan Aristoteles masih bersifat abstrak, akan tetapi tidak dapat dinafikan kalau pendapatnya demikian, masih memliki relevansi dengan kondisi hari ini. Walaupun hingga saat ini, belum ada perhatian mendalam yang menggunakan pendekatan sosio-kriminal untuk meneliti pengaruh prestise yang diukur berdasarkan kekayaan. Boleh jadi frekuensi pelaku tindak pidana korupsi yang tetap meningkat, disebabkan oleh keadaan berlomba-lombanya setiap orang menjadi kaya, oleh karena ukuran prestise disandarkan pada pemujaan "materi." Akhirnya, pada titik tertentu korupsi bukan didasari motif kebutuhan (by need), melainkan karena keserakahan (by greedy).

2. Zaman Abad Pertengahan
Thomas van Aquino (1226-127 4) mengemukakan pendapat tentang dampak kemiskinan atas kejahatan. Aquino berujar bahwa orang kaya yang hidup bermewah-mewah, hidup untuk kesenangan semata, boros, pada akhirnya jika jatuh miskin biasanya akan mudah menjadi pencuri (summaa contra gentiles). Titik poin yang menarik perhatian dari pengarang ini ialah summa theologica yang memberikan toleransi bagi pencuri dalam keadaan terpaksa.
Ajaran Aquino ini, sebenarnya bukan hal baru, sebab dalam suatu riwayat Umar bin Khatab di akhir tahun ke-18 Hijrah, pernah juga menerapkan "penghapusan pidana potong tangan" bagi pencuri karena terjadi musim kemarau panjang (paceklik). Kebenaran kejadian tersebut dapat ditelusuri melalui riwayat yang diceritakan oleh Qasim bin Abdurrahman:
"Bahwa ada seorang laki-laki yang mencuri harta Baitul Mal, lalu Sa'ad bin Abi Waqas menulis surat kepada Khalifah umor perihal lahi-lahi tersebut, umar pun membalas  surat Saad yang isinya pelarangan potong tangan bagi pencuri karena ia menganggap pencuri itu mempunyai hak terhadap harta Baitul Mal”.
Kiranya summa teologica-nya Aquino memiliki nuansa yang sama sebagaimana yang terdapat dalam Ruwai’i bin Rajah al-Ruhaili: Fiqh umar lbn Khaththab, Beirut, (Dar al Gharb al-lslami, 1403 H., juz l, hlm.291) yang mempermaklumkan:
"Borangsiapa yang mencuri dalam keadaan darurat hendaklah meninggalkan saksi karena terdapat perkara  yang syubhat dan hendaklah membolehkan  perkara  yong diharamkan kareno darurat (al-dhoruroh tubiihu al-mahdhuraat)."

3. Permulaan Sejarah Baru (Abad ke-I6)
Pada zaman ini, abad ke- 16, kriminologi mulai tertata rapi seiring dengan perkembangannya menjadi ilmu yang berdiri sendiri. Perkembangan kriminologi di abad ke-16 kerap pula dikatakan sebagai era baru kriminologi, karena munculnya kejahatan telah diteliti pada sebab musabab kemasyarakatan, sehingganya digolongkan sebagai era prakriminologi dalam arti sempit.
Terkait dengan itu, muncullah seorang ahli hukum humanistis Inggris yang mewarnai masa prakriminologi di bawah pemerintahan Hendrick VIII. Dialah Thomas More yang dapat dikatakan sebagai generasi pelanjut ajaran Plato. More selain ahli hukum, ia juga dikenal sebagai sosiograf, ahli kritik, dan roman sosialistis. Dalam magnus sosialistisnya, More menggambarkan suatu negara ketika alat-alat produksi dikuasai oleh umum. Inilah yang dimaksudkannya sebagai penduduk utopia, me-
lebihi semua bangsa di dunia dalam hal perikemanusiaan, kesusilaan dan kebajikan.
Apa yang menyebabkan More menganjurkan "alat-alat produksi" dikuasai oleh umum? Hal demikian sudah pasti memiliki hubungan erat dengan peningkatan kesejahteraan bagi publik (umum) yang akan mencegah atau minimal menekan angka kejahatan. Penekanan untuk kesejahteraan bagi publik yang digambarkan oleh More terverifikasi dengan pendapat selanjutnya ketika ia mengeritik model penghukuman yang terjadi dalam kurun waktu 24 tahun, dengan adanya 72.000 pencuri digantung dan hal tersebut terjadi di negara yang penduduknya berkisar 3 sampai 4 juta jiwa. Biarpun diberantas dengan kekerasan, arus kejahatan tidak berhenti. Untuk itu harus dicari
sebab musabab kejahatan dengan mengatasi dan juga menghilangkan sebab musabab kejahatan, yaitu ikhtiarkanlah agar orang memperoleh nafkah hidup yang cukup dan kejahatan akan berhenti.
Dalam kasus yang lain, More juga memberikan pernyataan yang cukup lugas dalam menunjukan kesejahteraan yangtidak merata, akan memicu orang menjadi jahat. Ia menceritakan bahwa sejak adanya exportwoldari Inggris ke Maaderen yang menguntungkan tuan tanah, banyak tanah pertanian dialihfungsikan menjadi tanah lapang untuk menggembala, untuk memelihara biri-biri. Akibatnya ribuan petani menggelandang tanpa mata pencaharian. Bertentangan dengan kesengsaraan rakyat jelata terhadap kemewahan si kaya yang merusak moral. Kekayaan dengan mudah punah dan orang- orang tersebut mudah berbuat jahat. Banyak anak-anak dari si miskin hidup dalam lingkungan yang tidak baik, dan dengan jalan ini menjadi penjahat.
Dalam keadaan itu, jika More mengecam hukuman yang terlalu kejam sungguh beralasan, sebab menghukum seseorang tidak boleh melupakan situasional ekonominya, hidup dalam keadaan papa cenderung berbuat jahat. Lebih jelasnya, bagi More setuju dijalankan hukuman, tetapi haruslah yang setimpal dengan perbuatannya. Tidak mungkin mencapai keadilan jika pencuri dan pembunuh harus menebus dosanya dengan sama-sama berakhir di tiang gantungan. Sebab, jika ada kejahatan yang relatif ringan dijatuhi hukuman yang berat, maka menambah bahaya akan dilakukan kejahatan yang lebih berat, karena untuk si penjahat, risiko hukuman sama. Dalam menelaah masalah hukuman bagi More, juga menganjurkan agar penjahat menebus kerugiannya, dapat dengan
cara dipekerjakan.
Usulan yang dianjurkan oleh More, agar memperkerjakan penjahat menjadi gambaran, kalau darinyalah yang memulai untuk menerapkan pula hukuman dalam bentuk tindakan. Walaupun perkembangan hukum pemidanaan saat ini, mempekerjakan narapidana dikombinasikan dengan hu-
kuman dalam bentuk sanksi pidana penjara.

4. Abad ke-18 hingga Revolusi Perancis
Pada abad ini mulailah ada penentangan terhadap hukum pidana. Hukum pidana sebelumnya ditujukan untuk menakut-nakuti dengan penjatuhan hukuman penganiayaan. Pribadi penjahat tidak mendapat perhatian sehingga acara pidana bersifat inquisitor. Pembuktian tergantung dari kemauan si pemeriksa dan pengakuan si tersangka. Keadaan ini mengundang reaksi. Reaksi terhadap ancient regime (rezim lama) memengaruhi hukum pidana dan hukum acara pidana. Hal yang mendasari koreksi atas penghukuman yang nirkemanusiaan tersebut yakni bersamaan dengan masa aufklarung (pencerahan), sehingga mulailah hak asasi manusia diperlakukan pula untuk si penjahat, dan rasa keadilan semakin diperhatikan.
Motesquieu (i689-1755) dalam bukunya Esprit de Lois (1748) menentang tindakan sewenang-wenang, hukuman yang kejam dan pidana berat yang banyak dijatuhkan. Oleh karena itu bagi Montesquieu mengharapkan agar bentuk perundang-undangan seyogyanya mengikhtiarkan pencegahan kejahatan daripada penghukuman. Kemudian Rousseau (17 12-1778) mengecam, mengadakan perlawanan tentang putusan-putusan pengadilan yang tidak adil terhadap perlakuan kejam kepada penjahat dan pemidanaan kepada penjahat yang tak berdosa.
Sepaham  dengan Rousseau, Voltaire (f649-f778) juga memberikan kecaman serupa, pada 1672 ia tampil sebagai pembela untuk Iean Calas yang tidak berdosa karena dijatuhi hukuman mati dan menentang terhadap peradilan pidana yang sewenang wenang itu. Tokoh lain yang terkenal dalam gerakan ini ialah C. Beccaria (I738-1794) dengan judul karangannya Crimine and Punishment (1764). Melalui karvanya tersetrut Beccaria meneguhkan dirinya sebagai pelopor reformasi sistent peradilan pidana yang  berusaha mencari  jalan  tengah dalam  dua fiksi hukum tata negara dan hukum pidana, yaitu kontrak sosial dan utilitas. Bagi Beccaria bahwa dipertahankannya "hukum" tidak lain untuk menjaga keutuhan kontrak sosial itu, sehingganva setiap orang termotivasi untuk mematuhinya.
Jelas-jelas Beccaria seorang penganut utilitarian, maka dari ittr sudah pasti ia menolak hukuman yang menggunakan pendekatan retributif (balas dendam). Tujuan diadakannya hukuman, yakni untuk mencegah orang lain dari melakukan kejahatan, juga mencegah penjahat tidak lagi mengulangi kejahatannya (residivis).
Dengan mengadaptasi teori asosiasi ide yang dicetuskan oleh David Hume dan David Hartley, Beccaria mengemukakan bahwa antara hukuman dan kejahatan merupakan dua asosiasi yang saling terkait. Dengan mempercepat hukuman atas munculnya kejahatan akan lebih cepat terhubung dengan pikiran seseorang. Pun dengan adanya percepatan hukuman akan menghalangi dampak terbesar kerugian yang ditimbulkannya.
Khusus untuk reformasi peradilan, Beccaria juga menganjurkan agar "hukum" Iahir dalam sebuah undang-undang untuk melindungi seseorang. Dalam sebuah ilustrasi yang dicontohkannya, ketentuan akan perlindungan terhadap kehormatan seseorang otomatis akan menghilangkan konflik
antarsesama.
Dalam ihwal perumusan undang-undang, Beccaria menekankan hukum yang jelas, konkret dalam menafsirkan kejahatan sehingga hakim tidak perlu lagi menafsirkan hukum, tetapi cukup memutuskan saja apakah hukum telah rusak. Hukuman hadir memang dalam keadaan benar-benar dibutuhkan dengan bertujuan menguatkan satu kesatuan masyarakat yang bernama kontrak sosial. OIeh karena itu, kejahatan terhadap orang atau praperql mestinyn dihukum sesuai dengan kejahatannya itu, misalnya kejahatan terhadap property dihukum dengan benda. Selanjutnya, cara terbaik mencegah kejahatan yakni dengan membuat undang-undang yang jelas dan sederhana, kebajikan pahala dan meningkatkan pendidikan.
Teknik penanggulangan kejahatan yang ditawarkan oleh Beccaria tampaknya terformat  dalam kombinasi pendekatan yuridis dengan pendekatan sosial (empiris). Di saat ia menekankan formulasi undang-undang yang jelas, di situlah ia menjadi seorang nomatif, akan tetapi positivisnya paham Beccaria tidak mengurangi pendapatnya untuk mengefektifkan pembinaan moral dan mental melalui pengajaran kepada setiap orang.
Selain Beccaria yang menjadi pelopor pemidanaan berskala utilitarian juga terdapat tokoh yang terkenal di Inggris, yaitu J. Bentham (17 48- 1832). Karya utamanya yaitu Introduction to the Principles of Morals and Legislation (1780). Pada 1791, ahli moral ini juga telah menerbitkan suatu rencana pembuatan lembaga pemasyarakatan model baru yang dikenal dengan nama Panopticon or The Inspection House.
Terdapat kesamaan pendapat Bentham dengan mazhab sebelumnya, seperti More, yaitu pencegahan kejahatan harus diutamakan daripada menghukum, dan menyebutkan beberapa tindakan yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan itu, seperti: minuman keras yang dianggap sebagai salah satu sebab yang utama dari kejahatan agresif, harus diberantas dengan menyadarkan masyarakat agar gemar olahraga, musik, dan sandiwara. Untuk memberantas kejahatan ekonomi ia
menunjukkan perlunya memelihara mereka yang tidakpunya mata pencaharian lagi, sebab jika tidak, mereka akan berbuat jahat dan nihil ancaman hukuman yang dapat menahannya.

5. Dari Revolusi Perancis hingga Abad ke-I9
Pada abad ke-19, terdapat tiga peristiwa penring langmewarnai perkembangan kriminologi dalam memberikan sumbangsih baik untuk reformasi hukum pidana (materiil dan formil), maupun penanggulangan kejahatan yang didasarkan pada sebab-musababnya, berikut beberapa peristiwa
tersebut.

a. Perubahan dalam Huhum Pidana
Perancis (179i) mengakhiri sistem hukum pidana lama. Code Penalnya disusun yang telah merumuskan dengan tegas kejahatan, dan tiap manusia sama di depan hukum. Hal ini berpengaruh ke negeri Belanda sehingga pada 1809 diadakan Het criminel wetboek uoor het Koningkrijk Holland. Juga Inggris dipengaruhi oleh I. Bentham menyusun KUH Pidana Inggris (1810). Keadaan lembaga pemasyarakatan di Inggris sangat buruk, tetapi di Netherland telah ada reorientasi. Di Amerika diadakan perubahan yang radikal (1791) dalam lembaga pemasyarakatan. Pada 1823, di New York diadakan sistem Auburn. Perbaikan ini belum menyeluruh, baru bersifat yuridis, suatu hal yang masih utopia ialah mempersamakan semua penjahat. Hal ini masih mendapat perlawanan karena
penjahat berbuat jahat tidak sama, dan logis bila tidak dipersamakan. Iklim baru benar-benar terjadi pada 1970-an di saat kriminologi benar-benar memberikan sumbangannya.

b. Sebab-sebab Sosial dari Kejahatan
Terkait dengan sebab sosial kejahatan, di era ini W. Gowin (1756-1836) mengemukakan adanya hubungan susunan masyarakat dengan kejahatan. C.H. Hall (1739-1819) mengkritik keadaan sosial yang pincang dari kaum buruh sebagai akibat industrialisasi. T.H. Hodsgskin (1787-1869) dan
R. Owen (1771-1858) memberi pandangan baru. R. Owen mengemukakan dalam bukunya The Book of the New Moral World (1844): bahwa lingkungan yang tidak baik membuat kelakuan seseorang menjadi jahat, dan lingkungan yang baik sebaliknya. Timbullah semboyan: "ubahlah keadaan masya-
rakat dan anggota-anggotanya akan berubah pula ,,. Jika tiap orang dididik dengan baik serta cukup untuk hidup, taraf moral akan naik, maka dengan sendirinya hukuman menjadi tidak perlu lagi.

c. Sebab-sebab Psihiatri Antropologis dari Kejahatan
Pada masa ini orang gila masih diperlakukan seperti penjahat. Penjahat yang mempunyai kemauan bebas, free will), sedang orang gila sebelumnya tidak memiliki kemauan bebas untuk memilih perbuatan baik atau buruk, tetapi berkat lahirnya ilmu psikiatrik mulailah ada perubahan. Jasa mulia seorang dokter Perancis P.h Pinel (lZ54-1826), penulis Traite Medico-philosophique sur I'alienation Mentale yang memperkenalkan ilmu baru ini. Berkat usahanya, nasib orang gila mendapat perbaikan, hingga pada akhirnya dalam pasal 64 Code Penal ditambahkan ketentuan yang berbunyi: Tidklah terdapat suatu hejahatan apabila si terdakwa berada dalam sakit jiwa.
Selanjutnya, yang menjadi pelapor antropologi kriminal, yakni tokoh peyakin Phrenology, F. I Gall (1758-1828). Dia merup akan ahli phrenology  yang berpendapat bahwa kelainan pada otak (antropologis) menyebabkan orang jadi jahat. Ada juga P. Broca (1824-1880) yang mengemukakan bahwa benjolan pada tengkorak (antropologis) dapat menjadi petunjuk kalau orang tersebut memiliki cikal bakal melakukan kejahatan.
Baik pendapat Gall maupun Broca banyak mendapat kritikan, di antaranya: pertama, bahwa kecenderungan untuk mencuri ataukecenderungan minuman keras bukan merupakan fungsi. Kedua, kelainan luar dari tengkorak yang kadang-kadang terlihat hanyalah suatu hal yang kebetulan semata.
Kendatipun ajaran antropologi kriminal mendapat penolakan, tidak dapat dimungkiri kalau teorinya itu juga telah memberi sumbangsih dalam kriminologi, sebab adanya pengungkapan dalam keadaan "probabilitas" bahwa dalam otak para penjahat ada kelainan bila dibandingkan dengan otak orang-orang yang lainnya.

5. Abad ke-20
Di abad ke-20 kriminologi mengalami perkembangan sebagai kelanjutan pemikiran pemikiran sebelumnya, ada yang menolak kejahatan sebagai pembawaan sejak lahir, ada pula yang menambahkan selain faktor fisik yang mengurai sebab kejahatan, juga disebabkan oleh kondisi lingkungannya. Pelbagai aliran tersebut, selanjutnya diuraikan berikut ini.

a. Aliran Positif
Matza, sebagai mazhab positif mengidentifikasi karakteristik kejahatan dalam perspektif penanggulangan, di antaranya:
1) Mengutamakan pelaku kejahatan dari hukum pidana.
2) Tingkah laku manusia ditentukan oleh faktor-faktor lingkungan dan fisik (Hagan, 1987).
3) Pelaku kejahatan sangat berbeda dengan yang bukan pelaku kejahatan.

b. Aliran Hukum dan Kejahatan
Sejak 1960-an perhatian kriminolog dalam pembentukan hukum pidana memperoleh peranan kembali. Peranan hukum sangat penting dalam menentukan pengertian kejahatan. Pelopor dari aliran ini, di antaranya:
1) Sutherland mengemukakan: Criminal behavior is behavior in  violetion of a criminal law;
2) Nettler (1984) mengemukakan: A crime is an intentional violation of criminal law;
3) Tappen (1960) mengamukakan: Crime is an intenational act or omission of criminal law;
4) Mannhein (1965) mengemukakan kalau kejahatan adalah konsep yuridis, tingkah laku manusia yang dapat dihukum berdasarkan hukum pidana.

c. Aliran Social Defence
Mazhab social defence dipelopori oleh Judge Marc Ancel (Paris, 1954), yang mengemukakan pendapatnya tentang penyebab kejahatan sebagai berikut:
1) Tidak bersifat deterministik;
2) Tidak menyetujui tipologi kejahatan;
3) Memiliki keyakinan akan nilai-nilai kesusilaan;
4) Menolak dominasi ilmu pengetahuan modern dan menghendaki diganti dengan politik kriminal.

G. PERBANDINGAN KRIMINOLOG! DAN HUKUM PIDANA
Kriminologi dan hukum pidana memiliki kesamaan, juga memiliki perbedaan, itulah sebabnya selanjutnya dikatakan sebagai perbandingan, berikut masing-masing persamaan
dan perbedaannya.
1. Persamaan: Baik kriminologi maupun hukum pidana mengandung unsur-unsur persamaan, yaitu:
a. Kedua-duanya memiliki objek kajian kejahatan;
b. Kedua-duanya sama-sama mengupayakan pencegahan kejahatan.
2. Perbedaan:
a. Kriminologi: ingin mengetahui apa latar belakang seseorang melakukan kejahatan. Pertanyaan yang timbul adalah mengapa Mr. X melakukan kejahatan ( Why has Mr X Commitmet Crime?). Kukum pidana: ingin mengetahui apakah Mr. X telah melakukan kejahatan. Pertanyaan yang timbul adalah: apakah Mr. X telah melakukan kejahatan (has Mr. X commited crinte);
b. Hukum pidana menetapkan terlebih dahulu seseorang sebagai penjahat, baru langkah berikutnya giliran kriminologi meneliti mengapa seseorang itu melakukan kejahatan;
c.  Kriminologi: memberi bahan dalam perumusan perundang- undangan pidana. Hukum pidana: pengertian kejahatan telah dirumuskan (dikodifikasikan) dalam KUH Pidana.

H. MANFAAT MEMPELAJARI KRIMINOLOGI
Kejahatan sudah dikenal sejak adanya peradaban manusia. Makin tinggi peradaban, makin banyak aturan, dan makin banyak pula pelanggaran. Sering disebut bahwa kejahatan merupakan bayangan peradaban (crime is a shadow of civilization). Kejahatan membawa penderitaan dan kesengsaraan, mencucurkan darah dan air mata. Peredaran gelap narkotika telah menghancurkan harapan masa depan dari jutaan anak remaja. Kejahatan kerah putih menyebabkan kerusakan alam dan lingkungan yang pada gilirannya menimbulkan banjir, kekeringan yang berkepanjangan, dan akhirnya membawa akibat hilangnya nyawa, rusaknya harta benda dan kerugian yang tak terhitung banyaknya.
Maka seiring dengan perkembangan zaman, kejahatan berada dalam modus operandi baru, kriminologi tidak berarti berhenti dalam menganalisis penyebab dari jenis kejahatan baru tersebut. Kriminologi tetap memberikan sumbangsihnya dalam penyusunan perundang-undangan baru (proses kriminalisasi), menjelaskan sebab-sebab terjadinya kejahatan (ethiology criminal) yang pada akhirnya menciptakan upayaupaya pencegahan terjadinya kejahatan (criminal prevention).
Tidak dapat disangkal kriminologi telah membawa manfaat yang tak terhingga dalam mengurangi penderitaan ummat manusia, dan inilah yang merupakan tujuan utama mempelajari kriminologi. Secara sederhana, manfaat mempelajari kriminologi dapat digolongkan dalam tiga sasaran utama, meliputi:
1. Bagi pribadi: dengan memahami perbuatan manusia yang melakukan kejahatan, karena berkolerasi dengan berbagai faktor dan sebab-musabab, seseorang kemudian akan bijak dan mengalami keinsafan diri kalau pada sesungguhnya orang yang berbuat jahat di sekitarnya
bukan "dimusnahkan" tetapi perlu pembinaan agar tidak lagi mengulangi kejahatannya. Seorang yang menjadi korban kejahatan, tanpa berpikir panjang, boleh jadi akan menghabisi atau menuntaskan dendamnya kepada penjahat itu. Adapun kalau ia mengetahui sebab-musababnya orang berbuat jahat kepadanya, ia tidak akan main hakim sendiri, tetapi mempercayakan kepada "negara" agar memproses si penjahat dalam wadah pemidanaan;
2. Bagi masyarakat: kalau sudah dapat diprediksi calon-calon penjahat di masa mendatang berkat penelitian kriminologi, sehingga dari awal dapat diambil langkah pre-emtif dan preventif untuk menanggulanginya, maka tertatalah kehidupan sosial tanpa gangguan kejahatan. Tentu upaya penanggulangan kejahatan dapat melibatkan aparat penegak hukum yang mengerti pendekatan
kriminologi sehingga dapat mengambil langkah-langkah yang terarah guna mencegah terjadinya kejahatan.
3. Bagi akademisi: kriminologi yang dipahami sebagai "the body of knowledge" memanfaatkan berbagai disiplin ilmu sebagai pendekatan studi kejahatan, maka manfaatnya tidak hanya menjadi milik kriminolog, tetapi juga ahli lain (antropolog, sosiolog, dan psikolog), jadilah pengayaan ilmu yang akan memperluas horizon pandangan tentang fenomena kejahatan sebagai gejala sosial. Bahkan dengan hasil penelitian yang menggunakan pendekatan kriminologi akan memberikan sumbangsih berharga untuk perumusan dan pembentukan perundang-undangan guna menanggulangi penjahat berstatus residivis, atau calon-calon penjahat berikutnya. Contoh yang relevan untuk manfaat yang seperti ini, dapat diamati melalui UU Narkotika atas saran berbagai pihak, bagi pecandu narkotika perlu diadakan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial kepadanya. Sudah pasti dengan kajian kriminologi dapat mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan seseorang menjadi pecandu narkotika, si pecandu tidak boleh dipandang sebagai "penjahat lagi" tetapi sebagai "korban" yang harus mendapatkan perawatan dari negara.
Contoh lain lagi, dengan kerja sama kriminologi dan psikologi dapat memberikan pertimbangan kepada seorang anak yang melakukan kejahatan, sebab "daya pikir" yang masih lemah, masih dalam pencarian identitas, maka hukuman yang tepat bagi anak nakal (anak berkonflik hukum) lebih diutamakan mediasi antarpihak, sekeras-kerasnya hukuman hanya berupa tindakan (pembinaan dan pemeliharaan) dari pada pemidanaan "penjara."
Demikianlah manfaat yang dapat diperoleh dalam mempelajari kriminologi yang tidak lagi terperangkap dalam semboyan "science for science" tetapi " science fot the welfare society." Oleh Romli Atmasasmita ( 1 992) bahkan menambahkannya sebagai "science for the interest of the power elite." Masih menurut Romli Atmasasmita yang sepaham dengan pendapat Marc Ancel (la defence sociale):
"Bahwa kriminologi di abad he-20 ini harus menjadi kontrol sosial terhadap kebijakan dalam pelaksanaan hukum pidana. Dengan perkataan lain kriminologi mengemban peran yang antisipatif dan reaktif terhadap semua hebijakan terhadap semua hebijakan di lapangan hukum pidana, sehingga dengan demikian dapat dicegoh kemungkinon timbutnyo akibat-akibat yang merugikan baik bagi pelaku, korban hejahatan, mupun masyaralat secara keseluruhan”.
Manfaat kriminologi bukan hanya dalam lapangan hukum pidana, melainkan aplikasi keilmuannya dapat menyebar dalam berbagai kepentingan. Dalam hal perencenaan proyek pendirian bangunan, kriminologi akan memperhatikan aspek security, terutama dari gangguan kejahatan, maka akan dilengkapilah biaya perencanaan melalui biaya keamanan dan kesejahteraan dari orang yang ditugasi sebagai penjaga keamanan. Tanpa kita sadari, sebenarnya pemasangan "kamera tersembunyi" di setiap ATM, bank, pertokoan, mal, hotel, tidak lain dari pengembangan kriminologi yang mengupayaken penanggulangan kejahatan melalui deteksi dini.

Sumber:
A.S.Alam dan Amir Ilyas.2018. Kriminologi Suatu Pengantar. Prenadamedia Group. Jakarta  (hal.12-27)  


LEMBAR KERJA

Tuliskan jawaban pada laman komentar  bahan kuliah ini dengan menyebutan nama, Nim, dan mata kuliah diambil.
1.Sejarah perkembangan kriminilogi zaman kuno?
2.Sejarah perkembangan kriminilogi abad pertengahan?
3.Sejarah perkembangan kriminilogi abad ke-16?
4.Sejarah perkembangan kriminilogi abad ke-18?
5.Sejarah perkembangan kriminilogi abad ke-19?
6.Jelaskan perbedaan krimninilogi dengan hukum pidana?
7.Apa manfaat mempelajari kriminilogi?
 

Baca Selengkapnya »

MK. KDV-1. PENGANTAR KRIMINOLOGI


BAB I PENDAHULUAN
A. PENGERTIAN KRIMINOLOG
Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan dari berbagai aspek; yang lahir sebagai ilmu pengetahuan pada abad ke-19. Nama kriminologi pertama kali dikemukakan oleh P. Topinord (1830-1911), seorang ahli antropologi berkebangsaan Perancis. Kriminologi terdiri dari dua suku kata yakni kata crimeyang berarti kejahatan dan logos yangberarti ilmu pengetahuan, maka kriminologi dapat berarti ilmu tentang kejahatan.
Definisi yang tercakup dalam "kriminologi" menunjukkan kalau ilmu ini bukan bermaksud mempelajari caraberbuat kejahatan, melainkan "kejahatan" dipelajari dalam rangka menanggulanginya. Beberapa sarjana terkemuka menguraikan pengertian kriminologi sebagai berikut:
1. Edwin H. Sutherland: criminology is the body of knowledge regarding delinquency and crime as social phenomena. (Kriminologi adalah kumpulan pengetahuan yang membahas kenakalan remaja dan kejahatan sebagai gejala sosial.)
2.  W.A. Bonger: ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.
3.  Thorsten Stellin: kriminologi dipakai untuk untuk menggambarkan ilmu tentang penjahat dan cara menanggulanginya (treatment), sedangkan ahli kontinental, menurut beliau hanya mencari sebab musabab kejahatan (ethiology of crime).
4. J. Constant: ilmu pengetahuan yang bertujuan menentukan faktor-faktor yang menjadi sebab-musabab terjadinya kejahatan dan penjahat.
5.  S. Seelig: ajaran tentang gejala-gejala yang nyata, artinya gejala- gejala badaniah dan rohaniah.
6.  J. Michael dan M. J. Adler: kriminologi itu meliputi keseluruhan dari data tentang perbuatan dan sifat penjahat, Iingkungannya dan cara bagaimana penjahat itu secara resmi atau tidak resmi diperlakukan oleh badan-badan kemasyarakatan dan oleh para anggota masyarakat.
6.  W. M. E. Noach: ilmu pengetahuan yang menyelidiki gejala-gejala kejahatan dan tingkah laku yang tidak senonoh, sebab-musabab serta akibat-akibatnya.
7.  Frank E. Hagen: ilmu atau disiplin yang mempelajari kejahatan dan perilaku kriminal.
8.  Stephen Hurwits: kriminologi adalah bagian dari ilmu kriminal yang dengan penelitian empirik atau nyata berusaha memberi gambaran tentang faktor-faktor kriminalitas.
9.  Muliatno: ilmu pengetahuan tentang kejahatan dan kelakuan jelek dan tentang orangnya yang tersangkut pada kejahatan dan kelakuan jelek itu. Dengan kejahatan dimaksudkan pula pelanggaran, artinya perbuatan yang menurut undang-undang diancam dengan pidana, dan kriminalitas meliputi kejahatan dan kelakuan jelek.
10. Soediono Dirdjosisworo: ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab, akibat, perbaikan dan pencegahan kejahatan sebagai gejala manusia dengan menghimpun sumbangan-sumbangan berbagai ilmu pengetahuan.
11. R. Soesilo: ilmu pengetahuan yang ditunjang oleh berbagai ilmu yang mempelajari kejahatan dan penjahat, bentuk penjelmaan, sebab dan akibatnya, dengan tujuan untuk mempelajarinya sebagai ilmu, atau agar supaya hasilnya dapat digunakan sebagai sarana untuk mencegah dan memberantas kejahatan itu.
Berdasarkan definisi-definisi di atas, menunjukan kriminologi sebagai ilmu yang menekankan untuk memahami dan menganalisis sebab-sebab keiahatan, dan juga menelusuri apa yang melatari kelakuan jahat.
Kriminologi sebagai ilmu Vang mempelajari tentang kejahatan bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan, setelah dilakukan penelitian sehingga ditemukannya prima causa kejahatan. Ken.iatipun kemudian, juga memberikan sumbangsih untuk penindakan bagi pelaku kejahatan, misalnya dengan pembinaan di lembaga pemasyaratakan.

B. RUANG LINGKUP KRIMINOLOGI
Pada hakikatnya ruang lingkup pembahasan kriminologi mencakup tiga hal pokok, Yakni:
1.  Proses pembentukan hukum pidana dan acara pidana (making laws).
2.  Etiologi kriminal, pokok pembahasatrnnya yakni teoriteori yang menyebabkan terjadinya kejahatan (breaking of laws).
3.   Reaksi terhadap pelanggaran hukum (reacting toward the Breaking  of laws) . Reaksi dalam hal ini bukan hanya ditujukan kepada pelanggar hukum berupa tindakan represif tetapi juga reaksi terhadap "calon" pelanggar hukum berupa upaya-upaya pencegahan kejahatan (criminal pre-
vention).
Hal yang menjadi pembahasan dalam proses pembuatan hukum pidana (process of making laws) di antaranya:
1 Definisi kejahatan;
2. Unsur-unsurkejahatan;
3. Relativitas pengertian kejahatan;
4. Penggolongan kejahatan;
5. Statistik kejahatan.

Selanjutnya, yang dibahas dalam eriologi kriminal (breaking laws) meliputi:
1. Aliran-aliran (mazhab-mazhab) kriminologi;
2. Teori-teori kriminologi;
3. Berbagai  perspektif  kriminologi.
Terakhir, dalam bagian ketiga "pembahasan dari perlakuan terhadap peianggar-pelanggar hukum (reacting toward the breaking laws)" antara lain:
1.  Teori-teori penghukuman;
2.  Upaya-upaya penanggulangan atau pencegahan kejahatan, baik berupa tindakan pre-emtif, preventif, represif, maupun tindakan rehabilitatif.

C. KRIMINOLOGI BERSIFAT INTERDISIPLINER
Edwin Sutherland seorang kriminolog Amerika Serikat mengemukakan bahwa dalam mempelajari kriminologi memerlukan bantuan berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Dengan kata lain, kriminologi merupakan disiplin ilmu yang bersifat interdisipliner. Sutherland menyatakan  “criminology is a body of knowledge” (Kriminolog adalah kumpulan pengetahuan). Berbagai  disiplin yang sangat erat kaitannya dengan kriminologi antara lain hukum pidana, hukum acara pidana, antropologi fisik, antropologi budaya, psikologi, biologi, ekonomi, kimia, statistik, dan banyak lagi disiplin lainnya yang tidak dapat disebutkan dalam tulisan ini. Untuk hal tersebut Thorsten Sellin me-
nyebut kriminologi sebagai a king without a country (seorang raja tanpa daerah kekuasaan).
Di dalam Encyclopedia Americana, Vol. 8 (1976: 201) dikemukakan:
"ln the United States criminologgy is largely  thought of as a branch of sociology, atthough the development of new schools of criminal justice at some universities indicates o tendency  to conceive of this science os on interdisciplinary one, involving teams of specialisrs in psychology, sociologyg, politicaI science, and public administrotion. A largely misinformed public, on the other hand, tends to think  of the criminologist os a sort moster detective, a speciotist in the laborotory techniques of criminal investigation. As recognition of this complex branch of sociol science grows, the newly  be viewed  as necessary  for dealing with the complex problems of crime. Persons with a variety  of academic beachgrounds  are alredy being colled upon to meet the demand for increased knowledge in this field. Learned societies and professional  journals approach modern Criminology  from a number of scientific standpoints."

D. PEMBAGIAN KRIMINOLOGI
Dalam garis besarnya kriminologi terbagi dalam dua golongan, yaitu kdminologi teoretis dan kriminologi praktis. Selanjutnya dari masing-masing pembagian tersebut, masih terbagi-bagi lagi sebagaimana diuraikan berikut ini.

1.    Kriminologi Teoretis
Secara teoretis kriminologi ini dapat dipisahkan ke dalam Iima cabang pengetahuan. Tiap-tiap  bagiannya memperdaIam pengetahuannya mengenai sebab-sebab kejahatan secara teoretis.

a.     Antropologi Kriminal
                    Yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tanda-tanda fisik yang menjadi ciri khas dari seorang penjahat.  Misalnya, menurut Lombroso ciri seorang penjahat di antaranva tengkoraknya panjang, rambutnya lebat, tulang pelipisnya menonjol ke luar, dahinya moncong, dan seterusnva.

b.  Sosiologi Kriminol
Yaitu ilmu pengetahuan vang mempelajari kejahatan sebagai gejala sosial. Pembagian kategori   sosiologi kriminal meliputi:
1) Etiologi sosial: ilmu yang mempelajari tentang sebabsebab timbulnya suatu kejahatan;
2) Geografis: ilmu yang mempelajari pengaruh timbal balik antara letak suatu daerah dan kejahatan;
3) Klimatologis: ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara cuaca dan kejahatan.

c.  Psihologi Kriminal
Yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan dari sudut ilmu jiwa. Psikologi kriminologi masih terbagi atas:
1) Tipologi: ilmu pengetahuan yang mempelajari golongangolongan penjahat;
2) Psikologi sosial kriminal: ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan dari segi ilmu jiwa sosial.

d.  Psihkologi dan Neuropatologi  Kriminal
Yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang penjahat yang sakit jiwa atau gila. Misalnya mempelajari penjahat-penjahat yang masih dirawat di rumah sakit jiwa, seperti Rumah Sakit Jiwa Dadi Makassar.

            e.  Penologi
Yaitu ilmu pengetahuan vang mempelajari tentang sejarah, arti, dan faedah hukum. Pelaksanaan hukuman telah banyak membawa kesuksesan berupa terjaminnya keseimbangan di dalam kehidupan masyarakat. Dalam Pasal 10 Kitab UJndang-UJndang Hukum Pidana (KUHP) ditentukan dua macam hukuman, yaitu hukuman pidana pokok berupa hukuman pidana mati, penjara, kurungan, denda dan hukuman tutupan; dan hukunran pidana tambahan seperti pencabutan hak-hak tertentu,  perampusan barang serta pengumuman keputusan hakim.
Hukuman mati masih dicantumkan dalam  KUHP  dengan maksud untuk mencegah adanya perbuatan pidana  yang kelewatan batas atau minimal memberikan lampu merah kepada penjahat untuk tidak berbuat kejahatan yang luar biasa. Pencantuman hukuman pidana mati ini masih menjadi perdebatan di kalangan para sarjana.
          Jika dicermati lebih lanjut jenis-jenis hukuman tersebut, erat kaitannya dengan sudut kajian kriminologi yang akan menimbang adil tidaknya hukuman yang ditimpakan kepada pelaku kejahatan. Culpae poenapar esto, hukumlah seseorang setimpal dengan perbuatannya. Pengenaan hukuman kepada seseorang tiada lain sebagai pencabutan atau pembatasan atas hak-haknya. Hukuman mati bagian dari pencabutan hak
untuk hidup, hukuman penjara, tutupan, pencabutan hak- hak tertentu, pengumuman putusan hakim bagian dari pembatasan hak akan kemerdekaan, sedangkan hukuman denda
bagian dari pada perampasan hak milik.
Perkembangan hukum pidana modern, selain dikenal hukuman pidana sebagaimana yang diuraikan di atas, juga berkembang hukuman berupa "tindakan." Pada hakikatnya hukuman tindakan berpijak dari filosofi pemidanaan untuk melakukan perawatan dan pemulihan terhadap pelaku kejahatan.
Dalam konteks demikian, di sinilah persoa-lan mendasarnya sehingga keliru adanya Perppu No. I Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012
tentang Perlindungan Anak yang di dalam ketentuannya menegaskan:
"Bahwa bagi pelaku tindak  pidana  persetubuhan terhadap anak  yang mana pelakunya residivis dan/atau perbuatan menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang,  mengakibakhan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atou korban meninggol dunia, maka bagi pelaku dapat dikenakan   tindahan berupa  kebiri kimia atau pemasangan cip”.
Pada sesungguhnya hukuman kebiri tidak memenuhi filosofi perawatan dan  pemeliharaan, sebab dalam hukuman kebiri terjadi perampasan hak atas kemerdekaan sesorang untuk membentuk keluarga dan mendapatkan keturunan berdasarkan perkawinan yang sah. Pun kalau mau disepakati hukuman kebiri bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, lebih tepat untuk digolongkan sebagai hukuman pidana pokok, bukan hukuman tindakan.

2. Kriminologi Praktis
Yaitu ilmu pengetahuan yang berguna untuk memberantas kejahatan yang timbul di dalam masyarakat. Dapat pula disebutkan bahwa kriminologi praktis adalah merupakan ilmu pengetahuan yang diamalkan (applied criminology). Berikut ini akan diuraikan cabang-cabang dari kriminologi praktis.

a. Hygiene Kriminal
Yaitu cabang kriminologi yang berusaha untuk memberantas faktor penyebab timbulnya kejahatan. Misalnya meningkatkan perekonomian rakyat, penyuluhan (guidance and counceling) penyediaan sarana olahraga, dan lainnya.

b. Politik  Kriminal
Yaitu ilmu yang mempelajari tentang bagaimauakah caranya menetapkan hukum yang sebaik-baiknya kepada terpidana agar ia clapat menyadari kesalahannya serta berniat untuk ticlak melakukan kejahatan lagi.   Untuk dapat menjatuhkan htrkurnan yang seadil-adilnya, maka diperlukan keyakinan serta pembuktian; sedangkan untuk mendapatkan semuanya diperlukan penyelidikan tentang bagaimanakah teknik si penjahat melakukan kejahatan.

c. Kriminalistik (Police Scientific)
Ilmu tentang penyelidikan teknik kejahatan dan penangkapan pelaku kejahatan.


E. PROSES-PROSES KRIMINALISASI, DEKRIMINALISASI, DAN DEPENALISASI
Dalam pemahaman awam, bahkan dalam bahasa kesehari-harian oleh berbagai media cetak dan online, kerap kali istilah kriminalisasi dimaknai dalam konotasi negatif. Silahkan amati pada kasus "Cicak-Buaya Iilid II" (KPK vs Polri), penetapan tersangka terhadap dua komisioner anti rasuah
(KPK), ramai pemberitaan yang mengatakan kalau telah terjadi kriminalisasi.
Padahal dalam kriminologi istilah "kriminalisasi" tetaplah berkonotasi positif.  Jika dibuka dalam KBBI(1998), ternyata makna kriminalisasi juga hampir sama dengan yang dipahami dalam kriminologi, yaitu proses yang memperlihatkan perilaku yang semula tidak dikategorikan sebagai peristiwa pidana tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana oleh masyarakat.
Pada dasarnya, kriminalisasi terkait dengan asas legalitas atau dalam bahasa Latinnya dikenal postulat nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali (tidak ada suatu perbuatan dapat dihukum, kecuali ketentuan pidana dalam UU yang telah ada lebih dahulu daripada perbuatan itu). Inilah makna asas legalitas yang menunjukan bahwa UU harus memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum merealisasikan ancaman yang terkandung di dalamnya (moneat lex, piusquam feriat). Adapun dalam kajian dekriminalisasi dan depenalisasi terkait dengan asas ultimum remidum principle, bahwa penggunaan hukum pidana sebagai langkah terakhir saja.

1. Proses Kriminalisasi
Proses kriminalisasi adalah suatu proses di mana suatu perbuatan yang mulanya tidak dianggap sebagai kejahatan, kemudian dengan dikeluarkannya perundang-undangan yang melarang perbuatan tersebut, maka perbuatan itu kemudian menjadi perbuatan jahat. Di Inggris, perbuatan bergelandangan (vagrancy) semula dianggap bukan kejahatan, tetapi dengan dikeluarkannya perundang-undangan yang melarang perbuatan tersebut maka bergelandangan kemudian dianggap sebagai kejahatan.
Di Indonesia, meminum minuman keras, berjudi, perbudakan, pemakaian ganja dalam masakan bukan kejahatan di masyarakat tradisional, beberapa puluh tahun lalu, sekarang menjadi perbuatan kriminal dengan dikeluarkannya perundang-undangan yang melarang perbuatan tersebut. Dengan dilembagakannya perundang-undangan baru, antara lain UU. No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU No. 23/2012 tentang Perlindungan Anak, UU No. 21/2007 tentang Perdagangan Orang, perbuatan yang dulunya bukan dianggap kejahatan sekarang menjadi perbuatan kriminal karena perbuatan tersebut telah dilarang dan diancam pidana.
Contoh konkret lainnya, yaitu delik zinah dalam Pasal 284 KUHP saat ini hanya dapat menjerat pelaku yang sudah bersuami/beristri lalu berhubungan badan dengan orang lain. Andai saja, RUU KUHP suatu saat disahkan, maka mereka yang melakukan persetubuhan, meskipun dua-duanya belum bersuami/beristri, maka akan terjerat dalam tindak pidana perzinahan.

2. Proses Dekriminalisasi
Proses dekriminalisasi adalah suatu proses ketika suatu perbuatan yang merupakan kejahatan karena dilarang dalam perundang-undangan pidana, kemudian pasal yang menyangkut perbuatan itu dicabut dari perundang-undangan dan dengan demikian perbuatan itu bukan lagi kejahatan. Misalnya di Inggris, homoseksual merupakan kejahatan tetapi dengan adanya laporan Wolfendom Report, suatu lembaga yang meneliti nilai-nilai yang masih hidup di masyarakat Inggris yang menyatakan homoseksual bukan lagi dianggap sebagai kejahatan, sehingga perbuatan homoseksual ditarik dari perundang-undangan pidana Inggris. Demikian pula halnya di negara-egara Skandinavia, Abortus Provocatus Criminalis yang dulunya dianggap kejahatan sekarang bukan lagi kejahatan.
Di Indonesia, proses dekriminalisasi "terselubung" terjadi, bukan karena pasal yang menyangkut perbuatan itu ditarik, tetapi karena ancaman pidana yang ada dalam pasal tersebut menjadi mati (tidak diterapkan lagi). Hal ini dapat dicermati dalam Pasal 283 KUHP, dalam kerangka program keluarga berencana (saja). Pasal283 (1) menegaskan:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyah Rp 9.000,00 (sembilan ribu rupiah), barangsiapa menawarkan, memberikan untuh terus muoupun untuk  sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, gambaran atau bendo yang melonggar kesusilaan, muupun alat untuh mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa, dan yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya  beltum 17 (tujuh belas) tahun, jika isi tulisan, gambaran, benda atau alat  itu telah diketahuinya."
Dalam kenyataannya, perbuatan memperlihatkan alat untuk mencegah kehamilan sering dilakukan oleh petugas BKKBN namun mereka tidak lagi dipidana.

3. Proses Depenalisasi
Pada proses deperralisasi, sanksi negatif yang bersifat pidana dihilangkan dari suatu perilaku yang diancam pidana. Dalam  hal ini, hanya klralifikasi pidana yang dihilangkan, sedangkan sifat melawan atau melanggar hukum masih tetap dipertahankan. Mengenai hal itu, penanganan sifat melawan atau melanggar hukum diserahkan pada sistem lain, misalnya sistem hukum perdata, sistem hukum administrasi, dan seterusnya.
Didalam proses depenalisasi timbul suatu kesadaran, bahwa pemidanaan sebenarnya merupakan ultimum remidium (bukan premium remidium). Oleh karena itu, terhadap perilaku tertentu yang masih dianggap melawan atau melanggar hukum dikenakan sanksi-sanksi negatif non pidana yang apabila tidak efektif akan diakhiri dengan sanksi pidana sebagai senjata terakhir dalam keadaan darurat. Hal ini berarti bahwa hukum pidana dan sistemnya merupakan suatu hukum darurat (noodrecht) yang seyogianya diterapkan pada instansi terakhir.

Sumber:
A.S.Alam dan Amir Ilyas.2018. Kriminologi Suatu Pengantar. Prenadamedia Group. Jakarta  (hal.1-12)  


LEMBAR KERJA

Tuliskan jawaban pada laman komentar  bahan kuliah ini dengan menyebutan nama, Nim, dan mata kuliah diambil.
1.Jelaskan pengertian kriminolog berdasarkan berbagai pakar?
2.Jelaskan rung lingkup kriminilogi?
3.Jelaskan mengaka kriminilogi bersifat interdisipliner?
4.Jelaskan pembagian kriminilogogi?
5.Jelaskan  proses krimininilogi?
6. Jelaskan dekriminilogi?
7.Jelaaskan dipenalisasi?
 
Baca Selengkapnya »