BAB
I PENDAHULUAN
A. PENGERTIAN KRIMINOLOG
Kriminologi merupakan ilmu
pengetahuan yang mempelajari kejahatan dari berbagai aspek; yang lahir sebagai ilmu
pengetahuan pada abad ke-19. Nama kriminologi pertama kali dikemukakan oleh P.
Topinord (1830-1911), seorang ahli antropologi berkebangsaan Perancis.
Kriminologi terdiri dari dua suku kata yakni kata crimeyang berarti kejahatan
dan logos yangberarti ilmu pengetahuan, maka kriminologi dapat berarti ilmu
tentang kejahatan.
Definisi yang tercakup dalam
"kriminologi" menunjukkan kalau ilmu ini bukan bermaksud mempelajari
caraberbuat kejahatan, melainkan "kejahatan" dipelajari dalam rangka
menanggulanginya. Beberapa sarjana terkemuka menguraikan pengertian kriminologi
sebagai berikut:
1. Edwin H. Sutherland: criminology is the body of knowledge
regarding delinquency and crime as social phenomena. (Kriminologi adalah
kumpulan pengetahuan yang membahas kenakalan remaja dan kejahatan sebagai
gejala sosial.)
2. W.A. Bonger: ilmu
pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.
3. Thorsten Stellin:
kriminologi dipakai untuk untuk menggambarkan ilmu tentang penjahat dan cara
menanggulanginya (treatment), sedangkan ahli kontinental, menurut beliau hanya
mencari sebab musabab kejahatan (ethiology of crime).
4. J. Constant: ilmu pengetahuan yang bertujuan menentukan
faktor-faktor yang menjadi sebab-musabab terjadinya kejahatan dan penjahat.
5. S. Seelig: ajaran
tentang gejala-gejala yang nyata, artinya gejala- gejala badaniah dan rohaniah.
6. J. Michael dan M.
J. Adler: kriminologi itu meliputi keseluruhan dari data tentang perbuatan dan
sifat penjahat, Iingkungannya dan cara bagaimana penjahat itu secara resmi atau
tidak resmi diperlakukan oleh badan-badan kemasyarakatan dan oleh para anggota
masyarakat.
6. W. M. E. Noach:
ilmu pengetahuan yang menyelidiki gejala-gejala kejahatan dan tingkah laku yang
tidak senonoh, sebab-musabab serta akibat-akibatnya.
7. Frank E. Hagen:
ilmu atau disiplin yang mempelajari kejahatan dan perilaku kriminal.
8. Stephen Hurwits:
kriminologi adalah bagian dari ilmu kriminal yang dengan penelitian empirik
atau nyata berusaha memberi gambaran tentang faktor-faktor kriminalitas.
9. Muliatno: ilmu
pengetahuan tentang kejahatan dan kelakuan jelek dan tentang orangnya yang
tersangkut pada kejahatan dan kelakuan jelek itu. Dengan kejahatan dimaksudkan
pula pelanggaran, artinya perbuatan yang menurut undang-undang diancam dengan
pidana, dan kriminalitas meliputi kejahatan dan kelakuan jelek.
10. Soediono Dirdjosisworo: ilmu pengetahuan yang mempelajari
sebab, akibat, perbaikan dan pencegahan kejahatan sebagai gejala manusia dengan
menghimpun sumbangan-sumbangan berbagai ilmu pengetahuan.
11. R. Soesilo: ilmu pengetahuan yang ditunjang oleh berbagai
ilmu yang mempelajari kejahatan dan penjahat, bentuk penjelmaan, sebab dan
akibatnya, dengan tujuan untuk mempelajarinya sebagai ilmu, atau agar supaya hasilnya
dapat digunakan sebagai sarana untuk mencegah dan memberantas kejahatan itu.
Berdasarkan definisi-definisi di
atas, menunjukan kriminologi sebagai ilmu yang menekankan untuk memahami dan menganalisis
sebab-sebab keiahatan, dan juga menelusuri apa yang melatari kelakuan jahat.
Kriminologi sebagai ilmu Vang
mempelajari tentang kejahatan bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan,
setelah dilakukan penelitian sehingga ditemukannya prima causa kejahatan.
Ken.iatipun kemudian, juga memberikan sumbangsih untuk penindakan bagi pelaku
kejahatan, misalnya dengan pembinaan di lembaga pemasyaratakan.
B. RUANG LINGKUP KRIMINOLOGI
Pada hakikatnya ruang lingkup pembahasan kriminologi mencakup
tiga hal pokok, Yakni:
1. Proses pembentukan hukum pidana
dan acara pidana (making laws).
2.
Etiologi kriminal, pokok pembahasatrnnya
yakni teoriteori yang menyebabkan terjadinya kejahatan (breaking of laws).
3.
Reaksi terhadap pelanggaran hukum (reacting toward the Breaking of laws) . Reaksi dalam hal ini bukan
hanya ditujukan kepada pelanggar hukum berupa tindakan represif tetapi juga
reaksi terhadap "calon" pelanggar hukum berupa upaya-upaya pencegahan
kejahatan (criminal pre-
vention).
Hal yang menjadi pembahasan dalam proses pembuatan hukum
pidana (process of making laws) di antaranya:
1 Definisi kejahatan;
2. Unsur-unsurkejahatan;
3. Relativitas pengertian kejahatan;
4. Penggolongan kejahatan;
5. Statistik kejahatan.
Selanjutnya, yang dibahas dalam eriologi kriminal
(breaking laws) meliputi:
1. Aliran-aliran (mazhab-mazhab) kriminologi;
2. Teori-teori kriminologi;
3. Berbagai perspektif kriminologi.
Terakhir, dalam bagian ketiga "pembahasan dari
perlakuan terhadap peianggar-pelanggar hukum (reacting toward the breaking laws)" antara lain:
1. Teori-teori penghukuman;
2.
Upaya-upaya penanggulangan atau
pencegahan kejahatan, baik berupa tindakan pre-emtif, preventif, represif, maupun
tindakan rehabilitatif.
C. KRIMINOLOGI BERSIFAT
INTERDISIPLINER
Edwin Sutherland seorang
kriminolog Amerika Serikat mengemukakan bahwa dalam mempelajari kriminologi memerlukan
bantuan berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Dengan kata lain, kriminologi
merupakan disiplin ilmu yang bersifat interdisipliner. Sutherland menyatakan “criminology
is a body of knowledge” (Kriminolog adalah kumpulan pengetahuan). Berbagai disiplin yang sangat erat kaitannya dengan
kriminologi antara lain hukum pidana, hukum acara pidana, antropologi fisik, antropologi
budaya, psikologi, biologi, ekonomi, kimia, statistik, dan banyak lagi disiplin
lainnya yang tidak dapat disebutkan dalam tulisan ini. Untuk hal tersebut
Thorsten Sellin me-
nyebut kriminologi sebagai a king
without a country (seorang raja tanpa daerah kekuasaan).
Di dalam Encyclopedia Americana, Vol. 8 (1976: 201)
dikemukakan:
"ln the United States
criminologgy is largely thought of as a
branch of sociology, atthough the development of new schools of criminal justice
at some universities indicates o tendency to conceive of this science os on
interdisciplinary one, involving teams of specialisrs in psychology, sociologyg,
politicaI science, and public administrotion. A largely misinformed public, on
the other hand, tends to think of the
criminologist os a sort moster detective, a speciotist in the laborotory
techniques of criminal investigation. As recognition of this complex branch of
sociol science grows, the newly be
viewed as necessary for dealing with the complex problems of
crime. Persons with a variety of academic
beachgrounds are alredy being colled
upon to meet the demand for increased knowledge in this field. Learned
societies and professional journals
approach modern Criminology from a
number of scientific standpoints."
D. PEMBAGIAN KRIMINOLOGI
Dalam garis besarnya kriminologi
terbagi dalam dua golongan, yaitu kdminologi teoretis dan kriminologi praktis. Selanjutnya
dari masing-masing pembagian tersebut, masih terbagi-bagi lagi sebagaimana
diuraikan berikut ini.
1. Kriminologi Teoretis
Secara teoretis kriminologi ini dapat dipisahkan ke
dalam Iima cabang pengetahuan. Tiap-tiap bagiannya memperdaIam pengetahuannya mengenai
sebab-sebab kejahatan secara teoretis.
a. Antropologi Kriminal
Yaitu ilmu pengetahuan yang
mempelajari tanda-tanda fisik yang menjadi ciri khas dari seorang penjahat. Misalnya, menurut Lombroso ciri seorang
penjahat di antaranva tengkoraknya panjang, rambutnya lebat, tulang pelipisnya
menonjol ke luar, dahinya moncong, dan seterusnva.
b. Sosiologi Kriminol
Yaitu ilmu
pengetahuan vang mempelajari kejahatan sebagai gejala sosial. Pembagian
kategori sosiologi kriminal meliputi:
1) Etiologi sosial:
ilmu yang mempelajari tentang sebabsebab timbulnya suatu kejahatan;
2) Geografis: ilmu
yang mempelajari pengaruh timbal balik antara letak suatu daerah dan kejahatan;
3)
Klimatologis: ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara cuaca dan
kejahatan.
c. Psihologi Kriminal
Yaitu ilmu
pengetahuan yang mempelajari kejahatan dari sudut ilmu jiwa. Psikologi
kriminologi masih terbagi atas:
1) Tipologi: ilmu
pengetahuan yang mempelajari golongangolongan penjahat;
2) Psikologi sosial
kriminal: ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan dari segi ilmu jiwa
sosial.
d. Psihkologi dan Neuropatologi Kriminal
Yaitu ilmu
pengetahuan yang mempelajari tentang penjahat yang sakit jiwa atau gila.
Misalnya mempelajari penjahat-penjahat yang masih dirawat di rumah sakit jiwa,
seperti Rumah Sakit Jiwa Dadi Makassar.
e. Penologi
Yaitu ilmu pengetahuan vang mempelajari tentang sejarah,
arti, dan faedah hukum. Pelaksanaan hukuman telah banyak membawa kesuksesan berupa
terjaminnya keseimbangan di dalam kehidupan masyarakat. Dalam Pasal 10 Kitab UJndang-UJndang
Hukum Pidana (KUHP) ditentukan dua macam hukuman, yaitu hukuman pidana pokok
berupa hukuman pidana mati, penjara, kurungan, denda dan hukuman tutupan; dan
hukunran pidana tambahan seperti pencabutan hak-hak tertentu, perampusan barang serta pengumuman keputusan
hakim.
Hukuman mati masih dicantumkan dalam KUHP dengan maksud untuk mencegah adanya perbuatan
pidana yang kelewatan batas atau minimal
memberikan lampu merah kepada penjahat untuk tidak berbuat kejahatan yang luar biasa.
Pencantuman hukuman pidana mati ini masih menjadi perdebatan di kalangan para
sarjana.
Jika
dicermati lebih lanjut jenis-jenis hukuman tersebut, erat kaitannya dengan
sudut kajian kriminologi yang akan menimbang adil tidaknya hukuman yang ditimpakan
kepada pelaku kejahatan. Culpae poenapar esto, hukumlah seseorang setimpal
dengan perbuatannya. Pengenaan hukuman kepada seseorang tiada lain sebagai
pencabutan atau pembatasan atas hak-haknya. Hukuman mati bagian dari pencabutan
hak
untuk
hidup, hukuman penjara, tutupan, pencabutan hak- hak tertentu, pengumuman
putusan hakim bagian dari pembatasan hak akan kemerdekaan, sedangkan hukuman
denda
bagian
dari pada perampasan hak milik.
Perkembangan hukum pidana modern, selain dikenal hukuman
pidana sebagaimana yang diuraikan di atas, juga berkembang hukuman berupa
"tindakan." Pada hakikatnya hukuman tindakan berpijak dari filosofi
pemidanaan untuk melakukan perawatan dan pemulihan terhadap pelaku kejahatan.
Dalam
konteks demikian, di sinilah persoa-lan mendasarnya sehingga keliru adanya
Perppu No. I Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2012
tentang Perlindungan
Anak yang di dalam ketentuannya menegaskan:
"Bahwa bagi pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang mana pelakunya residivis dan/atau
perbuatan menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibakhan luka berat, gangguan jiwa,
penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atou korban
meninggol dunia, maka bagi pelaku dapat dikenakan tindahan
berupa kebiri kimia atau pemasangan
cip”.
Pada sesungguhnya hukuman kebiri tidak memenuhi filosofi
perawatan dan pemeliharaan, sebab dalam
hukuman kebiri terjadi perampasan hak atas kemerdekaan sesorang untuk membentuk
keluarga dan mendapatkan keturunan berdasarkan perkawinan yang sah. Pun kalau
mau disepakati hukuman kebiri bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual
terhadap anak, lebih tepat untuk digolongkan sebagai hukuman pidana pokok,
bukan hukuman tindakan.
2. Kriminologi Praktis
Yaitu ilmu pengetahuan yang
berguna untuk memberantas kejahatan yang timbul di dalam masyarakat. Dapat pula
disebutkan bahwa kriminologi praktis adalah merupakan ilmu pengetahuan yang
diamalkan (applied criminology). Berikut ini akan diuraikan cabang-cabang dari
kriminologi praktis.
a. Hygiene Kriminal
Yaitu cabang kriminologi yang berusaha untuk memberantas faktor penyebab
timbulnya kejahatan. Misalnya meningkatkan perekonomian rakyat, penyuluhan
(guidance and counceling) penyediaan sarana olahraga, dan lainnya.
b. Politik Kriminal
Yaitu ilmu yang mempelajari tentang bagaimauakah
caranya menetapkan hukum yang sebaik-baiknya kepada terpidana agar ia clapat
menyadari kesalahannya serta berniat untuk ticlak melakukan kejahatan
lagi. Untuk dapat menjatuhkan htrkurnan
yang seadil-adilnya, maka diperlukan keyakinan serta pembuktian; sedangkan
untuk mendapatkan semuanya diperlukan penyelidikan tentang bagaimanakah teknik
si penjahat melakukan kejahatan.
c. Kriminalistik (Police
Scientific)
Ilmu tentang penyelidikan teknik kejahatan dan penangkapan pelaku
kejahatan.
E. PROSES-PROSES KRIMINALISASI, DEKRIMINALISASI,
DAN DEPENALISASI
Dalam pemahaman awam, bahkan dalam
bahasa kesehari-harian oleh berbagai media cetak dan online, kerap kali istilah
kriminalisasi dimaknai dalam konotasi negatif. Silahkan amati pada kasus
"Cicak-Buaya Iilid II" (KPK vs Polri), penetapan tersangka terhadap
dua komisioner anti rasuah
(KPK), ramai pemberitaan yang mengatakan kalau telah
terjadi kriminalisasi.
Padahal dalam kriminologi istilah
"kriminalisasi" tetaplah berkonotasi positif. Jika dibuka dalam KBBI(1998), ternyata makna
kriminalisasi juga hampir sama dengan yang dipahami dalam kriminologi, yaitu
proses yang memperlihatkan perilaku yang semula tidak dikategorikan sebagai
peristiwa pidana tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana oleh
masyarakat.
Pada dasarnya, kriminalisasi
terkait dengan asas legalitas atau dalam bahasa Latinnya dikenal postulat nullum delictum nulla poena sine praevia
lege poenali (tidak ada suatu perbuatan dapat dihukum, kecuali ketentuan pidana
dalam UU yang telah ada lebih dahulu daripada perbuatan itu). Inilah makna asas
legalitas yang menunjukan bahwa UU harus memberikan peringatan terlebih dahulu
sebelum merealisasikan ancaman yang terkandung di dalamnya (moneat lex, piusquam feriat). Adapun
dalam kajian dekriminalisasi dan depenalisasi terkait dengan asas ultimum remidum principle, bahwa
penggunaan hukum pidana sebagai langkah terakhir saja.
1. Proses Kriminalisasi
Proses kriminalisasi adalah suatu
proses di mana suatu perbuatan yang mulanya tidak dianggap sebagai kejahatan,
kemudian dengan dikeluarkannya perundang-undangan yang melarang perbuatan tersebut,
maka perbuatan itu kemudian menjadi perbuatan jahat. Di Inggris, perbuatan
bergelandangan (vagrancy) semula
dianggap bukan kejahatan, tetapi dengan dikeluarkannya perundang-undangan yang
melarang perbuatan tersebut maka bergelandangan kemudian dianggap sebagai
kejahatan.
Di Indonesia, meminum minuman
keras, berjudi, perbudakan, pemakaian ganja dalam masakan bukan kejahatan di masyarakat
tradisional, beberapa puluh tahun lalu, sekarang menjadi perbuatan kriminal
dengan dikeluarkannya perundang-undangan yang melarang perbuatan tersebut. Dengan
dilembagakannya perundang-undangan baru, antara lain UU. No. 23/2004 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU No. 23/2012 tentang Perlindungan Anak,
UU No. 21/2007 tentang Perdagangan Orang, perbuatan yang dulunya bukan dianggap
kejahatan sekarang menjadi perbuatan kriminal karena perbuatan tersebut telah
dilarang dan diancam pidana.
Contoh konkret lainnya, yaitu
delik zinah dalam Pasal 284 KUHP saat ini hanya dapat menjerat pelaku yang
sudah bersuami/beristri lalu berhubungan badan dengan orang lain. Andai saja,
RUU KUHP suatu saat disahkan, maka mereka yang melakukan persetubuhan, meskipun
dua-duanya belum bersuami/beristri, maka akan terjerat dalam tindak pidana perzinahan.
2. Proses Dekriminalisasi
Proses dekriminalisasi adalah
suatu proses ketika suatu perbuatan yang merupakan kejahatan karena dilarang dalam
perundang-undangan pidana, kemudian pasal yang menyangkut perbuatan itu dicabut
dari perundang-undangan dan dengan demikian perbuatan itu bukan lagi kejahatan.
Misalnya di Inggris, homoseksual merupakan kejahatan tetapi dengan adanya
laporan Wolfendom Report, suatu
lembaga yang meneliti nilai-nilai yang masih hidup di masyarakat Inggris yang
menyatakan homoseksual bukan lagi dianggap sebagai kejahatan, sehingga
perbuatan homoseksual ditarik dari perundang-undangan pidana Inggris. Demikian
pula halnya di negara-egara Skandinavia, Abortus
Provocatus Criminalis yang dulunya dianggap kejahatan sekarang bukan lagi
kejahatan.
Di Indonesia, proses
dekriminalisasi "terselubung" terjadi, bukan karena pasal yang
menyangkut perbuatan itu ditarik, tetapi karena ancaman pidana yang ada dalam
pasal tersebut menjadi mati (tidak diterapkan lagi). Hal ini dapat dicermati
dalam Pasal 283 KUHP, dalam kerangka program keluarga berencana (saja).
Pasal283 (1) menegaskan:
“Diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyah Rp
9.000,00 (sembilan ribu rupiah), barangsiapa menawarkan, memberikan untuh terus
muoupun untuk sementara waktu, menyerahkan
atau memperlihatkan tulisan, gambaran atau bendo yang melonggar kesusilaan, muupun
alat untuh mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa,
dan yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya beltum 17 (tujuh belas) tahun, jika isi tulisan,
gambaran, benda atau alat itu telah diketahuinya."
Dalam kenyataannya, perbuatan memperlihatkan alat untuk mencegah
kehamilan sering dilakukan oleh petugas BKKBN namun mereka tidak lagi dipidana.
3. Proses Depenalisasi
Pada proses deperralisasi, sanksi
negatif yang bersifat pidana dihilangkan dari suatu perilaku yang diancam
pidana. Dalam hal ini, hanya klralifikasi
pidana yang dihilangkan, sedangkan sifat melawan atau melanggar hukum masih
tetap dipertahankan. Mengenai hal itu, penanganan sifat melawan atau melanggar
hukum diserahkan pada sistem lain, misalnya sistem hukum perdata, sistem hukum
administrasi, dan seterusnya.
Didalam proses depenalisasi timbul
suatu kesadaran, bahwa pemidanaan sebenarnya merupakan ultimum remidium (bukan premium
remidium). Oleh karena itu, terhadap perilaku tertentu yang masih dianggap
melawan atau melanggar hukum dikenakan sanksi-sanksi negatif non pidana yang
apabila tidak efektif akan diakhiri dengan sanksi pidana sebagai senjata
terakhir dalam keadaan darurat. Hal ini berarti bahwa hukum pidana dan
sistemnya merupakan suatu hukum darurat (noodrecht)
yang seyogianya diterapkan pada instansi terakhir.
Sumber:
A.S.Alam dan Amir Ilyas.2018. Kriminologi Suatu Pengantar. Prenadamedia
Group. Jakarta (hal.1-12)
LEMBAR KERJA
Tuliskan jawaban pada laman komentar
bahan kuliah ini dengan menyebutan nama, Nim, dan mata kuliah diambil.
1.Jelaskan pengertian kriminolog berdasarkan berbagai pakar?
2.Jelaskan rung lingkup kriminilogi?
3.Jelaskan mengaka kriminilogi bersifat interdisipliner?
4.Jelaskan pembagian kriminilogogi?
5.Jelaskan proses krimininilogi?
6. Jelaskan dekriminilogi?
7.Jelaaskan dipenalisasi?
Nama : khairun nisak
ReplyDeleteNim : 0205172231
M. K : kriminologi dan viktimologi
Jurusan : jinayah VI c
Jawaban
1. Pengertian kriminologi berdasarkan berdasarkan pakar :
- Edwin H. Sutherland: criminology is the body of knowledge regarding delinquency and crime as social phenomena.(kriminologi adalah kumpulan pengetahuan yang membahas kenakalan remaja dan kejahatan sebagai gejala sosial.
-W. A. Bonger mengatakan ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.
-M. E. Noach mengatakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki gejala-gejala kejahatan dan tingkah laku yang tidak senonoh, sebab musabab serta akibat-akibatnya.
-Stephion Hurwits mengatakan kriminologi adalau bagian dari ilmi kriminal yang denganbpenelitian empirik atau nyata berusaha memberi gambaran tentang faktor-faktor kriminalitas.
2. Ruang lingkup kriminologi.
Pada hakikatnya ruang lingkup pembahasan kriminologi mencakup 3 hal pokok.
- proses pembentukan hukum pidana dan acara pidana (making laws).
-Etiologi kriminal, pokok pembahasannya yakni teori-teori yang menyebabkan terjadinya kejahatan (breaking of laws).
-Reaksi terhadap pelanggaran hukum (racting toward the breaking of laws. Reaksi dalam hal ini bukan hanya ditujukan kepada pelanggaran hukum berupa tindakan represif tetapi juga reaksi terhadap calon pelanggar hukum berupa upaya-upaya pencegahan kejahatan (criminal prevention).
3. Kriminologi bersifat interdisipliner,
Edwin sutherland seorang kriminologi amerika serikat mengemukakan bahwa dalam mempelajari kriminologi memerlukan bantuan berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Dengan kata lain, kriminologi merupakan disiplin ilmu yang bersifat interdisipliner. Sutherland menyatakan criminology is a body of knowledge (kriminologi adalah kumpulan pengetahuan).
Berbagai disiplin ilmu yang sangat erat kaitannya dengan kriminologi antara lain adalah hukum pidan, hukum acara pidana, antropologi fisik dan sebagainya.
4. Pembagian kriminologi.
Dalam pembagian kriminologi ada 2 pembagian.
-kriminologi teoritis. Secara teoritis kriminologi ini dapat dipisahkan kedalam 5 cabang pengetahuan yaitu,
a. Antropologi kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tanda-tanda fisik yang menjadi ciri khas dari seorang penjahat.
b. Sosiologi kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajaru kejahatan sebagai gejala sosial.
c. Pshikologi kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan dari sudut ilmu jiwa.
d. Psikologi dan neuropatologi kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang penjahat yang sakit jiwa atau gila.
e. Penologu yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang sejarah, arti,dan faedah hukum.
- Kriminologi praktis yaitu ilmu pengetahuan yang berguna untuk memberantas kejahatan yang timbul di dalam masyarakat.
a. Hygiene kriminal yaitu cabang kriminologi yang berusaha untuk memberantas faktor penyebab timbulnya kejahatan.
b. Politik kriminal yaitu ilmu yang mempelajari tentang bagaimanakah caranya menetapkan hukum yang sebaik-baiknya kepada terpidana agar ia dapat menuadari kesalahannya serta berniat untuk tidak melakukan kejahatan lagi.
c. Kriminalistik (police scientific) ilmu tentang penyelidikan teknik kejahatan dan penangkapan pelaku kejahatan.
5. Proses kriminalisasi adalah suatu proses dimana suproses dimana suatu perbuatan yang mulanya tidak dianggap sebagai kejahatan, kemudian dengan dikeluarkannya perundang-undangan yang melarang perbuatan tersrbut, maka perbuatan ity kemudian menjadi perbuatan jahat.
6. Proses dekriminalisasi adalah suatu proses ketika suatu perbuatan yang merupakan kejahatan karena dilarang dalam perundang-undangan pidana, kemudian pasal yang menyangkut perbuatan itu dicabut dari perundang-undangan dan dengan demikian perbuatan itu bukan lagi kejahatan.
7. Proses Depenalisasi, pada proses deperralisasi sanksi negatif yang bersifat pidana dihilangkan dari suatu perilaku yang diancam pidana. Dalam hal ini hanya klarifikasi pidana yang dihilangkan sedangkan sifat melawan atay melanggar hukum masih tetap dipertahankan.
Nama : ji'ti Khoirina
ReplyDeleteNim : 0205172227
M.kuliah : Kriminologi dan victimologi
1.jika dirangkum dari beberapa defenisi menunjukankriminologi menurut para ahli maka dap disimpulkan pengertian kriminologi iyalah sebagai ilmu yang menekankan untuk memahami dan menganalisis sebab-sebab keiahatan, dan juga menelusuri apa yang melatari kelakuan jahat.
Kriminologi sebagai ilmu Vang mempelajari tentang kejahatan bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan, setelah dilakukan penelitian sehingga ditemukannya prima causa kejahatan. Ken.iatipun kemudian, juga memberikan sumbangsih untuk penindakan bagi pelaku kejahatan, misalnya dengan pembinaan di lembaga pemasyaratakan.
2.ruang lingkup kriminologi pada hakekatnya mencakup tiga hal pokok, Yakni:
a. Proses pembentukan hukum pidana dan acara pidana (making laws).
b.Etiologi kriminal, pokok pembahasatrnnya yakni teoriteori yang menyebabkan terjadinya kejahatan (breaking of laws).
c.Reaksi terhadap pelanggaran hukum (reacting toward the Breaking of laws).
3.Karna menurut edwin sutherland dalm mempelajari kronologi memerlukan berbagai disiplin ilmu pengetahuan.
4.Pembagian krominologi
Kriminologi Teoretis
Secara teoretis kriminologi ini dapat dipisahkan ke dalam Iima cabang pengetahuan.
a.Antropologi Kriminal
Yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tanda-tanda fisik yang menjadi ciri khas dari seorang penjahat.
b. Sosiologi Kriminol
Yaitu ilmu pengetahuan vang mempelajari kejahatan sebagai gejala sosial. Pembagian kategori sosiologi kriminal meliputi: Etiologi sosial,Geografis,Klimatologis
c.Psihologi Kriminal
Yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan dari sudut ilmu jiwa. Psikologi kriminologi masih terbagi atas:
1) Tipologi: ilmu pengetahuan yang mempelajari golongangolongan penjahat;
2) Psikologi sosial kriminal: ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan dari segi ilmu jiwa sosial.
d.Psihkologi dan Neuropatologi Kriminal
Yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang penjahat yang sakit jiwa atau gila.
e.Penologi
Yaitu ilmu pengetahuan vang mempelajari tentang sejarah, arti, dan faedah hukum.
2.Kriminologi Praktis
Yaitu ilmu pengetahuan yang berguna untuk memberantas kejahatan yang timbul di dalam masyarakat. Dapat pula disebutkan bahwa kriminologi praktis adalah merupakan ilmu pengetahuan yang diamalkan (applied criminology). Berikut ini akan diuraikan cabang-cabang dari kriminologi praktis.
a.Hygiene Kriminal
Yaitu cabang kriminologi yang berusaha untuk memberantas faktor penyebab timbulnya kejahatan.
b. Politik Kriminal
Yaitu ilmu yang mempelajari tentang bagaimauakah caranya menetapkan hukum yang sebaik-baiknya kepada terpidana agar ia clapat menyadari kesalahannya serta berniat untuk ticlak melakukan kejahatan lagi. Untuk dapat menjatuhkan htrkurnan yang seadil-adilnya, maka diperlukan keyakinan serta pembuktian; sedangkan untuk mendapatkan semuanya diperlukan penyelidikan tentang bagaimanakah teknik si penjahat melakukan kejahatan.
c. Kriminalistik (Police Scientific)
Ilmu tentang penyelidikan teknik kejahatan dan penangkapan pelaku kejahatan.
5.Proses dekriminalisasi adalah suatu proses ketika suatu perbuatan yang merupakan kejahatan karena dilarang dalam perundang-undangan pidana, kemudian pasal yang menyangkut perbuatan itu dicabut dari perundang-undangan dan dengan demikian perbuatan itu bukan lagi kejahatan.
6.Proses dekriminalisasi adalah suatu proses ketika suatu perbuatan yang merupakan kejahatan karena dilarang dalam perundang-undangan pidana, kemudian pasal yang menyangkut perbuatan itu dicabut dari perundang-undangan dan dengan demikian perbuatan itu bukan lagi kejahatan.
7.Pada proses deperralisasi, sanksi negatif yang bersifat pidana dihilangkan dari suatu perilaku yang diancam pidana, serta Didalam proses depenalisasi timbul suatu kesadaran, bahwa pemidanaan sebenarnya merupakan ultimum remidium (bukan premium remidium).
Nama: Rizca Jamila Fauzi
ReplyDeleteNim: 0205173252
Mata kuliah: Kriminologi dan viktimologo
Jurusan: Jinayah VIc
1) Pengertian kriminologi berdasarkan berdasarkan pakar :
(a) Edwin H. Sutherland: criminology is the body of knowledge regarding delinquency and crime as social phenomena.(kriminologi adalah kumpulan pengetahuan yang membahas kenakalan remaja dan kejahatan sebagai gejala sosial.
(b) W. A. Bonger mengatakan ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.
(c) M. E. Noach mengatakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki gejala-gejala kejahatan dan tingkah laku yang tidak senonoh, sebab musabab serta akibat-akibatnya.
(d) Stephion Hurwits mengatakan kriminologi adalau bagian dari ilmi kriminal yang denganbpenelitian empirik atau nyata berusaha memberi gambaran tentang faktor-faktor kriminalitas.
2) Ruang lingkup Kriminologi:
Pada hakikatnya ruang lingkup pembahasan kriminologi mencakup tiga hal pokok, Yakni:
(a) Proses pembentukan hukum pidana dan acara pidana (making laws).
(b) Etiologi kriminal, pokok pembahasatrnnya yakni teoriteori yang menyebabkan terjadinya kejahatan (breaking of laws).
(c) Reaksi terhadap pelanggaran hukum (reacting toward the Breaking of laws) . Reaksi dalam hal ini bukan hanya ditujukan kepada pelanggar hukum berupa tindakan represif tetapi juga reaksi terhadap "calon" pelanggar hukum berupa upaya-upaya pencegahan kejahatan (criminal pre-
vention).
3) Kriminologi bersifat interdisipliner:
Edwin Sutherland seorang kriminolog Amerika Serikat mengemukakan bahwa dalam mempelajari kriminologi memerlukan bantuan berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Dengan kata lain, kriminologi merupakan disiplin ilmu yang bersifat interdisipliner. Sutherland menyatakan “criminology is a body of knowledge” (Kriminolog adalah kumpulan pengetahuan).
4) Pembagian Kriminologi:
(a) Kriminologi Teoretis
-Antropologi kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tanda-tanda fisik yang menjadi ciri khas dari seorang penjahat.
- Sosiologi kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajaru kejahatan sebagai gejala sosial.
- Pshikologi kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan dari sudut ilmu jiwa.
- Psikologi dan neuropatologi kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang penjahat yang sakit jiwa atau gila.
-Penologu yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang sejarah, arti,dan faedah hukum.
(b) Kriminologi Praktis, yaitu ilmu pengetahuan yang berguna untuk memberantas kejahatan yang timbul dimasyarakat.
- Hygiene kriminal yaitu cabang kriminologi yang berusaha untuk memberantas faktor penyebab timbulnya kejahatan.
-Politik kriminal yaitu ilmu yang mempelajari tentang bagaimanakah caranya menetapkan hukum yang sebaik-baiknya kepada terpidana agar ia dapat menuadari kesalahannya serta berniat untuk tidak melakukan kejahatan lagi.
-Kriminalistik (police scientific) ilmu tentang penyelidikan teknik kejahatan dan penangkapan pelaku kejahatan.
5) Proses kriminalisasi adalah suatu proses dimana suproses dimana suatu perbuatan yang mulanya tidak dianggap sebagai kejahatan, kemudian dengan dikeluarkannya perundang-undangan yang melarang perbuatan tersrbut, maka perbuatan ity kemudian menjadi perbuatan jahat.
6) dekriminalisasi adalah suatu proses ketika suatu perbuatan yang merupakan kejahatan karena dilarang dalam perundang-undangan pidana, kemudian pasal yang menyangkut perbuatan itu dicabut dari perundang-undangan dan dengan demikian perbuatan itu bukan lagi kejahatan.
7) Proses Depenalisasi, pada proses deperralisasi sanksi negatif yang bersifat pidana dihilangkan dari suatu perilaku yang diancam pidana. Dalam hal ini hanya klarifikasi pidana yang dihilangkan sedangkan sifat melawan atay melanggar hukum masih tetap dipertahankan.
Nama : Osya alqori Nabila
ReplyDeleteNim : 0205 1722 33
M.kul: kriminologi dan victimilogi
Kel : jinayah VI c
1. Pengertian kriminologi berdasarkan pakar !
Jawaban :
1. Edwin H. Sutherland: criminology is the body of knowledge regarding delinquency and crime as social phenomena. (Kriminologi adalah kumpulan pengetahuan yang membahas kenakalan remaja dan kejahatan sebagai gejala sosial.)
2. W.A. Bonger: ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.
3. Thorsten Stellin: kriminologi dipakai untuk untuk menggambarkan ilmu tentang penjahat dan cara menanggulanginya (treatment), sedangkan ahli kontinental, menurut beliau hanya mencari sebab musabab kejahatan (ethiology of crime).
2. Ruang lingkup kriminologi !
Jawaban :
1. Proses pembentukan hukum pidana dan acara pidana (making laws).
2. Etiologi kriminal, pokok pembahasatrnnya yakni teoriteori yang menyebabkan terjadinya kejahatan (breaking of laws).
3. Reaksi terhadap pelanggaran hukum (reacting toward the Breaking of laws) . Reaksi dalam hal ini bukan hanya ditujukan kepada pelanggar hukum berupa tindakan represif tetapi juga reaksi terhadap "calon" pelanggar hukum berupa upaya-upaya pencegahan kejahatan (criminal pre-
vention).
3. Jelaskan mengapa kriminologi bersifat interdisipliner !
Jawaban :
Karna menurut edwin sutherland dalm mempelajari kronologi memerlukan berbagai disiplin ilmu pengetahuan
4. Jelaskan pembagian kriminologi !
Jawaban :
Dalam pembagian kriminologi ada 2 pembagian.
-kriminologi teoritis. Secara teoritis kriminologi ini dapat dipisahkan kedalam 5 cabang pengetahuan yaitu,
a. Antropologi kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tanda-tanda fisik yang menjadi ciri khas dari seorang penjahat.
b. Sosiologi kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajaru kejahatan sebagai gejala sosial.
c. Pshikologi kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan dari sudut ilmu jiwa.
d. Psikologi dan neuropatologi kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang penjahat yang sakit jiwa atau gila.
e. Penologu yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang sejarah, arti,dan faedah hukum.
- Kriminologi praktis yaitu ilmu pengetahuan yang berguna untuk memberantas kejahatan yang timbul di dalam masyarakat.
a. Hygiene kriminal yaitu cabang kriminologi yang berusaha untuk memberantas faktor penyebab timbulnya kejahatan.
b. Politik kriminal yaitu ilmu yang mempelajari tentang bagaimanakah caranya menetapkan hukum yang sebaik-baiknya kepada terpidana agar ia dapat menuadari kesalahannya serta berniat untuk tidak melakukan kejahatan lagi.
c. Kriminalistik (police scientific) ilmu tentang penyelidikan teknik kejahatan dan penangkapan pelaku kejahatan.
5.jelaskan proses kriminologi !
Jawaban :
Proses kriminalisasi adalah suatu proses di mana suatu perbuatan yang mulanya tidak dianggap sebagai kejahatan, kemudian dengan dikeluarkannya perundang-undangan yang melarang perbuatan tersebut, maka perbuatan itu kemudian menjadi perbuatan jahat.
6. Jelaskan dekriminologi !
Jawaban :
Proses dekriminalisasi adalah suatu proses ketika suatu perbuatan yang merupakan kejahatan karena dilarang dalam perundang-undangan pidana, kemudian pasal yang menyangkut perbuatan itu dicabut dari perundang-undangan dan dengan demikian perbuatan itu bukan lagi kejahatan.
6. Jelasakan dipenalisasi !
Jawaban :
Pada proses dipenaisasi, sanksi negatif yang bersifat pidana dihilangkan dari suatu perilaku yang diancam pidana. Dalam hal ini, hanya klralifikasi pidana yang dihilangkan, sedangkan sifat melawan atau melanggar hukum masih tetap dipertahankan. Mengenai hal itu, penanganan sifat melawan atau melanggar hukum diserahkan pada sistem lain.
Nama : Auliya Syahira Purba
DeleteNim : 0205172242
Mata Kuliah : kriminologi dan victimilogi
Sem/Jurusan : VI/Jinayah C
1. Pengertian kriminologi berdasarkan pakar !
Jawaban :
1. Edwin H. Sutherland: criminology is the body of knowledge regarding delinquency and crime as social phenomena. (Kriminologi adalah kumpulan pengetahuan yang membahas kenakalan remaja dan kejahatan sebagai gejala sosial.)
2. W.A. Bonger: ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.
3. Thorsten Stellin: kriminologi dipakai untuk untuk menggambarkan ilmu tentang penjahat dan cara menanggulanginya (treatment), sedangkan ahli kontinental, menurut beliau hanya mencari sebab musabab kejahatan (ethiology of crime).
2. Ruang lingkup kriminologi !
Jawaban :
a. Proses pembentukan hukum pidana dan acara pidana (making laws).
b. Etiologi kriminal, pokok pembahasatrnnya yakni teoriteori yang menyebabkan terjadinya kejahatan (breaking of laws).
c. Reaksi terhadap pelanggaran hukum (reacting toward the Breaking of laws) . Reaksi dalam hal ini bukan hanya ditujukan kepada pelanggar hukum berupa tindakan represif tetapi juga reaksi terhadap "calon" pelanggar hukum berupa upaya-upaya pencegahan kejahatan (criminal pre-vention).
3. Jelaskan mengapa kriminologi bersifat interdisipliner !
Jawaban :
Karna menurut edwin sutherland dalm mempelajari kronologi memerlukan berbagai disiplin ilmu pengetahuan.
4. Jelaskan pembagian kriminologi !
Jawaban :
Dalam pembagian kriminologi ada 2 pembagian.
-kriminologi teoritis. Secara teoritis kriminologi ini dapat dipisahkan kedalam 5 cabang pengetahuan yaitu,
a. Antropologi kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tanda-tanda fisik yang menjadi ciri khas dari seorang penjahat.
b. Sosiologi kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajaru kejahatan sebagai gejala sosial.
c. Pshikologi kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan dari sudut ilmu jiwa.
d. Psikologi dan neuropatologi kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang penjahat yang sakit jiwa atau gila.
e. Penologu yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang sejarah, arti,dan faedah hukum.
- Kriminologi praktis yaitu ilmu pengetahuan yang berguna untuk memberantas kejahatan yang timbul di dalam masyarakat.
a. Hygiene kriminal yaitu cabang kriminologi yang berusaha untuk memberantas faktor penyebab timbulnya kejahatan.
b. Politik kriminal yaitu ilmu yang mempelajari tentang bagaimanakah caranya menetapkan hukum yang sebaik-baiknya kepada terpidana agar ia dapat menuadari kesalahannya serta berniat untuk tidak melakukan kejahatan lagi.
c. Kriminalistik (police scientific) ilmu tentang penyelidikan teknik kejahatan dan penangkapan pelaku kejahatan.
5.jelaskan proses kriminologi !
Jawaban :
Proses kriminalisasi adalah suatu proses di mana suatu perbuatan yang mulanya tidak dianggap sebagai kejahatan, kemudian dengan dikeluarkannya perundang-undangan yang melarang perbuatan tersebut, maka perbuatan itu kemudian menjadi perbuatan jahat.
6. Jelaskan dekriminologi !
Jawaban :
Proses dekriminalisasi adalah suatu proses ketika suatu perbuatan yang merupakan kejahatan karena dilarang dalam perundang-undangan pidana, kemudian pasal yang menyangkut perbuatan itu dicabut dari perundang-undangan dan dengan demikian perbuatan itu bukan lagi kejahatan.
6. Jelasakan dipenalisasi !
Jawaban :
Pada proses dipenaisasi, sanksi negatif yang bersifat pidana dihilangkan dari suatu perilaku yang diancam pidana. Dalam hal ini, hanya klralifikasi pidana yang dihilangkan, sedangkan sifat melawan atau melanggar hukum masih tetap dipertahankan. Mengenai hal itu, penanganan sifat melawan atau melanggar hukum diserahkan pada sistem lain.
Nama:Zul Fadly Bancin
ReplyDeleteNIM :0205172237
M.K: Kriminologi dan victimologi
Kelas :Jinayah VI C
1. -Menurut Johnson kriminologi adalah bentuk pembahasan yang diperlukan untuk suatu perawatan (pengobatan / pembinaan) secara klinis.
-Menurut Ehsuthrland
Kriminologi adalah seperangkat pengetahuan yang terkait dengan fenomena sosial, termasuk di dalamnya proses pembuatan undang-undang, melanggar undang-undang,dan reaksi terhadap melanggar undang-undang.
- Menurut Paul Moedigdo Kriminologi adalah ilmu pengetahuan dari berbagai ilmu yang membahas kejahatan sebagai masalah manusia.
(2).Ruang lingkup kriminologi.?
Pada hakikatnya ruang lingkup pembahasan kriminologi mencakup tiga hal pokok, Yakni:
(a) Proses pembentukan hukum pidana dan acara pidana (making laws).
(b) Etiologi kriminal, pokok pembahasatrnnya yakni teoriteori yang menyebabkan terjadinya kejahatan (breaking of laws).
(c) Reaksi terhadap pelanggaran hukum (reacting toward the Breaking of laws) . Reaksi dalam hal ini bukan hanya ditujukan kepada pelanggar hukum berupa tindakan represif tetapi juga reaksi terhadap "calon" pelanggar hukum berupa upaya-upaya pencegahan kejahatan (criminal pre-
vention).
(3).Mengapa Kriminologi bersifat interdisipliner?
Kriminologi merupakan disiplin ilmu yang bersifat interdisipliner. Sutherland menyatakan “criminology is a body of knowledge” (Kriminolog adalah kumpulan pengetahuan). Berbagai disiplin yang sangat erat kaitannya dengan kriminologi antara lain hukum pidana, hukum acara pidana, antropologi fisik, antropologi budaya, psikologi, biologi, ekonomi, kimia, statistik, dan banyak lagi disiplin lainnya yang tidak dapat disebutkan dalam tulisan ini. Untuk hal tersebut Thorsten Sellin menyebut kriminologi sebagai a king without a country (seorang raja tanpa daerah kekuasaan).
(4).pembagian kriminologi,
Dalam pembagian kriminologi ada 2 pembagian.
-kriminologi teoritis. Secara teoritis kriminologi ini dapat dipisahkan kedalam 5 cabang pengetahuan yaitu,
a. Antropologi kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tanda-tanda fisik yang menjadi ciri khas dari seorang penjahat.
b.Sosiologi kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajaru kejahatan sebagai gejala sosial.
c.Pshikologi kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan dari sudut ilmu jiwa.
d. Psikologi dan neuropatologi kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang penjahat yang sakit jiwa atau gila.
e.Penologu yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang sejarah, arti,dan faedah hukum.
- Kriminologi praktis yaitu ilmu pengetahuan yang berguna untuk memberantas kejahatan yang timbul di dalam masyarakat.
a.Hygiene kriminal yaitu cabang kriminologi yang berusaha untuk memberantas faktor penyebab timbulnya kejahatan.
b.Politik kriminal yaitu ilmu yang mempelajari tentang bagaimanakah caranya menetapkan hukum yang sebaik-baiknya kepada terpidana agar ia dapat menuadari kesalahannya serta berniat untuk tidak melakukan kejahatan lagi.
c.Kriminalistik (police scientific) ilmu tentang penyelidikan teknik kejahatan dan penangkapan pelaku
(5).Proses dekriminalisasi adalah suatu proses ketika suatu perbuatan yang merupakan kejahatan karena dilarang dalam perundang-undangan pidana, kemudian pasal yang menyangkut perbuatan itu dicabut dari perundang-undangan dan dengan demikian perbuatan itu bukan lagi kejahatan.
(6).Proses dekriminalisasi adalah suatu proses ketika suatu perbuatan yang merupakan kejahatan karena dilarang dalam perundang-undangan pidana, kemudian pasal yang menyangkut perbuatan itu dicabut dari perundang-undangan dan dengan demikian perbuatan itu bukan lagi kejahatan.
(7).Pada proses deperralisasi, sanksi negatif yang bersifat pidana dihilangkan dari suatu perilaku yang diancam pidana, serta Didalam proses depenalisasi timbul suatu kesadaran, bahwa pemidanaan sebenarnya merupakan ultimum remidium (bukan premium remidium).
Nama: Al irsyad
ReplyDeleteNim: 0205172244
Mata kuliah: Kriminologi dan viktimologo
Jurusan: Jinayah VIc
1. Kriminologi berdasarkan pakar yaitu :
. Edwin H. Sutherland: criminology is the body of knowledge regarding delinquency and crime as social phenomena. (Kriminologi adalah kumpulan pengetahuan yang membahas kenakalan remaja dan kejahatan sebagai gejala sosial.)
2. W.A. Bonger: ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.
3. Thorsten Stellin: kriminologi dipakai untuk untuk menggambarkan ilmu tentang penjahat dan cara menanggulanginya (treatment), sedangkan ahli kontinental, menurut beliau hanya mencari sebab musabab kejahatan (ethiology of crime).
4. J. Constant: ilmu pengetahuan yang bertujuan menentukan faktor-faktor yang menjadi sebab-musabab terjadinya kejahatan dan penjahat.
2. Ruang lingkup kriminologi yaitu :
1. Etiologi kriminal, pokok pembahasatrnnya yakni teoriteori yang menyebabkan terjadinya kejahatan (breaking of laws).
2. Reaksi terhadap pelanggaran hukum (reacting toward the Breaking of laws) . Reaksi dalam hal ini bukan hanya ditujukan kepada pelanggar hukum berupa tindakan represif tetapi juga reaksi terhadap "calon" pelanggar hukum berupa upaya-upaya pencegahan kejahatan.
3.kriminologi bersifat interdisipliner yaitu:
Edwin Sutherland seorang kriminolog Amerika Serikat mengemukakan bahwa dalam mempelajari kriminologi memerlukan bantuan berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Dengan kata lain, kriminologi merupakan disiplin ilmu yang bersifat interdisipliner. Sutherland menyatakan “criminology is a body of knowledge” (Kriminolog adalah kumpulan pengetahuan).
4.Pembagian Kriminologi yaitu :
A. Antropologi Kriminal Yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tanda-tanda fisik yang menjadi ciri khas dari seorang penjahat. Misalnya, menurut Lombroso ciri seorang penjahat di antaranva tengkoraknya panjang, rambutnya lebat, tulang pelipisnya menonjol ke luar, dahinya moncong, dan seterusnva.
B. . Kriminologi Praktis
Yaitu ilmu pengetahuan yang berguna untuk memberantas kejahatan yang timbul di dalam masyarakat. Dapat pula disebutkan bahwa kriminologi praktis adalah merupakan ilmu pengetahuan yang diamalkan (applied criminology). Berikut ini akan diuraikan cabang-cabang dari kriminologi praktis.
5) Proses kriminalisasi adalah suatu proses dimana suproses dimana suatu perbuatan yang mulanya tidak dianggap sebagai kejahatan, kemudian dengan dikeluarkannya perundang-undangan yang melarang perbuatan tersrbut, maka perbuatan ity kemudian menjadi perbuatan jahat.
6) dekriminalisasi adalah suatu proses ketika suatu perbuatan yang merupakan kejahatan karena dilarang dalam perundang-undangan pidana, kemudian pasal yang menyangkut perbuatan itu dicabut dari perundang-undangan dan dengan demikian perbuatan itu bukan lagi kejahatan.
7) Proses Depenalisasi, pada proses deperralisasi sanksi negatif yang bersifat pidana dihilangkan dari suatu perilaku yang diancam pidana. Dalam hal ini hanya klarifikasi pidana yang dihilangkan sedangkan sifat melawan atay melanggar hukum masih tetap dipertahankan.
Nama: Medina ivanka nasution
ReplyDeleteNIM: 0205172226
Mata kuliah: Kriminologi dan victiminologi
Jurusan: Jinayah VI-C
JAWABAN:
1.)- S. Seelig: ajaran tentang gejala-gejala yang nyata, artinya gejala- gejala badaniah dan rohaniah.
- J. Michael dan M. J. Adler: kriminologi itu meliputi keseluruhan dari data tentang perbuatan dan sifat penjahat, Iingkungannya dan cara bagaimana penjahat itu secara resmi atau tidak resmi diperlakukan oleh badan-badan kemasyarakatan dan oleh para anggota masyarakat
-R. Soesilo: ilmu pengetahuan yang ditunjang oleh berbagai ilmu yang mempelajari kejahatan dan penjahat, bentuk penjelmaan, sebab dan akibatnya, dengan tujuan untuk mempelajarinya sebagai ilmu, atau agar supaya hasilnya dapat digunakan sebagai sarana untuk mencegah dan memberantas kejahatan itu.
2.) pada hakikatnya ruang lingkup kriminolgi ada 3 yakni;
-proses pembentukan hukum pidana dan acara pidana (making laws)
-etiologi kriminal,pokok pembahasannya yakni teori yang menyebabkan terjadinya kejahatan (breaking of laws)
-reaksi terhadap pelanggaran hukum (reacting towards the breaking of laws) reaksi dalam hal ini bukan hanya ditujukan kepada pelanggar hukum berupa tindakan represif tetapi juga reaksi terhadap "calon" pelanggar hukum berupa upaya-upaya pencegahan kejahatan (criminal prevention)
3.)Edwin Sutherland seorang kriminolog Amerika Serikat mengemukakan bahwa dalam mempelajari kriminologi memerlukan bantuan berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Dengan kata lain, kriminologi merupakan disiplin ilmu yang bersifat interdisipliner. Sutherland menyatakan “criminology is a body of knowledge” (Kriminolog adalah kumpulan pengetahuan). Berbagai disiplin yang sangat erat kaitannya dengan kriminologi antara lain hukum pidana, hukum acara pidana, antropologi fisik, antropologi budaya, psikologi, biologi, ekonomi, kimia, statistik, dan banyak lagi disiplin lainnya yang tidak dapat disebutkan dalam tulisan ini. Untuk hal tersebut Thorsten Sellin me-
nyebut kriminologi sebagai a king without a country (seorang raja tanpa daerah kekuasaan)
4.)pembagian kriminologi;
1.kriminologi teoretis,teoretis kriminologi ini dipisahkan dalam 5 cabang pengetahuan yakni;
-antropologi kriminal,mempelajari tanda-tanda fisik ciri khas penjahat
-sosiologi kriminal,mempelajari kejahatan sebagai gejala sosial
-psikologi kriminal,mempelajari kejahatan dari sudut ilmu jiwa/gila
-psikologi dan neuropatologi kriminal,mempelajari tentang penjahat yang sakit jiwa
-penologi,mempelajari tentang sejarah,arti,dan faedah hukum.
2.kriminologi praktis,ilmu pengetahuan yang berguna untuk memberantas kejahatan yang timbul
-hygiene kriminal,cabang kriminolgi yang berusaha untuk memberantas faktor penyebab timbulnya kejahatan
-politik kriminal,ilmu yang mempelajari tentang bagaimanakah caranya menetapkan hukum yang sebaik-baiknya kepada terpidana agar ia dapat menyadari kesalahannya.
-kriminalistik (police scientific),ilmu tentang penyelidikan teknik kejahatan
5.)Proses kriminalisasi adalah suatu proses di mana suatu perbuatan yang mulanya tidak dianggap sebagai kejahatan, kemudian dengan dikeluarkannya perundang-undangan yang melarang perbuatan tersebut, maka perbuatan itu kemudian menjadi perbuatan jahat.
6.) Proses dekriminalisasi adalah suatu proses ketika suatu perbuatan yang merupakan kejahatan karena dilarang dalam perundang-undangan pidana, kemudian pasal yang menyangkut perbuatan itu dicabut dari perundang-undangan dan dengan demikian perbuatan itu bukan lagi kejahatan.
7.)Pada proses deperralisasi, sanksi negatif yang bersifat pidana dihilangkan dari suatu perilaku yang diancam pidana. Dalam hal ini, hanya klralifikasi pidana yang dihilangkan, sedangkan sifat melawan atau melanggar hukum masih tetap dipertahankan.
Nama : Osya alqori Nabila
ReplyDeleteNim : 0205 1722 33
M.kul: kriminologi dan victimilogi
Kel : jinayah VI c
1. Pengertian kriminologi berdasarkan pakar !
Jawaban :
1. Edwin H. Sutherland: criminology is the body of knowledge regarding delinquency and crime as social phenomena. (Kriminologi adalah kumpulan pengetahuan yang membahas kenakalan remaja dan kejahatan sebagai gejala sosial.)
2. W.A. Bonger: ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.
3. Thorsten Stellin: kriminologi dipakai untuk untuk menggambarkan ilmu tentang penjahat dan cara menanggulanginya (treatment), sedangkan ahli kontinental, menurut beliau hanya mencari sebab musabab kejahatan (ethiology of crime).
2. Ruang lingkup kriminologi !
Jawaban :
1. Proses pembentukan hukum pidana dan acara pidana (making laws).
2. Etiologi kriminal, pokok pembahasatrnnya yakni teoriteori yang menyebabkan terjadinya kejahatan (breaking of laws).
3. Reaksi terhadap pelanggaran hukum (reacting toward the Breaking of laws) . Reaksi dalam hal ini bukan hanya ditujukan kepada pelanggar hukum berupa tindakan represif tetapi juga reaksi terhadap "calon" pelanggar hukum berupa upaya-upaya pencegahan kejahatan (criminal pre-
vention).
3. Jelaskan mengapa kriminologi bersifat interdisipliner !
Jawaban :
Karna menurut edwin sutherland dalm mempelajari kronologi memerlukan berbagai disiplin ilmu pengetahuan
4. Jelaskan pembagian kriminologi !
Jawaban :
Dalam pembagian kriminologi ada 2 pembagian.
-kriminologi teoritis. Secara teoritis kriminologi ini dapat dipisahkan kedalam 5 cabang pengetahuan yaitu,
a. Antropologi kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tanda-tanda fisik yang menjadi ciri khas dari seorang penjahat.
b. Sosiologi kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajaru kejahatan sebagai gejala sosial.
c. Pshikologi kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan dari sudut ilmu jiwa.
d. Psikologi dan neuropatologi kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang penjahat yang sakit jiwa atau gila.
e. Penologu yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang sejarah, arti,dan faedah hukum.
- Kriminologi praktis yaitu ilmu pengetahuan yang berguna untuk memberantas kejahatan yang timbul di dalam masyarakat.
a. Hygiene kriminal yaitu cabang kriminologi yang berusaha untuk memberantas faktor penyebab timbulnya kejahatan.
b. Politik kriminal yaitu ilmu yang mempelajari tentang bagaimanakah caranya menetapkan hukum yang sebaik-baiknya kepada terpidana agar ia dapat menuadari kesalahannya serta berniat untuk tidak melakukan kejahatan lagi.
c. Kriminalistik (police scientific) ilmu tentang penyelidikan teknik kejahatan dan penangkapan pelaku kejahatan.
5.jelaskan proses kriminologi !
Jawaban :
Proses kriminalisasi adalah suatu proses di mana suatu perbuatan yang mulanya tidak dianggap sebagai kejahatan, kemudian dengan dikeluarkannya perundang-undangan yang melarang perbuatan tersebut, maka perbuatan itu kemudian menjadi perbuatan jahat.
6. Jelaskan dekriminologi !
Jawaban :
Proses dekriminalisasi adalah suatu proses ketika suatu perbuatan yang merupakan kejahatan karena dilarang dalam perundang-undangan pidana, kemudian pasal yang menyangkut perbuatan itu dicabut dari perundang-undangan dan dengan demikian perbuatan itu bukan lagi kejahatan.
6. Jelasakan dipenalisasi !
Jawaban :
Pada proses dipenaisasi, sanksi negatif yang bersifat pidana dihilangkan dari suatu perilaku yang diancam pidana. Dalam hal ini, hanya klralifikasi pidana yang dihilangkan, sedangkan sifat melawan atau melanggar hukum masih tetap dipertahankan. Mengenai hal itu, penanganan sifat melawan atau melanggar hukum diserahkan pada sistem lain.
Nama :M.Farhan Al Farouq
ReplyDeleteNim :0205172223
Matkul: Kriminologi dan Victimologi
1.Pemgertian Kriminologi
-Edwin H.Sutherland : criminology is the body of knowledge regarding delonquency and crime as social phenomena.
-Frank E.Hagen : ilmu atau disiplin yg mempelajari kejahatan dan perilaku kriminal
-S.Seelig : ajaran tentang gejala gejala yang yg nyata, artinya gejala gejala badaniah dan rohaniah.
-W.A.Bonger :ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.
2.Ruang lingkup kriminologi.
Pada hakikatnya ruang lingkup kriminologi mencakup 3 hal pokok,yakni:
1.proses pembentukan hukum pidana dan acara pidana (making laws).
2.etiologi Kriminal,pokok pembahasan nya yakni teori teori yg menyebabkan terjadinya kejahatan (breaking of laws).
3.reaksi terhadap pelanggaran hukum (reacting toward the breaking of laws).
3.Kriminologi bersifat Interdisipliner.
Edwin Sutherland seorang kriminolog Amerika serikat mengemukakan bahwa dalam mempelajari kriminologi memerlukan bantuan berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Maka dengan itu Kriminologi dapat dikatakan sebagai disiplin ilmu yang Interdisipliner.
4.Pembagian Kriminologi
1.Kriminologi Teoretis
Secara teoretis kriminologi ini dapat dipisahkan kedalam 5 cabang pengetahuan.tiap tiap-tiap bagiannya memperdalam pengetahuannya mengenai sebab sebab kejahatan teoretis.
a.Antropologi Kriminal
Yaitu ilmu yang mempelajari tanda tanda fisik yg menjadi ciri khas dari seorang penjahat.
b.Sosiologi Kriminal
Yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan SBG gejala sosial.
2.Kriminologi Praktis, yaitu ilmu yg berguna utk memberantas kejahatan yg timbul didalam masyarakat.cabang dari Kriminologi praktis yaitu:
a.Hygiene Kriminal
b.Politik Kriminal
c.Kriminalistik (police scientific)
5.Proses Kriminalisasi
Proses kriminalisasi adalah suatu proses dimana suatu perbuatan yang mulanya tidak dianggap sebagai kejahatan kemudian dengan dikeluarkannya perundang-undangan yang melarang perbuatan tersebut maka perbuatan itu kemudian menjadi perbuatan jahat.
6.Proses dekriminologi
Adalah suatu proses ketika suatu perbuatan yg merupakan kejahatan karena dilarang dalam perundang-undangan pidana,kemudian pasal yg menyangkut perbuatan itu dicabut dari perundang-undangan dan dengan demikian perbuatan itu bukan lagi kejahatan.
7. Proses depenalisasi
Pada proses depenalisasi,sanksi negatif yg bersifat pidana dihilangkan dari suatu perilaku yg diancam pidana. Dalam hal ini, hanya klarifikasi pidana yg dihilangkan,sedangkan sifat melawan atau melanggar hukum masih tetap dipertahankan.
Nama:Muhammad Zuhdi Nst
ReplyDeleteNim:0205172230
MATKUL:kriminolgi & victimologi
JURUSAN:Jinayah VIC
1. Pengertian kriminolgi berdasarkan pakar??
- W.A. Bonger: ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.
- J. Constant: ilmu pengetahuan yang bertujuan menentukan faktor-faktor yang menjadi sebab-musabab terjadinya kejahatan dan penjahat.
- S. Seelig: ajaran tentang gejala-gejala yang nyata, artinya gejala- gejala badaniah dan rohaniah.
- J. Michael dan M. J. Adler: kriminologi itu meliputi keseluruhan dari data tentang perbuatan dan sifat penjahat, Iingkungannya dan cara bagaimana penjahat itu secara resmi atau tidak resmi diperlakukan oleh badan-badan kemasyarakatan dan oleh para anggota masyarakat.
- Frank E. Hagen: ilmu atau disiplin yang mempelajari kejahatan dan perilaku kriminal.
2. RUANG LINGKUP KRIMINOLGI
1. Proses pembentukan hukum pidana dan acara pidana (making laws)
2.Etiologi kriminal, pokok pembahasatrnnya yakni teoriteori yang menyebabkan terjadinya kejahatan (breaking of laws).
3. Reaksi terhadap pelanggaran hukum (reacting toward the Breaking of laws) . Reaksi dalam hal ini bukan hanya ditujukan kepada pelanggar hukum berupa tindakan represif tetapi juga reaksi terhadap "calon" pelanggar hukum berupa upaya-upaya pencegahan kejahatan (criminal pre-vention).
3. Kriminologi bersifat interdisipliner,
Edwin sutherland seorang kriminologi amerika serikat mengemukakan bahwa dalam mempelajari kriminologi memerlukan bantuan berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Dengan kata lain, kriminologi merupakan disiplin ilmu yang bersifat interdisipliner. Sutherland menyatakan criminology is a body of knowledge (kriminologi adalah kumpulan pengetahuan).
4. Pembagian kriminologi.
Dalam pembagian kriminologi ada 2 pembagian.
1. kriminologi teoritis. Secara teoritis kriminologi ini dapat dipisahkan kedalam 5 cabang pengetahuan yaitu,
a. Antropologi kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tanda-tanda fisik yang menjadi ciri khas dari seorang penjahat.
b. Sosiologi kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajaru kejahatan sebagai gejala sosial.
c. Pshikologi kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan dari sudut ilmu jiwa.
d. Psikologi dan neuropatologi kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang penjahat yang sakit jiwa atau gila.
e. Penologu yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang sejarah, arti,dan faedah hukum.
2. Kriminologi praktis yaitu ilmu pengetahuan yang berguna untuk memberantas kejahatan yang timbul di dalam masyarakat.
a. Hygiene kriminal yaitu cabang kriminologi yang berusaha untuk memberantas faktor penyebab timbulnya kejahatan.
b. Politik kriminal yaitu ilmu yang mempelajari tentang bagaimanakah caranya menetapkan hukum yang sebaik-baiknya kepada terpidana agar ia dapat menuadari kesalahannya serta berniat untuk tidak melakukan kejahatan lagi.
c. Kriminalistik (police scientific) ilmu tentang penyelidikan teknik kejahatan dan penangkapan pelaku kejahatan.
5. Proses Kriminalisasi
Proses kriminalisasi adalah suatu proses di mana suatu perbuatan yang mulanya tidak dianggap sebagai kejahatan, kemudian dengan dikeluarkannya perundang-undangan yang melarang perbuatan tersebut, maka perbuatan itu kemudian menjadi perbuatan jahat. Di Inggris, perbuatan bergelandangan (vagrancy) semula dianggap bukan kejahatan, tetapi dengan dikeluarkannya perundang-undangan yang melarang perbuatan tersebut maka bergelandangan kemudian dianggap sebagai kejahatan.
6. Proses Dekriminalisasi
Proses dekriminalisasi adalah suatu proses ketika suatu perbuatan yang merupakan kejahatan karena dilarang dalam perundang-undangan pidana, kemudian pasal yang menyangkut perbuatan itu dicabut dari perundang-undangan dan dengan demikian perbuatan itu bukan lagi kejahatan.
7. Proses Depenalisasi
Pada proses deperralisasi, sanksi negatif yang bersifat pidana dihilangkan dari suatu perilaku yang diancam pidana.
Nama: siti sarah andina putri
ReplyDeleteNim: 0205172240
Jurusan: jinayah VI-C
1. Kriminologi menurut pakar
-E. H suthrland adalah seperangkat pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai fenomena sosial.
-johnson adalah bentuk pendekatan diagnostim yang diperlukan untuk suatu treatment (pengobatan/pembinaan) secara klinis.
-Herman manheim kriminologi dalam arti sempit adalah kajian tentang kejahatan sedangkan dalam arti luas adalah penologi
-ealter reckless adalah ketertiban individu,tingkah laku jahat dan bekerjanya sistem peradilan pidana.
2. Ruang lingkup kriminologi
A. Perbuatan yang disebut kejahatan
- kejahatan dari segi yuridis
- kejahatan dari segi sosiologis
B. Pelaku kejahatan
C. Reaksi masyarakat yang ditujukan baik terhadap perbuatan maupun terhadap pelakunya
3. Kriminologi itu bersifat interdisipliner artinya suatu disiplin ilmu yang tidak berdiri sendiri, melainkan hasil kajian dari ilmu lainnya terhadap kejahatan. Pendekatan interdisipliner merupakan pendekatan dari berbagai disiplin ilmu terhadap suatu objek yang sama, yakni kejahatan
4. Pembagian kriminologi
A. Kriminologi teoritis dapat dipisahkan kedalam 5 cabang, yaitu
-antropologi kriminal
-sosiologi kriminal
-psikologi kriminal
-psikologi dan neuro phatologi kriminal
-penologi
B. Kriminologi praktis yaitu ilmu pengetahuan yang berguna untuk memberantas kejahatan yang timbul didalam masyarakat. Cabang* dari kriminolohi praktis adalah
-hyigiene kriminal
-politik kriminal
-kriminalistik (police scientific)
5.proses kriminologi adalah ilmu yang mempelajari tentang kejahatan dan tindak kriminal
6. Proses dekriminalisasi adaah proses menghilangkan ancaman pidana perbuatan yang semula tindak pidana menjadi tindak biasa
7. Dipenalisasi adalah suatu proses pengancaman suatu perbuatan yang dilarang dengan sanksi pidana.
Nama : Elma Raisa Hasibuan
ReplyDeleteNIM : 0205173253
Kelas : Jinayah VI C
1. Pengertian kriminolog berdasarkan berbagai pakar
Edwin H. Sutherland: criminology is the body of knowledge regarding delinquency and crime as social phenomena. (Kriminologi adalah kumpulan pengetahuan yang membahas kenakalan remaja dan kejahatan sebagai gejala sosial.)
W.A. Bonger: ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.
Thorsten Stellin: kriminologi dipakai untuk untuk menggambarkan ilmu tentang penjahat dan cara menanggulanginya (treatment), sedangkan ahli kontinental, menurut beliau hanya mencari sebab musabab kejahatan (ethiology of crime).
2. Ruang lingkup kriminologi
1) Proses pembentukan hukum pidana dan acara pidana (making laws).
2) Etiologi kriminal, pokok pembahasatrnnya yakni teoriteori yang menyebabkan terjadinya kejahatan (breaking of laws).
3) Reaksi terhadap pelanggaran hukum (reacting toward the Breaking of laws) . Reaksi dalam hal ini bukan hanya ditujukan kepada pelanggar hukum berupa tindakan represif tetapi juga reaksi terhadap "calon" pelanggar hukum berupa upaya-upaya pencegahan kejahatan (criminal pre-vention).
3. Mengapa kriminologi bersifat interdisipliner?
Edwin Sutherland seorang kriminolog Amerika Serikat mengemukakan bahwa dalam mempelajari kriminologi memerlukan bantuan berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Dengan kata lain, kriminologi merupakan disiplin ilmu yang bersifat interdisipliner. Sutherland menyatakan “criminology is a body of knowledge” (Kriminolog adalah kumpulan pengetahuan
4. Pembagian kriminologi.
Dalam garis besarnya kriminologi terbagi dalam dua golongan.
1) . Kriminologi teoritis. Secara teoritis kriminologi ini dapat dipisahkan kedalam 5 cabang pengetahuan. yaitu,
a. Antropologi kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tanda-tanda fisik yang menjadi ciri khas dari seorang penjahat.
b. Sosiologi kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajaru kejahatan sebagai gejala sosial.
c. Pshikologi kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan dari sudut ilmu jiwa.
d. Psikologi dan neuropatologi kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang penjahat yang sakit jiwa atau gila.
e. Penologu yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang sejarah, arti,dan faedah hukum.
2) Kriminologi praktis yaitu ilmu pengetahuan yang berguna untuk memberantas kejahatan yang timbul di dalam masyarakat.
a. Hygiene kriminal yaitu cabang kriminologi yang berusaha untuk memberantas faktor penyebab timbulnya kejahatan.
b. Politik kriminal yaitu ilmu yang mempelajari tentang bagaimanakah caranya menetapkan hukum yang sebaik-baiknya kepada terpidana agar ia dapat menuadari kesalahannya serta berniat untuk tidak melakukan kejahatan lagi.
c. Kriminalistik (police scientific) ilmu tentang penyelidikan teknik kejahatan dan penangkapan pelaku kejahatan.
5. Proses kriminologi
Proses kriminalisasi adalah suatu proses di mana suatu perbuatan yang mulanya tidak dianggap sebagai kejahatan, kemudian dengan dikeluarkannya perundang-undangan yang melarang perbuatan tersebut, maka perbuatan itu kemudian menjadi perbuatan jahat.
6. Proses dekriminologi
Proses dekriminalisasi adalah suatu proses ketika suatu perbuatan yang merupakan kejahatan karena dilarang dalam perundang-undangan pidana, kemudian pasal yang menyangkut perbuatan itu dicabut dari perundang-undangan dan dengan demikian perbuatan itu bukan lagi kejahatan.
7. Proses depenalisasi.
Pada proses dipenaisasi, sanksi negatif yang bersifat pidana dihilangkan dari suatu perilaku yang diancam pidana. Dalam hal ini, hanya klralifikasi pidana yang dihilangkan, sedangkan sifat melawan atau melanggar hukum masih tetap dipertahankan. Mengenai hal itu, penanganan sifat melawan atau melanggar hukum diserahkan pada sistem lain.
Nama : Sangkot Halomoan Rambe
ReplyDeleteNim : 0205173251
Matkul : Kriminologi & Victimologi
Jurusan : Jinayah VI C
1.Pengertian Kriminologi.
Menurut P. Topinard (Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2001: 5), mendefinisikan, Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya (kriminologis teoritis atau kriminologis murni). Kriminologis teoritis adalah ilmu pengetahuan yang berdasarkan pengalaman, yang seperti ilmu pengetahuan lainnya yang sejenis, memperhatikan gejala-gejala yang mencoba menyelidiki sebab-sebab dari gejala tersebut dengan cara-cara yang ada padanya.
Menurut Paul Moedigdo Moeliono (Soedjono D, 1976: 24), merumuskan Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai masalah manusia.
2) Ruang lingkup Kriminologi:
1. Proses pembentukan hukum pidana dan acara pidana (making laws).
2. Etiologi kriminal, pokok pembahasatrnnya yakni teoriteori yang menyebabkan terjadinya kejahatan (breaking of laws).
3. Reaksi terhadap pelanggaran hukum (reacting toward the Breaking of laws). Reaksi dalam hal ini bukan hanya ditujukan kepada pelanggar hukum berupa tindakan represif tetapi juga reaksi terhadap "calon" pelanggar hukum berupa upaya-upaya pencegahan kejahatan (criminal pre-vention).
(3).Mengapa Kriminologi bersifat interdisipliner?
Kriminologi merupakan disiplin ilmu yang bersifat interdisipliner. Sutherland menyatakan (criminology is a body of knowledge) Kriminolog adalah kumpulan pengetahuan. Berbagai disiplin yang sangat erat kaitannya dengan kriminologi antara lain hukum pidana, hukum acara pidana, antropologi fisik, antropologi budaya, psikologi, biologi, ekonomi, kimia, statistik, dan banyak lagi disiplin lainnya yang tidak dapat disebutkan dalam tulisan ini. Untuk hal tersebut Thorsten Sellin menyebut kriminologi sebagai a king without a country (seorang raja tanpa daerah kekuasaan).
4.Pembagian Kriminologi yaitu :
A. Antropologi Kriminal Yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tanda-tanda fisik yang menjadi ciri khas dari seorang penjahat. Misalnya, menurut Lombroso ciri seorang penjahat di antaranva tengkoraknya panjang, rambutnya lebat, tulang pelipisnya menonjol ke luar, dahinya moncong, dan seterusnva.
B. . Kriminologi Praktis
Yaitu ilmu pengetahuan yang berguna untuk memberantas kejahatan yang timbul di dalam masyarakat. Dapat pula disebutkan bahwa kriminologi praktis adalah merupakan ilmu pengetahuan yang diamalkan (applied criminology). Berikut ini akan diuraikan cabang-cabang dari kriminologi praktis.
5.jelaskan proses kriminologi !
Proses kriminalisasi adalah suatu proses di mana suatu perbuatan yang mulanya tidak dianggap sebagai kejahatan, kemudian dengan dikeluarkannya perundang-undangan yang melarang perbuatan tersebut, maka perbuatan itu kemudian menjadi perbuatan jahat.
6. Jelaskan dekriminologi !
Proses dekriminalisasi adalah suatu proses ketika suatu perbuatan yang merupakan kejahatan karena dilarang dalam perundang-undangan pidana, kemudian pasal yang menyangkut perbuatan itu dicabut dari perundang-undangan dan dengan demikian perbuatan itu bukan lagi kejahatan.
7) Proses Depenalisasi,
pada proses depenalisasi sanksi negatif yang bersifat pidana dihilangkan dari suatu perilaku yang diancam pidana. Dalam hal ini hanya klarifikasi pidana yang dihilangkan sedangkan sifat melawan atay melanggar hukum masih tetap dipertahankan.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNAMA : Salman Ramadhan
DeleteNIM : 0205172235
MATA KULIAH : Kriminologi dan Viktimologi
JURUSAN : Jinayah VI C
1. Pengertian kriminolog berdasarkan berbagai pakar: Menurut Sukerland: “Criminology is the body of knowledge regardingdelinquency and crime as social phenomena (Kriminologi adalah kumpulan pengetahuan yang membahas kenakalan remaja dan kejahatan sebagai gejala sosial)”.
Paul Moedigdo Moeliono, merumuskan “Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai masalah manusia”.
2. Ruang lingkup kriminilogi: 1)Proses pembentukan hukum pidana dan acara pidana 2)Etiologi kriminal, pokok pembahasatrnnya yakni teoriteori yang menyebabkan terjadinya kejahatan. 3)Reaksi terhadap pelanggaran hukum
3. Kriminilogi bersifat interdisipliner : Kriminologi itu bersifat “interdisipliner”, artinya suatu disiplin ilmu yang tidak berdiri sendiri, melainkan hasil kajian dari ilmu lainnya terhadap kejahatan
4. Pembagian Kriminilogi antara lain :
1)Kriminologi Teoritis Secara teoritis kriminologi ini dapat dipisahkan antara lain :
a. Antropologi Kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tanda-tanda fisik menjadi cirri khas dari seorang penjahat.
b. Sosiologi Kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai gejala social. Yang termasuk didalam kategori sosiologi criminal adalah: (1) Etiologi Sosial: yaitu ilmu yang mempelajari tentang sebab-sebab timbulnya suatu kejahatan. (2) Geografis : yaitu suatu ilmu yang mempelajari pengaruh timbal balik antara letak suatu daerah dengan kejahatan. (3) Klimatologis : yaitu ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara cuaca dan kejahatan.
c. Psikologi Kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mampelajari kejahatan dari sudut ilmu kejiwaan. Yang termasuk dalam golongan ini asalah : (1) Tipologi : yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari golongan-golongan penjahat. (2) Psikologi Sosial Kriminal: yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan dari segi ilmu jwa social.
d. Psikologi dan Neuro Phatologi Kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang penjahat yang sakit jiwa/gila.
e. Penologi yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang sejarah, arti dan faedah hukum.
2) Kriminologi Praktis yaitu ilmu pengetahuan yang berguna untuk memberantas kejahtan yang timbul didalam masyarakat. Cabang-cabang dari kriminologi praktis ini adalah : a)Hyigiene Kriminal Yaitu cabang kriminologi yang berusaha untuk memberantas factor penyebab timbulnya kejahatan.
b) Politik Kriminal Yaitu ilmu yang mempelajari tentang bagaimanakah caranya menetapkan hukum yang sebaik-baiknya kepada terpidana agar ia dapat menyadari kesalhannya serta berniat untuk tidak melakukan kejahatan lagi.
c) Kriminalistik (police scientific), Ilmu tentang penyelidikan tehnik kejahatan dan penangkapan pelaku kejahatan
5. Proses Krimininilogi: Proses kriminalisasi adalah suatu proses dimana suproses dimana suatu perbuatan yang mulanya tidak dianggap sebagai kejahatan, kemudian dengan dikeluarkannya perundang-undangan yang melarang perbuatan tersrbut, maka perbuatan itu kemudian menjadi perbuatan jahat.
6. Proses dekriminalisasi : adalah suatu proses ketika suatu perbuatan yang merupakan kejahatan karena dilarang dalam perundang-undangan pidana, kemudian pasal yang menyangkut perbuatan itu dicabut dari perundang-undangan dan dengan demikian perbuatan itu bukan lagi kejahatan.
7. Dipenalisas : adalah sebagai suatu perbuatan yang semula bisa di hukum pada suatu saat bisa menjadi tidak bisa di hukum oleh UU. Depenalis.
Nama : Duti Nabila
ReplyDeleteNim : 0205172224
M. Kuliah : Kriminologi dan Victimologi
Jurusan : Jinayah VI C
1. Kriminologi berdasarkan pakar :
a) W A Bonger : Kriminologi ialah ilmu pengetahuan yang bertujuan meyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.
b) Edwin H Sutherland dan Donald R Cressey : Kriminologi adalah suatu kesatuan pengetahuan mengenai kejahatan sebagai gejala sosial.
c) Paul Moedigdo : Kriminologi adalah ilmu pengetahuan berbagai ilmu yang membahas kejahatan sebagai masalah manusia
d)Soedarto : Kriminologi merupakan disiplin yang ideografis, yang artinya menggambarkan disiplin yang ideografis, yang artinya menggambarkan kenyataan yang terjadi dimasyarakat serta memiliki hubungan hubungan istimewa dengan hukum, khususya hukum pidana
2. Ruang lingkup kriminologi :
a)Proses pembentukan hukum pidana dan acara pidana (making laws)
b)Etiologi criminal yakni teori yang menyebabkan terjadinya kejahatan (breaking of laws)
c)Reaksi terhadap pelanggaran hukum (reacting toward the breaking of laws)
3. Mengapa kriminologi bersifat interdisipliner:
- Karena menurut Edwin Sutherland dalam mempelajari kriminologi memerlukan berbagai disiplin ilmu pengetahuan
4. Dalam pembagian kriminologi ada 2 bagian :
1.Kriminologi Teoritis
a)Antropologi Kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tanda-tanda fisik menjadi ciri khas dari seorang penjahat.
b)Sosiologi Kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai gejala social.
c)Psikologi Kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mampelajari kejahatan dari sudut ilmu kejiwaan.
d)Psikologi dan Neuropatologi Kriminal, yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang penjahat yang sakit jiwa/gila.
e)Penologi yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang sejarah, arti dan faedah hukum
2.Kriminologi Praktis
- yaitu ilmu pengetahuan yang berguna untuk memberantas kejahtan yang timbul didalam masyarakat. Dapat pula disebutkan bahwa kriminologi praktis adalah merupakan ilmu pengetahuan yang diamalkan (applied criminology).
Cabang-cabang dari kriminologi praktis ini adalah :
a)Hyigiene Kriminal : yaitu cabang kriminologi yang berusaha untuk memberantas factor penyebab timbulnya kejahatan.
b)Politik Kriminal : yaitu ilmu yang mempelajari tentang bagaimanakah caranya menetapkan hukum yang sebaik-baiknya kepada terpidana agar ia dapat menyadari kesalhannya serta berniat untuk tidak melakukan kejahatan lagi.
c)Kriminalistik (police scientific) : yaitu ilmu tentang penyelidikan tehnik kejahatan dan penangkapan pelaku kejahatan
5. Proses Kriminologi: yaitu proses yg memperlihatkan perilaku yg semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana oleh masyarakat.
6. Dekriminilogi : yaitu suatu proses perbuatan yang awalnya tindakan itu belum diatur oleh hukum pidana, tetapi karena sesuatu hal atau seiring berjalannya waktu dengan dikeluarkannya perundang-undangan pidana, maka tindakan itu bukan lagi dianggap sebagai tindakan pidana/kejahatan.
7. Dipenalisasi : yaitu suatu proses yang dulunya perbuatan itu diancam dengan ancaman pidana diubah menjadi ancaman yang lain.
Nama : Mahfuzhah Alawiyah
ReplyDeleteNim : 02051722396
M. Kuliah : Kriminologi dan Victimologi
Jurusan : Jinayah VI C
1. Pengertian kriminologi menurut pakar:
Edwin H. Sutherland : Criminology is the body of knowledge regarding delinquency and crime as social phenomena (Kriminologi adalah kumpulan pengetahuan yang membahas kenakalan remaja dan kejahatan sebagai gejala sosial).
W.A. Bonger : Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.
J. Constant : Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menentukan faktor-faktor yang menjadi sebab-musabab terjadinya kejahatan dan penjahat.
WME. Noach : Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki gejala-gejala kejahatan dan tingkah laku yang tidak senonoh, sebab-musabab serta akibat-akibatnya.
2. Ruang lingkup kriminologi:
Kriminologi dalam arti sempit ruang lingkupnya adalah mempelajari kejahatan, yaitu mempelajari bentuk tertentu perilaku kriminal, agar selalu berpegang pada batasan dalam arti yuridis. Dengan cara demikian diharapkan dapat dicapai tidak hanya keseragaman dalam mempelajari obyek kriminologi, dengan batasan yuridis yang berbeda-beda di tiap negara, akan tetapi juga diharapkan obyek studi kriminologi dapat dikembangkan dengan lebih mudah lagi, mungkin dengan atau tanpa terikat pada perumusan-perumusan yuridis.13
Kriminologi dalam arti luas ruang lingkupnya adalah mempelajari penologi (ilmu yang mempelajari tentang hukuman) dan metode-metode yang berkaitan dengan tindakan-tindakan bersifat non punitif
3. Mengapa Krimonologi bersifat interdisipliner
Kriminologi itu bersifat “interdisipliner”, artinya suatu disiplin ilmu yang tidak berdiri sendiri, melainkan hasil kajian dari ilmu lainnya terhadap kejahatan. Pendekatan interdisipliner merupakan pendekatan dari berbagai disiplin ilmu terhadap suatu objek yang sama, yakni kejahatan. Van Bemmele tanpa mempergunakan istilah interdisipliner, mengemukakan bahwa “Kriminologi sebagai suatu ilmu pengetahuan yang bergerak ke dalam disiplin-disiplin lainnya seperti sosiologi, biologi, psikologi, dan psikiatri. Karena sifatnya yang interdisipliner tersebut itulah maka keberadaan dan perkembangan Kriminologi sangatlah ditentukan oleh perkembangan ilmu-ilmu lain tersebut dalam mempelajari masalah kejahatan.
4. Pembagian kriminologi :
A. Sosiologi Hukum Kejahatan itu adalah perbuatan yang oleh hukum dilarang dan diancam dengan suatu sanksi.
B. Etiologi Kejahatan merupakan cabang ilmu kriminologi yang mencari sebab musabab dari kejahatan.
C. Penology merupakan ilmu tentang hukuman, akan tetapi Sutherland memasukkan hak-hak yang berhubungan dengan usaha pengendalian kejahatan baik represif maupun preventif
5. Proses kriminalisasi
Merupakan proses dimana suau perbuatan yang semula bukan kejahatan menjadi kejahatan oleh penetapan UU
6. Proses dekriminalisasi
Merupakan suatu proses dimana suatu perbutan yang semula adalah kejahatan berdasarkan peraturan perundang-undangan kemudian menjadi bukan kejahatan karena peraturan perundang-undangan tersebut dicabut/dihapuskan.
7. Proses depenalisasi
Merupakan proses menghilangkan sanksi pidana dari suatu perbuatan kejahatan yang semula diancam sanksi pidana. Dalam proses ini, perbuatannya tetap merupakan kejahatan hanya saja sanksinya diubah dengan sanksi non pidana
Nama : Nuratika Rahma Harahap
ReplyDeleteNim : 0205172234
Mata Kuliah : Krimonologi dan Victimologi
1. Pengertian kriminologi berdasarkan pakar !
Jawaban :
1. Edwin H. Sutherland: criminology is the body of knowledge regarding delinquency and crime as social phenomena. (Kriminologi adalah kumpulan pengetahuan yang membahas kenakalan remaja dan kejahatan sebagai gejala sosial.)
2. W.A. Bonger: ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.
3. Thorsten Stellin: kriminologi dipakai untuk untuk menggambarkan ilmu tentang penjahat dan cara menanggulanginya (treatment), sedangkan ahli kontinental, menurut beliau hanya mencari sebab musabab kejahatan (ethiology of crime).
2. Ruang lingkup kriminologi !
Jawaban :
a. Proses pembentukan hukum pidana dan acara pidana (making laws).
b. Etiologi kriminal, pokok pembahasatrnnya yakni teoriteori yang menyebabkan terjadinya kejahatan (breaking of laws).
c. Reaksi terhadap pelanggaran hukum (reacting toward the Breaking of laws) . Reaksi dalam hal ini bukan hanya ditujukan kepada pelanggar hukum berupa tindakan represif tetapi juga reaksi terhadap "calon" pelanggar hukum berupa upaya-upaya pencegahan kejahatan (criminal pre-vention).
3. Jelaskan mengapa kriminologi bersifat interdisipliner !
Jawaban :
Karna menurut edwin sutherland dalm mempelajari kronologi memerlukan berbagai disiplin ilmu pengetahuan.
4. Jelaskan pembagian kriminologi !
Jawaban :
Dalam pembagian kriminologi ada 2 pembagian.
-kriminologi teoritis. Secara teoritis kriminologi ini dapat dipisahkan kedalam 5 cabang pengetahuan yaitu,
a. Antropologi kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tanda-tanda fisik yang menjadi ciri khas dari seorang penjahat.
b. Sosiologi kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajaru kejahatan sebagai gejala sosial.
c. Pshikologi kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan dari sudut ilmu jiwa.
d. Psikologi dan neuropatologi kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang penjahat yang sakit jiwa atau gila.
e. Penologu yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang sejarah, arti,dan faedah hukum.
- Kriminologi praktis yaitu ilmu pengetahuan yang berguna untuk memberantas kejahatan yang timbul di dalam masyarakat.
a. Hygiene kriminal yaitu cabang kriminologi yang berusaha untuk memberantas faktor penyebab timbulnya kejahatan.
b. Politik kriminal yaitu ilmu yang mempelajari tentang bagaimanakah caranya menetapkan hukum yang sebaik-baiknya kepada terpidana agar ia dapat menuadari kesalahannya serta berniat untuk tidak melakukan kejahatan lagi.
c. Kriminalistik (police scientific) ilmu tentang penyelidikan teknik kejahatan dan penangkapan pelaku kejahatan.
5.jelaskan proses kriminologi !
Jawaban :
Proses kriminalisasi adalah suatu proses di mana suatu perbuatan yang mulanya tidak dianggap sebagai kejahatan, kemudian dengan dikeluarkannya perundang-undangan yang melarang perbuatan tersebut, maka perbuatan itu kemudian menjadi perbuatan jahat.
6. Jelaskan dekriminologi !
Jawaban :
Proses dekriminalisasi adalah suatu proses ketika suatu perbuatan yang merupakan kejahatan karena dilarang dalam perundang-undangan pidana, kemudian pasal yang menyangkut perbuatan itu dicabut dari perundang-undangan dan dengan demikian perbuatan itu bukan lagi kejahatan.
7. Jelasakan dipenalisasi !
Jawaban :
Pada proses dipenaisasi, sanksi negatif yang bersifat pidana dihilangkan dari suatu perilaku yang diancam pidana. Dalam hal ini, hanya klralifikasi pidana yang dihilangkan, sedangkan sifat melawan atau melanggar hukum masih tetap dipertahankan. Mengenai hal itu, penanganan sifat melawan atau melanggar hukum diserahkan pada sistem lain.
Nama . :Rocky Al'amin
ReplyDeleteNim. :18202048(4m2)
Teknik mesin
1.pengertian kriminologi sebagai berikut:
Edwin H. Sutherland: criminology is the body of knowledge regarding delinquency and crime as social phenomena. (Kriminologi adalah kumpulan pengetahuan yang membahas kenakalan remaja dan kejahatan sebagai gejala sosial.)
W.A. Bonger: ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.
2.Proses pembentukan hukum pidana dan acara pidana (making laws).
Etiologi kriminal, pokok pembahasatrnnya yakni teoriteori yang menyebabkan terjadinya kejahatan (breaking of laws).. Reaksi terhadap pelanggaran hukum (reacting toward the Breaking of laws) . Reaksi dalam hal ini bukan hanya ditujukan kepada pelanggar hukum berupa tindakan represif tetapi juga reaksi terhadap "calon" pelanggar hukum berupa upaya-upaya pencegahan kejahatan
3.lainnya terhadap kejahatan. Pendekatan interdisipliner merupakan pendekatan dari berbagai disiplin ilmu terhadap suatu objek yang sama, yakni kejahatan. Van Bemmele tanpa mempergunakan istilah interdisipliner, mengemukakan bahwa “Kriminologi sebagai suatu ilmu pengetahuan yang bergerak ke dalam disiplin-disiplin lainnya seperti sosiologi, biologi, psikologi, dan psikiatri. Karena sifatnya yang interdisipliner tersebut itulah maka keberadaan dan perkembangan Kriminologi sangatlah ditentukan oleh perkembangan ilmu-ilmu lain tersebut dalam mempelajari masalah kejahatan.
4. Pembagian kriminologi :
Antropologi Kriminal
Yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tanda-tanda fisik yang menjadi ciri khas dari seorang penjahat. Misalnya, menurut Lombroso ciri seorang penjahat di antaranva tengkoraknya panjang, rambutnya lebat, tulang pelipisnya menonjol ke luar, dahinya moncong, dan seterusnva.
b. Sosiologi Kriminol
Yaitu ilmu pengetahuan vang mempelajari kejahatan sebagai gejala sosial. Pembagian kategori sosiologi kriminal meliputi:
1) Etiologi sosial: ilmu yang mempelajari tentang sebabsebab timbulnya suatu kejahatan;
2) Geografis: ilmu yang mempelajari pengaruh timbal balik antara letak suatu daerah dan kejahatan;
3) Klimatologis: ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara cuaca
5.Proses kriminalisasi adalah suatu proses di mana suatu perbuatan yang mulanya tidak dianggap sebagai kejahatan, kemudian dengan dikeluarkannya perundang-undangan yang melarang perbuatan tersebut, maka perbuatan itu kemudian menjadi perbuatan jahat. Di Inggris, perbuatan bergelandangan (vagrancy) semula dianggap bukan kejahatan, tetapi dengan dikeluarkannya perundang-undangan yang melarang perbuatan tersebut maka bergelandangan kemudian dianggap sebagai kejahatan.
6.Merupakan suatu proses dimana suatu perbutan yang semula adalah kejahatan berdasarkan peraturan perundang-undangan kemudian menjadi bukan kejahatan karena peraturan perundang-undangan tersebut dicabut/dihapuskan.
7.Pada proses deperralisasi, sanksi negatif yang bersifat pidana dihilangkan dari suatu perilaku yang diancam pidana. Dalam hal ini, hanya klralifikasi pidana yang dihilangkan, sedangkan sifat melawan atau melanggar hukum masih tetap dipertahankan. Mengenai hal itu, penanganan sifat melawan atau melanggar hukum diserahkan pada sistem lain, misalnya sistem hukum perdata, sistem hukum administrasi, dan seterusnya
NAMA : RAJA DOLI PRASETIAWAN RITONGA
ReplyDeleteNIM : 18202078
KELAS : 4 M 2
JURUSAN : MESIN
1.pengertian kriminologi sebagai berikut:
Edwin H. Sutherland: criminology is the body of knowledge regarding delinquency and crime as social phenomena. (Kriminologi adalah kumpulan pengetahuan yang membahas kenakalan remaja dan kejahatan sebagai gejala sosial.)
W.A. Bonger: ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.
2.Proses pembentukan hukum pidana dan acara pidana (making laws).
Etiologi kriminal, pokok pembahasatrnnya yakni teoriteori yang menyebabkan terjadinya kejahatan (breaking of laws).. Reaksi terhadap pelanggaran hukum (reacting toward the Breaking of laws) . Reaksi dalam hal ini bukan hanya ditujukan kepada pelanggar hukum berupa tindakan represif tetapi juga reaksi terhadap "calon" pelanggar hukum berupa upaya-upaya pencegahan kejahatan
3.lainnya terhadap kejahatan. Pendekatan interdisipliner merupakan pendekatan dari berbagai disiplin ilmu terhadap suatu objek yang sama, yakni kejahatan. Van Bemmele tanpa mempergunakan istilah interdisipliner, mengemukakan bahwa “Kriminologi sebagai suatu ilmu pengetahuan yang bergerak ke dalam disiplin-disiplin lainnya seperti sosiologi, biologi, psikologi, dan psikiatri. Karena sifatnya yang interdisipliner tersebut itulah maka keberadaan dan perkembangan Kriminologi sangatlah ditentukan oleh perkembangan ilmu-ilmu lain tersebut dalam mempelajari masalah kejahatan.
4. Pembagian kriminologi :
Antropologi Kriminal
Yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tanda-tanda fisik yang menjadi ciri khas dari seorang penjahat. Misalnya, menurut Lombroso ciri seorang penjahat di antaranva tengkoraknya panjang, rambutnya lebat, tulang pelipisnya menonjol ke luar, dahinya moncong, dan seterusnva.
b. Sosiologi Kriminol
Yaitu ilmu pengetahuan vang mempelajari kejahatan sebagai gejala sosial. Pembagian kategori sosiologi kriminal meliputi:
1) Etiologi sosial: ilmu yang mempelajari tentang sebabsebab timbulnya suatu kejahatan;
2) Geografis: ilmu yang mempelajari pengaruh timbal balik antara letak suatu daerah dan kejahatan;
3) Klimatologis: ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara cuaca
5.Proses kriminalisasi adalah suatu proses di mana suatu perbuatan yang mulanya tidak dianggap sebagai kejahatan, kemudian dengan dikeluarkannya perundang-undangan yang melarang perbuatan tersebut, maka perbuatan itu kemudian menjadi perbuatan jahat. Di Inggris, perbuatan bergelandangan (vagrancy) semula dianggap bukan kejahatan, tetapi dengan dikeluarkannya perundang-undangan yang melarang perbuatan tersebut maka bergelandangan kemudian dianggap sebagai kejahatan.
6.Merupakan suatu proses dimana suatu perbutan yang semula adalah kejahatan berdasarkan peraturan perundang-undangan kemudian menjadi bukan kejahatan karena peraturan perundang-undangan tersebut dicabut/dihapuskan.
7.Pada proses deperralisasi, sanksi negatif yang bersifat pidana dihilangkan dari suatu perilaku yang diancam pidana. Dalam hal ini, hanya klralifikasi pidana yang dihilangkan, sedangkan sifat melawan atau melanggar hukum masih tetap dipertahankan. Mengenai hal itu, penanganan sifat melawan atau melanggar hukum diserahkan pada sistem lain, misalnya sistem hukum perdata, sistem hukum administrasi, dan seterusnya.
Nama :Daniel Rama Setiawan Situmorang
ReplyDeleteNim. :18202074 (4m2)
Jurusan : Teknik Mesin
1.pengertian kriminologi sebagai berikut:
Edwin H. Sutherland: criminology is the body of knowledge regarding delinquency and crime as social phenomena. (Kriminologi adalah kumpulan pengetahuan yang membahas kenakalan remaja dan kejahatan sebagai gejala sosial.)
W.A. Bonger: ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.
2.Proses pembentukan hukum pidana dan acara pidana (making laws).
Etiologi kriminal, pokok pembahasatrnnya yakni teoriteori yang menyebabkan terjadinya kejahatan (breaking of laws).. Reaksi terhadap pelanggaran hukum (reacting toward the Breaking of laws) . Reaksi dalam hal ini bukan hanya ditujukan kepada pelanggar hukum berupa tindakan represif tetapi juga reaksi terhadap "calon" pelanggar hukum berupa upaya-upaya pencegahan kejahatan
3.lainnya terhadap kejahatan. Pendekatan interdisipliner merupakan pendekatan dari berbagai disiplin ilmu terhadap suatu objek yang sama, yakni kejahatan. Van Bemmele tanpa mempergunakan istilah interdisipliner, mengemukakan bahwa “Kriminologi sebagai suatu ilmu pengetahuan yang bergerak ke dalam disiplin-disiplin lainnya seperti sosiologi, biologi, psikologi, dan psikiatri. Karena sifatnya yang interdisipliner tersebut itulah maka keberadaan dan perkembangan Kriminologi sangatlah ditentukan oleh perkembangan ilmu-ilmu lain tersebut dalam mempelajari masalah kejahatan.
4. Pembagian kriminologi :
Antropologi Kriminal
Yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tanda-tanda fisik yang menjadi ciri khas dari seorang penjahat. Misalnya, menurut Lombroso ciri seorang penjahat di antaranva tengkoraknya panjang, rambutnya lebat, tulang pelipisnya menonjol ke luar, dahinya moncong, dan seterusnva.
b. Sosiologi Kriminol
Yaitu ilmu pengetahuan vang mempelajari kejahatan sebagai gejala sosial. Pembagian kategori sosiologi kriminal meliputi:
1) Etiologi sosial: ilmu yang mempelajari tentang sebabsebab timbulnya suatu kejahatan;
2) Geografis: ilmu yang mempelajari pengaruh timbal balik antara letak suatu daerah dan kejahatan;
3) Klimatologis: ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara cuaca
5.Proses kriminalisasi adalah suatu proses di mana suatu perbuatan yang mulanya tidak dianggap sebagai kejahatan, kemudian dengan dikeluarkannya perundang-undangan yang melarang perbuatan tersebut, maka perbuatan itu kemudian menjadi perbuatan jahat. Di Inggris, perbuatan bergelandangan (vagrancy) semula dianggap bukan kejahatan, tetapi dengan dikeluarkannya perundang-undangan yang melarang perbuatan tersebut maka bergelandangan kemudian dianggap sebagai kejahatan.
6.Merupakan suatu proses dimana suatu perbutan yang semula adalah kejahatan berdasarkan peraturan perundang-undangan kemudian menjadi bukan kejahatan karena peraturan perundang-undangan tersebut dicabut/dihapuskan.
7.Pada proses deperralisasi, sanksi negatif yang bersifat pidana dihilangkan dari suatu perilaku yang diancam pidana. Dalam hal ini, hanya klralifikasi pidana yang dihilangkan, sedangkan sifat melawan atau melanggar hukum masih tetap dipertahankan. Mengenai hal itu, penanganan sifat melawan atau melanggar hukum diserahkan pada sistem lain, misalnya sistem hukum perdata, sistem hukum administrasi, dan seterusnya
Nama: Togap Siagian
ReplyDeleteKelas:4m2
Nim:18202067
1.pengertian kriminologi sebagai berikut:
Edwin H. Sutherland: criminology is the body of knowledge regarding delinquency and crime as social phenomena. (Kriminologi adalah kumpulan pengetahuan yang membahas kenakalan remaja dan kejahatan sebagai gejala sosial.)
W.A. Bonger: ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.
2.Proses pembentukan hukum pidana dan acara pidana (making laws).
Etiologi kriminal, pokok pembahasatrnnya yakni teoriteori yang menyebabkan terjadinya kejahatan (breaking of laws).. Reaksi terhadap pelanggaran hukum (reacting toward the Breaking of laws) . Reaksi dalam hal ini bukan hanya ditujukan kepada pelanggar hukum berupa tindakan represif tetapi juga reaksi terhadap "calon" pelanggar hukum berupa upaya-upaya pencegahan kejahatan
3.lainnya terhadap kejahatan. Pendekatan interdisipliner merupakan pendekatan dari berbagai disiplin ilmu terhadap suatu objek yang sama, yakni kejahatan. Van Bemmele tanpa mempergunakan istilah interdisipliner, mengemukakan bahwa “Kriminologi sebagai suatu ilmu pengetahuan yang bergerak ke dalam disiplin-disiplin lainnya seperti sosiologi, biologi, psikologi, dan psikiatri. Karena sifatnya yang interdisipliner tersebut itulah maka keberadaan dan perkembangan Kriminologi sangatlah ditentukan oleh perkembangan ilmu-ilmu lain tersebut dalam mempelajari masalah kejahatan.
4. Pembagian kriminologi :
Antropologi Kriminal
Yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tanda-tanda fisik yang menjadi ciri khas dari seorang penjahat. Misalnya, menurut Lombroso ciri seorang penjahat di antaranva tengkoraknya panjang, rambutnya lebat, tulang pelipisnya menonjol ke luar, dahinya moncong, dan seterusnva.
b. Sosiologi Kriminol
Yaitu ilmu pengetahuan vang mempelajari kejahatan sebagai gejala sosial. Pembagian kategori sosiologi kriminal meliputi:
1) Etiologi sosial: ilmu yang mempelajari tentang sebabsebab timbulnya suatu kejahatan;
2) Geografis: ilmu yang mempelajari pengaruh timbal balik antara letak suatu daerah dan kejahatan;
3) Klimatologis: ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara cuaca
5.Proses kriminalisasi adalah suatu proses di mana suatu perbuatan yang mulanya tidak dianggap sebagai kejahatan, kemudian dengan dikeluarkannya perundang-undangan yang melarang perbuatan tersebut, maka perbuatan itu kemudian menjadi perbuatan jahat. Di Inggris, perbuatan bergelandangan (vagrancy) semula dianggap bukan kejahatan, tetapi dengan dikeluarkannya perundang-undangan yang melarang perbuatan tersebut maka bergelandangan kemudian dianggap sebagai kejahatan.
6.Merupakan suatu proses dimana suatu perbutan yang semula adalah kejahatan berdasarkan peraturan perundang-undangan kemudian menjadi bukan kejahatan karena peraturan perundang-undangan tersebut dicabut/dihapuskan.
7.Pada proses deperralisasi, sanksi negatif yang bersifat pidana dihilangkan dari suatu perilaku yang diancam pidana. Dalam hal ini, hanya klralifikasi pidana yang dihilangkan, sedangkan sifat melawan atau melanggar hukum masih tetap dipertahankan. Mengenai hal itu, penanganan sifat melawan atau melanggar hukum diserahkan pada sistem lain, misalnya sistem hukum perdata, sistem hukum administrasi, dan seterusnya
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama :Muhammad Saini
ReplyDeleteNim : 18202056 (4M2)
M. Kuliah : Kriminologi dan Victimologi
Jurusan : tehnik mesin
1. Kriminologi berdasarkan pakar :
a) W A Bonger : Kriminologi ialah ilmu pengetahuan yang bertujuan meyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.
b) Edwin H Sutherland dan Donald R Cressey : Kriminologi adalah suatu kesatuan pengetahuan mengenai kejahatan sebagai gejala sosial.
c) Paul Moedigdo : Kriminologi adalah ilmu pengetahuan berbagai ilmu yang membahas kejahatan sebagai masalah manusia
d)Soedarto : Kriminologi merupakan disiplin yang ideografis, yang artinya menggambarkan disiplin yang ideografis, yang artinya menggambarkan kenyataan yang terjadi dimasyarakat serta memiliki hubungan hubungan istimewa dengan hukum, khususya hukum pidana
2. Ruang lingkup kriminologi :
a)Proses pembentukan hukum pidana dan acara pidana (making laws)
b)Etiologi criminal yakni teori yang menyebabkan terjadinya kejahatan (breaking of laws)
c)Reaksi terhadap pelanggaran hukum (reacting toward the breaking of laws)
3. Mengapa kriminologi bersifat interdisipliner:
- Karena menurut Edwin Sutherland dalam mempelajari kriminologi memerlukan berbagai disiplin ilmu pengetahuan
4. Dalam pembagian kriminologi ada 2 bagian :
1.Kriminologi Teoritis
a)Antropologi Kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tanda-tanda fisik menjadi ciri khas dari seorang penjahat.
b)Sosiologi Kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai gejala social.
c)Psikologi Kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mampelajari kejahatan dari sudut ilmu kejiwaan.
d)Psikologi dan Neuropatologi Kriminal, yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang penjahat yang sakit jiwa/gila.
e)Penologi yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang sejarah, arti dan faedah hukum
2.Kriminologi Praktis
- yaitu ilmu pengetahuan yang berguna untuk memberantas kejahtan yang timbul didalam masyarakat. Dapat pula disebutkan bahwa kriminologi praktis adalah merupakan ilmu pengetahuan yang diamalkan (applied criminology).
Cabang-cabang dari kriminologi praktis ini adalah :
a)Hyigiene Kriminal : yaitu cabang kriminologi yang berusaha untuk memberantas factor penyebab timbulnya kejahatan.
b)Politik Kriminal : yaitu ilmu yang mempelajari tentang bagaimanakah caranya menetapkan hukum yang sebaik-baiknya kepada terpidana agar ia dapat menyadari kesalhannya serta berniat untuk tidak melakukan kejahatan lagi.
c)Kriminalistik (police scientific) : yaitu ilmu tentang penyelidikan tehnik kejahatan dan penangkapan pelaku kejahatan
5. Proses Kriminologi: yaitu proses yg memperlihatkan perilaku yg semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana oleh masyarakat.
6. Dekriminilogi : yaitu suatu proses perbuatan yang awalnya tindakan itu belum diatur oleh hukum pidana, tetapi karena sesuatu hal atau seiring berjalannya waktu dengan dikeluarkannya perundang-undangan pidana, maka tindakan itu bukan lagi dianggap sebagai tindakan pidana/kejahatan.
7. Dipenalisasi : yaitu suatu proses yang dulunya perbuatan itu diancam dengan ancaman pidana diubah menjadi ancaman yang lain.
Reply
NAMA : ardiansah sitepu
ReplyDeleteNIM : 18202047
KELAS : 4M2
JURUSAN :T.MESIN
1. Pengertian kriminologi berdasarkan pakar !
Jawaban :
1. Edwin H. Sutherland: criminology is the body of knowledge regarding delinquency and crime as social phenomena. (Kriminologi adalah kumpulan pengetahuan yang membahas kenakalan remaja dan kejahatan sebagai gejala sosial.)
2. W.A. Bonger: ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.
3. Thorsten Stellin: kriminologi dipakai untuk untuk menggambarkan ilmu tentang penjahat dan cara menanggulanginya (treatment), sedangkan ahli kontinental, menurut beliau hanya mencari sebab musabab kejahatan (ethiology of crime).
2. Ruang lingkup kriminologi !
Jawaban :
a. Proses pembentukan hukum pidana dan acara pidana (making laws).
b. Etiologi kriminal, pokok pembahasatrnnya yakni teoriteori yang menyebabkan terjadinya kejahatan (breaking of laws).
c. Reaksi terhadap pelanggaran hukum (reacting toward the Breaking of laws) . Reaksi dalam hal ini bukan hanya ditujukan kepada pelanggar hukum berupa tindakan represif tetapi juga reaksi terhadap "calon" pelanggar hukum berupa upaya-upaya pencegahan kejahatan (criminal pre-vention).
3. Jelaskan mengapa kriminologi bersifat interdisipliner !
Jawaban :
Karna menurut edwin sutherland dalm mempelajari kronologi memerlukan berbagai disiplin ilmu pengetahuan.
4. Jelaskan pembagian kriminologi !
Jawaban :
Dalam pembagian kriminologi ada 2 pembagian.
-kriminologi teoritis. Secara teoritis kriminologi ini dapat dipisahkan kedalam 5 cabang pengetahuan yaitu,
a. Antropologi kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tanda-tanda fisik yang menjadi ciri khas dari seorang penjahat.
b. Sosiologi kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajaru kejahatan sebagai gejala sosial.
c. Pshikologi kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan dari sudut ilmu jiwa.
d. Psikologi dan neuropatologi kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang penjahat yang sakit jiwa atau gila.
e. Penologu yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang sejarah, arti,dan faedah hukum.
- Kriminologi praktis yaitu ilmu pengetahuan yang berguna untuk memberantas kejahatan yang timbul di dalam masyarakat.
a. Hygiene kriminal yaitu cabang kriminologi yang berusaha untuk memberantas faktor penyebab timbulnya kejahatan.
b. Politik kriminal yaitu ilmu yang mempelajari tentang bagaimanakah caranya menetapkan hukum yang sebaik-baiknya kepada terpidana agar ia dapat menuadari kesalahannya serta berniat untuk tidak melakukan kejahatan lagi.
c. Kriminalistik (police scientific) ilmu tentang penyelidikan teknik kejahatan dan penangkapan pelaku kejahatan.
5.jelaskan proses kriminologi !
Jawaban :
Proses kriminalisasi adalah suatu proses di mana suatu perbuatan yang mulanya tidak dianggap sebagai kejahatan, kemudian dengan dikeluarkannya perundang-undangan yang melarang perbuatan tersebut, maka perbuatan itu kemudian menjadi perbuatan jahat.
6. Jelaskan dekriminologi !
Jawaban :
Proses dekriminalisasi adalah suatu proses ketika suatu perbuatan yang merupakan kejahatan karena dilarang dalam perundang-undangan pidana, kemudian pasal yang menyangkut perbuatan itu dicabut dari perundang-undangan dan dengan demikian perbuatan itu bukan lagi kejahatan.
7. Jelasakan dipenalisasi !
Jawaban :
Pada proses dipenaisasi, sanksi negatif yang bersifat pidana dihilangkan dari suatu perilaku yang diancam pidana. Dalam hal ini, hanya klralifikasi pidana yang dihilangkan, sedangkan sifat melawan atau melanggar hukum masih tetap dipertahankan. Mengenai hal itu, penanganan sifat melawan atau melanggar hukum diserahkan pada sistem lain.
Nama : Yesayanto Ngongira Sinaga
ReplyDeleteNim : 18202218
Jurusan : tehnik mesin
1. Kriminologi berdasarkan pakar :
a) W A Bonger : Kriminologi ialah ilmu pengetahuan yang bertujuan meyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.
b) Edwin H Sutherland dan Donald R Cressey : Kriminologi adalah suatu kesatuan pengetahuan mengenai kejahatan sebagai gejala sosial.
c) Paul Moedigdo : Kriminologi adalah ilmu pengetahuan berbagai ilmu yang membahas kejahatan sebagai masalah manusia
d)Soedarto : Kriminologi merupakan disiplin yang ideografis, yang artinya menggambarkan disiplin yang ideografis, yang artinya menggambarkan kenyataan yang terjadi dimasyarakat serta memiliki hubungan hubungan istimewa dengan hukum, khususya hukum pidana
2. Ruang lingkup kriminologi :
a)Proses pembentukan hukum pidana dan acara pidana (making laws)
b)Etiologi criminal yakni teori yang menyebabkan terjadinya kejahatan (breaking of laws)
c)Reaksi terhadap pelanggaran hukum (reacting toward the breaking of laws)
3. Mengapa kriminologi bersifat interdisipliner:
- Karena menurut Edwin Sutherland dalam mempelajari kriminologi memerlukan berbagai disiplin ilmu pengetahuan
4. Dalam pembagian kriminologi ada 2 bagian :
1.Kriminologi Teoritis
a)Antropologi Kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tanda-tanda fisik menjadi ciri khas dari seorang penjahat.
b)Sosiologi Kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai gejala social.
c)Psikologi Kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mampelajari kejahatan dari sudut ilmu kejiwaan.
d)Psikologi dan Neuropatologi Kriminal, yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang penjahat yang sakit jiwa/gila.
e)Penologi yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang sejarah, arti dan faedah hukum
2.Kriminologi Praktis
- yaitu ilmu pengetahuan yang berguna untuk memberantas kejahtan yang timbul didalam masyarakat. Dapat pula disebutkan bahwa kriminologi praktis adalah merupakan ilmu pengetahuan yang diamalkan (applied criminology).
Cabang-cabang dari kriminologi praktis ini adalah :
a)Hyigiene Kriminal : yaitu cabang kriminologi yang berusaha untuk memberantas factor penyebab timbulnya kejahatan.
b)Politik Kriminal : yaitu ilmu yang mempelajari tentang bagaimanakah caranya menetapkan hukum yang sebaik-baiknya kepada terpidana agar ia dapat menyadari kesalhannya serta berniat untuk tidak melakukan kejahatan lagi.
c)Kriminalistik (police scientific) : yaitu ilmu tentang penyelidikan tehnik kejahatan dan penangkapan pelaku kejahatan
5. Proses Kriminologi: yaitu proses yg memperlihatkan perilaku yg semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana oleh masyarakat.
6. Dekriminilogi : yaitu suatu proses perbuatan yang awalnya tindakan itu belum diatur oleh hukum pidana, tetapi karena sesuatu hal atau seiring berjalannya waktu dengan dikeluarkannya perundang-undangan pidana, maka tindakan itu bukan lagi dianggap sebagai tindakan pidana/kejahatan.
7. Dipenalisasi : yaitu suatu proses yang dulunya perbuatan itu diancam dengan ancaman pidana diubah menjadi ancaman yang lain.
Nama : Ayu Wulandari Hasibuan
ReplyDeleteNIM : 0205172247
Mata Kuliah : Kriminologi dan Victimologi
A. Pengertian kriminologi menurut para ahli yaitu;
1. W.A Bonger: ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.
2. Sutherland: keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan kejahatan sebagai gejala sosial dan mencakup proses-proses perbuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelanggaran hukum.
3. Wood: keseluruhan pengetahuan yang diperoleh berdasarkan teori atau pengalaman yang bertalian dengan perbuatan jahat dan penjahat dan, termaksud di dalamnya reaksi dari masyarakat terhadap perbuatan jahat dan para penjahat.
4. Noach: ilmu pengetahuan tentang perbuatan jahat dan perilaku tercela yang menyangkut orang-orang terlibat dalam perilaku jahat dan perbuatan tercela itu.
5.Walter Reckless: pemahaman ketertiban individu dalam tingkah laku delinkuen dan tingkah laku jahat dan pemahaman bekerjanya sistem peradilan pidana.
B. Ruang lingkup kriminologi
Menurut Muhammad Mustafa, ruang lingkup pembahasan dalam kriminologi dapat dibagi menjadi:
a. Kejahatan, perilaku menyimpang, dan kenakalan,
b. Pola tingkah laku kejahatan dan sebab musabab terjadinya kejahatan,
c. Korban kejahatan,
d. Reaksi sosial masyarakat terhadap kejahatan.
C. Kriminologi bersifat interdisipliner
Kriminologi bersifat Interdisipliner yang berarti suatu disiplin ilmu yang tidak berdiri sendiri melainkan hasil kajian dari ilmu lainnya terhadap kejahatan.
D. Pembagian kriminologi
Kriminologi dapat dibagi ke dalam:
1) Antropologi — Kriminologi ialah ilmu pengetahuan yang mencari sebab-sebab dan kejahatan dalam diri si penjahat pada keadaan badan penjahat.
2) Sosiologi — Kriminal ialah ilmu pengetahuan yang mencari sebab-sebab dari kejahatan di dalam masyarakat.
3) Politik — Kriminal ialah ilmu pengetahuan yang mencari cara-cara untuk memberantas kejahatan.
4) Statistik — Kriminal ialah ilmu pengetahuan yang dengan angka-angka mencatat tentang kejadian-kejadian dan macam-macam kejahatan.
5) Antropologi — Kriminal dan Sosiologi — Kriminal termasuk Aetiologi — Kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab-sebab timbulnya kejahatan itu.
E. Proses kriminologi
1. Proses sebuah perilaku legal menjadi perilaku kejahatan di sebut "kriminalisasi" sedangkan proses perilaku kriminal menjadi perilaku legal disebut sebagai "dekriminalisasi".
2. Korban kejahatan merupakan individu atau institusi yang mendapatkan kerugian akibat perbuatan kejahatan untuk memahami hal ini sering menggunakan dua variabel yaitu korban dan pelaku sebagai dua entitas yang memiliki hubungan sosial. Dalam hubungan sosial atau interkasi sosial yang terjadi tersebutlah yang menjadi sebab-musabah kejahatan.
3. Pelaku kejahatan adalah aktor yang menjadi pelaku kejahatan. Kajian kriminologi yang menjadi pelaku kejahatan sebagai bahan kajian sangat beragam.
4. Reaksi masyarakat adalah reaksi yang timbul akibat perilaku kejahatan. Sering juga disebut sebagai studi pemidanaan atau penghukuman. Ilmu yang yang mempelajari tentang hal tersebut disebut sebagai penologi.
F. Dekriminologi
Kriminologi berasal dari bahasa latin, yaitu crimen dan logos. Crimen berarti kejahatan, sementara logos berarti ilmu. Secara harfiah, kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan, atau lebih tepatnya kriminologi mempelajari segala aspek tentang kejahatan.
G. Depenalisasi
Pengertian Depenalisasi adalah sebagai suatu perbuatan yang semula diancam dengan pidana, ancaman pidana ini dihilangkan, tetapi masih dimungkinkan adanya tuntutan dengan cara lain, misalnya dengan melalui hukum perdata atau hukum administrasi.