MK.KDV-4. ETIOLOGI KRIMINAL



BAB III. ETIOLOGI KRIMINAL
A. ORIENTASI  ETIOLOGI KRIMINAL
Pada Bab I sudah disinggung tentang etiologi kriminal, yaitu teori dalam kriminologi yang mempelajari sebab-sebab terjadinya kejahatan (breaking of laws). Untuk memperoleh sebab-sebab kejahatan haruslah dilakukan penelitian tingkah laku manusia baik melalui pendekatan deskriptif maupun  pendekatan kausal.
Simanjuntak (1981: l48) mengemukakan bahwa sebenarnya dewasa ini tidaklagi dilakukan penyelidikan sebab kejahatan, karena sampai saat ini belum ditemukan faktor sebab kejahatan. Hanya dapat ditentukan suatu faktor pembawa resiko yang lebih besar atau lebih kecil dalam menyebabkan orang-orang tertentu menjadi pelanggar hukum. Dengan kata lain baru dapat ditentukan mengapa dalam suatu kelompok orang yang berbeda dengan kondisi yang berbeda terdapat  lebih banyak atau lebih kurang orang-orang yang melanggar hukum. Dalam mencari sebab-akibat sering dignakan general theory atau multiple factor theory.
Penggunaan teori ini tergantung pada efesien tidaknya menggunakan konsep induksi atau deduksi. Ada sementara peneliti bertujuan mencari the suffient and necessary causes (faktor satu-satunya tanpa faktor lain) tetapi ada juga mencari  necessary but not sufficient (faktor-faktor yang selalu ada bersama faktor lain).
Masih menurut Simanjuntak selanjutnya mengemukakan kalau dari hasil penelitian kriminologi dapat dikelompokan sebab-sebab kejahatan, sebagai berikut:
a. Golongan Salahmu Sendiri (SS);
b. Golongan TidakAda Orang yangSalah (Tos);
c. Golongan Lingkungan Salah (LS);
d. Golongan Kombinasi (K).
Uraian Simanjuntak di atas sebenarnya menunjukan kalau dirinya mengalami "inkonsistensi." Di satu sisi mengatakan hingga saat ini belum dapat ditemukan sebab kejahatan, tetapi di sisi lain malah memberikan lagi satu pendapat sebab-kejahatan dalam 4 (empat) pembagian.
Disadari bahwa memang kriminologi sebagai ilmu yang banyak menggunakan pendekatan ilmu lainnya, jikalau yang dikatakan Simanjuntak hanya dapat ditemukan faktor pembawa risiko kejahatan, kejahatan manakah yang beliau maksudkan, apakah kejahatan yang sudah terjadi atau kejahatan yang belum terjadi. Kalau kejahatan yang sudah terjadi, dan si penelitinya memang tekun menggali informasi dari "penjahat" dan lingkungan sekitarnya pasti akan menemukan sebab seseorang itu melakukan kejahatan.
Kiranya yang dimaksudkan bleh Simanjuntak bahwa sampai kapan pun "kejahatan" tidak mungkin musnah dari muka bumi ini. Tindakan yang dapat diambil paling tidak menekan angka kejahatan, atau ibarat sedia  payung sebelum hujan, sediakan penanggulangan atau deteksi dini sebelum kejahatan itu terjadi.
Perihal sebab terjadinya kejahatan sudah banyak diungkapkan oleh para ahli, ada yang melihat pada individunya semata, ada yang melihat pada pengaruh lingkungan indivi-dunya, dan ada pula yang menggabungkan keduanya. Orientasi atau sasaran dari etiologi kriminal pastinya tidak vakum pada sebab kejahatan yang pernah ditemukan oleh para ahli sebelumnya, tetapi akan berkembang bersamaan dengan perubahan zaman. Namun hal itu tidak berarti kalau penelitian sebelumnya tidak menjadi penting, sebab boleh jadi akan menjadi bahan pengayaan dan pengembangan studi penyebab kejahatan selanjutnya.
Oleh karena itu, pada bab ini masih relevan kiranya untuk mengungkapkan pembahasan etiologi kriminal dari sudut pandang para ahli baik berdasarkan mazhab atau alirannya maupun berdasarkan pendekatan keilmuan yang mewarnai pemikiran para ahli.

B. MAZHAB DALAM KRIMINOLOGI
Mazhab atau aliran-aliran yang kerap pula disebut " schools" dalam kriminologi menunjukkan pada proses perkembangan pemikiran dasar dan konsep-konsep tentang kejahatan. Berikut beberapa mazhab yang pernah melakukan penelitian sebab - sebab kejahatan.

1. Spiritualisme
Dalam penjelasan tentang kejahatan, spritualisme memiliki perbedaan mendasar dengan metode penjelasan kriminologi yang ada saat ini. Berbeda dengan teori-teori kriminologi
sekarang, spiritualisme menfokuskan perhatiannya pada perbedaan antara kebaikan yang datang dari Tuhan atau Dewa, dan keburukan yang datang dari setan. Seseorang yang telah
melakukan kejahatan dipandang sebagai orang yang terkena bujukan setan (euil, demon).
Landasan pemikiran yang paling rasional dari perkembangan ini, bahwa pada periode sebelumnya kejahatan dianggap sebagai permasalahan antara korban dan keluarga korban dengan pelaku dan keluarganya. Akibatnya, konflik berkepanjangan antara keluarga yang dapat mengakibatkan musnahnya keluarga tersebut. Iuga menjadi masalah, bahwa pelaku kejahatan yang berasal dari keluarga yang memiliki posisi kuat dalam masyarakat yang akan mendapat hukuman.

2. Naturalisme
Perkembangan paham naturalisme yang muncul dari perkembangan ilmu alam menyebabkan manusia mencari model penjelasan lain yang lebih rasional dan mampu dibuktikan secara ilmiah. Lahirnya rasionalisme di Eropa menjadikan pendekatan ini mendominasi pemikiran tentang penyebab kejahatan. Dalam perkembangan lahirnya teori-teori tentang kejahatan, dapat dibagi beberapa aliran:
l. Aliran Klasik: landasan pemikiran aliran klasik di antaranya:
a. Individu dilahirkan dengan kehendak bebas (free will) hidup menentukan pilihannya sendiri;
b. Dalam bertingkah laku, manusia memiliki kemam puan untuk memperhitungkan segala tindakan berdasarkan keinginannya sendiri (hedonisme);
c. Individu memiliki hak asasi, di antaranya: hak untuk hidup, kebebasan, dan memiliki kekayaan;
d. Pemerintah negara dibentuk untuk melindungi hak-hak tersebut dan muncul sebagai hasil perjanjian sosial antara yang diperintah dan yang memerintah;
e. Setiap warga negara hanya menyerahkan sebagian dari hak asasinya kepada negara sepanjang diperlukan oleh negara untuk mengatur masyarakat dan demi kepentingan bagian terbesar dari masyarakat;
f. Kejahatan merupakan pelanggaran terhadap perjanjian sosial, oleh karena itu kejahatan merupakan kejahatan moral;
g. Hukuman hanya dibenarkan selama hukuman itu ditujukan untuk memelihara perjanjian sosial. Oleh karena itu, tujuan hukuman adalah untuk mencegah terjadainya kejahatan di kemudian hari;
h. Setiap orang dianggap sama di muka hukum, oleh karena itu seharusnya setiap orang diperlakukan sama;
i. Penganut aliran ini adalah Cesare Beccaria dan IeremyBentham.

3. Aliran Positivis
Aliran positivis terbagi atas dua bagian besar: Pertama, determinasi biologis (biobgical determinism): perilaku manusia sepenuhnya tergantung pada pengaruh biologis yang ada dalam dirinya. Kedua,determinasi kultural (cultural determinism); mendasari pemikiran mereka pada pengaruh sosial, budaya dan lingkungan di mana seseorang itu hidup. Para llmuwan ini tidak cukup hanya dengan berpikir untuk meningkatkan dan memodernisasi peradaban masyarakat, tetapi mereka lebih banyak berkeinginan untuk menjelaskan semua gejala kehidupan yang terjadi di dalam masyarakat.
Aliran ini mengakui bahwa manusia memiliki akalnya disertai kehendak bebas untuk menentukan pilihannya. Akan tetapi, aliran ini berpendapat bahwa kehendak mereka itu tidak terlepas dari pengaruh faktor lingkungannya.  Secara singkat, aliran ini berpegang teguh pada keyakinan bahwa seseorang dikuasai oleh hukum sebab akibat (cause-effect relationship). Landasan pemikiran aliran positif di antaranya:
a. Kehidupan manusia dikuasai oleh hukum sebab akibat
b. Masalah-masalah sosial seperti kejahatan dapat diatasi dengan melakukan studi secara sistematis mengenai tingkah laku manusia;
c. Tingkah laku kriminal adalah hasil dari kondisi abnormalitas. Abnormalitas ini dapat terletak pada diri individu atau juga pada lingkungannya;
d. Tanda-tanda abnormalitas tersebut dapat dibandingkan dengan tanda-tanda yang normal;
e. Abnormalitas tersebut dapat diperbaiki dan karenanya penjahat dapat diperbaiki;
f. Tieatment lebih menguntungkan bagi penyembuhan penjahat, sehingga tujuan dan sanksi bukanlah menghukum melainkan memperlakukan atau membina pelaku kejahatan.

4. Aliran Social Defence
Aliran social defence yang dipelopori oleh Judge Marc Angel telah mengembangkan suatu teori yang berlainan dengan aliran terdahulu. Munculnya aliran ini disebabkan teori aliran positif klasik dianggap terlalu statis dan kaku dalam menganalisis kejahatan yang terjadi dalam masyarakat.
Kendatipun demikian, arti social defence  berbeda dengan yang dimaksud oleh tokoh aliran positif, yaitu:
a. Social defence tidak bersifat deterministik;
b. Social defence menolak tipologi yang bersifat kaku tentang penjahdt dan menitikberatkan pada keunikan kepribadian manusia;
c. Social defencemeyakini sepenuhnya nilai-nilai moral;
d. Social defence menghargai sepenuhnya kewajiban-kewajiban masyarakat terhadap penjahat, mencoba menciptakan keseimbangan antara masyarakat dan penjahat serta menolak  menggunakan pendekatan yang bersifat security sebagai suatu alat administratif;
e. Sekalipun menggunakan penemuan-penemuan ilmu pengetahuan namun sosial defence menolak dikuasai olehnya, dan menggantikannya dengan sistem yang modern "politik kriminal."

C. KEJAHATAN DALAM PERSPEKTIF BIOLOGIS
Pendekatan biologis atas sebab kejahatan memandang pelaku kejahatan secara mandiri pada "individu-nya" semata sebagai pembuat kejahatan. Ada yang menitikberatkan pada kejahatan yang disebabkan oleh faktor "gen" (warisan), ada pula yang mengambil kesimpulan tipe-tipe penjahatan dapat diidentifikasi berdasarkan ciri-ciri fisikyang melekat pada pelaku kejahatan.

1. Lahir sebagai Penjahat (Born Criminal)
Teori born criminal bersumberkan dari ajaran Cesare Lombroso (1835-1909), lahir dari ide yang diilhami oleh teori Darwin tentang evolusi manusia. Di sini Lombroso membantah tentang sifat free willyang dimiliki manusia. Doktrin atavisme menurutnya membuktikan adanya sifat hewani yang diturunkan oleh nenek moyang manusia. Gen ini dapat muncul sewaktu-waktu dari turunannya yang memunculkan sifat jahat pada manusia modern.
Lombrosso menggabungkan positivisme Comte, evolusi dari Darwin, serta pioner-pioner lain dalam studi tentang hubungan kejahatan dan tubuh manusia. Bersama-sama pengikutnya Enrico Ferri dan Rafaele Gorofalo, Lombroso membangun suatu orientasi baru, mazhab italia atau mazhab positil yang mencari penjelasan atas tingkah laku kriminal melalui eksperimen dan penelitian ilmiah.
Ajaran inti dalam penjelasan awal Lombroso tentang kejahatan: bahwa penjahat mewakili suatu tipe keanehan atau keganjilan fisik, yang berbeda dengan non-kriminal. Lombroso mengklaim bahwa para penjahat mewakili suatu bentuk kemerosotan yang termanifestasikan dalam karakter fisik yang merefleksikan suatu bentuk awal dari evolusi.
Dalam perkembangan teorinya, Lombroso mendapati kenyataan bahwa manusia jahat dapat ditandai dari sifat-sifat fisiknya. Lombroso menggunakan posisinya sebagai dokter militer, untuk meneliti 3000 tentara melalui rekam medis (medical-record)-nya. Teori Lombroso tentang born criminal (lahir sebagai penjahat) mencakup kurang lebih 1/3 (sepertiga) dari seluruh pelaku kejahatan. Sementara penjahat perempuan, menurutnya berbeda dengan penjahat laki-laki,ia adalah pelacur yang mewakili born criminal. Penjahat perempuan memiliki banyak kesamaan dengan sifat anak- anak,moral sense mereka berbeda, penuh cemburu, dendam, dan lain-lain.
Berdasarkan penelitiannya ini, Lombroso mengklasifikasikan penjahat ke dalam empat golongan, yaitu:
a.  Born criminal,yaltt:u orang berdasarkan pada doktrin atavisme tersebut di atas;
b.  Insane criminal, yaitu orang menjadi penjahat sebagai hasil dari beberapa perubahan dalam otak mereka yang mengganggu kemampuannya untuk membedakan antara benar dan salah. Contohnya: kelompok idiot, embisil, atau paranoid;
c.  Occasional criminal, atalu criminaloid,yaitl pelaku kejahatan berdasarkan pengalaman yang terus-menerus sehingga memengaruhi pribadinya. Contohnya: penjahat kambuhan (habirual criminak).
d.  Criminal of passion, yaitu pelaku kejahatan yang melakukan tindakannya karena marah, cinta, atau karena kehormatan.
Meskipun teori Lombroso dianggap sederhana dan naif untuk saat ini, paling tidak Lombroso telah memberikan sumbangsih yang signifikan bagi penelitian mengenai kejahatan, juga berjasa dalam mengalihkan studi tentang kejahatan dari penjelasan abstrak, metafisik, legal, dan juristik sebagai basis penghukuman menuju suatu studi ilmiah tentang penjahat serta kondisi-kondisi pada saat dia melakukan kejahatan.


2. Tipe Fisik
a. Ernest Kretchmer
Dari hasil penelitian Kretchmer terhadap 260 orang gila di Ierman, Kretchmer mengidentifikasi empat tipe fisik, yaitu:
a.  Asthenic kurus, bertubuh ramping, berbahu kecil yang berhubungan dengan schizophrenia (gila) ;
b.  Athletic menengah tinggi, kuat, berotot, bertulang kasar;
c.  Pyknic tinggi sedang, figur yang tegap, leher besar, wajah luas yang berhubungan dengan depresi;
d.  Tipe campuran yang tidak terklasifikasi.

b. William H. Sheldon
Sheldon berpendapat bahwa ada korelasi yang tinggi antara fisik dan tempramen seseorang. Sheldon memformulasikan sendiri kelompok somatotypes, yaitu:
a. The endomorph (tubuh gemuk);
b. The mesomorph (berotot dan bertubuh atletis);
c. The ectomporph(tinggi, kurus, fisikyang rapuh).
Menurut Sheldon, orang yang didominasi sifat bawaan mesomorph cenderung lebih dari orang lainnya untuk terlibat dalam perilaku illegal. Dengan mengandalkan pada pengujian fisik dan psikologis, Sheldon menghasilkan suatu " index to delinquenc!' yarrg dapat digunakan untuk memberi profil dari tiap problem pria secara mudah dan cepat.

c. Sheldon Gluech don Eleonor Gluech
Sheldon Glueck dan Eleanor Glueck melakukan studi komporatif antara pria delinquent dengan nondelinquent. Pria delinquent didapati memiliki wajah yang lebih sempit, dada yang lebih besar, pinggang yang lebih besar, lengan bawah dan lengan atas lebih besar dibandingkan dengan non-delinquent. Penelitian mereka juga mendapati bahwa 60% delinquent didominasi oleh yang mesomorphic.

3. Disfungsi Otak dan Learning Disabilities
Disfungsi otak dan cacat neurologis secara umum ditemukan pada mereka yang menggunakan kekerasan secara berlebihan dibanding orang pada umumnya. Banyak pelaku kejahatan kekerasan kelihatannya memiliki cacat di dalam otaknya dan berhubungan dengan terganggunya self- control. Delinquency berhubungan dengan learning disabilities, yaitu kerusakan pada fungsi sensor dan motorik yang merupakan hasil dari beberapa kondisi fisik abnormal.

4. Faktor Genetik
Mereka yang memandang kejahatan sebagaimana disebabkan oleh faktor genetik menyimpulkan kalau proses pembuahannya hingga dilahirkan, mendapatkan pemeliharaan dan perawatan terjadi kesalahan. Rata-rata peneliti menarik kesimpulan berdasarkan generalisasi dari sekian sampel, pada kasus yang menunjukkan banyaknya kesamaan.
a. Twin Studies
Karl Cristiansen dan SanoffA. Mednick melakukan suatu studi terhadap 3.586 pasangan kembar di suatu kawasan Denmark yang dikaitkan dengan kejahatan serius. Mereka menemukan bahwa pada identical twins (kembar yang dihasilkan dalam satu telur yang dibuahi yang membela menjadi dua embrio) jika pasangannya melakukan kejahatan, maka 50% pasangannya juga melakukan. Adapun pada fraternal twins (kembar yang dihasilkan dari dua telur yang terpisah, keduanya dibuahi pada saat yang bersamaan, angka tersebut hanya 20%. Hasil dari temuan ini mendukung hipotesis bahwa pengaruh genetika meningkatkan risiko kriminalitas.

b. Adoption Studies
Studi tentang adopsi ini dilakukan terhadap 14.427 anak yang diadopsi di Denmark, menemukan data:
a.  Dari anak-anakyang orangtua angkat dan orangtua aslinya tidak tersangkut kejahatan, 13,5% terbukti melakukan kejahatan;
b. Dari anak-anak yang memiliki orangtua angkat kriminal, tapi orangtua aslinya tidak,l4,7To terbukti melakukan kejahatan;
c. Dari anak-anak yang orangtua angkatnya tidak kriminal, tetapi memiliki orangtua asli kriminal, 20% terbukti melakukan kejahatan;
d. Dari anak-anakyang orangtua angkat dan orangtua aslinya kriminal 24,5% terbukti melakukan kejahatan.
Temuan di atas mendukung klaim bahwa kriminalitas dari orangtua asli (orangtua biologis) memiliki pengaruh lebih besar terhadap anak dibanding kriminalitas dari orangtua angkat.

c. The XW Syndrome
Setiap orang memiliki 23 pasang kromoson yang diwariskan. Satu pasangan kromoson menentukan gender (jenis kelamin). Seorang perempuan mendapat satu X kromosom dari ayah dan ibunya; seorang laki-laki mendapat satu kromosom dari ibunya dan satuYkromosom ayahnya.
Kadang-kadang kesalahan dalam memproduksi sperma atau sel telur menghasilkan abnormalitas genetik. Satu tipe abnormalitas tersebut adalah " the XYY chromosome male" atau atau laki-laki dengan XYY kromosom. Orang tersebut menerima dua Y kromosom (dan bukan satu) dari ayahnya. Kurang lebih satu dari tiap 1.000 kelahiran laki-laki dari keseluruhan populasi memiliki komposisi genetika semacam ini. Mereka yang memiliki kromosom XYY cenderung bertubuh tinggi, secara fisik agresif, sering melakukan kekerasan.

D. KEJAHATAN DALAM PERSPEKTIF PSIKOLOGIS
Studi psikologi atas penyebab munculnya kejahatan dapat dikatakan jauh lebih maju dari pada studi biologi, sebab dalam studi psikologi yang memandang kejahatan disebabkan kondisi pelaku yang abnormal, cacat mental, guncangan iiwa yang maha berat telah menganjurkan perbaikan melalui rehabilitasi, perawatan bagi orang yang sudah terlanjur melakukan kejahatan atau orang yang diprediksikan akan melakukan kejahatan.

1. Teori Psikoanalisis
Teori psikoanalisis tentang kriminalitas menghubungkan delinquent dan perilaku kriminal dengan suatu "conscience" (hati nurani) yang baik, dia begitu kuat sehingga menimbul-
kan perasaan bersalah atau ia begitu lemah sehingga tidak dapat mengontrol dorongan-dorongan dirinya bagi suatu kebutuhan yang harus dipenuhi segera.
Sigmund Freud (1856-1939), penemu dari psychoanalysys, berpendapat bahwa kriminalitas merupakan hasil dari "an overactive conscience" yang menghasilkan perasaan bersalah yang tidak tertahankan untuk melakukan kejahatan dengan tujuan agar ditangkap dan dihukum. Begitu dihukum maka perasaan bersalah mereka akan mereda.
Seseorang melakukan perilaku yang terlarang karena hati nurani (conscience) atau superegonya begitu lemah atau tidak sempurna sehingga egonya yang berperan sebagai suatu penengah antara superego dan id (tidak mampu mengontrol dorongan-dorongan dari id). "Id" menjadi bagian dari kepribadian yang mengandung keinginan dan dorongan yang kuat untuk dipuaskan dan dipenuhi. Adapun superego merupakan citra orangtua yang begitu mendalam, terbangun ketika si anak menerima sikap-sikap dan nilai-nilai moral orangtuanya, maka selanjutnya apabila ada ketiadaan citra seperti itu, akan melahirkan id yang tidak terkendali dan berikutnya delinquency.
Pendekatan psychoanalyrlc masih tetap menonjol dalam menjelaskan baik fungsi normal maupun asosial. Meskipun mendapat kitik, tiga prinsip dasarnya menarik kalangan psi-
kologis yang mempelajari kejahatan dalam bentuk:
a. Tindakan dan tingkah laku orang dewasa dapat dipahami dengan melihat pada perkembangan masa kanak-kanak mereka;
b. Tingkah laku dan motif-motof bawah sadar adalah jalin-menjalin, dan interaksi itu mesti diuraikan bila kita ingin mengerti kejahatan;
c. Kejahatan pada dasarnya merupakan representasi dari konflik psikologis.

2. Kekacauan Mental (Mental Disorde)
Mental disorder yang sebagian besar dialami penghuni lembaga pemasyarakatan, oleh Phillipe Pinel seorang dokter Perancis menyebut "kekacauan mental" sebagai manie sans delire (madness without confusion) atau oleh dokter inggris bernama James C. Prichard menyebutnya sebagai " moral incanity'', dan oleh Gina Lombroso-Ferrero menyebutnya sebagai " irresistible atavistic impluses" . Pada dewasa ini, penakit mental tadi disebut antisocial personality atau psychopathy, yakni sebagai suatu kepribadian yang ditandai oleh suatu ketidakmampuan belajar dari pengalaman, kurang ramah, bersifat cuek, dan tidak pernah merasa bersalah.
Psikiater Hervey Clecke memandang pschopathy sebagai suatu penyakit serius meski penderita tidak kelihatan sakit. Menurutnya, para ps chop ath terlihat mempunyai kesehatan mental yang sangat bagus, tetapi apa yang kita saksikan itu sebenarnya hanyalah sluatu " mask of sanity'' atau topeng kewarasan. Para psychopath tidak menghargai kebenaran, tidak tulus, tidak merasa malu, bersalah atau terhina. Mereka berbohong dan melakukan kecurangan tanpa ada keraguan dan melakukan pelanggaran verbal maupun fisik tanpa perencanaan.
Pencarian personality traits (sifat kepribadian) telah dimulai dengan mencoba menjelaskan kecakapan mental secara biologis; feeblemindedness (lemah pikiran), insanity (pe-
nyakit jiwa), dan stupidity (kebodohan) dianggap diwariskan.

5. Pengembangan Moral (Development Theory)
Lawrence Kohlberg menemukan bahwa pemikiran moral tumbuh dalam tahap preconventional stage atau tahap prakonvensional, yang menunjukkan aturan moral dan nilai-
nilai moral terdiri atas "lakukan" dan "jangan lakukan" untuk menghindari hukuman.
Menurut teori ini, anak di bawah umur 9 hingga 11 tahun biasanya berpikir pada tingkatan prakonvensional.  Psikolog  John Bowl mempelajari kebutuhan akan kehangatan dan kasih sayang sejak lahir, dan segala konsekuensinya jika tidak mendapat fungsi afeksi yang demikian. Ia mengajukan theory of attachment (teori kasih sayang) yang terdiri atas tujuh hal penting, sebagai berikut:
a. Specifity (kasih sayang itu bersifat selektif);
b. Duration, kasih sayang itu berlangsung lama dan bertahan;
c. Engagement of emotion, kasih sayang melibatkan emosi;
d. Ontogeny, pada rangkaian perkembangannya  anak membentuk kasih sayang pada satu figur utama;
e. Learning, bahwa kasih sayang merupakan hasil dari interaksi sosial yang mendasar;
f. Organization, kasih sayang mengikuti suatu organisasi perkembangan;
g. Biological function, perilaku kasih sayang memiliki fungsi biologis, yakni survival.
Sejalan dengan itu, bagi Bowlby mengemukakan bahwa orangyang sudah biasa menjadi penjahat umumnya memiliki ketidakmampuan membentuk ikatan kasih sayang. Kriminolog juga menguji pengaruh ketidakhadiran seorang ibu, baik karena kematian, perceraian, atau  ditinggalkan. Apakah ketidakhadiran itu menyebabkan delinquenqi? Penemuan empiris masih samar dalam soal ini, namun satu studi terhadap 201 orang yang dilakukan oleh Ioan McCord menyimpulkan bahwa variabel kasih sayang serta pengawasan ibu yang kurang cukup, konflik orangtua, kurangnya percaya diri sang ibu, kekerasan ayah secara signifikan mempunyai hubung
an dengan dilakukannya kejahatan terhadap orang dan/atau harta kekayaan. Beda halnya dengan ketidakhadiran sang ayah tidak dengan sendirinya berkorelasi dengan tingkah laku
kriminal.

4. Pembelajaran Sosial (Social Learning Theory)
Teori pembelajaran sosial ini berpendirian bahwa perilakt delinquenf dipelajari melalui proses psikologis yang sama sebagaimana semua perilaku nondelinquenr. Tingkah laku dipelajari jika ia diperkuat atau diberi ganjaran, dan tidak dipelajari jika ia tidak diperkuat. Ada beberapa cara mempelajari tingkah laku, antara lain:

a. 0bservational Learning
Tokoh utama teori ini Albert Bandura yang berpendapat bahwa individu-individu mempelajari kekerasan dan agresi melalui behauioral modeling. Anak belajar bagaimana bertingkah-laku secara ditransmisikan melalui contoh-contoh, yang terutama datang dari keluarga, sub-budaya, dan media massa. Para psikolog telah mempelajari dampak dari kekeras-
an keluarga terhadap anak-anak. Mereka mendapati bahwa orangtua yang mencoba memecahkan kontroversi-kontroversi keluarganya dengan kekerasan telah mengajak anak-anak
mereka untuk menggunakan taktik serupa (yaitu kekerasan). Jadi, melalui obseruational learning (belajar melalui pengamatan) satu lingkaran kekerasan mungkin telah dialirkan se-
cara terus-menerus melalui generasi ke generasi.
Tentu menurut teori ini bukan hanya kekerasan dan agresi yang dapat dipelajari dalam situasi keluarga, di luar keluarga hal serupa dapat dipelajari dari gang-gang. Obseruational learningjuga dapat terjadi di depan televisi dan bioskop. Anak-anak yang melihat seseorang diberi ganjaran atau dihargai karena melakukan kekerasan, memungkinkan anak tersebut
akan percaya bahwa kekerasan dan agresi merupakan tingkah laku yang diterima.

b. Direct  Experience
Patterson dan kawan-kawannya menguji bagaimana agresi dipelajari melalui pengalaman langsung (direct experience). Mereka melihat bahwa anak-anak yang bermain secara pasif sering menjadi korban anak-anak lainnya, namun kadang-kadang anak tersebut berhasil mengatasi serangan itu dengan agresi balasan. Dengan berlalunya waktu, anak-anak ini belajar membela diri, dan pada akhirnya mereka memulai perkelahian. Iadi, anak-anak sebagaimana orang dewasa dapat belajar agresif, bahkan melakukan kekerasan, melalui trial
dan eror.

c. Differential Association Reinforcement
Burgess dan Akers menggabungkan learning theory dari Bandura dengan teori Dffi rential As so ciation Reinforcement. Menurut teori ini, berlangsung terusnya tingkah laku kriminal tergantung apakah ia diberi penghargaan atau hukuman. Penghargaan atau hukuman yang diberikan oleh kelompok penting dalam kehidupan si individu, seperti kelompok bermain (peer group), keluarga, guru di sekolah, dan seterusnya. Iika tingkah laku kriminal mendatangkan hasil positif atau penghargaan, maka ia akan terus bertahan.


Sumber:
A.S.Alam dan Amir Ilyas.2018. Kriminologi Suatu Pengantar. Prenadamedia Group. Jakarta  (hal.44 - 61)  



LEMBAR KERJA
Tuliskan jawaban pada laman komentar  bahan kuliah ini dengan menyebutan nama, Nim, dan mata kuliah diambil.
1.Jelaskan orientasi etiologi Kriminal?
2.Jelaskan mazhab dalam kriminilogi?
3.Jelakan kejahatan  dalam perspekftif biologis?
3.Jelakan kejahatan  dalam perspekftif  psikhologis?
Baca Selengkapnya »

MK.KDV-3: KEJAHATAN



BAB II.   TENTANG KEJAHATAN
A. KONSEP KEJAHATAN (CONCEPT OF CRIME)
Konsep keJahatan akan menguraikan pengertian kejahatan dalam sudut pandang hukum dan masyarakat, juga menguraikan kejahatan sebagai norma hukum, unsur-unsur kejahatan, dan relativitas kejahatan yang begantung pada waktu dan tempat tertentu. Dalam hukum pidana formil memang tidak dikenal istilah "penjahat" hanya dikenal beberapa peristilahan, seperti: terlapor, tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana. Tidak semua "kejahahatan" dalam kacamata kriminologi oleh undang-undang ditempatkannya sebagai kejahatan, sebab demikianlah "ketatnya" hukum pidana daiam arus "legisme" dibandingkan kriminologi yang bersifat empiris.

1. Pengertian Kejahatan
Dalam bab sebelumnya telah diuraikan pengertian kriminologi, yaitu ilmu tentang kejahatan. Kejehatan dalam konteks  ini terdiri atas kejahatan yang dilakukan; dengan orang-orang yang melakukannya, ringkasnya keiahatan dapat ditinjau dari jenisnya dan siapa pelakunya.
Soal pengertian kriminologi yang mengkaji dan menganalisis kejahatan, belumlah terang fokus kajiannya, jika tidak dipahami pula definisi yang tercakup dalam "kejahatan" itu.
Pengertian kejahatan terbagi dalam dua perspektil yaitu perspektif hukum dan perspektif masyarakat.
Pertama, perspektif hukum (a crinte from the legal point of view);batasan kejahatan dari sudut padang ini adalah setiap tingkah laku yang melanggar hukum pidana. Bagaimanapun jeleknya suatu perbuatan sepanjang perbuatan itu tidak dilarang di dalam perundang-undangan pidana, perbuatan itu tetap sebagai perbuatan yang bukan kejahatan.
Pengertian di atas, sejalan dengan apayang dikemukakan oleh Sutherland: " Criminal behavior is behauior in violation of the criminal law no matter what the degree of immorality,reprehensibility or indecency of an act it is not a crime unless it is prohibited by the criminal law."
Contoh konkret penguraian kejahatan dalam perspektif hukum, yaitu perbuatan seorang wanita yang melacurkan diri. Berdasarkan definisi hukum, perbuatan wanita tersebut bukan kejahatan karena perbuatan melacurkan diri tidak dilarang dalam perundang-undangan pidana Indonesia. Akan tetapi, perbuatan melacurkan diri sangat jelek dari sudut pandang agama, adat istiadat, dan kesusilaan. Perbuatan melacurkan diri tetap bukan kejahatan dalam perspektif hukum, karena tidak melanggar perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, kejahatan berdasarkan perspektif masyarakat (a crime from the sociological point of view). Batasan kejahatan dari sudut pandang ini menunjukan bahwa setiap perbuatan menjadi "jahat" jika melanggar norma-norma yang masih hidup di dalam masyarakat: Contoh: bila seorang beragama Islam meminum minuman keras sampai mabuk, perbuatan itu merupakan dosa (kejahatan) dari sudut padang umat Islam, namun dalam perspektif hukum bukanlah kejahatan.
Pengertian kejahatan dalam dua sudut pandang tersebut memiliki pengaruh dalam perumusan ketentuan pidana, sehingga pada akhirnya kejahatan dalam perspektif hukum ditempatkan dalam Buku II KUHP, sedangkan kejahatan yang berdasarkan perspektif masyarakat sebagian jenis-jenisnya diadaptasi dalam Buku III KUHP sebagai pelanggaran.  Selain itu, kedua pengertian tersebut paling tidak memiliki pengaruh pada penderivasian unsur sifat melawan hukum materiil berfungsi positif dan sifat melawan hukum materiil berfungsi
negatif dalam menilai ada tidaknya suatu peristiwa pidana.

2. Perbedaan antara Norma Hukum Pidana dengan Norma-norma Sosial Lainnya
Di dalam setiap masyarakat terdapat sejumlah norma yang bertujuan untuk mengatur tingkah laku anggota-anggota masyarakatnya. Dikenal adanya norma agama' adat istiadat dan norma hukum. Untuk membedakan norma agama, adat dan lain- lainnya dengan norma hukum, maka diberi batasan mengenai norma hukum, khususnya norma hukum pidana:
"Norma hukum adalah sejumtoh aturan-aturan yang mengatur tingkah laku orang-orang yang telah dikeluarkan oleh pejabat politik, yang berlaku secara sama untuk semua kelas dan golongan dan disertai sanksi kepada pelanggar-pelanggarnya yang dilakukan oleh negara”.
Dengan memperhatikan definisi di atas, maka terdapat empat unsur esensial (pokok) yang merupakan ciri khas hukum pidana, yakni:
a. Sifut politisnya, yakni peraturan-peraturan yang ada dikeluarkan oleh pemerintah. Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh organisasi buruh, gereja, sindikat dan lain-lainnya tidak dapat disebut sebagai hukum pidana meskipun peraturan tersebut sangat mengikat anggotanya dan mempunyai sanksi yang tegas;
Sifat spesffiknya, yakni hukum pidana memberikan batasan tertentu untuk setiap perbuatan.  Misalnya, dibedakan antara pencurian biasa dengan pencurian kekerasan; Sifat umum atau tidak diskriminatif  yakni berusaha memberi keadilan kepada setiap orang tanpa membedakan status sosialnya; Sifat adanya sanksi pidana,yakni adanya ancaman pidana oleh negara.

5. Unsur-unsur Pokok untuk Menyebut Sesuatu Perbuatan sebagai Kejahatan
Untuk mengkualifisir sesuatu perbuatan sebagai kejahatan, ada 7 (tujuh) unsur pokok saling berkaitan yang harus dipenuhi. Ketujuh unsur tersebut sebagai berikut:
a. Ada perbuatan yang menimbulkan kerugian (harm);
b. Kerugian yang ada tersebut telah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP). Contoh: orang dilarang mencuri, perihal larangan yang menimbulkan kerugian tersebut telah diatur di dalam pasal362 KUHP (asas legalitas);
c. Harus ada perbuatan (criminal act);
d. Harus ada maksud jahat (criminal intent - mens rea);
e. Ada peleburan antara maksud jahat dan perbuatan jahat;
f. Harus ada perbauran antara kerugian yang telah diatur di dalam KUHP dengan perbuatan;
g. Harus ada sanksi pidanayang mengancam perbuatan tersebut.
Mengenai unsur-unsur kejahatan yang telah dikemukakan di atas, Sutherland mengemukakan pula elemen yang tercakup dalam suatu kejahatan, yaitu:
a. Before behavior can be called a crime there must be certain external conseq uenses or,, harm,,.
b. The harm must be legally forbidden;
c. There mustbe" conducf';
d. " Criminal intenf' or mens rea, must be present
e. There mustbe afusion or concu,rrence of mens reaand conduct
f. There must be a "causal' relation between the legally forbidden harm and the voluntary mis  conduct
g. There must legally prescribed punishment.

4. Relativitas Pengertian Kejahatan
Pengertian kejahatan sangat relatif (selalu berubah), baik ditinjau dari sudut pandang hukum (legal definition of crime) , maupun ditinjau dari sudut pandang masyarakat (sociological
definition of crime).
a. Isi pasal-pasal dari hukum pidana sering berubah. Contoh: Undang-Undang Narkotika yang lama yakni UU No. 9 Tahun 1976 digantikan oleh UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Sekarang, telah mengalami perubahan lagi melalui UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
b. Pengertian kejahatan menurut anggapan suatu masyarakat tertentu juga selalu berubah. Contoh: di Sulawesi Selatan beberapa puluh tahun lalu, seorang bangsawan putri dilarang kawin dengan laki-laki biasa yang bukan bangsawan. Barangsiapa melanggarnya dianggap meIakukan kejahatan berat. Norma tersebut tidak berlaku lagi, sebab sudah banyak perkawinan yang terjadi antara bangsawan dengan non-bangsawan;
c. Pengertian kejahatan sering berbeda dari suatu tempat ke tempat yang lain, dari suatu daerah dengan daerah lainnya. Misalnya, ada daerah bila kedatangan tamu terhormat, sang tamu tersebut disodori gadis untuk menemaninya tidur. Perbuatan itu dianggap sebagai perbuatan terpuji di tempat tersebut, sedangkan di tempat lain (kebudayaan lain), hal itu merupakan suatu hal yang memalukan (jahat). Ada juga daerah, bila ada laki-laki lain bersedia menukar istrinva dengan dua ekor babi, ia dengan segala senang hati melakukannya, dan perbuatan itu bukan kejahatan. Tentunya di daerah lain, perbuatan menukar istri dengan babi merupakan perbuatan jahat;
d. Di dalam penerapan hukum juga sering berbeda. Suatu tindakan yang serupa, kadang-kadang mendapat hukuman yang berbeda dari hakim yang berbeda pula. Sosiologi memandang keadaan ini sebagai diskriminasi, sedangkan psikologi memandangnya sebagai disparitas pemidanaan. Contohnya, si A mencuri ayam mendapat hukuman 3 bulan penjara dari hakim X, sedangkan si B mencuri ayam pula tetapi divonis 1 tahun penjara oleh hakim y. Kadang-kadang terdapat banyak contoh-contoh di dalam kasus korupsi, misalnya: pada tingkat pengadilan negeri dijatuhi vonis 9 tahun penjara, sedang di tingkat pengadilan tinggi hanya divonis 3 tahun dan di tingkat kasasi
orang tersebut bebas;
e. Juga sering terlihat adanya perbedaan materi hukum pidana antara suatu negara dibandingkan dengan negara lain. Contoh, pelacuran rumah bordil (brothel prostitution) di Australia dilarang di dalam KUH pidana Australia, sedangkan pelacuran di negeri Belanda tidak dilarang.
Berdasarkan relativitas di atas, keadaan dinamisnya dapat dikatakan kalau dipengaruhi oleh beberapa keadaan, seperti waktu yang menghendaki perubahan suatu undang-undang, kultur suatu masyarakat, tempat tertentu (daerah, negara) dan partisipan yang menjalankan penegakan hukum (misalnya: hakim).




B. PENGGOLONGAN KEJAHATAN
Kejahatan dapat digolongkan berdasarkan motif pelakunya, ancaman  pidananya, kepentingan statistik, kepentingan pembentukan teori dan berdasarkan pandangan para ahli sosiologi, berikut masing-masing uraiannya:

1. Motif  Pelakunya
Berdasarkan motif atau dorongan seorang melakukan kejahatan, W.A. Bonger  mengklasifikasikannya dalam empat kelompok:
a. Kejahatan ekonomi (economic crime), misalnya penyelundupan;
b. Kejahatan seksual (sexual crime), misalnya perbuatan zina, Pasal284 KUHP;
c. Kejahatan politik (political crime), misalnya pemberontakan PKI, pemberontakan DI/Tl;
d. Kejahatan lain-lain (miscelianeaous crime), misalnya penganiayaan, motifnya balas dendam.

2. Berdasarkan Berat atau Ringannya Ancaman Pidana
Lalu pembagian kejahatan berdasarkan berat atau ringannya ancaman pidana yang diberlakukan sesuai dengan pembagian yang termuat dalam KUH Pidana, di antaranya:
a. Kejahatan, yakni semua pasal-pasal yang disebut di dalam buku II (dua) KUHP. seperti pembunuhan, pencurian, dan lain-lain. Golongan inilah dalam bahasa Inggris disebut felony. Ancaman pidana pada golongan ini kadang-kadang pidana mati, penjara seumur hidup, atau
pidana penjara sementara;
b. Pelanggaran, yakni semua pasal-pasal yang disebut di dalam buku III KUHP, seperti saksi di depan persidangan yang memakai jimat pada waktu ia harus memberi keterangan dengan bersumpah, dihukum dengan hukum kurungan selama-lamanya 10 hari atau denda. Pelanggaran
di dalam bahasa Inggris disebut misdemeanor. Ancaman hukumannya biasanya hukuman denda saja. Contohnya yang banyak terjadi misalnya pada pelanggaran lalu lintas.

3. Kepentingan Statistik
Penggolongan kejahatan demi kepentingan statistik merupakan pemetaan jumlah kejahatan berdasarkan angka-angka yang mengerucut pada pengkualifikasian kejahatan secara
umum, misalanya: ditemukan pada 2015 jumlah kasus pembunuhan sebanyak 15 kasus, lalu penganiayaan sebanyak 14 kasus, maka kesimpulannya: kej ahatan terhadap or ang (crime agains t persons), sepanjang 2015 ada 29 kasus. Metode pengelompokan ini sudah pasti berlaku pada kualifikasi kejahatan lainnya seperti kejahatan terhadap harta benda (pencurian, perampokan), kejahatan terhadap kehormatan (pencemaran nama baik, fitnah, pengaduan dengan fitnah, fitnah dengan perbuatan).

4. Kepentingan Pembentukan Teori
Penggolongan ini didasarkan dengan adanya kelas-kelas kejahatan. Kelas-kelas kejahatan dibedakan menurut proses penyebab kejahatan, cara melakukan kejahatan, teknik-teknik, organisasinya dan timbulnya kelompok-kelompok yang mempunyai nilai-nilai tertentu pada kelas tersebut. Penggolongannya sebagai berikut:
a. Professional crime kejahatan dilakukan sebagai mata pencaharian tetapnya dan mempunyai keahlian tertentu untuk profesi itu. Contoh: pemalsuan tanda tangan, pemalsuan uang, dan pencopetan;
b. Organized crime. kejahatan yang terorganisir. Contoh: pemerasan, perdagangan gelap narkotik, perjudian liar, dan pelacuran;
c. Occupational crime, kejahatan karena adanya kesempatan, Contoh: pencurian di rumah-rumah, pencurian jemuran, penganiayaan, dan lain-lain.

5. Ahli-ahli Sosiologi
Berdasarkan pandangan para ahli sosiologi membagi kejahatan yang berpijak pada fenomena sosial yang menyertainya, namun banyak juga jenis kejahatan yang dikemukakan oleh ahli sosiologi sudah teradaptasi ke dalam undang-undang, berikut masing-masing pembagiannya:
a. Violent personal crime (kejahatan kekerasan terhadap orang). Contoh, pembunuhan (murder), penganiayaan (assault) pemerkosaan (rape) ;
b. Occational property crime (kejahatan harta benda karena kesempatan). Contoh: pencurian kendaraan bermotor, pencurian di toko-toko besar (shoplifting);
c. Occupational crime (kejahatan karena kedudukan/jabatan). Contoh: white collar crime (kejahatan kerah putih), seperti korupsi;
d. Political crime (keiahatan politik). Contoh, treason (pemberontakan), espionage (spionase), sabotage (sabotase), guerilla warfare (perang gerilya) ;
e. Public order crime (kejahatan terhadap ketertiban umum). Kejahatan ini biasa juga disebut "kejahatan tanpa korban" (victimless crimes): Contoh pemabukan (drunkness), gelandangan (vagrancy), perjudian (gambling), wanita melacurkan diri (prostitution) ;
f. Conventional crime (kejahatan konvensional). Contoh: perampokan (robbery), penggarongan (burglary), pencurian kecil -kecilan (larceny);
g. Organized crime (kejahatan terorganisir). Contoh: pemerasan (racketeering), perdagangan wanita untuk pelacuran (women trafficking), perdagangan obat bius;
h. Professional crime (kejahatan yang dilakukan sebagai profesi) . Contoh: pemalsuan (counterfeiting), pencopetan (pickpocketing).
Nyatanya, pembagian kejahatan yang dikemukakan oleh para ahli sosiologi di atas melepaskan diri pada jenis kejahatan yang sudah ada pembagiannya dalam undang-undang (KUH Pidana). Hal demikian dapat dibenarkan karena objek pengamatannya memang pada hubungan antar individu yang berujung pada pola interaksi. Ada jenis kejahatan yang dipandang pada
objek kejahatannya (pembunuhan sebagai kejahatan terhadap orang), ada juga yang dipandang melalui sebab terjadinya kejahatan (pencurian karena kesempatan), dan ada lagi jenis kejahatan berdasarkan status, kedudukan, profesi atau jabatan dari pelakunya (kejahatan politik dan kejahatan kerah putih).

C. STATISTIK KEJAHATAN
Tidak semua kejahatan yang terjadi dapat tercatat dalam angka-angka, ada pula kejahatan yang tidak tercatat disebabkan baik oleh pihak nelaku, korban, aparat penegak hukum
atau masyarakat yang mengetahui kejahatan tersebut, namun urung tak melaporkannya. Akan tetapi, dalam statisitik kejahatan, lazimnya dengan data kejahatan yang sudah diperoleh dapat memprediksi kejahatan yang masih tersembunyi (terselubung).

1. Kejahatan Tercatat (Recorded Crime)
Statistik kejahatan adalah angka-angka kejahatan yang terjadi di suatu tempat dan waktu tertentu. Statistik kejahatan mengacu kepada angka-angka kejahatan yang dilaporkan kepada polisi (crime known to the police). Beberapa instansi penegak hukum seperti kejaksaan, kehakiman, dan Lembaga Pemasyarakatan juga memiliki statistik kejahatan, tetapi lazimnya statistik kepolisianlah yang dianggap paling lengkap karena kepolisian merupakan tombak awal penanganan kejahatan. Misalnya, bila di kepolisian dilaporkan 20 kasus kejahatan maka yang sampai di kejaksaan tinggal hanyalah separuhnya saja dan begitu seterusnya, sehingga betul-betul yang masuk di Lembaga Pemasyarakatan tinggal beberapa orang saja' "Tercecer"-nya perkara disebabkan berbagai faktor antara lain, kurangnya bukti, petugas yang tidak jujur, adanya pertimbangan- pertimbangan tertentu dan lainnya.

2. Kejahatan Terselubun g (Hidden Crime)
Meskipun telah disebutkan bahwa kejahatan yang diketahui oleh polisi adalah data yang paling lengkap mengenai kejahatan, namun kejahatan yang sesungguhnya yang terjadi di masyarakat jauh lebih banyak. Selisih antara jumlah kejahatan yang sebenarnya terjadi di masyarakat dengan jumlah kejahatan yang diketahui polisi disebut kejahatan tersembunyi (hidden crime)- Sebenarnya tidak ada satu orang pun yang mengetahui dengan pasti jumlah kejahatan yang terjadi di masyarakat, namun kejahatan terselubung itu pasti terjadi adanya.
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan terselubung (hidden crime) dalam masyarakat, antara lain:

1. Pihak Pelaku:
a. Pelaku melarikan diri;
b. Pelaku lihai menghilangkan jejak;
c. Adanya priuilege (hak-hak istimewa) seperti misalnya mempunyai uang yang banyak, memiliki kedudukan yang tinggi, dan lain- lain.

2. Pihak Korban:
a. Korban kejahatan kadang-kadang menganggap bahwa tidak begitu penting melaporkan kejadian itu. Contoh: Si A kehilangan celana, mungkin tidak akan melaporkan kejadian itu karena harga barang tersebut tidak seberapa;
b. Korban kadang-kadang mempunyai hubungan baik dengan pelaku kejahatan;
c. Korban menghindari publikasi mengenai dirinya (malu), seperti dalam kasus pemerkosaan;
d. Korban menghindari selalu dipanggil oleh polisi karena hal itu dianggap sangat mengganggu;
e. Korban mungkin diancam oleh pelaku kejahatan;
f. Korban mungkin terlibat di dalam kejahatan tersebut, misalnya dalam kasus penjudian;
g. Korban tidak cocok dengan sistem penghukuman yang ada;
h. Korban beranggapan bahwa meskipun hal itu dilaporkan, Polisi tidak akan mampu menangkap pelakunya.

Pihak Kepolisian:
a. Pihak kepolisian tidak mau menangkap pelaku kejahatan karena bukti-bukti kurang;
b. Kejahatan yang telah dilaporkan setelah diadakan penyelidikan, ternyata bukan merupakan tindak pidana;
c. Petugasnya yang tidak jujur;
d. Pihak kepolisian tidak profesional;
e. Sarana yang tersedia kurang memadai.

Pihak Masyarakat:
a. Masyarakat acuh tak acuh.
b. Takut kepada pelaku kejahatan.
c. Takut dianggap terlibat dalam keiahatan.
d. Masyarakat beranggapan hanya membuang-buang waktu dengan melaporkan kejadian yang terjadi.

D. ANALISIS STATISTIK KEJAHATAN
Dengan analisis statistik kejahatan, maka dapat diketahui angka kejahatan di suatu  daerah, dapat pula mendeteksi siapa pelaku kejahatannya, sampai pada kemampuannya untuk memprediksi kejahatan yang akan terjadi di masa mendatang.
Rata-rata metode statistik kejahatan angkanya diperoleh dari pentotalan angka kejahatan, juga dengan formulasi tertentu yang dapat mendeteksi angka kejahatan berdasarkan tingkatan waktu terjadinya Beberapa analisis statistik kejahatan dapat diamati sebagai berikut:

a. Crime Total (CT):jumlah seluruh kejahatan tertentu (misalnya pencurian, pembunuhan, penipuan, dan lain-lain) di suatu tempat (misalnya di kotaA, B, C dan seterusnya) pada waktu tertentu (misalnya bulan Januari, Februari, Maret 2009). Dengan mengetahui CT dapat diketahui pula adanya persentase kenaikan dan penurunan tingkat kejahatan dari waktu ke waktu;
b. Crime Index (Cl): yang termasuk Cl adalah jenis kejahatan yang dianggap serius (pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, dan lain-lain) dan jenis kejahatan yang sering terjadi (pencurian biasa, penipuan dan lain-lain) yang menimbulkan keresahan masyarakat. Yang menjadi di daerah kepolisian tertentu hanya beberapa jenis kejahatan saja seperti: (1) Pembunuhan; (2) Penganiayaan; (3) Pemerkosaan; (4) Perampokan; (5) Pencurian; (6) Kecelakaan lalu-lintas yang menyebabkan kematian. Tidak semua daerah kepolisian mempunyai C1 yang sama;
c. Crime Clock (CC): menunjukkan pada beberapa kali kejahatan yang terjadi pada setiap jam. Misalnya pencurian di daerahA adalah I jam,20 menit dan 15 detik (1j, 20e,15 ee) berarti dalam kurung waktu tersebut terjadi satu kali pencurian.
Rumus Crime Clock adalah: Jumlah jam/ jumlah kejahatan
Misalnya pencurian bulan Januari 2009 di kota X sebanyak 100 kasus maka CC pencurian di bulan Ianuari di kota X adalah = 31 hari x24 jan744:100 =7 j.4Oe. ee. Ini berarti setiap 7 jam,40 menit, 4 detik terjadi pencurian di kota X pada bulan Januari 2009. Makin tinggi CC-nya makin aman pula daerah tersebut;

d. Crime Clearance (CCl): adalah menunjukkan berapa jumlah perkara yang dilaporkan (ke kepolisian) dan jumlah perkara yang "diselesaikan" (dilimpahkan ke kejaksaan) pada kurung waktu tertentu;
e. Crime Rate (CR) : adalah angka yang menunjukkan pada tingkat kerawanan suatu jenis kejahatan pada suatu daerah (kota) dalam waktu tertentu.
     Rumus CR adalah:  Jumlah Jam/ Jumlah Kejahatan x 1.000.000
Misalnya CR perampokan di Sydney tahun 2009 adalah 300 kali maka hal itu menunjukkan bahwa setiap 100.000 penduduk di kota tersebut pada tahun 2009 terdapat 300 korban perampokan. Dan bila CR Jakarta 400 maka Jakarta lebih rawan sekian persen dari Sydney. Rumus yang dipakai oleh kepolisian untuk menghitung CR adalah sama di seluruh dunia. Cara menghitung CR yang lebih jelas dapat dilihat di bawah ini (dikutip dari buku Crime and
Delinquency in California, 1984).
'Whot is crime rote ?---Crime rote describe the number of events reported to the police per 100.000 poputation. I n effect, the number of crimes is devided bg the totol poputotion. For instance, in 1984 there were 84.015 robberies in Californio and the populotion was 25.622.000, equotling o robberg crime rote per 100.000 population of 327,9 (328):
(328): 84.015/25.622.000= 0,003279 x 100.000 =327,9
Dari rumus ini dapat diketahui bahwa setiap 100.000 penduduk di California pada tahun 1984 terjadi korban perampokan sebanyak 328 orang. Dapat pula disebutkan bahwa CR adalah rasio (perbandingan) antara jumlah kejahatan dengan jumlah penduduk pada waktu tertentu.
Makin tinggi CR maka makin tinggi pula tingkat kerawanan suatu daerah;

f. Crime Anatomy (CA): adalah penguraian unsur-unsur suatu jenis kejahatan, misalnya penjambretan. Jenis kejahatan tersebut diuraikan sebagai berikut: Tempat Kejadian Perkara (TICP), jam kejadian, korban, pelaku, modus operandi. Dengan diketahuinya unsur-unsur tersebut memudahkan kepolisian mengadakan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan; Crime Patten (CD: perbandingan persentase antara berbagai jenis kejahatan tertentu, seperti kejahatan kekerasan (Violent crimes). Kejahatan kekerasan terdiri dari pembunuhan, pemerkosaan, dan perampokan pada waktu tertentu. Misalnya violent crimes di Cahlifornia tahun 1984: pembunuhan (homocide),2.940 kasus atau 1,6%; pemerkosaan dengan cara kekeras an (forcible rape) , 12.199 kasus atau 6,57oi perampokan (robbery), 75.649 kasus atau 4l,2Vo; penganiayaan berat (aggrauoted assault) , 92.915 kasus atau 50,6To. Cara menghitungnya adalah sebagai berikut:
Iumlah Setiap Kasus/ Jumlah seluruh kejahatan kekerasan x 100% x 2940/183703 x 100% = 1,6% = untuk kasus pembunuhan.

Sumber:
A.S.Alam dan Amir Ilyas.2018. Kriminologi Suatu Pengantar. Prenadamedia Group. Jakarta  (hal.29 - 43)  

LEMBAR KERJA
Tuliskan jawaban pada laman komentar  bahan kuliah ini dengan menyebutan nama, Nim, dan mata kuliah diambil.
1. Jelaskan tentang definisi kejahatan?
2. Jelaskan tentang relativitas pengertian kejahatan?
3. Sebutkan jenis-jenis kejahatan berdasarkan penggolongan yang dilakukan kejahatan menurut Bonger?
4. Sebutkan jenis-jenis kejahatan menurut Bonger?
5. Apa yang menyebabkan aparat penegak hukum kesulitan dalam menyusun statistik keiahatan?
6. Apa yang dimaksud dengan:
a. Crimes knowm to the Police?
b. Hidden crime?
c. Index crime?
d. Crime rate?
e. Crime cloclc?
7 . Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya kejahat-an terselubung (hidden crime) dalam masyarakat?
Baca Selengkapnya »