MK.KDV-3: KEJAHATAN



BAB II.   TENTANG KEJAHATAN
A. KONSEP KEJAHATAN (CONCEPT OF CRIME)
Konsep keJahatan akan menguraikan pengertian kejahatan dalam sudut pandang hukum dan masyarakat, juga menguraikan kejahatan sebagai norma hukum, unsur-unsur kejahatan, dan relativitas kejahatan yang begantung pada waktu dan tempat tertentu. Dalam hukum pidana formil memang tidak dikenal istilah "penjahat" hanya dikenal beberapa peristilahan, seperti: terlapor, tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana. Tidak semua "kejahahatan" dalam kacamata kriminologi oleh undang-undang ditempatkannya sebagai kejahatan, sebab demikianlah "ketatnya" hukum pidana daiam arus "legisme" dibandingkan kriminologi yang bersifat empiris.

1. Pengertian Kejahatan
Dalam bab sebelumnya telah diuraikan pengertian kriminologi, yaitu ilmu tentang kejahatan. Kejehatan dalam konteks  ini terdiri atas kejahatan yang dilakukan; dengan orang-orang yang melakukannya, ringkasnya keiahatan dapat ditinjau dari jenisnya dan siapa pelakunya.
Soal pengertian kriminologi yang mengkaji dan menganalisis kejahatan, belumlah terang fokus kajiannya, jika tidak dipahami pula definisi yang tercakup dalam "kejahatan" itu.
Pengertian kejahatan terbagi dalam dua perspektil yaitu perspektif hukum dan perspektif masyarakat.
Pertama, perspektif hukum (a crinte from the legal point of view);batasan kejahatan dari sudut padang ini adalah setiap tingkah laku yang melanggar hukum pidana. Bagaimanapun jeleknya suatu perbuatan sepanjang perbuatan itu tidak dilarang di dalam perundang-undangan pidana, perbuatan itu tetap sebagai perbuatan yang bukan kejahatan.
Pengertian di atas, sejalan dengan apayang dikemukakan oleh Sutherland: " Criminal behavior is behauior in violation of the criminal law no matter what the degree of immorality,reprehensibility or indecency of an act it is not a crime unless it is prohibited by the criminal law."
Contoh konkret penguraian kejahatan dalam perspektif hukum, yaitu perbuatan seorang wanita yang melacurkan diri. Berdasarkan definisi hukum, perbuatan wanita tersebut bukan kejahatan karena perbuatan melacurkan diri tidak dilarang dalam perundang-undangan pidana Indonesia. Akan tetapi, perbuatan melacurkan diri sangat jelek dari sudut pandang agama, adat istiadat, dan kesusilaan. Perbuatan melacurkan diri tetap bukan kejahatan dalam perspektif hukum, karena tidak melanggar perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, kejahatan berdasarkan perspektif masyarakat (a crime from the sociological point of view). Batasan kejahatan dari sudut pandang ini menunjukan bahwa setiap perbuatan menjadi "jahat" jika melanggar norma-norma yang masih hidup di dalam masyarakat: Contoh: bila seorang beragama Islam meminum minuman keras sampai mabuk, perbuatan itu merupakan dosa (kejahatan) dari sudut padang umat Islam, namun dalam perspektif hukum bukanlah kejahatan.
Pengertian kejahatan dalam dua sudut pandang tersebut memiliki pengaruh dalam perumusan ketentuan pidana, sehingga pada akhirnya kejahatan dalam perspektif hukum ditempatkan dalam Buku II KUHP, sedangkan kejahatan yang berdasarkan perspektif masyarakat sebagian jenis-jenisnya diadaptasi dalam Buku III KUHP sebagai pelanggaran.  Selain itu, kedua pengertian tersebut paling tidak memiliki pengaruh pada penderivasian unsur sifat melawan hukum materiil berfungsi positif dan sifat melawan hukum materiil berfungsi
negatif dalam menilai ada tidaknya suatu peristiwa pidana.

2. Perbedaan antara Norma Hukum Pidana dengan Norma-norma Sosial Lainnya
Di dalam setiap masyarakat terdapat sejumlah norma yang bertujuan untuk mengatur tingkah laku anggota-anggota masyarakatnya. Dikenal adanya norma agama' adat istiadat dan norma hukum. Untuk membedakan norma agama, adat dan lain- lainnya dengan norma hukum, maka diberi batasan mengenai norma hukum, khususnya norma hukum pidana:
"Norma hukum adalah sejumtoh aturan-aturan yang mengatur tingkah laku orang-orang yang telah dikeluarkan oleh pejabat politik, yang berlaku secara sama untuk semua kelas dan golongan dan disertai sanksi kepada pelanggar-pelanggarnya yang dilakukan oleh negara”.
Dengan memperhatikan definisi di atas, maka terdapat empat unsur esensial (pokok) yang merupakan ciri khas hukum pidana, yakni:
a. Sifut politisnya, yakni peraturan-peraturan yang ada dikeluarkan oleh pemerintah. Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh organisasi buruh, gereja, sindikat dan lain-lainnya tidak dapat disebut sebagai hukum pidana meskipun peraturan tersebut sangat mengikat anggotanya dan mempunyai sanksi yang tegas;
Sifat spesffiknya, yakni hukum pidana memberikan batasan tertentu untuk setiap perbuatan.  Misalnya, dibedakan antara pencurian biasa dengan pencurian kekerasan; Sifat umum atau tidak diskriminatif  yakni berusaha memberi keadilan kepada setiap orang tanpa membedakan status sosialnya; Sifat adanya sanksi pidana,yakni adanya ancaman pidana oleh negara.

5. Unsur-unsur Pokok untuk Menyebut Sesuatu Perbuatan sebagai Kejahatan
Untuk mengkualifisir sesuatu perbuatan sebagai kejahatan, ada 7 (tujuh) unsur pokok saling berkaitan yang harus dipenuhi. Ketujuh unsur tersebut sebagai berikut:
a. Ada perbuatan yang menimbulkan kerugian (harm);
b. Kerugian yang ada tersebut telah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP). Contoh: orang dilarang mencuri, perihal larangan yang menimbulkan kerugian tersebut telah diatur di dalam pasal362 KUHP (asas legalitas);
c. Harus ada perbuatan (criminal act);
d. Harus ada maksud jahat (criminal intent - mens rea);
e. Ada peleburan antara maksud jahat dan perbuatan jahat;
f. Harus ada perbauran antara kerugian yang telah diatur di dalam KUHP dengan perbuatan;
g. Harus ada sanksi pidanayang mengancam perbuatan tersebut.
Mengenai unsur-unsur kejahatan yang telah dikemukakan di atas, Sutherland mengemukakan pula elemen yang tercakup dalam suatu kejahatan, yaitu:
a. Before behavior can be called a crime there must be certain external conseq uenses or,, harm,,.
b. The harm must be legally forbidden;
c. There mustbe" conducf';
d. " Criminal intenf' or mens rea, must be present
e. There mustbe afusion or concu,rrence of mens reaand conduct
f. There must be a "causal' relation between the legally forbidden harm and the voluntary mis  conduct
g. There must legally prescribed punishment.

4. Relativitas Pengertian Kejahatan
Pengertian kejahatan sangat relatif (selalu berubah), baik ditinjau dari sudut pandang hukum (legal definition of crime) , maupun ditinjau dari sudut pandang masyarakat (sociological
definition of crime).
a. Isi pasal-pasal dari hukum pidana sering berubah. Contoh: Undang-Undang Narkotika yang lama yakni UU No. 9 Tahun 1976 digantikan oleh UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Sekarang, telah mengalami perubahan lagi melalui UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
b. Pengertian kejahatan menurut anggapan suatu masyarakat tertentu juga selalu berubah. Contoh: di Sulawesi Selatan beberapa puluh tahun lalu, seorang bangsawan putri dilarang kawin dengan laki-laki biasa yang bukan bangsawan. Barangsiapa melanggarnya dianggap meIakukan kejahatan berat. Norma tersebut tidak berlaku lagi, sebab sudah banyak perkawinan yang terjadi antara bangsawan dengan non-bangsawan;
c. Pengertian kejahatan sering berbeda dari suatu tempat ke tempat yang lain, dari suatu daerah dengan daerah lainnya. Misalnya, ada daerah bila kedatangan tamu terhormat, sang tamu tersebut disodori gadis untuk menemaninya tidur. Perbuatan itu dianggap sebagai perbuatan terpuji di tempat tersebut, sedangkan di tempat lain (kebudayaan lain), hal itu merupakan suatu hal yang memalukan (jahat). Ada juga daerah, bila ada laki-laki lain bersedia menukar istrinva dengan dua ekor babi, ia dengan segala senang hati melakukannya, dan perbuatan itu bukan kejahatan. Tentunya di daerah lain, perbuatan menukar istri dengan babi merupakan perbuatan jahat;
d. Di dalam penerapan hukum juga sering berbeda. Suatu tindakan yang serupa, kadang-kadang mendapat hukuman yang berbeda dari hakim yang berbeda pula. Sosiologi memandang keadaan ini sebagai diskriminasi, sedangkan psikologi memandangnya sebagai disparitas pemidanaan. Contohnya, si A mencuri ayam mendapat hukuman 3 bulan penjara dari hakim X, sedangkan si B mencuri ayam pula tetapi divonis 1 tahun penjara oleh hakim y. Kadang-kadang terdapat banyak contoh-contoh di dalam kasus korupsi, misalnya: pada tingkat pengadilan negeri dijatuhi vonis 9 tahun penjara, sedang di tingkat pengadilan tinggi hanya divonis 3 tahun dan di tingkat kasasi
orang tersebut bebas;
e. Juga sering terlihat adanya perbedaan materi hukum pidana antara suatu negara dibandingkan dengan negara lain. Contoh, pelacuran rumah bordil (brothel prostitution) di Australia dilarang di dalam KUH pidana Australia, sedangkan pelacuran di negeri Belanda tidak dilarang.
Berdasarkan relativitas di atas, keadaan dinamisnya dapat dikatakan kalau dipengaruhi oleh beberapa keadaan, seperti waktu yang menghendaki perubahan suatu undang-undang, kultur suatu masyarakat, tempat tertentu (daerah, negara) dan partisipan yang menjalankan penegakan hukum (misalnya: hakim).




B. PENGGOLONGAN KEJAHATAN
Kejahatan dapat digolongkan berdasarkan motif pelakunya, ancaman  pidananya, kepentingan statistik, kepentingan pembentukan teori dan berdasarkan pandangan para ahli sosiologi, berikut masing-masing uraiannya:

1. Motif  Pelakunya
Berdasarkan motif atau dorongan seorang melakukan kejahatan, W.A. Bonger  mengklasifikasikannya dalam empat kelompok:
a. Kejahatan ekonomi (economic crime), misalnya penyelundupan;
b. Kejahatan seksual (sexual crime), misalnya perbuatan zina, Pasal284 KUHP;
c. Kejahatan politik (political crime), misalnya pemberontakan PKI, pemberontakan DI/Tl;
d. Kejahatan lain-lain (miscelianeaous crime), misalnya penganiayaan, motifnya balas dendam.

2. Berdasarkan Berat atau Ringannya Ancaman Pidana
Lalu pembagian kejahatan berdasarkan berat atau ringannya ancaman pidana yang diberlakukan sesuai dengan pembagian yang termuat dalam KUH Pidana, di antaranya:
a. Kejahatan, yakni semua pasal-pasal yang disebut di dalam buku II (dua) KUHP. seperti pembunuhan, pencurian, dan lain-lain. Golongan inilah dalam bahasa Inggris disebut felony. Ancaman pidana pada golongan ini kadang-kadang pidana mati, penjara seumur hidup, atau
pidana penjara sementara;
b. Pelanggaran, yakni semua pasal-pasal yang disebut di dalam buku III KUHP, seperti saksi di depan persidangan yang memakai jimat pada waktu ia harus memberi keterangan dengan bersumpah, dihukum dengan hukum kurungan selama-lamanya 10 hari atau denda. Pelanggaran
di dalam bahasa Inggris disebut misdemeanor. Ancaman hukumannya biasanya hukuman denda saja. Contohnya yang banyak terjadi misalnya pada pelanggaran lalu lintas.

3. Kepentingan Statistik
Penggolongan kejahatan demi kepentingan statistik merupakan pemetaan jumlah kejahatan berdasarkan angka-angka yang mengerucut pada pengkualifikasian kejahatan secara
umum, misalanya: ditemukan pada 2015 jumlah kasus pembunuhan sebanyak 15 kasus, lalu penganiayaan sebanyak 14 kasus, maka kesimpulannya: kej ahatan terhadap or ang (crime agains t persons), sepanjang 2015 ada 29 kasus. Metode pengelompokan ini sudah pasti berlaku pada kualifikasi kejahatan lainnya seperti kejahatan terhadap harta benda (pencurian, perampokan), kejahatan terhadap kehormatan (pencemaran nama baik, fitnah, pengaduan dengan fitnah, fitnah dengan perbuatan).

4. Kepentingan Pembentukan Teori
Penggolongan ini didasarkan dengan adanya kelas-kelas kejahatan. Kelas-kelas kejahatan dibedakan menurut proses penyebab kejahatan, cara melakukan kejahatan, teknik-teknik, organisasinya dan timbulnya kelompok-kelompok yang mempunyai nilai-nilai tertentu pada kelas tersebut. Penggolongannya sebagai berikut:
a. Professional crime kejahatan dilakukan sebagai mata pencaharian tetapnya dan mempunyai keahlian tertentu untuk profesi itu. Contoh: pemalsuan tanda tangan, pemalsuan uang, dan pencopetan;
b. Organized crime. kejahatan yang terorganisir. Contoh: pemerasan, perdagangan gelap narkotik, perjudian liar, dan pelacuran;
c. Occupational crime, kejahatan karena adanya kesempatan, Contoh: pencurian di rumah-rumah, pencurian jemuran, penganiayaan, dan lain-lain.

5. Ahli-ahli Sosiologi
Berdasarkan pandangan para ahli sosiologi membagi kejahatan yang berpijak pada fenomena sosial yang menyertainya, namun banyak juga jenis kejahatan yang dikemukakan oleh ahli sosiologi sudah teradaptasi ke dalam undang-undang, berikut masing-masing pembagiannya:
a. Violent personal crime (kejahatan kekerasan terhadap orang). Contoh, pembunuhan (murder), penganiayaan (assault) pemerkosaan (rape) ;
b. Occational property crime (kejahatan harta benda karena kesempatan). Contoh: pencurian kendaraan bermotor, pencurian di toko-toko besar (shoplifting);
c. Occupational crime (kejahatan karena kedudukan/jabatan). Contoh: white collar crime (kejahatan kerah putih), seperti korupsi;
d. Political crime (keiahatan politik). Contoh, treason (pemberontakan), espionage (spionase), sabotage (sabotase), guerilla warfare (perang gerilya) ;
e. Public order crime (kejahatan terhadap ketertiban umum). Kejahatan ini biasa juga disebut "kejahatan tanpa korban" (victimless crimes): Contoh pemabukan (drunkness), gelandangan (vagrancy), perjudian (gambling), wanita melacurkan diri (prostitution) ;
f. Conventional crime (kejahatan konvensional). Contoh: perampokan (robbery), penggarongan (burglary), pencurian kecil -kecilan (larceny);
g. Organized crime (kejahatan terorganisir). Contoh: pemerasan (racketeering), perdagangan wanita untuk pelacuran (women trafficking), perdagangan obat bius;
h. Professional crime (kejahatan yang dilakukan sebagai profesi) . Contoh: pemalsuan (counterfeiting), pencopetan (pickpocketing).
Nyatanya, pembagian kejahatan yang dikemukakan oleh para ahli sosiologi di atas melepaskan diri pada jenis kejahatan yang sudah ada pembagiannya dalam undang-undang (KUH Pidana). Hal demikian dapat dibenarkan karena objek pengamatannya memang pada hubungan antar individu yang berujung pada pola interaksi. Ada jenis kejahatan yang dipandang pada
objek kejahatannya (pembunuhan sebagai kejahatan terhadap orang), ada juga yang dipandang melalui sebab terjadinya kejahatan (pencurian karena kesempatan), dan ada lagi jenis kejahatan berdasarkan status, kedudukan, profesi atau jabatan dari pelakunya (kejahatan politik dan kejahatan kerah putih).

C. STATISTIK KEJAHATAN
Tidak semua kejahatan yang terjadi dapat tercatat dalam angka-angka, ada pula kejahatan yang tidak tercatat disebabkan baik oleh pihak nelaku, korban, aparat penegak hukum
atau masyarakat yang mengetahui kejahatan tersebut, namun urung tak melaporkannya. Akan tetapi, dalam statisitik kejahatan, lazimnya dengan data kejahatan yang sudah diperoleh dapat memprediksi kejahatan yang masih tersembunyi (terselubung).

1. Kejahatan Tercatat (Recorded Crime)
Statistik kejahatan adalah angka-angka kejahatan yang terjadi di suatu tempat dan waktu tertentu. Statistik kejahatan mengacu kepada angka-angka kejahatan yang dilaporkan kepada polisi (crime known to the police). Beberapa instansi penegak hukum seperti kejaksaan, kehakiman, dan Lembaga Pemasyarakatan juga memiliki statistik kejahatan, tetapi lazimnya statistik kepolisianlah yang dianggap paling lengkap karena kepolisian merupakan tombak awal penanganan kejahatan. Misalnya, bila di kepolisian dilaporkan 20 kasus kejahatan maka yang sampai di kejaksaan tinggal hanyalah separuhnya saja dan begitu seterusnya, sehingga betul-betul yang masuk di Lembaga Pemasyarakatan tinggal beberapa orang saja' "Tercecer"-nya perkara disebabkan berbagai faktor antara lain, kurangnya bukti, petugas yang tidak jujur, adanya pertimbangan- pertimbangan tertentu dan lainnya.

2. Kejahatan Terselubun g (Hidden Crime)
Meskipun telah disebutkan bahwa kejahatan yang diketahui oleh polisi adalah data yang paling lengkap mengenai kejahatan, namun kejahatan yang sesungguhnya yang terjadi di masyarakat jauh lebih banyak. Selisih antara jumlah kejahatan yang sebenarnya terjadi di masyarakat dengan jumlah kejahatan yang diketahui polisi disebut kejahatan tersembunyi (hidden crime)- Sebenarnya tidak ada satu orang pun yang mengetahui dengan pasti jumlah kejahatan yang terjadi di masyarakat, namun kejahatan terselubung itu pasti terjadi adanya.
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan terselubung (hidden crime) dalam masyarakat, antara lain:

1. Pihak Pelaku:
a. Pelaku melarikan diri;
b. Pelaku lihai menghilangkan jejak;
c. Adanya priuilege (hak-hak istimewa) seperti misalnya mempunyai uang yang banyak, memiliki kedudukan yang tinggi, dan lain- lain.

2. Pihak Korban:
a. Korban kejahatan kadang-kadang menganggap bahwa tidak begitu penting melaporkan kejadian itu. Contoh: Si A kehilangan celana, mungkin tidak akan melaporkan kejadian itu karena harga barang tersebut tidak seberapa;
b. Korban kadang-kadang mempunyai hubungan baik dengan pelaku kejahatan;
c. Korban menghindari publikasi mengenai dirinya (malu), seperti dalam kasus pemerkosaan;
d. Korban menghindari selalu dipanggil oleh polisi karena hal itu dianggap sangat mengganggu;
e. Korban mungkin diancam oleh pelaku kejahatan;
f. Korban mungkin terlibat di dalam kejahatan tersebut, misalnya dalam kasus penjudian;
g. Korban tidak cocok dengan sistem penghukuman yang ada;
h. Korban beranggapan bahwa meskipun hal itu dilaporkan, Polisi tidak akan mampu menangkap pelakunya.

Pihak Kepolisian:
a. Pihak kepolisian tidak mau menangkap pelaku kejahatan karena bukti-bukti kurang;
b. Kejahatan yang telah dilaporkan setelah diadakan penyelidikan, ternyata bukan merupakan tindak pidana;
c. Petugasnya yang tidak jujur;
d. Pihak kepolisian tidak profesional;
e. Sarana yang tersedia kurang memadai.

Pihak Masyarakat:
a. Masyarakat acuh tak acuh.
b. Takut kepada pelaku kejahatan.
c. Takut dianggap terlibat dalam keiahatan.
d. Masyarakat beranggapan hanya membuang-buang waktu dengan melaporkan kejadian yang terjadi.

D. ANALISIS STATISTIK KEJAHATAN
Dengan analisis statistik kejahatan, maka dapat diketahui angka kejahatan di suatu  daerah, dapat pula mendeteksi siapa pelaku kejahatannya, sampai pada kemampuannya untuk memprediksi kejahatan yang akan terjadi di masa mendatang.
Rata-rata metode statistik kejahatan angkanya diperoleh dari pentotalan angka kejahatan, juga dengan formulasi tertentu yang dapat mendeteksi angka kejahatan berdasarkan tingkatan waktu terjadinya Beberapa analisis statistik kejahatan dapat diamati sebagai berikut:

a. Crime Total (CT):jumlah seluruh kejahatan tertentu (misalnya pencurian, pembunuhan, penipuan, dan lain-lain) di suatu tempat (misalnya di kotaA, B, C dan seterusnya) pada waktu tertentu (misalnya bulan Januari, Februari, Maret 2009). Dengan mengetahui CT dapat diketahui pula adanya persentase kenaikan dan penurunan tingkat kejahatan dari waktu ke waktu;
b. Crime Index (Cl): yang termasuk Cl adalah jenis kejahatan yang dianggap serius (pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, dan lain-lain) dan jenis kejahatan yang sering terjadi (pencurian biasa, penipuan dan lain-lain) yang menimbulkan keresahan masyarakat. Yang menjadi di daerah kepolisian tertentu hanya beberapa jenis kejahatan saja seperti: (1) Pembunuhan; (2) Penganiayaan; (3) Pemerkosaan; (4) Perampokan; (5) Pencurian; (6) Kecelakaan lalu-lintas yang menyebabkan kematian. Tidak semua daerah kepolisian mempunyai C1 yang sama;
c. Crime Clock (CC): menunjukkan pada beberapa kali kejahatan yang terjadi pada setiap jam. Misalnya pencurian di daerahA adalah I jam,20 menit dan 15 detik (1j, 20e,15 ee) berarti dalam kurung waktu tersebut terjadi satu kali pencurian.
Rumus Crime Clock adalah: Jumlah jam/ jumlah kejahatan
Misalnya pencurian bulan Januari 2009 di kota X sebanyak 100 kasus maka CC pencurian di bulan Ianuari di kota X adalah = 31 hari x24 jan744:100 =7 j.4Oe. ee. Ini berarti setiap 7 jam,40 menit, 4 detik terjadi pencurian di kota X pada bulan Januari 2009. Makin tinggi CC-nya makin aman pula daerah tersebut;

d. Crime Clearance (CCl): adalah menunjukkan berapa jumlah perkara yang dilaporkan (ke kepolisian) dan jumlah perkara yang "diselesaikan" (dilimpahkan ke kejaksaan) pada kurung waktu tertentu;
e. Crime Rate (CR) : adalah angka yang menunjukkan pada tingkat kerawanan suatu jenis kejahatan pada suatu daerah (kota) dalam waktu tertentu.
     Rumus CR adalah:  Jumlah Jam/ Jumlah Kejahatan x 1.000.000
Misalnya CR perampokan di Sydney tahun 2009 adalah 300 kali maka hal itu menunjukkan bahwa setiap 100.000 penduduk di kota tersebut pada tahun 2009 terdapat 300 korban perampokan. Dan bila CR Jakarta 400 maka Jakarta lebih rawan sekian persen dari Sydney. Rumus yang dipakai oleh kepolisian untuk menghitung CR adalah sama di seluruh dunia. Cara menghitung CR yang lebih jelas dapat dilihat di bawah ini (dikutip dari buku Crime and
Delinquency in California, 1984).
'Whot is crime rote ?---Crime rote describe the number of events reported to the police per 100.000 poputation. I n effect, the number of crimes is devided bg the totol poputotion. For instance, in 1984 there were 84.015 robberies in Californio and the populotion was 25.622.000, equotling o robberg crime rote per 100.000 population of 327,9 (328):
(328): 84.015/25.622.000= 0,003279 x 100.000 =327,9
Dari rumus ini dapat diketahui bahwa setiap 100.000 penduduk di California pada tahun 1984 terjadi korban perampokan sebanyak 328 orang. Dapat pula disebutkan bahwa CR adalah rasio (perbandingan) antara jumlah kejahatan dengan jumlah penduduk pada waktu tertentu.
Makin tinggi CR maka makin tinggi pula tingkat kerawanan suatu daerah;

f. Crime Anatomy (CA): adalah penguraian unsur-unsur suatu jenis kejahatan, misalnya penjambretan. Jenis kejahatan tersebut diuraikan sebagai berikut: Tempat Kejadian Perkara (TICP), jam kejadian, korban, pelaku, modus operandi. Dengan diketahuinya unsur-unsur tersebut memudahkan kepolisian mengadakan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan; Crime Patten (CD: perbandingan persentase antara berbagai jenis kejahatan tertentu, seperti kejahatan kekerasan (Violent crimes). Kejahatan kekerasan terdiri dari pembunuhan, pemerkosaan, dan perampokan pada waktu tertentu. Misalnya violent crimes di Cahlifornia tahun 1984: pembunuhan (homocide),2.940 kasus atau 1,6%; pemerkosaan dengan cara kekeras an (forcible rape) , 12.199 kasus atau 6,57oi perampokan (robbery), 75.649 kasus atau 4l,2Vo; penganiayaan berat (aggrauoted assault) , 92.915 kasus atau 50,6To. Cara menghitungnya adalah sebagai berikut:
Iumlah Setiap Kasus/ Jumlah seluruh kejahatan kekerasan x 100% x 2940/183703 x 100% = 1,6% = untuk kasus pembunuhan.

Sumber:
A.S.Alam dan Amir Ilyas.2018. Kriminologi Suatu Pengantar. Prenadamedia Group. Jakarta  (hal.29 - 43)  

LEMBAR KERJA
Tuliskan jawaban pada laman komentar  bahan kuliah ini dengan menyebutan nama, Nim, dan mata kuliah diambil.
1. Jelaskan tentang definisi kejahatan?
2. Jelaskan tentang relativitas pengertian kejahatan?
3. Sebutkan jenis-jenis kejahatan berdasarkan penggolongan yang dilakukan kejahatan menurut Bonger?
4. Sebutkan jenis-jenis kejahatan menurut Bonger?
5. Apa yang menyebabkan aparat penegak hukum kesulitan dalam menyusun statistik keiahatan?
6. Apa yang dimaksud dengan:
a. Crimes knowm to the Police?
b. Hidden crime?
c. Index crime?
d. Crime rate?
e. Crime cloclc?
7 . Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya kejahat-an terselubung (hidden crime) dalam masyarakat?

10 comments:

  1. Nama :rocky Al'amin
    Nim. :18202048(4m2)
    Teknik mesin

    1.Dalam bab sebelumnya telah diuraikan pengertian kriminologi, yaitu ilmu tentang kejahatan. Kejehatan dalam konteks ini terdiri atas kejahatan yang dilakukan; dengan orang-orang yang melakukannya, ringkasnya keiahatan dapat ditinjau dari jenisnya dan siapa pelakunya.
    Soal pengertian kriminologi yang mengkaji dan menganalisis kejahatan, belumlah terang fokus kajiannya, jika tidak dipahami pula definisi yang tercakup dalam "kejahatan" itu.
    Pengertian kejahatan terbagi dalam dua perspektil yaitu perspektif hukum dan perspektif masyarakat.
    Pertama, perspektif hukum (a crinte from the legal point of view);batasan kejahatan dari sudut padang ini adalah setiap tingkah laku yang melanggar hukum pidana. Bagaimanapun jeleknya suatu perbuatan sepanjang perbuatan itu tidak dilarang di dalam perundang-undangan pidana, perbuatan itu tetap sebagai perbuatan yang bukan kejahatan.
    Pengertian di atas, sejalan dengan apayang dikemukakan oleh Sutherland: " Criminal behavior is behauior in violation of the criminal law no matter what the degree of immorality,reprehensibility or indecency of an act it is not a crime unless it is prohibited by the criminal law."
    2.Pengertian kejahatan sangat relatif (selalu berubah), baik ditinjau dari sudut pandang hukum (legal definition of crime) , maupun ditinjau dari sudut pandang masyarakat (sociological
    definition of crime).
    a. Isi pasal-pasal dari hukum pidana sering berubah. Contoh: Undang-Undang Narkotika yang lama yakni UU No. 9 Tahun 1976 digantikan oleh UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Sekarang, telah mengalami perubahan lagi melalui UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    b. Pengertian kejahatan menurut anggapan suatu masyarakat tertentu juga selalu berubah. Contoh: di Sulawesi Selatan beberapa puluh tahun lalu, seorang bangsawan putri dilarang kawin dengan laki-laki biasa yang bukan bangsawan. Barangsiapa melanggarnya dianggap meIakukan kejahatan berat. Norma tersebut tidak berlaku lagi, sebab sudah banyak perkawinan yang terjadi antara bangsawan
    3."kejahatan ekonomi
    *Kejahatan seksual
    4.kejahatan ekonomi (economic crime), misalnya penyelundupan;
    b. Kejahatan seksual (sexual crime), misalnya perbuatan zina, Pasal284 KUHP;
    c. Kejahatan politik (political crime), misalnya pemberontakan PKI, pemberontakan DI/Tl;
    d. Kejahatan lain-lain (miscelianeaous crime), misalnya penganiayaan, motifnya balas dendam.
    5.ketiadaan peralatan modern mengakibatkan banyak kejahatan yang belum terungkap
    6.Crime Rate (CR) : adalah angka yang menunjukkan pada tingkat kerawanan suatu jenis kejahatan pada suatu daerah (kota) dalam waktu tertentu.
    *Crime Index (Cl): yang termasuk Cl adalah jenis kejahatan yang dianggap serius (pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, dan lain-lain) dan jenis kejahatan yang sering terjadi (pencurian biasa, penipuan dan lain-lain) yang menimbulkan keresahan masyarakat.
    *Crime Clock (CC): menunjukkan pada beberapa kali kejahatan yang terjadi pada setiap jam. Misalnya pencurian di daerahA adalah I jam,20 menit dan 15 detik (1j, 20e,15 ee) berarti dalam kurung waktu tersebut terjadi satu kali pencurian.
    *Statistik kejahatan adalah angka-angka kejahatan yang terjadi di suatu tempat dan waktu tertentu. Statistik kejahatan mengacu kepada angka-angka kejahatan yang dilaporkan kepada polisi(crime knowm to the police)
    7.faktoe personal .faktor biologis,umur jenis kelamin keadaan mental.

    ReplyDelete
  2. NAMA : RAJA DOLI PRASETIAWAN RITONGA
    NIM : 18202078
    KELAS : 4 M 2
    JURUSAN : MESIN
    1.Dalam bab sebelumnya telah diuraikan pengertian kriminologi, yaitu ilmu tentang kejahatan. Kejehatan dalam konteks ini terdiri atas kejahatan yang dilakukan; dengan orang-orang yang melakukannya, ringkasnya keiahatan dapat ditinjau dari jenisnya dan siapa pelakunya.
    Soal pengertian kriminologi yang mengkaji dan menganalisis kejahatan, belumlah terang fokus kajiannya, jika tidak dipahami pula definisi yang tercakup dalam "kejahatan" itu.
    Pengertian kejahatan terbagi dalam dua perspektil yaitu perspektif hukum dan perspektif masyarakat.
    Pertama, perspektif hukum (a crinte from the legal point of view);batasan kejahatan dari sudut padang ini adalah setiap tingkah laku yang melanggar hukum pidana. Bagaimanapun jeleknya suatu perbuatan sepanjang perbuatan itu tidak dilarang di dalam perundang-undangan pidana, perbuatan itu tetap sebagai perbuatan yang bukan kejahatan.
    Pengertian di atas, sejalan dengan apayang dikemukakan oleh Sutherland: " Criminal behavior is behauior in violation of the criminal law no matter what the degree of immorality,reprehensibility or indecency of an act it is not a crime unless it is prohibited by the criminal law."
    2.Pengertian kejahatan sangat relatif (selalu berubah), baik ditinjau dari sudut pandang hukum (legal definition of crime) , maupun ditinjau dari sudut pandang masyarakat (sociological
    definition of crime).
    a. Isi pasal-pasal dari hukum pidana sering berubah. Contoh: Undang-Undang Narkotika yang lama yakni UU No. 9 Tahun 1976 digantikan oleh UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Sekarang, telah mengalami perubahan lagi melalui UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    b. Pengertian kejahatan menurut anggapan suatu masyarakat tertentu juga selalu berubah. Contoh: di Sulawesi Selatan beberapa puluh tahun lalu, seorang bangsawan putri dilarang kawin dengan laki-laki biasa yang bukan bangsawan. Barangsiapa melanggarnya dianggap meIakukan kejahatan berat. Norma tersebut tidak berlaku lagi, sebab sudah banyak perkawinan yang terjadi antara bangsawan
    3."kejahatan ekonomi
    *Kejahatan seksual
    4.kejahatan ekonomi (economic crime), misalnya penyelundupan;
    b. Kejahatan seksual (sexual crime), misalnya perbuatan zina, Pasal284 KUHP;
    c. Kejahatan politik (political crime), misalnya pemberontakan PKI, pemberontakan DI/Tl;
    d. Kejahatan lain-lain (miscelianeaous crime), misalnya penganiayaan, motifnya balas dendam.
    5.ketiadaan peralatan modern mengakibatkan banyak kejahatan yang belum terungkap
    6.Crime Rate (CR) : adalah angka yang menunjukkan pada tingkat kerawanan suatu jenis kejahatan pada suatu daerah (kota) dalam waktu tertentu.
    *Crime Index (Cl): yang termasuk Cl adalah jenis kejahatan yang dianggap serius (pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, dan lain-lain) dan jenis kejahatan yang sering terjadi (pencurian biasa, penipuan dan lain-lain) yang menimbulkan keresahan masyarakat.
    *Crime Clock (CC): menunjukkan pada beberapa kali kejahatan yang terjadi pada setiap jam. Misalnya pencurian di daerahA adalah I jam,20 menit dan 15 detik (1j, 20e,15 ee) berarti dalam kurung waktu tersebut terjadi satu kali pencurian.
    *Statistik kejahatan adalah angka-angka kejahatan yang terjadi di suatu tempat dan waktu tertentu. Statistik kejahatan mengacu kepada angka-angka kejahatan yang dilaporkan kepada polisi(crime knowm to the police)
    7.faktoe personal .faktor biologis,umur jenis kelamin keadaan mental.

    ReplyDelete
  3. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  4. Nama : Elma Raisa Hasibuan
    NIM : 0205173253
    Kelas : Jinayah VI C
    Mata Kuliah: Kriminologi dan Victimologi

    1. Jelaskan tentang definisi kejahatan?
    Jawab:
    Pengertian kejahatan terbagi dalam dua perspektil yaitu perspektif hukum dan perspektif masyarakat.
    Pertama, perspektif hukum (a crinte from the legal point of view);batasan kejahatan dari sudut padang ini adalah setiap tingkah laku yang melanggar hukum pidana. Bagaimanapun jeleknya suatu perbuatan sepanjang perbuatan itu tidak dilarang di dalam perundang-undangan pidana, perbuatan itu tetap sebagai perbuatan yang bukan kejahatan.
    Kedua, kejahatan berdasarkan perspektif masyarakat (a crime from the sociological point of view). Batasan kejahatan dari sudut pandang ini menunjukan bahwa setiap perbuatan menjadi "jahat" jika melanggar norma-norma yang masih hidup di dalam masyarakat.

    2. Jelaskan tentang relativitas pengertian kejahatan?
    Jawab:
    Pengertian kejahatan sangat relatif (selalu berubah), baik ditinjau dari sudut pandang hukum (legal definition of crime) , maupun ditinjau dari sudut pandang masyarakat (sociological
    definition of crime).
    a. Isi pasal-pasal dari hukum pidana sering berubah.
    b. Pengertian kejahatan menurut anggapan suatu masyarakat tertentu juga selalu berubah.
    c. Pengertian kejahatan sering berbeda dari suatu tempat ke tempat yang lain, dari suatu daerah dengan daerah lainnya.
    d. Di dalam penerapan hukum juga sering berbeda. Suatu tindakan yang serupa, kadang-kadang mendapat hukuman yang berbeda dari hakim yang berbeda pula. Sosiologi memandang keadaan ini sebagai diskriminasi, sedangkan psikologi memandangnya sebagai disparitas pemidanaan.
    e. Juga sering terlihat adanya perbedaan materi hukum pidana antara suatu negara dibandingkan dengan negara lain.
    Berdasarkan relativitas di atas, keadaan dinamisnya dapat dikatakan kalau dipengaruhi oleh beberapa keadaan, seperti waktu yang menghendaki perubahan suatu undang-undang, kultur suatu masyarakat, tempat tertentu (daerah, negara) dan partisipan yang menjalankan penegakan hukum (misalnya: hakim).

    3. Sebutkan jenis-jenis kejahatan berdasarkan penggolongan yang dilakukan kejahatan menurut Bonger?
    Jawab: Penggolongannya: motif pelakunya, ancaman pidananya, kepentingan statistik, kepentingan pembentukan teori dan berdasarkan pandangan para ahli sosiologi,
    4. Sebutkan jenis-jenis kejahatan menurut Bonger?
    Jawab:
    a. Kejahatan ekonomi (economic crime)
    b. Kejahatan seksual (sexual crime)
    c. Kejahatan politik (political crime)
    d. Kejahatan lain-lain (miscelianeaous crime)

    5. Apa yang menyebabkan aparat penegak hukum kesulitan dalam menyusun statistik keiahatan?
    Jawab: Kurangnya bukti, petugas yang tidak jujur, adanya pertimbangan- pertimbangan tertentu, dan kejahatan terselubung.

    6. Apa yang dimaksud dengan:
    a. Crimes known to the Police: Statistik kejahatan mengacu kepada angka-angka kejahatan yang dilaporkan kepada polisi
    b. Hidden crime: Kejahatan Terselubung
    c. Index crime: Cl adalah jenis kejahatan yang dianggap serius (pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, dan lain-lain) dan jenis kejahatan yang sering terjadi (pencurian biasa, penipuan dan lain-lain) yang menimbulkan keresahan masyarakat.
    d. Crime rate: adalah angka yang menunjukkan pada tingkat kerawanan suatu jenis kejahatan pada suatu daerah (kota) dalam waktu tertentu.
    e. Crime clock: menunjukkan pada beberapa kali kejahatan yang terjadi pada setiap jam.

    7. Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya kejahat-an terselubung (hidden crime) dalam masyarakat?
    Jawab:
    a. Masyarakat acuh tak acuh.
    b. Takut kepada pelaku kejahatan.
    c. Takut dianggap terlibat dalam keiahatan.
    d. Masyarakat beranggapan hanya membuang-buang waktu dengan melaporkan kejadian yang terjadi.

    ReplyDelete
  5. Nama :Daniel Rama Setiawan Situmorang
    Nim. :18202074. (4m2)
    Jurusan. : Teknik Mesin

    1.Dalam bab sebelumnya telah diuraikan pengertian kriminologi, yaitu ilmu tentang kejahatan. Kejehatan dalam konteks ini terdiri atas kejahatan yang dilakukan; dengan orang-orang yang melakukannya, ringkasnya keiahatan dapat ditinjau dari jenisnya dan siapa pelakunya.
    Soal pengertian kriminologi yang mengkaji dan menganalisis kejahatan, belumlah terang fokus kajiannya, jika tidak dipahami pula definisi yang tercakup dalam "kejahatan" itu.
    Pengertian kejahatan terbagi dalam dua perspektil yaitu perspektif hukum dan perspektif masyarakat.
    Pertama, perspektif hukum (a crinte from the legal point of view);batasan kejahatan dari sudut padang ini adalah setiap tingkah laku yang melanggar hukum pidana. Bagaimanapun jeleknya suatu perbuatan sepanjang perbuatan itu tidak dilarang di dalam perundang-undangan pidana, perbuatan itu tetap sebagai perbuatan yang bukan kejahatan.
    Pengertian di atas, sejalan dengan apayang dikemukakan oleh Sutherland: " Criminal behavior is behauior in violation of the criminal law no matter what the degree of immorality,reprehensibility or indecency of an act it is not a crime unless it is prohibited by the criminal law."

    2.Pengertian kejahatan sangat relatif (selalu berubah), baik ditinjau dari sudut pandang hukum (legal definition of crime) , maupun ditinjau dari sudut pandang masyarakat (sociological
    definition of crime).
    a. Isi pasal-pasal dari hukum pidana sering berubah. Contoh: Undang-Undang Narkotika yang lama yakni UU No. 9 Tahun 1976 digantikan oleh UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Sekarang, telah mengalami perubahan lagi melalui UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    b. Pengertian kejahatan menurut anggapan suatu masyarakat tertentu juga selalu berubah. Contoh: di Sulawesi Selatan beberapa puluh tahun lalu, seorang bangsawan putri dilarang kawin dengan laki-laki biasa yang bukan bangsawan. Barangsiapa melanggarnya dianggap meIakukan kejahatan berat. Norma tersebut tidak berlaku lagi, sebab sudah banyak perkawinan yang terjadi antara bangsawan

    3."kejahatan ekonomi
    *Kejahatan seksual

    4.kejahatan ekonomi (economic crime), misalnya penyelundupan;
    b. Kejahatan seksual (sexual crime), misalnya perbuatan zina, Pasal284 KUHP;
    c. Kejahatan politik (political crime), misalnya pemberontakan PKI, pemberontakan DI/Tl;
    d. Kejahatan lain-lain (miscelianeaous crime), misalnya penganiayaan, motifnya balas dendam.

    5.ketiadaan peralatan modern mengakibatkan banyak kejahatan yang belum terungkap

    6.Crime Rate (CR) : adalah angka yang menunjukkan pada tingkat kerawanan suatu jenis kejahatan pada suatu daerah (kota) dalam waktu tertentu.
    *Crime Index (Cl): yang termasuk Cl adalah jenis kejahatan yang dianggap serius (pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, dan lain-lain) dan jenis kejahatan yang sering terjadi (pencurian biasa, penipuan dan lain-lain) yang menimbulkan keresahan masyarakat.
    *Crime Clock (CC): menunjukkan pada beberapa kali kejahatan yang terjadi pada setiap jam. Misalnya pencurian di daerahA adalah I jam,20 menit dan 15 detik (1j, 20e,15 ee) berarti dalam kurung waktu tersebut terjadi satu kali pencurian.
    *Statistik kejahatan adalah angka-angka kejahatan yang terjadi di suatu tempat dan waktu tertentu. Statistik kejahatan mengacu kepada angka-angka kejahatan yang dilaporkan kepada polisi(crime knowm to the police)

    7.faktoe personal .faktor biologis,umur jenis kelamin keadaan mental.

    ReplyDelete
  6. Nama: togap siagian
    Nim:18202067
    Kelas:4m2
    1.Dalam bab sebelumnya telah diuraikan pengertian kriminologi, yaitu ilmu tentang kejahatan. Kejehatan dalam konteks ini terdiri atas kejahatan yang dilakukan; dengan orang-orang yang melakukannya, ringkasnya keiahatan dapat ditinjau dari jenisnya dan siapa pelakunya.
    Soal pengertian kriminologi yang mengkaji dan menganalisis kejahatan, belumlah terang fokus kajiannya, jika tidak dipahami pula definisi yang tercakup dalam "kejahatan" itu.
    Pengertian kejahatan terbagi dalam dua perspektil yaitu perspektif hukum dan perspektif masyarakat.
    Pertama, perspektif hukum (a crinte from the legal point of view);batasan kejahatan dari sudut padang ini adalah setiap tingkah laku yang melanggar hukum pidana. Bagaimanapun jeleknya suatu perbuatan sepanjang perbuatan itu tidak dilarang di dalam perundang-undangan pidana, perbuatan itu tetap sebagai perbuatan yang bukan kejahatan.
    Pengertian di atas, sejalan dengan apayang dikemukakan oleh Sutherland: " Criminal behavior is behauior in violation of the criminal law no matter what the degree of immorality,reprehensibility or indecency of an act it is not a crime unless it is prohibited by the criminal law."
    2.Pengertian kejahatan sangat relatif (selalu berubah), baik ditinjau dari sudut pandang hukum (legal definition of crime) , maupun ditinjau dari sudut pandang masyarakat (sociological
    definition of crime).
    a. Isi pasal-pasal dari hukum pidana sering berubah. Contoh: Undang-Undang Narkotika yang lama yakni UU No. 9 Tahun 1976 digantikan oleh UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Sekarang, telah mengalami perubahan lagi melalui UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    b. Pengertian kejahatan menurut anggapan suatu masyarakat tertentu juga selalu berubah. Contoh: di Sulawesi Selatan beberapa puluh tahun lalu, seorang bangsawan putri dilarang kawin dengan laki-laki biasa yang bukan bangsawan. Barangsiapa melanggarnya dianggap meIakukan kejahatan berat. Norma tersebut tidak berlaku lagi, sebab sudah banyak perkawinan yang terjadi antara bangsawan
    3."kejahatan ekonomi
    *Kejahatan seksual
    4.kejahatan ekonomi (economic crime), misalnya penyelundupan;
    b. Kejahatan seksual (sexual crime), misalnya perbuatan zina, Pasal284 KUHP;
    c. Kejahatan politik (political crime), misalnya pemberontakan PKI, pemberontakan DI/Tl;
    d. Kejahatan lain-lain (miscelianeaous crime), misalnya penganiayaan, motifnya balas dendam.
    5.ketiadaan peralatan modern mengakibatkan banyak kejahatan yang belum terungkap
    6.Crime Rate (CR) : adalah angka yang menunjukkan pada tingkat kerawanan suatu jenis kejahatan pada suatu daerah (kota) dalam waktu tertentu.
    *Crime Index (Cl): yang termasuk Cl adalah jenis kejahatan yang dianggap serius (pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, dan lain-lain) dan jenis kejahatan yang sering terjadi (pencurian biasa, penipuan dan lain-lain) yang menimbulkan keresahan masyarakat.
    *Crime Clock (CC): menunjukkan pada beberapa kali kejahatan yang terjadi pada setiap jam. Misalnya pencurian di daerahA adalah I jam,20 menit dan 15 detik (1j, 20e,15 ee) berarti dalam kurung waktu tersebut terjadi satu kali pencurian.
    *Statistik kejahatan adalah angka-angka kejahatan yang terjadi di suatu tempat dan waktu tertentu. Statistik kejahatan mengacu kepada angka-angka kejahatan yang dilaporkan kepada polisi(crime knowm to the police)
    7.faktoe personal .faktor biologis,umur jenis kelamin keadaan mental.

    ReplyDelete
  7. Nama :Muhammad Saini
    Nim. :18202056(4m2)
    Teknik mesin

    1.Dalam bab sebelumnya telah diuraikan pengertian kriminologi, yaitu ilmu tentang kejahatan. Kejehatan dalam konteks ini terdiri atas kejahatan yang dilakukan; dengan orang-orang yang melakukannya, ringkasnya keiahatan dapat ditinjau dari jenisnya dan siapa pelakunya.
    Soal pengertian kriminologi yang mengkaji dan menganalisis kejahatan, belumlah terang fokus kajiannya, jika tidak dipahami pula definisi yang tercakup dalam "kejahatan" itu.
    Pengertian kejahatan terbagi dalam dua perspektil yaitu perspektif hukum dan perspektif masyarakat.
    Pertama, perspektif hukum (a crinte from the legal point of view);batasan kejahatan dari sudut padang ini adalah setiap tingkah laku yang melanggar hukum pidana. Bagaimanapun jeleknya suatu perbuatan sepanjang perbuatan itu tidak dilarang di dalam perundang-undangan pidana, perbuatan itu tetap sebagai perbuatan yang bukan kejahatan.
    Pengertian di atas, sejalan dengan apayang dikemukakan oleh Sutherland: " Criminal behavior is behauior in violation of the criminal law no matter what the degree of immorality,reprehensibility or indecency of an act it is not a crime unless it is prohibited by the criminal law."
    2.Pengertian kejahatan sangat relatif (selalu berubah), baik ditinjau dari sudut pandang hukum (legal definition of crime) , maupun ditinjau dari sudut pandang masyarakat (sociological
    definition of crime).
    a. Isi pasal-pasal dari hukum pidana sering berubah. Contoh: Undang-Undang Narkotika yang lama yakni UU No. 9 Tahun 1976 digantikan oleh UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Sekarang, telah mengalami perubahan lagi melalui UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    b. Pengertian kejahatan menurut anggapan suatu masyarakat tertentu juga selalu berubah. Contoh: di Sulawesi Selatan beberapa puluh tahun lalu, seorang bangsawan putri dilarang kawin dengan laki-laki biasa yang bukan bangsawan. Barangsiapa melanggarnya dianggap meIakukan kejahatan berat. Norma tersebut tidak berlaku lagi, sebab sudah banyak perkawinan yang terjadi antara bangsawan
    3."kejahatan ekonomi
    *Kejahatan seksual
    4.kejahatan ekonomi (economic crime), misalnya penyelundupan;
    b. Kejahatan seksual (sexual crime), misalnya perbuatan zina, Pasal284 KUHP;
    c. Kejahatan politik (political crime), misalnya pemberontakan PKI, pemberontakan DI/Tl;
    d. Kejahatan lain-lain (miscelianeaous crime), misalnya penganiayaan, motifnya balas dendam.
    5.ketiadaan peralatan modern mengakibatkan banyak kejahatan yang belum terungkap
    6.Crime Rate (CR) : adalah angka yang menunjukkan pada tingkat kerawanan suatu jenis kejahatan pada suatu daerah (kota) dalam waktu tertentu.
    *Crime Index (Cl): yang termasuk Cl adalah jenis kejahatan yang dianggap serius (pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, dan lain-lain) dan jenis kejahatan yang sering terjadi (pencurian biasa, penipuan dan lain-lain) yang menimbulkan keresahan masyarakat.
    *Crime Clock (CC): menunjukkan pada beberapa kali kejahatan yang terjadi pada setiap jam. Misalnya pencurian di daerahA adalah I jam,20 menit dan 15 detik (1j, 20e,15 ee) berarti dalam kurung waktu tersebut terjadi satu kali pencurian.
    *Statistik kejahatan adalah angka-angka kejahatan yang terjadi di suatu tempat dan waktu tertentu. Statistik kejahatan mengacu kepada angka-angka kejahatan yang dilaporkan kepada polisi(crime knowm to the police)
    7.faktoe personal .faktor biologis,umur jenis kelamin keadaan mental.

    ReplyDelete
  8. Nama : Duti Nabila
    NIM : 0205172224
    Kelas : Jinayah VI C
    Mata Kuliah: Kriminologi dan Victimologi

    1. Jelaskan tentang definisi kejahatan?
    Jawab:
    Pengertian kejahatan terbagi dalam dua perspektil yaitu perspektif hukum dan perspektif masyarakat.
    Pertama, perspektif hukum (a crinte from the legal point of view);batasan kejahatan dari sudut padang ini adalah setiap tingkah laku yang melanggar hukum pidana. Bagaimanapun jeleknya suatu perbuatan sepanjang perbuatan itu tidak dilarang di dalam perundang-undangan pidana, perbuatan itu tetap sebagai perbuatan yang bukan kejahatan.
    Kedua, kejahatan berdasarkan perspektif masyarakat (a crime from the sociological point of view). Batasan kejahatan dari sudut pandang ini menunjukan bahwa setiap perbuatan menjadi "jahat" jika melanggar norma-norma yang masih hidup di dalam masyarakat.

    2. Jelaskan tentang relativitas pengertian kejahatan?
    Jawab:
    Pengertian kejahatan sangat relatif (selalu berubah), baik ditinjau dari sudut pandang hukum (legal definition of crime) , maupun ditinjau dari sudut pandang masyarakat (sociological
    definition of crime).
    a. Isi pasal-pasal dari hukum pidana sering berubah.
    b. Pengertian kejahatan menurut anggapan suatu masyarakat tertentu juga selalu berubah.
    c. Pengertian kejahatan sering berbeda dari suatu tempat ke tempat yang lain, dari suatu daerah dengan daerah lainnya.
    d. Di dalam penerapan hukum juga sering berbeda. Suatu tindakan yang serupa, kadang-kadang mendapat hukuman yang berbeda dari hakim yang berbeda pula. Sosiologi memandang keadaan ini sebagai diskriminasi, sedangkan psikologi memandangnya sebagai disparitas pemidanaan.
    e. Juga sering terlihat adanya perbedaan materi hukum pidana antara suatu negara dibandingkan dengan negara lain.
    Berdasarkan relativitas di atas, keadaan dinamisnya dapat dikatakan kalau dipengaruhi oleh beberapa keadaan, seperti waktu yang menghendaki perubahan suatu undang-undang, kultur suatu masyarakat, tempat tertentu (daerah, negara) dan partisipan yang menjalankan penegakan hukum (misalnya: hakim).

    3. Sebutkan jenis-jenis kejahatan berdasarkan penggolongan yang dilakukan kejahatan menurut Bonger?
    Jawab: Penggolongannya: motif pelakunya, ancaman pidananya, kepentingan statistik, kepentingan pembentukan teori dan berdasarkan pandangan para ahli sosiologi

    4. Sebutkan jenis-jenis kejahatan menurut Bonger?
    Jawab:
    a. Kejahatan ekonomi (economic crime) misal; penyeludupan
    b. Kejahatan seksual (sexual crime) misal; perbuatan zina pasal 284 KHUP
    c. Kejahatan politik (political crime) misal; pemberontakan PKI
    d. Kejahatan lain-lain (miscelianeaous crime) misal; penganiayaan,yang dimana motifnya adalah untuk balas dendam

    5. Apa yang menyebabkan aparat penegak hukum kesulitan dalam menyusun statistik kejahatan?
    Jawab: Disebabkan berbagai faktor antara lain; Kurangnya bukti, petugas yang tidak jujur, adanya pertimbangan- pertimbangan tertentu

    6. Apa yang dimaksud dengan:
    a. Crimes known to the Police: Statistik kejahatan mengacu kepada angka-angka kejahatan yang dilaporkan kepada polisi
    b. Hidden crime: Kejahatan Terselubung
    c. Index crime: Cl adalah jenis kejahatan yang dianggap serius (pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, dan lain-lain) dan jenis kejahatan yang sering terjadi (pencurian biasa, penipuan dan lain-lain) yang menimbulkan keresahan masyarakat.
    d. Crime rate: adalah angka yang menunjukkan pada tingkat kerawanan suatu jenis kejahatan pada suatu daerah (kota) dalam waktu tertentu.
    e. Crime clock: menunjukkan pada beberapa kali kejahatan yang terjadi pada setiap jam.

    7. Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya kejahat-an terselubung (hidden crime) dalam masyarakat?
    Jawab:
    Pihak Masyarakat:
    a. Masyarakat acuh tak acuh.
    b. Takut kepada pelaku kejahatan.
    c. Takut dianggap terlibat dalam keiahatan.
    d. Masyarakat beranggapan hanya membuang-buang waktu dengan melaporkan kejadian yang terjadi.

    ReplyDelete
  9. Nama : Medina ivanka nasution
    NIM : 0205172226
    Kelas : Jinayah VI-C
    Mata kuliah : kriminologi dan victimologi

    1.)Pengertian kejahatan terbagi dalam dua perspektil yaitu perspektif hukum dan perspektif masyarakat:
    -Pertama, perspektif hukum (a crinte from the legal point of view);batasan kejahatan dari sudut padang ini adalah setiap tingkah laku yang melanggar hukum pidana. Bagaimanapun jeleknya suatu perbuatan sepanjang perbuatan itu tidak dilarang di dalam perundang-undangan pidana, perbuatan itu tetap sebagai perbuatan yang bukan kejahatan.
    -Kedua, kejahatan berdasarkan perspektif masyarakat (a crime from the sociological point of view). Batasan kejahatan dari sudut pandang ini menunjukan bahwa setiap perbuatan menjadi "jahat" jika melanggar norma-norma yang masih hidup di dalam masyarakat: Contoh: bila seorang beragama Islam meminum minuman keras sampai mabuk, perbuatan itu merupakan dosa (kejahatan) dari sudut padang umat Islam, namun dalam perspektif hukum bukanlah kejahatan.

    Pengertian kejahatan dalam dua sudut pandang tersebut memiliki pengaruh dalam perumusan ketentuan pidana, sehingga pada akhirnya kejahatan dalam perspektif hukum ditempatkan dalam Buku II KUHP, sedangkan kejahatan yang berdasarkan perspektif masyarakat sebagian jenis-jenisnya diadaptasi dalam Buku III KUHP sebagai pelanggaran. Selain itu, kedua pengertian tersebut paling tidak memiliki pengaruh pada penderivasian unsur sifat melawan hukum materiil berfungsi positif dan sifat melawan hukum materiil berfungsi negatif dalam menilai ada tidaknya suatu peristiwa pidana.

    2.)Pengertian kejahatan sangat relatif (selalu berubah), baik ditinjau dari sudut pandang hukum (legal definition of crime) , maupun ditinjau dari sudut pandang masyarakat (sociological
    definition of crime).
    a. Isi pasal-pasal dari hukum pidana sering berubah.
    b. Pengertian kejahatan menurut anggapan suatu masyarakat tertentu juga selalu berubah.
    c. Pengertian kejahatan sering berbeda dari suatu tempat ke tempat yang lain, dari suatu daerah dengan daerah lainnya.
    d. Di dalam penerapan hukum juga sering berbeda. Suatu tindakan yang serupa, kadang-kadang mendapat hukuman yang berbeda dari hakim yang berbeda pula. Sosiologi memandang keadaan ini sebagai diskriminasi, sedangkan psikologi memandangnya sebagai disparitas pemidanaan.
    e. Juga sering terlihat adanya perbedaan materi hukum pidana antara suatu negara dibandingkan dengan negara lain.Berdasarkan relativitas di atas, keadaan dinamisnya dapat dikatakan kalau dipengaruhi oleh beberapa keadaan, seperti waktu yang menghendaki perubahan suatu undang-undang, kultur suatu masyarakat, tempat tertentu (daerah, negara) dan partisipan yang menjalankan penegakan hukum (misalnya: hakim).

    3.) Penggolongannya: motif pelakunya, ancaman pidananya, kepentingan statistik, kepentingan pembentukan teori dan berdasarkan pandangan para ahli sosiologi.

    4.)a. Kejahatan ekonomi (economic crime)
    b. Kejahatan seksual (sexual crime)
    c. Kejahatan politik (political crime)
    d. Kejahatan lain-lain (miscelianeaous crime)

    5.)banyaknya oknum-oknum yang tidak jujur akan kebenaran,kurangnya bukti yang nyata dan berbagai alasan khusus yang tidak ada jalan terangnya.

    6.)a. Crimes known to the Police: Statistik kejahatan mengacu kepada angka-angka kejahatan yang dilaporkan kepada polisi
    b. Hidden crime: Kejahatan Terselubung
    c. Index crime: Cl adalah jenis kejahatan yang dianggap serius (pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, dan lain-lain) dan jenis kejahatan yang sering terjadi (pencurian biasa, penipuan dan lain-lain) yang menimbulkan keresahan masyarakat.
    d. Crime rate: adalah angka yang menunjukkan pada tingkat kerawanan suatu jenis kejahatan pada suatu daerah (kota) dalam waktu tertentu.
    e. Crime clock: menunjukkan pada beberapa kali kejahatan yang terjadi pada setiap jam

    7.) -faktor ekonomi
    -faktor kejiwaan
    -faktor lingkungan

    ReplyDelete
  10. Nama :Ardiansah sitepu
    Nim. :18202047
    jurusan : T.mesin
    kelas : 4m2

    1.Dalam bab sebelumnya telah diuraikan pengertian kriminologi, yaitu ilmu tentang kejahatan. Kejehatan dalam konteks ini terdiri atas kejahatan yang dilakukan; dengan orang-orang yang melakukannya, ringkasnya keiahatan dapat ditinjau dari jenisnya dan siapa pelakunya.
    Soal pengertian kriminologi yang mengkaji dan menganalisis kejahatan, belumlah terang fokus kajiannya, jika tidak dipahami pula definisi yang tercakup dalam "kejahatan" itu.
    Pengertian kejahatan terbagi dalam dua perspektil yaitu perspektif hukum dan perspektif masyarakat.
    Pertama, perspektif hukum (a crinte from the legal point of view);batasan kejahatan dari sudut padang ini adalah setiap tingkah laku yang melanggar hukum pidana. Bagaimanapun jeleknya suatu perbuatan sepanjang perbuatan itu tidak dilarang di dalam perundang-undangan pidana, perbuatan itu tetap sebagai perbuatan yang bukan kejahatan.
    Pengertian di atas, sejalan dengan apayang dikemukakan oleh Sutherland: " Criminal behavior is behauior in violation of the criminal law no matter what the degree of immorality,reprehensibility or indecency of an act it is not a crime unless it is prohibited by the criminal law."

    2.Pengertian kejahatan sangat relatif (selalu berubah), baik ditinjau dari sudut pandang hukum (legal definition of crime) , maupun ditinjau dari sudut pandang masyarakat (sociological
    definition of crime).
    a. Isi pasal-pasal dari hukum pidana sering berubah. Contoh: Undang-Undang Narkotika yang lama yakni UU No. 9 Tahun 1976 digantikan oleh UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Sekarang, telah mengalami perubahan lagi melalui UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    b. Pengertian kejahatan menurut anggapan suatu masyarakat tertentu juga selalu berubah. Contoh: di Sulawesi Selatan beberapa puluh tahun lalu, seorang bangsawan putri dilarang kawin dengan laki-laki biasa yang bukan bangsawan. Barangsiapa melanggarnya dianggap meIakukan kejahatan berat. Norma tersebut tidak berlaku lagi, sebab sudah banyak perkawinan yang terjadi antara bangsawan

    3."kejahatan ekonomi
    *Kejahatan seksual

    4.kejahatan ekonomi (economic crime), misalnya penyelundupan;
    b. Kejahatan seksual (sexual crime), misalnya perbuatan zina, Pasal284 KUHP;
    c. Kejahatan politik (political crime), misalnya pemberontakan PKI, pemberontakan DI/Tl;
    d. Kejahatan lain-lain (miscelianeaous crime), misalnya penganiayaan, motifnya balas dendam.

    5.ketiadaan peralatan modern mengakibatkan banyak kejahatan yang belum terungkap

    6.Crime Rate (CR) : adalah angka yang menunjukkan pada tingkat kerawanan suatu jenis kejahatan pada suatu daerah (kota) dalam waktu tertentu.
    *Crime Index (Cl): yang termasuk Cl adalah jenis kejahatan yang dianggap serius (pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, dan lain-lain) dan jenis kejahatan yang sering terjadi (pencurian biasa, penipuan dan lain-lain) yang menimbulkan keresahan masyarakat.
    *Crime Clock (CC): menunjukkan pada beberapa kali kejahatan yang terjadi pada setiap jam. Misalnya pencurian di daerahA adalah I jam,20 menit dan 15 detik (1j, 20e,15 ee) berarti dalam kurung waktu tersebut terjadi satu kali pencurian.
    *Statistik kejahatan adalah angka-angka kejahatan yang terjadi di suatu tempat dan waktu tertentu. Statistik kejahatan mengacu kepada angka-angka kejahatan yang dilaporkan kepada polisi(crime knowm to the police)

    7.faktoe personal .faktor biologis,umur jenis kelamin keadaan mental.

    ReplyDelete