BAB
II. TENTANG KEJAHATAN
A. KONSEP KEJAHATAN (CONCEPT OF CRIME)
Konsep keJahatan akan menguraikan
pengertian kejahatan dalam sudut pandang hukum dan masyarakat, juga menguraikan
kejahatan sebagai norma hukum, unsur-unsur kejahatan, dan relativitas kejahatan
yang begantung pada waktu dan tempat tertentu. Dalam hukum pidana formil memang
tidak dikenal istilah "penjahat" hanya dikenal beberapa peristilahan,
seperti: terlapor, tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana. Tidak semua
"kejahahatan" dalam kacamata kriminologi oleh undang-undang
ditempatkannya sebagai kejahatan, sebab demikianlah "ketatnya" hukum
pidana daiam arus "legisme" dibandingkan kriminologi yang bersifat
empiris.
1. Pengertian Kejahatan
Dalam bab sebelumnya telah
diuraikan pengertian kriminologi, yaitu ilmu tentang kejahatan. Kejehatan dalam
konteks ini terdiri atas kejahatan yang
dilakukan; dengan orang-orang yang melakukannya, ringkasnya keiahatan dapat
ditinjau dari jenisnya dan siapa pelakunya.
Soal pengertian kriminologi yang mengkaji dan menganalisis
kejahatan, belumlah terang fokus kajiannya, jika tidak dipahami pula definisi
yang tercakup dalam "kejahatan" itu.
Pengertian kejahatan terbagi dalam
dua perspektil yaitu perspektif hukum dan perspektif masyarakat.
Pertama,
perspektif hukum (a crinte from the legal
point of view);batasan kejahatan dari sudut padang ini adalah setiap
tingkah laku yang melanggar hukum pidana. Bagaimanapun jeleknya suatu perbuatan
sepanjang perbuatan itu tidak dilarang di dalam perundang-undangan pidana,
perbuatan itu tetap sebagai perbuatan yang bukan kejahatan.
Pengertian di atas, sejalan dengan
apayang dikemukakan oleh Sutherland: " Criminal
behavior is behauior in violation of the criminal law no matter what the degree
of immorality,reprehensibility or indecency of an act it is not a crime unless
it is prohibited by the criminal law."
Contoh konkret penguraian
kejahatan dalam perspektif hukum, yaitu perbuatan seorang wanita yang
melacurkan diri. Berdasarkan definisi hukum, perbuatan wanita tersebut bukan
kejahatan karena perbuatan melacurkan diri tidak dilarang dalam
perundang-undangan pidana Indonesia. Akan tetapi, perbuatan melacurkan diri
sangat jelek dari sudut pandang agama, adat istiadat, dan kesusilaan. Perbuatan
melacurkan diri tetap bukan kejahatan dalam perspektif hukum, karena tidak
melanggar perundang-undangan yang berlaku.
Kedua,
kejahatan berdasarkan perspektif masyarakat (a crime from the sociological point of view). Batasan kejahatan dari
sudut pandang ini menunjukan bahwa setiap perbuatan menjadi "jahat"
jika melanggar norma-norma yang masih hidup di dalam masyarakat: Contoh: bila
seorang beragama Islam meminum minuman keras sampai mabuk, perbuatan itu merupakan
dosa (kejahatan) dari sudut padang umat Islam, namun dalam perspektif hukum
bukanlah kejahatan.
Pengertian kejahatan dalam dua
sudut pandang tersebut memiliki pengaruh dalam perumusan ketentuan pidana, sehingga
pada akhirnya kejahatan dalam perspektif hukum ditempatkan dalam Buku II KUHP,
sedangkan kejahatan yang berdasarkan perspektif masyarakat sebagian
jenis-jenisnya diadaptasi dalam Buku III KUHP sebagai pelanggaran. Selain itu, kedua pengertian tersebut paling
tidak memiliki pengaruh pada penderivasian unsur sifat melawan hukum materiil berfungsi
positif dan sifat melawan hukum materiil berfungsi
negatif dalam menilai ada tidaknya suatu peristiwa
pidana.
2. Perbedaan
antara Norma Hukum Pidana dengan Norma-norma Sosial Lainnya
Di dalam setiap masyarakat
terdapat sejumlah norma yang bertujuan untuk mengatur tingkah laku
anggota-anggota masyarakatnya. Dikenal adanya norma agama' adat istiadat dan
norma hukum. Untuk membedakan norma agama, adat dan lain- lainnya dengan norma
hukum, maka diberi batasan mengenai norma hukum, khususnya norma hukum pidana:
"Norma hukum adalah sejumtoh
aturan-aturan yang mengatur tingkah laku orang-orang yang telah dikeluarkan oleh
pejabat politik, yang berlaku secara sama untuk semua kelas dan golongan dan
disertai sanksi kepada pelanggar-pelanggarnya yang dilakukan oleh negara”.
Dengan memperhatikan definisi di
atas, maka terdapat empat unsur esensial (pokok) yang merupakan ciri khas hukum
pidana, yakni:
a. Sifut politisnya, yakni peraturan-peraturan yang
ada dikeluarkan oleh pemerintah. Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh
organisasi buruh, gereja, sindikat dan lain-lainnya tidak dapat disebut sebagai
hukum pidana meskipun peraturan tersebut sangat mengikat anggotanya dan
mempunyai sanksi yang tegas;
Sifat spesffiknya, yakni hukum pidana memberikan
batasan tertentu untuk setiap perbuatan. Misalnya, dibedakan antara pencurian biasa
dengan pencurian kekerasan; Sifat umum atau tidak diskriminatif yakni berusaha memberi keadilan kepada setiap
orang tanpa membedakan status sosialnya; Sifat adanya sanksi pidana,yakni
adanya ancaman pidana oleh negara.
5. Unsur-unsur Pokok untuk Menyebut Sesuatu Perbuatan
sebagai Kejahatan
Untuk mengkualifisir sesuatu
perbuatan sebagai kejahatan, ada 7 (tujuh) unsur pokok saling berkaitan yang
harus dipenuhi. Ketujuh unsur tersebut sebagai berikut:
a. Ada perbuatan yang menimbulkan kerugian (harm);
b. Kerugian yang ada tersebut telah diatur di dalam Kitab Undang-Undang
Hukum pidana (KUHP). Contoh: orang dilarang mencuri, perihal larangan yang
menimbulkan kerugian tersebut telah diatur di dalam pasal362 KUHP (asas legalitas);
c. Harus ada perbuatan (criminal act);
d. Harus ada maksud jahat (criminal intent - mens rea);
e. Ada peleburan antara maksud jahat dan perbuatan
jahat;
f. Harus ada perbauran antara kerugian yang telah
diatur di dalam KUHP dengan perbuatan;
g. Harus ada sanksi pidanayang mengancam perbuatan
tersebut.
Mengenai unsur-unsur kejahatan
yang telah dikemukakan di atas, Sutherland mengemukakan pula elemen yang tercakup
dalam suatu kejahatan, yaitu:
a. Before behavior can be called a crime there must
be certain external conseq uenses or,, harm,,.
b. The harm must be legally forbidden;
c. There mustbe" conducf';
d. " Criminal intenf' or mens rea, must be present
e. There mustbe afusion or concu,rrence of mens reaand conduct
f.
There must be a "causal' relation between the legally forbidden harm and
the voluntary mis conduct
g. There must legally prescribed punishment.
4. Relativitas Pengertian
Kejahatan
Pengertian kejahatan sangat relatif (selalu berubah),
baik ditinjau dari sudut pandang hukum (legal
definition of crime) , maupun ditinjau dari sudut pandang masyarakat (sociological
definition of
crime).
a. Isi pasal-pasal dari hukum pidana sering berubah.
Contoh: Undang-Undang Narkotika yang lama yakni UU No. 9 Tahun 1976 digantikan
oleh UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Sekarang, telah mengalami
perubahan lagi melalui UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
b. Pengertian kejahatan menurut anggapan suatu masyarakat
tertentu juga selalu berubah. Contoh: di Sulawesi Selatan beberapa puluh tahun
lalu, seorang bangsawan putri dilarang kawin dengan laki-laki biasa yang bukan bangsawan.
Barangsiapa melanggarnya dianggap meIakukan kejahatan berat. Norma tersebut
tidak berlaku lagi, sebab sudah banyak perkawinan yang terjadi antara bangsawan
dengan non-bangsawan;
c. Pengertian kejahatan sering berbeda dari suatu
tempat ke tempat yang lain, dari suatu daerah dengan daerah lainnya. Misalnya,
ada daerah bila kedatangan tamu terhormat, sang tamu tersebut disodori gadis
untuk menemaninya tidur. Perbuatan itu dianggap sebagai perbuatan terpuji di
tempat tersebut, sedangkan di tempat lain (kebudayaan lain), hal itu merupakan
suatu hal yang memalukan (jahat). Ada juga daerah, bila ada laki-laki lain bersedia
menukar istrinva dengan dua ekor babi, ia dengan segala senang hati
melakukannya, dan perbuatan itu bukan kejahatan. Tentunya di daerah lain,
perbuatan menukar istri dengan babi merupakan perbuatan jahat;
d. Di dalam penerapan hukum juga sering berbeda.
Suatu tindakan yang serupa, kadang-kadang mendapat hukuman yang berbeda dari
hakim yang berbeda pula. Sosiologi memandang keadaan ini sebagai diskriminasi,
sedangkan psikologi memandangnya sebagai disparitas pemidanaan. Contohnya, si A
mencuri ayam mendapat hukuman 3 bulan penjara dari hakim X, sedangkan si B
mencuri ayam pula tetapi divonis 1 tahun penjara oleh hakim y. Kadang-kadang
terdapat banyak contoh-contoh di dalam kasus korupsi, misalnya: pada tingkat
pengadilan negeri dijatuhi vonis 9 tahun penjara, sedang di tingkat pengadilan
tinggi hanya divonis 3 tahun dan di tingkat kasasi
orang tersebut bebas;
e. Juga sering terlihat adanya perbedaan materi hukum
pidana antara suatu negara dibandingkan dengan negara lain. Contoh, pelacuran rumah
bordil (brothel prostitution) di
Australia dilarang di dalam KUH pidana Australia, sedangkan pelacuran di negeri
Belanda tidak dilarang.
Berdasarkan relativitas di atas,
keadaan dinamisnya dapat dikatakan kalau dipengaruhi oleh beberapa keadaan, seperti
waktu yang menghendaki perubahan suatu undang-undang, kultur suatu masyarakat,
tempat tertentu (daerah, negara) dan partisipan yang menjalankan penegakan
hukum (misalnya: hakim).
B.
PENGGOLONGAN KEJAHATAN
Kejahatan dapat digolongkan
berdasarkan motif pelakunya, ancaman pidananya, kepentingan statistik, kepentingan pembentukan
teori dan berdasarkan pandangan para ahli sosiologi, berikut masing-masing
uraiannya:
1. Motif Pelakunya
Berdasarkan motif atau dorongan
seorang melakukan kejahatan, W.A. Bonger mengklasifikasikannya dalam empat kelompok:
a. Kejahatan ekonomi (economic crime), misalnya penyelundupan;
b. Kejahatan seksual (sexual crime), misalnya perbuatan zina, Pasal284 KUHP;
c. Kejahatan politik (political crime), misalnya pemberontakan PKI, pemberontakan DI/Tl;
d. Kejahatan lain-lain (miscelianeaous crime), misalnya penganiayaan, motifnya balas
dendam.
2. Berdasarkan
Berat atau Ringannya Ancaman Pidana
Lalu pembagian kejahatan
berdasarkan berat atau ringannya ancaman pidana yang diberlakukan sesuai dengan
pembagian yang termuat dalam KUH Pidana, di antaranya:
a. Kejahatan, yakni semua pasal-pasal yang disebut di
dalam buku II (dua) KUHP. seperti pembunuhan, pencurian, dan lain-lain.
Golongan inilah dalam bahasa Inggris disebut felony. Ancaman pidana pada
golongan ini kadang-kadang pidana mati, penjara seumur hidup, atau
pidana penjara sementara;
b. Pelanggaran, yakni semua pasal-pasal yang disebut
di dalam buku III KUHP, seperti saksi di depan persidangan yang memakai jimat
pada waktu ia harus memberi keterangan dengan bersumpah, dihukum dengan hukum
kurungan selama-lamanya 10 hari atau denda. Pelanggaran
di dalam bahasa Inggris disebut misdemeanor. Ancaman hukumannya
biasanya hukuman denda saja. Contohnya yang banyak terjadi misalnya pada
pelanggaran lalu lintas.
3. Kepentingan
Statistik
Penggolongan kejahatan demi
kepentingan statistik merupakan pemetaan jumlah kejahatan berdasarkan angka-angka
yang mengerucut pada pengkualifikasian kejahatan secara
umum, misalanya: ditemukan pada 2015 jumlah kasus pembunuhan
sebanyak 15 kasus, lalu penganiayaan sebanyak 14 kasus, maka kesimpulannya: kej
ahatan terhadap or ang (crime agains t
persons), sepanjang 2015 ada 29 kasus. Metode pengelompokan ini sudah pasti
berlaku pada kualifikasi kejahatan lainnya seperti kejahatan terhadap harta
benda (pencurian, perampokan), kejahatan terhadap kehormatan (pencemaran nama
baik, fitnah, pengaduan dengan fitnah, fitnah dengan perbuatan).
4. Kepentingan Pembentukan Teori
Penggolongan ini didasarkan dengan
adanya kelas-kelas kejahatan. Kelas-kelas kejahatan dibedakan menurut proses penyebab
kejahatan, cara melakukan kejahatan, teknik-teknik, organisasinya dan timbulnya
kelompok-kelompok yang mempunyai nilai-nilai tertentu pada kelas tersebut. Penggolongannya
sebagai berikut:
a. Professional crime kejahatan dilakukan sebagai
mata pencaharian tetapnya dan mempunyai keahlian tertentu untuk profesi itu.
Contoh: pemalsuan tanda tangan, pemalsuan uang, dan pencopetan;
b. Organized crime. kejahatan yang terorganisir.
Contoh: pemerasan, perdagangan gelap narkotik, perjudian liar, dan pelacuran;
c. Occupational crime, kejahatan karena adanya
kesempatan, Contoh: pencurian di rumah-rumah, pencurian jemuran, penganiayaan,
dan lain-lain.
5. Ahli-ahli
Sosiologi
Berdasarkan pandangan para ahli
sosiologi membagi kejahatan yang berpijak pada fenomena sosial yang menyertainya,
namun banyak juga jenis kejahatan yang dikemukakan oleh ahli sosiologi sudah
teradaptasi ke dalam undang-undang, berikut masing-masing pembagiannya:
a. Violent
personal crime (kejahatan kekerasan terhadap orang). Contoh, pembunuhan
(murder), penganiayaan (assault)
pemerkosaan (rape) ;
b. Occational
property crime (kejahatan harta benda karena kesempatan). Contoh: pencurian
kendaraan bermotor, pencurian di toko-toko besar (shoplifting);
c. Occupational
crime (kejahatan karena kedudukan/jabatan). Contoh: white collar crime
(kejahatan kerah putih), seperti korupsi;
d. Political
crime (keiahatan politik). Contoh, treason (pemberontakan), espionage (spionase),
sabotage (sabotase), guerilla warfare (perang gerilya) ;
e. Public order
crime (kejahatan terhadap ketertiban umum). Kejahatan ini biasa juga
disebut "kejahatan tanpa korban" (victimless
crimes): Contoh pemabukan (drunkness), gelandangan (vagrancy), perjudian (gambling),
wanita melacurkan diri (prostitution)
;
f. Conventional crime (kejahatan konvensional).
Contoh: perampokan (robbery), penggarongan (burglary), pencurian kecil -kecilan
(larceny);
g. Organized
crime (kejahatan terorganisir). Contoh: pemerasan (racketeering), perdagangan
wanita untuk pelacuran (women trafficking), perdagangan obat bius;
h. Professional
crime (kejahatan yang dilakukan sebagai profesi) . Contoh: pemalsuan (counterfeiting),
pencopetan (pickpocketing).
Nyatanya, pembagian kejahatan yang
dikemukakan oleh para ahli sosiologi di atas melepaskan diri pada jenis kejahatan
yang sudah ada pembagiannya dalam undang-undang (KUH Pidana). Hal demikian
dapat dibenarkan karena objek pengamatannya memang pada hubungan antar individu
yang berujung pada pola interaksi. Ada jenis kejahatan yang dipandang pada
objek kejahatannya (pembunuhan sebagai kejahatan terhadap orang), ada
juga yang dipandang melalui sebab terjadinya kejahatan (pencurian karena
kesempatan), dan ada lagi jenis kejahatan berdasarkan status, kedudukan,
profesi atau jabatan dari pelakunya (kejahatan politik dan kejahatan kerah putih).
C. STATISTIK KEJAHATAN
Tidak semua kejahatan yang terjadi
dapat tercatat dalam angka-angka, ada pula kejahatan yang tidak tercatat disebabkan
baik oleh pihak nelaku, korban, aparat penegak hukum
atau masyarakat yang mengetahui kejahatan tersebut,
namun urung tak melaporkannya. Akan tetapi, dalam statisitik kejahatan,
lazimnya dengan data kejahatan yang sudah diperoleh dapat memprediksi kejahatan
yang masih tersembunyi (terselubung).
1. Kejahatan
Tercatat (Recorded Crime)
Statistik kejahatan adalah
angka-angka kejahatan yang terjadi di suatu tempat dan waktu tertentu.
Statistik kejahatan mengacu kepada angka-angka kejahatan yang dilaporkan kepada
polisi (crime known to the police). Beberapa
instansi penegak hukum seperti kejaksaan, kehakiman, dan Lembaga Pemasyarakatan
juga memiliki statistik kejahatan, tetapi lazimnya statistik kepolisianlah yang
dianggap paling lengkap karena kepolisian merupakan tombak awal penanganan
kejahatan. Misalnya, bila di kepolisian dilaporkan 20 kasus kejahatan maka yang
sampai di kejaksaan tinggal hanyalah separuhnya saja dan begitu seterusnya, sehingga
betul-betul yang masuk di Lembaga Pemasyarakatan tinggal beberapa orang saja'
"Tercecer"-nya perkara disebabkan berbagai faktor antara lain,
kurangnya bukti, petugas yang tidak jujur, adanya pertimbangan- pertimbangan
tertentu dan lainnya.
2. Kejahatan Terselubun g (Hidden Crime)
Meskipun telah disebutkan bahwa
kejahatan yang diketahui oleh polisi adalah data yang paling lengkap mengenai kejahatan,
namun kejahatan yang sesungguhnya yang terjadi di masyarakat jauh lebih banyak.
Selisih antara jumlah kejahatan yang sebenarnya terjadi di masyarakat dengan
jumlah kejahatan yang diketahui polisi disebut kejahatan tersembunyi (hidden
crime)- Sebenarnya tidak ada satu orang pun yang mengetahui dengan pasti jumlah
kejahatan yang terjadi di masyarakat, namun kejahatan terselubung itu pasti
terjadi adanya.
Faktor-faktor yang menyebabkan
terjadinya kejahatan terselubung (hidden
crime) dalam masyarakat, antara lain:
1. Pihak Pelaku:
a. Pelaku melarikan diri;
b. Pelaku lihai menghilangkan jejak;
c. Adanya priuilege (hak-hak istimewa) seperti
misalnya mempunyai uang yang banyak, memiliki kedudukan yang tinggi, dan lain-
lain.
2. Pihak Korban:
a. Korban kejahatan kadang-kadang menganggap bahwa
tidak begitu penting melaporkan kejadian itu. Contoh: Si A kehilangan celana,
mungkin tidak akan melaporkan kejadian itu karena harga barang tersebut tidak
seberapa;
b. Korban kadang-kadang mempunyai hubungan baik dengan
pelaku kejahatan;
c. Korban menghindari publikasi mengenai dirinya (malu),
seperti dalam kasus pemerkosaan;
d. Korban menghindari selalu dipanggil oleh polisi karena hal itu dianggap
sangat mengganggu;
e. Korban mungkin diancam oleh pelaku kejahatan;
f. Korban mungkin terlibat di dalam kejahatan tersebut, misalnya dalam
kasus penjudian;
g. Korban tidak cocok dengan sistem penghukuman yang ada;
h. Korban beranggapan bahwa meskipun hal itu dilaporkan, Polisi tidak
akan mampu menangkap pelakunya.
Pihak Kepolisian:
a. Pihak kepolisian tidak mau menangkap pelaku kejahatan karena
bukti-bukti kurang;
b. Kejahatan yang telah dilaporkan setelah diadakan penyelidikan,
ternyata bukan merupakan tindak pidana;
c. Petugasnya yang tidak jujur;
d. Pihak kepolisian tidak profesional;
e. Sarana yang tersedia kurang memadai.
Pihak Masyarakat:
a. Masyarakat acuh tak acuh.
b. Takut kepada pelaku kejahatan.
c. Takut dianggap terlibat dalam keiahatan.
d. Masyarakat beranggapan hanya membuang-buang waktu dengan melaporkan
kejadian yang terjadi.
D. ANALISIS STATISTIK KEJAHATAN
Dengan analisis statistik
kejahatan, maka dapat diketahui angka kejahatan di suatu daerah, dapat pula mendeteksi siapa pelaku kejahatannya,
sampai pada kemampuannya untuk memprediksi kejahatan yang akan terjadi di masa
mendatang.
Rata-rata metode statistik
kejahatan angkanya diperoleh dari pentotalan angka kejahatan, juga dengan
formulasi tertentu yang dapat mendeteksi angka kejahatan berdasarkan tingkatan
waktu terjadinya Beberapa analisis statistik kejahatan dapat diamati sebagai
berikut:
a. Crime Total (CT):jumlah seluruh kejahatan tertentu
(misalnya pencurian, pembunuhan, penipuan, dan lain-lain) di suatu tempat
(misalnya di kotaA, B, C dan seterusnya) pada waktu tertentu (misalnya bulan
Januari, Februari, Maret 2009). Dengan mengetahui CT dapat diketahui pula
adanya persentase kenaikan dan penurunan tingkat kejahatan dari waktu ke waktu;
b. Crime Index (Cl): yang termasuk Cl adalah jenis kejahatan
yang dianggap serius (pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, dan lain-lain) dan
jenis kejahatan yang sering terjadi (pencurian biasa, penipuan dan lain-lain) yang
menimbulkan keresahan masyarakat. Yang menjadi di daerah kepolisian tertentu
hanya beberapa jenis kejahatan saja seperti: (1) Pembunuhan; (2) Penganiayaan; (3)
Pemerkosaan; (4) Perampokan; (5) Pencurian; (6) Kecelakaan lalu-lintas yang
menyebabkan kematian. Tidak semua daerah kepolisian mempunyai C1 yang sama;
c.
Crime Clock (CC): menunjukkan pada beberapa kali kejahatan yang terjadi pada
setiap jam. Misalnya pencurian di daerahA adalah I jam,20 menit dan 15 detik
(1j, 20e,15 ee) berarti dalam kurung waktu tersebut terjadi satu kali pencurian.
Rumus
Crime Clock adalah: Jumlah jam/ jumlah kejahatan
Misalnya
pencurian bulan Januari 2009 di kota X sebanyak 100 kasus maka CC pencurian di
bulan Ianuari di kota X adalah = 31 hari x24 jan744:100 =7 j.4Oe. ee. Ini berarti
setiap 7 jam,40 menit, 4 detik terjadi pencurian di kota X pada bulan Januari
2009. Makin tinggi CC-nya makin aman pula daerah tersebut;
d. Crime Clearance (CCl): adalah menunjukkan berapa jumlah
perkara yang dilaporkan (ke kepolisian) dan jumlah perkara yang
"diselesaikan" (dilimpahkan ke kejaksaan) pada kurung waktu tertentu;
e. Crime Rate (CR) : adalah angka yang menunjukkan pada tingkat
kerawanan suatu jenis kejahatan pada suatu daerah (kota) dalam waktu tertentu.
Rumus CR adalah: Jumlah Jam/ Jumlah Kejahatan x 1.000.000
Misalnya
CR perampokan di Sydney tahun 2009 adalah 300 kali maka hal itu menunjukkan
bahwa setiap 100.000 penduduk di kota tersebut pada tahun 2009 terdapat 300 korban
perampokan. Dan bila CR Jakarta 400 maka Jakarta lebih rawan sekian persen dari
Sydney. Rumus yang dipakai oleh kepolisian untuk menghitung CR adalah sama di
seluruh dunia. Cara menghitung CR yang lebih jelas dapat dilihat di bawah ini
(dikutip dari buku Crime and
Delinquency
in California, 1984).
'Whot
is crime rote ?---Crime rote describe the number of events reported to the police
per 100.000 poputation. I n effect, the number of crimes is devided bg the
totol poputotion. For instance, in 1984 there were 84.015 robberies in
Californio and the populotion was 25.622.000, equotling o robberg crime rote
per 100.000 population of 327,9 (328):
(328):
84.015/25.622.000= 0,003279 x 100.000 =327,9
Dari
rumus ini dapat diketahui bahwa setiap 100.000 penduduk di California pada
tahun 1984 terjadi korban perampokan sebanyak 328 orang. Dapat pula disebutkan bahwa
CR adalah rasio (perbandingan) antara jumlah kejahatan dengan jumlah penduduk
pada waktu tertentu.
Makin
tinggi CR maka makin tinggi pula tingkat kerawanan suatu daerah;
f. Crime Anatomy (CA): adalah penguraian unsur-unsur suatu
jenis kejahatan, misalnya penjambretan. Jenis kejahatan tersebut diuraikan
sebagai berikut: Tempat Kejadian Perkara (TICP), jam kejadian, korban, pelaku,
modus operandi. Dengan diketahuinya unsur-unsur tersebut memudahkan kepolisian
mengadakan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan; Crime Patten
(CD: perbandingan persentase antara berbagai jenis kejahatan tertentu, seperti
kejahatan kekerasan (Violent crimes). Kejahatan kekerasan terdiri dari pembunuhan,
pemerkosaan, dan perampokan pada waktu tertentu. Misalnya violent crimes di
Cahlifornia tahun 1984: pembunuhan (homocide),2.940 kasus atau 1,6%;
pemerkosaan dengan cara kekeras an (forcible rape) , 12.199 kasus atau 6,57oi
perampokan (robbery), 75.649 kasus atau 4l,2Vo; penganiayaan berat (aggrauoted
assault) , 92.915 kasus atau 50,6To. Cara menghitungnya adalah sebagai berikut:
Iumlah Setiap Kasus/ Jumlah seluruh kejahatan
kekerasan x 100% x 2940/183703 x 100% = 1,6% = untuk kasus pembunuhan.
Sumber:
A.S.Alam dan Amir Ilyas.2018. Kriminologi Suatu Pengantar. Prenadamedia
Group. Jakarta (hal.29 - 43)
LEMBAR KERJA
Tuliskan jawaban pada laman komentar
bahan kuliah ini dengan menyebutan nama, Nim, dan mata kuliah diambil.
1. Jelaskan tentang definisi kejahatan?
2. Jelaskan tentang relativitas pengertian kejahatan?
3. Sebutkan jenis-jenis kejahatan berdasarkan penggolongan yang dilakukan
kejahatan menurut Bonger?
4. Sebutkan jenis-jenis kejahatan menurut Bonger?
5. Apa yang menyebabkan aparat penegak hukum kesulitan dalam menyusun
statistik keiahatan?
6. Apa yang dimaksud dengan:
a. Crimes knowm to the Police?
b. Hidden crime?
c. Index crime?
d. Crime rate?
e. Crime cloclc?
7 . Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya kejahat-an terselubung
(hidden crime) dalam masyarakat?
Nama :rocky Al'amin
ReplyDeleteNim. :18202048(4m2)
Teknik mesin
1.Dalam bab sebelumnya telah diuraikan pengertian kriminologi, yaitu ilmu tentang kejahatan. Kejehatan dalam konteks ini terdiri atas kejahatan yang dilakukan; dengan orang-orang yang melakukannya, ringkasnya keiahatan dapat ditinjau dari jenisnya dan siapa pelakunya.
Soal pengertian kriminologi yang mengkaji dan menganalisis kejahatan, belumlah terang fokus kajiannya, jika tidak dipahami pula definisi yang tercakup dalam "kejahatan" itu.
Pengertian kejahatan terbagi dalam dua perspektil yaitu perspektif hukum dan perspektif masyarakat.
Pertama, perspektif hukum (a crinte from the legal point of view);batasan kejahatan dari sudut padang ini adalah setiap tingkah laku yang melanggar hukum pidana. Bagaimanapun jeleknya suatu perbuatan sepanjang perbuatan itu tidak dilarang di dalam perundang-undangan pidana, perbuatan itu tetap sebagai perbuatan yang bukan kejahatan.
Pengertian di atas, sejalan dengan apayang dikemukakan oleh Sutherland: " Criminal behavior is behauior in violation of the criminal law no matter what the degree of immorality,reprehensibility or indecency of an act it is not a crime unless it is prohibited by the criminal law."
2.Pengertian kejahatan sangat relatif (selalu berubah), baik ditinjau dari sudut pandang hukum (legal definition of crime) , maupun ditinjau dari sudut pandang masyarakat (sociological
definition of crime).
a. Isi pasal-pasal dari hukum pidana sering berubah. Contoh: Undang-Undang Narkotika yang lama yakni UU No. 9 Tahun 1976 digantikan oleh UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Sekarang, telah mengalami perubahan lagi melalui UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
b. Pengertian kejahatan menurut anggapan suatu masyarakat tertentu juga selalu berubah. Contoh: di Sulawesi Selatan beberapa puluh tahun lalu, seorang bangsawan putri dilarang kawin dengan laki-laki biasa yang bukan bangsawan. Barangsiapa melanggarnya dianggap meIakukan kejahatan berat. Norma tersebut tidak berlaku lagi, sebab sudah banyak perkawinan yang terjadi antara bangsawan
3."kejahatan ekonomi
*Kejahatan seksual
4.kejahatan ekonomi (economic crime), misalnya penyelundupan;
b. Kejahatan seksual (sexual crime), misalnya perbuatan zina, Pasal284 KUHP;
c. Kejahatan politik (political crime), misalnya pemberontakan PKI, pemberontakan DI/Tl;
d. Kejahatan lain-lain (miscelianeaous crime), misalnya penganiayaan, motifnya balas dendam.
5.ketiadaan peralatan modern mengakibatkan banyak kejahatan yang belum terungkap
6.Crime Rate (CR) : adalah angka yang menunjukkan pada tingkat kerawanan suatu jenis kejahatan pada suatu daerah (kota) dalam waktu tertentu.
*Crime Index (Cl): yang termasuk Cl adalah jenis kejahatan yang dianggap serius (pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, dan lain-lain) dan jenis kejahatan yang sering terjadi (pencurian biasa, penipuan dan lain-lain) yang menimbulkan keresahan masyarakat.
*Crime Clock (CC): menunjukkan pada beberapa kali kejahatan yang terjadi pada setiap jam. Misalnya pencurian di daerahA adalah I jam,20 menit dan 15 detik (1j, 20e,15 ee) berarti dalam kurung waktu tersebut terjadi satu kali pencurian.
*Statistik kejahatan adalah angka-angka kejahatan yang terjadi di suatu tempat dan waktu tertentu. Statistik kejahatan mengacu kepada angka-angka kejahatan yang dilaporkan kepada polisi(crime knowm to the police)
7.faktoe personal .faktor biologis,umur jenis kelamin keadaan mental.
NAMA : RAJA DOLI PRASETIAWAN RITONGA
ReplyDeleteNIM : 18202078
KELAS : 4 M 2
JURUSAN : MESIN
1.Dalam bab sebelumnya telah diuraikan pengertian kriminologi, yaitu ilmu tentang kejahatan. Kejehatan dalam konteks ini terdiri atas kejahatan yang dilakukan; dengan orang-orang yang melakukannya, ringkasnya keiahatan dapat ditinjau dari jenisnya dan siapa pelakunya.
Soal pengertian kriminologi yang mengkaji dan menganalisis kejahatan, belumlah terang fokus kajiannya, jika tidak dipahami pula definisi yang tercakup dalam "kejahatan" itu.
Pengertian kejahatan terbagi dalam dua perspektil yaitu perspektif hukum dan perspektif masyarakat.
Pertama, perspektif hukum (a crinte from the legal point of view);batasan kejahatan dari sudut padang ini adalah setiap tingkah laku yang melanggar hukum pidana. Bagaimanapun jeleknya suatu perbuatan sepanjang perbuatan itu tidak dilarang di dalam perundang-undangan pidana, perbuatan itu tetap sebagai perbuatan yang bukan kejahatan.
Pengertian di atas, sejalan dengan apayang dikemukakan oleh Sutherland: " Criminal behavior is behauior in violation of the criminal law no matter what the degree of immorality,reprehensibility or indecency of an act it is not a crime unless it is prohibited by the criminal law."
2.Pengertian kejahatan sangat relatif (selalu berubah), baik ditinjau dari sudut pandang hukum (legal definition of crime) , maupun ditinjau dari sudut pandang masyarakat (sociological
definition of crime).
a. Isi pasal-pasal dari hukum pidana sering berubah. Contoh: Undang-Undang Narkotika yang lama yakni UU No. 9 Tahun 1976 digantikan oleh UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Sekarang, telah mengalami perubahan lagi melalui UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
b. Pengertian kejahatan menurut anggapan suatu masyarakat tertentu juga selalu berubah. Contoh: di Sulawesi Selatan beberapa puluh tahun lalu, seorang bangsawan putri dilarang kawin dengan laki-laki biasa yang bukan bangsawan. Barangsiapa melanggarnya dianggap meIakukan kejahatan berat. Norma tersebut tidak berlaku lagi, sebab sudah banyak perkawinan yang terjadi antara bangsawan
3."kejahatan ekonomi
*Kejahatan seksual
4.kejahatan ekonomi (economic crime), misalnya penyelundupan;
b. Kejahatan seksual (sexual crime), misalnya perbuatan zina, Pasal284 KUHP;
c. Kejahatan politik (political crime), misalnya pemberontakan PKI, pemberontakan DI/Tl;
d. Kejahatan lain-lain (miscelianeaous crime), misalnya penganiayaan, motifnya balas dendam.
5.ketiadaan peralatan modern mengakibatkan banyak kejahatan yang belum terungkap
6.Crime Rate (CR) : adalah angka yang menunjukkan pada tingkat kerawanan suatu jenis kejahatan pada suatu daerah (kota) dalam waktu tertentu.
*Crime Index (Cl): yang termasuk Cl adalah jenis kejahatan yang dianggap serius (pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, dan lain-lain) dan jenis kejahatan yang sering terjadi (pencurian biasa, penipuan dan lain-lain) yang menimbulkan keresahan masyarakat.
*Crime Clock (CC): menunjukkan pada beberapa kali kejahatan yang terjadi pada setiap jam. Misalnya pencurian di daerahA adalah I jam,20 menit dan 15 detik (1j, 20e,15 ee) berarti dalam kurung waktu tersebut terjadi satu kali pencurian.
*Statistik kejahatan adalah angka-angka kejahatan yang terjadi di suatu tempat dan waktu tertentu. Statistik kejahatan mengacu kepada angka-angka kejahatan yang dilaporkan kepada polisi(crime knowm to the police)
7.faktoe personal .faktor biologis,umur jenis kelamin keadaan mental.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama : Elma Raisa Hasibuan
ReplyDeleteNIM : 0205173253
Kelas : Jinayah VI C
Mata Kuliah: Kriminologi dan Victimologi
1. Jelaskan tentang definisi kejahatan?
Jawab:
Pengertian kejahatan terbagi dalam dua perspektil yaitu perspektif hukum dan perspektif masyarakat.
Pertama, perspektif hukum (a crinte from the legal point of view);batasan kejahatan dari sudut padang ini adalah setiap tingkah laku yang melanggar hukum pidana. Bagaimanapun jeleknya suatu perbuatan sepanjang perbuatan itu tidak dilarang di dalam perundang-undangan pidana, perbuatan itu tetap sebagai perbuatan yang bukan kejahatan.
Kedua, kejahatan berdasarkan perspektif masyarakat (a crime from the sociological point of view). Batasan kejahatan dari sudut pandang ini menunjukan bahwa setiap perbuatan menjadi "jahat" jika melanggar norma-norma yang masih hidup di dalam masyarakat.
2. Jelaskan tentang relativitas pengertian kejahatan?
Jawab:
Pengertian kejahatan sangat relatif (selalu berubah), baik ditinjau dari sudut pandang hukum (legal definition of crime) , maupun ditinjau dari sudut pandang masyarakat (sociological
definition of crime).
a. Isi pasal-pasal dari hukum pidana sering berubah.
b. Pengertian kejahatan menurut anggapan suatu masyarakat tertentu juga selalu berubah.
c. Pengertian kejahatan sering berbeda dari suatu tempat ke tempat yang lain, dari suatu daerah dengan daerah lainnya.
d. Di dalam penerapan hukum juga sering berbeda. Suatu tindakan yang serupa, kadang-kadang mendapat hukuman yang berbeda dari hakim yang berbeda pula. Sosiologi memandang keadaan ini sebagai diskriminasi, sedangkan psikologi memandangnya sebagai disparitas pemidanaan.
e. Juga sering terlihat adanya perbedaan materi hukum pidana antara suatu negara dibandingkan dengan negara lain.
Berdasarkan relativitas di atas, keadaan dinamisnya dapat dikatakan kalau dipengaruhi oleh beberapa keadaan, seperti waktu yang menghendaki perubahan suatu undang-undang, kultur suatu masyarakat, tempat tertentu (daerah, negara) dan partisipan yang menjalankan penegakan hukum (misalnya: hakim).
3. Sebutkan jenis-jenis kejahatan berdasarkan penggolongan yang dilakukan kejahatan menurut Bonger?
Jawab: Penggolongannya: motif pelakunya, ancaman pidananya, kepentingan statistik, kepentingan pembentukan teori dan berdasarkan pandangan para ahli sosiologi,
4. Sebutkan jenis-jenis kejahatan menurut Bonger?
Jawab:
a. Kejahatan ekonomi (economic crime)
b. Kejahatan seksual (sexual crime)
c. Kejahatan politik (political crime)
d. Kejahatan lain-lain (miscelianeaous crime)
5. Apa yang menyebabkan aparat penegak hukum kesulitan dalam menyusun statistik keiahatan?
Jawab: Kurangnya bukti, petugas yang tidak jujur, adanya pertimbangan- pertimbangan tertentu, dan kejahatan terselubung.
6. Apa yang dimaksud dengan:
a. Crimes known to the Police: Statistik kejahatan mengacu kepada angka-angka kejahatan yang dilaporkan kepada polisi
b. Hidden crime: Kejahatan Terselubung
c. Index crime: Cl adalah jenis kejahatan yang dianggap serius (pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, dan lain-lain) dan jenis kejahatan yang sering terjadi (pencurian biasa, penipuan dan lain-lain) yang menimbulkan keresahan masyarakat.
d. Crime rate: adalah angka yang menunjukkan pada tingkat kerawanan suatu jenis kejahatan pada suatu daerah (kota) dalam waktu tertentu.
e. Crime clock: menunjukkan pada beberapa kali kejahatan yang terjadi pada setiap jam.
7. Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya kejahat-an terselubung (hidden crime) dalam masyarakat?
Jawab:
a. Masyarakat acuh tak acuh.
b. Takut kepada pelaku kejahatan.
c. Takut dianggap terlibat dalam keiahatan.
d. Masyarakat beranggapan hanya membuang-buang waktu dengan melaporkan kejadian yang terjadi.
Nama :Daniel Rama Setiawan Situmorang
ReplyDeleteNim. :18202074. (4m2)
Jurusan. : Teknik Mesin
1.Dalam bab sebelumnya telah diuraikan pengertian kriminologi, yaitu ilmu tentang kejahatan. Kejehatan dalam konteks ini terdiri atas kejahatan yang dilakukan; dengan orang-orang yang melakukannya, ringkasnya keiahatan dapat ditinjau dari jenisnya dan siapa pelakunya.
Soal pengertian kriminologi yang mengkaji dan menganalisis kejahatan, belumlah terang fokus kajiannya, jika tidak dipahami pula definisi yang tercakup dalam "kejahatan" itu.
Pengertian kejahatan terbagi dalam dua perspektil yaitu perspektif hukum dan perspektif masyarakat.
Pertama, perspektif hukum (a crinte from the legal point of view);batasan kejahatan dari sudut padang ini adalah setiap tingkah laku yang melanggar hukum pidana. Bagaimanapun jeleknya suatu perbuatan sepanjang perbuatan itu tidak dilarang di dalam perundang-undangan pidana, perbuatan itu tetap sebagai perbuatan yang bukan kejahatan.
Pengertian di atas, sejalan dengan apayang dikemukakan oleh Sutherland: " Criminal behavior is behauior in violation of the criminal law no matter what the degree of immorality,reprehensibility or indecency of an act it is not a crime unless it is prohibited by the criminal law."
2.Pengertian kejahatan sangat relatif (selalu berubah), baik ditinjau dari sudut pandang hukum (legal definition of crime) , maupun ditinjau dari sudut pandang masyarakat (sociological
definition of crime).
a. Isi pasal-pasal dari hukum pidana sering berubah. Contoh: Undang-Undang Narkotika yang lama yakni UU No. 9 Tahun 1976 digantikan oleh UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Sekarang, telah mengalami perubahan lagi melalui UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
b. Pengertian kejahatan menurut anggapan suatu masyarakat tertentu juga selalu berubah. Contoh: di Sulawesi Selatan beberapa puluh tahun lalu, seorang bangsawan putri dilarang kawin dengan laki-laki biasa yang bukan bangsawan. Barangsiapa melanggarnya dianggap meIakukan kejahatan berat. Norma tersebut tidak berlaku lagi, sebab sudah banyak perkawinan yang terjadi antara bangsawan
3."kejahatan ekonomi
*Kejahatan seksual
4.kejahatan ekonomi (economic crime), misalnya penyelundupan;
b. Kejahatan seksual (sexual crime), misalnya perbuatan zina, Pasal284 KUHP;
c. Kejahatan politik (political crime), misalnya pemberontakan PKI, pemberontakan DI/Tl;
d. Kejahatan lain-lain (miscelianeaous crime), misalnya penganiayaan, motifnya balas dendam.
5.ketiadaan peralatan modern mengakibatkan banyak kejahatan yang belum terungkap
6.Crime Rate (CR) : adalah angka yang menunjukkan pada tingkat kerawanan suatu jenis kejahatan pada suatu daerah (kota) dalam waktu tertentu.
*Crime Index (Cl): yang termasuk Cl adalah jenis kejahatan yang dianggap serius (pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, dan lain-lain) dan jenis kejahatan yang sering terjadi (pencurian biasa, penipuan dan lain-lain) yang menimbulkan keresahan masyarakat.
*Crime Clock (CC): menunjukkan pada beberapa kali kejahatan yang terjadi pada setiap jam. Misalnya pencurian di daerahA adalah I jam,20 menit dan 15 detik (1j, 20e,15 ee) berarti dalam kurung waktu tersebut terjadi satu kali pencurian.
*Statistik kejahatan adalah angka-angka kejahatan yang terjadi di suatu tempat dan waktu tertentu. Statistik kejahatan mengacu kepada angka-angka kejahatan yang dilaporkan kepada polisi(crime knowm to the police)
7.faktoe personal .faktor biologis,umur jenis kelamin keadaan mental.
Nama: togap siagian
ReplyDeleteNim:18202067
Kelas:4m2
1.Dalam bab sebelumnya telah diuraikan pengertian kriminologi, yaitu ilmu tentang kejahatan. Kejehatan dalam konteks ini terdiri atas kejahatan yang dilakukan; dengan orang-orang yang melakukannya, ringkasnya keiahatan dapat ditinjau dari jenisnya dan siapa pelakunya.
Soal pengertian kriminologi yang mengkaji dan menganalisis kejahatan, belumlah terang fokus kajiannya, jika tidak dipahami pula definisi yang tercakup dalam "kejahatan" itu.
Pengertian kejahatan terbagi dalam dua perspektil yaitu perspektif hukum dan perspektif masyarakat.
Pertama, perspektif hukum (a crinte from the legal point of view);batasan kejahatan dari sudut padang ini adalah setiap tingkah laku yang melanggar hukum pidana. Bagaimanapun jeleknya suatu perbuatan sepanjang perbuatan itu tidak dilarang di dalam perundang-undangan pidana, perbuatan itu tetap sebagai perbuatan yang bukan kejahatan.
Pengertian di atas, sejalan dengan apayang dikemukakan oleh Sutherland: " Criminal behavior is behauior in violation of the criminal law no matter what the degree of immorality,reprehensibility or indecency of an act it is not a crime unless it is prohibited by the criminal law."
2.Pengertian kejahatan sangat relatif (selalu berubah), baik ditinjau dari sudut pandang hukum (legal definition of crime) , maupun ditinjau dari sudut pandang masyarakat (sociological
definition of crime).
a. Isi pasal-pasal dari hukum pidana sering berubah. Contoh: Undang-Undang Narkotika yang lama yakni UU No. 9 Tahun 1976 digantikan oleh UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Sekarang, telah mengalami perubahan lagi melalui UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
b. Pengertian kejahatan menurut anggapan suatu masyarakat tertentu juga selalu berubah. Contoh: di Sulawesi Selatan beberapa puluh tahun lalu, seorang bangsawan putri dilarang kawin dengan laki-laki biasa yang bukan bangsawan. Barangsiapa melanggarnya dianggap meIakukan kejahatan berat. Norma tersebut tidak berlaku lagi, sebab sudah banyak perkawinan yang terjadi antara bangsawan
3."kejahatan ekonomi
*Kejahatan seksual
4.kejahatan ekonomi (economic crime), misalnya penyelundupan;
b. Kejahatan seksual (sexual crime), misalnya perbuatan zina, Pasal284 KUHP;
c. Kejahatan politik (political crime), misalnya pemberontakan PKI, pemberontakan DI/Tl;
d. Kejahatan lain-lain (miscelianeaous crime), misalnya penganiayaan, motifnya balas dendam.
5.ketiadaan peralatan modern mengakibatkan banyak kejahatan yang belum terungkap
6.Crime Rate (CR) : adalah angka yang menunjukkan pada tingkat kerawanan suatu jenis kejahatan pada suatu daerah (kota) dalam waktu tertentu.
*Crime Index (Cl): yang termasuk Cl adalah jenis kejahatan yang dianggap serius (pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, dan lain-lain) dan jenis kejahatan yang sering terjadi (pencurian biasa, penipuan dan lain-lain) yang menimbulkan keresahan masyarakat.
*Crime Clock (CC): menunjukkan pada beberapa kali kejahatan yang terjadi pada setiap jam. Misalnya pencurian di daerahA adalah I jam,20 menit dan 15 detik (1j, 20e,15 ee) berarti dalam kurung waktu tersebut terjadi satu kali pencurian.
*Statistik kejahatan adalah angka-angka kejahatan yang terjadi di suatu tempat dan waktu tertentu. Statistik kejahatan mengacu kepada angka-angka kejahatan yang dilaporkan kepada polisi(crime knowm to the police)
7.faktoe personal .faktor biologis,umur jenis kelamin keadaan mental.
Nama :Muhammad Saini
ReplyDeleteNim. :18202056(4m2)
Teknik mesin
1.Dalam bab sebelumnya telah diuraikan pengertian kriminologi, yaitu ilmu tentang kejahatan. Kejehatan dalam konteks ini terdiri atas kejahatan yang dilakukan; dengan orang-orang yang melakukannya, ringkasnya keiahatan dapat ditinjau dari jenisnya dan siapa pelakunya.
Soal pengertian kriminologi yang mengkaji dan menganalisis kejahatan, belumlah terang fokus kajiannya, jika tidak dipahami pula definisi yang tercakup dalam "kejahatan" itu.
Pengertian kejahatan terbagi dalam dua perspektil yaitu perspektif hukum dan perspektif masyarakat.
Pertama, perspektif hukum (a crinte from the legal point of view);batasan kejahatan dari sudut padang ini adalah setiap tingkah laku yang melanggar hukum pidana. Bagaimanapun jeleknya suatu perbuatan sepanjang perbuatan itu tidak dilarang di dalam perundang-undangan pidana, perbuatan itu tetap sebagai perbuatan yang bukan kejahatan.
Pengertian di atas, sejalan dengan apayang dikemukakan oleh Sutherland: " Criminal behavior is behauior in violation of the criminal law no matter what the degree of immorality,reprehensibility or indecency of an act it is not a crime unless it is prohibited by the criminal law."
2.Pengertian kejahatan sangat relatif (selalu berubah), baik ditinjau dari sudut pandang hukum (legal definition of crime) , maupun ditinjau dari sudut pandang masyarakat (sociological
definition of crime).
a. Isi pasal-pasal dari hukum pidana sering berubah. Contoh: Undang-Undang Narkotika yang lama yakni UU No. 9 Tahun 1976 digantikan oleh UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Sekarang, telah mengalami perubahan lagi melalui UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
b. Pengertian kejahatan menurut anggapan suatu masyarakat tertentu juga selalu berubah. Contoh: di Sulawesi Selatan beberapa puluh tahun lalu, seorang bangsawan putri dilarang kawin dengan laki-laki biasa yang bukan bangsawan. Barangsiapa melanggarnya dianggap meIakukan kejahatan berat. Norma tersebut tidak berlaku lagi, sebab sudah banyak perkawinan yang terjadi antara bangsawan
3."kejahatan ekonomi
*Kejahatan seksual
4.kejahatan ekonomi (economic crime), misalnya penyelundupan;
b. Kejahatan seksual (sexual crime), misalnya perbuatan zina, Pasal284 KUHP;
c. Kejahatan politik (political crime), misalnya pemberontakan PKI, pemberontakan DI/Tl;
d. Kejahatan lain-lain (miscelianeaous crime), misalnya penganiayaan, motifnya balas dendam.
5.ketiadaan peralatan modern mengakibatkan banyak kejahatan yang belum terungkap
6.Crime Rate (CR) : adalah angka yang menunjukkan pada tingkat kerawanan suatu jenis kejahatan pada suatu daerah (kota) dalam waktu tertentu.
*Crime Index (Cl): yang termasuk Cl adalah jenis kejahatan yang dianggap serius (pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, dan lain-lain) dan jenis kejahatan yang sering terjadi (pencurian biasa, penipuan dan lain-lain) yang menimbulkan keresahan masyarakat.
*Crime Clock (CC): menunjukkan pada beberapa kali kejahatan yang terjadi pada setiap jam. Misalnya pencurian di daerahA adalah I jam,20 menit dan 15 detik (1j, 20e,15 ee) berarti dalam kurung waktu tersebut terjadi satu kali pencurian.
*Statistik kejahatan adalah angka-angka kejahatan yang terjadi di suatu tempat dan waktu tertentu. Statistik kejahatan mengacu kepada angka-angka kejahatan yang dilaporkan kepada polisi(crime knowm to the police)
7.faktoe personal .faktor biologis,umur jenis kelamin keadaan mental.
Nama : Duti Nabila
ReplyDeleteNIM : 0205172224
Kelas : Jinayah VI C
Mata Kuliah: Kriminologi dan Victimologi
1. Jelaskan tentang definisi kejahatan?
Jawab:
Pengertian kejahatan terbagi dalam dua perspektil yaitu perspektif hukum dan perspektif masyarakat.
Pertama, perspektif hukum (a crinte from the legal point of view);batasan kejahatan dari sudut padang ini adalah setiap tingkah laku yang melanggar hukum pidana. Bagaimanapun jeleknya suatu perbuatan sepanjang perbuatan itu tidak dilarang di dalam perundang-undangan pidana, perbuatan itu tetap sebagai perbuatan yang bukan kejahatan.
Kedua, kejahatan berdasarkan perspektif masyarakat (a crime from the sociological point of view). Batasan kejahatan dari sudut pandang ini menunjukan bahwa setiap perbuatan menjadi "jahat" jika melanggar norma-norma yang masih hidup di dalam masyarakat.
2. Jelaskan tentang relativitas pengertian kejahatan?
Jawab:
Pengertian kejahatan sangat relatif (selalu berubah), baik ditinjau dari sudut pandang hukum (legal definition of crime) , maupun ditinjau dari sudut pandang masyarakat (sociological
definition of crime).
a. Isi pasal-pasal dari hukum pidana sering berubah.
b. Pengertian kejahatan menurut anggapan suatu masyarakat tertentu juga selalu berubah.
c. Pengertian kejahatan sering berbeda dari suatu tempat ke tempat yang lain, dari suatu daerah dengan daerah lainnya.
d. Di dalam penerapan hukum juga sering berbeda. Suatu tindakan yang serupa, kadang-kadang mendapat hukuman yang berbeda dari hakim yang berbeda pula. Sosiologi memandang keadaan ini sebagai diskriminasi, sedangkan psikologi memandangnya sebagai disparitas pemidanaan.
e. Juga sering terlihat adanya perbedaan materi hukum pidana antara suatu negara dibandingkan dengan negara lain.
Berdasarkan relativitas di atas, keadaan dinamisnya dapat dikatakan kalau dipengaruhi oleh beberapa keadaan, seperti waktu yang menghendaki perubahan suatu undang-undang, kultur suatu masyarakat, tempat tertentu (daerah, negara) dan partisipan yang menjalankan penegakan hukum (misalnya: hakim).
3. Sebutkan jenis-jenis kejahatan berdasarkan penggolongan yang dilakukan kejahatan menurut Bonger?
Jawab: Penggolongannya: motif pelakunya, ancaman pidananya, kepentingan statistik, kepentingan pembentukan teori dan berdasarkan pandangan para ahli sosiologi
4. Sebutkan jenis-jenis kejahatan menurut Bonger?
Jawab:
a. Kejahatan ekonomi (economic crime) misal; penyeludupan
b. Kejahatan seksual (sexual crime) misal; perbuatan zina pasal 284 KHUP
c. Kejahatan politik (political crime) misal; pemberontakan PKI
d. Kejahatan lain-lain (miscelianeaous crime) misal; penganiayaan,yang dimana motifnya adalah untuk balas dendam
5. Apa yang menyebabkan aparat penegak hukum kesulitan dalam menyusun statistik kejahatan?
Jawab: Disebabkan berbagai faktor antara lain; Kurangnya bukti, petugas yang tidak jujur, adanya pertimbangan- pertimbangan tertentu
6. Apa yang dimaksud dengan:
a. Crimes known to the Police: Statistik kejahatan mengacu kepada angka-angka kejahatan yang dilaporkan kepada polisi
b. Hidden crime: Kejahatan Terselubung
c. Index crime: Cl adalah jenis kejahatan yang dianggap serius (pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, dan lain-lain) dan jenis kejahatan yang sering terjadi (pencurian biasa, penipuan dan lain-lain) yang menimbulkan keresahan masyarakat.
d. Crime rate: adalah angka yang menunjukkan pada tingkat kerawanan suatu jenis kejahatan pada suatu daerah (kota) dalam waktu tertentu.
e. Crime clock: menunjukkan pada beberapa kali kejahatan yang terjadi pada setiap jam.
7. Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya kejahat-an terselubung (hidden crime) dalam masyarakat?
Jawab:
Pihak Masyarakat:
a. Masyarakat acuh tak acuh.
b. Takut kepada pelaku kejahatan.
c. Takut dianggap terlibat dalam keiahatan.
d. Masyarakat beranggapan hanya membuang-buang waktu dengan melaporkan kejadian yang terjadi.
Nama : Medina ivanka nasution
ReplyDeleteNIM : 0205172226
Kelas : Jinayah VI-C
Mata kuliah : kriminologi dan victimologi
1.)Pengertian kejahatan terbagi dalam dua perspektil yaitu perspektif hukum dan perspektif masyarakat:
-Pertama, perspektif hukum (a crinte from the legal point of view);batasan kejahatan dari sudut padang ini adalah setiap tingkah laku yang melanggar hukum pidana. Bagaimanapun jeleknya suatu perbuatan sepanjang perbuatan itu tidak dilarang di dalam perundang-undangan pidana, perbuatan itu tetap sebagai perbuatan yang bukan kejahatan.
-Kedua, kejahatan berdasarkan perspektif masyarakat (a crime from the sociological point of view). Batasan kejahatan dari sudut pandang ini menunjukan bahwa setiap perbuatan menjadi "jahat" jika melanggar norma-norma yang masih hidup di dalam masyarakat: Contoh: bila seorang beragama Islam meminum minuman keras sampai mabuk, perbuatan itu merupakan dosa (kejahatan) dari sudut padang umat Islam, namun dalam perspektif hukum bukanlah kejahatan.
Pengertian kejahatan dalam dua sudut pandang tersebut memiliki pengaruh dalam perumusan ketentuan pidana, sehingga pada akhirnya kejahatan dalam perspektif hukum ditempatkan dalam Buku II KUHP, sedangkan kejahatan yang berdasarkan perspektif masyarakat sebagian jenis-jenisnya diadaptasi dalam Buku III KUHP sebagai pelanggaran. Selain itu, kedua pengertian tersebut paling tidak memiliki pengaruh pada penderivasian unsur sifat melawan hukum materiil berfungsi positif dan sifat melawan hukum materiil berfungsi negatif dalam menilai ada tidaknya suatu peristiwa pidana.
2.)Pengertian kejahatan sangat relatif (selalu berubah), baik ditinjau dari sudut pandang hukum (legal definition of crime) , maupun ditinjau dari sudut pandang masyarakat (sociological
definition of crime).
a. Isi pasal-pasal dari hukum pidana sering berubah.
b. Pengertian kejahatan menurut anggapan suatu masyarakat tertentu juga selalu berubah.
c. Pengertian kejahatan sering berbeda dari suatu tempat ke tempat yang lain, dari suatu daerah dengan daerah lainnya.
d. Di dalam penerapan hukum juga sering berbeda. Suatu tindakan yang serupa, kadang-kadang mendapat hukuman yang berbeda dari hakim yang berbeda pula. Sosiologi memandang keadaan ini sebagai diskriminasi, sedangkan psikologi memandangnya sebagai disparitas pemidanaan.
e. Juga sering terlihat adanya perbedaan materi hukum pidana antara suatu negara dibandingkan dengan negara lain.Berdasarkan relativitas di atas, keadaan dinamisnya dapat dikatakan kalau dipengaruhi oleh beberapa keadaan, seperti waktu yang menghendaki perubahan suatu undang-undang, kultur suatu masyarakat, tempat tertentu (daerah, negara) dan partisipan yang menjalankan penegakan hukum (misalnya: hakim).
3.) Penggolongannya: motif pelakunya, ancaman pidananya, kepentingan statistik, kepentingan pembentukan teori dan berdasarkan pandangan para ahli sosiologi.
4.)a. Kejahatan ekonomi (economic crime)
b. Kejahatan seksual (sexual crime)
c. Kejahatan politik (political crime)
d. Kejahatan lain-lain (miscelianeaous crime)
5.)banyaknya oknum-oknum yang tidak jujur akan kebenaran,kurangnya bukti yang nyata dan berbagai alasan khusus yang tidak ada jalan terangnya.
6.)a. Crimes known to the Police: Statistik kejahatan mengacu kepada angka-angka kejahatan yang dilaporkan kepada polisi
b. Hidden crime: Kejahatan Terselubung
c. Index crime: Cl adalah jenis kejahatan yang dianggap serius (pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, dan lain-lain) dan jenis kejahatan yang sering terjadi (pencurian biasa, penipuan dan lain-lain) yang menimbulkan keresahan masyarakat.
d. Crime rate: adalah angka yang menunjukkan pada tingkat kerawanan suatu jenis kejahatan pada suatu daerah (kota) dalam waktu tertentu.
e. Crime clock: menunjukkan pada beberapa kali kejahatan yang terjadi pada setiap jam
7.) -faktor ekonomi
-faktor kejiwaan
-faktor lingkungan
Nama :Ardiansah sitepu
ReplyDeleteNim. :18202047
jurusan : T.mesin
kelas : 4m2
1.Dalam bab sebelumnya telah diuraikan pengertian kriminologi, yaitu ilmu tentang kejahatan. Kejehatan dalam konteks ini terdiri atas kejahatan yang dilakukan; dengan orang-orang yang melakukannya, ringkasnya keiahatan dapat ditinjau dari jenisnya dan siapa pelakunya.
Soal pengertian kriminologi yang mengkaji dan menganalisis kejahatan, belumlah terang fokus kajiannya, jika tidak dipahami pula definisi yang tercakup dalam "kejahatan" itu.
Pengertian kejahatan terbagi dalam dua perspektil yaitu perspektif hukum dan perspektif masyarakat.
Pertama, perspektif hukum (a crinte from the legal point of view);batasan kejahatan dari sudut padang ini adalah setiap tingkah laku yang melanggar hukum pidana. Bagaimanapun jeleknya suatu perbuatan sepanjang perbuatan itu tidak dilarang di dalam perundang-undangan pidana, perbuatan itu tetap sebagai perbuatan yang bukan kejahatan.
Pengertian di atas, sejalan dengan apayang dikemukakan oleh Sutherland: " Criminal behavior is behauior in violation of the criminal law no matter what the degree of immorality,reprehensibility or indecency of an act it is not a crime unless it is prohibited by the criminal law."
2.Pengertian kejahatan sangat relatif (selalu berubah), baik ditinjau dari sudut pandang hukum (legal definition of crime) , maupun ditinjau dari sudut pandang masyarakat (sociological
definition of crime).
a. Isi pasal-pasal dari hukum pidana sering berubah. Contoh: Undang-Undang Narkotika yang lama yakni UU No. 9 Tahun 1976 digantikan oleh UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Sekarang, telah mengalami perubahan lagi melalui UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
b. Pengertian kejahatan menurut anggapan suatu masyarakat tertentu juga selalu berubah. Contoh: di Sulawesi Selatan beberapa puluh tahun lalu, seorang bangsawan putri dilarang kawin dengan laki-laki biasa yang bukan bangsawan. Barangsiapa melanggarnya dianggap meIakukan kejahatan berat. Norma tersebut tidak berlaku lagi, sebab sudah banyak perkawinan yang terjadi antara bangsawan
3."kejahatan ekonomi
*Kejahatan seksual
4.kejahatan ekonomi (economic crime), misalnya penyelundupan;
b. Kejahatan seksual (sexual crime), misalnya perbuatan zina, Pasal284 KUHP;
c. Kejahatan politik (political crime), misalnya pemberontakan PKI, pemberontakan DI/Tl;
d. Kejahatan lain-lain (miscelianeaous crime), misalnya penganiayaan, motifnya balas dendam.
5.ketiadaan peralatan modern mengakibatkan banyak kejahatan yang belum terungkap
6.Crime Rate (CR) : adalah angka yang menunjukkan pada tingkat kerawanan suatu jenis kejahatan pada suatu daerah (kota) dalam waktu tertentu.
*Crime Index (Cl): yang termasuk Cl adalah jenis kejahatan yang dianggap serius (pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, dan lain-lain) dan jenis kejahatan yang sering terjadi (pencurian biasa, penipuan dan lain-lain) yang menimbulkan keresahan masyarakat.
*Crime Clock (CC): menunjukkan pada beberapa kali kejahatan yang terjadi pada setiap jam. Misalnya pencurian di daerahA adalah I jam,20 menit dan 15 detik (1j, 20e,15 ee) berarti dalam kurung waktu tersebut terjadi satu kali pencurian.
*Statistik kejahatan adalah angka-angka kejahatan yang terjadi di suatu tempat dan waktu tertentu. Statistik kejahatan mengacu kepada angka-angka kejahatan yang dilaporkan kepada polisi(crime knowm to the police)
7.faktoe personal .faktor biologis,umur jenis kelamin keadaan mental.