Fiqih Hakim Anti Korupsi


                           FIQIH HAKIM ANTI KORUPSI 
                     Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si
   Anggota Anti Corruption Forum (ACF), Dosen dan  Praktisi Hukum.

“Jika kamu menetapkan hukum antar manusia, hendaklah kamu menghukum dengan adil” (Q.S.A—Nisa: 58). “Jika kamu memutus perkara, maka putuskanlah antara mereka dengan adil, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil” (Q.S.Al-Maidah:42).

Pengantar
Indonesia adalah negara hukum. Persyaratan mutlak sebagai negara hukum adalah peradilan yang mandiri, netral (tidak memihak), kompoten, transparan, akuntabel dan berwibawa, yang mampu menegakkan wibawa hukum, pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan. Pengadilan adalah pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan serta proses pembangunan peradaban bangsa. Tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegaknya martabat dan integritas negara. Hakim menjadi aktor utama dalam peradilan.
Hakim sebagai figure sentral dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara integritas, kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi rakyat banyak. Oleh karena itu, wewenang dan tugas yang dimiliki oleh hakim harus dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan tanpa  pandang bulu dengan tidak membeda-bedakan orang. Setiap orang sama kedudukannya di depan hukum dan di depan hakim.
Pertanggungjawan Hakim
Wewenang dan tugas hakim yan sangat besar ini menuntut tanggungjawab yang tinggi, sehingga putusan pengadilan diucapkan dengan irah-irah: ”Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Putusan, tanpa irah-irah tersebut, batal demi hukum. Irah-irah tersebut menunjukkan semua tindakan penegakan hukum, kebenaran dan keadilan termasuk (diantaranya putusan hakim), wajib dipertanggungjawabkan secara vertikal kepada Tuhan Maha Esa  dan secara horizontal kepada manusia dan alam semesta.
            Kode etik perilaku hakim dengan tegas dan jelas dalam pembukaannya menyatakan putusan hakim “wajib” dipertanggungjawabkan kepada Tuhan (Muslim: Allah SWT) dan kepada semua manusia (semestinya: plus makhluk hidup lainnya). Sebagai indikator  pertanggungjawaban “wakil Tuhan”  di bumi, kepada tuhannya (Allah SWT)  secara makro, adalah  apakah putusan hakim mendapat ridho dari-Nya. Klasifikasi putusan yang mendapat ridho adalah: “Hakim ada tiga (tipe); dua (tipe) diantara mereka masuk neraka, sedangkan satu (tipe) diantara mereka masuk surga. Adapun yang masuk adalah seorang yang mengetahui al-haq, lalu ia memutuskan perkara dengannya (al-haq), maka ia masuk surga. Adapun seseorang yang mengetahui al-haq, tapi ia tidak memutuskan perkara dengannya maka ia masuk neraka. Sedangkan seseorang yang tidak mengetahui al-haq lalu ia memutuskan perkara manusia dengan kebodohannya maka ia juga masuk neraka” (H.R.Abu Daud dan At Tawawi).
Fiqih Korupsi
            Korupsi secara umum didefenisikan sebagai cara memperoleh harta kekayaan baik kekayaan  diri sendiri, kekayaan orang orang lain dan  kekayaan suatu korporasi, atau kegiatan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain dan  korporasi secara melawan hukum (penyalahgunaan: kewenangan, kesempatan atau sarana negara, dan lainnya) yang dapat / telah merugikan keuangan negara. 
Dalam fiqih Islam, cara mendapatkan harta yang melawan hukum (baca: syariat Islam), diantaranya dengan cara:
1.    Sariqah atau pencurian, yaitu mengambil harta orang lain yang sudah disimpan diambil untuk dimiliki. Hukuman mencuri adalah potong tangan.
2.    Risywah atau suap, sebagai pemberian untuk menyalahkan yang benar atau membenarkan yang salah. Dengan risywah menyebabkan proses pemilihan pemimpin tidak adil, menjual-belikan kebijakan, dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
3.    Ghulul atau penghianatan atas amanah yang diterimanya dengan mengambil sesuatu dan menyebunyikan dalam hartanya. Ghulul dapat berupa: (a)  komisi, mengambil sesuatu atau pengahasilan diluar gaji yang telah ditetapkan dan (b) hadiah, orang mendapatkan hadiah karena jabatan yang melekat pada dirinya.
4.    Hirabah atau  pembegalan di jalanan, merampasa harta orang lain  dengan terang-terangan dan dengan kekerasan, baik dengan membunuh atau tidak. Hukuman hirabah bukanlah takhyir (pilihan), melainkan  tanwi (jenis) yang penerapan sanksinya disesuaikan dengan bobot kejahatannya.
 5. Al-suht , melicinkan kepentingan koleganya lalu ada pemberian sesuatu sebagai balas budi dan diterimanya.
6.  Al-ikhtilas,  membuat pemilik harta lengah lalu menyambar dan mengambil harta dengan cepat.
7. Dan lainnya.
Fiqih Pidana Korupsi
            Pidana bagi pelaku korupsi dapat berupa pidana sosial, pidana denda  dan pidana fisik atau gabungan dari dua atau ketiganya.
1.    Pidana Sosial :
(a). Celaan dan teguran/ peringatan, hukumantersebut dapat dilakukan untuk tindak pidana ringan bagi orang yang melakukan fitnah, menghina/ merendahkan  orang.
(b). Masuk daftar orang tercela (al-tasyir), dalam pidana kekinian berupa pengumuman di media massa, koran, majalah, tempat publik untuk  tindak pidana kesaksian palsu, kecurangan dalam bisnis
(c). Memecat dari jabatan (al-‘azl  min al-wadzifah), dalam kontek pidana kekinian pemecatan jabatan public dan pemberhentian penggajian.
(d). Isolasi (menjauhkan dari pergaulan sosial), dalam konteks kekinian dalam bentuk tahanan rumah.
2.  Pidana denda :
     Pidana denda dalam fiqih Islam, dapat dilakukan kepada koruptor dengan mengkiyaskan korupsi sebagai unsur “sariqah” atau pencurian. Pidana denda untuk  pencurian “buah di pohon” dengan denda sebesar  2x (dua kali lipat) dari nilai yang dicuri. Artinya, kerugian yang dikembalikan koruptor bukan hanya lebih kecil atau sama dengan total kerugian negara tetapi sebesar dua kali lipat dari harta yang dikorupsi [dari hadist nabi ini, mengalir konsep pemiskinan koruptor(?)].
2.    Pidana  fisik: 
Pidana fisik bagi koruptor dalam khasanah pidana Islam, berupa:    
(a). Pukulan (dera) dengan maksud bukan untuk mencederaia tapi untuk membuat jera sipelaku.
(b). Diusir , diasingkan atau dipenjara dalam jangka pendek, jangka panjang dan seumur hidup sebagaimana hirabah dan qath’u al-thariq dalam kondisi dikhawatirkan mengancam kehidupan atau keselamatan orang lain.
(c). Potong tangan sebagaimana pencuri, hirabah dan qath’u al-thariq yang hanya merampok harta tanpa membunuh.
(d). Potong tangan dan kaki secara silang sebagaimana hirabah dan qath’u al-thariq yang yang dilakukan berulang-ulang.
    (e). Dibunuh dengan disalib qath’u al-thariq yang merampok harta dan mengakibatkan kematian,  pelaku pelaku kerusuhan, keonaran dan pembangkangan.  Hukuman mati, dapat diberikan bila kemaslahatan benar-benar menghendakinya. Contohnya hukuman mati bagi mata-mata, provokator, penyebat fitnah, perilaku kejahatan seksual (pemerkosaan), makar dan perilaku keriminal yang tidak jera mengulangi kejahatan.
Kifarat Putusan Hakim
            Putusan hakim yang tidak memenuhi rasa keadilan, pasti tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan, kepada manusia dan alam semesta. Padahal hakim telah diberi kewenangan lebih untuk menegakkan keadilan.  “Siapa saja diantara kalian yang melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan kekuatannya, jika tidak kuasa, dengan lisannya, jika tidak bisa juga, paling tidak dengan berdoa, dan yang terakhir ini merupakan iman yang paling lemah” (H.R.Muslim). 
Putusan hakim yang tidak adil akan menyebabkan laknat bagi hakim, manusia dan alam semesta. “Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa hanya disebabkan tidak menghukum pencuri (korupsi?) dari kalangan orang terhormat. Namun jika yang melakukan pencurian orang lemah, maka mereka akan menegakkan hukuman kepadanya. Demi Allah, seandainya saja Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti aku sendiri akan memotong tangannya” (H.R.Bukhari). Semoga putusan hakim (tipikor) yang tidak memenuhi rasa keadilan dan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan  kepada Tuhan dan kepada manusia serta alam semesta, tidak menyebabkan laknat Tuhan bagi diri si hakim, bagi manusia, bagi Indonesia dan bagi alam semesta. Amin.


Tulisan Dr. Ir. Hamzah Lubis, SH.M.Si berjudul "Fiqh Hakim Anti Korupsi" telah dimuat pada Surat Kabar Perestasi  Reformasi di Medan, No.492 Thn ke XVII,  Edisi   Minggu ke-3, Mei  2016, hal.6 Kol.1-7 
 
Baca Selengkapnya »

Internasionalisasi Pidana Perikanan di ZEE


INTERNASIONALISASI  PIDANA PERIKANAN DI ZEE
Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si
Dosen, Wkl. Ketua Mitra Bahari Prov.Sum.Utara

“Hai orang-orang yang  beriman, hendaklah kamu  jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencian terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena adil lebih dekat kepada takwa. Dan tawakkallah kepada Allah, sesunggunya Allah maha mengetahui apa yang kamu  kerjakan” (QS.al-Maidah: 8).

Pendahuluan
            Menilai Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009, misalnya Pasal 102 tidak cukup dengan membaca teks undang-undang maupun penjelasannya. Perlu kajian ulang “asbabun nuzul” pasal tersebut termasuk membaca kajian akademisnya.
Pasal 102 berbunyi: “Ketentuan tentang pidana penjara dalam undang-undang ini, tidak berlaku bagi tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di WPPRI dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b (Zona Ekonomi Eksklusif-ZEE), kecuali telah ada perjanjian antara Pemerintah RI dengan pemerintah negara yang bersangkutan”
Lokasi “locus delicti” pidana perikanan dapat terjadi di Perairan Indonesia,  ZEE-Indonesia maupun laut lepas yang  melibatkan warga Indonesia maupun negara asing. Oleh karena itu, aparat penegak hukum, penyidik (PPNS, Polri, TNI-AL), jaksa dan hakim semestinya memiliki kapasitas pengetahuan hukum yang memadai pada tingkat lokal (kearifan lokal), nasional (perundang-undangan) maupun internasional5 (konvensi internasional). Beranjak dari kondisi ini, Hatta Ali,  Ketua Mahkamah Agung-RI  dalam pidato Hari Jadi Mahkamah Agung ke-68 tahun 2013 menekankan pentingnya peningkatan pengetahuan dan keterampilan warga pengadilan untuk menjadi hakim yang profesional dan berintegritas.
Menurutnya, Hatta Ali, peradilan modern adalah: “ Tidak hanya dalam arti harfiah-perangkat, namun juga cara berpikir. Hal ini penting, karena ke depan, tidak hanya peradilan dituntut untuk beroperasi  lebih efektif dan efisien, baik secara teknis yudisial-maupun manajemen, namun juga harus mampu berpikir antisipatif, melewati batas-batas konvensional, dan memikirkan juga aspek regional dan internasional yang mungkin akan mempengaruhi dinamika sistem peradilan kita,  kesemuanya saya pikir sudah ada di depan mata kita semua dan menunggu untuk terjadi. Untuk itu kemampuan untuk mengantisipasi dan melakukan adaptasi perlu dipertimbangkan secara serius oleh jajaran aparatur peradilan kita”.

ZEE-Indonesia
            Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) diakui melalui United Nation Convention of Sea (UNCLOS) 1982. Penetapan batas ZEE antar negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan harus dengan ”persetujuan” atas dasar hukum internasional.  Berbeda dengan penetapan  batas laut teritorial yang menerapkan garis batas maritim suatu garis berjarak sama (equidistance line) dengan metoda turunannnya berupa The Partial Effec Method, The Coastal Length Comparison Method dan The Equi-Ratio Method.  
Karena batas ZEE “harus” mendapat “persetujuan”, maka penetapan batas ZEE menjadi alot. Batas ZEE-Indonesia baru disepakati negara Philipina. Dengan berbagai alasan, batas ZEE-Indonesia belum diakui. Misalnya, batas ZEE-Indonesia di Laut Cina Selatan (LCS) dengan Vietnam, negara  Vietnam mengajukan metoda Thalweg, dengan prinsip sungai-sungai yang tenggelam pada zaman pra sejarah. Secara tak langsung, Vietnam mengkalim perairan Kabupaten Natuna, Kabupaten Anambas sampai Pulau Bangka dan perairan Kalimantan Barat milik ZEE Vietnam.
Demikian juga RRC, menetapkan batas perairannya berdasarkan pengaruh kerajaan-kerajaan Tiongkok masa lalu. Dengan demikian, sebagian ZEE-Indonesia di Laut Cina Selatan menjadi klaim wilayahnya. Tiongkok  tanggal 25 Pebruari 1992, telah mengumumkan Hukum Laut Teritorial dan Zona Tambahan, dimana garis putus-putusnya memotong sebagian ZEE Indonesia. Klaim Tiongkok  atas Laut Cina Selatan membuat banyak negara meradang, seperti Vietnam, Philipina, Jepang dan negara LCS lainnya.
Batas ZEE-Indonesia, sebelum kesepakatan dengan negara tetangga,  hanya pernyataan sepihak, yang belum diakui hukum internasional. Indonesia menetapkan berdasarkan: “ garis tengah atau garis sama jarak antara garis-garis pangkal laut wilayah Indonesia atau titik-titik terluar Indonesia dengan  garis-garis pangkal laut wilayah atau titik-titik terluar negara tetangga”.
Selama batas belum disepakati, tindakan Indonesia sebaiknya “ tidak kontroversi”, “tidak memicu kemarahan” yang akan  “menghalangi” upaya persetujuan perbatasan ZEE-Indonesia.  Tindakan yang “kontroversi” dapat memicu ke sengketa antar negara pada pengadilan atau mahkamah internasional. Penenggelaman kapal perikanan Vietnam telah memicu nota protes negara Vietnam  ke Kementerian Luar Negeri Indonesia. Demikian juga, belajar sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan ternyata Indonesia “dipecundangi” sehingga “dikalahkan” Malaysia di Mahkamah Internasional.

Rezim ZEE-Indonesia
ZEE-Indonesia adalah  suatu daerah “di luar” dan berdampingan dengan laut teritorial (Indonesia). ZEEI harus dipahami sebagai wilayah ”bukan kedaulatan negara7”, hanya sebagai ”wilayah yurisdiksi” Indonesia dengan hak-hak berdaulat ”terbatas” yang pelaksanaan hak-hak berdaulat terbatas  secara ”bersyarat”.  Hak berdaulat hanya untuk ”keperluan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan alam” pada kolom air (diatas dasar laut sampai permukaan laut).
Rezim hukum di ZEE adalah rezim hukum khusus. Kekhususannya adalah: (1) hukum nasional yang berlaku di ZEEI harus tunduk dengan UNCLOS (Pasal 55), (2) hukum nasional yang berlaku di ZEEI  harus sesuai dengan  UNCLOS (Psl.56 ayat (2), Psl 58 ayat 3, Pasal 73 ayat 1),  (3) hukum nasional yang berlaku di ZEEI  harus relevan dengan  UNCLOS (Pasal 58 ayat 1) dan  (4) hukum nasional yang berlaku di ZEEI  tidak bertentangan dengan  UNCLOS (Pasal 58 ayat 3). Ratifikasi UNCLOS dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985 sebagai pernyataan  ”persetujuan”, ” mengikatkan diri”  dan ”mengikat para pihak” Pemerintah Republik Indonesia dengan UNCLOS.

Internasionalisasi Pidana Perikanan
            Belum adanya persetujuan batas ZEE-Indonesia, penetapan sepihak batas ZEE-Indonesia, klaim wilayah ZEE yang tumpang tindih serta tindakan negara yang tidak mengikuti hukum laut internasional,  dapat menimbulkan sengketa antar negara. Bahkan penafsiran yang berbeda terhadap UNCLOS, negara yang keberatan dapat mengajukan gugatan ke mahkamah internasional.
Negara yang dapat melakukan gugatan adalah negara menandatangani, meratifikasi atau aksesi UNCLOS atau negara yang belum  menandatangani, meratifikasi atau aksesi  UNLOS33. Penyelesaian sengketa dapat memilih satu atau lebih dari cara melalui: (1) Mahkamah Internasional Hukum Laut , (2) Mahkamah Internasional, (3) Mahkamah Arbitrasi dan (4)  Mahkamah Arbitrasi Khusus.
Sengketa yang dapat dilakukan gugatan meliputi  “penerapan Konvensi” maupun “perihal interprestasi atau penerapan Konvensi” UNCLOS.  Pengadilan atau mahkamah internasional menerapkan hukum berdasarkan UNCLOS dan peraturan hukum internasional lainnya yang tidak  bertentangan dengan UNCLOS. Perjanjian internasional, kebiasaan internasional, keputusan-keputusan Pengadilan Internasional, perinsip-prinsip hukum umum dan ajaran para pakar Hukum Internasional terkemuka sebagai sumber hukum tambahan.  Dan putusan pengadilan atau mahkamah internasional bersifat “tingkat akhir” dan “harus dipatuhi oleh semua pihak dalam sengketa”.

Penutup
Seandainya, pemboman dan penenggelaman kapal perikanan negaraa asing di ZEE yang batasnya belum disepakati (tumpang tindih) negara tersebut diajukan ke pengadilan atau mahkamah internasional.  Dalam proses hukum, di penyidikan, penuntutan, pertimbangan hukum dan putusan pengadilan tidak menerapkan UNCLOS, misalnya Pasal 73 ayat (3) jo Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004. Indonesia, seperti dinyatakatan Dr.Suhadi, SH, MH, Hakim Agung-RI, akan menjadi “bulan-bulanan” negara asing. Dan apakah anda yakin, Indonesia akan menang? Kalau tidak sepenuhny yakin, mengapa anda tidak menerapkan UNCLOS yang telah diratifikasi secara utuh dan menyeluruh?


*Tulisan Dr.Ir.Hamzah Lubis, SH.M.Si berjudul; "Internasionalisasi Pidana Perikanan di ZEE" telah dimuat pada Surat Kabar Prestasi Reformasi di Medan, No. 482 Thn ke-16, edisi  25- 31 Januari  2016, hal.6 kol 1-4
 


Baca Selengkapnya »