Tulisan/berita
Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si berjudul: “Anti Corruption Forum-2, Dibuka Wapres
Budiono” telah dimuat pada Tabloit
Mingguan NU News di Medan No.2 edisi Minggu ke- 1 September 2011, hal.6 kol.1-4 .
ANTI CORRUPTION FORUM
-2, DIBUKA WAPRES BUDIONO
Secara konseptual Strategi Nasional dan
Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi 2010-2025 (Stranas & RAPK) yang
dikeluarkan Pemerintah Indonesia pada 2010 yang lalu, merupakan perbaikan atas
RAN-PK periode sebelumnya (2004–2009). RAN-PK sendiri pada dasarnya bertujuan
baik, walaupun dalam implementasinya belum berjalan sesuai perencanaan dan
target yang disusun. Hal ini terlihat dari skor Indonesia berdasarkan survey
Indeks Persepsi Korupsi (CPI) oleh Transparency International yang, kalaupun
terdapat peningkatan, namun tetap berada di bawah angka 3 yang berarti masih
korup dan sangat korup. Bahkan skor pada 2010 stagnan di angka 2.8 dari tahun
sebelumnya. Hal ini terlihat dari survey CPI yang dilakukan Transparansi
Internasional dimana skor CPI Indonesia tahun 2005 (2,2), 2006 (2,4), 2007
(2,3), 2008 (2,6), 2009 (2,8) dan 2010 tetap 2,8.
Skor Indonesia
tersebut pada dasarnya konsisten dengan realitas praktek KKN yang terjadi di
Indonesia. Ini tercermin dari banyaknya kasus korupsi yang sudah dilaporkan,
namun belum ditangani, banyaknya kasus yang mandeg, masih kecilnya kasus yang
sudah diproses dan berkekuatan hukum, hingga masih rendahnya masa tahanan yang
dijalani para koruptor.
Dalam upaya percepatan
pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia, bulan April 2011, presiden
SBY mengeluarkan Inpres no 9/2011 yang berisi delapan (8) Instruksi terkait
Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2011. Secara khusus
instruksi ini ditujukan kepada jajaran pemerintah, terutama Para Menteri
Kabinet Indonesia Bersatu II, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia,
Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan
(UKP4), Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Gubernur, dan Para
Bupati/Walikota.
Keseluruhan dari sembilan aparat
pemerintah tersebut berdasarkan Inpres ini diinstruksikan untuk mempercepat
upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi Tahun 2011 di lembaga
masing-masing dengan merujuk pada Prioritas Pembangunan Nasional dalam RPJM
2010-2014 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2011. Bidang strategis yang
dicakup meliputi : (1) Pencegahan; (2) Penindakan; (3) Harmonisasi Peraturan
Perundang-Undangan; (4) Penyelamatan Aset Hasil Korupsi; (5) Kerjasama
Internasional; (6) Mekanisme Pelaporan.
Secara tegas Inpres 9/2011 menugaskan Kepala UKP4 untuk melakukan
pemantauan kemajuan secara berkala terhadap pelaksanaan rencana aksi dimaksud
dan melaporkan hasilnya kepada Presiden. Sementara dalam pelaksanaannya,
masing-masing Menko mengkoordinasikan pelaksanaan RAPK di bidang kerjanya,
sementara para Menteri dan Kepala Lembaga, bertindak sebagai penanggung jawab.
Semua Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, juga
wajib berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK),
Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),
Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK), serta Mahkamah Agung.
Pada awal tahun 2010, Presiden SBY meresmikan program terbaru dari
Kepolisian Indonesia: “Quick Wins”. Sebagai salah satu program unggulan dari
reformasi birokrasi di kepolisian, program ini menghadirkan 4 layanan utama, yakni
respon cepat terhadap laporan masyarakat, transparansi dalam pelayanan SIM,
STNK dan BPKB, transparansi dalam proses penyidikan, serta transparansi dalam
proses rekruitment anggota kepolisian. Pada 2011 program yang telah membuahkan
hasil ini dapat dilanjutkan dengan reformasi kepolisian yang lebih luas. Secara
khusus, Program reformasi di Kepolisian RI ini mendapat perhatian langsung dari
Presiden SBY.
Di lain pihak, pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi bagian dari
tanggungjawab pemerintah dan penegak hukum, tetapi juga perlu melibatkan
partisipasi masyarakat secara aktif. UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dalam Pasal 41 memberikan ruang kepada masyarakat untuk berperan
serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tipikor. Kelompok
masyarakat sipil merupakan bagian dari masyarakat yang ikut memegang peranan
penting dalam upaya memerangi korupsi. Perspektif dari masyarakat sipil akan
sangat membantu dalam setiap upaya bangsa ini untuk keluar dari jerat penyakit
korupsi.
Tujuan ACF-2 secara umum adalah (1) sebagai tindaklanjut dari AC
Forum pertama (Desember 2010) , (2) memfasilitasi diskusi multistakeholder
dalam penguatan dan pemantauan pelaksanaan Inpres no 9/2011 dan (3) menggalang
dukungan publik dan merumuskan Strategi Nasional dalam mendukung gerakan anti
korupsi. Secara khusus tujuan ACF-2 adalah untuk: (1) konsolidasi CSO dan NGO
terhadap pelaksanan Inpres no 9/2011, (2) merumuskan usulan gagasan untuk
perbaikan pelaksaan reformasi birokrasi (3) menyusun panduan mekanisme
pelaksanaan evaluasi Stranas dan (4) komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE)
hasil evaluasi dan rekomendasi Masyarakat Sipil.
Target ACF-2 secara umum agar (1) adanya evaluasi dan catatan atas hasil dari
AC Forum pertama (Desember 2010) , (b) adanya Kesepakatan dan Rencana Aksi oleh
multistakeholder dalam penguatan dan pemantauan pelaksanaan Inpres no 9/2011
dan (3) adanya dukungan publik dan rumusan Strategi Nasional dalam mendukung
gerakan anti korupsi. Sedangkan target ACF-2 secara khusus berupa: (1) adanya agenda kesepakatan bersama antara CSO
dan NGO untuk memantau pelaksanan Inpres no 9/2011, (2) adanya gagasan untuk
perbaikan pelaksaan reformasi birokrasi , (3) adanya panduan mekanisme pelaksanaan
evaluasi Stranas dan (4) adanya rumusan strategi Komunikasi, Informasi, dan
Edukasi (KIE) hasil evaluasi dan rekomendasi Masyarakat Sipil.
Topik yang dibahas adalah (1) paparan
dan sosialisasi Inpres no 9/2011 dan Peran CSO dalam Upaya Pemberantasan Korupsi
melalui pemantauan pelaksanaan Inpres no 9/2011. Kegiatan ACF-2 berlangsung di
Kenpinsi Hotel Indonesia, tanggal 16 Juni 2011. Kegiatan ini diikuti perwakilan
pemerintah dan lembaga penegak hukum, lembaga donor, NGO, dan lembaga pers.
Ir.Hamzah Lubis,SH,M.Si menjadi peserta mewakili Lembaga Kajian dan
Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) Nahdlatul Ulama Sumatera Utara.
Acara ACF-2 dengan kata sambutan dari UNODC-PBB,
kemudian dari TI-Indonesia yang dilanjutkan dengan Key Note Speaker sekaligus
membuka acara oleh Wakil Presiden Prof.Dr.Budiono,M.Ec. Setelah acara pembukaan
diikuti paparan dari UKP4 tentang Presentasi Inpres 9/2011 dan strategi
monitoring dan evaluasi dengan moderator dari Bappenas; rencana dan pelaksanaan program Single
identity Number (SIN) oleh Menteri Dalam Negeri dengan moderator dari KPK; Rencana dan strategi implementasi inpres
9/2011 oleh Intitusi Polsi disajikan Wakapolri dengan moderator dari ICW; disertai
diskusi dan tanggapan dari peserta forum.
ACF-2 nampaknya mulai mendapat perhatian dari
pemerintah. Kendati kegiatannya hanya sat (1) hari, tetapi dihadiri dan dibuka
Wakil Presiden dengan presentasi dari Menteri Dalam Negeri, Waka Polri dan
Ketua UKP4. Semoga ACF ini member
manfaat bagi gerakan anti korupsi di Indonesia. Amin.***
No comments:
Post a Comment