Anti Corruption Forum-2, Dibuka Wapres Budiono

Tulisan/berita  Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si berjudul: “Anti Corruption Forum-2, Dibuka Wapres Budiono” telah dimuat  pada Tabloit Mingguan NU News di Medan No.2 edisi Minggu ke- 1 September 2011, hal.6 kol.1-4  .


ANTI CORRUPTION FORUM -2, DIBUKA WAPRES BUDIONO


 Secara konseptual Strategi Nasional dan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi 2010-2025 (Stranas & RAPK) yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia pada 2010 yang lalu, merupakan perbaikan atas RAN-PK periode sebelumnya (2004–2009). RAN-PK sendiri pada dasarnya bertujuan baik, walaupun dalam implementasinya belum berjalan sesuai perencanaan dan target yang disusun. Hal ini terlihat dari skor Indonesia berdasarkan survey Indeks Persepsi Korupsi (CPI) oleh Transparency International yang, kalaupun terdapat peningkatan, namun tetap berada di bawah angka 3 yang berarti masih korup dan sangat korup. Bahkan skor pada 2010 stagnan di angka 2.8 dari tahun sebelumnya. Hal ini terlihat dari survey CPI yang dilakukan Transparansi Internasional dimana skor CPI Indonesia tahun 2005 (2,2), 2006 (2,4), 2007 (2,3), 2008 (2,6), 2009 (2,8) dan 2010 tetap 2,8.
Skor Indonesia tersebut pada dasarnya konsisten dengan realitas praktek KKN yang terjadi di Indonesia. Ini tercermin dari banyaknya kasus korupsi yang sudah dilaporkan, namun belum ditangani, banyaknya kasus yang mandeg, masih kecilnya kasus yang sudah diproses dan berkekuatan hukum, hingga masih rendahnya masa tahanan yang dijalani para koruptor.
Dalam upaya percepatan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia, bulan April 2011, presiden SBY mengeluarkan Inpres no 9/2011 yang berisi delapan (8) Instruksi terkait Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2011. Secara khusus instruksi ini ditujukan kepada jajaran pemerintah, terutama Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota.
Keseluruhan dari sembilan aparat pemerintah tersebut berdasarkan Inpres ini diinstruksikan untuk mempercepat upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi Tahun 2011 di lembaga masing-masing dengan merujuk pada Prioritas Pembangunan Nasional dalam RPJM 2010-2014 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2011. Bidang strategis yang dicakup meliputi : (1) Pencegahan; (2) Penindakan; (3) Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan; (4) Penyelamatan Aset Hasil Korupsi; (5) Kerjasama Internasional; (6) Mekanisme Pelaporan.
Secara tegas Inpres 9/2011 menugaskan Kepala UKP4 untuk melakukan pemantauan kemajuan secara berkala terhadap pelaksanaan rencana aksi dimaksud dan melaporkan hasilnya kepada Presiden. Sementara dalam pelaksanaannya, masing-masing Menko mengkoordinasikan pelaksanaan RAPK di bidang kerjanya, sementara para Menteri dan Kepala Lembaga, bertindak sebagai penanggung jawab. Semua Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, juga wajib berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Mahkamah Agung.
Pada awal tahun 2010, Presiden SBY meresmikan program terbaru dari Kepolisian Indonesia: “Quick Wins”. Sebagai salah satu program unggulan dari reformasi birokrasi di kepolisian, program ini menghadirkan 4 layanan utama, yakni respon cepat terhadap laporan masyarakat, transparansi dalam pelayanan SIM, STNK dan BPKB, transparansi dalam proses penyidikan, serta transparansi dalam proses rekruitment anggota kepolisian. Pada 2011 program yang telah membuahkan hasil ini dapat dilanjutkan dengan reformasi kepolisian yang lebih luas. Secara khusus, Program reformasi di Kepolisian RI ini mendapat perhatian langsung dari Presiden SBY.
Di lain pihak, pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi bagian dari tanggungjawab pemerintah dan penegak hukum, tetapi juga perlu melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif. UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 memberikan ruang kepada masyarakat untuk berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tipikor. Kelompok masyarakat sipil merupakan bagian dari masyarakat yang ikut memegang peranan penting dalam upaya memerangi korupsi. Perspektif dari masyarakat sipil akan sangat membantu dalam setiap upaya bangsa ini untuk keluar dari jerat penyakit korupsi.
Tujuan ACF-2 secara umum adalah (1) sebagai tindaklanjut dari AC Forum pertama (Desember 2010) , (2) memfasilitasi diskusi multistakeholder dalam penguatan dan pemantauan pelaksanaan Inpres no 9/2011 dan (3) menggalang dukungan publik dan merumuskan Strategi Nasional dalam mendukung gerakan anti korupsi. Secara khusus tujuan ACF-2 adalah untuk: (1) konsolidasi CSO dan NGO terhadap pelaksanan Inpres no 9/2011, (2) merumuskan usulan gagasan untuk perbaikan pelaksaan reformasi birokrasi (3) menyusun panduan mekanisme pelaksanaan evaluasi Stranas dan (4) komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) hasil evaluasi dan rekomendasi Masyarakat Sipil.
           Target ACF-2  secara umum agar (1)  adanya evaluasi dan catatan atas hasil dari AC Forum pertama (Desember 2010) , (b) adanya Kesepakatan dan Rencana Aksi oleh multistakeholder dalam penguatan dan pemantauan pelaksanaan Inpres no 9/2011 dan (3) adanya dukungan publik dan rumusan Strategi Nasional dalam mendukung gerakan anti korupsi. Sedangkan target ACF-2 secara khusus berupa: (1)  adanya agenda kesepakatan bersama antara CSO dan NGO untuk memantau pelaksanan Inpres no 9/2011, (2) adanya gagasan untuk perbaikan pelaksaan reformasi birokrasi , (3) adanya panduan mekanisme pelaksanaan evaluasi Stranas dan (4) adanya rumusan strategi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) hasil evaluasi dan rekomendasi Masyarakat Sipil.
         Topik yang dibahas adalah (1) paparan dan sosialisasi Inpres no 9/2011 dan  Peran CSO dalam Upaya Pemberantasan Korupsi melalui pemantauan pelaksanaan Inpres no 9/2011. Kegiatan ACF-2 berlangsung di Kenpinsi Hotel Indonesia, tanggal 16 Juni 2011. Kegiatan ini diikuti perwakilan pemerintah dan lembaga penegak hukum, lembaga donor, NGO, dan lembaga pers. Ir.Hamzah Lubis,SH,M.Si menjadi peserta mewakili Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) Nahdlatul Ulama Sumatera Utara.
Acara ACF-2 dengan kata sambutan dari UNODC-PBB, kemudian dari TI-Indonesia yang dilanjutkan dengan Key Note Speaker sekaligus membuka acara oleh Wakil Presiden Prof.Dr.Budiono,M.Ec. Setelah acara pembukaan diikuti paparan dari UKP4 tentang Presentasi Inpres 9/2011 dan strategi monitoring dan evaluasi dengan moderator dari Bappenas;  rencana dan pelaksanaan program Single identity Number (SIN) oleh Menteri Dalam Negeri dengan moderator dari KPK;  Rencana dan strategi implementasi inpres 9/2011 oleh Intitusi Polsi disajikan Wakapolri dengan moderator dari ICW; disertai diskusi dan tanggapan dari peserta forum.
ACF-2 nampaknya mulai mendapat perhatian dari pemerintah. Kendati kegiatannya hanya sat (1) hari, tetapi dihadiri dan dibuka Wakil Presiden dengan presentasi dari Menteri Dalam Negeri, Waka Polri dan Ketua UKP4. Semoga ACF ini member  manfaat bagi gerakan anti korupsi di Indonesia. Amin.***

































No comments:

Post a Comment