Tulisan
Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si berjudul: “Bandingan Atas Draf Ranperda Pengelolaan
Terumbu Karang Sumatera Utara”, telah dibacakan pada Lokakarya Draf Perda tentang Pengelolaan
Terumbu Karang Sumatera Utara , di Medan, 6-7 Desember 2005 yang dilaksanakan LPPM- USU.
Hamzah Lubis, Bsc.,Ir.,SH.,M.Si,Dr
*Dewan Daerah Perubahan Iklim
Provsu *Mitra Baharai Provsu *Komisi Amdal Provsu
*Komisi Amdal Medan *Pusat Kajian Energi Terbarukan-ITM *Jejaring HAM KOMNAS
HAM-RI
*KSA XLII/1999 LEMHANNAS
*aktifis hukum/ham/lingkungan/pendidikan
*Lokakarya Draf Perda tentang
Pengelolaan Terumbu Karang Sumatera Utara , di Medan, 6-7 Desember 2005
oleh LPPM- USU.
**Ir Hamzah Lubis, SH, Msi anggota
Tim Pengkajian Implementasi Pembangunan
Berkelanjutan Propinsi Sumatera Utara bidang
Terumbu Karang Pantai Barat dan
Juara II Kader Konservasi Nasional 2005.
1.Preamble tentang mengingat, kami sarankan ditambahkan dengan:
a.Kepmenlh
No.15/1996 tentang Progaram Pantai Bestari
b.Kepmenlh
No.12/1988 tentang Pedoman Baku Mutu Linbgkungan Untuk air laut.
c.Kepmenlh
No.4/2001 tentang Keriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang
e.Kepmenlh
No.47/2000 tentang Pedoman Pengukuran Kondisi Terumbu Karang.
2.Pasal 1(1)
a.
Untuk mengatur terumbu karang,
terumbu karang tidak bisa diatur., buang kata mengatur
b.
Pengelolaan Terumbu Karang adalah upaya
terpadu untuk melestarikan fungsi terumbu karang yang meliputi
kebijaksanaan penataan, pemanfaatan,
pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian terumbu
karang.
3..
Pasal 1(2) Pengelolaan berbasis masyarakat………
a. bertentangan dengan pasal 3, UU No233/97 disebutkan bahwa
pengelolaan lingkungan hidup di
selenggarakan dengan atas tanggung jawab Negara, ……., tetapi Masyarakat mempunyai kesempatan, yang sama
dan seluas-luasnya untuk berperan dalam
pengelolaan lingkungan (Pasal 7
[1] ), maka ayat (2) ini diusulkan :
Pemerintah
memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan serta
dalam pengelolaan Terumbu Karang.
b.Pemerintah
agar ditambahi pemerintahan desa, karena otonomi yang sebenarnya berada di
tingkat desa.
4. Pasal 1 (3)
Karang adalah…
a.Semestinya dijelaskan dulu definisi
terumbu ; definisi karang dan defenisi terumbu karang..
b. Terumbu adalah endapan masif dari kalsium karbonat
yang dihasilkan oleh hewan Phylum
Cindonia dengan sedikit tambahan dari Algae berfosfat dan organisme lainnya
yang mengeluarkan kalisium karbonat “.
c.Karang adalah hewan-hewan (polip) yang menempel pada ujung
terumbu, yang membentuk koloni dan berkembang biak. Di dalam ribuan hewan
karang hermatifik ini hidup sel Algae yang melakukan fotosintesis untuk
menghasilkan makanan secara simbiosis”.
5. Pasal 1 (4)
Lebih dahulu menjelaskian faktor biologi
baru manfaat, bukan sebaliknya
6. Pasal 1 (5) Terumbu Karang buatan…… dengan maksud memperbaiki; apakah
kapal yang tenggelam tidak terumbu karang
buatan ? diganti dengan yang
memperberbaiki
7. Pasal 1 (6)
Mengapa hanya istilah Replantasi atau Transplantasi ( Pencangkokan
). Teknik rehabilitasi dapat dilakukan dengan:
a.
Rumpun
b.
Transpalantasi
c.
Tegangan rendah ( 10x lebih cepat dari
proses alami)
8. Pasal 1
(8) ekosistem, sebaiknya jelas
pengertian dan ada dasar hukumnya; misalnya;
a.
UU No 3 /97 Pasal 1(4); ekosistem adalah
tatanam unsur lingkungan hidup yang
merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk
keseimbangan, stabilitas dan produktifitas lingkungan hidup.
b.
UU No. 5/90 ekosistem sumber daya alam hayati adalah
sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam; baik hayati maupun non
hayati yang saling tergantung dan pengaruh-mempengaruhi.
9.
Pasal 1( 9), Polusi Perairan;
a.
semestinya adalah pencemaran sedangkan polusi untuk udara
c.
sehingga merusak,
tapi adalah merusak batas ambang dicapai. Usulan yang dianjurkan
adalah:
“ Pencemaran perairan adalah masuknya atau
dimasukkannya makhluk, zat energi, dan
atau komponen lain kedalam lingkungan
perairan oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai
ketingkat tertentu ,menyebabkan lingkungan perairan tidak sesuai lagi dengan
baku mutu dan / atau fungsinya “
10. Pasal 1 (11);
Kawasan Konservasi Laut;
a.Sebelum
membicarakan kawasan; mestinya dijelaskan pengertian konservasi laut; Misalnya : “ Konservasi Sumber daya alam
laut adalah pengelolaan sumber daya alam laut yang
pemanfaatannya
dilakukan dengan bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan
tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya “
11. Pasal 1 (12); Daerah Perlindungan Laut.
“Kawasan perlindungan laut adalah kawasan
yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi pelestarian perlindungan hidup
laut yang mencakup sumberdaya alam
dan sumberdaya buatan yang
disahkan pemerintah daerah”.
a.Yang sesuai
dengan fungsi pasal 1 (12) adalah Kawasan Suaka seperti Suaka Laut ; dengan definisi : “ Kawasan suaka laut adalah kawasan dengan
ciri khas tertentu yang mempunyai tugas pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman hayati
serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai
wilayah sistem penyangga kehidupan “ yang ditetapkan berdasarkan
peraturan Gubernur/ Bupati yang dimasalahkan
dalam lembaran daerah.
b.PP.
19 /1999, Daerah perlindungan laut
adalah meliputi upaya atau kegiatan pengendalian pencemaran dan/ atau perusakan
laut bertujuan untuk mencegah atau mengurangi
turunnya mutu laut dan / atau
rusaknya sumber daya laut didasarkan
pada baku mata air laut, kriteria baku kerusakan laut dan status mutu laut.
12. Pasal 1 (23 ); Lembaga pengelola sumber daya terumbu karang
….
a.
Sebaiknya di tingkat desa, lingkup
kekuasaan adat, karena disini yang ada
pemangku kepentingan.
b.
Lembaga ini ditetapkan dalam peraturan
desa (perdes) dan dituliskan dalam lembaran daerah (Bupati) bukan dinas
prikanan. Pembinaannya yang dilaksanakan Dinas Prikanan.
c.
Tidak
sinkron dengan pasal (7) sampai tingkat desa tapi tak ada kewenangan
kecamatan.
13. Perlu konsistem dengan kata perairan (1,9) dan
kadang kata laut (1,11) dan (1, 12 ).
14.
Pasal 4 (1)……
- Meningkatkan kualitas keanekaragaman; tidak cocok kualitas karena keanekaragaman adalah jumlah; buang saja kualitas
15.
Pasal 7 (5). Kewenangan menetapkan baku mutu kerusakan semestinya mengadu ke
PP. 19/ 1999 pasal ( 4) adalah :
a.
Baku mutu terumbu karang; ditetapkan
berdasarkan peruntukan antara lain untuk
Pariwisata, Rehabilitasi, suaka, Eksploitasi, dll
b.
Keriteria baku kerusakan adalah kondisi fisik lingkungan terumbu karang dimaksud dengan kondisi “sedang “ sampai
“buruk”, mangrove jarang s/d sangat jarang dan padang lahan agak miskin s/d miskin.
16.
Pasal (7) Tambahan :
Menetapkan kawasan tertentu yang
memiliki keanekaragaman terumbu
karang yang fungsi sebagai daerah Suaka perlindungan laut.
17.
Pasal 8 (3) …… Pengembangan ekowisata; tambahan: secara bijaksana dan berkelanjutan.
18.
Pasal 10 (4) Zonasi inti dan pemanfaatan; sebaiknya : Zona inti, Zona
Penyangga dan zona pemanfaatan.
19. Pasal 11 (3) Zona inti …. Semestinya dijelaskan juga zona inti, zona
penyangga dan zona pemanfaatan.
20.
Pasal 13 (3) LSM yang ada akan…. Wajib berkordinasi ? ini melanggar
kebebasan berserikat dan berkumpul. ® kota
wajib dibuang saja.
21. Pasal 14 (4)
Struktur mengacu kepada kebijakan dan
ketentuan Nasioanal ….., Inter Nasional dibuang saja;
yang internasioanal adalah
standart pengelolaan bukan
struktur pengelolaan.
22. Pasal 15 ditingkat desa ® bukan Pok mas
tapi LPSTK
23. Pasal 16 (1)
a.
Kecamatan memfasilitasi pembentukan
LPSTK di desa.
b.
Kecamata yang memiliki terumbu karang,
ada yang sub seksi pengelolaan terumbu karang ditingkat kantor kecamatan.
24. Pasal 16 (4)
LPSTK ditetapkan dalam perdes dan disahkan
dalam lembaran daerah, bukan dinas.
25. Pasal 17
(2), Komisi Terumbu karang :
- Pengurusan tinggi setempat, LSM setempat, kata setempat dibuang saja.
- Ditambahi unsur masyarakat adat / kearifan lokal.
26. Pasal 21
(1)……… dilarang menguasai, ……
ini
bertentangan dengan hak pengelolaan yang diberikan, misalnya kepada pengusaha
27. Pasal 21 (2) yang dilarang hanya menangkap ikan ?
Kalau mengambil tripang, kimo, dll.? agar
bahasa mencakup karena bahasa hukum !
28. Pasal
22 (1)
Masyarakat dapat
melakukan monitoring; berlawanan
dengan pasal 12
(2) kewajiban masyarakat ®
melaporkan
.Setiap pasal perlu disinkronkan.
29. Pasal 23 (2)
Pengusutan oleh PPNS
ini perlu teknis operasional, karena
hampir tidak mungkin dilaksanakan
30 Pasal 24
Ketentuan pidana :
a.
Pasal( 19,I) dan ( 19,2) adalah pembiayaan komisi Terumbu karang, yang mana pidana dan perdata ?
b.
Pidana 10 tahun dan denda paling banyak
Rp. 2.000.000.000,- dari mana angka ini? Perda tidak boleh lebih tinggi dari
Undang-undang
B
.UU No 23 / 97 hanya maksimal Rp.
750.000.00,- untuk kematian, penjara 15tahun.
c.
UU No.5 Thn 1990 denda maksimal Rp.
200,000.000,- pidana 10 tahun.
31.Pasal 24 (2)
Pemerintah daerah dapat menetap sanksi perdata dan atau administrasi.
- tidak boleh seseorang dituntut 2 kali dengan kesalahan yang sama (asas hukum).
32. Perlu penambahan pasal tentang hubungan
kegiatan tak langsung seperti penebangan kayu
mengakibatkan erosi tanah menyebabkan air kotor ;reklamasi pantai,
minyak minyak kapal, dll dengan kerusakan terumbu karang.
33. Perlu
penambahan, hubungan terumbu karang
dengan biota-biota laut yang sudah di lindungi.
Terima
kasih
No comments:
Post a Comment