Hamzah Lubis,
Bsc.,Ir.,SH.,M.Si,Dr
*Dewan Daerah Perubahan Iklim
Provsu *Mitra Baharai Provsu *Komisi Amdal Provsu
*Komisi Amdal Medan *Pusat Kajian Energi Terbarukan-ITM *Jejaring HAM KOMNAS
HAM-RI
*KSA XLII/1999 LEMHANNAS
*aktifis hukum/ham/lingkungan/pendidikan
“Dan apabila ia berpaling
(dari mukamu) ia berjalan di muka bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan
merusak tanam-tanaman dan binatang ternak serta Allah tidak menyukai pembinasaan
dan kerusakan” ( Q.S Al-Baqarah : 205).
Perkebunan kelapa sawit yang
berkelanjutan adalah sebuah keniscayaan. Pasar dunia tidak menerima minyak
sawit dari perkebunan yang dikelola
dengan merusak/mencemari lingkungan. Oleh karena itu, manajemen sertifikasi lingkungan
untuk perkebunan kelapa sawit menjadi keharusan. Sertifikasi perkebunan kelapa
sawit dapat berupa: ISPO Certification, RSPO Certification, ISCC certification, ISO Certification, IPOP Certificattion
dan SMK3
Certification. Sertifikasi ini ada yang menjadi kewajiban (ISPO) dan ada berdasarkan kesukarelaan.
Sertifikat ISPO
Indonesian
Sustainable Palm Oil (ISPO) adalah sertifikat perkebunan kelapa sawit yang
bersifat wajib berdasarkan Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2011 tentang Sertifikasi Standar Minyak Sawit
Berkelanjutan. ISPO bertujuan untuk :
(a) meningkatkan kesadaran lingkungan pengusaha kelapa sawit, (b) meningkatkan
daya saing minyak sawit Indonesia di luar negeri dan (3) mendukung program pengurangan
gas rumah kaca.
Sertifikasi ISPO diperlukan untuk
memastikan perusahaan dan usaha
perkebunan kelapa sawit menerapkan prinsip dan keriteria perkebunan kelapa
sawit yang berkelanjutan. ISPO diwajibkn bagi perusahaan perkebunan kelapa
sawit yang melakukan usaha terintegrasi antara kebun dan pengolahan, budidaya
kelapa sawit dan pengolahan hasil kelapa sawit.
Aturan ISPO
ISPO
mengharuskan perkebunan kelapa sawit menjadi perkebunan yang berkelanjutan.
Untuk itu diterapkan 7 perinsip perkebunan kelapa sawit berkelanjutan. Prinsip
tersebut meliputi: (1) sistem perijinan dan manajemen perkebunan, (2) penerapan
pedoman teknis budidaya dan pengelolaan kelapa sawit , (3) pengelolaan dan
pemantauan lingkungan, (4) tanggung jawab pada pekerja, (5) tanggung jawab
perusahaan pada individu dan komunitas, (6) pemberdayaan kegiatan ekonomi
masyarakat , dan (7) komitmen terhadap perbaikan ekonomi terus menerus.
Sertifikat ISPO menerapkan 40 kriteria dan 128 indikator dimana
semua indikator bernilai sama. Misalnya keriteria pembukaan lahan yang tidak
boleh dengan membakar lahan. Dalam indikator ISPO untuk pembukaan lahan
perkebunan kelapa sawit harus memenuhi
kaidah-kaidah konservasi tanah dan air. Indikatornya adalah (1) tersedia standar
oprasional prosedur (SOP) pembukaan
lahan, (2) tersedia rekaman pembukaan lahan.
Selanjutnya ISPO
memberikan rincian berupa panduan yang meliputi: (1) SOP pembukaan lahan harus
mencakup, (a) pembukaan lahan tanpa bakar dan (b) sudah memperhatikan
kaidah-kaidah konservasi tanah dan air; (2) dokumentasi kegiatan pembukaan
lahan tanpa pembakaran sejak tahun 2004; (3) pembukaan lahan dilakukan berdasarkan
hasil AMDAL/ UKL-UPL, (4) pada lahan dengan kemiringan di atas 40 persen tidak
dilakukan pembukaan lahan dan (5) pembuatan sistem drainase, terasering,
penanaman tanaman penutup tanah (cover
crops) untuk meminimalisir erosi dan kerusakan/degradasi tanah.
Selain pembukaan lahan
tanpa bakar, ISPO juga mengatur pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Menurut ISPO, pengelola perkebunan harus
melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Indikatornya adalah: (1) tersedia
SOP pencegahan dan penanggulangan kebakaran , (2) tersedia sumber daya manusia (SDM) yang mampu
mencegah dan menangani kebakaran, (3) tersedia sarana dan prasarana pengendalian/
penanggulangan kebakaran, (4) memiliki
organisasi dan sistem tanggap darurat.
Dalam mengatur
pencegahan dan penanggulangan kebakaran, ISPO mengharuskan perusahaan
perkebunan kelapa sawit menyediakan rekaman
pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran, pemantauan kebakaran dan
pelaporannya. Indikatornya adalah: (1) melakukan pelatihan penanggulangan
kebakaran secara periodik , (2) melakukan pemantauan dan pencegahan kebakaran
serta melaporkan hasilnya secara berkala (minimal 6 bln sekali) kepada
Gubernur, Bupati/ Walikota dan instansi terkait dan (3) melakukan
penanggulangan bila terjadi kebakaran.
Membakar hutan
Sudah
menjadi bencana tahunan, kebakaran
(dibakar) hutan untuk pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit. Namun tahun ini,
lebih merepotkan dan melelahkan. Total
luas kebakaran lahan telah mencapai empat kali lipat luas Pulau Bali atau 32 kali
luas Provinsi DKI Jakarta. Asap kebakaran hutan yang berpusat di Pulau Sumatera
dan Kalimantan telah pula mencemari udara sampai ke negara Malaysia, Singapura
dan Thailand.
Dampak kebakaran hutan
dan lahan ini menyebabkan 43 juta orang di enam provinsi yang menderita karena
asap, 600.000 orang diantaranya sampai menderita infeksi saluran pernapasan akut
(ISPA) dan menyebabkan 24 orang meninggal.
Demikian juga akibat asap, 1.600 penerbangan harus dibatalkan demi
keamanan. Nilai kerugianpun menurut Bank Dunia mencapai Rp.221 triliun. Angka
tersebut memecahkan rekor sebagai kerugian bencana tertinggi dalam sejarah
bencana di Indonesia. Nilai kerugian tersebut dua kali lipat dibandingkan dengan kerugian
ekonomi akibat gempa dan tsunami Aceh tahun 2004. Kebakaran hutan dan lahan telah
pula menyedot Rp.720 milyar anggaran BNPB, diluar dana pemadaman kebakaran dari
kementerian lainnya.
Penutup
Pemerintah melalui
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/2011 tanggal 29 Maret
2011 tentang Persyaratan Perkebunan Kelawa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO)
yang harus dipatuhi semua perkebunan kelapa sawit. Bila melihat persyaratan dan petunjuk teknis
pembukaan lahan, sudah dapat dipastikan tidak akan ada lahan terbakar. Jika-pun terbakar, dengan adanya pencegahan
dan penanggulangan kebakaran maka dapat dipastikan kebakaran dapat diatasi. Namun
kenyataannya, dari 757 perusahaan dan usaha perkebunan dan pengolahan kelapa
sawit yang wajib mendapatkan sertifikat ISPO, baru 97 perusahaan yang sudah
mengantongi sertifikat ISPO, 562
perusahaan proses sertifikasi dan 98
perusahaan lainnya yang belum mengajukan permohonan sertifikasi .
Jika terjadi kebakaran hutan dan lahan, maka
kita patut pertanyakan komitmen perusahaan dan kepastian penegakan hukum dari
pemerintah. Membakar hutan dan lahan adalah tindak pidana. Kita tunggu kerja
aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku perusak lingkungan ini. Setuju, kan?***
Nama : Selamat saut hutabarat
ReplyDeleteNim :17202209
Menurut saya:
Kebakaran hutan adalah bencana yang sering terjadi. Kebakaran hutan menyebabkan banyak kerugian mulai dari polusi udara, lahan menjadi gundul, gagalnya panen pada lahan pertanian dan lain’’. Untuk itu mari kita saling memperhatikan hutan kita karena hutan adalah paru’’ dunia.
Nama : Seiya Gusmar Angger Putra
ReplyDeleteNIM : 17202036
Jurusan : Teknik Mesin
Extention
Menurut saya,
Kebakaran hutan untuk memperluas lahan perusahaan asing harus ditindak lebih tegas lagi oleh pemerintah,karena ini merugikan untuk negara kita sendiri seperti beberapa tahun lalu terjadi kebakaran hutan untuk memperluas lahan di Riau,kabut asapnya sampai ke Medan , dampak nya merugikan masyarakat seperti sesak nafas,pandangan untuk melihat juga berkurang sehingga berbahaya untuk pengguna jalan,ini berlangsung sampai berminggu minggu lamanya,tidak hanya merugikan negara tetapi itu sudah merusak paru paru dunia.
Nama : Risky Pratama Simbolon
ReplyDeleteNIM : 17202290
Jurusan : Teknik Mesin
Extention
Kajian ini menunjukkan bahwa selama enam tahun berlakunya, sejak 2011, ISPO belum menunjukkan kinerja yang memadai dalam kaitan pencapaian tujuan pembangunannya sebagai sebuah sistem sertifikasi menuju perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. Penerapan ISPO ternyata belum mampu merespon dampakdampak negatif yang ditimbulkan akibat pembangunan kelapa sawit selama ini, terutama pada aspek lingkungan dan sosial. Sistem sertifikasi yang diharapkan menjadi pintu masuk perbaikan tata kelola kebun dan lahan, dirasakan hanya sebatas sebuah instrumen untuk mendapat pengakuan di pasar internasional. Bahkan sampai saat ini pun, para pemangku kepentingan masih terus memperdebatkan apakah ISPO mampu menjadi jawaban terhadap tuntutan pemenuhan prinsip-prinsip keberlanjutan atau tidak. Dalam konteks yang lebih luas, sebagian pihak juga meragukan ISPO akan mampu menyentuh akar persoalan demi mendorong perbaikan tata kelola hutan dan lahan di Indonesia.
Nama : Ade Riwaldi
ReplyDeleteNIM : 17202077
Extention
Dalam mengatur pencegahan dan penanggulangan kebakaran, ISPO mengharuskan perusahaan perkebunan kelapa sawit menyediakan rekaman pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran, pemantauan kebakaran dan pelaporannya. Indikatornya adalah: (1) melakukan pelatihan penanggulangan kebakaran secara periodik , (2) melakukan pemantauan dan pencegahan kebakaran serta melaporkan hasilnya secara berkala (minimal 6 bln sekali) kepada Gubernur, Bupati/ Walikota dan instansi terkait dan (3) melakukan penanggulangan bila terjadi kebakaran.
Nama : Joshua Andreano Telaumbanua
ReplyDeleteNIM : 16202174
Kelas :EXTENTION
Jurusan : Teknik Mesin
Mata kuliah :PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
Menurut pendapat saya,
Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) adalah sertifikat perkebunan kelapa sawit yang bersifat wajib berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2011 tentang Sertifikasi Standar Minyak Sawit Berkelanjutan. ISPO bertujuan untuk : (a) meningkatkan kesadaran lingkungan pengusaha kelapa sawit, (b) meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di luar negeri dan (c) mendukung program pengurangan gas rumah kaca, dengan tujuan ISPO seperti itu seharusnya dijalankan dengan baik. membakar hutan seharusnya Pemerintah lebih tegas melakukan tindak pidana hukumannya bagi yang sudah membakar hutan, dan Pemerintah seharusnya langsung melakukan pemantuan dan pelaporan tentang gimana kondisi hutan sekarang ini ,bila Pemerintah tidak tegas hutan di Indonesia makin lama akan habis dan akan ada kerugian sendiri bagi masyarakat sendiri seperti polusi udara, dan gangguan kesehatan.
Nama : Ikhsan Fuadi
ReplyDeleteNIM : 17202033
MK : PLI
Menurut saya:
Kebakaran hutan adalah bencana yang rentan sering terjadi. Kebakara hutan menyebab kan banyak kerugian mulai dari polusi udara,lahan menjadi gundul,gagalnya panen pada lahan pertanian dll. Untuk itu marilah kita menjaga kelestarian hutan beserta isinya. Sebab hutan merupakan paru paru dunia.
Nama : Jimmy ray manurung
ReplyDeleteNim : 16202095
Jurusan : Teknik Mesin
M.Kuliah:Pengendalian Lingkungan Industri
menurut pendapat saya,
bahwasannya dalam mengatur pencegahan dan penanggulangan kebakaran, ISPO mengharuskan perusahaan perkebunan kelapa sawit menyediakan rekaman pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran, pemantauan kebakaran dan pelaporannya. Indikatornya adalah: melakukan pelatihan penanggulangan kebakaran secara periodik,melakukan pemantauan dan pencegahan kebakaran serta melaporkan hasilnya secara berkala (minimal 6 bln sekali) kepada Gubernur, Bupati/ Walikota dan instansi terkait dan melakukan penanggulangan bila terjadi kebakaran.untuk itu pada Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang Persyaratan Perkebunan Kelawa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) yang harus dipatuhi semua perkebunan kelapa sawit,apabila mereka yang tidak mengikkuti peraturan tersebut segera hukum sesuai pasal yang sudah ada agar hutan kita terlindung akibat pembakaran liar.