ispo, kebakaran hutan dan lahan

Tulisan Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si berjudul ISPO: Kebakaran Hutan dan Lahan”, telah dimuat pada SK.Perestasi di Medan, No.485 edisi 22-28  Februari 2016, hal.6 Kol.1-4 

Hamzah Lubis, Bsc.,Ir.,SH.,M.Si,Dr
*Dewan Daerah Perubahan Iklim Provsu *Mitra Baharai Provsu *Komisi Amdal Provsu
*Komisi Amdal  Medan *Pusat Kajian  Energi Terbarukan-ITM *Jejaring HAM KOMNAS HAM-RI
*KSA XLII/1999 LEMHANNAS *aktifis hukum/ham/lingkungan/pendidikan



ISPO: Kebakaran Hutan dan Lahan
Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.M.Si


“Dan apabila ia berpaling (dari mukamu) ia berjalan di muka bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak serta Allah tidak menyukai pembinasaan dan kerusakan”  ( Q.S  Al-Baqarah : 205).

                Perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan adalah sebuah keniscayaan. Pasar dunia tidak menerima minyak sawit  dari perkebunan yang dikelola dengan merusak/mencemari lingkungan. Oleh karena itu, manajemen sertifikasi lingkungan untuk perkebunan kelapa sawit menjadi keharusan. Sertifikasi perkebunan kelapa sawit dapat berupa: ISPO Certification, RSPO Certification, ISCC certification, ISO Certification, IPOP Certificattion dan SMK3 Certification. Sertifikasi ini ada yang menjadi kewajiban (ISPO) dan ada berdasarkan  kesukarelaan.

Sertifikat ISPO
 Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) adalah sertifikat perkebunan kelapa sawit yang bersifat wajib  berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2011 tentang Sertifikasi Standar Minyak Sawit Berkelanjutan. ISPO  bertujuan untuk : (a) meningkatkan kesadaran lingkungan pengusaha kelapa sawit, (b) meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di luar negeri dan (3) mendukung program pengurangan gas rumah kaca.
Sertifikasi ISPO diperlukan untuk memastikan  perusahaan dan usaha perkebunan kelapa sawit menerapkan prinsip dan keriteria perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. ISPO diwajibkn bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang melakukan usaha terintegrasi antara kebun dan pengolahan, budidaya kelapa sawit dan pengolahan hasil kelapa sawit.

              Aturan ISPO
          ISPO mengharuskan perkebunan kelapa sawit menjadi perkebunan yang berkelanjutan. Untuk itu diterapkan 7 perinsip perkebunan kelapa sawit berkelanjutan. Prinsip tersebut meliputi: (1) sistem perijinan dan manajemen perkebunan, (2) penerapan pedoman teknis budidaya dan pengelolaan kelapa sawit , (3) pengelolaan dan pemantauan lingkungan, (4) tanggung jawab pada pekerja, (5) tanggung jawab perusahaan pada individu dan komunitas, (6) pemberdayaan kegiatan ekonomi masyarakat , dan (7) komitmen terhadap perbaikan ekonomi terus menerus.
Sertifikat  ISPO menerapkan 40 kriteria dan 128 indikator dimana semua indikator bernilai sama. Misalnya keriteria pembukaan lahan yang tidak boleh dengan membakar lahan. Dalam indikator ISPO untuk pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit  harus memenuhi kaidah-kaidah konservasi tanah dan air. Indikatornya adalah (1) tersedia standar oprasional prosedur (SOP)  pembukaan lahan, (2) tersedia rekaman pembukaan lahan.
Selanjutnya ISPO memberikan rincian berupa panduan yang meliputi: (1) SOP pembukaan lahan harus mencakup, (a) pembukaan lahan tanpa bakar dan (b) sudah memperhatikan kaidah-kaidah konservasi tanah dan air; (2) dokumentasi kegiatan pembukaan lahan tanpa pembakaran sejak tahun 2004; (3) pembukaan lahan dilakukan berdasarkan hasil AMDAL/ UKL-UPL, (4) pada lahan dengan kemiringan di atas 40 persen tidak dilakukan pembukaan lahan dan (5) pembuatan sistem drainase, terasering, penanaman tanaman penutup tanah (cover crops) untuk meminimalisir erosi dan kerusakan/degradasi tanah.
Selain pembukaan lahan tanpa bakar, ISPO juga mengatur pencegahan dan penanggulangan kebakaran.  Menurut ISPO, pengelola perkebunan harus melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Indikatornya adalah: (1) tersedia SOP pencegahan dan penanggulangan kebakaran , (2)  tersedia sumber daya manusia (SDM) yang mampu mencegah dan menangani kebakaran, (3) tersedia sarana dan prasarana pengendalian/ penanggulangan kebakaran, (4)  memiliki organisasi dan sistem tanggap darurat.
Dalam mengatur pencegahan dan penanggulangan kebakaran, ISPO mengharuskan perusahaan perkebunan kelapa sawit  menyediakan rekaman pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran, pemantauan kebakaran dan pelaporannya. Indikatornya adalah: (1) melakukan pelatihan penanggulangan kebakaran secara periodik , (2) melakukan pemantauan dan pencegahan kebakaran serta melaporkan hasilnya secara berkala (minimal 6 bln sekali) kepada Gubernur, Bupati/ Walikota dan instansi terkait dan (3) melakukan penanggulangan bila terjadi kebakaran.

              Membakar hutan
            Sudah menjadi  bencana tahunan, kebakaran (dibakar) hutan untuk pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit. Namun tahun ini, lebih merepotkan dan  melelahkan. Total luas kebakaran lahan telah mencapai  empat kali lipat luas Pulau Bali atau 32 kali luas Provinsi DKI Jakarta. Asap kebakaran hutan yang berpusat di Pulau Sumatera dan Kalimantan telah pula mencemari udara sampai ke negara Malaysia, Singapura dan Thailand.
Dampak kebakaran hutan dan lahan ini menyebabkan 43 juta orang di enam provinsi yang menderita karena asap, 600.000 orang diantaranya sampai menderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan menyebabkan 24 orang meninggal.  Demikian juga akibat asap, 1.600 penerbangan harus dibatalkan demi keamanan. Nilai kerugianpun menurut Bank Dunia mencapai Rp.221 triliun. Angka tersebut memecahkan rekor sebagai kerugian bencana tertinggi dalam sejarah bencana di Indonesia. Nilai kerugian tersebut  dua kali lipat dibandingkan dengan kerugian ekonomi akibat gempa dan tsunami Aceh tahun 2004. Kebakaran hutan dan lahan telah pula menyedot Rp.720 milyar anggaran BNPB, diluar dana pemadaman kebakaran dari kementerian lainnya.
             
              Penutup
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang Persyaratan Perkebunan Kelawa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) yang harus dipatuhi semua perkebunan kelapa sawit.  Bila melihat persyaratan dan petunjuk teknis pembukaan lahan, sudah dapat dipastikan tidak akan ada  lahan terbakar.  Jika-pun terbakar, dengan adanya pencegahan dan penanggulangan kebakaran maka dapat dipastikan kebakaran dapat diatasi. Namun kenyataannya, dari 757 perusahaan dan usaha perkebunan dan pengolahan kelapa sawit yang wajib mendapatkan sertifikat ISPO, baru 97 perusahaan yang sudah mengantongi sertifikat ISPO,  562 perusahaan proses sertifikasi dan  98 perusahaan lainnya yang belum mengajukan permohonan sertifikasi .
 Jika terjadi kebakaran hutan dan lahan, maka kita patut pertanyakan komitmen perusahaan dan kepastian penegakan hukum dari pemerintah. Membakar hutan dan lahan adalah tindak pidana. Kita tunggu kerja aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku perusak lingkungan ini. Setuju, kan?***

















7 comments:

  1. Nama : Selamat saut hutabarat
    Nim :17202209
    Menurut saya:
    Kebakaran hutan adalah bencana yang sering terjadi. Kebakaran hutan menyebabkan banyak kerugian mulai dari polusi udara, lahan menjadi gundul, gagalnya panen pada lahan pertanian dan lain’’. Untuk itu mari kita saling memperhatikan hutan kita karena hutan adalah paru’’ dunia.

    ReplyDelete
  2. Nama : Seiya Gusmar Angger Putra
    NIM : 17202036
    Jurusan : Teknik Mesin
    Extention

    Menurut saya,
    Kebakaran hutan untuk memperluas lahan perusahaan asing harus ditindak lebih tegas lagi oleh pemerintah,karena ini merugikan untuk negara kita sendiri seperti beberapa tahun lalu terjadi kebakaran hutan untuk memperluas lahan di Riau,kabut asapnya sampai ke Medan , dampak nya merugikan masyarakat seperti sesak nafas,pandangan untuk melihat juga berkurang sehingga berbahaya untuk pengguna jalan,ini berlangsung sampai berminggu minggu lamanya,tidak hanya merugikan negara tetapi itu sudah merusak paru paru dunia.

    ReplyDelete
  3. Nama : Risky Pratama Simbolon
    NIM : 17202290
    Jurusan : Teknik Mesin
    Extention


    Kajian ini menunjukkan bahwa selama enam tahun berlakunya, sejak 2011, ISPO belum menunjukkan kinerja yang memadai dalam kaitan pencapaian tujuan pembangunannya sebagai sebuah sistem sertifikasi menuju perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. Penerapan ISPO ternyata belum mampu merespon dampakdampak negatif yang ditimbulkan akibat pembangunan kelapa sawit selama ini, terutama pada aspek lingkungan dan sosial. Sistem sertifikasi yang diharapkan menjadi pintu masuk perbaikan tata kelola kebun dan lahan, dirasakan hanya sebatas sebuah instrumen untuk mendapat pengakuan di pasar internasional. Bahkan sampai saat ini pun, para pemangku kepentingan masih terus memperdebatkan apakah ISPO mampu menjadi jawaban terhadap tuntutan pemenuhan prinsip-prinsip keberlanjutan atau tidak. Dalam konteks yang lebih luas, sebagian pihak juga meragukan ISPO akan mampu menyentuh akar persoalan demi mendorong perbaikan tata kelola hutan dan lahan di Indonesia.

    ReplyDelete
  4. Nama : Ade Riwaldi
    NIM : 17202077
    Extention

    Dalam mengatur pencegahan dan penanggulangan kebakaran, ISPO mengharuskan perusahaan perkebunan kelapa sawit menyediakan rekaman pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran, pemantauan kebakaran dan pelaporannya. Indikatornya adalah: (1) melakukan pelatihan penanggulangan kebakaran secara periodik , (2) melakukan pemantauan dan pencegahan kebakaran serta melaporkan hasilnya secara berkala (minimal 6 bln sekali) kepada Gubernur, Bupati/ Walikota dan instansi terkait dan (3) melakukan penanggulangan bila terjadi kebakaran.

    ReplyDelete
  5. Nama : Joshua Andreano Telaumbanua
    NIM : 16202174
    Kelas :EXTENTION
    Jurusan : Teknik Mesin
    Mata kuliah :PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI

    Menurut pendapat saya,
    Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) adalah sertifikat perkebunan kelapa sawit yang bersifat wajib berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2011 tentang Sertifikasi Standar Minyak Sawit Berkelanjutan. ISPO bertujuan untuk : (a) meningkatkan kesadaran lingkungan pengusaha kelapa sawit, (b) meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di luar negeri dan (c) mendukung program pengurangan gas rumah kaca, dengan tujuan ISPO seperti itu seharusnya dijalankan dengan baik. membakar hutan seharusnya Pemerintah lebih tegas melakukan tindak pidana hukumannya bagi yang sudah membakar hutan, dan Pemerintah seharusnya langsung melakukan pemantuan dan pelaporan tentang gimana kondisi hutan sekarang ini ,bila Pemerintah tidak tegas hutan di Indonesia makin lama akan habis dan akan ada kerugian sendiri bagi masyarakat sendiri seperti polusi udara, dan gangguan kesehatan.

    ReplyDelete
  6. Nama : Ikhsan Fuadi
    NIM : 17202033
    MK : PLI
    Menurut saya:
    Kebakaran hutan adalah bencana yang rentan sering terjadi. Kebakara hutan menyebab kan banyak kerugian mulai dari polusi udara,lahan menjadi gundul,gagalnya panen pada lahan pertanian dll. Untuk itu marilah kita menjaga kelestarian hutan beserta isinya. Sebab hutan merupakan paru paru dunia.

    ReplyDelete
  7. Nama : Jimmy ray manurung
    Nim : 16202095
    Jurusan : Teknik Mesin
    M.Kuliah:Pengendalian Lingkungan Industri

    menurut pendapat saya,
    bahwasannya dalam mengatur pencegahan dan penanggulangan kebakaran, ISPO mengharuskan perusahaan perkebunan kelapa sawit menyediakan rekaman pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran, pemantauan kebakaran dan pelaporannya. Indikatornya adalah: melakukan pelatihan penanggulangan kebakaran secara periodik,melakukan pemantauan dan pencegahan kebakaran serta melaporkan hasilnya secara berkala (minimal 6 bln sekali) kepada Gubernur, Bupati/ Walikota dan instansi terkait dan melakukan penanggulangan bila terjadi kebakaran.untuk itu pada Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang Persyaratan Perkebunan Kelawa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) yang harus dipatuhi semua perkebunan kelapa sawit,apabila mereka yang tidak mengikkuti peraturan tersebut segera hukum sesuai pasal yang sudah ada agar hutan kita terlindung akibat pembakaran liar.

    ReplyDelete