LH PERSPEKTIF HK-2


LINGKUNGAN HIDUP DALAM PERSPEKTIF HUKUM

Dr. Ir. Hamzah Lubis, SH.,M.Si*
            Setiap tanggal 5 Juni,  masyarakat dunia memperingati Hari Lingkungan Hidup Se Dunia.  Sebuah pengakuan  atas konferensi internasional tentang lingkungan hidup yang pertama  tanggal 5–16 Juni 1972 di Stockolm, Swedia. Konferensi ini menghasilkan “Stockholm Declaration”, yang memuat 26 asas yang bertemakan satu bumi (one earth) dengan 5 deklarasi. Deklarasi tentang pemukiman, pengelolaan sumber daya alam, pencemaran, pendidikan  dan pembangunan.  Konferensi ini terlaksana atas usulan  Swedia kepada PBB tahun 1968. Dua puluh tahun kemudian, dilaksanakan lagi konferensi lingkungan hidup di Rio de Jeneiro, Brazil tanggal 3-14 Juni 1992.  Konferensi ini menghasilkan deklarasi  pembangunan berwawasan  lingkungan (sustainable development), keanekaragaman  hayati (bio diversity), dan perubahan  iklim (climate).

Lingkungan Dalam Perspektif Nasional
            Dalam perspektif hukum nasional, setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup  yang baik dan sehat (Pasal 28H UUD-1945), sebagai bagian dari hak asasi manusia (Pasal 65 UU No. 32/2009). Indonesia telah memiliki tiga undang-undang lingkungan hidup. Undang-Undang No. 4  tahun 1982 tentang  Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
            Hak-hak lingkungan hidup yang lain diantaranya mendapatkan pendidikan lingkungan hidup (Pasal 66 ayat (2).  Berbagai kementerian telah melakukan kerjasama pendidikan lingkungan hidup. Diantaranya: (1) Surat Keputusan Bersama (SKB) Menhut dengan Menteri P dan K No.967 A/Menhut-V/90 dan No. 0387/U/1990, (2) SKB Meneg KLH dengan Menag No.15 tahun 1991 dan No. 38 tahun 1991, (3) MOU Depdikbud dengan Meneg LH No. 0142/U/1996 dan No. Kep.:89/Menlh/5/1996, (4) SKB Meneg LH dengan Mendagri No.05/menlh/8/1998 dan No.119/1922/SJ, (5) SKB Meneg LH dengan Mendiknas No. Kep 07/Menlh/06/2006; Nomor: 05/VI/KB/2005, (6) SKB Kemen LH, Depdiknas, Depag dan Mendagri tanggal  19 Februari 2004, (7) SKB Men LH dengan Mendiknas No. 03/MENLH/02/02/2010 No. 01/II/KB/2010.
Dalam pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah mendorong peranserta masyarakat dalam bentuk menumbuh-kembangkan  dan perlindungan kesewadayaan masyarakat serta memberi penghargaan  atas peransertanya. Aktifis lingkungan hidup diberi perlindungan ”tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata” (Pasal 66). Penghargaan lingkungan dalam bentuk Kalpataru, Adipura, Adiwiyata,  Adibakti Mina Bahari dan lainnya.

Lingkungan Dalam Perspektif Islam
Bila masyarakat dunia mulai “heboh” membicarakan lingkungan sejak tahun 1972, agama (Islam) telah membicarakannya 15 abad yang silam.  Dan apabila ia berpaling (dari mukamu) ia berjalan di muka bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak serta Allah tidak menyukai pembinasaan dan kerusakan  ( Q.S  Al-Baqarah : 205). Islam telah mengatur harmoni antara manusia dengan Tuhan (hablum minallah), hubungan manusia dengan manusia (hablum minannas) dan hubungan manusia dengan lingkungan (hablum bil alam).
Hubungan manusia dengan alam adalah hubungan yang dibingkai konsep “kemakhlukan” (eco-religy)  yang patuh dan tunduk kepada Allah SWT.  Dalam mazhab “kemakhlukan” ini manusia memperoleh konsesi dari Maha Pencipta memperlakukan alam semesta dengan dua tujuan.   Pertama Al-Intifa’ (pendayagunaan) dalam arti mengkonsumsi maupun memproduksi. Kedua Al-I’tifar (mengambil pelajaran) dari hubungan manusia dengan alam maupun antara alam itu sendiri (ekosistem), baik bersifat konstruktif (ishlah) maupun berakibat destruktif (ifsod).
Allah SWT dengan tegas melarang perbuatan perusakan lingkungan. “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan  memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu orang-orang yang yang beriman    (QS. Al-A’raf : 85).       Dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan” (QS.Hud:85).   Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan  (QS.Al-Qashash : 77). Tindakan ifsod terhadap lingkungan dikategorikan sebagai kerusakan (mafasid) yang harus dihindari dan ditanggulangi. Dengan demikian tindakan pengrusakan dan pelaku pengrusakan lingkungan dikategorikan sebagai “melanggar “ syariat Allah.
Kehadiran Nabi Muhammad SAW, bukan untuk menjadi penguasa dan pengusaha yang dengan kekuasaannya (legislasi, birokrasi, yudikasi) menguras sumberdaya alam. Muhammad lahir salahsatunya sebagai aktifis lingkungan, menjaga dan melestarikan lingkungan. Dan tidaklah Kami utus engkau (Muhammad) kecuali untuk menjadi rahmat bagi alam semesta  (Q.S. Al-Anbiya : 107). Muhammad memerintahkan agar menyayangi makhluk hidup.  “Dari Ibn. Amr : Orang-orang yang mengasihani makhluk- makhluk, mereka akan dikasihani oleh Allah yang Maha Rahman. Oleh karena itu sayangilah siapa yang di bumi, agar kamu disayangi siapa yang di langit ”. (HR.Ahmad, Abu Daud, Tarmidzi, Hakim).  Muhammad melarang penyiksaan terhadap makhluk hidup. “Dari Abu Khurairah: Seorang perempuan masuk ke dalam neraka disebabkan seekor kucing yang diikatnya, tiada diberi makan dan tiada pula dilepaskan untuk mencari makan sendiri dari binatang-binatang di bumi. Sehingga dengan sebab itu kucing itu mati” (HR.Ahmad, Buchari, Ibn.Majah).
Pelaku penyiksaan makhluk hidup dan perusakan  lingkungan begitu hina di ”mata” Allah dengan  menyamakannya  dengan tokoh jahat seperti Fir’aun, Ya’juj dan Ma’juj. “Sesungguhnya Fir’aun termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan” (QS. Al-Qashash  : 4).      Mereka berkata : “Hai Zulkarnain sesungguhnya Ya’juj dan Ma’jud itu orang-orang yang membuat kerusakan dimuka bumi” (QS. Al-Kahfi : 94)

Hukum Nasional Bagi  Perusak Lingkungan
            Terdapat beberapa perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkungan sumberdaya alam yang menerapkan pidana penjara maksimum yang berfariasi.  Pidana penjara maksimum 10 tahun terdapat dalam undang-undang perikanan, pertambangan mineral dan batubara dan undang-undang persampahan. Pidana penjara maksimum 15 tahun terdapat pada undang-undang lingkungan hidup dan undang-undang kehutanan.  Pidana penjara maksimum seumur hidup  terdapat pada  undang-undang pemberantasan kerusakan hutan.
Pidana penjara maksimum  dalam UU No.45 tahun 2009,  paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.2 milyar  bagi yang mengakibatkan  pencemaran/ perusakan sumberdaya ikan dan lingkungannya (Pasal 86 ayat (1). Dalam UU No. 4 Tahun 2009 pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK (Pasal 158).  Demikian juga UU No.18 tahun 2008 pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun, denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar bagi  pengelola sampah yang mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran/perusakan  lingkungan (Pasal 40).
            UU No. 32 tahun 2009 menerapkan pidana penjara 5 tahun sampai 15  tahun, denda Rp.5 Miliar sampai Rp15  miliar bagi yang sengaja sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu (Pasal 98 ayat 3). Demikian juga dalam UU No. 19 tahun 2004 pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 milyar bagi  yang sengaja membakar hutan (Pasal 50 ayat (3). UU No. 18 tahun 2013 menetapkan pidana penjara 10 tahun sampai  seumur hidup,  pidana Rp20 miliar sampai Rp1 triliun bagi korporasi yang menggunakan dana dari hasil pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah (Pasal 99 ayat (3).

Hukum Islam Bagi Perusak Lingkungan
            Saat ini, kerusakan lingkungan terjadi pada semua sumberdaya alam. Paling tidak, tiap menit: musnahnya 22 hektar hutan tropis, menghasilkan polusi dari pembakaran 4.725 barel minyak dan  memubazirkan 50 ton hasil lahan subur. Tiap jam terjadi perubahan 685 ha lahan produktif menjadi padang pasir, 55 orang keracunan pestisida dan 5 orang mati sia-sia dan  1800 anak-anak mati kelaparan karena kekurangan gizi dan kelaparan. Tiap 5 jam terjadi kepunahan spesies binatang dan mencapai tiap 20 menit pada akhir abad ini.  Ini semua karena ulah manusia. Dimana-mana terjadi bencana kekeringan,  banjir, longsor, kebakaran, asap, pemanasan global, kenaikan paras air laut, penyakit menular dan lainnya. Hal ini telah dijelaskan Al-Quran:  Telah tampak kerusakan di darat dan  di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan  kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali ( ke jalan yang benar)“ (Q.S.Ar-Rum:41).
            Beranjak dari kondisi ini, organisasi  Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama dalam Muktamar ke 29 tanggal 1-5 Desember 1994 di Tasik Malaya telah memfatwakan „haram“ hukum merusak/ mencemari lingkungan.  Setiap tindakan yang mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup harus dikategorikan sebagai perbuatan maksiyat (munkar) yang   diancam dengan hukuman. Mencemari/merusak lingkungan (udara, air dan tanah)  serta keseimbangan ekosistem adalah   haram dan termasuk perbuatan kriminal (sirayat). Oleh karena itu, terhadap kerusakan wajib diganti (rehabilitasi) oleh pencemar.  Janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan dimuka bumi dengan membuat kerusakan.  (Q.S. Hud :85).
            Selain pidana denda, hukum Islam menerapkan pidana penjara, potong tangan dan kaki sampai pada hukuman mati. “ Sesunguhnya imbalan terhadap orang yang memerangi Allah dan RasulNya dan membuat kerusakan di muka bumi hanyalah mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu  penghinaan untuk mereka di dunia. Dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar” (QS. Al-Maidah ayat 33).
            Jadi jelaslah bagi kita, bahwa hukum nasional dan  hukum Islam mengharuskan kita untuk memelihara dan meyelamatkan lingkungan serta mengambil tindakan tegas (hukum) bagi perusak lingkungan.  Semoga tulisan ini dapat menggugah kita, khususnya hakim perikanan, hakim lingkungan dan calon hakim perusakan hutan (Psl.53 UU No.18/2013) yang menangani kerusakan sumberdaya alam. Semoga....



1 comment:

  1. Nama:diki fernando sebayang
    Nim:17202252
    Kls:4M6
    M.kuliah:pengadilan lingkungan industri

    Menurut saya
    Sebuah pengakuan atas konferensi internasional tentang lingkungan hidup yang pertama tanggal 5–16 Juni 1972 di Stockolm, Swedia. Konferensi ini menghasilkan “Stockholm Declaration”, yang memuat 26 asas yang bertemakan satu bumi (one earth) dengan 5 deklarasi. Deklarasi tentang pemukiman, pengelolaan sumber daya alam, pencemaran, pendidikan dan pembangunan. Konferensi ini terlaksana atas usulan Swedia kepada PBB tahun 1968. Dua puluh tahun kemudian, dilaksanakan lagi konferensi lingkungan hidup di Rio de Jeneiro, Brazil tanggal 3-14 Juni 1992. Konferensi ini menghasilkan deklarasi pembangunan berwawasan lingkungan (sustainable development), keanekaragaman hayati (bio diversity), dan perubahan iklim (climate).

    Terima kasih

    ReplyDelete