pergub kordinasi akreditasi peng.tk

Tulisan /draf Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si berjudul: "Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara", diajukan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara, sebagai bahan masukan untuk penyelamatan terumbu karang di Sumatera Utara (Penyunting)



RANCANGAN
PERATURAN GUBENUR  SUMATERA UTARA
NOMOR: ................. TAHUN.................
TENTANG

 KOORDINASI AKREDITASI PENGELOLAAN TERUMBU KARANG

Menimbang      :
a.  bahwa Provinsi Sumatera Utara memiliki sumber daya alam hayati terumbu karang beserta ekosistemnya yang yang bernilai tinggi, yang tersebar di pantai timur dan barat Sumatera pada berbagai kabupaten dan kota;
b.       bahwa pengelolaan terumbu karang tidak dapat berbasis administrasi dan ekoistem tetapi harus berbasis bioekorigion yang dapat meliputi dua atau lebih kabupaten/kota, oleh karena itu diperlukan koordinasi pengelolaan terumbu karang;
c.          bahwa penetapan daya dukung dan daya tampung terumbu karang pada bioekoregion lintas kabupaten/kota sesuai amanat Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditetapkan oleh gubernur, sehingga perlu koordinasi antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota;
d.      bahwa  guna menjamin terselenggaranya  koordinasi program akreditasi pengelolaan terumbu karang sesuai amanat ayat (3) pasal 53 Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil  perlu menetapkan  pengaturan koordinasi program akreditasi oleh gubernur;
e.          Bahwa guna mengetahui kondisi awal  terumbu karang sesuai amanat  Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 21 ayat (3b) junto PP Nomor 19 tahun 1999  tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Keruskan Laut pasal 5 ayat (2) perlu ditetapkan  Koordinasi Penetapan Status Kondisi Terumbu Karang;
f.           bahwa berdasarakan pertimbangan huruf (a),(b), (c),(d) dan (e) maka dirasa perlu pengaturan koordinasi program akreditasi pengelolaan terumbu karang  termasuk didalamnya status kondisi terumbu karang dalam suatu Peraturan Gubernur.
Mengingat            :
1.Undang-undang   Nomor  24  Tahun  1956    tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Atjeh dan Perubahan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara jo Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103)
2.Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Thun 2009 Nomor 140);
3..Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang `Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor4389)  tahun 2004
4.Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4739) ;
5.Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.41 tahun 2004 Tentang Perikanan, Lembaharan Negara Republik Indonesia Nomor 5073.
6.Undang-undang Nomor 32  Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
7.Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor .84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4739) ;
8.Undang-undang Nomor 16 tahun 2006 tentang  Sistem Penyuluhan Pertanian , Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor .92) .
9.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan  Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan pemerintah Daerah Kabupaten/kota.
10.Peratauran Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008  tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun  1999 tentang Pengendalian Pencemeran  dan atau Perusakan Laut  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3816);
12.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 5).
13.Peraruran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.16/MEN/2008 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
14.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.18/MEN/2008 tentang  Akreditasi Terhadap Program Pengelolaan Wilayah Pesisisr dan Pulau-Pulau Kecil;
15.Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.24/MEN/2002 tentang  Tata Cara dan Teknik Penyusunan Peraturan Perundangan di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan;
                                16.Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 04 tahun 2001 tentang Keriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :   PERATURAN GUBERNUR PROVINSI SUMATERA UTARA
TENTANG KOORDINASI AKREDITASI PENGELOLAAN         TERUMBU KARANG


BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Sumatera Utara.
2.Bupati dan/ atau Walikota adalah Bupati/Walikota yang memiliki terumbu karang di Provinsi Sumatera Utara..
3.Pemerintah Provinsi adalah Gubernur dan Perangkat  Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
4.Pemerintah Kabupaten dan/atau Pemerintah Kota adalah Bupati/Walikota dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang memiliki terumbu karang di Provinsi Sumatera Utara.
5.Dinas adalah Dinas  Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara
6.Kepala Dinas adalah Kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara.
7.Koordinasi adalah mekanisme kerja antar intansi daalam pemerintahan provinsi dan antar pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota  dalam pelaksanaan program akreditasi pengelolaan terumbu karang.
8.Akreditasi adalam prosedur  pengakuan suatu kegiatan yang secara konsisten telah memenuhi standar baku  sistem pengelolaaan terumbu karang  yang meliputi penilaian , penghargaan dan insentif terhadap program-program pengelolaan yang dilakukan oleh masyarakat secara sukarela.
9.Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri dari  masyarakat adat, masyarakat taradisionil dan masyarakat lokal  yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
10.Tim Akreditasi adalah tim yang dibentuk oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk melaksanakan penilaian terhadap status kondisi terumbu karang dan akreditasi pengelolaan terumbu karang.
11.Program pengelolaan terumbu karang adalah  kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat, orang perseorangan/badan hukum, pemerintah perovinsi atau pemerintah kabupaten/kota, dalam menunjang keterpaduan dan keberlanjutan sumberdaya terumbu karang.
12.Pengelolaan terumbu karang adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi terumbu karang  dan mencegah terjadinya keruskan terumbu karang yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.  

13.Bioekoregion adalah bentang alam yang berada  di dalam suatu hamparan  kesatuan ekologis yang ditetapkan oleh batas-batas alam.
14.Ekosistem terumbu karang adalah tatanan  unsur sumber daya terumbu karang dan lingkungannya yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi  dalam membentuk keseimbangan, stabilitas dan produktivitas  sumber daya terumbu karang .
15.Terumbu karang adalah kumpulan polip-polip karang dan organisme-organisme keil lainnya yang hidup dalam koloni, yang merupakan suatu ekosistem yang hidup di dasar peraian dan berupa bentukan batuan kapur (CaCO3). (psl.5 ayat 2C; PP 60/2007)
16.Keriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang adalah ukuran batas perubahan sifat fisik dan atau hayati terumbu karang yang dapat ditenggang berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku.
17.Status Kondisi Terumbu Karang adalah tingkat kondisi terumbu karang pada suatu provinsi atau  kabupaten/kota di Sumatera Utara dalam waktu tertentu yang dinilai berdasarkan keriteria baku kerusakan terumbu karang dengan menggunakan prosentase terumbu karang yang hidup.
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan
Pasal 2
(1)   Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan koordinasi akreditasi program pengelolaan terumbu karang.
(2)   Penyelenggaraan akreditasi bertujuan untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan terumbu karang  secara terpadu dan berkelanjutan.
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup


Pasal 3
Ruang lingkup peraturan gubernur ini meliputi:
(1)   Penyelenggaraan akreditasi terumbu karang
(2)   Mekanisme pelaksanaan akreditasi terumbu karang
(3)   Penentuan status kondis terumbu karang
                                                                 BAB II
                                            AKREDITASI TERUMBU KARANG
                                                                  Pasal  4
(1) Dalam hal pelaksanaan pengendalian pengelolaan terumbu karang, pemerintah wajib melaksanakan akreditasi terhadap pengelolaan terumbu karang.
(2) Dalam hal penyelenggaraan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah dapat melimpahkan wewenang  penyelenggaraan akreditasi kepada pemerintah daerah.
                                                                        Paasal 5
(3)Standar dan pedoman akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a.relevansi isu prioritas;
b.proses konsultasi publik;
c.dapak positif terhadap pelestarian lingkungan hidup;
d.dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat;
e. kemampuan inplementasi yang memadai; dan
f.dukungan kebijakan dan program pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota.
                                                                        Pasal  6
(1) Pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota memberikan insentif kepada pengelola program pengelolaaan terumbu karang yang telah mendapat akreditasi berupa:
a.bantuan program sesuai dengan  kemampuan pemerintah yang dapat diarahkan  untuk mengoptimalkan program akreditasi; atau
b.bantuan teknis
                                                                        Pasal 7
Gubernur berwenang  menyusun dan/atau  mengajukan usulan akreditasi  program pengelolaan teumbu karang yang menjadi kewenangannya kepada pemerintah sesuai  dengan standar dan pedoman  sebagaimana dimaksud pada pasal 5 (lima).
                                                                        Pasal 8
Bupati/wakilota berwenang  menyusun dan/atau  mengajukan usulan akreditasi  program pengelolaan teumbu karang yang menjadi kewenangannya kepada kepada Gubernur sesuai  dengan standar dan pedoman  sebagaimana dimaksud pada pasal 5 (lima)..
                                                            Pasal 9
Organisasi masyarakat atau kelompok masyarakat dapat  menyusun dan/atau  mengajukan usulan akreditasi  program pengelolaan teumbu karang kepada pemerintah kabupaten/kota,  pemerintah provinsi dan pemerintah sesuai  dengan standar dan pedoman  sebagaimana dimaksud pada pasal 5 (lima).
                                                            Pasal 10
(1) Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/kota  menyelenggarakan akreditasi terumbu karang
(2)   Penyelenggaraan program akreditasi  sebagaimana dimaksud pda ayat (1) meliputi program  rehabilitasi, konservasi, reklamasi, mitigasi bencana dan/atau pengembangan ekonomi.
 Pasal 11
(1)Pemerintah dalam menyelenggarakan akreditasi  dapat melimpahkan kewenangannya    kepada pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota  kecuali pada:
 a.kawasan stragis nasional tertentu;
b.pulau-pulau kecil terluar; atau
c.wilayah lebih dari 1 (satu) provinsi.
(2) Pelimpahan penyelenggaraan  akreditasi oleh pemerintah kepada pemerintah provinsi dengan ketentuan dilakukan pada:
a.wilayah di atas 4 (empat) mil sampai 12 (dua belas) mil laut;
b.wilayah pesisir sampai dengan 4 (empat) mil  yang merupakan wilayah lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota.
(3)Pelimpahan penyelenggaraan  akreditasi oleh pemerintah kepada pemerintah kabupaten/kota  dengan ketentuan program akreditasi dilakukan pada:
a.wilayah administrasi kecamatan atau desa;
b.wilayah pesisir sampai dengan 4 (empat) mil laut.
                                                           
                                                                   Pasal 12
(1)   Akreditasi program pengelolaan terumbu karang  selain dilakukan terhadap masyarakat, dapat juga dilakukan terhadap pemerintah privinsi, pemerintah kabupaten/kota atau badan hukum dengan ketentuan akreditasi program pengelolaan terumbu karang yang dilakukan merupakan demonstrasi percontohan maupun pendorong/stimulan.
(2)   Program demontrasi percontohan maupun pendorong/stimulan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota atau badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan contoh atau pembelajaran yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.



          BAB III
                 KOORDINASI PROGRAM AKREDITASI TERUMBU KARANG
                                                            Pasal 13
(1)Gubernur atau Bupati/Walikota membentuk  Tim Akreditasi Program Pengelolaan Terumbu Karang sesuai dengan kewenangannya.
(2)Tim Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya yang angotanya terdiri dari intansi terkait dan lembaga swadaya masyarakat.
(3)Tim Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas membantu Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya:
a.melakukan penilaian status kondisi terumbu karang;
b.melakukan  penilaian akreditasi program pengelolaan terumbu karang;
c.memberikan rekomendasi status kondisi terumbu karang;
d.memberikan rekomendasi akreditasi program pengelolaan terumbu karang; dan
e.memonitoring dan evaluasi akreditasi program pengelolaan terumbu karang.
                                               


Pasal 14
(1)   Tim Akreditasi Provinsi, Kabupaten/Kota  sesuai dengan kewenangannya melakukan penilaian terhadap program pengelolaan terumbu karang berdasarkan standar dan pedoman penilaian akreditasi yang mencakup:
a.relevansi isu prioritas;
b.proses konsultasi publik;
c.dapak positif terhadap pelestarian lingkungan hidup;
d.dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat;
e. kemampuan inplementasi yang memadai; dan
f.dukungan kebijakan dan program pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota.
(2) Standar dan pedoman penilaian akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing terdiri dari beberpa aspek dan keriteria penilai.
(3) Masing-masing asfek yang dinilai dilakukan pembobotan dan masing-masing keriteria dilakukan penilaian.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang standar dan pedoman penilaian akreditasi sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan gubernur ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan gubernur  ini.
                                                            Pasal  15
(1)   Berdasarkan pembobotan dari masing-masing asfek  yang dinilai dan keriteria penilaian, setelah dikalikan diperoleh hasil penilaian akreditasi program pengelolaan terumbu karang.
(2)   Hasil penilaian akreditasi  program pengelolaan terumbu karang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  merupakan bahan pertimbangan  Tim Akreditasi  dalam mementukan  insentif yang secara relatif didasarkan pada anggaran yang tersedia.
Pasal 16
(1)   Tim Akreditasi menyampaikan hasil penilaian  akreditasi program pengelolaan terumbu karang kepada gubernur atau bupati/walikota  sesuai dengan kewenangannya  yang dituangkan dalam berita acara usulan pemberian insentif atau berita acara
penolakan pemberian insentif.
(2)   Apabila usulan pemberian insentif diterima, maka berdasarkan berita acara  tim akreditasi, Gubernur atau Bupati/Walikota  sesuai dengan kewenangannya  menetapkan keputusan terhadap masyarakat, pemerintah kabupaten/kota atau badan hukum yang berhak menerima insentif.
(3)   Apabila usulan pemberian insentif  ditolak , maka berdasarkan berita acara  tim akreditasi dan alasan yang sah  gubernur atau bupati/walikota  sesuai kewenangannya menetapkan  keputusan terhadap masyarakat, pemerintah kabupaten/kota atau badan hukum yang tidak dapat dipertimbangkan untuk k menerima insentif.
Pasal 17
(1)   Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (2) berupa bantuan program dan/atau bantuan teknis.
(2)   Bantuan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan;
b.pengakuan formal dalam bentuk persetujuan atau sertifikat oleh pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota  atas program yang diajukan oleh pengelola program pengelolaan terumbu karang.
c.konsistensi dinas dan atau badan pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dalam pelaksanaan program pengelolaan terumbu karang.
(3) Bantuan teknis  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dukungan sumber daya manusia, dukungan peralatan, peningkatan pengetahuan, komunikasi serta sosialisasi kepada masyarakat.
                                                                           Pasal 18
(1)   Pemerintah kabupaten/kota  menyampaikan laporan akreditasi program pengelolaan terumbu karang di kabupaten/kota kepada pemerintah provinisi.
(2)    Pemerintah provinsi menyampaikan laporan akreditasi program pengelolaan terumbu karang di provinsi kepada pemerintah.
           BAB IV
                                          STATUS KONDISI TERUMBU KARANG
                                                                      Pasal 19
(1) Keriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang di Provinsi Sumatera Utara ditetapkan berdasarkan prosentase luasan tutupan terumbu karang yang hidup berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
 (2) Pedoman pengukuran, dalam menentukan  prosentase tutupan terumbu karang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Provinsi.
                                                                           Pasal 20
(1) Gubernur atau Bupati/Walikota menetapkan  Status Kondisi Terumbu Karang berdasarkan keriteria baku kerusakan terumbu karang.
(2) Keriteria Status Kondisi Terumbu Karang berupa:
   a.terumbu karang dalam kondisi baik; atau
   b.terumbu karang dalam kondisi rusak.          
                                                                           Pasal 21
1.Gubernur atau Bupati/Walikota wajib mempertahankan status kondisi terumbu karang yang dinyatakan dalam kondisi baik sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat (2) huruf a.
2.Gubernur atau Bupati/Walikota wajib melakukan program pengendalian kerusakan trumbu karang yang dinyatakan dalam kondisi rusak sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) huruf b.
        Pasal 22
Gubernur atau Bupati/Walikota wajib melakukan inventarisasi terumbu karang sekurang-kurangnya  5(lima) tahun sekali untuk mengetahui status kondisi terumbu karang sesuai dengan kewenangannya.
                                                                        Pasal 23
Setiap orang/badan di wilayah Provinsi Sumatera Utara wajib melakukan upaya peningkatan  status kondisi terumbu karang, untuk mencapai kondisi  baik sebagaimana dimaksud pada pasal  14 ayat ( 2)
                                                                           BAB  V
               KOORDINASI PENENTUAN STATUS KONDISI TERUMBU KARANG
Pasal  24
(1)   Tim Akreditasi Provinsi, Kabupaten/Kota  sesuai dengan kewenangannya melakukan penilaian terhadap kondisi terumbu karang berdasarkan standar dan pedoman penilaian status kondisi terumbu karang  yang mencakup:
a.baku mutu kerusakan terumbu karang;
b.Uji kesahihan data dan metoda pengambilan data; dan
c.Legalisasi data tutupan terumbu karang.
(2) Masing-masing data prosentase tutupan terumbu karang tiap kabupaten/kota atau provinsi ditabulasi dengan standar baku kerusakan terumbu karang untuk menghasilkan status kondisi terumbu karang kabupaten/kota atau provinsi.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang Baku Kerusakan Terumbu Karang dan Baku Status Kondisi Terumbu Karang sebagai pedoman dalam penentuan Status Kondisi Terumbu Karang sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan gubernur ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan gubernur  ini.
                                                                        Pasal  25
(1)Berdasarkan tabulasi prosentase tutupan terumbu karang diperoleh hasil penilaian status kondisi terumbu karang.
(2)   Hasil penilaian status kondisi terumbu karang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  merupakan bahan pertimbangan  Tim Akreditasi  dalam memutuskan status kondis terumbu karang.
Pasal 26
(1)   Tim Akreditasi menyampaikan hasil penilaian status kondisi terumbu karang kepada gubernur atau bupati/walikota  sesuai dengan kewenangannya  yang dituangkan dalam berita hasil penilaian.
(2)   Gubernur atau Bupati/Walikota  sesuai dengan kewenangannya  berdasarkan berita acara hasil penilaian menetapkan Status Kondisi Terumbu Karang Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Pasal  27
(1)   Status kondisi terumbu karang provinsi atau kabupaten/kota dalam kondisi baik, maka  pemerintah provinsi atau kabupaten/kota wajib mempertahankan statusnya.
(2)   Status kondisi terumbu karang provinsi atau kabupaten/kota dalam kondisi rusak, maka  pemerintah provinsi atau kabupaten/kota wajib melakukan program pengendalian terumbu karang.
(3)   Program pengendalian terumbu karang ditetapkan oleh kepala dinas di provinsi atau kabupaten/kota.
                                                                           Pasal 28
(3)   Pemerintah kabupaten/kota  menyampaikan laporan Status Kondisi Terumbu Karang di kabupaten/kota kepada pemerintah provinisi.
(4)    Pemerintah provinsi menyampaikan laporan Status Kondisi Terumbu Karang di provinsi kepada pemerintah.

                                                                        BAB  VI
                          MONITORING DAN EVALUASI AKREDITASI
                                                                        Pasal  29
(1)   Monitgoring dan evaluasi atas pelaksanaan akreditasi program pengelolaan terumbu karang dilakukan dinas provinsi, atau dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2)   Dinas propvinsi atau dinas kabupaten/kota  sesuai dengan kewenangannya  dalam melakukan monitoring dan evaluasi  atas pelaksanaan akreditasi  program pengelolaan terumbu karang sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) didasarkan pada status kondisi terumbu karang dan konsistensi atas jenis bantuan teknis dan program yang diberikan.
(3)   Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Gubernur dan atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya sebagai bahan pertimbangan  untuk program pengendalian terumbu karang, program peningkatan status kondisi terumbu karang dan bahan evaluasi keberlanjutan insentif pengelolaan terumbu karang yang telah diberikan.
BAB  VII
PEMBIAYAAN
Pasal  30
Biaya yang timbul akibat diterbitkannya Peraturan Gubernur ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara dan sumber dana lain yang tidak mengikat.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal  31
Untuk mencapai kondisi terumbu karang dalam kondisi baik sebagaimana ditetapkan pasal (6) menugaskan kepada intansi-intansi terkait untuk melakukan program terpadu yang mendukung upaya-upaya pencapaian kondisi terumbu karang Sumatera Utara untuk kategori ” baik”.
BAB IX
PENUTUP
Pasal  32
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.


Pasal 33
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Acara Daerah Provinsi Sumatera Utara.


                                                                     DITETAPKAN DI          : M E D A N
                                                                     PADA TANGGAL          :
                                                                           GUBERNUR SUMATERA UTARA






                                                                        SYAMSUL  ARIFIN


















Lampiran-1
Tentang Standar dan Pedoman Penilaian Akreditasi Program Pengelolaan Terumbu Karang






















Lampiran-2
Tentang Baku Kerusakan Terumbu Karang dan Status Kondisi Terumbu Karang




                                                            .

No comments:

Post a Comment