Hamzah Lubis, Bsc.,Ir.,SH.,M.Si,Dr
*Dewan Daerah Perubahan Iklim
Provsu *Mitra Baharai Provsu *Komisi Amdal Provsu
*Komisi Amdal Medan *Pusat Kajian Energi Terbarukan-ITM *Jejaring HAM KOMNAS
HAM-RI
*KSA XLII/1999 LEMHANNAS
*aktifis hukum/ham/lingkungan/pendidikan
Pengantar
Dalam perspektif hukum
nasional, setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
(Pasal 28H UUD-1945), sebagai bagian dari hak asasi manusia (Pasal 65 UU No.
32/2009). Indonesia telah memiliki tiga undang-undang lingkungan hidup. Undang-Undang No. 4 tahun 1982 tentang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hak-hak lingkungan hidup yang lain diantaranya mendapatkan pendidikan lingkungan hidup (Pasal 66 ayat (2).
Dalam
perspektif hukum Islam, hubungan manusia dengan alam adalah hubungan yang
dibingkai konsep “kemakhlukan” (eco-religy) yang patuh dan tunduk kepada Allah SWT. Dalam mazhab “kemakhlukan” ini manusia
memperoleh konsesi dari Maha Pencipta memperlakukan alam semesta dengan dua
tujuan. Pertama Al-Intifa’ (pendayagunaan) dalam arti mengkonsumsi maupun
memproduksi. Kedua Al-I’tifar (mengambil
pelajaran) dari hubungan manusia dengan alam maupun antara alam itu sendiri
(ekosistem), baik bersifat konstruktif (ishlah)
maupun berakibat destruktif (ifsod).
Pidana Nasional Perusakan Lingkungan
Terdapat beberapa
perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkungan sumberdaya alam yang
menerapkan pidana penjara maksimum yang berfariasi. Pidana penjara maksimum 10 tahun terdapat
dalam undang-undang perikanan, pertambangan mineral dan batubara dan
undang-undang persampahan. Pidana penjara maksimum 15 tahun terdapat pada
undang-undang lingkungan hidup dan undang-undang kehutanan. Pidana penjara maksimum seumur hidup terdapat pada
undang-undang pemberantasan kerusakan hutan.
Pidana
penjara maksimum dalam UU No.45 tahun
2009, paling lama 10 tahun dan denda
paling banyak Rp.2 milyar bagi yang
mengakibatkan pencemaran/ perusakan
sumberdaya ikan dan lingkungannya (Pasal 86 ayat (1). Dalam UU No. 4 Tahun 2009
pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar yang
melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK (Pasal 158). Demikian juga UU No.18 tahun 2008 pidana
penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun, denda paling sedikit
Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar bagi
pengelola sampah yang mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat,
gangguan keamanan, pencemaran/perusakan
lingkungan (Pasal 40).
UU No. 32 tahun 2009
menerapkan pidana penjara 5 tahun sampai 15
tahun, denda Rp.5 Miliar sampai Rp15
miliar bagi yang sengaja sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan
dilampauinya baku mutu (Pasal 98
ayat 3). Demikian juga dalam UU No. 19 tahun 2004 pidana penjara paling lama 15
tahun dan denda paling banyak Rp. 15 milyar bagi yang sengaja membakar hutan (Pasal 50 ayat
(3). UU No. 18 tahun 2013 menetapkan pidana penjara 10 tahun sampai seumur hidup,
pidana Rp20 miliar sampai Rp1 triliun bagi korporasi yang menggunakan
dana dari hasil pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
(Pasal 99 ayat (3).
Pidana Islam Perusakan Lingkungan
Saat
ini, kerusakan lingkungan terjadi pada semua sumberdaya alam. Paling tidak,
tiap menit: musnahnya 22 hektar hutan tropis, menghasilkan polusi dari
pembakaran 4.725 barel minyak dan
memubazirkan 50 ton hasil lahan subur. Tiap jam terjadi perubahan 685 ha
lahan produktif menjadi padang pasir, 55 orang keracunan pestisida dan 5 orang
mati sia-sia dan 1800 anak-anak mati
kelaparan karena kekurangan gizi dan kelaparan. Tiap 5 jam terjadi kepunahan
spesies binatang dan mencapai tiap 20 menit pada akhir abad ini. Ini semua karena ulah manusia. Dimana-mana
terjadi bencana kekeringan, banjir,
longsor, kebakaran, asap, pemanasan global, kenaikan paras air laut, penyakit
menular dan lainnya. Hal ini telah dijelaskan Al-Quran: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan
manusia, supaya Allah merasakan kepada
mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali ( ke jalan
yang benar)“ (Q.S.Ar-Rum:41).
Beranjak
dari kondisi ini, organisasi Islam
terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama dalam Muktamar ke 29 tanggal 1-5
Desember 1994 di Tasik Malaya telah memfatwakan „haram“ hukum merusak/
mencemari lingkungan. Setiap tindakan
yang mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup harus dikategorikan sebagai
perbuatan maksiyat (munkar) yang diancam dengan hukuman. Mencemari/merusak
lingkungan (udara, air dan tanah) serta
keseimbangan ekosistem adalah haram dan
termasuk perbuatan kriminal (sirayat).
Oleh karena itu, terhadap kerusakan wajib diganti (rehabilitasi) oleh
pencemar. “Janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah
kamu membuat kejahatan dimuka bumi dengan membuat kerusakan. (Q.S. Hud :85).
Selain
pidana denda, hukum Islam menerapkan pidana penjara, potong tangan dan kaki
sampai pada hukuman mati. “ Sesunguhnya
imbalan terhadap orang yang memerangi Allah dan RasulNya dan membuat kerusakan
di muka bumi hanyalah mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki
mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).
Yang demikian itu (sebagai) suatu
penghinaan untuk mereka di dunia. Dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar” (QS. Al-Maidah ayat 33).
Penutup
Jadi jelaslah bagi kita, bahwa
hukum nasional dan hukum Islam
mengharuskan kita untuk memelihara dan meyelamatkan lingkungan serta mengambil
tindakan tegas (hukum) bagi perusak lingkungan.
Semoga tulisan ini dapat menggugah kita semua , khususnya aparat penegak
hukum. Semoga....
nama:asmin jailani
ReplyDeletenim:17202135
Menurut saya
pemerintah harus membuat sebuah badan-badan pengawas lingkungan hidup yang khusus agar ketika ada yg melakukan pengerusakan terhadap lingkungan dapat di tangkap secepat lagi dan kemudian menurut hemat saya agar membuat badan hukum yang lebih meembuat pelanggar merasa jera supaya tidak melakukan pelanggaran lingkungan
Nama : Fikri Yanda Pratama
ReplyDeleteNim : 17202139
Kelas : 4M3
Jurusan : Teknik Mesin
Matkul : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut saya,peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah sudahlah jelas untuk mengharuskan kita memelihara dan menyelamatkan lingkungan yang ada disekitar kita.oleh karena itu badan hukum dapat nasional menganmbil tindakan tegas (hukum) bagi perusak lingkungan ataupun yang melanggar peraturan.
Terima Kasih.
Nama: Herbet Darusman Sihite
ReplyDeleteNim:17202065
Mata Kuliah:Pengendalian Lingkungan Hidup
Kelas:4M2
Menurut Pendapat Saya:
Hukum pidana adalah keseluruhan dari peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana,serta menentukan hukuman apa yang dapat djatuhkan terhadap yang melakukannya.Pada prinsipnya hukum pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.
Nama:prengki pakpahan
ReplyDeleteNim :17202125
kelas: 4M3
pendapat saya:
peraturan dan aturan-aturan yang dibuat negara sagatlah jelas dari hukuman merusak lingugan ,hukuman merusak udara ,dan lain -lain tinggal bagaimana cara kita menjalankan aturan -atura tersebut dan kesadaran kita akan pentingnya lingkugan hidup yang sehat bagi kelangsungan hidup kita seterusnya
sekian dan terima kasih
nama :Muhammad iqbal
ReplyDeletenim :16202215
kelas:4M6
pendapat saya
seharusnya pemerintah juga harus ada melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang lingkungan,karena selama ini masyarakat hanya mengerti menjaga tapi tidak tau melestarikan.dan juga harus ada peraturan yang tegas bagi perusahaan yang membuka lahan tidak seenak nya saja.saya rasa pemerintah lah yang harus lebih bijak
Nama: Ardiansyah siregar
ReplyDeleteNim:17202145
Mata Kuliah:Pengendalian Lingkungan Hidup
Kelas:4M3
Assalamualaikum wr.wb
Menurut Pendapat Saya:
Hukum pidana adalah keseluruhan dari peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana,serta menentukan hukuman apa yang dapat djatuhkan terhadap yang melakukannya.Pada prinsipnya hukum pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.
Nama :Niko Romegahdo Girsang
ReplyDeleteNim :17202144
Kelas:4m3
M.k :Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut Pendapat saya,
peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah sudahlah jelas untuk mengharuskan kita memelihara dan menyelamatkan lingkungan yang ada disekitar kita,dan pemerintah harus membuat sebuah badan-badan pengawas lingkungan hidup yang khusus agar ketika ada yg melakukan pengerusakan terhadap lingkungan dapat di tangkap secepat lagi dan kemudian menurut hemat saya agar membuat badan hukum yang lebih meembuat pelanggar merasa jera supaya tidak melakukan pelanggaran lingkungan
Nama:Rido V Sinaga
ReplyDeleteNim:17202122
Kelas:4M3
Menurut saya
Lingkungan hidup adalah bagian mutlak yang tidak dapat terlepas dari
kehidupan manusia. Kerusakan lingkungan hidup khususnya di Indonesia semakin
hari kian parah. Kondisi tersebut secara langsung telah mengancam kehidupan
manusia. Tingkat kerusakan alam pun meningkatkan risiko bencana alam.
Kerusakan ini umumnya disebabkan oleh aktifitas manusia yang tidak ramah
lingkungan seperti perusakan hutan dan alih fungsi hutan,
pertambangan, pencemaran udara, air, dan tanah dan lain sebagainya. Oleh karena
itu harus ada hukum yang dapat mengatur masyarakat agar tidak merusak
lingkungan. Di Indonesia saat ini, aturan tersebut di atur dalam Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
yang mengandung instrument hukum administrasi, perdata, dan pidana. Oleh
karena lambatnya penanganan kasus lingkungan di bidang pidana, maka penulis
tertarik untuk menganalisis peran hukum pidana dalam penegakan hukum
lingkungan di Indonesia.
Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu penelitian
yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan
permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data primer dan
sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian ke pustakaan (Library Research). Sedangkan analisis data yang
digunakan adalah analisis kualitatif, yaitu dengan menguraikan data secara
bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, runtun, logis, tidak tumpang tindih,
dan efektif, sehingga memudahkan interpretasi data dan analisis.
Nama: Noe Hariono Tambunan
ReplyDeleteNIM :16202150
Kls :4M5
Menurut saya
Peraturan pemerintah memang harus di taati, tetapi bagaimana orang-orang miskin hidup tanpa harus menambang jika itu satu-satunya jalan hidup.mereka tau itu salah ,tetapi demi hidup mereka harus lakukan itu.maka untuk itu pemerintah harus memberi bantuan secara rutin atau dana supaya mereka bisa memelihara alam sekitar mereka.terimakasih
Nama ARDIANTONI SARAGIH
ReplyDeleteNim :17202124
Kelas:4m3
M.k :Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut Pendapat saya,
peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah sudahlah jelas untuk mengharuskan kita memelihara dan menyelamatkan lingkungan yang ada disekitar kita,dan pemerintah harus membuat sebuah badan-badan pengawas lingkungan hidup yang khusus agar ketika ada yg melakukan pengerusakan terhadap lingkungan dapat di tangkap secepat lagi dan kemudian menurut hemat saya agar membuat badan hukum yang lebih meembuat pelanggar merasa jera supaya tidak melakukan pelanggaran lingkungan
Nama:hanafi pratama hsb
ReplyDeleteNIM :14202203
Mata kuliah :pli
Menurut saya
Peraturan pemerintah memang harus di taati, tetapi bagaimana orang-orang miskin hidup tanpa harus menambang jika itu satu-satunya jalan hidup.mereka tau itu salah ,tetapi demi hidup mereka harus lakukan itu.maka untuk itu pemerintah harus memberi bantuan secara rutin atau dana supaya mereka bisa memelihara alam sekitar mereka.terimakasih
Reply