pidana lingkungan hidup

Tulisan Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si berjudul Pidana Lingkungann Hidup telah dimuat pada SK.Perestasi Reformasi di Medan, No.472 tanggal 12 Oktober 2015, Hal.7 Kol.4-7 
Hamzah Lubis, Bsc.,Ir.,SH.,M.Si,Dr
*Dewan Daerah Perubahan Iklim Provsu *Mitra Baharai Provsu *Komisi Amdal Provsu
*Komisi Amdal  Medan *Pusat Kajian  Energi Terbarukan-ITM *Jejaring HAM KOMNAS HAM-RI
*KSA XLII/1999 LEMHANNAS *aktifis hukum/ham/lingkungan/pendidikan

Pengantar
            Dalam perspektif hukum nasional, setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup  yang baik dan sehat (Pasal 28H UUD-1945), sebagai bagian dari hak asasi manusia (Pasal 65 UU No. 32/2009). Indonesia telah memiliki tiga undang-undang lingkungan hidup. Undang-Undang No. 4  tahun 1982 tentang  Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hak-hak lingkungan hidup yang lain diantaranya mendapatkan pendidikan lingkungan hidup (Pasal 66 ayat (2). 
Dalam perspektif hukum Islam, hubungan manusia dengan alam adalah hubungan yang dibingkai konsep “kemakhlukan” (eco-religy)  yang patuh dan tunduk kepada Allah SWT.  Dalam mazhab “kemakhlukan” ini manusia memperoleh konsesi dari Maha Pencipta memperlakukan alam semesta dengan dua tujuan.   Pertama Al-Intifa’ (pendayagunaan) dalam arti mengkonsumsi maupun memproduksi. Kedua Al-I’tifar (mengambil pelajaran) dari hubungan manusia dengan alam maupun antara alam itu sendiri (ekosistem), baik bersifat konstruktif (ishlah) maupun berakibat destruktif (ifsod).

Pidana Nasional Perusakan  Lingkungan
            Terdapat beberapa perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkungan sumberdaya alam yang menerapkan pidana penjara maksimum yang berfariasi.  Pidana penjara maksimum 10 tahun terdapat dalam undang-undang perikanan, pertambangan mineral dan batubara dan undang-undang persampahan. Pidana penjara maksimum 15 tahun terdapat pada undang-undang lingkungan hidup dan undang-undang kehutanan.  Pidana penjara maksimum seumur hidup  terdapat pada  undang-undang pemberantasan kerusakan hutan.
Pidana penjara maksimum  dalam UU No.45 tahun 2009,  paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.2 milyar  bagi yang mengakibatkan  pencemaran/ perusakan sumberdaya ikan dan lingkungannya (Pasal 86 ayat (1). Dalam UU No. 4 Tahun 2009 pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK (Pasal 158).  Demikian juga UU No.18 tahun 2008 pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun, denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar bagi  pengelola sampah yang mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran/perusakan  lingkungan (Pasal 40).
            UU No. 32 tahun 2009 menerapkan pidana penjara 5 tahun sampai 15  tahun, denda Rp.5 Miliar sampai Rp15  miliar bagi yang sengaja sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu (Pasal 98 ayat 3). Demikian juga dalam UU No. 19 tahun 2004 pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 milyar bagi  yang sengaja membakar hutan (Pasal 50 ayat (3). UU No. 18 tahun 2013 menetapkan pidana penjara 10 tahun sampai  seumur hidup,  pidana Rp20 miliar sampai Rp1 triliun bagi korporasi yang menggunakan dana dari hasil pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah (Pasal 99 ayat (3).

Pidana Islam Perusakan  Lingkungan
            Saat ini, kerusakan lingkungan terjadi pada semua sumberdaya alam. Paling tidak, tiap menit: musnahnya 22 hektar hutan tropis, menghasilkan polusi dari pembakaran 4.725 barel minyak dan  memubazirkan 50 ton hasil lahan subur. Tiap jam terjadi perubahan 685 ha lahan produktif menjadi padang pasir, 55 orang keracunan pestisida dan 5 orang mati sia-sia dan  1800 anak-anak mati kelaparan karena kekurangan gizi dan kelaparan. Tiap 5 jam terjadi kepunahan spesies binatang dan mencapai tiap 20 menit pada akhir abad ini.  Ini semua karena ulah manusia. Dimana-mana terjadi bencana kekeringan,  banjir, longsor, kebakaran, asap, pemanasan global, kenaikan paras air laut, penyakit menular dan lainnya. Hal ini telah dijelaskan Al-Quran:  Telah tampak kerusakan di darat dan  di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan  kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali ( ke jalan yang benar)“ (Q.S.Ar-Rum:41).
            Beranjak dari kondisi ini, organisasi  Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama dalam Muktamar ke 29 tanggal 1-5 Desember 1994 di Tasik Malaya telah memfatwakan „haram“ hukum merusak/ mencemari lingkungan.  Setiap tindakan yang mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup harus dikategorikan sebagai perbuatan maksiyat (munkar) yang   diancam dengan hukuman. Mencemari/merusak lingkungan (udara, air dan tanah)  serta keseimbangan ekosistem adalah   haram dan termasuk perbuatan kriminal (sirayat). Oleh karena itu, terhadap kerusakan wajib diganti (rehabilitasi) oleh pencemar.  “Janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan dimuka bumi dengan membuat kerusakan.  (Q.S. Hud :85).
            Selain pidana denda, hukum Islam menerapkan pidana penjara, potong tangan dan kaki sampai pada hukuman mati. “ Sesunguhnya imbalan terhadap orang yang memerangi Allah dan RasulNya dan membuat kerusakan di muka bumi hanyalah mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu  penghinaan untuk mereka di dunia. Dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar” (QS. Al-Maidah ayat 33).

Penutup
            Jadi jelaslah bagi kita, bahwa hukum nasional dan  hukum Islam mengharuskan kita untuk memelihara dan meyelamatkan lingkungan serta mengambil tindakan tegas (hukum) bagi perusak lingkungan.  Semoga tulisan ini dapat menggugah kita semua , khususnya aparat penegak hukum. Semoga....








11 comments:

  1. nama:asmin jailani
    nim:17202135

    Menurut saya
    pemerintah harus membuat sebuah badan-badan pengawas lingkungan hidup yang khusus agar ketika ada yg melakukan pengerusakan terhadap lingkungan dapat di tangkap secepat lagi dan kemudian menurut hemat saya agar membuat badan hukum yang lebih meembuat pelanggar merasa jera supaya tidak melakukan pelanggaran lingkungan

    ReplyDelete
  2. Nama : Fikri Yanda Pratama
    Nim : 17202139
    Kelas : 4M3
    Jurusan : Teknik Mesin
    Matkul : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut saya,peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah sudahlah jelas untuk mengharuskan kita memelihara dan menyelamatkan lingkungan yang ada disekitar kita.oleh karena itu badan hukum dapat nasional menganmbil tindakan tegas (hukum) bagi perusak lingkungan ataupun yang melanggar peraturan.

    Terima Kasih.

    ReplyDelete
  3. Nama: Herbet Darusman Sihite
    Nim:17202065
    Mata Kuliah:Pengendalian Lingkungan Hidup
    Kelas:4M2


    Menurut Pendapat Saya:

    Hukum pidana adalah keseluruhan dari peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana,serta menentukan hukuman apa yang dapat djatuhkan terhadap yang melakukannya.Pada prinsipnya hukum pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.

    ReplyDelete
  4. Nama:prengki pakpahan
    Nim :17202125
    kelas: 4M3

    pendapat saya:
    peraturan dan aturan-aturan yang dibuat negara sagatlah jelas dari hukuman merusak lingugan ,hukuman merusak udara ,dan lain -lain tinggal bagaimana cara kita menjalankan aturan -atura tersebut dan kesadaran kita akan pentingnya lingkugan hidup yang sehat bagi kelangsungan hidup kita seterusnya
    sekian dan terima kasih

    ReplyDelete
  5. nama :Muhammad iqbal
    nim :16202215
    kelas:4M6

    pendapat saya
    seharusnya pemerintah juga harus ada melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang lingkungan,karena selama ini masyarakat hanya mengerti menjaga tapi tidak tau melestarikan.dan juga harus ada peraturan yang tegas bagi perusahaan yang membuka lahan tidak seenak nya saja.saya rasa pemerintah lah yang harus lebih bijak

    ReplyDelete
  6. Nama: Ardiansyah siregar
    Nim:17202145
    Mata Kuliah:Pengendalian Lingkungan Hidup
    Kelas:4M3
    Assalamualaikum wr.wb

    Menurut Pendapat Saya:

    Hukum pidana adalah keseluruhan dari peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana,serta menentukan hukuman apa yang dapat djatuhkan terhadap yang melakukannya.Pada prinsipnya hukum pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.

    ReplyDelete
  7. Nama :Niko Romegahdo Girsang
    Nim :17202144
    Kelas:4m3
    M.k :Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut Pendapat saya,


    peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah sudahlah jelas untuk mengharuskan kita memelihara dan menyelamatkan lingkungan yang ada disekitar kita,dan pemerintah harus membuat sebuah badan-badan pengawas lingkungan hidup yang khusus agar ketika ada yg melakukan pengerusakan terhadap lingkungan dapat di tangkap secepat lagi dan kemudian menurut hemat saya agar membuat badan hukum yang lebih meembuat pelanggar merasa jera supaya tidak melakukan pelanggaran lingkungan

    ReplyDelete
  8. Nama:Rido V Sinaga
    Nim:17202122
    Kelas:4M3

    Menurut saya
    Lingkungan hidup adalah bagian mutlak yang tidak dapat terlepas dari
    kehidupan manusia. Kerusakan lingkungan hidup khususnya di Indonesia semakin
    hari kian parah. Kondisi tersebut secara langsung telah mengancam kehidupan
    manusia. Tingkat kerusakan alam pun meningkatkan risiko bencana alam.
    Kerusakan ini umumnya disebabkan oleh aktifitas manusia yang tidak ramah
    lingkungan seperti perusakan hutan dan alih fungsi hutan,
    pertambangan, pencemaran udara, air, dan tanah dan lain sebagainya. Oleh karena
    itu harus ada hukum yang dapat mengatur masyarakat agar tidak merusak
    lingkungan. Di Indonesia saat ini, aturan tersebut di atur dalam Undang-undang
    Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
    yang mengandung instrument hukum administrasi, perdata, dan pidana. Oleh
    karena lambatnya penanganan kasus lingkungan di bidang pidana, maka penulis
    tertarik untuk menganalisis peran hukum pidana dalam penegakan hukum
    lingkungan di Indonesia.
    Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu penelitian
    yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan
    permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data primer dan
    sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
    penelitian ke pustakaan (Library Research). Sedangkan analisis data yang
    digunakan adalah analisis kualitatif, yaitu dengan menguraikan data secara
    bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, runtun, logis, tidak tumpang tindih,
    dan efektif, sehingga memudahkan interpretasi data dan analisis.

    ReplyDelete
  9. Nama: Noe Hariono Tambunan
    NIM :16202150
    Kls :4M5

    Menurut saya
    Peraturan pemerintah memang harus di taati, tetapi bagaimana orang-orang miskin hidup tanpa harus menambang jika itu satu-satunya jalan hidup.mereka tau itu salah ,tetapi demi hidup mereka harus lakukan itu.maka untuk itu pemerintah harus memberi bantuan secara rutin atau dana supaya mereka bisa memelihara alam sekitar mereka.terimakasih

    ReplyDelete
  10. Nama ARDIANTONI SARAGIH
    Nim :17202124
    Kelas:4m3
    M.k :Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut Pendapat saya,


    peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah sudahlah jelas untuk mengharuskan kita memelihara dan menyelamatkan lingkungan yang ada disekitar kita,dan pemerintah harus membuat sebuah badan-badan pengawas lingkungan hidup yang khusus agar ketika ada yg melakukan pengerusakan terhadap lingkungan dapat di tangkap secepat lagi dan kemudian menurut hemat saya agar membuat badan hukum yang lebih meembuat pelanggar merasa jera supaya tidak melakukan pelanggaran lingkungan

    ReplyDelete
  11. Nama:hanafi pratama hsb
    NIM :14202203
    Mata kuliah :pli

    Menurut saya
    Peraturan pemerintah memang harus di taati, tetapi bagaimana orang-orang miskin hidup tanpa harus menambang jika itu satu-satunya jalan hidup.mereka tau itu salah ,tetapi demi hidup mereka harus lakukan itu.maka untuk itu pemerintah harus memberi bantuan secara rutin atau dana supaya mereka bisa memelihara alam sekitar mereka.terimakasih
    Reply

    ReplyDelete