kajian hukum penenggelaman kapal perikanan

Tulisan Dr.Ir.Hamzah Lubis, SH.,M.Si berjudul Kajian Hukum Penenggelaman Kapal Perikanan, telah dimuat pada SK.Perestasi Reformasi di Medan, No.471, tanggal  28  September  2015, hal.6, kol.1-5 .
Hamzah Lubis, Bsc.,Ir.,SH.,M.Si,Dr
*Dewan Daerah Perubahan Iklim Provsu *Mitra Baharai Provsu *Komisi Amdal Provsu
*Komisi Amdal  Medan *Pusat Kajian  Energi Terbarukan-ITM *Jejaring HAM KOMNAS HAM-RI
*KSA XLII/1999 LEMHANNAS *aktifis hukum/ham/lingkungan/pendidikan


KAJIAN HUKUM PENENGGELAMAN KAPAL PERIKANAN
Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si

            Pada Hari Kebangkitan Nasional, 20 Mei 2015 lalu, sebanyak 41 kapal perikanan illegal ditenggelamkan. Kementerian Kelautan dan Perikanan menenggelamkan 19 kapal, yang meliputi 6 kapal di Pontionak,   11 kapal di Bitung, 1 kapal   di Belawan,  dan 1 kapal di Idi, NAD.  TNI AL juga menenggelamkan 22 kapal di Ranai, Kepulauan Riau. Enam bulan sebelumnya (5/11/2014) telah pula ditenggelamkan 3 kapal di Natuna dan 3 kapal di Bitung. Demikian juga tahun 2003 telah ditenggelamkan 20 kapal perikanan.

Rezim Hukum Perikanan
Dalam pengelolaan perikanan, wilayah pengelolaan perikanan (WPP) yang terdiri atas Perairan Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI),  WPP air tawar. Perairan Indonesia terdiri perairan pedalaman, perairan kepulauan dan  laut teritorial dengan  kewenangan sebagai “kedaulatan” sehingga hukum yang berlaku adalah hukum nasional dengan beberapa pengecualian.  WPP ZEEI, sebagai wilayah yurisdiksi dengan “hak berdaulat” mengakibatkan hukum yang berlaku hukum nasional dan hukum internasional. Sedangkan di laut lepas, berlaku sepenuhnya rezim hukum internasional.
Penerapan pidana perikanan selain memperhatikan rezim hukum di locus delicti,  harus juga memperhatikan hukum laut internasional lainnya. Misalnya , kendati berada di Perairan Indonesia, tetapi apakah locus delicti  berada di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), di wilayah penangkapan nelayan tradisional negara lain,  di area abu-abu dimana belum disepakati batas laut teritorial,  berada di batas abu-abu yang telah ada MOU pengelolaan perikanan bersama, belum ada kesepakatan batas ZEEI atau tumpang tindih klaim ZEE.
            Rezim hukum laut diatur dalam United Nations Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS) tahun 1982 yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Dengan ratifikasi, telah menambah luas lautan Indonesia dari 100.000 km2 menjadi 5.800.000 km2  yang terdiri atas laut teritorial dari 100.000 km2 menjadi 3,1 juta km2 dan perairan ZEE  dari semula 0,0 km2 menjai 2.700.000 km2 , penambahan luas udara Indonesia dari 2.000.000 km2 menjadi 5.000.000 km2 dan kemungkinan perluasan klaim continental shelf.
Penenggelaman Kapal di Perairan Indonesia
Perairan Indonesia adalah kedaulatan negara, maka hukum Indonesia berlaku di perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial. Hukum Indonesia memungkinkan menenggelamankan kapal perikanan Indonesia maupun kapal perikanan asing yang ditangkap di perairan Indonesia. Pasal 69 ayat (4) UU No. 45 tahun 2009 menyebutkan, penyidik atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran atau penenggelaman kapal perikanan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
  Agar tindakan membakar  atau menenggelamkan kapal perikanan tidak dilakukan sewenang-wenang, main hakim sendiri dan  tidak melanggar HAM  maka diperlukan  proteksi tindakan. Menurut Artidjo Alkostar,  Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung,  penenggelaman kapal mengacu Pasal 76A UU No. 45 tahun 2009 yang mengharuskan persetujuan dari ketua pengadilan negeri terlebih dahulu.
Penenggelaman Kapal di ZEE Indonesia
UNCLOS menerapkan ”rezim hukum khusus” di ZEE.  Hukum nasional (Indonesia) ”harus tunduk”, ”harus sesuai”, ”harus relevan” dan  ”tidak bertentangan”  dengan UNCLOS. UNCLOS  tidak membolehkan menenggelamankan, membakar dan melelang barang bukti kapal perikanan asing yang dinakhodai warga negara asing, karena  kapal dan awak kapalnya dapat  dibebaskan dengan uang jaminan.  Pasal 73 ayat 2 UNCLOS menyatakan: “Kapal-kapal yang ditangkap dan awak kapalnya harus segera dibebaskan setelah diberikan suatu uang jaminan yang layak atau bentuk jaminan lainnya”.  Pasal ini diadopsi dalam Pasal 13 dan Pasal 15  Undang-Undang ZEE-Indonesia dan  Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Perikanan.
Teknis Penenggelaman Kapal
       Teknik menenggelamkan kapal lebih banyak dilakukan dengan pengeboman. Permasalahannya, pemboman kapal menyebabkan terumbu karang rusak dan mati dan kapal menjadi kepingan. Oli kapal, sebagai limbah bahan berbahaya beracun (BBB) akan  mencemari laut,  blok mesin menimbulkan karat yang mencemari laut. Berbeda halnya, bila kapal dimanfaatkan, atau nilai ekonomis kapal diambil (mesin, oli dan solar kapal, alat navigasi dan lainnya), kemudian ditenggelamkan dengan membocori kapal, selain masih mendapatkan nilai ekonomis, kerangka kapal akan menjadi terumbu karang buatan.
Penyelesain Sengketa UNCLOS
Tindakan menenggelamkan kapal tanpa mengacu pada hukum nasional dan hukum internasional di ZEE kepada nelayang asing, dapat memicu sengketa antar negara. Negara asal nelayan asing dapat mengajukan gugatan atas tindakan hukum yang bertentangan dengan UNCLOS atau hanya perselisihan atas “interprestasi” UNCLOS ke  salah satu Mahkamah Internasional , Mahkamah Internasional Hukum Laut, Mahkamah Internasional Standing Tribunal),  Mahkamah Arbitrasi Umum atau   Mahkamah Adhoc Tribunal. Penetapan hukum mahkamah tersebut berdasarkan UNCLOS dan hukum internasional lainnya yang tidak bertentangan dengan UNCLOS. Kondisi seperti ini, tentu akan memalukan bangsa dan negara.***


1 comment:

  1. Nama:diki fernando sebayang
    Nim :17202252
    Kelas 4M6
    M.kuliah:pengadilan lingkungan industri

    Menurut saya
    Pada Hari Kebangkitan Nasional, 20 Mei 2015 lalu, sebanyak 41 kapal perikanan illegal ditenggelamkan. Kementerian Kelautan dan Perikanan menenggelamkan 19 kapal, yang meliputi 6 kapal di Pontionak, 11 kapal di Bitung, 1 kapal di Belawan, dan 1 kapal di Idi, NAD. TNI AL juga menenggelamkan 22 kapal di Ranai, Kepulauan Riau. Enam bulan sebelumnya (5/11/2014) telah pula ditenggelamkan 3 kapal di Natuna dan 3 kapal di Bitung. Demikian juga tahun 2003 telah ditenggelamkan 20 kapal perikanan.

    Terima kasih

    ReplyDelete