Tulisan Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH,M.Si berjudul: ”Kewajiban
Menjaga Lingkungan: Peringatan Hari Lingkungan Hidup Se-Dunia" telah
dimuat dalam buku Khutbah Jum’at Lingkungan Hidup, ISBN 979-9350-05-0,
diterbitkan Bina Lingkungan Hidup Sumatera Utara kerjasama dengan Canada Fund-Canada, di Medan tahun 2000, hal.26-37
Hamzah Lubis,
Bsc.,Ir.,SH.,M.Si,Dr
*Dewan Daerah Perubahan Iklim
Provsu *Mitra Baharai Provsu *Komisi Amdal Provsu
*Komisi Amdal Medan *Pusat Kajian Energi Terbarukan-ITM *Jejaring HAM KOMNAS
HAM-RI
*KSA XLII/1999 LEMHANNAS
*aktifis hukum/ham/lingkungan/pendidikan
Khutbah pembuka.
Sidang Jemaah
Jum’at yang dirahmati Allah.
Marilah kita bertaqwa
kepada Allah Ta’ala dengan memenuhi perintah-perintah-Nya dan meninggalkan larang-larangan Nya. Dari
sekian banyak perintah-perintah agama mungkin masih ada yang belum kita penuhi
apalagi laranga-Nya mungkin masih banyak yag kita abaikan. Oleh karena itu marilah kita
perbaiki kesalahan-kesalahan kita disamping kita harus bertaubat kepada Allah SWT.
Pada bulan
Juni ini setiap tanggal 5 umat manusia
di seluruh dunia memperingati Hari Lingkungan Hidup Internasional. Peringatan
ini juga dilaksanakan secara nasional serta oleh pemerintah daerah.
Masalah lingkungan
mulai menjadi perbincangan masyarakat Internasional ketika Swedia mengusulkan
kepada Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tanggal 26 Mei 1968 agar menyelenggarakan
konferensi Internasional tentang lingkungan. Pembicaraan di sidang PBB
berlangsung sengit karena banyaknya kepentingan-kepentingan negara-negara
peserta.
Konferensi
Internasional tentang lingkungan hidup untuk pertama kali berlangsung di
Stockolm, Swedia 6 – 16 Juni 1972 berhasil membuahkan “Stockholm Declaration”. Stockholm Declaration memuat 26 asas juga
bertemakan satu bumi (one earth) dan
memuat 5 deklarasi. Deklarasi tentang pemukiman, deklarasi tentang pengelolaan
sumber daya alam, deklarasi tentang pencemaran, deklarasi tentang pendidikan
dan deklarasi tentang pembangunan.
Memperingati dua
dasawarsa isu lingkungan global, diadakan pertemuan Internasional tanggal 3-14
Juni 1992 di Rio de Jeneiro, Brazil. Pertemuan ini menghasilkan pola
pembangunan berwawasan lingkungan (sustainable
development) serta konvensi internasional tentang bio diversity (keanekaragaman
hayati) dan climate
(pergantian iklim).
Sidang Jemaah Jum’at yang diridho Allah.
Kita bersyukur
sekarang ini masalah lingkungan telah menjadi kebutuhan masyarakat dan menjadi
bahan perbincangan setiap hari. Sebenarnya Islam 15 abad yang silam telah
berbicara sangat banyak tentang lingkungan dan penyelamatannya termasuk sanksi
dunia dan sanksi akhirat bagi pelaku pengrusak lingkungan.
Islam adalah agama
lingkungan. Agama yang dengan jelas mengatur hubungan manusia dengan Tuhan,
manusia dengan manusia, manusia dengan alam. Kehadiran agama (Islam) menjadi
rahmat bagi seluruh penghuni alam. “Dan tidaklah kami utus engkau (Muhammad)
kecuali untuk menjadi rahmat bagi alam semesta
(Q.S. Al-Anbiya : 107). Dalam
sebuah hadist diperjelas supaya berlaku baik dan menyayangi semua makhluk
hidup. “Dari Ibn. Amr : Orang-orang yang mengasihani makhluk- makhluk, mereka
akan dikasihani oleh Allah yang Maha Rahman. Oleh karena itu sayangilah siapa
yang dibumi, agar kamu disayangi siapa yang dilangit”, (HR.Ahmad, Abu Daud,
Tarmidzi, Hakim).
Hadirin yang dirahmati Allah.
Allah telah memberi rahmat yang sangat besar berupa
seisi bumi bagi kesejahteraan umat manusia. “Tidaklah kamu perhatikan bahwa
Allah telah menundukkan untukmu apa yang ada dilangit dan apa yang ada dibumi”
(QS. Lukman : 20). “Dialah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS.Al-baqarah : 29). “Ia menundukkan bagimu apa yang ada di langit dan apa yang
ada di bumi semuanya (sebagai rahmat) daripada-Nya, sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kekuatan Allah bagi kaum-Nya
yang berfikir”(Q.S. Jaadsiyah : 13). Banyak lagi ayat-ayat Al-Qur’an yang
memperjelas penundukan alam kepada manusia.
Sebagai orang yang
beriman, rahmat yang diberikan Allah SWT kepada manusia harus disyukuri. “Dan (ingatlah)
tatkala Tuhanmu mempermaklumkan sesungguhnya jika kami bersyukur, pasti kami
akan menambah rahmat kepadamu, dan jika kamu mengingkari (melawan-Ku), maka
sesungguhnya azab-Ku sangat pedih” (QS.
Ibrahim:7). “Ingatlah kepada-Ku, aku
akan ingat kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku dan janganlah membangkang”, (Q.S. Al-Baqarah : 152).
Hubungan manusia
dengan alam sekitarnya menurut ajaran Al-Qur’an dari as-Sunah merupakan
hubungan yang dibingkai dengan akidah, yakni konsep hukum yang sama-sama patuh
dan tunduk kepada Allah SWT. Dalam konsep kemakhlukan ini manusia memperoleh
konsesi dari Maha Pencipta memperlakukan alam semesta dengan dua tujuan.
Pertama Al-Intifa’ (pendayagunaan) baik dalam
arti mengkonsumsi maupun dalam arti memproduksi. Kedua Al-I’tifar (mengambil pelajaran) terhadap fenomena yang terjadi
dari hubungan antar manusia dengan alam
sekitarnya maupun antara manusia dengan
alam sekitarnya maupun antara alam itu sendiri (ekosistem), baik bersifat
konstruktif (ishlah) maupun berakibat
destruktif (ifsod).
Tindakan pencemaran
lingkungan hidup dapat dikategorikan sebai mafasid
(kerusakan) yang dalam prinsip ajaran agama Islam harus dihindari dan
ditanggulangi. Karena itu segala ikhtiar umat manusia untuk membangun
kesejahteraan umat manusia, harus dilakukan dengan mempertimbangkan faktor
lingkungan hidup. Dengan demikian tindakan pengrusakan lingkungan hidup dan para pelaku pengrusakan lingkungan hidup harus
dikategorikan sebagai melanggar syariat Allah dan bertentangan dengan hukum.
Allah dengan tegas
telah memberi konsesi untuk menguasai seisi alam. Namun Allah juga mengingatkan
dalam menguasai alam supaya tidak melakukan
pengrusakan. “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi sesudah
Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu orang-orang
yang beriman” (QS.
Al-A’raf : 85). Pada surah Asy-Syu’ara :
151 – 152, dijelaskan: “Dan janganlah kamu mentaati perintah orang-orang yang
melewati batas, yang membuat kerusakan dimuka bumi dan tidak mengadakan
perbaikan”
Saudara kaum muslimin yang dirahmati Allah
Pelarangan membuat
kerusakan dijelaskan Allah dalam Surat Hud ayat 85: “Dan janganlah kamu
merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan
di muka bumi dengan membuat kerusakan”. Beberapa
hadist nabi yang mengharuskan penyelamatan
lingkungan”, “Bila pada seorang diantara
kamu ada fasilitas maka orang yang melestarikan itu baginya pahala yang
demikian itu” (HR. Ahmad). “Tidaklah
diperbolehkan membuat kerusakan oleh manusia yang padanya ada pemilikan dan
manfaat. Dan tidak dibenarkan bagi seseorang mendapatkan (merusak) saudaranya
yang muslim”.
Demikian juga aya
Al Quran: “Dan bila dikatakan kepada mereka janganlah kamu membuat kerusakan di
muka bumi, mereka menjawab : sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan. Ingatlah sesungguhnya mereka
itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar” (QS.
Al-Baqarah 11-12).
Allah Tidak Menyukai
Kerusakan
Banyak ayat-ayat Al-Qur’an
maupun sunah Nabi yang melarang manusia berbuat kerusakan terhadap alam dan
lingkungan. Pada ayat-ayat lain Allah dengan tegas tidak menyukai perbuatan
pengrusakan. “Dan apabila ia berpaling
(dari mukamu) ia berjalan di muka bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan
merusak tanam-tanaman dan binatang ternak serta Allah tidak menyukai
pembinasaan dan kerusakan” ( Q.S Al-Baqarah : 205). “Dan janganlah kamu berbuat
kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berbuat kerusakan” (Al-Qashash : 77).
Allah SWT
menyamakan orang-orang yang berbuat kerusakan dengan Fir’aun, Ya’juj dan
Ma’juj. “Sesungguhnya Fir’aun termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan” , (QS.
Al-Qashash : 4). “Mereka berkata : “Hai
Zulkarnain sesungguhnya Ya’juj dan Ma’jud itu orang-orang yang membuat
kerusakan dimuka bumi” (QS. Al-Kahfi : 94).
Hukum merusak lingkungan
Organisasi Islam Nahdatul Ulama dalam Muktamar ke 29
tanggal 1 -5 Desember 1994 di Tasik Malaya telah memfatwakan bahwa hukum
mencemarkan lingkungan adalah haram. Menurut
para ulama NU, bahwa masalah lingkungan selain masalah ekonomi dan politis juga
masalah kerusakan lingkungan memberi ancaman terhadap ritual agama dan
kehidupan umat manusia.Oleh karena itu usaha pelestarian lingkungan hidup harus
dipandang dan disikapi sebagai salah satu tuntutan agama yang wajib dipenuhi
umat manusia, baik secara individual maupun secara kolektif. Sebaliknya setiap
tindakan yang mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup harus dikategorikan
sebagai perbuatan maksiyat (munkar) yang diancam dengan hukuman.
Hukum Islam sudah
menyatakan bahwa hukum mencemarkan lingkungan baik udara, air dan tanah serta
keseimbangan ekosistem jika membahayakan adalah haram dan termasuk perbuatan
kriminal (sirayat) terdapat kerusakan
wajibdiganti oleh pencemar. “Janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak
mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan dimuka bumi dengan membuat
kerusakan. (Q.S. Hud :85).
Berhubung
pencemaran lingkungan termasuk perbuatan maksiat, yang besar kecilnya
bentuk-bentuk hukuman perdata dan pidana tidak ditentukan dengan jelas, maka
termasuk dalam kategori jarimah takzir
sehingga penetapan kekuatannya diserahkan kepada pemerintah dengan
memperhatikan kerusakan yang dilakukan.
Menurut
undang-undang RI No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, pada
pasal 41 disebutkan “Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja
melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau pengrusakan
lingkungan hidup diancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah). Ketentuan dalam
pasal 1 ayat 1 (satu) ini bila mengakibatkan orang mati atau hukum berat
diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda
paling banyak Rp. 750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Pada pasal 42
disebutkan, “Barang siapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang
mengakibatkan pencemaran dan merusak lingkungan hidup, diancam dengan kurungan
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,-
(seratus juta rupiah). Dan jika tindak pidana akibat kelalaian ini
mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana
diancam paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp.150.000.000,-
(seratus lima puluh juta rupiah).
Pidana bagi barang
siapa yang melanggar ketentuan yang berlaku sengaja melepaskan atau membuat
zat, energi dan atau komponen lain ke atau yang dapat menimbulkan pencemaran
lingkungan atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain pidana
penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000 (Tiga ratus juta
rupiah). Dan akibat tersebut menyebabkan orang mati atau luka berat dipidana
penjara 9 (sembilan) tahun dan denda paling banyak Rp.450.000.000 (Empat ratus
lima puluh juta rupiah), (Pasal 43).
Dan apabila karena
kealfaan melanggar ketentuan yang berlaku melepaskan atau membuang zat tertentu
yang dilarang ke alam dan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup diancam
penjara 3 (tiga) tahun dan denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Jika
tindak pidana ini menyebabkan orang mati atau luka berat dikenakan hukuman
penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh
Juta), (Pasal 44). Perlu diingat bahwa jika tidak pengrusakan dilakukan oleh
atau atas nama suatu badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau
organisasi maka ancaman pidana denda diperberat dengan sepertiganya.
Kemudian selain
ketentuan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan
Undang-Undang No.23 tahun 1997 ini, kepada pelaku tindak pidana lingkungan
hidup dapat pula dikenakan tindakan tata tertib berupa :
1.
Perampasan keuntungan yang
diperoleh dari tindak pidana dan atau
2.
Penutupan seluruh atau sebagian
perusahaan, dan atau
3.
Perbaikan akibat tindakan
pidana, dan atau
4.
Mewajibkan mengerjakan yang
dilalaikan tanpa hak dan atau
5.
Memindahkan apa yang dilakukan
tanpa hak dan atau
6.
Menempatkan perusahaan dibawah
pengampunan paling lama (3) tahun.
Menurut hukum Islam, seperti terdapat dalam Al-Qur’an
surat Al-Maidah ayat 33 dijelaskan bahwa hukum pengrusak lingkungan ini hukuman
mati. “ Sesunguhnya imbalan terhadap orang yang memerangi Allah dan RasulNya
dan membuat kerusakan di muka bumi hanyalah mereka dibunuh atau disalib atau
dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri
(tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia. Dan di
akhirat mereka beroleh siksaan yang besar”.
Saudara hadirin sekalian.
Jadi jelas kita
pahami bahwa banyak ayat Al-Qur’an dan hadist Nabi Muhammad yang menyuruh
meyelamatkan lingkungan dan melarang berbuat kerusakan lingkungan. Bahkan pada
ayat-ayat yang lain, Allah SWT menjelaskan tidak menyukai orang-orang yang
melakukan pengrusakan. Allah memberi
hukuman kepada pelaku pengrusakan hukuman mati dan berdosa besar. Pada sisi
hukum dunia bagi bagi pengrusakan lingkungan sesuai UU No. 23 Tahun 1997
diberikan pidana yang berat dengan denda yang besar plus tindakan tata tertib.
Oleh karena itu,
kami himbau kita semua agar sama-sama
menjaga lingkungan hidup dan meyelamatkan lingkungan hidup sebagai bahagian
pengamalan dari agama dan per-undang-undangan. Mudahan-mudahan kita tidak
tergolong orang-orang yang tidak disukai Allah dan menerima sisa yang
besar. Amin.
Khutbah penutup.***
No comments:
Post a Comment