khutbah-kewajiban menjaga lh

Tulisan Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH,M.Si berjudul: ”Kewajiban Menjaga Lingkungan: Peringatan Hari Lingkungan Hidup Se-Dunia" telah dimuat dalam buku Khutbah Jum’at Lingkungan Hidup, ISBN 979-9350-05-0, diterbitkan Bina Lingkungan Hidup Sumatera Utara kerjasama dengan  Canada Fund-Canada, di Medan tahun 2000, hal.26-37
Hamzah Lubis, Bsc.,Ir.,SH.,M.Si,Dr
*Dewan Daerah Perubahan Iklim Provsu *Mitra Baharai Provsu *Komisi Amdal Provsu
*Komisi Amdal  Medan *Pusat Kajian  Energi Terbarukan-ITM *Jejaring HAM KOMNAS HAM-RI
*KSA XLII/1999 LEMHANNAS *aktifis hukum/ham/lingkungan/pendidikan


Khutbah pembuka.
Sidang Jemaah Jum’at yang dirahmati Allah.
            Marilah kita bertaqwa kepada Allah Ta’ala dengan memenuhi perintah-perintah-Nya  dan meninggalkan larang-larangan Nya. Dari sekian banyak perintah-perintah agama mungkin masih ada yang belum kita penuhi apalagi laranga-Nya mungkin masih banyak yag kita  abaikan. Oleh karena itu marilah kita perbaiki kesalahan-kesalahan kita disamping kita harus bertaubat  kepada Allah SWT.
            Pada bulan Juni  ini setiap tanggal 5 umat manusia di seluruh dunia memperingati Hari Lingkungan Hidup Internasional. Peringatan ini juga dilaksanakan secara nasional serta oleh pemerintah daerah.
            Masalah lingkungan mulai menjadi perbincangan masyarakat Internasional ketika Swedia mengusulkan kepada Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tanggal 26 Mei 1968 agar menyelenggarakan konferensi Internasional tentang lingkungan. Pembicaraan di sidang PBB berlangsung sengit karena banyaknya kepentingan-kepentingan negara-negara peserta.
            Konferensi Internasional tentang lingkungan hidup untuk pertama kali berlangsung di Stockolm, Swedia 6 – 16 Juni 1972 berhasil membuahkan “Stockholm Declaration”. Stockholm Declaration memuat 26 asas juga bertemakan satu bumi (one earth) dan memuat 5 deklarasi. Deklarasi tentang pemukiman, deklarasi tentang pengelolaan sumber daya alam, deklarasi tentang pencemaran, deklarasi tentang pendidikan dan deklarasi tentang pembangunan.
            Memperingati dua dasawarsa isu lingkungan global, diadakan pertemuan Internasional tanggal 3-14 Juni 1992 di Rio de Jeneiro, Brazil. Pertemuan ini menghasilkan pola pembangunan berwawasan  lingkungan (sustainable development) serta konvensi internasional tentang bio diversity (keanekaragaman  hayati) dan climate (pergantian iklim).

Sidang Jemaah Jum’at yang diridho Allah.
            Kita bersyukur sekarang ini masalah lingkungan telah menjadi kebutuhan masyarakat dan menjadi bahan perbincangan setiap hari. Sebenarnya Islam 15 abad yang silam telah berbicara sangat banyak tentang lingkungan dan penyelamatannya termasuk sanksi dunia dan sanksi akhirat bagi pelaku pengrusak lingkungan.
            Islam adalah agama lingkungan. Agama yang dengan jelas mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, manusia dengan alam. Kehadiran agama (Islam) menjadi rahmat bagi seluruh penghuni alam. “Dan tidaklah kami utus engkau (Muhammad) kecuali untuk menjadi rahmat bagi alam semesta  (Q.S. Al-Anbiya : 107).             Dalam sebuah hadist diperjelas supaya berlaku baik dan menyayangi semua makhluk hidup. “Dari Ibn. Amr : Orang-orang yang mengasihani makhluk- makhluk, mereka akan dikasihani oleh Allah yang Maha Rahman. Oleh karena itu sayangilah siapa yang dibumi, agar kamu disayangi siapa yang dilangit”, (HR.Ahmad, Abu Daud, Tarmidzi, Hakim).

Hadirin yang dirahmati Allah.
Allah telah memberi rahmat yang sangat besar berupa seisi bumi bagi kesejahteraan umat manusia. “Tidaklah kamu perhatikan bahwa Allah telah menundukkan untukmu apa yang ada dilangit dan apa yang ada dibumi” (QS. Lukman : 20). “Dialah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”  (QS.Al-baqarah : 29). “Ia menundukkan  bagimu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya (sebagai rahmat) daripada-Nya, sesungguhnya pada yang  demikian itu benar-benar  terdapat tanda-tanda kekuatan Allah bagi kaum-Nya yang berfikir”(Q.S. Jaadsiyah : 13). Banyak lagi ayat-ayat Al-Qur’an yang memperjelas penundukan alam kepada manusia.
            Sebagai orang yang beriman, rahmat yang diberikan Allah SWT kepada manusia harus disyukuri. “Dan (ingatlah) tatkala Tuhanmu mempermaklumkan sesungguhnya jika kami bersyukur, pasti kami akan menambah rahmat kepadamu, dan jika kamu mengingkari (melawan-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”  (QS. Ibrahim:7).  “Ingatlah kepada-Ku, aku akan ingat kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku dan janganlah membangkang”,  (Q.S. Al-Baqarah : 152).
            Hubungan manusia dengan alam sekitarnya menurut ajaran Al-Qur’an dari as-Sunah merupakan hubungan yang dibingkai dengan akidah, yakni konsep hukum yang sama-sama patuh dan tunduk kepada Allah SWT. Dalam konsep kemakhlukan ini manusia memperoleh konsesi dari Maha Pencipta memperlakukan alam semesta dengan dua tujuan.
            Pertama Al-Intifa’ (pendayagunaan) baik dalam arti mengkonsumsi maupun dalam arti memproduksi. Kedua Al-I’tifar (mengambil pelajaran) terhadap fenomena yang terjadi dari hubungan antar  manusia dengan alam sekitarnya maupun antara  manusia dengan alam sekitarnya maupun antara alam itu sendiri (ekosistem), baik bersifat konstruktif (ishlah) maupun berakibat destruktif (ifsod).
            Tindakan pencemaran lingkungan hidup dapat dikategorikan sebai mafasid (kerusakan) yang dalam prinsip ajaran agama Islam harus dihindari dan ditanggulangi. Karena itu segala ikhtiar umat manusia untuk membangun kesejahteraan umat manusia, harus dilakukan dengan mempertimbangkan faktor lingkungan hidup. Dengan demikian tindakan  pengrusakan  lingkungan hidup dan para  pelaku pengrusakan lingkungan hidup harus dikategorikan sebagai melanggar syariat Allah dan bertentangan dengan hukum.
            Allah dengan tegas telah memberi konsesi untuk menguasai seisi alam. Namun Allah juga mengingatkan dalam menguasai alam supaya tidak melakukan  pengrusakan. “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu orang-orang yang beriman”                 (QS. Al-A’raf : 85). Pada surah Asy-Syu’ara  : 151 – 152, dijelaskan: “Dan janganlah kamu mentaati perintah orang-orang yang melewati batas, yang membuat kerusakan dimuka bumi dan tidak mengadakan perbaikan”
Saudara kaum muslimin yang dirahmati Allah
            Pelarangan membuat kerusakan dijelaskan Allah dalam Surat Hud ayat 85: “Dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan”.     Beberapa hadist nabi yang mengharuskan penyelamatan  lingkungan”, “Bila pada seorang diantara  kamu ada fasilitas maka orang yang melestarikan itu baginya pahala yang demikian itu”    (HR. Ahmad). “Tidaklah diperbolehkan membuat kerusakan oleh manusia yang padanya ada pemilikan dan manfaat. Dan tidak dibenarkan bagi seseorang mendapatkan (merusak) saudaranya yang muslim”.
            Demikian juga aya Al Quran: “Dan bila dikatakan kepada mereka janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, mereka menjawab : sesungguhnya kami orang-orang  yang mengadakan  perbaikan. Ingatlah sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar” (QS. Al-Baqarah 11-12).

Allah Tidak Menyukai Kerusakan
            Banyak ayat-ayat Al-Qur’an maupun sunah Nabi yang melarang manusia berbuat kerusakan terhadap alam dan lingkungan. Pada ayat-ayat lain Allah dengan tegas tidak menyukai perbuatan pengrusakan.   “Dan apabila ia berpaling (dari mukamu) ia berjalan di muka bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak serta Allah tidak menyukai pembinasaan dan kerusakan”  ( Q.S  Al-Baqarah : 205). “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”  (Al-Qashash : 77).
            Allah SWT menyamakan orang-orang yang berbuat kerusakan dengan Fir’aun, Ya’juj dan Ma’juj. “Sesungguhnya Fir’aun termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan” , (QS. Al-Qashash  : 4). “Mereka berkata : “Hai Zulkarnain sesungguhnya Ya’juj dan Ma’jud itu orang-orang yang membuat kerusakan dimuka bumi” (QS. Al-Kahfi : 94).

Hukum merusak lingkungan
            Organisasi  Islam Nahdatul Ulama dalam Muktamar ke 29 tanggal 1 -5 Desember 1994 di Tasik Malaya telah memfatwakan bahwa hukum mencemarkan lingkungan adalah haram.         Menurut para ulama NU, bahwa masalah lingkungan selain masalah ekonomi dan politis juga masalah kerusakan lingkungan memberi ancaman terhadap ritual agama dan kehidupan umat manusia.Oleh karena itu usaha pelestarian lingkungan hidup harus dipandang dan disikapi sebagai salah satu tuntutan agama yang wajib dipenuhi umat manusia, baik secara individual maupun secara kolektif. Sebaliknya setiap tindakan yang mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup harus dikategorikan sebagai perbuatan maksiyat (munkar) yang diancam dengan hukuman.
            Hukum Islam sudah menyatakan bahwa hukum mencemarkan lingkungan baik udara, air dan tanah serta keseimbangan ekosistem jika membahayakan adalah haram dan termasuk perbuatan kriminal (sirayat) terdapat kerusakan wajibdiganti oleh pencemar. “Janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan dimuka bumi dengan membuat kerusakan.  (Q.S. Hud :85).
            Berhubung pencemaran lingkungan termasuk perbuatan maksiat, yang besar kecilnya bentuk-bentuk hukuman perdata dan pidana tidak ditentukan dengan jelas, maka termasuk dalam kategori jarimah takzir sehingga penetapan kekuatannya diserahkan kepada pemerintah dengan memperhatikan kerusakan yang dilakukan.
            Menurut undang-undang RI No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, pada pasal 41 disebutkan “Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau pengrusakan lingkungan hidup diancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah). Ketentuan dalam pasal 1 ayat 1 (satu) ini bila mengakibatkan orang mati atau hukum berat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
            Pada pasal 42 disebutkan, “Barang siapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan merusak lingkungan hidup, diancam dengan kurungan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). Dan jika tindak pidana akibat kelalaian ini mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku  tindak pidana  diancam paling lama  5 (lima) tahun dan denda paling banyak  Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
            Pidana bagi barang siapa yang melanggar ketentuan yang berlaku sengaja melepaskan atau membuat zat, energi dan atau komponen lain ke atau yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000 (Tiga ratus juta rupiah). Dan akibat tersebut menyebabkan orang mati atau luka berat dipidana penjara 9 (sembilan) tahun dan denda paling banyak Rp.450.000.000 (Empat ratus lima puluh juta rupiah), (Pasal 43).
            Dan apabila karena kealfaan melanggar ketentuan yang berlaku melepaskan atau membuang zat tertentu yang dilarang ke alam dan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup diancam penjara 3 (tiga) tahun dan denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Jika tindak pidana ini menyebabkan orang mati atau luka berat dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta), (Pasal 44). Perlu diingat bahwa jika tidak pengrusakan dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi maka ancaman pidana denda diperberat dengan sepertiganya.
            Kemudian selain ketentuan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No.23 tahun 1997 ini, kepada pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat pula dikenakan tindakan tata tertib berupa :
1.    Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana dan atau
2.    Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan, dan atau
3.    Perbaikan akibat tindakan pidana, dan atau
4.    Mewajibkan mengerjakan yang dilalaikan tanpa hak dan atau
5.    Memindahkan apa yang dilakukan tanpa hak dan atau
6.    Menempatkan perusahaan dibawah pengampunan paling lama (3) tahun.

Menurut hukum Islam, seperti terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 33 dijelaskan bahwa hukum pengrusak lingkungan ini hukuman mati. “ Sesunguhnya imbalan terhadap orang yang memerangi Allah dan RasulNya dan membuat kerusakan di muka bumi hanyalah mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu  penghinaan untuk mereka di dunia. Dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar”.

Saudara hadirin sekalian.
            Jadi jelas kita pahami bahwa banyak ayat Al-Qur’an dan hadist Nabi Muhammad yang menyuruh meyelamatkan lingkungan dan melarang berbuat kerusakan lingkungan. Bahkan pada ayat-ayat yang lain, Allah SWT menjelaskan tidak menyukai orang-orang yang melakukan  pengrusakan. Allah memberi hukuman kepada pelaku pengrusakan hukuman mati dan berdosa besar. Pada sisi hukum dunia bagi bagi pengrusakan lingkungan sesuai UU No. 23 Tahun 1997 diberikan pidana yang berat dengan denda yang besar plus tindakan tata tertib.
            Oleh karena itu, kami himbau  kita semua agar sama-sama menjaga lingkungan hidup dan meyelamatkan lingkungan hidup sebagai bahagian pengamalan dari agama dan per-undang-undangan. Mudahan-mudahan kita tidak tergolong orang-orang yang tidak disukai Allah dan menerima sisa yang besar.   Amin.
Khutbah penutup.***
 


No comments:

Post a Comment