Hamzah Lubis,
Bsc.,Ir.,SH.,M.Si,Dr
*Dewan Daerah Perubahan Iklim
Provsu *Mitra Baharai Provsu *Komisi Amdal Provsu
*Komisi Amdal Medan *Pusat Kajian Energi Terbarukan-ITM *Jejaring HAM KOMNAS
HAM-RI
*KSA XLII/1999 LEMHANNAS
*aktifis hukum/ham/lingkungan/pendidikan
Khutbah pembukaan.
Puji
syukur senantiasa kita tujukan kepada Allah SWT yang senantiasa memberikan
rahmat dan kasih sayang Nya kepada kita, sehingga dapat melaksanakan aktivitas
kita sehari-hari dengan lancar dan berhasil. Shalawat dan salam kita ucapkan
kepada baginda Rasulullah SAW yang amat
berjasa membimbing umat manusia kepada jalan Islam, jalan keselamatan dan
kebahagian baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Kaum
Muslimin Sidang Jum,at Yang Berbahagia.
Dialam
yang serba modern ini yang ditandai dengan semakin pesatnya teknologi
informatika dan perdagangan bebas, banyak hal yang pada semula tidak
terpikirkan oleh kita, ternyata menjadi bagian dari kehidupan sebagian umat
manusia pada Akhir Zaman ini , misalnya pada masa lalu tidak terpikirkan orang untuk berkomunikasi
dengan tatap muka dengan batas benua, sekarang hal ini sudah terjadi. Pada masa
lalu tidak terpikirkan orang bagaimana
anak dan perempuan dijadikan komoditi barang yang sekarang berlangsung semakin membesar.
Perdagangan
manusia menurut protokol PBB adalah:
perekrutan, pengiriman, penampungan atau penerimaan orang lain dengan cara ancaman atau
penggunaan kekerasan atau jenis paksaan lainnya. Penculikan, pemalsuan, penipuan atau
penyalahgunaan kekuasaan atau posisi yang rentan atau pemberian atau penerimaan
pembayaran atau tunjangan untuk mencapai kesepakatan seseorang memiliki kendali
atas orang lain, untuk tujuan ekploitasi.
Semisal
Indah yang berusia 16 Tahun, baru
saja lulus dari SMP didesanya. Suatu
hari Indah mendapat tawaran dari seorang kawannya pekerjaan sebagai pelayan
restoran di kota besar dengan gaji yang sangat menggiurkan. Karena ingin
membantu ekonomi keluarga, Indah
langsung menerima tawaran pekerjaan itu, sesampainya dikota Indah ditipu, ia
tidak dipekerjakan di restoran melainkan dipaksa bekerja disebuah karaoke dan
bar serta di suruh melayani hidung belang.
Contoh
lain Aisyah yang berusia 20 tahun dijanjikan saudaranya pekerjaan sebagai
pembantu rumah tangga di Malaysia dengan gaji 2 juta rupiah perbulan. Seluruh
biaya keberangkatan, pengurusan pasport dan dokument lain ditanggung agen.
Sesampai di Malaysia kendati bekerja sebagai pembantu rumah tangga tapi ia
tidak pernah menerima gaji dan juga disiksa majikan. Indah dan Aisyah ini
adalah korban perdagangan manusia.
Yang termasuk bentuk-bentuk perdagangan
manusia misalnya dipaksa untuk menjadi
melayani hidung belang, dipaksa bekerja tanpa digaji atau digaji sangat rendah
tidak sesuai dengan perjanjian, disekap pada penampungan PJTKI dan tidak
diizinkan berkomunikasi dengan keluarga, dipaksa membayar hutang kepada agen,
calo dan majikan; disiksa sehingga cacat
atau meninggal, diperkosa agen atau majikan dan lainnya.
Modus operasi perdagangan manusia
ini biasanya mendatangi korban dan menawarkan pekerjaan mudah serta gaji yang besar seperti pelayan
toko, restoran dan pembantu rumah tangga. Ada pula menawarkan pekerjaan keluar
Negeri dengan pasport palsu atau pasport lain, memalsukan identitas, umur dan
alamat pada KTP atau Pasport.
Akibat
perdagangan manusia ini dapat berupa cacat mental, cacat psikis, gila atau
meninggal dunia. Ini semua harus menjadi
perhatian yang serius dari kita untuk menghindari dampak yang ditimbulkannya di
kemudian hari.
Kaum
Muslimin, sidang Jumat yang dirahmati Allah.
Dalam pandangan
Islam, berusaha merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap individu
orang muslim untuk menemukan kesejahteraan lahiriyah dan batiniyah yang
berujung kepada tercapainya ridho Allha SWT dan keselamatan duniawi dan
ukhrawi. Banyak ayat dan hadis yang memerintahkan kita untuk berusaha dan
berdagang yang hasilnya untuk memenuhi kehidupan yang layak dan
berkesejahteraan. Di antaranya Firman
Allah. Artinya : Apabila kamu selesai shalat, maka bertebaranlah kamu di
muka bumi untuk mencari karunia Allah
dan ingatlah Allah sebanyak mungkin agar kamu termasuk orang yang
beruntung. ( Q.S. : Jumuah: 10 ). Kemudian
dalam hadis Rasullah ada disebutkan : Artinya: Sesungguhnya Allah telah mewajibkan
kalian berusaha, oleh karena itu
hendaklah kalian berusaha. (
H.R Thabrani).
Ayat
dan hadis di atas memberikan perintah kepada kita agar berusaha mencari rezeki untuk menutupi keperluan keluarga,
tetapi tentunya dalam batas-batas yang ditentukan oleh agama. Diantara berbagai
macam usaha yang diperbolehkan oleh hukum Islam ialah berdagang dan ternyata
Rasulullah pun pada masa silam menggeluti kegiatan dagang ini. Bahkan dalam
salah satu hadis Rasullah mengatakan bahwa dagang adalah lapangan pekerjaan
yang dipandang terbaik apabila dijalankan dengan benar, sebagaimana sabdanya : Artinya
: Nabi SAW pernah ditanya tentang mata pencarian apa yang paling baik.
Jawabnya: Seseorang bekerja dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang
bersih. (H.R Bazzar).
Hadis
di atas menggambarkan kepada kita bahwa ada dua macam pekerjaan yang amat bagus
sebagai lapangan pekerjaan yaitu pekerjaan tangan ataupun pertukangan dan jual
beli maupun perdagangan yang dijalankan secara sehat. Maksudnya adalah
perdagangan yang tidak mengandung riba. Sedangkan pada asalnya segala sesuatu
yang ada dipermukaan bumi ini yang sifatnya
mengandung manfaat boleh
diperdagangkan, sebagaimana firman Allah SWT: Artinya: Dialah Allah yang telah
menjadikan untuk kalian, semua yang ada dibumi.Q.S Al- Baqarah: 29).
Dengan
prinsip ini, maka barulah segala sesuatu benda dipandang tidak berguna, jika
ditegaskan oleh nash atau menurut kenyataan barang tersebut berbahaya seperti
racun, ganja, candu, bangkai dan sebagainya. Jika barang tersebut ternyata
menimbulkan malapetaka kepada manusia, maka hukum menjualnya pun dilarang agama
karena penggunaannya disalahgunakan.
Secara
rinci para fuqaha menetapkan barang-barang yang terlarang diperjual belikan
pada garis besarnya dan tiga komponen yaitu:
- Barang atau zat yang dilarang diperjual belikan, yaitu babi, minuman keras, berhala, anjing, alat-alat maksiat dan barang-barang yang samar.
- Segala usaha dan objek dagang yang terlarang seperti usaha pelacuran, pertenungan, perjudian dan pengangkutan barang haram.
- Cara-cara dagang atau jual beli yang terlarang, misalnya; persaingan dagang sesama muslim, penimbunan barang, banyak bersumpah, monopoli dagang, memborong habis barang dagangansebelum masuk kepasar dan dumping.
Jama’ah Jum’at yang dimuliakan Allah
Pada prinsipnya Rasullah SAW
mengharamkan sesuatu benda lalu iapun mengharam-kan menjualnya, sebagaimana
sabdanya: Artinya: Bahwasanya Rasullah SAW telah mengharamkan harga darah dan
harga anjing. ( H.R Bukhari, Muslim dan Ahmad).
Selanjutnya
Rasullah dalam salah satu sabdanya berbunyi: Artinya: Abu Daud meriwayatkan,
bahwa Rasullah SAW bersabda; tidak halal bagi kamu harga anjing, upah dukun dan
hasil perempuan lacur. (H.R. abu Daud). Hadis di atas menggambarkan kepada kita
keterlarang bisnis anjing (binatang haram), perdukunan dan bisnis perempuan
(pelacuran), termasuk didalamnya praktek penjualan perempuan dan anak
(trafiking). Perempuan dan anak korban perdagangan bukanlah pelaku kriminal,
mereka adalah korban dari pelaku perdagangan yang menipu dan menjual mereka.
Korban perdagangan harus dilindungi, kita sebagai komponen masyarakat harus
membimbingnya.
Perempuan dan
anak korban perdagangan bukanlah pelaku kriminal, mereka adalah korban dari
pelaku perdagangan yang menipu dan menjual mereka. Korban perdagangan harus
dilindungi dan dibina, kita harus membantu aparat kepolisian untuk menangkap
dan menghukum pelaku.
Sebaiknya kita harus melaporkan
kekepolisian bila ada yang menawarkan pekerjaan mudah dengan gaji besar tapi
ternyata malah mampu dan menjual kedalam lembah hitam, atau agen PJTKI yang
mengirimkan TKI secara ilegal tanpa dokumen atau dokumen palsu, atau
mengirimkan anak-anak dibawah umur 18 Tahun. Perempuan dan anak korban
perdagangan bukanlah pelaku kriminal, mereka adalah korban dari pelaku
perdagangan yang menipu dan menjual mereka. Korban perdagangan harus
dilindungi, kita sebagai komponen masyarakat harus membimbingnya.
Oleh karena itu
maka setiap usaha yang mengarah kepada usaha bisnis penjualan perempuan dan
anak harus ditindak tegas karena agama melarang keras perbuatan itu, karena
selain diharamkan oleh agama, juga termasuk perbuatan maelanggar hukum
eksploitasi yang menyengsarakan umat manusia dan merupakan praktek jahiliyah
abad modern.
Jamaah
Jum’ah Rahimakumullah
Sebagai orang yang beriman, marilah
kita mengamalkan ajaran agama kita ini secara kaffah dengan mengedepankan semua
tindakan kita kearah yang dihalalkan oleh Allah dan Rasul-Nya, kita hindari
semua praktek perdagangan yang bersifat eksploitasi manusia seperti perdagangan
perempuan dan anak, meskipun sangat menguntungkan. Kita awasi anak, meskipun
sangat menguntungkan. Kita awasi anak dan keluarga kita agar tidak ada yang
menjadi korban atau dikorbankan untuk kepentingan bisnis sindikat penjualan
perempuan dan anak.
Ada beberapa
tips akan keluarga kita dapat terhindar dari mafia Nasional dan Internasioal
tentang penjualan anak dan wanita. Tips tersebut berupa:
1. Mencari kerja setelah berusia 18 tahun.
2. Jangan mudah percaya, jika ada orang yang
menawarkan pekerjaan mudah dengan
gaji besar. Orang yang dikenalpun
bisa menipu.
3. Mintalah pada agen PJTKI kontrak kerja dan
pelajari kontrak kerja sebelum
disetujui.
4. Mintalah nama,
alamat dan nomor
telepon majikan yang
baru untuk di ketahui keluarga.
5. Jangan pergi
mencari kerja ke Luar Negeri dengan menggunakan paspor
palsu atau paspor orang lain.
6. Jangan biarkan orang lain / agen
memalsukan identitas dan umur pada KTP/ Pasport.
7.
Konsultasi ke Dinas Tenaga
Kerja setempat untuk memberitahu
cara kerja ke Luar
Negeri yang benar atau Lembaga lain seperti
Nahdatul Ulama ( NU).
Islam
sebagai agama yang Rahmatan lil
alamin, agama yang dibawa Rasullah Saw, untuk meningkatkan harkat dan martabat
manusia. Dalam pidato Rasullah pada haji wada’ menjelang wafatnya beliau, maka
salah salah satu peninggalannya ialah agar umat Islam sebagai umatnya
melindungi kaum wanita dan anak-anak, jangan sampai mereka teraibaikan atau
disepelekan baik secara fisik maupun martabatnya. Oleh karena itu maka kita
harapkan menjadi benteng yang kuat untuk mengawasi penegakan hukum terhadap
usaha menjaga harkat, martabat kaum wanita dan anak-anak, sehingga setiap orang
yang melakukan tindakan yang sifatnya melecehkan kaum wanita dan anak-anak
supaya diberikan hukuman yang berat agar hal semacam ini berkurang dibelakang
hari.
Khutbah penutup.***
Nama:Diki fernando sebayang
ReplyDeleteNim:17202252
Kls:4M6
M.kuliah :pengadilan linhkungan industri
Menurut pendapat saya
Puji syukur senantiasa kita tujukan kepada Allah SWT yang senantiasa memberikan rahmat dan kasih sayang Nya kepada kita, sehingga dapat melaksanakan aktivitas kita sehari-hari dengan lancar dan berhasil. Shalawat dan salam kita ucapkan kepada baginda Rasulullah SAW yang amat berjasa membimbing umat manusia kepada jalan Islam, jalan keselamatan dan kebahagian baik di dunia maupun di rumah
Terima kasih