khutbah-perbudakan jahiliyah modern

Dr.Ir.Hamzah Lubis, SH,M.Si editor tulisan Drs. Supardi Lubis berjudul: Perbudkan Jahiliyah Modern, telah dimuat dalam buku Khutbah Jum’at tentang Perdagangan Manusia, ISBN 979-9350-11-5, diterbitkan Lakpesdam NU Sumatera Utara bekerjaasama dengan ICMC, Solidarity Center, Usaid Bina di Medan tahun 2006, hal.1-6 
Hamzah Lubis, Bsc.,Ir.,SH.,M.Si,Dr
*Dewan Daerah Perubahan Iklim Provsu *Mitra Baharai Provsu *Komisi Amdal Provsu
*Komisi Amdal  Medan *Pusat Kajian  Energi Terbarukan-ITM *Jejaring HAM KOMNAS HAM-RI
*KSA XLII/1999 LEMHANNAS *aktifis hukum/ham/lingkungan/pendidikan





Khutbah pendahuluan.
            Saudara-saudara kaum muslimin yang berbahagia. Marilah kita senantiasa taqwa kepada Allah S.W.T, yakni dengan melaksanakan perintah-perintahnya serta meningkalkan semua larangannya. Juga taqwa yang dapat menumbuhkan kesadaran akan arti dan tujuan hidup, sehingga dengan pengertian taqwa yang benar itulah kita terhindar dari sikap dan tingkah laku perbuatan yang menyimpang dari garis tuntunan Allah S.W.T.
            Kejahilan dan kezaliman adalah merupakan penyakit hati yang sangat berbahaya, yang dapat merugikan orang lain atau merampas hak azasi orang. Di zaman jahiliyah diberlakukan adanya perbudakan, yang sifatnya memperjual belikan manusia. Budak ( hamba sahaya) adalah orang-orang yang tarap kehidupannya dianggap hina, dipandang dari segi perekonomiannya maupun garis keturunannya, dan dapat diperdagangkan.
            Kaum muslimin rohimakumullah. Budak-budak yang diperjual belikan itu dapat diberlakukan oleh pemiliknya dengan sesukanya, sehingga hak azasi dari seorang budak itu diabaikan begitu saja.     Budak yang diperdagangkan itu bukan hanya anak-anak saja, tetapi juga orang-orang yang sudah berkeluarga pun masih mereka perdagangkan, baik laki-laki maupun perempuan. Terhadap budak-budak laki-laki yang diharapkan majikannya adalah tenaganya. Sementara itu budak-budak perempuan yang diharapkan majikannya adalah tenaganya serta untuk pelampiasan hawa napsu mereka.
            Saudara-saudara yang dirahmati Allah S.W.T !. Setelah muncul ajaran Islam pada abad ke VII M. Maka perbudakan berangsur-angsur berkurang, karena dalam ajaran Islam ada beberapa hal yang dibebankan kepada orang-orang  tertentu untuk memerdekan hamba yang sudah Islam. Antara lain, Misalnya: “ Bila sepasang suami istri melakukan hubungan (wali) disiang Ramadhan, maka terhadap suami tersebut dikenakan hukuman, untuk memerdekakan seorang hamba” , apabila dia mampu.
            Dibulan Ramadhan haram campur disiang hari dan halal pada malam hari, Sebagaimana  firman Allah dalam Al-Qur’an : “ Dihalalkan kepada kamu pada malam  bulan Ramadhan bercampur dengan istrimu”, (Al-Baqarah  187). Laki-laki yang membatalkan puasanya dengan bersetubuh sewaktu siang hari di bulan Ramadhan, sedang dia wajib puasa, wajiblah atasnya membayar kifarat.
Kifarat ini tiga tingkat :  a. Memerdekakan hamba,  b. (Kalau tidak sanggup memerdekakan hamba), Puasa dua bulan berturut – turut, c. ( Kalau tidak kuat berpuasa), bersedekah dengan makanan yang mengenyangi  kepada   enam puluh fakir miskin. Demikian juga seorang hamba perempuan akan merdeka bila dia dinikahi oleh majikannya. Maksudnya apabila seorang majikan (laki-laki) menikahi budak miliknya, Maka budak itu langsung jadi merdeka dan anaknya pun berstatus merdeka (yakni anaknya  dengan majikannya itu). Demikianlah antara lain langkah – langkah aturan hukum Islam untuk mengentaskan (mengurangi/ menghapuskan)  Perbudakan secara perlahan.
            Saudara-saudara kaum muslimin Rohikamullah !
Dizaman mutakhir ini kembali praktek-praktek perbudakan seperti dizaman jahiliyah, bentuk perbudakan dizaman modern ini yaitu penjualan perempuan dan anak. Istilah ini mungkin baru didengar oleh sebagian orang / tetapi mungkin saja ada sebagian orang lain yang sudah tidak asing lagi dengan istilah ini

            Hadirin sidang Jum’at yang berbahagia,
            Definisi perdagangan manusia menurut protokol PBB adalah: perekrutan, pengangkutan, pengiriman, penampungan atau penerimaan orang lain, dengan cara ancaman atau penggunaan kekerasan atau jenis paksaan lainnya, penculikan, pemalsuan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi yang rentan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau tunjangan untuk mencapai kesepakatan seseorang memiliki kendali atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi .
            Contoh perdagangan perempuan dan anak ini adalah Indah berusia 16 Tahun, baru  tamat SMP didesanya, Indah mendapat tawaran bekerja sebagai pelayan restoran dikota besar dengan gaji yang menggiurkan. Karena ingin membantu ekonomi keluarganya, Indah langsung menerima tawaran pekerjaan. Sesampai dikota ia ditipu, tidak bekerja direstoran tapi dipaksa bekerja dikaraoke, bar dan disuruh melayani hidung belang.
            Lain lagi yang dihadapi Shinta, Ia berumur 20 Tahun dijanjikan oleh saudaranya pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dengan gaji 2 juta rupiah tiap bulan. Seluruh biaya keberangkatan, pengurusan pasport, dan dokumen lain ditanggung agen. Sesampai di Malaysia, benar Shinta bekerja sebagai pembantu rumah tangga tapi ia tidak pernah menerima gaji dan ia juga disiksa oleh majikannya.
            Indah dan Shinta adalah korban perdagangan manusia. Masalah ini sudah sangat memperhatikan, karena sudah banyak menjadi korban. Modus kerja pelaku perdagangan manusia ini akan mendatangi korbannya dan menawarkan pekerjaan mudah serta gaji yang besar, biasanya pekerjaan yang dijanjikan adalah pelayan restoran/toko atau menjadi pembantu rumah tangga. Ada pula menawarkan korban untuk pergi bekerja keluar negeri dengan menggunakan pasport palsu atau pasport orang lain. Pelaku perdagangan manusia biasanya mamalsukan identitas dan umur korban yang tercantum di KTP / Pasport.
            Nabi Muhammad SAW telah mengingatkan  kita akan tanda – tanda orang seperti ini berupa : Tanda-tanda orang munafik itu ada tiga macam apabila berkata – kata ia berdusta, apabila berjanji ia menyalahi dan apabila dipercaya ( diberi amanat ) ia akan berkhianat  (HR. Buchori dan Muslim). Maka waspadailah orang-orang yang bersifat munafik, dan hindari pula bersifat munafik.
Beberapa  permasalahan perdagangan manusia ada yang menjadi pembantu rumah tangga tanpa digaji atau digaji tidak sesuai dengan dijanjikan, disekap dipenampungan PJTKI dipaksa membayar hutang kepada agen, calo, majikan, disiksa hingga hingga cacat atau meninggal, diperkosa agen / majikan  dan dipaksa meladeni hidung belang.
            Penjualan perempuan dan anak itu merupakan pelecehan terhadap sesama manusia, menjatuhkan martabat orang lain, menganggap orang yang dijual itu sebagai orang yang hina dina. Padahal sikap yang demikian itu sangat dilarang dalam ajaran Islam. Firman Allah  S.W.T  Q.S Al-Hujrot 11: Artinya: “ Wahai orang-orang yang beriman janganlah merendahkan suatu kaum terhadap kaum yang lain, bisa jadi mereka yang direndahkan itu lebih baik (mulia) dari mereka yang disepelekan”.
Kita hindari sikap yang merasa diri kita hebat dan orang lain hina, karena kita tidak tau siapa yang paling mulia disisi Allah S.W.T.  dan juga kita harus hati-hati, kiranya jangan sempat keluarga ataupun famili kita menjadi korban mafia jaringan penjualan perempuan dan anak tersebut. Untuk itu kita jangan mudah percaya jika ada orang yang menawarkan pekerjaan mudah dengan gaji besar, minta pada agen PJTKI kontrak kerja dan dipelajari dengan baik, minta nama, alamat, telepon tempat bekerja dan ditinggalkan untuk keluarga. Jangan mencari kerja keluar negeri dengan menggunakan pasport palsu atau pasport orang lain, pemalsuan indentitas dan umur pada KTP/ pasport, bekerja dibawah umur dan bertanya tentang prosedur imigrasi kerja pada instansi  terkait khususnya Departemen Tenaga Kerja atau /Lembaga sosial Organisasi Nahdatul Ulama (NU).
Amin.
Khutbah penutup.***



No comments:

Post a Comment