Dr.Ir.Hamzah Lubis, SH,M.Si editor tulisan Drs. Supardi Lubis berjudul: ”Perbudkan
Jahiliyah Modern”, telah dimuat dalam buku Khutbah Jum’at tentang Perdagangan
Manusia, ISBN 979-9350-11-5, diterbitkan Lakpesdam NU Sumatera Utara bekerjaasama
dengan ICMC, Solidarity Center, Usaid Bina di Medan tahun 2006, hal.1-6
Hamzah Lubis,
Bsc.,Ir.,SH.,M.Si,Dr
*Dewan Daerah Perubahan Iklim
Provsu *Mitra Baharai Provsu *Komisi Amdal Provsu
*Komisi Amdal Medan *Pusat Kajian Energi Terbarukan-ITM *Jejaring HAM KOMNAS
HAM-RI
*KSA XLII/1999 LEMHANNAS
*aktifis hukum/ham/lingkungan/pendidikan
Khutbah pendahuluan.
Saudara-saudara kaum muslimin yang
berbahagia. Marilah kita senantiasa taqwa kepada Allah S.W.T, yakni dengan
melaksanakan perintah-perintahnya serta meningkalkan semua larangannya. Juga
taqwa yang dapat menumbuhkan kesadaran akan arti dan tujuan hidup, sehingga
dengan pengertian taqwa yang benar itulah kita terhindar dari sikap dan tingkah
laku perbuatan yang menyimpang dari garis tuntunan Allah S.W.T.
Kejahilan
dan kezaliman adalah merupakan penyakit hati yang sangat berbahaya, yang dapat
merugikan orang lain atau merampas hak azasi orang. Di zaman jahiliyah
diberlakukan adanya perbudakan, yang sifatnya memperjual belikan manusia. Budak
( hamba sahaya) adalah orang-orang yang tarap kehidupannya dianggap hina,
dipandang dari segi perekonomiannya maupun garis keturunannya, dan dapat
diperdagangkan.
Kaum
muslimin rohimakumullah. Budak-budak yang diperjual belikan itu dapat
diberlakukan oleh pemiliknya dengan sesukanya, sehingga hak azasi dari seorang
budak itu diabaikan begitu saja. Budak
yang diperdagangkan itu bukan hanya anak-anak saja, tetapi juga orang-orang
yang sudah berkeluarga pun masih mereka perdagangkan, baik laki-laki maupun
perempuan. Terhadap budak-budak laki-laki yang diharapkan majikannya adalah
tenaganya. Sementara itu budak-budak perempuan yang diharapkan majikannya
adalah tenaganya serta untuk pelampiasan hawa napsu mereka.
Saudara-saudara
yang dirahmati Allah S.W.T !. Setelah muncul ajaran Islam pada abad ke VII M.
Maka perbudakan berangsur-angsur berkurang, karena dalam ajaran Islam ada
beberapa hal yang dibebankan kepada orang-orang
tertentu untuk memerdekan hamba yang sudah Islam. Antara lain, Misalnya:
“ Bila sepasang suami istri melakukan hubungan (wali) disiang Ramadhan, maka
terhadap suami tersebut dikenakan hukuman, untuk memerdekakan seorang hamba” ,
apabila dia mampu.
Dibulan
Ramadhan haram campur disiang hari dan halal pada malam hari, Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an : “ Dihalalkan
kepada kamu pada malam bulan Ramadhan
bercampur dengan istrimu”, (Al-Baqarah
187). Laki-laki yang membatalkan puasanya dengan bersetubuh sewaktu
siang hari di bulan Ramadhan, sedang dia wajib puasa, wajiblah atasnya membayar
kifarat.
Kifarat ini tiga tingkat : a. Memerdekakan hamba, b. (Kalau tidak sanggup memerdekakan hamba), Puasa
dua bulan berturut – turut, c. ( Kalau tidak kuat berpuasa), bersedekah dengan
makanan yang mengenyangi kepada enam
puluh fakir miskin. Demikian juga seorang hamba perempuan akan merdeka bila dia
dinikahi oleh majikannya. Maksudnya apabila seorang majikan (laki-laki)
menikahi budak miliknya, Maka budak itu langsung jadi merdeka dan anaknya pun
berstatus merdeka (yakni anaknya dengan
majikannya itu). Demikianlah antara lain langkah – langkah aturan hukum Islam
untuk mengentaskan (mengurangi/ menghapuskan)
Perbudakan secara perlahan.
Saudara-saudara
kaum muslimin Rohikamullah !
Dizaman mutakhir ini kembali
praktek-praktek perbudakan seperti dizaman jahiliyah, bentuk perbudakan dizaman
modern ini yaitu penjualan perempuan dan anak. Istilah ini mungkin baru
didengar oleh sebagian orang / tetapi mungkin saja ada sebagian orang lain yang
sudah tidak asing lagi dengan istilah ini
Hadirin
sidang Jum’at yang berbahagia,
Definisi
perdagangan manusia menurut protokol PBB adalah: perekrutan, pengangkutan,
pengiriman, penampungan atau penerimaan orang lain, dengan cara ancaman atau penggunaan
kekerasan atau jenis paksaan lainnya, penculikan, pemalsuan, penipuan, atau
penyalahgunaan kekuasaan atau posisi yang rentan atau pemberian atau penerimaan
pembayaran atau tunjangan untuk mencapai kesepakatan seseorang memiliki kendali
atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi .
Contoh
perdagangan perempuan dan anak ini adalah Indah berusia 16 Tahun, baru tamat SMP didesanya, Indah mendapat tawaran
bekerja sebagai pelayan restoran dikota besar dengan gaji yang menggiurkan.
Karena ingin membantu ekonomi keluarganya, Indah langsung menerima tawaran
pekerjaan. Sesampai dikota ia ditipu, tidak bekerja direstoran tapi dipaksa
bekerja dikaraoke, bar dan disuruh melayani hidung belang.
Lain
lagi yang dihadapi Shinta, Ia berumur 20 Tahun dijanjikan oleh saudaranya
pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dengan gaji 2 juta rupiah
tiap bulan. Seluruh biaya keberangkatan, pengurusan pasport, dan dokumen lain
ditanggung agen. Sesampai di Malaysia, benar Shinta bekerja sebagai pembantu
rumah tangga tapi ia tidak pernah menerima gaji dan ia juga disiksa oleh
majikannya.
Indah
dan Shinta adalah korban perdagangan manusia. Masalah ini sudah sangat
memperhatikan, karena sudah banyak menjadi korban. Modus kerja pelaku
perdagangan manusia ini akan mendatangi korbannya dan menawarkan pekerjaan
mudah serta gaji yang besar, biasanya pekerjaan yang dijanjikan adalah pelayan
restoran/toko atau menjadi pembantu rumah tangga. Ada pula menawarkan korban
untuk pergi bekerja keluar negeri dengan menggunakan pasport palsu atau pasport
orang lain. Pelaku perdagangan manusia biasanya mamalsukan identitas dan umur
korban yang tercantum di KTP / Pasport.
Nabi
Muhammad SAW telah mengingatkan kita
akan tanda – tanda orang seperti ini berupa : Tanda-tanda orang munafik itu ada
tiga macam apabila berkata – kata ia berdusta, apabila berjanji ia menyalahi
dan apabila dipercaya ( diberi amanat ) ia akan berkhianat (HR. Buchori dan Muslim). Maka waspadailah
orang-orang yang bersifat munafik, dan hindari pula bersifat munafik.
Beberapa permasalahan perdagangan manusia ada yang
menjadi pembantu rumah tangga tanpa digaji atau digaji tidak sesuai dengan
dijanjikan, disekap dipenampungan PJTKI dipaksa membayar hutang kepada agen,
calo, majikan, disiksa hingga hingga cacat atau meninggal, diperkosa agen /
majikan dan dipaksa meladeni hidung
belang.
Penjualan
perempuan dan anak itu merupakan pelecehan terhadap sesama manusia, menjatuhkan
martabat orang lain, menganggap orang yang dijual itu sebagai orang yang hina
dina. Padahal sikap yang demikian itu sangat dilarang dalam ajaran Islam. Firman
Allah S.W.T Q.S Al-Hujrot 11: Artinya: “ Wahai
orang-orang yang beriman janganlah merendahkan suatu kaum terhadap kaum yang
lain, bisa jadi mereka yang direndahkan itu lebih baik (mulia) dari mereka yang
disepelekan”.
Kita hindari sikap yang merasa diri
kita hebat dan orang lain hina, karena kita tidak tau siapa yang paling mulia
disisi Allah S.W.T. dan juga kita harus
hati-hati, kiranya jangan sempat keluarga ataupun famili kita menjadi korban
mafia jaringan penjualan perempuan dan anak tersebut. Untuk itu kita jangan
mudah percaya jika ada orang yang menawarkan pekerjaan mudah dengan gaji besar,
minta pada agen PJTKI kontrak kerja dan dipelajari dengan baik, minta nama,
alamat, telepon tempat bekerja dan ditinggalkan untuk keluarga. Jangan mencari
kerja keluar negeri dengan menggunakan pasport palsu atau pasport orang lain,
pemalsuan indentitas dan umur pada KTP/ pasport, bekerja dibawah umur dan
bertanya tentang prosedur imigrasi kerja pada instansi terkait khususnya Departemen Tenaga Kerja
atau /Lembaga sosial Organisasi Nahdatul Ulama (NU).
Amin.
Khutbah penutup.***
No comments:
Post a Comment