Mekanisma konsultasi
publik (MKP) merupakan rangkaian proses
yang dijalankan oleh pembuat atau pemrakarsa dalam pembuatan kebijakan
peraturan dan perizinan (KPP) yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya
alam kepada masyarakat khususnya yang ada terkena atau terkait dengan KPP
tersebut. Diharapkan lahir produk KPP yang memenuhi takaran keadilan sesuai
dengan aspirasi masyarakat, memenuhi aspek sosiologis masyarakat setempat, yang
memiliki kepastian hukum. Pihak pembuat atau pemrakarsa KPP bisa pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan lembaga non pemerintah seperti lsm, perguruan tinggi, kelompok
profesi dan kelompok usaha.
Tahapan MKP
Tahapan MKP
Secara umum ada
tiga tahapan proses pembuatan KPP
melalui penerapan MKP yaitu:
Pertama, tahapan rancangan inisiatif (initiative draft), kedua tahap
rancangan akademik (academic draf) dan tahapan ketiga tahapan rancangan
peraturan (legal draft). Dengan MKP masyarakat dilibatkan dalam seluruh proses
dari awal hingga saat produk diputuskan menjadi sebuah kebijakan resmi
pemerintah.
Pada tahap rancangan inisiatif, pemrakarsa menyampaikan
rencana kebijakan kepada masyarakat dengan sejelas-jelasnya terutma kelompok
masyarakat yang akan terkait maupun yang akan terkena dampak langsung maupun tidak langsung. Ditahap berikutnya yakni
tahap rancangan akademik, dibentuk suatu
tim yang terdiri atas pihak-pihak yang memiliki kompotensi untuk
menyusun rancangan tersebut. Komposisi disesuaikan dengan kebutuhan, misalnya
untuk keperluan pembuatan rencana tata
ruang maka dibutuhkan ahli-ahli bidang pemetaan, antropologi, hukum adat,
ekonomi, sosiologi, kelembagaan termasuk juga tokoh masyarakat dan tokoh adat.
Pokok pikiran, integritas dan kekampuan tim juga proses kerja, waktu serta
perkembangan kerja tim harus disampaikan kepada masyarakat.
Tahap terkhir
adalah proses perumusan, penerjemahan rancangan akademik ke dalam bahasa hukum
atau peraturn perundangan. Ditahap ini para ahli hukum yang memiliki kemampuan
dan pengalaman klausal hukum ( legal drafter) mulai dilibatkan. Hal tersebut
untuk memastikan peraturn perundangan yang dibuat tidak bermasalah dari asfek
hukum. Dengan keseluruhan tahap ini , seminimal mungkin kesalahan dan kelemahan
pembuatan suatu KPP dapat dihindari sedemikian rupa, memperkecil kemungkinan
penolakan masyarakat, bahkan meraih dukungan positif.
Teknik
implementasinmya, memamfaatkan seluruh media komunikasi dan telekominikasi yang
tersedia dewasa ini sebagai sarana pelaksanaan mekanisme konsultasi publik.
Melalui media massa
baik nasional mupun lokal, koran, majalah, televisi, radio dan lain-lain,
pemrakarsa dapat menyampaikan informasi awal dengan cukup efektif. Kegiatan lainnya seperti diskusi, dialog
terbuka, seminar dan lokakarya dapat
pula ditempuh. Informasi juga dapat disebarkan melalui penerbitan khusus
seperti jurnal ilmiah.
MKP Propeda Kalimantan
Timur
Pada bulan Juli 2000, Pemda Provinsi Kalimantan Timur mengumumkan
Rencana PembuatanProgram Pembangunan
Daerah (Propeda) kepada masyarakat melalui koran lokal yakni Kalimantan Pos,
Suara Kaltim dan Samarinda Pos. Pengumuman ini disusul dengan diskusi terbuka
pada tanggal 9 Agustus 2000 untuk mengundang berbagai masukan dari banyak pihak. Pada bulan yang sama selama lebih 30
hari, rancangan Propeda didiskusikan secara intensif di TVRI Samarinda dan
radio lokal. Inti dari seluruh aktifitas tersebut adalah untuk meminta masukan
masyarakat Kaltim guna pembuatan dan penyempurnaan rancangan program pembangunan provinsi
tersebut. Alamat dimana rancangan Prppeda tersebut bisa diperoleh tercantum dengan jelas, bahkan
salinan draf awal dapat diperoleh dan diperbanyak disejumlah tempat. Seratus
eksplembar dikirimkan secara khusus
kepada pihak-pihak yang peduli dengan kebijakan provinsi. Diberikan batas waktu
dua minggu sejak pengumuman dimuat media massa
cetak, bagi masyarkat untuk memberikan masukan.
Masyarakat terbukti antusias.
Pendapat, saran dan berbagai tanggapan masuk melalui telepon, faksimile, pos,
E-mail mulai yang ditulis tangan sampai dalam bentuk tabel-tabel. Masukan ini
diakomodasi oleh Pemda dan disatukan ke dlam rancangan perbaikan berikutnya.
Melalui media cetak yang sama, pada tanggal 23
Oktober 2000 Pemda Propinsi menyampaikan terimakasih kepada seluruh
masyarakat Kaltim atas peransertanya. Masih diberikan pula kesempatan selama
tujuh hari bagi masyarakatr untuk melaklukan klarifikasi perbaikan rancangan.
Menurut tim penyusun Propoda, maupun masyarakat diakui memperkaya substansi
perencanaan yang sedang disiapkan.
Kesungguhan Pelaksanaan
MKP adalah salah
satu instrumen sebuah sistem pemerintah yang baik (good govermance) dengan
unsur keterbukaan (tranparancy), pelibatan masyarakat (people participation)
dan bertanggung-jawab (acuntable). Tentu saja cara ini menuntut kesungguhan
dari pra pemrakarsa/inisiator dan bukannya menjadi modus perselingkuhan baru.
Pelaksanaan MKP
dalam membuat sebuah kebijakan atau perundangan
memberi mamfaat banyak
kepada kepada pemrakarsa,
pemerintah dan masyarakat/publik. Antara lain terbentuknya legitimasi
masyarakat atas KPP yang dikembangkan pemerintah; \terbentuknya peluang dan
mekanisme yang jelas bagi partisipasi masyarakat, mencegah munculnya konflik
misalnya dalam penetapan kawasan lindung yang menyangkut tanah adat, penataan
ruang yang memakan biaya sosial, mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada
pemerintah,DPR dqan DPRD, yang makin hari makin menipis; mencegah lahirnya KPP
yang subyektif terhadap kepentingan pribadi atau pihak tertentu; pembelajaran
bagi pemerintah agar melaksanakan fungsi
sejatinya sebagai fasilitator; serta berjalannya pendidikan politik dan
kebijakan konservasi sda bagi masyarakat.***
No comments:
Post a Comment