MEKANISME KONSULTASI PUBLIK

Tulisan  berjudul: “Mekanisma Konsultasi Publik”, telah dimuat pada Tabloti NU Nes, No.9 Edisi Minggu Ke-4 Oktober 2011, hal.3 Kol.1-4 

            Mekanisma konsultasi publik  (MKP) merupakan rangkaian proses yang dijalankan oleh pembuat atau pemrakarsa dalam pembuatan kebijakan peraturan dan perizinan (KPP) yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam kepada masyarakat khususnya yang ada terkena atau terkait dengan KPP tersebut. Diharapkan lahir produk KPP yang memenuhi takaran keadilan sesuai dengan aspirasi masyarakat, memenuhi aspek sosiologis masyarakat setempat, yang memiliki kepastian hukum. Pihak pembuat atau pemrakarsa KPP bisa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan lembaga non pemerintah seperti lsm, perguruan tinggi, kelompok profesi dan kelompok usaha.
  Tahapan MKP
            Secara umum ada tiga tahapan proses pembuatan KPP  melalui penerapan  MKP yaitu:
Pertama, tahapan rancangan inisiatif (initiative draft), kedua tahap rancangan akademik (academic draf) dan tahapan ketiga tahapan rancangan peraturan (legal draft). Dengan MKP masyarakat dilibatkan dalam seluruh proses dari awal hingga saat produk diputuskan menjadi sebuah kebijakan resmi pemerintah.
            Pada tahap  rancangan inisiatif, pemrakarsa menyampaikan rencana kebijakan kepada masyarakat dengan sejelas-jelasnya terutma kelompok masyarakat yang akan terkait maupun yang akan terkena dampak langsung maupun  tidak langsung. Ditahap berikutnya yakni tahap rancangan akademik, dibentuk suatu  tim yang terdiri atas pihak-pihak yang memiliki kompotensi untuk menyusun rancangan tersebut. Komposisi disesuaikan dengan kebutuhan, misalnya untuk keperluan pembuatan  rencana tata ruang maka dibutuhkan ahli-ahli bidang pemetaan, antropologi, hukum adat, ekonomi, sosiologi, kelembagaan termasuk juga tokoh masyarakat dan tokoh adat. Pokok pikiran, integritas dan kekampuan tim juga proses kerja, waktu serta perkembangan kerja tim harus disampaikan kepada masyarakat.
            Tahap terkhir adalah proses perumusan, penerjemahan rancangan akademik ke dalam bahasa hukum atau peraturn perundangan. Ditahap ini para ahli hukum yang memiliki kemampuan dan pengalaman klausal hukum ( legal drafter) mulai dilibatkan. Hal tersebut untuk memastikan peraturn perundangan yang dibuat tidak bermasalah dari asfek hukum. Dengan keseluruhan tahap ini , seminimal mungkin kesalahan dan kelemahan pembuatan suatu KPP dapat dihindari sedemikian rupa, memperkecil kemungkinan penolakan masyarakat, bahkan meraih dukungan positif.
            Teknik implementasinmya, memamfaatkan seluruh media komunikasi dan telekominikasi yang tersedia dewasa ini sebagai sarana pelaksanaan mekanisme konsultasi publik. Melalui media massa baik nasional mupun lokal, koran, majalah, televisi, radio dan lain-lain, pemrakarsa dapat menyampaikan informasi awal dengan cukup efektif.  Kegiatan lainnya seperti diskusi, dialog terbuka, seminar dan lokakarya dapat  pula ditempuh. Informasi juga dapat disebarkan melalui penerbitan khusus seperti jurnal ilmiah.

MKP Propeda Kalimantan  Timur
     Pada bulan Juli 2000, Pemda Provinsi Kalimantan Timur mengumumkan Rencana  PembuatanProgram Pembangunan Daerah (Propeda) kepada masyarakat melalui koran lokal yakni Kalimantan Pos, Suara Kaltim dan Samarinda Pos. Pengumuman ini disusul dengan diskusi terbuka pada tanggal 9 Agustus 2000 untuk mengundang berbagai masukan dari banyak  pihak. Pada bulan yang sama selama lebih 30 hari, rancangan Propeda didiskusikan secara intensif di TVRI Samarinda dan radio lokal. Inti dari seluruh aktifitas tersebut adalah untuk meminta masukan masyarakat Kaltim guna pembuatan dan penyempurnaan  rancangan program pembangunan provinsi tersebut. Alamat dimana rancangan Prppeda tersebut  bisa diperoleh tercantum dengan jelas, bahkan salinan draf awal dapat diperoleh dan diperbanyak disejumlah tempat. Seratus eksplembar dikirimkan secara  khusus kepada pihak-pihak yang peduli dengan kebijakan provinsi. Diberikan batas waktu dua minggu sejak pengumuman dimuat media massa cetak, bagi masyarkat untuk memberikan masukan.
            Masyarakat terbukti antusias. Pendapat, saran dan berbagai tanggapan masuk melalui telepon, faksimile, pos, E-mail mulai yang ditulis tangan sampai dalam bentuk tabel-tabel. Masukan ini diakomodasi oleh Pemda dan disatukan ke dlam rancangan perbaikan berikutnya. Melalui media cetak yang sama, pada tanggal 23  Oktober 2000 Pemda Propinsi menyampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kaltim atas peransertanya. Masih diberikan pula kesempatan selama tujuh hari bagi masyarakatr untuk melaklukan klarifikasi perbaikan rancangan. Menurut tim penyusun Propoda, maupun masyarakat diakui memperkaya substansi perencanaan yang sedang disiapkan.

Kesungguhan Pelaksanaan
         MKP adalah salah satu instrumen sebuah sistem pemerintah yang baik (good govermance) dengan unsur keterbukaan (tranparancy), pelibatan masyarakat (people participation) dan bertanggung-jawab (acuntable). Tentu saja cara ini menuntut kesungguhan dari pra pemrakarsa/inisiator dan bukannya menjadi modus perselingkuhan baru.
        Pelaksanaan MKP dalam membuat sebuah kebijakan atau perundangan  memberi mamfaat banyak  kepada  kepada pemrakarsa, pemerintah dan masyarakat/publik. Antara lain terbentuknya legitimasi masyarakat atas KPP yang dikembangkan pemerintah; \terbentuknya peluang dan mekanisme yang jelas bagi partisipasi masyarakat, mencegah munculnya konflik misalnya dalam penetapan kawasan lindung yang menyangkut tanah adat, penataan ruang yang memakan biaya sosial, mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,DPR dqan DPRD, yang makin hari makin menipis; mencegah lahirnya KPP yang subyektif terhadap kepentingan pribadi atau pihak tertentu; pembelajaran bagi pemerintah agar melaksanakan  fungsi sejatinya sebagai fasilitator; serta berjalannya pendidikan politik dan kebijakan konservasi sda bagi masyarakat.***


No comments:

Post a Comment