Hamzah Lubis,
Bsc.,Ir.,SH.,M.Si,Dr
*Dewan Daerah Perubahan Iklim
Provsu *Mitra Baharai Provsu *Komisi Amdal Provsu
*Komisi Amdal Medan *Pusat Kajian Energi Terbarukan-ITM *Jejaring HAM KOMNAS
HAM-RI
*KSA XLII/1999 LEMHANNAS
*aktifis hukum/ham/lingkungan/pendidikan
Abstrak
Setiap pemanfaatan sumberdaya alam harus
berdasarkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan dan/atau daya
dukung lingkungan. Daya dukung lingkungan adalah kemampuan lingkungan hidup
untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain, kondisi maksimum
suatu ekosistem, ambang batas, batas kejenuhan dan baku mutu/kesesuaian. Kenyataannya masih
sedikit kabupaten/kota yang telah menetapkan daya dukung atas satu pulau, kepulauan, ekoregion,
kabupaten/kota. Ini artinya pemanfaatan sumberdaya alam yang sudah dan sedang
berlansung pada berbagai sector pembangunan, melanggar perundang-undangan. Oleh
karena itu, hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak
asasi manusia semakin menjauh.
Kata kunci: 1. daya dukung 2.pembangunan berkelanjutan
Pendahuluan
Undang-undang
Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
memberi hak atas setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat, sebagai bagian dari hak asasi setiap manusia. Sebagai hak warga Negara,
maka semestinya Negara memberikannya. Namun pada kenyataannya, hak-hak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat belum sepenuhnya diperoleh warganegara. Bahkan pada
kenyataannya kualitas lingkungan hidup semakin menurun dan telah
mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Oleh
karena itu diperlukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang
sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan. Semua pemangku
kepentingan semestinya melakukan pembangunan berdasarkan prinsip pembangunan
berkelanjutan dan berwawasan ingkungan. Prinsip pembangunan berkelanjutan dalam
bidang ekologi adalah: (1) melindungi
system penunjang kehidupan, (2) melindungi dan meningkatkan keanekaragaman
biotik, (3) memelihara dan meningkatkan integritas ekosistem, (4) mengembangkan
dan menerapkan strategi preventif dan adaptif
untuk menanggapi ancaman perubahan lingkungan global.
Pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan Rencana
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Bagi daerah yang belum memiliki RPPLH, maka pemanfaatan
sumberdaya alam dilaksanakan berdasarkan
daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Analisis daya dukung merupakan
konsep yang tepat dalam perencanaan sumberdaya secara terbatas dan kontrol
pengembangan yang obyektif (Clark dalam
Soebagio, 2005). Daya dukung lingkungan hidup ditetapkan secara nasional, provinsi, kabupaten atau kota,
ekoregion dan atas pulau atau kepulauan.
Pengertian Daya Dukung
Pembangunan berkelanjutan pada dasarnya pemanfaatan
sumberdaya alam untuk kesejahteraan masyarakat sesuai dengan fungsi dan kemampuannya. Tingkat batasan
pemanfaatan ini disebut sebagai ambang batas. Ambang batas adalah batasan mampu pulih sumber daya
alam akibat tekanan lingkungan untuk kembali ke keadaan semula. Batasan mampu pulih ini disebut dengan daya
dukung.
Daya dukung lingkungan menjadi populer setelah Club of Rome memberi peringatan tentang
adanya keterbatasan fisik terhadap pertumbuhan
sebagai sanggahan atas teori pertumbuhan modern dan teori modernisasi.
Konsepnya bahwa alam memiliki keterbatasan daya dukung lingkungan terhadap
kegiatan pembangunan (limit to growth).
Oleh karena itu pembangunan harus mempertahankan daya dukung tersebut melalui penghematan,
pelestarian dan rehabilitasi. Perdebatan sengit antara mazhab optimistik dengan
mazhab klasik, memicu kehadiran konferensi pertama lingkungan hidup-PBB, tahun
1972 yang melahirkan konsep pembangunan berkelanjutan.
Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan
hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan
keseimbangan antarkeduanya. Daya dukung dapat diartikan sebagai: kondisi
maksimum suatu ekosistem untuk menampung komponen biotik (mahluk hidup) yang
terkandung di dalamnya, dengan memperhitungkan faktor lingkungan dan faktor
lainnya yang berperan di alam. Untuk daya dukung kawasan yang paling kecil di
kabupaten/kota adalah daya dukung pulau-pulau kecil. Daya dukung pulau-pulau
kecil adalah kemampuan pulau-pulau kecil untuk mendukung prikehidupan manusia
dan makhluk hidup lainnya, atau tingkat
pemanfaatan sumber daya alam atau
ekosistem pulau-pulau kecil secara
berkelanjutan tanpa menimbulkan kerusakan
sumber daya dan lingkungan yang
signifikan.
Daya
dukung juga sebagai ambang batas, batas kejenuhan dan baku mutu/kesesuaian. Daya
dukung lingkungan adalah ambang batas yang mempengaruhi keseimbangan
lingkungan. Apabila ambang batas ini dilewati, kondisi lingkungan akan
terganggu. Akibatnya akan terjadi proses
pengrusakan atau pencemaran lingkungan. Ambang batas ini erat kaitannya
dengan baku mutu lingkungan atau standar
dari media lingkungan.
Tidak ada satu ukuran mutlak yang dapat memastikan daya dukung ekosistem untuk
menampung kegiatan manusia karena banyaknya variabel yang menentukan. Besarnya daya dukung ekosistem tersebut sangat bervariasi dan sangat
tergantung pada tingkat pemanfaatan yang dilakukan. Kemampuan daya dukung
setiap kawasan berbeda-beda, sehingga daya dukung secara spatial untuk satu pulau, kepulauan,
ekoregion, kabupaten/kota, provinsi dan nasional menjadi penting.
Daya Dukung Pariwisata
Salahsatu pembangunan ekonomi yang memanfaatkan sumberdaya alam alah
kegiatan ekowisata. Oleh karena itu, pemanfaaatan sumberdaya alam untuk
kegiatan ekowisata harus memenuhi daya dukung. Yudaswara membagi daya dukung
pariwisata atas daya dukung ekosistem dan daya dukung fisik. Daya dukung
ekosistem yaitu kondisi dan nilai
potensi, sedangkan daya dukung fisik meliputi akomodasi, sarana komunikasi,
pelayanan, serta sarana rekreasi yang dibangun ditempat tujuan wisata.
Scones dalam Soebagio membagi atas daya dukung
ekologis (ecological carrying capacity)
dan daya dukung ekonomis (economic
carrying capacity). Daya dukung ekologis adalah jumlah maksimum organisme
pada suatu lahan yang dapat didukung tanpa mengakibatkan kematian karena faktor
kepadatan dan tanpa terjadinya kerusakan lingkungan secara permanen. Daya
dukung ekonomi adalah tingkat produksi (skala usaha) yang memberikan keuntungan maksimum secara lestari
dalam suatu lahan, dan ditentukan oleh tujuan usaha secara ekonomi. Dalam hal ini digunakan
parameter-parameter kelayakan usaha secara ekonomi.
Clivaz dalam Khair membagi 4
(empat) daya dukung berupa: (a) daya dukung fisik, sebagai batasan suatu tempat
yang jika terlampau akan membuat tempat tersebut mengalami kerusakan, (b) daya dukung psikhologis yaitu tingkat kesenangan
atau kenyamanan wisata yang paling rendah yang masih bisa diterima wisatawan,
(c) daya dukung sosial, adalah tingkat
teleransi masyarakat lokal terhadap kehadiran dan prilaku wisatawan dan (d)
daya dukung ekonomi, adalah kemampuan untuk menampung aktivitas wisata tanpa menghilangkan keinginan masyarakat
lokal untuk beraktifitas.
Bengen dalam Maanema membagi 4 (empat) daya dukung: yaitu: (1) daya dukung
ekologis sebagai tingkat maksimum (baik jumlah maupun volume) pemanfaatan suatu
sumberdaya alam yang dapat diakomodasi oleh suatu kawasan sebelum terjadi
penurunan kualitas ekologis, (2) daya dukung fisik sebagai jumlah maksimum
pemanfaatan suatu sumber daya alam yang
dapat diabsorpsi oleh suatu kawasan tanpa menyebabkan kerusakan atau penurunan
kualitas fisik, (3) daya dukung sosial
sebagai tingkat kenyamanan dan apresiasi pengguna suatu sumberdaya alam
terhadap suatu kawasan atau zona akibat adanya pengguna lain dalam waktu
bersamaan, (4) daya dukung ekonomi, sebagai tingkat skala usaha dalam
pemanfaatan suatu sumberdaya yang memberikan keuntungan ekonomi maksimum secara
berkesinambungan.
Cochrane dalam Khair membagi daya dukung wisata atas daya dukung lingkungan, daya dukung sosial
budaya dan daya dukung psikhologi. WTO dalam
Yudaswara (2004) membagi 3 (tiga) daya dukung bahari yang meliputi
daya dukung kapasitas pantai, daya dukung air bersih dan daya dukung akomodasi
(hotel). Khair membagi daya dukung atas: (1)
Physical Carrying Capacity (PCC) adalah daya dukung fisik obyek wisata akibat kedatangan wisata pada tempat dan waktu tertentu, (2) Real Carrying Capacity ( RCC)
adalah daya dukung sebenarnya /real dari fisik obyek wisata akibat kedatangan wisata pada tempat dan waktu tertentu yang diperbolehkan untuk
sebuah lokasi sesudah dikurangi
faktor-faktor koreksi diturunkan
dari ciri khusus suatu tempat wisata dan (3) Effective Carrying Capaccity
(ECC) adalah daya dukung efektif
yang diizinkan yaitu daya dukung
real dari fisik obyek wisata akibat kedatangan wisatawan pada tempat dan waktu tertentu dengan mempertimbangkan
ketersediaan pengelolaan kapasitas wisata (management
capacity,MC) yang dinyatakan aman
bagi keberlanjutan ekologi untuk sebuah lokasi.
Daya dukung
pulau-pulau kecil dikelompokkan atas: daya dukung fisik, daya dukung
lingkungan, daya dukung sosial, daya dukung ekonomi, daya dukung budaya dan
daya dukung politik. Intansi kepariwisataan mengelompokkan daya dukung
ekowisata pulau-pulau kecil atas: (1).daya dukung ekologis; yang merupakan
tingkat maksimal penggunaan suatu pulau.
(2) daya dukung fisik, yang merupakan jumlah maksimum penggunaan atau
kegiatan yang dapat diakomodir tanpa menyebabkan kerusakan atau penurunan
kualitas. (3) daya dukung sosial, yang merupakan batas tingkat maksimum dalam
jumlah dan tingkat penggunaan yang akan menimbulkan penurunan dalam tingkat
kualitas pengalaman atau kepuasan pengunjung di pulau-pulau kecil.
Penutup
Daya dukung lingkungan selain kewajiban perundang-undangan, ia berfungsi sebagai ambang batas kegiatan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Namun pada kenyataannya, hanya sedikit pemerintah daerah yang telah menetapkan daya dukung atas pulau, kepulauan, ekoregion dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Daya dukung lingkungan selain kewajiban perundang-undangan, ia berfungsi sebagai ambang batas kegiatan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Namun pada kenyataannya, hanya sedikit pemerintah daerah yang telah menetapkan daya dukung atas pulau, kepulauan, ekoregion dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Pada sisi lain, di kabupaten/kota telah dan
sedang berlangsung pemanfaatan sumberdaya alam untuk berbagai sektor
pembangunan. Ketika pemanfaatan telah dan sedang berlangsung tanpa RPPLH atau
tanpa daya dukung, berarti telah terjadi pelanggaran atas perundang-undangan
yang berlaku. Pelanggaran ini terjadi karena pemerintah daerah belum/tidak menetapkan daya dukung. Bila memang
pemerintah daerah komitmen akan lingkungan, komitmen untuk melaksanakan
perundang-undangan, maka tidak semestinya pemerintah abai untuk menetapkan daya
dukung lingkungan sesuai kewenangannya. Tanpa daya dukung sebagai salahsatu
parameter pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka untuk
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia,
semakin terbang jauh. Ia kan...***
Kepustakaan
Amien,A.M.
2005. Kemandirian Lokal: Konsepsi
Pembangunan, Organisasi dan Pendidikan Dari Perspektif Sains Baru. Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama
Direktur
Direktorat Tata Ruang Laut Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil Departemen Kelautan dan Perikanan-RI.2006. Strategi Penataan
Ruang Pulau-Pulau Kecil.2006. Buletin Kelautan KP3K. Vol.VI September
2006. Hal.25-31. Jakarta: DKP-RI
Khair,U.2006.
Kapasitas Daya Dukung Fisik Kawasan
Ekowisata Di Taman Wisata Alam (TWA) Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
(Thesis PSL-USU Yang Tidak Dipublikasikan, 2006)
Maanema,M.
2003. Model Pemanfaatan Pulau – Pulau Kecil ( Studi Kasus di Gugus Pulau Pari
Kepulauan Seribu ). (Diserthasi PSPL-IPB Tidak Dipublikasikan, 2003)
Mitchell,B.
Setiawan. Dwita.H.R. 2003. Pengelolaan
Sumberdaya dan Lingkungan. Yokyakarta: Gajah Mada University Press
Soebagio.2005. Analisis Kebijakan
Pemanfaatan Ruang Pesisir dan
Laut Kepulauan Seribu Dalam
Meningkatkan Pendapatan Masyarakat
Melalui Kegiatan Budidaya Perikanan Dan Parawisata. (Diserthasi PSPL-IPB
Yang Tidak Dipublikasikan, 2005)
Yudaswara,GA.
2004. Analisa Kebijakan Pengembangan
Wisata Bahari Dalam Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Secara Berkelanjutan (Studi
Kasus Pulau Menjangan Kabupaten
Buleleng,Bali). (Thesis PSLP-IPB Yang Tidak Dipublikasikan)
Yoeti,OA.
1997. Perencanaan & Pengembangan Parawisata. Jakarta: Pratnya
Paramita
Undang-Undang
Nomor 27 tahun tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Peraturan
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : km.67/um.001/MKP/2004 Tentang
Pedoman Umum Pengembangan Pariwisata di Pulau-Pulau Kecil
*Seminar
Nasional Selamatkan Bumi Indonesia, Pematangsiantar 18 Juni 2011
Nama :Muhammad Andika
ReplyDeleteNim : 17 202 130
Kelas : 4M3
M.Kuliah : PLI (Pengendalian Lingkungan Industri)
Assalamu'alaikum....
Menurut pendapat saya :
Pemanfaatan sumber daya alam berbasis daya dukung sangat berguna bagi masyarakat terkhusus pengelola sumber daya alam.Dengan adanya Pemanfaatan sumber daya alam berbasis daya dukung ini, dapat menjadi dasar pemahaman kepada semua pihak dalam meningkatkan pengelolaan sumber daya alam.
Pemanfaatan sumber daya alam yang berdasarkan dengan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan atau daya dukung lingkungan akan memberikan dampak positif terhadap masyarakat sekitar.Bukan hanya dari aspek ekonomi tetapi juga dari aspek Lingkungan hidup yg baik.
Terimakasih.....
Nama : Joshua Andreano Telaumbanua
ReplyDeleteNIM : 16202174
Kelas :EXTENTION
Jurusan : Teknik Mesin
Mata kuliah :PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
Menurut pendapat saya,
Daya dukung sumber daya alam adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya. Makna daya dukung lingkungan adalah adanya supply (ketersediaan) dari alam dan lingkungan serta adanya demand (kebutuhan) dari manusia dan makhluk hidup lain. Pemanfaatan sda berbasis daya dukung dapat bermanfaat sebagai acuan pemanfaatn sda, dan pemeliharaan lingkungan hidup. Jika ada suatu daerah dalam pemanfaatn sda tanpa daya dukung seharusnya pemda melakukan hukuman dengan tegas bagi yang melanggarnya terhadap perundangan yang berlaku.
ReplyDeleteNama : Jimmy ray manurung
Nim : 16202095
Jurusan : Teknik Mesin
M.Kuliah:Pengendalian Lingkungan Industri
menurut pendapat saya,
bahwasannya dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, memberi hak atas setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagai bagian dari hak asasi setiap manusia. Sebagai hak warga Negara, maka semestinya Negara memberikannya. Namun pada kenyataannya, hak-hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat belum sepenuhnya diperoleh warganegara. Bahkan pada kenyataannya kualitas lingkungan hidup semakin menurun dan telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.untuk itu Jika ada suatu daerah dalam pemanfaatan SDA tanpa daya dukung seharusnya PEMDA melakukan hukuman dengan tegas bagi yang melanggarnya terhadap perundangan yang berlaku.