PROGRAM ADIWIYATA SEKOLAH PEDULI
DAN BERBUDAYA LINGKUNGAN (
SPBL)
Hamzah Lubis
Latar Belakang
Menurunnya
kuantitas dan kualitas sumber daya alam (SDA) di Indonesia sangat diyakini
akibat adanya peningkatan kebutuhan masyarakat yang tinggi, sehingga menimbulkan
perilaku masyarakat yang eksploitatif
terhadap pemenuhan kebutuhan SDA. Kualitas manusia menjadi isu sentral
dan mempunyai peran yang penting dalam upaya penyelamatan SDA dan lingkungan
hidup. Dengan pengetahuan lingkungan hidup yang lebih baik diharapkan semua
elemen masyarakat sadar untuk turut melaksanakan upaya-upaya gkunganpenyelamatan dan
pelestarian lingkungan hidup. Kondisi tersebut tentu menjadi hal yang sangat
penting dan harus diselesaikan oleh
bangsa dan negara.
Pada
tanggal 19 Februari 2004 Kementerian
Negara Lingkungan Hidup bersama-sama dengan Departemen Pendidikan
Nasional, Departemen Agama, dan Departemen Dalam Negeri telah menetapkan
Kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH). Kebijakan PLH tersebut intinya
merupakan kebijakan dasar sebagai arahan bagi semua stakeholders dalam
pengembangan PLH di Indonesia. PLH diyakini merupakan salah satu alternatif
solusi yang efektif dan efisien dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan
pemahaman masyarakat terhadap pelestarian fungsi lingkungan hidup. PLH di
Indonesia selama ini, masih belum
memberikan pengaruh positif terhadap perubahan kesadaran dan perilaku
masyarakat dalam melakukan tindakan yang menguntungkan atau berpihak
bagi lingkungan hidup dan masyrakat.
Menyikapi
permasalahan tersebut, Kementrian Negara Lingkungan Hidup dan Departemen
Pendidikan Nasional pada tahun 2006
mencanangkan PROGRAM ADIWIYATA yaitu
program yang bertujuan untuk mendorong dan membentuk sekolah - sekolah
di Indonesia agar dapat turut melaksanakan upaya-upaya pemerintah menuju
pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan bagi kepentingan generasi sekarang maupun yang akan datang.
Tahapan proses pencapaian program
Adiwiyata meliputi tahapan pemberdayaan dan tahapan kemandirian. Tahapan
pemberdayaan adalah sekolah yang telah mengembangkan dan melaksanakan konsep program Adiwiyata tetapi masih memerlukan pembinaan dan dukungan
untuk kemandirian. Tahap kemandirian di adalah sekelopok sekolah yang telah mengembangkan dan melaksanakan
program Adiwiyata secara menyeluruh dan dapat dijadikan contoh
bagi sekolah-sekolah lainnya.
Menurut Buku Panduan Adiwiyata Program Sekolah Peduli
dan Berbudaya Lingkungan (SPBL) yang dikeluarkan Departemen Pendidikan Nasional
dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup,
pada keriteria pengembangan kebijakan SPBL, untuk keriteria (2) : (a) adanya
peningkatan kebijakan untuk peningkatan kapasitas sdm (tenaga kependidikan dan
non kependidikan) di bidang pendidikan lingkungan hidup, maka aksi pada tahap
pemberdayaan adalah : telah melaksanakan program peningkatan kapasitas sdm (guru dan guru)
dibidang lingkungan hidup sedangkan pada tahap kemandirian adalah 58% dari
jumlah guru telah mengikuti program peningkatan kapasitas sdm (guru dan non
guru) di bidang lingkungan hidup.
Untuk
mendukung program Adiwiyata khususnya peningkatan sdm bidang lingkungan hidup
bagi sekolah pada tahapan pemberdayaan dan kemandirian, maka Bina Lingkungan
Hidup Sumatera Utara merencanakan kegiatan Diklat Lingkungan Bagi Guru-Guru
Provinsi Sumatera Utara.
Dasar Hukum
1.UU No.23 tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup
2.UU No.5 tahun 1990 tentang
Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya
3.Surat Keputusan Bersama Menteri
Kehutanan dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.967 A/Menhut-V/90 dan Nomor: 0387/U/1990
tgl.5 Juni 1990 tentang Peningkatan
Peranserta Pelajar , Mahasiswa dan Generasi Muda dalam Melestarikan Sumberdaya Hutan, Tanah
dan Air serta Lingkungan Hidup Melalui Pendidikan Nasional
4.Keputusan Bersama Menteri Negara
Kependudukan dan Lingkungan Hidup dengan
Menteri Agama RI Nomor 15 tahun 1991 dan Nomor 38 tahun 1991 tentang
Peningkatan Pemasyarakatan Kependudukan dan Lingkungan Hidup Melalui Jalur Agama
5.Memorandum Bersama antara Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor:
0142/U/1996 dan Nomor: Kep.:89/Menlh/5/1996 tentang Pembinaan dan Pengembangan
Pendidikan Lingungan Hidup
6.Naskah Kerjasama antara Pusat
Pengembangan Penataran Guru Teknologi
Malang sebagai Pusat Pengembangan
Pendidikan Lingkungan Hidup
Nasinal untuk Sekolah Menengah Kejuruan dan Direktorat Pengembangan Kelembagaan/Pengembangan Sumberdaya
Manusia Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan No:218/C19/TT/1996 dan
No.B-1648/I/06/96 tentang Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup Pada Sekolah
Menengah Kejuruan
7.Piagam Kerjasama Menteri Negara
Lingkungan Hidup dengan Menteri Dalam Negeri
No.05/menlh/8/1998 dan No.119/1922/SJ tentang Kegiatan Akademik da Non
Akademik di Bidang Lingkungan Hidup
8.Kesepakatan Bersama antara Menteri
Negara Lingkungan Hidup dengan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor: Kep
07/Menlh/06/2006; Nomor: 05/VI/KB/2005 tentang Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan
Lingkungan Hidup tgl.2 Juni 2005
9.Kesepakatan Bersama Kementerian Negara Lingkungan Hidup ,
Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama dan Menteri Dalam Negeri
tanggal 19 Februari 2004 tentang Kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup
10.Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 660.629.K/2006 tentang Pembentukan Tim
Pembina dan Pengembangan Program
Pendidikan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara.
Manfaat SPBL
Dengan
adanya guru sebagai motivator dan motor
penggerak program Adiwiyata SPBL, keuntungan yang diperoleh sekolah yang
mengikuti Program Adiwiyata adalah :
1.Dapat meningkatkan tingkat efisiensi dalam
pelaksanaan kegiatan operasional
sekolah dan penggunaan berbagai sumber daya.
2.Dapat meningkatkan tingkat penghematan sumber dana melalui pengurangan konsumsi
berbagai sumber daya dan energi.
3.Dapat meningkatkan kondisi belajar mengajar yang lebih nyaman
dan kondusif bagi semua warga sekolah.
4.Dapat
menciptakan kondisi kebersamaan yang akomodatif bagi semua warga sekolah.
5.Dapat meningkatkan upaya menghindari berbagai
resiko dampak lingkungan negatif dimasa yang akan datang.
6.Menjadi
tempat pembelajaran bagi genarasi muda tentang nilai-nilai
pemeliharaan dan pengelolaan
lingkungan hidup yang baik
dan benar.
Program spbl
Sekolah mengikuti progaram Adiwiyata Sekolah Peduli
dan Berbudaya Lingkungan, indikator keberhasilan berupa:
A.Pengembangan
Kebijakan Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan:
1. Filosofi,
visi, misi sekolah yang peduli dan berbudaya
lingkungan.
2. Kebijakan
sekolah dalam mengembangkan pembelajaran lingkungan hidup.
3. Adanya program peningkatan kapasitas SDM (tenaga
kependidikan dan non kependidikan) di
bidang pendidikan lingkungan hidup.
4.
Adanya kebijakan sekolah dalam penghematan
sumber daya alam
5.
Adanya
kebijakan /peraturan sekolah yang mendukung
terciptanya lingkungan sekolah
yang bersih dan sehat.
6.
Kebijakan
sekolah untuk pengalokasian dan
penggunaan dana bagi kegiatan yang terkait dengan masalah lingkungan.
B.Pengembangan
Kurkulum Berbasis Lingungan
1.Pengembangan model -model pembelajaran lintas mata
pelajaran
2.Penggalian dan pengembangan materi dan persoalan
lingkungan hidup yang ada di masyarakat sekitar.
3.Pengembangan
metode belajar dan studi lapangan
berbasis lingkungan dan budaya
4.Membuat
kegiatan kurikuler untuk pengembangan
kesadaran pelajar terhadap berbagai
persoalan lingkungan.
C.Pengembangan
Kegiatan Berbasis Partisipatif
1.Menciptakan kegiatan ekstrakurikuler di
bidang berbasis partisipatif di sekolah.
2.Mengikuti kegiatan aksi lingkungan hidup yang
dilakukan oleh pihak luar sekolah bagi
pelajar sekolah.
3.Membangun
kegiatan kemitraan atau memprakarsai pengembangan pendidikan
lingkungan di sekolah.
D.Pengelolaan
dan Pengembangan Sarana Pendukung Sekolah
1.Pengembangan fungsi sarana pendukung sekolah
yang ada untuk pendidikan lingkungan hidup
2.Peningkatan
kualitas pengelolaan lingkungan di dalam dan di luar kawasa sekolah.
3.Penghematan
energi
4.Penghematan
air
5.Penghematan
alat tulis sekolah
6.Peningkatan
kualitas pelayanan makanan sehat
7.Pengembangan sistem pengelolaan sampah
8.Pengembangan
modal transportasi sekolah
yang ramah lingkungan.***
No comments:
Post a Comment