PROGRAM ADIWIYATA SEKOLAH PEDULI DAN BERBUDAYA LINGKUNGAN

Tulisan/makalah Dr.Ir. Hamzah Lubis, SH.,M.Si berjudul: Program Adiwiyata Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan (SPBL), telah disajikan pada Diskusi Panel: Materi Pendidikan Lingkungan, di Sibolangit, 20-23 November 2008 dalam rangka kegiatan Lomba Pendidikan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara tahun 2008  (Penyunting)


PROGRAM ADIWIYATA SEKOLAH PEDULI
DAN BERBUDAYA LINGKUNGAN ( SPBL)
Hamzah Lubis


Latar Belakang
      Menurunnya kuantitas dan kualitas sumber daya alam (SDA) di Indonesia sangat diyakini akibat adanya peningkatan kebutuhan masyarakat yang tinggi, sehingga menimbulkan perilaku masyarakat yang eksploitatif  terhadap pemenuhan kebutuhan SDA. Kualitas manusia menjadi isu sentral dan mempunyai peran yang penting dalam upaya penyelamatan SDA dan lingkungan hidup. Dengan pengetahuan lingkungan hidup yang lebih baik diharapkan semua elemen masyarakat sadar untuk turut melaksanakan upaya-upaya gkunganpenyelamatan dan pelestarian lingkungan hidup. Kondisi tersebut tentu menjadi hal yang sangat penting dan harus  diselesaikan oleh bangsa dan negara.
      Pada tanggal 19 Februari 2004 Kementerian  Negara Lingkungan Hidup bersama-sama dengan Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, dan Departemen Dalam Negeri telah menetapkan Kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH). Kebijakan PLH tersebut intinya merupakan kebijakan dasar sebagai arahan bagi semua stakeholders dalam pengembangan PLH di Indonesia. PLH diyakini merupakan salah satu alternatif solusi yang efektif dan efisien dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap pelestarian fungsi lingkungan hidup. PLH di Indonesia selama  ini, masih belum memberikan pengaruh positif terhadap perubahan kesadaran dan perilaku masyarakat dalam melakukan tindakan yang menguntungkan  atau berpihak  bagi lingkungan hidup dan masyrakat.
      Menyikapi permasalahan tersebut, Kementrian Negara Lingkungan Hidup dan Departemen Pendidikan  Nasional pada tahun 2006 mencanangkan PROGRAM  ADIWIYATA  yaitu  program yang bertujuan untuk mendorong dan membentuk sekolah - sekolah di Indonesia agar dapat turut melaksanakan upaya-upaya pemerintah menuju pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan bagi kepentingan  generasi sekarang maupun yang akan datang.
      Tahapan proses pencapaian program Adiwiyata meliputi tahapan pemberdayaan dan tahapan kemandirian. Tahapan pemberdayaan adalah sekolah yang telah mengembangkan  dan melaksanakan konsep  program Adiwiyata  tetapi masih memerlukan pembinaan  dan dukungan  untuk kemandirian. Tahap kemandirian di adalah sekelopok sekolah  yang telah mengembangkan dan melaksanakan program Adiwiyata  secara  menyeluruh dan dapat dijadikan contoh bagi  sekolah-sekolah lainnya.
      Menurut  Buku Panduan Adiwiyata Program Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan (SPBL) yang dikeluarkan Departemen Pendidikan Nasional dan  Kementerian Negara Lingkungan Hidup, pada keriteria pengembangan kebijakan SPBL, untuk keriteria (2) : (a) adanya peningkatan kebijakan untuk peningkatan kapasitas sdm (tenaga kependidikan dan non kependidikan) di bidang pendidikan lingkungan hidup, maka aksi pada tahap pemberdayaan adalah : telah melaksanakan program  peningkatan kapasitas sdm (guru dan guru) dibidang lingkungan hidup sedangkan pada tahap kemandirian adalah 58% dari jumlah guru telah mengikuti program peningkatan kapasitas sdm (guru dan non guru) di bidang lingkungan hidup.
      Untuk mendukung program Adiwiyata khususnya peningkatan sdm bidang lingkungan hidup bagi sekolah pada tahapan pemberdayaan dan kemandirian, maka Bina Lingkungan Hidup Sumatera Utara merencanakan kegiatan Diklat Lingkungan Bagi  Guru-Guru  Provinsi Sumatera Utara.

Dasar Hukum
1.UU No.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
2.UU No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya
3.Surat Keputusan Bersama Menteri Kehutanan dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  No.967 A/Menhut-V/90 dan Nomor: 0387/U/1990 tgl.5 Juni 1990 tentang  Peningkatan Peranserta Pelajar , Mahasiswa dan Generasi Muda  dalam Melestarikan Sumberdaya Hutan, Tanah dan Air serta Lingkungan Hidup Melalui Pendidikan Nasional
4.Keputusan Bersama Menteri Negara Kependudukan dan  Lingkungan Hidup dengan Menteri Agama RI Nomor 15 tahun 1991 dan Nomor 38 tahun 1991 tentang Peningkatan Pemasyarakatan Kependudukan dan Lingkungan Hidup  Melalui Jalur Agama
5.Memorandum Bersama antara Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 0142/U/1996 dan Nomor: Kep.:89/Menlh/5/1996 tentang Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Lingungan Hidup
6.Naskah Kerjasama antara Pusat Pengembangan Penataran Guru  Teknologi Malang sebagai Pusat Pengembangan  Pendidikan Lingkungan Hidup  Nasinal untuk Sekolah Menengah Kejuruan dan Direktorat Pengembangan  Kelembagaan/Pengembangan Sumberdaya Manusia  Badan Pengendalian Dampak Lingkungan  No:218/C19/TT/1996 dan No.B-1648/I/06/96 tentang Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup Pada Sekolah Menengah Kejuruan
7.Piagam Kerjasama Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan Menteri Dalam Negeri  No.05/menlh/8/1998 dan No.119/1922/SJ tentang Kegiatan Akademik da Non Akademik  di Bidang Lingkungan Hidup
8.Kesepakatan Bersama antara Menteri Negara Lingkungan Hidup  dengan Menteri Pendidikan  Nasional Nomor: Kep 07/Menlh/06/2006; Nomor: 05/VI/KB/2005 tentang Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup tgl.2 Juni 2005
9.Kesepakatan Bersama  Kementerian Negara Lingkungan Hidup , Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama dan Menteri Dalam Negeri tanggal  19 Februari 2004 tentang  Kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup
10.Keputusan Gubernur Sumatera Utara  Nomor 660.629.K/2006 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Pengembangan  Program Pendidikan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara.

Manfaat SPBL
Dengan  adanya guru sebagai motivator dan motor  penggerak program Adiwiyata SPBL, keuntungan yang diperoleh sekolah yang mengikuti Program Adiwiyata adalah :
1.Dapat meningkatkan tingkat efisiensi dalam pelaksanaan  kegiatan operasional sekolah  dan penggunaan berbagai  sumber daya.
2.Dapat meningkatkan tingkat penghematan  sumber dana melalui pengurangan konsumsi berbagai  sumber daya dan energi.
3.Dapat meningkatkan  kondisi belajar mengajar yang lebih nyaman dan kondusif bagi semua warga sekolah.
4.Dapat  menciptakan kondisi kebersamaan yang akomodatif  bagi semua warga sekolah.
5.Dapat meningkatkan upaya menghindari berbagai resiko dampak lingkungan negatif dimasa yang akan datang.
6.Menjadi  tempat pembelajaran bagi genarasi muda tentang nilai-nilai pemeliharaan  dan  pengelolaan  lingkungan  hidup  yang baik  dan benar.

Program spbl
Sekolah mengikuti progaram Adiwiyata Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan, indikator keberhasilan berupa:
A.Pengembangan Kebijakan Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan:
1.    Filosofi, visi, misi sekolah yang peduli dan berbudaya  lingkungan.
2.   Kebijakan sekolah dalam mengembangkan pembelajaran lingkungan hidup.
3.  Adanya  program peningkatan kapasitas SDM (tenaga kependidikan dan non  kependidikan) di bidang pendidikan lingkungan  hidup.
4.   Adanya  kebijakan sekolah dalam penghematan sumber  daya alam
5.  Adanya kebijakan /peraturan sekolah yang mendukung  terciptanya lingkungan sekolah  yang bersih  dan sehat.
6.  Kebijakan sekolah untuk  pengalokasian dan penggunaan dana bagi kegiatan yang terkait dengan masalah lingkungan.
B.Pengembangan Kurkulum Berbasis Lingungan
1.Pengembangan model -model  pembelajaran lintas  mata  pelajaran
2.Penggalian dan pengembangan materi dan persoalan lingkungan hidup yang ada di masyarakat sekitar.
3.Pengembangan  metode belajar dan studi  lapangan berbasis lingkungan dan budaya
4.Membuat  kegiatan kurikuler untuk pengembangan  kesadaran pelajar terhadap berbagai  persoalan lingkungan.
C.Pengembangan Kegiatan Berbasis Partisipatif
1.Menciptakan kegiatan ekstrakurikuler di bidang  berbasis partisipatif di sekolah.
2.Mengikuti kegiatan aksi lingkungan hidup yang dilakukan  oleh pihak luar sekolah bagi pelajar sekolah.
3.Membangun  kegiatan kemitraan atau memprakarsai pengembangan pendidikan lingkungan  di sekolah.
D.Pengelolaan dan Pengembangan Sarana Pendukung Sekolah
1.Pengembangan fungsi sarana pendukung sekolah yang ada untuk pendidikan lingkungan hidup
2.Peningkatan  kualitas pengelolaan lingkungan di dalam dan di luar kawasa sekolah.
3.Penghematan  energi
4.Penghematan  air
5.Penghematan  alat tulis  sekolah
6.Peningkatan  kualitas pelayanan  makanan  sehat
7.Pengembangan sistem pengelolaan  sampah
8.Pengembangan  modal  transportasi sekolah yang  ramah lingkungan.***




No comments:

Post a Comment