Butir Hikmah
Baca Selengkapnya »
Plastik Oxo Antara Manfaat dan Mudarat
Dr.Ir.Hamzah Lubis, SH.M.Si
Baca Selengkapnya »
Dosen ITM dan Aktifis Lingkungan
Latar
Belakang
Isu hangat tentang lingkungan dalam satu
bulan belakangan ini adalah kantong plastik oxo. Perdebatannya dipicu rencana
plastik oxodegradable dikenai tarif cukai lebih rendah dibanding
plastik murni karena dinilai ramah lingkungan. Substansinya, benarkah plastik
oxo ramah lingkungan?
Plastik oxo jenis plastik ini cepat berubah
bentuk atau terfragmentasi, tapi tetap butuh waktu ratusan tahun untuk terurai
sempurna. Oleh karena itu, banyak pihak meminta tidak dibedaka
abntara plasik murni, plastik oxo dan bio-plastik. Tulisan ini fokus membahas
plasktik oxo yang sudah ramai di pasaran.
Plastik
Oxo
Siifat plastik pada umumnya
baru bisa terdegradasi pada usia 500-1.000 tahun atau sekitar 17 generasi
manusia. Tugas ilmu pengetahuan dan teknologi adalah berupaya untuk
memperpendek umurnya. Dengan mengutak-atik unsur plastik, sifat panjang umur
plastik dapat diperpendek. Umur plastik yang berasal dari hidrokarbon atau minyak
bumi berpolimer atau jutaan rantai karbon ini diperpendek dengan memasukkan zat
aditif. Plastik dengan umur penguraian yang lebih singkat inilah disebut
plastik oxodegradable.
Plastik jenis oxodegradable (atau disingkat oxo) ini
terbuat dari jenis polimer termoplastik. Jenis plastik ini seperti mentega yang
akan lumer ketika terkena panas dan mengeras kembali dalam proses
pendinginan. Ini membedakannya dari
plastik jenis murni, yang tak bisa dicairkan lagi saat mengeras.
Ada beberapa ramuan
senyawa aditif yang bisa memutus rantai panjang hidrokarbon sehingga waktu
penguraiannya singkat. Produk platik degradable yang beredar di pasaran mencapai
80 persen, tetapi sesungguhnya masih tergolong plastik. Plastik ini hanya disuntik zat metal agar sewaktu masuk ke
tanah bisa terurai dalam dua tahun.
Pada kantong plastik
oxo dipakai formula 3 persen oxium dan 97 persen bijih plastik agar plastik
kuat tapi mudah terdegradasi. Pemerintah punya SNI kriteria ekolabel kategori
produk tas belanja plastik dan bioplastik mudah terurai, serta SNI kriteria
ekolabel kategori produk tas belanja plastik berbahan daur ulang.
Bahan tambahan ini dalam kondisi tertentu, seperti sinar ultraviolet dari matahari dan suhu
panas, jadi aktif dan memecah molekul polimer plastik. Plastik itu berubah jadi material jauh lebih
kecil, tetapi secara kimia bentuknya tak berubah. Dikhawatirkan itu menambah mikroplastik dan
nano-plastik.
Kelayakan
Plastik Oxo
Menurut Tommy
Tjiptadjaja, Co-Founder dan CEO Greenhope, perusahaan penghasil material oxium
(katalis plastik biodegra-dable) dan bioplastik menegaskan, plastik oxobiodegradable teruji tak menimbulkan
mikroplastik. Mereka mengantongi ASTM D6954 serta paten di Amerika Serikat,
Singapura dan Indonesia.
Paten D6954 ialah
standar internasional pengujian plastik terdegradasi di lingkungan dengan
kombinasi oksidasi dan biodegradasi. Pengujian menurut ASTM D6954 menunjukkan
materi hasil degradasi itu dimakan mikroba menjadi biomassa, air, dan karbon
dioksida. Uji toksisitas residu biomassa menunjukkan dampak negatif.
Ditahap awal plastik
beroxium terfragmentasi lalu terdegradasi ditandai berkurangnya berat molekul tak mengandung properti
plastik. Hal itu terjadi jika plastik ber-oxium terpapar sinar matahari, suhu
panas, dan oksigen agar terdegradasi. Di tempat pembuangan akhir, plastik
oxo-biodegradable butuh waktu enam bulan sampai satu tahun untuk terurai.
Oxium sudah terbukti mendegradasi plastik hingga bisa terurai
secara oksidasi dan biodegradasi, dapat
terurai sepenuhnya kembali ke alam, bukan fragmentasi fisik menjadi
mikroplastik. Greenhope pun menyatakan
memantau sampel kantong-kantong plastik buatannya dilapangan. Waktu untuk terdegradasi mencapai 1-2 tahun
pada kondisi lingkungan tertentu.
Sugianto Tandiq
presiden Direktur PT Tirta Marta selaku pemegang merek dagang Oxium
(oxodegradable) dan Ecoplas (bioplastik), mengatakan, kantong plastik oxodegradable bisa didaur ulang beberapa
kali, karena materi utamanya masih berupa bijih plastik dari minyak bumi.
Produsen plastik menambahkan zat prodegradant untuk mempercepat oksidasi dan
degradasi. Hal itu berbeda dengan plastik konvensional yang membebani
lingkungan saat masa pakai berakhir karena plastiknya bertahan 500-1.000 tahun.
Demikian juga pendapat
dari Direktur Operasional Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia Felicita
Sathrieyanti Natalia bahwa, jika plastik oxo ini dikumpulkan tersendiri, plastik itu bisa-didaur ulang hingga berapa kali. Plastik bekas duar ulang beberapa kali bisa diproses
secara pirolisis untuk mengembalikannya menjadi bentuk minyak.
Penolakan
Plastik Oxo
Banyak pakar dan
intansi konsen terhadap lingkungan, menganggap plastik oxo tidak dapat
menyelesaikan masalah karena hanya melakukan percepatan penguraian. Dan karena
plastik oxo cepat teruarai menjadi partikel, mikro-plastik dan nano-plastik,
tetapi umur untuk pemusnahanan mencapai 500-1000 tahun, maka penguraian plastik
ini menjadi masalah.
Dalam publikasi Program
Lingkungan PBB (UNEP, 2015) berjudul Biodegradable
Plastic and Marine Litter: Misconceptions, Concerns, and Impacts on Marine
Environments disebutkan, tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa plastik
oxo-degradable terurai sempurna di lingkungan, kecuali dalam kondisi
pengomposan di industri.
Di Negara Bagian California, Ameri-ka Serikat, dan Uni Eropa masih terjadi
perdebatan akan kebutuhan legislasi pengendalian pemasaran produkyang terbuat
dari polimer oxo-degradable. Dalam publikasi UNEP itu disebutkan polimer oxo-degradable akan menambah jumlah
mikroplastik.
Plastik dapat mengurai
menjadi partikel, mikro-plastik dan nano-plasatik yang berada di tanah, air dan
laut. Karena kecilnya, maka phito dan zoo planton memakannya karena dianggapnya
sumber makanan. Kemudian ada proses rantai makanan, yang pada akhirnya pada
manusia. Pencemaran plastik akan menggelinding pada semua sektor jaring-jaring
makanan. Dan ini sangat merusak lingkungan, dan inilah ancaman lingkungan hidup
global setelah pemanasan global.
Olehkarena itu, Akbar Tahir, Guru
Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Hasanuddin, Makassar, menyebutkan
plastik oxo tak bisa disebut jenis ramah
lingkungan. Plastik oxo cepat terdegradasi, tetapi hanya mengurangi volume
fisik. Plastik jenis oxo dilarang di banyak negara
khususnya Uni Eropa. Tidak
terjadi asimilasi dengan mikroba sehingga tidak menjadi humus.
Penutup
Kehadiran plastik Oxo, dianggap
sebagian orang adalah penyelamat lingkungan dan sebagian lainnya sebagai petaka
lingkungan sampah plastik. Bagi yang bijak lingkungan, sebaiknya hindarilah
membeli tas plastik atau barang-barang dari plastik dimana plastiknya berasal
dari plastik murni atau plastik oxo-degrafable.
Bila anda aktifis lingkungan, pemerhati
lingkungan, atau sedikit peduli pada masa depan bumi dan penghuninya, maka
beralihlah ke bio-plastik. Bio-plastik
memang sedikit lebih mahal, itulah pengorbanan untuk menyelematkan lingkungan.
Bukankah menyelamatkan lingkungan adalah kewajiban dengan imbalasan pahala? Ayo
beralih ke bio-plastik.
* Tulisan "Plastik Oxo Antara Manfaat dan Mudarat", telah dimuat pada Prestasi Reformasi-Online, https://prestasireformasi.com/2019/08/20/plastik-oxo-antara-manfaat-dan-mudarat/
Resort Wisata Gunung Tua Pasaman Barat
Resort Wisata Gungung Tua, Sungai Aur, Ranah Malintang, Pasaman Barat
Baca Selengkapnya »
Pengelolaan Eks Sungai Buatan
Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.M.Si*
Baca Selengkapnya »
Pengantar
Hasil pemantauan
Air Quality Index (AQI) atau Indeks Kualitas Udara Global Air Visual menempatkan Kota Jakarta, Ibukota RI di peringkat pertama
pemilik udara terburuk se- dunia. Tentu, ini bukan prestasi yang membanggakan,
tapi prestasi yang memalukan kita (Kompas,
No.38/55/4/8/19/6/1-3). Penyebabnya, sumber energi kita sebagian besar
masih memakai bahan bakar fosil yang merusak lingkungan. Indonesia seharusnya
sudah mengalihkan energinya dari energi kotor ke energi baru dan terbarukan (RBT).
Konsekuensi Paris
Agreement (Perjanjian Paris), Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), Indonesia
telah menetapkan bauran energi terbarukan sebesar 23 persen pada tahun 2025.
Untuk mendukung bauran energi ini, pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi
dan Sumberdaya Mineral No.12 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumberdaya Energi
Terbarukan, mewajibkan BUMN PT.PLN membeli energi listrik dari EBT. Indonesia
memiliki potensi besar EBT dan dengan keragaman jenisnya. Prioritas EBT adalah
energi tenaga air, energis panas bumi dan energi surya.
Potensi Energi Air
Indonesia memiliki potensi energi air hingga 75.000 megawatt (MW), namun
tingkat pemanfaatannya kurang dari 8 persen. "Indonesia kaya akan potensi
energi terbarukan. Tapi mayoritas pembangkit masih mengandalkan bahan bakar
fosil," kata CEO&President Andritz Hydro Josef M Ullmer. Andritz merupakan
perusahaan penyedia kebutuhan peralatan pembangkit listrik tenaga air (PLTA)
asal Austria itu sudah memiliki pengalaman di dunia selama 170 tahun dan sudah berada di Indonesia sejak 100 tahun
lalu.
Salahsatu
kabupaten yang memiliki potensi energi tenaga air adalah Kabupaten Humbang
Hasudutan di Provinsi Sumatera Utara. Massa air yang memiliki ketinggian, dalam
bentuk energi potensial dapat dirobah menjadi energi kinetik melalui turbin.
Jenis turbin seperti Prancis, Kalpan,
Pelton, Banki dapat dipilih berdasarkan ketinggian, kapasitas dan pertimbangan
lainnya. Dari turbin yang menghasilkan energi mekanis dirubah menjadi eneri
listrik melalui elektromotor.
Pengusaha
nasional maupun pengusaha internasional dari Singapura, Hongkong dan lainnya
beramai-ramai mengelola sumberdaya air
menjadi energi listrik di Humbang Hasudutan dan kabupaten lainnya. Saat ini, di
Humbang Hasudutan terdapat 2 (dua) perusahaan PLTA yang sudah beroperasi, tiga
(3) perusahaan PLTA yang tahap pembangunan (kontruksi), 14 perusahaan yang
sedang melakukan pembebasan lahan dan 1 perusahaan yang tahap studi kelayakan.
Potensi PLTA lainnya masih besar.
Salahsatunya, rencana PLTA Sitanduk, yang sidang Amdalnya di
Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara, pada tanggal 30 Juli 2019, dimana
penulis menjadi salah seorang anggota komisinya. PLTA Sitanduk, bendungannya
berada di Desa Sitanduk, Kecamatan Tara
Bintang sedangkan turbin dan
elektromotrornya berada di Dusun Bungus, Desa Sionom Hudon-7, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Hubang Hasudutan. Proyek
PLTA ini diprakarsai PT.Energi Pravest Jaya
dalam konsorsium perusahaan listrik internasional “Engie” yang berada di
puluhan negara.
Eks Sungai buatan
Pembangunan PLTA
pada tahap kontrusi intake (pembuatan
bendungan, sturuktur pembaungan, sturuktur intake), pada masa itu aliran sungai dialihkan ke tempat lain.
Setelah bendungan selesai, aliran air kembali dialihakan ke aliran semula dan
aliran air ke sungai buatan ditutup. Persamasalahnnya, yang ditutup hanya
bagian hulunya, sedangkan bagian bawah sungai buatan yang panjang bisa
berkilo-kilo meter terbuka. Sungai
buatan kering, merusak lingkungan.
Bila di Kabupaten Hubang Hasudutan saja data saat ini, ada 20 PLTA
yang sudah, sedang dan akan beriperasi berarti ada 20 sungai buatan yang tidak
berfungsi sebagai sungai dengan masing-masing sungati buatan berkilo-kilo meter.
Yang jadi isu lingkungan, bukan saja bekas galian pertamnbangan, tapai juga
bekas sungai buatan. Tulisan ini, fokus pada pemanfaatan sungai buatan dengan
dasar hukumnnya.
Hukum
Eks Sungai
Sidang Mahkamah
Konstutusi (MK), membacakan putusan bernomor: 85/PUU-XI/2013 tanggal
18 Februari 2015, bahwa: “Menyatakan “Menyatakan UU SDA bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan UU
Pengairan berlaku kembali,”. MK menghapus keberadaan seluruh pasal
dalam UU Nomor 7 Tahun 2004
tentang Sumber Daya Air (SDA) dan menghidupkan kembali UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Pengairan untuk mencegah kekosongan hukum hingga adanya pembentukkan
undang-undang baru.
Peraturan pemerintah
No. 38 tahun 2011 tentang Sungai mendefisikan sungai: “ Sungai adalah alur atau
wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di
dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh
garis sempadan (Pasal 1 ayat (1). Bekas sungai dikuasai negara, dicatat sebagai barang milik negara/daerah, penggunaannya
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang
pengelolaan barang milik negara /daerah (Pasal 75 ayat (1,3) digunakan untuk pariwisata,
perikanan dan lainnya (Pasal 30 ayat
(2).
Dalam pemanfaatan
sungai, (termasuk sungai buatan) wajib
memperoleh izin (Pasal 57 ayat (1),
untuk kegiatan d. pemanfaatan bekas sungai (Pasal 57 ayat (2) huruf d
dan kegiatan lainnya. Izin kegiatan d. pemanfaatan bekas sungai diberikan oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya (Pasal 58 ayat (1).
Dimana Pasal 1 ayat
(12) menyatakan: “ Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah”. Beranjak
dari kondisi ini, maka bahwa Pemerintah Kabupaten/ Kota cq Dinas membidangi sungai berkewenangan untuk
memberikan izin pemanfaatan bekas sungai
(buatan) untuk kegiatan pariwisata,perikanan dan lainnya.
Usaha Pariwisata
Amanah Undang – Undang
Kepariwisataan: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan
dan melindungi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam bidang usaha
pariwisata dengan cara: membuat kebijakan pencadangan usaha pariwisata untuk
usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; dan b. memfasilitasi kemitraan
usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar (Pasal 17).
Beranjak dari kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota dalam bidang
usaha pariwisata, maka sebagai warga
masyarakata berhak melakukan usaha pariwisata (Pasal 19 ayat (1) huruf b. Secara lebih lebih spesifik, dalam pengelolaan eks sungai batan untuk kegiatan pariwisata, lebih
diutamakan kepada masyarkat disekitar potensi obyek wisata. Hal sesuai dengan (Pasal 19 ayat (2)
huruf c tentang undang-undang Kepariwisataan,
bahwa: “ Setiap orang dan/atau masyarakat di
dalam dan di sekitar destinasi pariwisata mempunyai hak prioritas Pengelolaan”.
Penutup
Beranjak dari Pasal 17 huruf a tentang kewajiban Pemkab/Kota diantaranya “pencadangan usaha pariwisata
untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi” , serta hak masyarakat secara
umum dan hak masyarakat di sekitar destinasi pariwisata, maka Pemkab/Kota cq. Dinas mengurusi sungai dapat memberikan hak pengelolaan/ izin pemakaian
bekas sungai buatan dari pembangunan
PLTA dan/atau bentuk lainnya , menjadi
usaha pariwisata, perikanan dan lainnya. Dengan demikian, tidak terjadi
kerusangan lingkungan, ekonomi
masyarakat akan lebih meningkat dan partisipasi masyarakat semakin tinggi.
Semoga....
*Dr.Ir.Hamzah Lubis, SH.M.Si adalah dosen, dan aktifis lingkungan berdomisli di Medan
** Tulisan ini telah dimuat pada Surat Kabar Prestasi Reformasi Online, http://prestasireformasi.com/2019/08/06/pengelolaan-eks-sungai-buatan/
Menanggapi Dewan Pengelolaan Sampah Sumatera Utara
Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.M.Si
Pengantar
Tulisan ini adalah bagian
dari tanggapan penulis terhadap Draf Ranperda Pengelolaan Sampah Provinsi
Sumatera Utara di Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara tanggal 9 Juli 2019.
Tulisan ini, juga materi paparan tentang Kewajiban Pemerintah Provinsi membuat perda berdasarkan Undang-Undang Nomor 18
tahun 2008 yang disajikan tanggal 21 Juli 2019 di Dinas Lingkungan Hidup
Provinsi Sumatera Utara.
Sebagaimana
diketahui, dalam pelaksanaan UU No.18
tahun 2008, memerlukan banyak pranata hukum. Keharusan pembuatan Peraturan Pemerintah (PP),
Peraturan Menteri, Peraturan Daerah Provinsi (Perda) dan Peraturan
Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, dalam menyusun draf Ranperda Pengelolaan
Sampah, perlu diinventarisi pasal/ayat
yang mengharuskan PP, Permen, Perda Prov dan Perda Kabupaten/Kota, serta inventarisasi
isu-isu persampahan dalam konteks kekinian
dan konteks ke depan yang akan dimasukkan dalam Ranperda.
Kewajiban Perda
Perda
Pengelolaan Sampah harus memgatur tata cara penggunaan hak dari setiap orang
(Pasal 11). Hak dapat
berupa: mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah, hak berpartisipasi dalam proses pengambilan
keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah; hak memperoleh informasi yang benar, akurat, dan
tepat waktu; hak mendapatkan pelindungan dan kompensasi karena dampak negatif
dari kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah; dan e. hak memperoleh pembinaan dalam
pengelolaan sampah.
Perda mengatur tata cara pelaksanaan kewajiban pengelolaan sampah meliputi kewajiban mengurangi dan menangani sampah; produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai; pengelola kawasan wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah dan setiap produsen harus mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produknya.
Perda mengatur tata cara pelaksanaan kewajiban pengelolaan sampah meliputi kewajiban mengurangi dan menangani sampah; produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai; pengelola kawasan wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah dan setiap produsen harus mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produknya.
Perda
harus menjelaskan secara rinci penanganan sampah (Pasal 22) yang meliputi: a.
pemilahan dan pemisahan sampah; b. pengumpulan sampah;c. pengangkutan sampah;
d. pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah; dan e. pemrosesan akhir sampah. Pengaturan rinci tata cara memperoleh izin pengelolaan sampah (Pasal 18), jenis, bentuk, dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif pengelolan sampah (Pasal 21), pembiayaan penyelenggaraan pengelolaan sampah, (Pasal 24).
d. pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah; dan e. pemrosesan akhir sampah. Pengaturan rinci tata cara memperoleh izin pengelolaan sampah (Pasal 18), jenis, bentuk, dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif pengelolan sampah (Pasal 21), pembiayaan penyelenggaraan pengelolaan sampah, (Pasal 24).
Perda juga harus
mengatur konpensasi (Pasal 25) sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan
oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah. Kompensasi berupa: a. relokasi
penduduk; b. pemulihan lingkungan; c. biaya kesehatan dan pengobatan; d.
penyediaan fasilitas sanitasi dan kesehatan; dan/atau e. kompensasi dalam
bentuk lain. Dampak negatif yang
ditimbulkan oleh kegiatan pemrosesan akhir sampah diakibatkan oleh: a. pencemaran air; b.
pencemaran udara; c. pencemaran tanah; d. longsor; e. kebakaran; f. ledakan gas
metan; dan/atau g. hal lain yang menimbulkan dampak negatif.
Untuk
melahirkan pengelolaan sampah yang berbasis masyarakat, maka peran serta masyarakat sangat diperlukan.
Perda mengatur bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam pengelolaan
sampah. Peran serta masyarakat
dilakukan melalui: a. pemberian usul, pertimbangan, dan saran; b. perumusan
kebijakan pengelolaan sampah; dan/atau c. pemberian saran dan pendapat dalam
penyelesaian sengketa persampahan (Pasal 28).
Larangan
dalam pengelolaan sampah (Pasal 29) meliputi: a. memasukkan sampah ke dalam
wilayah RI; b. mengimpor sampah; c. mencampur sampah dengan limbah berbahaya
dan beracun; d. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan; e. membuang sampah tidak pada tempatnya; f. pembuangan terbuka di
tempat pemrosesan akhir; dan g. membakar sampah. Perda bisa mengatur lebih rinci
detail tentang larangan ini.
Pengawasan
dilakukan oleh pemerintah, Pemerintah
Provinsi maupun Pemerintah
Kabukaten/Kota (Pasal 30), baik secara
sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama. Pengawasan yang dilakukan
didasarkan pada norma, standar, prosedur, dan kriteria pengawasan yang diatur
oleh Pemerintah. Secara lebih rinci, dapat diatur dalam Perda. Demikian juga penetapan sanksi administrasi (Pasal 32) dapat
berupa: a. paksaan pemerintahan; b. uang paksa; dan/atau c. pencabutan izin.
Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Perda.
Dewan Pengelolaan Sampah Sumatera Utara
Dalam meningkatkan
perasanserta masyarakat dalam pengelolaan sampah, penulis dalam rapat dan dalam
daraf Perda mengajukan konsep pembentukan
Forum Masyarakat Peduli Kebersihan, yang mendapat dukungan peserta rapat. Peserta
meminta kata forum diganti dengan Dewan
seperti halnya Dewan Sumberdaya Air Sumatera Utara, Dewan Daerah
Prubahan Iklim Provinsi Sumatera Utara, dimana di kedua kelembagaan ini penulis
ikut di dalamnya. Oleh karena itu, nama usulan Forum Masyarakat Peduli
Kebersihan diganti dengan Dewan Pengelolaan Sampah Sumatera Utara.
Dewan Pengelolaan Sampah Sumatera
Utara, adalah forum masyarakat yang peduli pengelolaan sampah, lembaga yang
bersifat tetap yang dibentuk oleh Gubernur.
Dewan Pengelolaan Sampah mempunyai
tugas: a. memberikan pertimbangan dan saran kepada Gubernur melalui Kepala
Dinas bagi perumusan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah; b. menampung
dan menyampaikan aspirasi masyarakat dan/atau pelaku usaha kepada Gubernur
melalui Kepala Dinas terhadap penyelenggaraan pengelolaan sampah; dan c.
melakukan pengawasan atas pelaksanaan pelayanan pengelolaan sampah.
Keanggotaan Dewan Pengelolaan Sampah, terdiri dari: a. Unsur Pemerintah Daerah; dan b. Pemangku kepentingan. Unsur pemangku kepentingan yaitu: 1. unsur akademisi; 2. unsur asosiasi; 3. unsur pemerhati lingkungan hidup; dan 4. unsur tokoh masyarakat. Anggota Dewan Pengelolaan Sampah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur, masa jabatan anggota selama 5 (lima) tahun.
Keanggotaan Dewan Pengelolaan Sampah, terdiri dari: a. Unsur Pemerintah Daerah; dan b. Pemangku kepentingan. Unsur pemangku kepentingan yaitu: 1. unsur akademisi; 2. unsur asosiasi; 3. unsur pemerhati lingkungan hidup; dan 4. unsur tokoh masyarakat. Anggota Dewan Pengelolaan Sampah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur, masa jabatan anggota selama 5 (lima) tahun.
Anggaran biaya kegiatan
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan sumber lain yang sah dan tidak
mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan
tugasnya, Dewan Pengelolaan Sampah dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin
seorang Sekretaris dari unsur Pemerintah Daerah. Ketentuan lebih lanjut
mengenai Dewan Pengelolaan Sampah diatur dengan Peraturan Gubernur.
Banyak pihak mendukung pembuatan
Perda Pengelolaan Sampah, sebagai pelaksanaan kewajiban Pemerintah Provinsi
sesuai amanah undang-undang serta menjadi cantolan hukum bagi Pemerintah
Kabupaten/kota dalam pembuatan Perda Pengelolaan Sampah Kabupaten/kota. Dengan
adanya Perda ini, maka sebagian permasalahan sampah akan teratasi. Semoga......
*Penulis Dr.Ir.Hamzah Lubis, SH.M.Si adalah Dosen
Institut Teknologi Medan (ITM).
*Tulisan ini telah dimuat pada Surat Kabar Prestasi Reformasi, di Medan, No.562 tahun ke-20, 29 Juli 2019 dan Prestasi Reformasi Online, http://prestasireformasi.com/2019/07/24/menanggapi-dewan-pengelolaan-sampah-sumatera-utara/
MK.AEE- 5. SUMBER-SUMBER ENERGI
AUDIT
DAN EFISIENSI ENERGI-1
SUMBER-SUMBER
ENERGI
1. Pendahuluan
Sepanjang sejarah manusia,
kemajuan-kemajuan besar dalam kebudayaan selalu diikuti oleh meningkatnya
konsumsi energi. Sekarang, konsumsi energi kelihatannya berhubungan langsung
dengan tingkat kehidupan penduduk serta derajat industrialisasi suatu negara.
Negara-negara yang mempunyai persediaan suplai energi yang besar ternyata
mengalami pula laju pertumbuhan industri serta kenaikan produk nasional bruto
yang sebanding. Dalam banyak kasus, tersedianya energi dengan harga murah telah
mengakibatkan pemakaian energi yang tidak efisien rian di beberapa tempat
menyebabkan terjadinya kerusakan ekologi. Namun, adalah jelas bahwa untuk
menaikkan tingkat kehidupan bagian terbesar penduduk dunia, konsumsi energi
sekarang ini rnestilah betul-betul ditingkatkan. Gambar 1 menunjukkan hubungan
antara konsumsi energi per kapita dengan tingkat kehidupan, yang diukur dengan
besarnya produk nasional bruto per kapita dari berbagai negara di dunia. Pada
masa kini, beberapa negara yang kebetulan mempunyai suplal energi berharga
murah menggunakan pula kekayaannya itu sebagai senjata politik dan ekonomi yang
potensial guna mencapai tujuan-tujuan politik yang tak akan tercapai dengan
cara-cara diplomatik biasa. oleh karena "pemerasan energi" (energy
blackmail) ini, penduduk negara-negara yang mempunyai ketergantungan pada
energi menjadi semakin sadar akan perlunya konversi, konservasi dan
pengembangan sumber-sumber energi baru.
Gambar-1. Ketergantungan produk nasional
bruto terhadap konsumsi
energi (1968)
Upaya pencarian, pengembangan dan
penggalian sumber-sumber baru ini adalah tanggung iawab para ilmuian,
insinyur-insinyur ketenagaan serta para teknisi. Untuk memenuhi hal ini, tentulah mereka harus mempunyai pengetahuan
yang cukup tentang berbagai bentuk, sumber-sumber, teknik pengkonversian serta
metoda-metoda konservasi energi tersebut, berikut batasan-batasan dan
masalah-masalah yang berkaitan dengannya.
Pada pertengahan pertama abad
keduapuluh, sumber-sumber energi digali dengan pertimbangan utama adalah faktor
ekonomi biaya rendah. sekarang, para insinyur ketenagaan harus memperhatikan
tiga "E", yakni energi, ekonomi dan ekologi. Jadi, insinyur modern
harus mengembangkan sistem-sistem yang dapat memproduksi energi dalam jumlah
yang besar, dengan biaya yang rendah serta mempunyai dampak minimal terhadap
lingkungan. Menyetimbangkan ketiga "E" ini secara tepat, adalah
tantangan utama teknologi masa kini.
2. Hubungan Massa dan Energi
Pernyataan hukum pertama
termodinamika pada mulanya menyatakan bahwa, energi haruslah lestari dalam
setiap proses. Postulat yang sehubungan dengan ini menyatakan bahwa massa tak
dapat diciptakan maupun dimusnahkan. Namun, pada tahun 1922, Albert Einstein membuat hipotesis bahwa energi
sebenarnya dihubungkan dengan persamaan berikut :
E = m.c2
di mana E adalah energi yang dilepaskan, dalam joule, m adalah massa
sebenarnya, dalam kilogram, yang dikonversi menjadi energi, dan c adalah
kecepatan cahaya (3 x 108 m/det).
Persamaan ini sebenarnya
menunjukkan proses yang reversibel, namun yang penting adalah bahwa jumlah
massa dan energi mesti tetap kekal dalam setiap proses konversi energi. Bila
persamaan ini dipakai, akan kelihatan
bahwa sejumlah kecil massa yang benar-benar ada menghasilkan sejumlah besar
energi. Sebuah pembangkit tenaga dengan pembakaran batubara berkapasitas
600.000 kWe (subskrip e menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah energi listrik)
yang bekerja secara kontinu, mengkonsumsi sekitar 220 ton batubara per jam atau
sekitar 2.000.000 ton batubara per tahun. Sebuah pembangkit tenaga nuklir, yang
bekerja secara kontinu dengan kapasitas 600.000 kWe, mengkonsumsi sekitar 1 ton bahan bakar
uranium per tahun. Massa bahan bakar aktual yang dikonversi menjadi energi pada
kedua sistem ini adalah sekitar 640 g atau kurang dari lj lb per tahun. Jika
energi diproduksi atau dilepaskan, seperti pada reaksi kimia atau nuklir,
mestilah ada pengurangan massa yang sebanding mengikuti proses tersebut. Bila rujukan dibuat bagi energi nuklir atau
kimia, itu sebenarnya akan berarti merujuk ke massa total dari reaktan yang
dapat dikonversi menjadi bentuk-bentuk yang lain melalui suatu jenis proses
konversi.
3. Kelasifikasi dan Jenis Energi
Ada dua jenis umum energi - energi
transisional (transitional energy)
dan energi tersimpan (stored energy).
Energi transisional adalah energi yang sedang bergerak, dan dapat berpindah
melintasi suatu batas sistem. Energi tersimpan, sebagaimana yang ditunjukkan
oleh namanya, adalah energi yang mewujud sebagai massa, posisi dalam medan
gaya, dan lainJain. Bentuk tersimpan ini biasanya dapat dengan mudah dikonversi
ke dalam bentuk energi transisional.
Karena belum adanya metoda atau
sistem pengklassifikasian energi yang dapat diterima secara umum, tulisan ini
akan membagi bentuk-bentuk energi ke dalam 6 kelompok atau klassifikasi utama.
Keenam kelompok atau kategori tersebut adalah :
1.
energi mekanik,
2.
energi listrik,
3.
energi elektromagnetik,
4.
energi kimia,
5.
energi nuklir dan
6.
energi panas (termal).
Dalam termodinarnika, energi mekanik didefinisikan
sebagai suatu energi yang dapat digunakan untuk mengangkat suatu benda. Sistem
satuan untuk energi mekanik yang umum digunakan di Amerika serikat adalah foot pound (pon kaki) untuk energi dan horsepower (tenagakuda) bagi satuan
daya. Dalam tulisan ini yang akan
dipakai umumnya adalah satuan-satuan Standar Internasional (.SI). Dalam sistem
ini satuan energi adalah joule (atau watt-detik) dan satuan daya adalah watt.
Bentuk transisional dari energi
mekanik disebut kerja. Energi mekanik dapat disimpan dalam bentuk energi
potensial maupun energi kinetik. Energi potensial adalah energi yang diperoleh
oleh material tertentu sebagai akibat dari posisinya dalam suatu medan gaya.
Termasuk di dalamnya energi medan gravitasi, energi yang berkaitan dengan suatu
fluida yang terkornpressi, energi yang berkaitan dengan posisi suatu bahan
lerromagnetik dalam suatu medan magnit, clan energi yang berkaitan dengan
regangan elastis seperti pada pegas dan batang puntiran (torsion bars). Energi
kinetik adalah energi yang berkaitan dengan massa material tertentu akibat
gesekan relatifnya terhadap benda lain. Roda giia (flywheel) adalah suatu contoh dari sebuah sistem yang menyimpan
energi mekanik dalam bentuk energi kinetik. Energi mekanik adalah suatu bentuk
energi yang sangat terpakai dan dapat dengan mudah dan efisien dikonversi
menjadi bentuk energi yang lain.
Energi listrik adalah jenis energi
yang berkaitan dengan arus dan akumulasi elektron. Energi jenis ini umumnya
dinyatakan dalam satuan daya dan waktu, misalnya watt-jam atau kilowattjam.
Bentuk transisional dari energi llstrik adalah aliran elektron, biasanya
melalui sebuah konduktor dari jenis tertentu. Energi listrik dapat disimpan
sebagai energi medan elektrostatik atau sebagai energi medan induksi. Energi
medan elektrostatik adalah energi yang berkaitan dengan medan listrik yang
dihasilkan oleh terakumulasinya muatan (elektron) pada pelat-pelat kapasitor.
Energi medan induksi, yang kadang-kadang disebut energi medan
elektron.ragnetik, adalah energi yang berkaitan dengan medan magnit yang timbul
akibat aliran elektron melalui kumparan induksi. Energi listrik, seperti energi
mekanik, adalah bentuk energi yang sangat terpakai karena ia dapat dengan mudah
dan efisien dikonversi menjadi bentuk energi yang lain.
Energi elektromagnetik adalah
suatu bentuk energi yang berkaitan dengan radiasi elektromagnetik. Energi
radiasi biasanya dinyatakan dalam satuan energi yang sangat kecil seperti
elektronvolt (ev) atau juta-elektronvolt (Mev). Satuan energi ini juga biasa
dipakai pada evaluasi energi nuklir.
Radiasi elektromagnetik adalah
suatu bentuk energi murni , artinya tidak berkaitan dengan massa. Radiasi ini
terjadi hanya sebagai energi transisional yang bergerak dengan kecepatan
cahaya, c. Kecepatan gelombang c adalah sama dengan hasil perkaiian frekuensi
v, dalam siklus per detik atau hertz, dan panjang gelombang (lamda) dalam meter, dari radiasi tersebut.
Energi E dari gelombang-gelombang ini berbanding langsung dengan frekuensi
radiasi v dan dinyatakan dengan hubungan sebagai berikut:
di mana E adalah energi dalam joule,h adalah
konstanta planck (6,626 x 10-34 J.s), v adalah frekuensi, dan ... adalah
panjang gelombang. Gelombang elektromagnetik ini lebih energetik bila panjang gelombangnya
lebih pendek dan frekuensinya lebih tinggi.
Berdasarkan sumber radiasi atau
panjang gelombang (energi), radiasi eiektromagnetik dapat dibagi atas beberapa
kelas yang berbeda. Radiasi gamma adalah jenis yang paling energetik dari
energi elektromagnetik ini dan kebanyakan adalah hasil emanasi inti atom. Jenis
berikutnya yang sangat energetik adalah sinar-x, yang dihasilkan akibat
keluar-orbitnya elektron. Radiasi thermal adalah radiasi elektromagnetik yang
timbul akibat getaran atom. Kelompok energi elektromagnetik yang ini sangat
besar, termasuk di antaranya adalah radiasi temperatur tinggi atau radiasi
ultraviolet dan kelompok kecil radiasi tampak, serta kelompok radiasi
temperatur rendah atau infra merah. Radiasi gelombang milimeter dan gelombang
mikro adalah bentuk paling energetik berikutnya dari radiasi dan dipakai untuk
radar serta microwave cookers. Bentuk yang terakhir radiasi elektromagnetik
adalah radiasi gelombang radio. Spektrum eiektromagnetik ditunjukkan pada
Gambar 2.
Energi kimia adalah energi yang
keluar sebagai hasil interaksi elektron di mana dua atau lebih atom dan/atau
molekul-moiekul berkombinasi menghasilkan senyawa kimia yang stabil. Energi
kimia hanya dapat terjadi dalam bentuk energi-tersimpan. Jika energi dilepaskan
dalam suatu reaksi kimia, reaksi tersebut dinamakan reaksi eksotermis. Energi
yang dilepaskan ini umumnya dinyatakan dalam satuan kalori atau British thermal
unit (Btu) per satuan massa bahan bakar yang bereaksi. Pada beberapa reaksi
kimia, energi diserap dan reaksi ini dinamakan reaksi endotermis. Sumber energi
bahan bakar yang paiing penting bagi manusia adalah reaksi kimia eksotermis
tersebut yang disebut pula pembakaran. Reaksi pembakaran melibatkan oksidasi
dari bahan bakar fossil.
Energi nuklir adalah bentuk energi
lain yang hanya ada sebagai energi tersimpan
bisa lepas akibat interaksi partikel dengan atau di dalam inti atom.
Energi ini dilepaskan sebagai hasil usaha partikel-partikel untuk mendapatkan
konfigurasi yang lebih stabil. Energi yang dikeluarkan ini biasanya dinyatakan
dalam satuan juta-elektron per reaksi. Reaksi nuklir secara umum dapat dibagi
atas tiga jenis, yakni, peluluh- radioaktif, fisi dan fusi.
Proses peluluhan radioaktif adalah
suatu proses di mana hanya satu inti yang tak stabil, yakni sebuati
radioisotop, secara acak meluluh membentuk konfigurasi yang lebih stabil,
dengan keluarnya partikel-partikel dan energi.
Reaksi fisi, yang merupakan proses utama pada reaktor
nuklir, terjadi ketika sebuah inti bermassa berat menyerap sebuah netron dan
inti senyawa terangsang (exited compound
nucleus) yang dihasilkannya pecah
menjadi dua atau lebih inti dengan keluarnya energi.
Reaksi annihilation umumnya
disebut sebagai suatu reaksi nuklir, padahal sebenarnya adalah suatu reaksi
terpisah yang tidak harus ada kaitannya dengan inti atom. Reaksi ini adalah
suatu reaksi konversi energi puncak, di mana seluruh massa reaktan dikonversi
menjadi energi. Pada reaksi annihilation, zat dan anti zat bergabung dan
dikonversi menjadi energi elektromagnetik. Reaksi ini, adalah satu-satunya
reaksi di mana partikel-partikel atom dihancurkan secara sempurna, namun
satu-satunya reaksi jenis ini yang pernah diketahui terjadi secara alamiah,
melibatkan partikel-partikel sub atom dan ini bukanlah reaksi yang penting.
Klasifikasi utama yang terakhir
adalah energi termal. Energi ini berkaitan dengan getaran atomik dan molekular.
Energi termal adalah bentuk energi dasar dengan arti kata, semua bentuk energi
lain dapat dikonversi secara penuh ke energi ini, tetapi pengkonversian energi
termal menjadi bentuk energi lain dibatasi oleh hukum kedua termodinamika.
Bentuk transisional dari energi termal adalah panas dan umumnya dinyatakan
dalam satuan kalori atau British thermal unit. Energi termal dapat disimpan
hampir pada semua media sebagai panas sensibel maupun panas laten. Penyimpanan
panas sensibel diikuti dengan kenaikan temperatur, sementara penyimpanan panas
laten diikuti dengan perubahan fase dan bersifat isotermis.
4. Sumber-sumber Energi
Sumber-sumber energi dapat
dikelompokkan ke dalam dua kategori umum – energi celestial atau energi
perolehan (income energy), yakni
energi yang mencapai bumi dari angkasa luar, dan energi modal (capitai energy), yakni energi yang telah
ada pada, atau di dalam bumi. Energi perolehan termasuk di antaranya adalah
energi surya dan energi buian, sedangkan sumber-sumber energi modal di
antaranya adalah sumber energi atom dan panas bumi (geotermal).
Sumber-sumber energi celestial
sebenarnya termasuk semua sumber yang mungkin menyediakan energi untuk bumi
dari angkasa luar. Di antaranya adalah elektromagnetik, energi partikel dan
gravitasional dari bintang-bintang, planet-planet dan bulan, begitu juga energi
potensial meteor yang sedang memasuki atmosfir bumi. Sumber energi celestial
yang berguna hanyalah energi elektromagnetik dari mataharinya bumi, yang
disebut sebagai energi surya langsung, serta energi potensial dari bulannya
bumi yang menghasilkan aliran pasang. Pemakaian energi celestial sangatlah
atraktif karena sumbernya yang kontinu atau tak terhabiskan (non depletable) dan karenanya sifat-nya
yang relatif bebas polusi - suatu pertimbangan yang sangat penting.
Energi surya langsung juga
membangkitkan beberapa sumber-sumber energi tak langsung yang tak terhabiskan.
Pemanasan surya bersama dengan rotasi bumi, menghasilkan beberapa arus konveksi
besar dalam bentuk angin di atmosfir dan arus laut di samudera. Penyerapan
energi surya juga membangkitkan gradien panas yang besar dalam lautan yang,
tentu saja, potensial untuk memproduksi tenaga. Sebagai tambahan, penguapan
permukaan air menimbulkan awan, yang, bila terkondensasi menjadi hujan pada
ketinggian yang cukup, akan menjadi sumber hidloelektrik atau te
naga air. Angin juga menimbulkan gelombang-gelombang lautan yang besar
dan mempunyai potensi untuk membangkitkan energi.
Sumber utama lainnya dari energi
celestial atau energi perolehan ialah energi bulan, terutama yang berupa energi
gravitasi bulan. Energi gravitasi bulan ini dimanifestasikan terutama dalam
bentuk gelombang air-pasang yang mempunyai variasi dari beberapa inci hingga
sekitar 25 atau 30 feet di pantai Passamaquoddy yang merupakan suatu bagian
dari pantai Fundy yang terletak antara Maine di Amerika Serikat dengan New
Brunswick di Kanada.
Gambar-3.Trubin
PLT Pasang La Rance
Telah ada beberapa proposal yang
dibuat untuk memanfaatkan tenaga air pasang ini untuk memproduksi listrik,
termasuk di antaranya sebuah rancangan suatu sistem listrik air pasang berdaya 800 hingga 14.000 MWe di pantai
Passamaquoddy. Sistem tersebut terdiri dari sebuah dam yang menghadap ke arah
datangnya gelombang pasang dan dapat menyalurkan air keluar-masuk melalui
sejumlah turbin air reversibel di dalam dam. Dua sistem listrik air pasang
telah selesai dibangun. Rusia membangun sebuah pusat tenaga listrik air pasang
kecil berdaya 2MWe di Kislaya Cuba, kira-kira 600 mil ke arah utara Murmanks.
Prancis telah pula membangun sistem listrik air pasang ini di Rance Estuary di
lepas pantai Channel-Island, Prancis, berdaya 240 MWe. Sistem yang
menggunakan 24 turbin ini ditunjukkan pada Gambar 3,
dan pusat pembangkit ini juga dipakai sebagai sebuah pumped storage system.
Pada waktu kebutuhan daya rendah, unit-unit motor-generator dibalikkan dan air
laut dipompakan ke dalam muara yang nantinya akan melepaskannya ke laut pada
waktu kebutuhan daya mencapai puncak.
Potensi total dari seluruh sistem
tenaga air pasang dunia diperkirakan sekitar 64.000 MWe. Walaupun ini adalah
daya yang sangat besar, namun bila dibandingkan dengan kapasitas pembangkit
listrik di Amerika Serikat tahun 1970 yang sebesar 356.800 MWe itu, tentulah
ini relatif kecil. Meskipun pemakaian tenaga air pasang bukanlah merupakan
penyelesaian bagi kebutuhan energi dunia, namun sumber ini bersifat "tak
terhabiskan" dan energi tersebut pada dasarnya adalah bebas polusi.
Sumber utama energi modal yang
digunakan sekarang ini adalah energi atom. Istilah energi atom, seperti yang
dipakai di sini, mempunyai arti sebagai suatu energi yang dilepaskan sebagai
hasil dari suatu reaksi tertentu yang melibatkan atom-atom - termasuk energi
nuklir dan kimia. Energi nuklir dan kimia telah dibahas sampai batas tertentu
sebelum ini, dan pengkonversian dari bentuk-bentuk energi ini akan dijelaskan
lebih terperinci pada bagian lain.
Sumber-sumber utama terakhir dari
energi bahan bakar yang tersedia adalah energi geotermal (panas bumi). Sumber
ini sebenarnya adalah energi termal yang
terperangkap di bawah dan di dalam lapisan-lapisan (crust) padat bumi. Energi
ini mengejawantah sebagai uap, air panas, dan/atau karang panas (hot rock) dan dilepaskan secara alamiah
dalam bentuk fumarol, geyser, sumber air panas, dan letusan gunung api.
Meskipun di bawah kulit bumi tersebut terdapat cadangan energi termal yang
sangat besar, belumlah memungkinkan untuk membornya melalui kulit bumi tersebut,
walaupun beberapa percobaan telah dilakukan. Konsekuensinya, cadangan energi
geotermal yang terpakai hanyalah yang terdapat pada kantong-kantong yang
terperangkap di antara kulit bumi, dan beberapa kantong yang terdapat di dekat active fault lines.
Gambar-5.Energi Panas
Terperangkap di Bumi
Pemanfaatan energi geotermal
bukanlah suatu teknologi baru karena sumur uap geotermal yang pertama telah
digali di Larderello, Italia, pada tahun 1904 dan kapasitas pusat pembangkit
itu sekarang adalah 370 MWe. Perusahaan the Pacific Gas and Electric Company
mengoperasikan sebuah kompleks tenaga geotermal berdaya 400 MWe di Geyserville,
California. Pada Gambar 5 dapat dilihat sebuah sistem pembangkit tenaga
geotermal.
Gambar-5. Diagram skematis
penyimpanan geotjermal
Banyak orang yang sedang
mempromosikan tenaga geotermal sebagai suatu sumber utama energi bebas polusi.
Namun, bila diteliti lebih dalam, energi geotermal ini tidaklah sepenuhnya
bebas polusi sebagaimana yang dipromosikan itu. Polusi udara pada instalasi geotermal
mungkin merupakan masalah yang penting oleh karena adanya emissi gas-gas
radioaktif berat dan hidrogen sulfida (H2S), yang merupakan suatu
gas beracun. Oleh karena kondisi uap yang relatif buruk, suatu pembangkit
tenaga geotermal biasanya membuang energi panas ke lingkungannya tiga kali lebih besar daripada yang dibuang oleh suatu
unit pembangkit tenaga konvensional yang menggunakan bahan bakar fossil, per
satuan daya listriknya. Ini dinamakan "polusi termal". Sumber-sumber
mata air panas geotermal mempunyai
kandungan mineral yang cukup tinggi, sehingga pembuangan air dinginnya menjadi
masalah pula. Masalah lain yang juga serius berkenaan dengan penggunaan energi
geotermal ini adalah kemungkinan terjadinya penurunan tanah atau longsor serta
naiknya aktivitas seismik, khususnya bila air diinjeksikan ke karang-panas (hot rock) untuk mengeluarkan energi
termal tersebut.
Tabel 1.
Proyek-Proyek Geothermal
Sebuah ringkasan tentang status
pusat-pusat pembangkit tenaga geotermal sekarang ini serta perkembangannya yang
diharapkan di masa dekat ini ditunjukkan pada Tabel-1. Sementara di bawah kulit
bumi dalam lapisan panas (hot mantle)
dan inti cair (molten core) terdapat
sejumlah besar energi termal yang terperangkap, energi geotermal yang dapat
dikeluarkan dari kulit bumi itu ternyata cukup terbatas. Selanjutnya, kantong-kantong
ini biasanya menjadi kosong apabila energi dikeluarkan. Taksiran total energi
yang dapat dikeluarkan dari daerah-daerah goetermal utama di bumi adalah
sekitar 3 .000.000 MWth . tahun.
5. Pemanfaatan Energi
Sejak awal sejarah, dengan semakin
banyaknya sumber-sumber energi baru yang ditemukan serta dengan semakin
berkembangnya metoda konversi yang baru dan lebih baik, penggunaannya oleh
manusia pun semakin meningkat. Sumber energi yang mula sekali digunakan ialah
tenaga otot - mula-mula yang dipunyai oleh manusia sendiri, lalu belakangan
dari binatang pekerja. Suatu waktu di awal evolusi, manusia belajar untuk
menghasilkan energi dari pembakaran karbohidrat
tumbuhan dan kayu). Disekitar tahun 3.000 sebelum masehi manusia belajar
untuk memanfaatkan angin guna
menggerakkan perahu dan pada masa abad kegelapan
manusia menggunakan tenaga angin untuk menggerakkan kincir angin. Tenaga air
pertama sekali digunakan orang di masa sekitar tahun kelahiran Nabi Isa, tetapi
baru di akhir abad kedelapan belas energi panas dipergunakan orang sebagai
suatu sumber energi-mekanik berskala besar.
Adalah menarik untuk mengkaji
sumber-sumber utama energi bahan bakar di Amerika Serikat selama 120 tahun
terakhir ini sekaligus mengamati bagaimana sumber-sumber utama energi bahan
bakar tersebut berubah. Di tahun 1850, lebih dari 90 persen energi bahan bakar
berasal dari pembakaran kayu dan hasil-hasil perkayuan. Enam puluh tahun
kemudian, yakni di tahun 1910, batubara menyediakan sekitar 80 persen energi
bahan bakar tersebut dan pemakaian kayu turun menjadi 10 persen.
Gambar-X.
Suplay – Konsumsi AS 1920-1076
Enam puluh tahun kemudian, di
tahun 1970, 75 persen energi bahan bakar berasal dari pembakaran minyak dan gas
alam dan 20 persen diberikan oleh batubara. Sekitar tahun 1970, Amerika Serikat
mengkonsumsi kira-kira 70,8 x 1018 J (69 x 1015 Btu).
Sumber-sumber dan penggunaan energi di Amerika Serikat dapat dilihat pada Tabel
2, dan data ini untuk masa 50 tahun terakhir ini ditunjukkan secara grafis pada
Gambar 5.
Gmbar-X. Sumber dan Penggunaan
bahan bakar di AS
Sebuah diagram-alir yang
menunjukkan sumber-sumber dan pemakaian energi sekitar tahun 1970 ditunjukkan
pada Gambar 6. Adalah menarik untuk berspekulasi mengenai apa sumber utama
energi bahan bakar yang akan digunakan pada tahun 2030, kira-kira 50 tahun lagi
dari sekarang. Apakah itu adalah bahan bakar fossil, reaktor fisi, energi
surya, reaktor fusi, atau beberapa sumber energi lain? Seseorang dapat saja
menjumpai banyak "ahli energi" yang dapat meramalkan salah satu dari
keempat sumber plus beberapa lagi yang lain yang"akan dominan pada tahun
2030. Proyeksi mengenai sumber dan konsumsi energi di Amerika Serikat untuk
masa yang akan datang ditunjukkan pada Gambar .7.
Gambar-x.
Perkiraankonsumsi dan sumber energi AS 1970-2000
Sumber:
Archie W.Culp.Jr., Darwin Sitompul.1989. Prinsip-Prinsip Konversi Energi. Erlangga, Jakarta. Hal.1-7
Tugas Mandiri:
1.
Jelaskan yang dimaksud dengan “eergy blacmail”
dalam dunia energi?
2.
Jelaskan hubungan antara priduk nasional suatu
negara dengan terhadap konsumsu energinya?
3.
Jelaskan hubungan massa dengan energi dan masaa
depan energi ke depan?
4.
Untuk pembangkit energi yang sama, berikan
gambaran perbandingan antara pemakaian masa batubara, minyak dan unklir untuk
daya pembangkit yang sama?
5.
Jelaskan klasifikasi energi yang anda ketahui?
6.
Jelaskan sumber-sumber energi dan permasalahan
masing-masing sumber energi?
7.
Jelaskan pemanfaatan eneri dari masing-masing
sumber energi yang anda ketahui dn jelaskan cadangan energi ke dapatn?
8.
Bila anda menjadi pengambil kebijakan energi,
bagaimana konsep energi yang akan anda terapkan?
Subscribe to:
Posts (Atom)