Dr.Ir.Hamzah
Lubis,SH.,M.Si
Setiap tanggal 5 Juni, masyarakat dunia memperingati Hari Lingkungan
Hidup Se Dunia. Sebuah pengakuan atas konferensi internasional tentang lingkungan
hidup yang pertama tanggal 5–16 Juni
1972 di Stockolm, Swedia. Konferensi ini menghasilkan “Stockholm Declaration”, yang memuat 26 asas yang bertemakan satu
bumi (one earth) dengan 5 deklarasi.
Deklarasi tentang pemukiman, pengelolaan sumber daya alam, pencemaran,
pendidikan dan pembangunan. Konferensi ini terlaksana atas usulan Swedia kepada PBB tahun 1968. Dua puluh tahun
kemudian, dilaksanakan lagi konferensi lingkungan hidup di Rio de Jeneiro,
Brazil tanggal 3-14 Juni 1992.
Konferensi ini menghasilkan deklarasi
pembangunan berwawasan lingkungan
(sustainable development), keanekaragaman hayati (bio diversity), dan perubahan iklim (climate).
Lingkungan Dalam Perspektif Nasional
Dalam perspektif hukum nasional, setiap
orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28H UUD-1945),
sebagai bagian dari hak asasi manusia (Pasal 65 UU No. 32/2009). Indonesia
telah memiliki tiga undang-undang lingkungan hidup. Undang-Undang No. 4 tahun 1982 tentang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hak-hak lingkungan hidup yang lain
diantaranya mendapatkan pendidikan lingkungan hidup
(Pasal 66 ayat (2). Berbagai kementerian
telah melakukan kerjasama pendidikan lingkungan hidup. Diantaranya: (1) Surat Keputusan Bersama (SKB) Menhut dengan
Menteri P dan K No.967 A/Menhut-V/90 dan No. 0387/U/1990, (2) SKB Meneg KLH dengan
Menag No.15 tahun 1991 dan No. 38 tahun 1991, (3) MOU Depdikbud dengan Meneg LH
No. 0142/U/1996 dan No. Kep.:89/Menlh/5/1996, (4) SKB Meneg LH dengan Mendagri No.05/menlh/8/1998
dan No.119/1922/SJ, (5) SKB Meneg LH dengan Mendiknas No. Kep 07/Menlh/06/2006;
Nomor: 05/VI/KB/2005, (6) SKB Kemen LH, Depdiknas, Depag dan Mendagri tanggal 19 Februari 2004, (7) SKB Men LH dengan Mendiknas No.
03/MENLH/02/02/2010 No. 01/II/KB/2010.
Dalam pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah
mendorong peranserta masyarakat dalam bentuk menumbuh-kembangkan dan perlindungan kesewadayaan masyarakat
serta memberi penghargaan atas
peransertanya. Aktifis lingkungan hidup diberi perlindungan ”tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”
(Pasal 66). Penghargaan lingkungan dalam bentuk Kalpataru, Adipura, Adiwiyata, Adibakti Mina Bahari dan lainnya.
Lingkungan Dalam
Perspektif Islam
Bila masyarakat dunia mulai “heboh” membicarakan
lingkungan sejak tahun 1972, agama (Islam) telah membicarakannya 15 abad yang
silam. “Dan apabila
ia berpaling (dari mukamu) ia berjalan di muka bumi untuk mengadakan kerusakan
padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak serta Allah tidak
menyukai pembinasaan dan kerusakan”
( Q.S Al-Baqarah : 205). Islam telah mengatur harmoni antara manusia dengan Tuhan (hablum minallah), hubungan manusia
dengan manusia (hablum minannas) dan
hubungan manusia dengan lingkungan (hablum
bil alam).
Hubungan manusia dengan alam adalah hubungan yang
dibingkai konsep “kemakhlukan” (eco-religy) yang patuh dan tunduk kepada Allah SWT. Dalam mazhab “kemakhlukan” ini manusia
memperoleh konsesi dari Maha Pencipta memperlakukan alam semesta dengan dua
tujuan. Pertama Al-Intifa’ (pendayagunaan) dalam arti mengkonsumsi maupun memproduksi.
Kedua Al-I’tifar (mengambil
pelajaran) dari hubungan manusia dengan alam maupun antara alam itu sendiri
(ekosistem), baik bersifat konstruktif (ishlah)
maupun berakibat destruktif (ifsod).
Allah SWT dengan tegas
melarang perbuatan perusakan lingkungan. “Dan
janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik
bagimu jika kamu orang-orang yang yang beriman” (QS. Al-A’raf : 85). “Dan
janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu
membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan” (QS.Hud:85). “Dan
janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan” (QS.Al-Qashash : 77). Tindakan ifsod terhadap lingkungan
dikategorikan sebagai kerusakan (mafasid) yang harus dihindari dan
ditanggulangi. Dengan demikian tindakan pengrusakan dan pelaku pengrusakan
lingkungan dikategorikan sebagai “melanggar “ syariat Allah.
Kehadiran Nabi Muhammad SAW, bukan untuk menjadi
penguasa dan pengusaha yang dengan kekuasaannya (legislasi, birokrasi,
yudikasi) menguras sumberdaya alam. Muhammad lahir salahsatunya sebagai aktifis
lingkungan, menjaga dan melestarikan lingkungan. “Dan
tidaklah Kami utus engkau (Muhammad) kecuali untuk menjadi rahmat bagi alam
semesta (Q.S. Al-Anbiya : 107). Muhammad
memerintahkan agar menyayangi makhluk hidup.
“Dari Ibn. Amr : Orang-orang yang
mengasihani makhluk- makhluk, mereka akan dikasihani oleh Allah yang Maha
Rahman. Oleh karena itu sayangilah siapa yang di bumi, agar kamu disayangi
siapa yang di langit ”. (HR.Ahmad, Abu Daud, Tarmidzi, Hakim). Muhammad melarang penyiksaan terhadap makhluk
hidup. “Dari Abu Khurairah: Seorang
perempuan masuk ke dalam neraka disebabkan seekor kucing yang diikatnya, tiada
diberi makan dan tiada pula dilepaskan untuk mencari makan sendiri dari
binatang-binatang di bumi. Sehingga dengan sebab itu kucing itu mati”
(HR.Ahmad, Buchari, Ibn.Majah).
Pelaku penyiksaan makhluk
hidup dan perusakan lingkungan begitu
hina di ”mata” Allah dengan
menyamakannya dengan tokoh jahat
seperti Fir’aun, Ya’juj dan Ma’juj. “Sesungguhnya
Fir’aun termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan” (QS. Al-Qashash : 4).
“Mereka berkata : “Hai Zulkarnain
sesungguhnya Ya’juj dan Ma’jud itu orang-orang yang membuat kerusakan dimuka
bumi” (QS. Al-Kahfi : 94)
Hukum Nasional Bagi Perusak
Lingkungan
Terdapat
beberapa perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkungan sumberdaya alam
yang menerapkan pidana penjara maksimum yang berfariasi. Pidana penjara maksimum 10 tahun terdapat dalam
undang-undang perikanan, pertambangan mineral dan batubara dan undang-undang
persampahan. Pidana penjara maksimum 15 tahun terdapat pada undang-undang
lingkungan hidup dan undang-undang kehutanan. Pidana penjara maksimum seumur hidup terdapat pada undang-undang pemberantasan kerusakan hutan.
Pidana penjara maksimum
dalam UU No.45 tahun 2009, paling
lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.2 milyar bagi yang mengakibatkan pencemaran/ perusakan sumberdaya ikan dan lingkungannya
(Pasal 86 ayat (1). Dalam UU No. 4 Tahun 2009 pidana penjara paling lama 10
tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar yang melakukan usaha penambangan
tanpa IUP, IPR atau IUPK (Pasal 158). Demikian
juga UU No.18 tahun 2008 pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama
10 tahun, denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar
bagi pengelola sampah yang mengakibatkan
gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran/perusakan lingkungan (Pasal 40).
UU
No. 32 tahun 2009 menerapkan pidana penjara 5 tahun sampai 15 tahun, denda Rp.5 Miliar sampai Rp15 miliar bagi yang sengaja sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya
baku mutu (Pasal 98 ayat 3). Demikian juga dalam UU No.
19 tahun 2004 pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15
milyar bagi yang sengaja membakar hutan
(Pasal 50 ayat (3). UU No. 18 tahun 2013 menetapkan pidana penjara 10 tahun
sampai seumur hidup, pidana Rp20 miliar sampai Rp1 triliun bagi korporasi
yang menggunakan dana dari hasil pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan
secara tidak sah (Pasal 99 ayat (3).
Hukum Islam Bagi Perusak
Lingkungan
Saat ini, kerusakan lingkungan terjadi pada
semua sumberdaya alam. Paling tidak, tiap menit: musnahnya 22 hektar hutan
tropis, menghasilkan polusi dari pembakaran 4.725 barel minyak dan memubazirkan 50 ton hasil lahan subur. Tiap
jam terjadi perubahan 685 ha lahan produktif menjadi padang pasir, 55 orang
keracunan pestisida dan 5 orang mati sia-sia dan 1800 anak-anak mati kelaparan karena
kekurangan gizi dan kelaparan. Tiap 5 jam terjadi kepunahan spesies binatang
dan mencapai tiap 20 menit pada akhir abad ini.
Ini semua karena ulah manusia. Dimana-mana terjadi bencana kekeringan, banjir, longsor, kebakaran, asap, pemanasan
global, kenaikan paras air laut, penyakit menular dan lainnya. Hal ini telah
dijelaskan Al-Quran: “Telah
tampak kerusakan di darat dan di laut
disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat)
perbuatan mereka agar mereka kembali ( ke jalan yang benar)“ (Q.S.Ar-Rum:41).
Beranjak
dari kondisi ini, organisasi Islam terbesar
di Indonesia, Nahdlatul Ulama dalam Muktamar ke 29 tanggal 1-5 Desember 1994 di
Tasik Malaya telah memfatwakan „haram“ hukum merusak/ mencemari lingkungan. Setiap tindakan yang mengakibatkan rusaknya
lingkungan hidup harus dikategorikan sebagai perbuatan maksiyat (munkar) yang diancam dengan hukuman. Mencemari/merusak
lingkungan (udara, air dan tanah) serta
keseimbangan ekosistem adalah haram dan
termasuk perbuatan kriminal (sirayat).
Oleh karena itu, terhadap kerusakan wajib diganti (rehabilitasi) oleh pencemar.
“Janganlah
kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat
kejahatan dimuka bumi dengan membuat kerusakan. (Q.S. Hud :85).
Selain
pidana denda, hukum Islam menerapkan pidana penjara, potong tangan dan kaki
sampai pada hukuman mati. “ Sesunguhnya
imbalan terhadap orang yang memerangi Allah dan RasulNya dan membuat kerusakan
di muka bumi hanyalah mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki
mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).
Yang demikian itu (sebagai) suatu
penghinaan untuk mereka di dunia. Dan di akhirat mereka
beroleh siksaan yang besar” (QS. Al-Maidah ayat
33).
Jadi jelaslah bagi kita, bahwa hukum
nasional dan hukum Islam mengharuskan
kita untuk memelihara dan meyelamatkan lingkungan serta mengambil tindakan
tegas (hukum) bagi perusak lingkungan. Semoga tulisan ini dapat menggugah kita,
khususnya hakim perikanan, hakim lingkungan dan calon hakim perusakan hutan (Psl.53 UU No.18/2013) yang menangani kerusakan sumberdaya alam. Semoga....
*Makalah Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si berjudul: “Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Hukum” pada Seminar Lingkungan Hidup Tahun 2015, tanggal 5 Juni 2015 di Kampus Institut Teknologi Medan di Medan, dilaksanakan Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ITM
*Makalah Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si berjudul: “Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Hukum” pada Seminar Lingkungan Hidup Tahun 2015, tanggal 5 Juni 2015 di Kampus Institut Teknologi Medan di Medan, dilaksanakan Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ITM
Nama:candra.z.sibarani
ReplyDeleteNim:17202013
Jurusan:teknik mesin
M.Kuliah:pengendalian limbah industri
Menurut saya,,
Manusia adalah makhluk yang paling sempurna. Manusia diberi kesempurnaan akal pikiran daripada makhluk hidup yang lain. Oleh sebab itu manusia seharusnya lebih bijak dalam menyikapi berbagai persoalan yang terjadi dalam lingkup kehidupannya.Lingkungan hidup adalah anugerah Allah SWT yang sangat besar manfaatnya bagi kelangsungan hidup manusia, oleh karena itu wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar dapat menjadi sumber penunjang hidup bagi manusia dan makhluk lainnya yang ada di muka bumi ini, semua itu demi kelangsungan dan meningkatkan kualitas hidup mereka. Penegakan hukum lingkungan selama ini dirasakan masih amat jauh dari sasaran.Hal ini disebabkan masih belum tegasnya negara sebagai regulator hukum dalam bidang lingkungan untuk menegakkan hukum lingkungan.Negara masih dipengaruhi oleh kepentingan kapitalis yang berkedok Perusahaan swasta baik swasta dalam negeri maupun perusahaan swasta asing demi keuntungan pribadi maupun oknum pejabat negara yang mengatasnamakan kepentingan rakyat. Oleh karena itu, dalam tulisan ini akan mencari di celah mana, kira-kira penegakan hukum lingkungan ini akan memberi keadilan bagi semua pihak, terutama masyarakat yang selama ini banyak merasakan dampak negatif dari pembangunan yang banyak mengeksploitasi lingkungan hidup mereka.
Nama : FRANSISKUS TIOP PANDAPOTAN TARIGAN
ReplyDeleteNim : 17202002
Kelas : 4M1
M.Kuliah : PLI (Pengendalian Limbah Industri)
Menurut Pendapat Saya,
Hukum mempunyai kedudukan dan arti penting dalam pemecahan masalah lingkungan hidup dan merupakan dasar pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Agar perlindungan dan pengamanan lingkungan dapat berlangsung secara teratur dan pasti serta agar diikuti oleh semua pihak, maka perlu dituangkan dalam peraturan hukum. Dalam hal ini perlu kerjasama yang baik antara masyarakat dan pemerintah dan keseimbangan hubungan antara kepentingan umum dan kepentingan perseorangan serta antara hak dan kewajiban.
Semua pengaturan tentang lingkungan hidup pada dasarnya dimaksudkan agar alam dapat dimanfaatkan bagi kepentingan kesejahteraan umat manusia pada saat ini dan juga tidak kalah pentingnya adalah untuk kepentingan kesejahteraan umat dimasa mendatang. Dengan kata lain pembuatan Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimaksudkan dijiwai untuk menyelamatkan lingkungan. Sebagaimana diketahui bahwa lingkungan hidup Indonesia telah mengalami berbagai kerusakan yang sangat mengkhawatirkan dan untuk itu diperlukan pengaturan yang memadai. Berbagai bencana alam yang banyak terjadi akhir-akhir ini seperti banjir di berbagai daerah di Indonesia, longsor, tercemarnya teluk buyat.
Nama :BERLIN PADANG
ReplyDeleteNim : 17202029
Kelas : 4M1
M.Kuliah : PLI (Pengendalian Limbah Industri)
Menurut Pendapat Saya,
Hukum mempunyai peran yang sangat penting dalam mengatasi berbagai permasalahan.
dan pada bagian ini Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mempunyai peran untuk menyelesaikan masalah lingkungan hidup yang sudah terjadi dan yang kemungkinan akan terjadi.
seperti yang kita lihat pada saat ini yang walaupun undang-undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah dikeluarkan oleh pemerintah, tetapi masih ada manusia sewenang-wenang terhadap lingkungan demi menguntungkan diri sendiri maupun kelompok tanpa memikirkan sepenuhnya dampak yang akan terjadi dimasa yang akan datang,
seperti yang kita ketahui pada saat ini bahwa lingkungan hidup Indonesia telah mengalami berbagai kerusakan yang sangat mengkhawatirkan . Berbagai bencana alam yang banyak terjadi akhir-akhir ini seperti banjir di berbagai daerah di Indonesia, longsor, tercemarnya teluk buyat.
maka dari itu diperlukan ketegasan yang lebih lagi terhadap peraturan yang sudah ada tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. dan diperlukan juga kesadaran setiap orng didalam menjaga lingkungan hidup sekitarnya, supaya tetap bersih dan sehat.
sekian dan terimakasih.
Nama : ALDY AZMI FADHILAH
ReplyDeleteNim : 17202008
Kelas : 4M1
M.Kuliah : PLI (Pengendalian Limbah Industri)
Menurut saya. .
Dalam sistem hukum nasional, setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28H UUD-1945), sebagai bagian dari hak asasi manusia (Pasal 65 UU No. 32/2009). Indonesia telah memiliki tiga undang-undang lingkungan hidup. Undang-Undang No. 4 tahun 1982 tentang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam undang-undang ini sangat jelas bahwasanya tertera jelas dalam hukum
Dan juga terdapat didalam alquran dan hadis sebagaimana
“Dan tidaklah Kami utus engkau (Muhammad) kecuali untuk menjadi rahmat bagi alam semesta (Q.S. Al-Anbiya : 107). Muhammad memerintahkan agar menyayangi makhluk hidup. “Dari Ibn. Amr : Orang-orang yang mengasihani makhluk- makhluk, mereka akan dikasihani oleh Allah yang Maha Rahman. Oleh karena itu sayangilah siapa yang di bumi, agar kamu disayangi siapa yang di langit ”. (HR.Ahmad, Abu Daud, Tarmidzi, Hakim).
NAMA :FERDYANTO ANDREAS PARDEDE
ReplyDeleteNIM : 17 202 003
KELAS: 4M1
TUGAS: PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
Menurut pendapat saya,
Manusia tidak dapat hidup tanpa lingkungan alam,karena manusia dengan lingkungan sangat erat hubungannya begitu juga makhluk hidup lainnya terhadap lingkungan itu sendiri.akan tetapi hanya manusia lah yang dapat mengubah lingkungan itu dengan baik dengan proporsi yang bisa saling menguntungkan yang satu dengan yang lainnya.Ada juga memang manusia ingin melakukan sesuatu yang menurut dirinya sudah benar yang dapat merusak lingkungan itu tanpa memperhatikan pengaruh besar kepada makhluk hidup dan juga lingkungan.karena adanya sebagian manusia yang berbuat semena-mena terhadap lingkungan maka di buatlah peraturan per undang-undang oleh pemerintah.
yang tertulis di
Undang-Undang No. 4 tahun 1982 tentang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Akan tetapi hukum tertulis yang dibuat oleh pemerintah tidaklah cukup untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup,perlu juga butuh kesadaran dari diri kita sendiri agar lingkungan kita dapat tertata dengan baik dan rapi.karena jika lingkungan itu baik maka kita yang tinggal di dalamnya akan merasa lebih baik.
Jadi dalam pengelolaan lingkungan hidup,kita harus ikut peranserta dalam bentuk menumbuh-kembangkan dan perlindungan lingkungan hidup.
jadi,kita jangan takut kepada seseorang yang telah melanggar peraturan akan tetapi kita harus tekankan dan membuat sebuah tindakan demi lingkungan kita karena kita juga telah di lindungi oleh undang-undang,tetapi kita juga harus memiliki bukti yang kuat.
sekian dari saya terima kasih.
Nama:Deby Syahputra
ReplyDeleteNim:17202018(4m1)
M.kuliah: pengendalian lingkungan industri
Assalamualaikum.wr.wb
Menurut pendapat saya,
Dimana setiap manusia sangat berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.oleh karena itu di dalam pengelolaan lingkungan hidup, sangat diperlu peran pemerintah untuk mendorong peran serta masyarakat dalam bentuk menumbuh-kembangkan dan perlindungan kesewadayaan masyarakat serta memberi penghargaan atas prestasinya.
Lingkungan hidup juga merupakan kesatuan sistem yang berkaitan antara satu dengan yang lain seperti ruang,benda,daya,dan makhluk hidup yang di dalamnya termasuk, bagaimana manusia berprilaku terhadap lingkungannya sehingga dapat mempengaruhi kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia itu sendiri serta makhluk hidup lainnya.
Wassalamu'alaikum wr.wb.
Nama :Ricky Tanu Winata
ReplyDeleteNim : 17202006
Kelas : 4M1
M.Kuliah : PLI (Pengendalian Limbah Industri)
Menurut Pendapat Saya,
Hukum mempunyai peran yang sangat penting dalam mengatasi berbagai permasalahan.
dan pada bagian ini Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mempunyai peran untuk menyelesaikan masalah lingkungan hidup yang sudah terjadi dan yang kemungkinan akan terjadi.
seperti yang kita lihat pada saat ini yang walaupun undang-undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah dikeluarkan oleh pemerintah, tetapi masih ada manusia sewenang-wenang terhadap lingkungan demi menguntungkan diri sendiri maupun kelompok tanpa memikirkan sepenuhnya dampak yang akan terjadi dimasa yang akan datang,
seperti yang kita ketahui pada saat ini bahwa lingkungan hidup Indonesia telah mengalami berbagai kerusakan yang sangat mengkhawatirkan . Berbagai bencana alam yang banyak terjadi akhir-akhir ini seperti banjir di berbagai daerah di Indonesia, longsor, tercemarnya teluk buyat.
maka dari itu diperlukan ketegasan yang lebih lagi terhadap peraturan yang sudah ada tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. dan diperlukan juga kesadaran setiap orng didalam menjaga lingkungan hidup sekitarnya, supaya tetap bersih dan sehat.
sekian dan terimakasih.
NAMA:DONI FAISAL SINAGA
ReplyDeleteNIM :17 202 024
KLS :4M1
MATA KULIAH:PENGENDALIAN LIMBAH INDUSTRI
Menurut pendapat saya:
Manusia sangatlah berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.oleh karena itu di dalam pengelolaan lingkungan hidup, sangat diperlu peran pemerintah untuk mendorong peran serta masyarakat dalam bentuk menumbuh-kembangkan dan perlindungan kesewadayaan masyarakat serta memberi penghargaan atas prestasinya.
Lingkungan hidup juga merupakan kesatuan sistem yang berkaitan antara satu dengan yang lain seperti ruang,benda,daya,dan makhluk hidup yang di dalamnya termasuk, bagaimana manusia berprilaku terhadap lingkungannya sehingga dapat mempengaruhi kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia itu sendiri serta makhluk hidup lainnya.
nama :usy boby sinaga
ReplyDeletenim :17 202 023
m.k :pengendalian limbah industri
kelas :4m1
menurut pendapat saya
seperti yang kita lihat pada saat ini yang walaupun undang-undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah dikeluarkan oleh pemerintah, tetapi masih ada manusia sewenang-wenang terhadap lingkungan demi menguntungkan diri sendiri maupun kelompok tanpa memikirkan sepenuhnya dampak yang akan terjadi dimasa yang akan datang,Jadi dalam pengelolaan lingkungan hidup,kita harus ikut peranserta dalam bentuk menumbuh-kembangkan dan perlindungan lingkungan hidup.
Nama: Hendri Doyan Sinaga
ReplyDeleteNIM: 17202028
Kelas: 4M1
M.kuliah: PLI (pengendalian limbah industri)
Menurut saya
Manusia tidak dapat hidup tanpa lingkungan alam, dan bukan hanya manusia saja semua makhluk hidup tidak dapat hidup tanpa lingkungan hidup, karena makhluk hidup dengan lingkungan,akan tetapi hanya manusia lah yang dapat mengubah lingkungan itu dengan baik dengan proporsi yang bisa saling menguntungkan yang satu dengan yang lainnya.
Hari Lingkungan Hidup Sedunia diperingati setiap tahun pada tanggal 5 Juni demi meningkatkan kesadaran global akan kebutuhan untuk mengambil tindakan lingkungan yang positif bagi perlindungan alam dan planet Bumi.
Hari Lingkungan Hidup Sedunia merupakan instrumen penting yang digunakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk meningkatkan kesadaran tentang lingkungan serta mendorong perhatian dan tindakan politik di tingkat dunia. Hari peringatan ini dipandang sebagai kesempatan bagi semua orang untuk menjadi bagian aksi global dalam menyuarakan proteksi terhadap planet bumi, pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan, dan gaya hidup yang ramah lingkungan.
Sebaiknya kita jangan hanya mencintai dan melindungi lingkungan kita pada saat peringatan saja, tetapi kita harus tetap melakukan hal positif dengan menjaga lingkungan kita, jika tidak bisa memperbaiki setidaknya jangan merusak lingkungan kita.
Terimakasih
Nama:DEDI NIKO PERANGINANGIN
ReplyDeletenim:17202005
Kelas:4M1
Mata kuliah :PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
menurut saya:
Kita sebagai manusia sebaik nya harus menjaga lingkungan/alam kita.karena lingkungan/alam itu sangat penting bagi kita karena alam makanya kita mempunyai tempat tinggal.
Namun masih banyak manusia yang belum sadar akan hal itu, dan masih melakukan perusakan, pencemaran terhadap lingkungan tersebut..
Namun dengan ada nya hukum yang mengatur hal tersebut diharapkan manusia akan jera dan tidak akan merusak lagi..
Terimakasih bagi pemerintah yang melakukan tindak tegas bagi perusak lingkungan
Sekian dari saya terimakasih
Nama : RUDI PRANATA
ReplyDeleteNim : 17202026
Kelas : 4M1
M.Kuliah : PLI (Pengendalian Limbah Industri)
Menurut saya. .
Dalam sistem hukum nasional, setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28H UUD-1945), sebagai bagian dari hak asasi manusia (Pasal 65 UU No. 32/2009). Indonesia telah memiliki tiga undang-undang lingkungan hidup. Undang-Undang No. 4 tahun 1982 tentang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam undang-undang ini sangat jelas bahwasanya tertera jelas dalam hukum
Dan juga terdapat didalam alquran dan hadis sebagaimana
“Dan tidaklah Kami utus engkau (Muhammad) kecuali untuk menjadi rahmat bagi alam semesta (Q.S. Al-Anbiya : 107). Muhammad memerintahkan agar menyayangi makhluk hidup. “Dari Ibn. Amr : Orang-orang yang mengasihani makhluk- makhluk, mereka akan dikasihani oleh Allah yang Maha Rahman. Oleh karena itu sayangilah siapa yang di bumi, agar kamu disayangi siapa yang di langit ”. (HR.Ahmad, Abu Daud, Tarmidzi, Hakim).
Nama : SAMUEL SIMANJUNTAK
ReplyDeleteNim : 17202034
Kelas : 4M1
M.Kuliah : PLI (Pengendalian Limbah Industri)
Menurut Pendapat Saya,
Hukum mempunyai kedudukan dan arti penting dalam pemecahan masalah lingkungan hidup dan merupakan dasar pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Agar perlindungan dan pengamanan lingkungan dapat berlangsung secara teratur dan pasti serta agar diikuti oleh semua pihak, maka perlu dituangkan dalam peraturan hukum. Dalam hal ini perlu kerjasama yang baik antara masyarakat dan pemerintah dan keseimbangan hubungan antara kepentingan umum dan kepentingan perseorangan serta antara hak dan kewajiban.
Semua pengaturan tentang lingkungan hidup pada dasarnya dimaksudkan agar alam dapat dimanfaatkan bagi kepentingan kesejahteraan umat manusia pada saat ini dan juga tidak kalah pentingnya adalah untuk kepentingan kesejahteraan umat dimasa mendatang. Dengan kata lain pembuatan Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimaksudkan dijiwai untuk menyelamatkan lingkungan. Sebagaimana diketahui bahwa lingkungan hidup Indonesia telah mengalami berbagai kerusakan yang sangat mengkhawatirkan dan untuk itu diperlukan pengaturan yang memadai. Berbagai bencana alam yang banyak terjadi akhir-akhir ini seperti banjir di berbagai daerah di Indonesia, longsor, tercemarnya teluk buyat.
ReplyDeleteNAMA:Ilhafiz Dimas Prayoga Damanik
NIM : 17 202 039
KELAS: 4M1
TUGAS: PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
Asalamaualaikum Wr.Wb
Menurut pendapat saya,
Manusia tidak dapat hidup tanpa lingkungan alam,karena manusia dengan lingkungan sangat erat hubungannya begitu juga makhluk hidup lainnya terhadap lingkungan itu sendiri.akan tetapi hanya manusia lah yang dapat mengubah lingkungan itu dengan baik dengan proporsi yang bisa saling menguntungkan yang satu dengan yang lainnya.Ada juga memang manusia ingin melakukan sesuatu yang menurut dirinya sudah benar yang dapat merusak lingkungan itu tanpa memperhatikan pengaruh besar kepada makhluk hidup dan juga lingkungan.karena adanya sebagian manusia yang berbuat semena-mena terhadap lingkungan maka di buatlah peraturan per undang-undang oleh pemerintah.
yang tertulis di
Undang-Undang No. 4 tahun 1982 tentang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Akan tetapi hukum tertulis yang dibuat oleh pemerintah tidaklah cukup untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup,perlu juga butuh kesadaran dari diri kita sendiri agar lingkungan kita dapat tertata dengan baik dan rapi.karena jika lingkungan itu baik maka kita yang tinggal di dalamnya akan merasa lebih baik.
Jadi dalam pengelolaan lingkungan hidup,kita harus ikut peranserta dalam bentuk menumbuh-kembangkan dan perlindungan lingkungan hidup.
jadi,kita jangan takut kepada seseorang yang telah melanggar peraturan akan tetapi kita harus tekankan dan membuat sebuah tindakan demi lingkungan kita karena kita juga telah di lindungi oleh undang-undang,tetapi kita juga harus memiliki bukti yang kuat.
sekian dari saya terima kasih.
Nama :Muhammad refa dwi paldy
ReplyDeleteNim : 17202025
Kelas : 4M1
M.Kuliah : PLI (Pengendalian Limbah Industri)
Menurut Pendapat Saya,
Hukum mempunyai peran yang sangat penting dalam mengatasi berbagai permasalahan.
dan pada bagian ini Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mempunyai peran untuk menyelesaikan masalah lingkungan hidup yang sudah terjadi dan yang kemungkinan akan terjadi.
seperti yang kita lihat pada saat ini yang walaupun undang-undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah dikeluarkan oleh pemerintah, tetapi masih ada manusia sewenang-wenang terhadap lingkungan demi menguntungkan diri sendiri maupun kelompok tanpa memikirkan sepenuhnya dampak yang akan terjadi dimasa yang akan datang,
seperti yang kita ketahui pada saat ini bahwa lingkungan hidup Indonesia telah mengalami berbagai kerusakan yang sangat mengkhawatirkan . Berbagai bencana alam yang banyak terjadi akhir-akhir ini seperti banjir di berbagai daerah di Indonesia, longsor, tercemarnya teluk buyat.
maka dari itu diperlukan ketegasan yang lebih lagi terhadap peraturan yang sudah ada tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. dan diperlukan juga kesadaran setiap orng didalam menjaga lingkungan hidup sekitarnya, supaya tetap bersih dan sehat.
sekian dan terimakasih.
ReplyDeleteNama : Helmi Andre
Nim : 17202205
Kelas : 4M5
Jurusan : Teknik Mesin
Mata kuliah : Pengemdalian Linngkungan Industri
Menurut saya
seperti yang kita lihat pada saat ini yang walaupun undang-undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah dikeluarkan oleh pemerintah, tetapi masih ada manusia yang sewenang-wenang terhadap lingkungan demi menguntungkan diri sendiri tanpa memikirkan orang lain, maupun kelompok tanpa memikirkan sepenuhnya dampak yang akan terjadi dimasa yang akan datang,Jadi dalam pengelolaan lingkungan hidup,kita harus ikut peranserta dalam bentuk menumbuh-kembangkan dan perlindungan lingkungan hidup agar semua sama rata tidak ada yang membedakannya
ReplyDeleteNama : M.heryanta Tarigan
Nim : 17202234
Kelas : 4M5
Jurusan : Teknik Mesin
Mata kuliah : Pengemdalian Linngkungan Industri
menurut saya:
Kita sebagai manusia sebaik nya harus menjaga lingkungan dan alam disekitar kita, .karena lingkungan dan alam itu sangat penting bagi kenyamana kita ,Namun masih banyak manusia yang belum sadar akan hal itu, dan masih melakukan perusakan, pencemaran terhadap lingkungan menjadi tempat tinggal demi keuntungan dirinya sendiri.
Namun dengan ada nya hukum yang mengatur hal tersebut diharapkan manusia akan jerah dan tidak akan merusak lagi demi kepentinganya
AldiMarch 21, 2019 at 1:20 PM
ReplyDeleteNama:Aldi Winata
Nim:17202032
Jurusan:teknik mesin
M.Kuliah:pengendalian limbah industri
Menurut saya,,
Manusia adalah makhluk yang paling sempurna. Manusia diberi kesempurnaan akal pikiran daripada makhluk hidup yang lain. Oleh sebab itu manusia seharusnya lebih bijak dalam menyikapi berbagai persoalan yang terjadi dalam lingkup kehidupannya.Lingkungan hidup adalah anugerah Allah SWT yang sangat besar manfaatnya bagi kelangsungan hidup manusia, oleh karena itu wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar dapat menjadi sumber penunjang hidup bagi manusia dan makhluk lainnya yang ada di muka bumi ini, semua itu demi kelangsungan dan meningkatkan kualitas hidup mereka. Penegakan hukum lingkungan selama ini dirasakan masih amat jauh dari sasaran.Hal ini disebabkan masih belum tegasnya negara sebagai regulator hukum dalam bidang lingkungan untuk menegakkan hukum lingkungan.Negara masih dipengaruhi oleh kepentingan kapitalis yang berkedok Perusahaan swasta baik swasta dalam negeri maupun perusahaan swasta asing demi keuntungan pribadi maupun oknum pejabat negara yang mengatasnamakan kepentingan rakyat. Oleh karena itu, dalam tulisan ini akan mencari di celah mana, kira-kira penegakan hukum lingkungan ini akan memberi keadilan bagi semua pihak, terutama masyarakat yang selama ini banyak merasakan dampak negatif dari pembangunan yang banyak mengeksploitasi lingkungan hidup mereka.
Reply
Nama: Dwiky Valery
ReplyDeleteNim:17 202 047
Kelas:4M1
Mata Kuliah:Penelitian Lingkungan Industri
Assalamualaikum, Pak Amir Hamzah Menurut saya,
Hukum mempunyai kedudukan dan arti penting dalam pemecahan masalah lingkungan hidup dan merupakan dasar pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Agar perlindungan dan pengamanan lingkungan dapat berlangsung secara teratur dan pasti serta agar diikuti oleh semua pihak, maka perlu dituangkan dalam peraturan hukum. Dalam hal ini perlu kerjasama yang baik antara masyarakat dan pemerintah dan keseimbangan hubungan antara kepentingan umum dan kepentingan perseorangan serta antara hak dan kewajiban.
Semua pengaturan tentang lingkungan hidup pada dasarnya dimaksudkan agar alam dapat dimanfaatkan bagi kepentingan kesejahteraan umat manusia pada saat ini dan juga tidak kalah pentingnya adalah untuk kepentingan kesejahteraan umat dimasa mendatang. Dengan kata lain pembuatan Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimaksudkan dijiwai untuk menyelamatkan lingkungan. Sebagaimana diketahui bahwa lingkungan hidup Indonesia telah mengalami berbagai kerusakan yang sangat mengkhawatirkan dan untuk itu diperlukan pengaturan yang memadai. Berbagai bencana alam yang banyak terjadi akhir-akhir ini seperti banjir di berbagai daerah di Indonesia, longsor, tercemarnya teluk buyat.
Sekian pendapat dari saya. Terimakasih.
Nama :Aldi rizaldi tanjung
ReplyDeleteNim : 17202007
Kelas : 4M1
M.Kuliah : PLI (Pengendalian Limbah Industri)
Menurut Pendapat Saya,
Hukum mempunyai peran yang sangat penting dalam mengatasi berbagai permasalahan.
dan pada bagian ini Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mempunyai peran untuk menyelesaikan masalah lingkungan hidup yang sudah terjadi dan yang kemungkinan akan terjadi.
seperti yang kita lihat pada saat ini yang walaupun undang-undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah dikeluarkan oleh pemerintah, tetapi masih ada manusia sewenang-wenang terhadap lingkungan demi menguntungkan diri sendiri maupun kelompok tanpa memikirkan sepenuhnya dampak yang akan terjadi dimasa yang akan datang,
seperti yang kita ketahui pada saat ini bahwa lingkungan hidup Indonesia telah mengalami berbagai kerusakan yang sangat mengkhawatirkan . Berbagai bencana alam yang banyak terjadi akhir-akhir ini seperti banjir di berbagai daerah di Indonesia, longsor, tercemarnya teluk buyat.
maka dari itu diperlukan ketegasan yang lebih lagi terhadap peraturan yang sudah ada tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. dan diperlukan juga kesadaran setiap orng didalam menjaga lingkungan hidup sekitarnya, supaya tetap bersih dan sehat.
sekian dan terimakasih.
Reply
NAMA : ALDY AZMI FADHILAH
ReplyDeleteNIM : 17202008
KELAS: 4M1
MK : PLI
Menurut saya, Hukum mempunyai peran yang sangat penting dalam mengatasi berbagai permasalahan.
dan pada bagian ini Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mempunyai peran untuk menyelesaikan masalah lingkungan hidup yang sudah terjadi dan yang kemungkinan akan terjadi.
seperti yang kita lihat pada saat ini yang walaupun undang-undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah dikeluarkan oleh pemerintah, tetapi masih ada manusia sewenang-wenang terhadap lingkungan demi menguntungkan diri sendiri maupun kelompok tanpa memikirkan sepenuhnya dampak yang akan terjadi dimasa yang akan datang,
seperti yang kita ketahui pada saat ini bahwa lingkungan hidup Indonesia telah mengalami berbagai kerusakan yang sangat mengkhawatirkan . Berbagai bencana alam yang banyak terjadi akhir-akhir ini seperti banjir di berbagai daerah di Indonesia, longsor, tercemarnya teluk buyat.
Nama : Fikri Yanda Pratama
ReplyDeleteNim : 17202139
Kelas : 4M3
Jurusan : Teknik Mesin
Matkul : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya,semua makhluk hidup membutuhkan lingkungan alam.jika tidak ada lingkungan alam,manusia tidak dapat hidup.oleh karena itu manusia harus menjaga dan melindungi lingkungan alam yang ada disekitar.karena alam yang baik akan berpengaruh pada kenyamanan hidup.seperti pada hal yang tertera didalam Al-Qur'an : “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali ( ke jalan yang benar)“ (Q.S.Ar-Rum:41).
Maka dari itu jagalah lingkungan alam kita.
Terima Kasih.
Nama : Ade Trianta Sembiring
ReplyDeleteNim : 15 202 216
Jurusan : Teknik mesin
Menurut saya,
Mahluk hidup di muka bumi ini adalah semua ciptaan Tuhan, oleh karena itu setiap mahluk yang tinggal di bumi sama-sama mempunyai hak yang sama. Manusia tidak dapat hidup tanpa lingkungan alam,karena manusia dengan lingkungan sangat erat hubungannya begitu juga makhluk hidup lainnya terhadap lingkungan itu sendiri.akan tetapi hanya manusia lah yang dapat mengubah lingkungan itu dengan baik dengan proporsi yang bisa saling menguntungkan yang satu dengan yang lainnya.Ada juga memang manusia ingin melakukan sesuatu yang menurut dirinya sudah benar yang dapat merusak lingkungan itu tanpa memperhatikan pengaruh besar kepada makhluk hidup dan juga lingkungan.karena adanya sebagian manusia yang berbuat semena-mena terhadap lingkungan maka di buatlah peraturan per undang-undang oleh pemerintah.
Dengan adanya UU diharapkan kesetabilan ekosistem tetap dapat terjaga, karena sangat kasian melihat generasi yang akan datang tidak bisa lagi melihat dan menikmati apa yang sudah kita lihat terdahulu.
NAMA : AGUS MAHENDRA
ReplyDeleteNIM : 17202118
KELAS : 4M3
JURUSAN : TEKNIK MESIN
M.K : PLI
ASSALAMUALAIKUM WR.WB
Menurut saya Dalam sistem hukum nasional, setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28H UUD-1945), sebagai bagian dari hak asasi manusia (Pasal 65 UU No. 32/2009). Indonesia telah memiliki tiga undang-undang lingkungan hidup. Undang-Undang No. 4 tahun 1982 tentang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.seperti yang kita lihat pada saat ini yang walaupun undang-undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah dikeluarkan oleh pemerintah, tetapi masih ada manusia sewenang-wenang terhadap lingkungan demi menguntungkan diri sendiri maupun kelompok tanpa memikirkan sepenuhnya dampak yang akan terjadi dimasa yang akan datang,
Terimakasih WASSALAM
Nama : Bayuga Ateta Nugerah Perangin-angin
ReplyDeleteNim : 16 202 119
Jurusan : Teknik Mesin
Kelas : 4 M 6
Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Asalamualaikum Wr.Wb
Menurut Pendapat Say, bisa kita ketahui bahawasanya mahluk yang paling sempurna di ciptakan tuhan adalah Manusia dan oleh karena itu sebaiknya Manusai lebih paham dan lebih bijak untuk menata maupun mengaudit kembali lingkungan hidup yg terjadi saat ini. Diman wajib kita ketahui bahwsanya Allah SWT dengan tegas melarang perbuatan perusakan lingkungan. “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu orang-orang yang yang beriman” (QS. Al-A’raf : 85). “Dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan” (QS.Hud:85). “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan” (QS.Al-Qashash : 77). Tindakan ifsod terhadap lingkungan dikategorikan sebagai kerusakan (mafasid) yang harus dihindari dan ditanggulangi. Dengan demikian tindakan pengrusakan dan pelaku pengrusakan lingkungan dikategorikan sebagai “melanggar “ syariat Allah. Dan dalam perspektif hukum nasional juga di terapkan, setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28H UUD-1945), sebagai bagian dari hak asasi manusia (Pasal 65 UU No. 32/2009). Indonesia telah memiliki tiga undang-undang lingkungan hidup. Undang-Undang No. 4 tahun 1982 tentang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Nama :Muhammad Andika
ReplyDeleteNim : 17 202 130
Kelas : 4M3
M.Kuliah : PLI (Pengendalian Lingkungan Industri)
Assalamu'alaikum....
Menurut pendapat saya :
Hukum diperlukan dalam menjaga keseimbangan lingkungan hidup, dimana dapat menjadi pedoman atau dasar dalam penerapannya.
Pada modren ini penerapan hukum lingkugan hidup tidak berjalan secara baik,dalam arti penerapannya masih tebang pilih.
Apabila Hukum ini dapat diterapkan dengan baik, akan memberikan dampak positif terhadap lingkungan Hidup, berupa terjaganya keseimbangan lingkungan hidup,yang tentunya memberikan manfaat baik bagi Masyarakat.
Pada dasarya diperlukan kesadaran dari setiap masyarakat dan pemerintahan untuk menjaga lingkungan hidup.
Terimakasih.
NAMA :Rizky Hakiki Simanjuntak
ReplyDeleteNIM : 17202131
KELAS: 4M3
TUGAS: PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
Menurut pendapat saya,
Manusia tidak dapat hidup tanpa lingkungan alam,karena manusia dengan lingkungan sangat erat hubungannya begitu juga makhluk hidup lainnya terhadap lingkungan itu sendiri.akan tetapi hanya manusia lah yang dapat mengubah lingkungan itu dengan baik dengan proporsi yang bisa saling menguntungkan yang satu dengan yang lainnya.Ada juga memang manusia ingin melakukan sesuatu yang menurut dirinya sudah benar yang dapat merusak lingkungan itu tanpa memperhatikan pengaruh besar kepada makhluk hidup dan juga lingkungan.karena adanya sebagian manusia yang berbuat semena-mena terhadap lingkungan maka di buatlah peraturan per undang-undang oleh pemerintah.
yang tertulis di
Undang-Undang No. 4 tahun 1982 tentang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Akan tetapi hukum tertulis yang dibuat oleh pemerintah tidaklah cukup untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup,perlu juga butuh kesadaran dari diri kita sendiri agar lingkungan kita dapat tertata dengan baik dan rapi.karena jika lingkungan itu baik maka kita yang tinggal di dalamnya akan merasa lebih baik.
Jadi dalam pengelolaan lingkungan hidup,kita harus ikut peranserta dalam bentuk menumbuh-kembangkan dan perlindungan lingkungan hidup.
jadi,kita jangan takut kepada seseorang yang telah melanggar peraturan akan tetapi kita harus tekankan dan membuat sebuah tindakan demi lingkungan kita karena kita juga telah di lindungi oleh undang-undang,tetapi kita juga harus memiliki bukti yang kuat.
sekian dari saya terima kasih.
Menurut saya
ReplyDeleteSaya sangat setuju jika adanya hukum bagi perusak lingkungan, jadi jika kita melihat seseorang melakukakm perusakan terhadap lingkungan kita harus melaporkan kepada pihak yang brwajib,lHukum mempunyai peran yang sangat penting dalam mengatasi berbagai permasalahan.
dan pada bagian ini Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mempunyai peran untuk menyelesaikan masalah lingkungan hidup yang sudah terjadi dan yang kemungkinan akan terjadi.
Menurut saya
ReplyDeleteSaya sangat setuju jika adanya hukum bagi perusak lingkungan, jadi jika kita melihat seseorang melakukakm perusakan terhadap lingkungan kita harus melaporkan kepada pihak yang brwajib,lHukum mempunyai peran yang sangat penting dalam mengatasi berbagai permasalahan.
dan pada bagian ini Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mempunyai peran untuk menyelesaikan masalah lingkungan hidup yang sudah terjadi dan yang kemungkinan akan terjadi.
Nama:Hasian natal Nainggolan
ReplyDeleteNim:16202143
M kuliah: Pengendalian lingkungan industri
Menurut saya
Saya sangat setuju jika adanya hukum bagi perusak lingkungan, jadi jika kita melihat seseorang melakukakm perusakan terhadap lingkungan kita harus melaporkan kepada pihak yang brwajib,lHukum mempunyai peran yang sangat penting dalam mengatasi berbagai permasalahan.
dan pada bagian ini Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mempunyai peran untuk menyelesaikan masalah lingkungan hidup yang sudah terjadi dan yang kemungkinan akan terjadi.
Nama:Noe Hariono Tambunan
ReplyDeleteNim :16202150
M.K :PLI
Menurut saya,
Pemerintah harusnya membuat badan-badan pengawas lingkungan hidup khusus untuk meninjau ke daerah-daerah tertentu,agar ketika ada yg melakukan pengerusakan terhadap lingkungan dapat di tangkap dengan cepat dan kemudian menurut saya agar membuat badan hukum yang lebih membuat pelanggar merasa jera supaya tidak melakukan pelanggaran/perusakan lingkungan lagi.terimakasih
Reply
Nama : Devin Boris Setiadi Aritonang
ReplyDeleteNIM : 16 202 079
Jurusan : Teknik Mesin
M.Kuliah : Audit & Efisiensi Energi
Menurut pendapat saya :
Lingkungan hidup dalam perspektif hukum adalah suatu hal dimana ketetapan hukum yang menyatakan bahwa setiap masyarakat berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik.
Penetapan hukum tersebut telah di cantumkan pada UUD 1945. Lingkungan sendiri adalah suatu tempat dimana masyarakat melakukan segala kegiatannya sehari-hari, jika lingkungannya sehat maka masyarakatnya juga akan sehat dalam melakukan segala aktivitasnya.
Jadi saya setuju dengan adanya penegakan hukum tentang kenyamanan di dalam lingkungan hidup,karena pada dewasa ini banyak kita yang menyeleweng dari hal tersebut dengan merusak lingkungan untuk keuntungan pribadi. salah satu contohnya adalah penebangan hutan secara ilegal, hal tersebut menjadikan hutan gundul dan jika hujan datang tidak ada lagi akar dari pepohonan untuk menyerap air hujan tersebut yang mengakibatkan longsor dan masyarakat setempat juga yang akan kena imbasnya.
Oleh karena itu penegakan hukum bagi lingkungan harus benar-benar di jalankan, karna kita hidup bukan hanya dengan satu generasi, melainkan masih banyak generasi di mas yang akan datang yang ber hak menikmati alam dan lingkungan ini. Jika sekarang saja lingkungan telah rusak maka gerenasi di masa depan akan tinggal dan menetap dimana ?
Terimakasih...
NAMA : ADE SYAHPUTRA
ReplyDeleteNIM : 17202020
KELAS: EXTENTION
assalamualaikumSaya sangat setuju jika adanya hukum bagi perusak lingkungan, jadi jika kita melihat seseorang melakukakm perusakan terhadap lingkungan kita harus melaporkan kepada pihak yang brwajib,lHukum mempunyai peran yang sangat penting dalam mengatasi berbagai permasalahan.
Nama : Seiya Gusmar Angger Putra
ReplyDeleteNIM : 17202036
Jurusan : Teknik Mesin
Extention
Kita sebagai manusia sebaik nya harus menjaga lingkungan/alam kita.karena lingkungan/alam itu sangat penting bagi kita karena alam makanya kita mempunyai tempat tinggal.
Namun masih banyak manusia yang belum sadar akan hal itu, dan masih melakukan perusakan, pencemaran terhadap lingkungan tersebut..
Namun dengan ada nya hukum yang mengatur hal tersebut diharapkan manusia akan jera dan tidak akan merusak lagi..
Terimakasih bagi pemerintah yang melakukan tindak tegas bagi perusak lingkungan
NAMA :KIKI ANDRIAN
ReplyDeleteNIM :17202041
KELAS:EXTENTION
Kita sebagai manusia sebaik nya harus menjaga lingkungan dan alam disekitar kita, .karena lingkungan dan alam itu sangat penting bagi kenyamana kita ,Namun masih banyak manusia yang belum sadar akan hal itu, dan masih melakukan perusakan, pencemaran terhadap lingkungan menjadi tempat tinggal demi keuntungan dirinya sendiri.
Namun dengan ada nya hukum yang mengatur hal tersebut diharapkan manusia akan jerah dan tidak akan merusak lagi demi kepentinganya
Nama : Risky Pratama Simbolon
ReplyDeleteNIM : 17202290
Jurusan : Teknik Mesin
Extention
Menurut saya
Saya sangat setuju jika adanya hukum bagi perusak lingkungan, jadi jika kita melihat seseorang melakukakm perusakan terhadap lingkungan kita harus melaporkan kepada pihak yang brwajib,lHukum mempunyai peran yang sangat penting dalam mengatasi berbagai permasalahan.
dan pada bagian ini Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mempunyai peran untuk menyelesaikan masalah lingkungan hidup yang sudah terjadi dan yang kemungkinan akan terjadi.
NAMA :RIDWAN PRATAMA
ReplyDeleteNIM :17202088
KELAS :EXTENTION
Menurut saya Dalam sistem hukum nasional, setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28H UUD-1945), sebagai bagian dari hak asasi manusia (Pasal 65 UU No. 32/2009). Indonesia telah memiliki tiga undang-undang lingkungan hidup. Undang-Undang No. 4 tahun 1982 tentang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.seperti yang kita lihat pada saat ini yang walaupun undang-undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah dikeluarkan oleh pemerintah, tetapi masih ada manusia sewenang-wenang terhadap lingkungan demi menguntungkan diri sendiri maupun kelompok tanpa memikirkan sepenuhnya dampak yang akan terjadi dimasa yang akan datang,
Nama : Ade Riwaldi
ReplyDeleteNIM : 17202077
Extention
Undang-Undang No. 4 tahun 1982 tentang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Akan tetapi hukum tertulis yang dibuat oleh pemerintah tidaklah cukup untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup,perlu juga butuh kesadaran dari diri kita sendiri agar lingkungan kita dapat tertata dengan baik dan rapi.karena jika lingkungan itu baik maka kita yang tinggal di dalamnya akan merasa lebih baik.
Jadi dalam pengelolaan lingkungan hidup,kita harus ikut peranserta dalam bentuk menumbuh-kembangkan dan perlindungan lingkungan hidup.
jadi,kita jangan takut kepada seseorang yang telah melanggar peraturan akan tetapi kita harus tekankan dan membuat sebuah tindakan demi lingkungan kita karena kita juga telah di lindungi oleh undang-undang,tetapi kita juga harus memiliki bukti yang kuat.
sekian dari saya terima kasih.
Nama : Jimmy ray manurung
ReplyDeleteNim : 16202095
Jurusan : Teknik Mesin
M.Kuliah :Pengendalian Lingkungan Industri
menurut pendapat saya dari judul LIngkungan Hidup Dalam Perspektif Hukum yaitu bahwasannya Dalam perspektif hukum nasional, setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28H UUD-1945), sebagai bagian dari hak asasi manusia (Pasal 65 UU No. 32/2009).untuk itu dalam pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah mendorong peranserta masyarakat dalam bentuk menumbuh-kembangkan dan perlindungan kesewadayaan masyarakat serta memberi penghargaan atas peransertanya. Aktifis lingkungan hidup diberi perlindungan ”tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata” (Pasal 66). Penghargaan lingkungan dalam bentuk Kalpataru, Adipura, Adiwiyata, Adibakti Mina Bahari dan lainnya.untuk itu masyarakat atau pejabat-pejabat yang sudah melanggar dan merusak peraturan tentang pengelolaan lingkungan hidup segera dilakukan hukuman sesuai undang-undang yg berlaku agar lingkungan hidup kita bisa terjaga dan lestari kembali.
Bismillah nama saya Hidayat (0205172209) Mahasiswa Semester 5 Fakultas Syariah dan Hukum UINSU Jurusan Jinayah. Menurut saya pribadi, peraturan terkait tentang lingkungan hidup ini berawal dari pemikiran murni manusia. Seperti yang di katakan oleh ahli filsafat yaitu cicero hukum itu adalah murni dari akal. Maka hukum lingkungan atau peraturan maupun uu tentang lingkungan hidup itu berasal dari interpretasi dari pemikiran manusia agar membuat suatu peraturan tersebut. Sepertinyang di katakan di dalam buku negri 5 menara, apa yang kamu lihat dan kamu pandang dan kamu rasakan itu wajib dan harus manusia ketahui. Kita tahu bahwa lingkungan hidup adalah salah satu sumber kehidupan manusia yang wajib di jaga siapapun agar tidak terjadinya bencana besar yang di berikan Allah kepada manusia yaitu ujian di dunia. Karena kepastian hukum itu ada bagi setiap pelaku manusia yange berbuat. Sekecil perbuatan sebesar dzarrahpun bakalam Allah balas baik fid dunia wa akhirah. Maka saya sangat sepakat bahwa apabila Alquran ataupun sumber hukum islam membahas tentang hukumkan yang berat dan kejam nagi perusak lingkungan karena ini adalah salah satu langkah preventif dan mendisiplinkan manusia utk hidup di dunia ini untuk menjaga lingkungan. Dalam hukum konvensional sendiri juga telah di atur uu khusus mengenai lingkungan hidup. Maka kita harus mentadabburi isi Alquran tentang lingkungan hidup dan merealisasikan dikehidupan agar terciptanya baldatun thayyibatun warabburghafur...
ReplyDeleteNama:Ferdinanta sembiring
ReplyDeleteNim:18202091
Kelas:4M3
Jurusan:Teknik mesin
Mk:Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut saya,
Mahluk hidup di muka bumi ini adalah semua ciptaan Tuhan, oleh karena itu setiap mahluk yang tinggal di bumi sama-sama mempunyai hak yang sama. Manusia tidak dapat hidup tanpa lingkungan alam,karena manusia dengan lingkungan sangat erat hubungannya begitu juga makhluk hidup lainnya terhadap lingkungan itu sendiri.akan tetapi hanya manusia lah yang dapat mengubah lingkungan itu dengan baik dengan proporsi yang bisa saling menguntungkan yang satu dengan yang lainnya.