LIngkungan Hidup Dalam Perspektif Hukum

                                                                             Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si 
            Setiap tanggal 5 Juni,  masyarakat dunia memperingati Hari Lingkungan Hidup Se Dunia.  Sebuah pengakuan  atas konferensi internasional tentang lingkungan hidup yang pertama  tanggal 5–16 Juni 1972 di Stockolm, Swedia. Konferensi ini menghasilkan “Stockholm Declaration”, yang memuat 26 asas yang bertemakan satu bumi (one earth) dengan 5 deklarasi. Deklarasi tentang pemukiman, pengelolaan sumber daya alam, pencemaran, pendidikan  dan pembangunan.  Konferensi ini terlaksana atas usulan  Swedia kepada PBB tahun 1968. Dua puluh tahun kemudian, dilaksanakan lagi konferensi lingkungan hidup di Rio de Jeneiro, Brazil tanggal 3-14 Juni 1992.  Konferensi ini menghasilkan deklarasi  pembangunan berwawasan  lingkungan (sustainable development), keanekaragaman  hayati (bio diversity), dan perubahan  iklim (climate).

Lingkungan Dalam Perspektif Nasional
            Dalam perspektif hukum nasional, setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup  yang baik dan sehat (Pasal 28H UUD-1945), sebagai bagian dari hak asasi manusia (Pasal 65 UU No. 32/2009). Indonesia telah memiliki tiga undang-undang lingkungan hidup. Undang-Undang No. 4  tahun 1982 tentang  Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
            Hak-hak lingkungan hidup yang lain diantaranya mendapatkan pendidikan lingkungan hidup (Pasal 66 ayat (2).  Berbagai kementerian telah melakukan kerjasama pendidikan lingkungan hidup. Diantaranya: (1) Surat Keputusan Bersama (SKB) Menhut dengan Menteri P dan K No.967 A/Menhut-V/90 dan No. 0387/U/1990, (2) SKB Meneg KLH dengan Menag No.15 tahun 1991 dan No. 38 tahun 1991, (3) MOU Depdikbud dengan Meneg LH No. 0142/U/1996 dan No. Kep.:89/Menlh/5/1996, (4) SKB Meneg LH dengan Mendagri No.05/menlh/8/1998 dan No.119/1922/SJ, (5) SKB Meneg LH dengan Mendiknas No. Kep 07/Menlh/06/2006; Nomor: 05/VI/KB/2005, (6) SKB Kemen LH, Depdiknas, Depag dan Mendagri tanggal  19 Februari 2004, (7) SKB Men LH dengan Mendiknas No. 03/MENLH/02/02/2010 No. 01/II/KB/2010.
Dalam pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah mendorong peranserta masyarakat dalam bentuk menumbuh-kembangkan  dan perlindungan kesewadayaan masyarakat serta memberi penghargaan  atas peransertanya. Aktifis lingkungan hidup diberi perlindungan ”tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata” (Pasal 66). Penghargaan lingkungan dalam bentuk Kalpataru, Adipura, Adiwiyata,  Adibakti Mina Bahari dan lainnya.

Lingkungan Dalam Perspektif Islam
Bila masyarakat dunia mulai “heboh” membicarakan lingkungan sejak tahun 1972, agama (Islam) telah membicarakannya 15 abad yang silam.  Dan apabila ia berpaling (dari mukamu) ia berjalan di muka bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak serta Allah tidak menyukai pembinasaan dan kerusakan  ( Q.S  Al-Baqarah : 205). Islam telah mengatur harmoni antara manusia dengan Tuhan (hablum minallah), hubungan manusia dengan manusia (hablum minannas) dan hubungan manusia dengan lingkungan (hablum bil alam).
Hubungan manusia dengan alam adalah hubungan yang dibingkai konsep “kemakhlukan” (eco-religy)  yang patuh dan tunduk kepada Allah SWT.  Dalam mazhab “kemakhlukan” ini manusia memperoleh konsesi dari Maha Pencipta memperlakukan alam semesta dengan dua tujuan.   Pertama Al-Intifa’ (pendayagunaan) dalam arti mengkonsumsi maupun memproduksi. Kedua Al-I’tifar (mengambil pelajaran) dari hubungan manusia dengan alam maupun antara alam itu sendiri (ekosistem), baik bersifat konstruktif (ishlah) maupun berakibat destruktif (ifsod).
Allah SWT dengan tegas melarang perbuatan perusakan lingkungan. “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan  memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu orang-orang yang yang beriman    (QS. Al-A’raf : 85).       Dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan” (QS.Hud:85).   Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan  (QS.Al-Qashash : 77). Tindakan ifsod terhadap lingkungan dikategorikan sebagai kerusakan (mafasid) yang harus dihindari dan ditanggulangi. Dengan demikian tindakan pengrusakan dan pelaku pengrusakan lingkungan dikategorikan sebagai “melanggar “ syariat Allah.
Kehadiran Nabi Muhammad SAW, bukan untuk menjadi penguasa dan pengusaha yang dengan kekuasaannya (legislasi, birokrasi, yudikasi) menguras sumberdaya alam. Muhammad lahir salahsatunya sebagai aktifis lingkungan, menjaga dan melestarikan lingkungan. Dan tidaklah Kami utus engkau (Muhammad) kecuali untuk menjadi rahmat bagi alam semesta  (Q.S. Al-Anbiya : 107). Muhammad memerintahkan agar menyayangi makhluk hidup.  “Dari Ibn. Amr : Orang-orang yang mengasihani makhluk- makhluk, mereka akan dikasihani oleh Allah yang Maha Rahman. Oleh karena itu sayangilah siapa yang di bumi, agar kamu disayangi siapa yang di langit ”. (HR.Ahmad, Abu Daud, Tarmidzi, Hakim).  Muhammad melarang penyiksaan terhadap makhluk hidup. “Dari Abu Khurairah: Seorang perempuan masuk ke dalam neraka disebabkan seekor kucing yang diikatnya, tiada diberi makan dan tiada pula dilepaskan untuk mencari makan sendiri dari binatang-binatang di bumi. Sehingga dengan sebab itu kucing itu mati” (HR.Ahmad, Buchari, Ibn.Majah).
Pelaku penyiksaan makhluk hidup dan perusakan  lingkungan begitu hina di ”mata” Allah dengan  menyamakannya  dengan tokoh jahat seperti Fir’aun, Ya’juj dan Ma’juj. “Sesungguhnya Fir’aun termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan” (QS. Al-Qashash  : 4).      Mereka berkata : “Hai Zulkarnain sesungguhnya Ya’juj dan Ma’jud itu orang-orang yang membuat kerusakan dimuka bumi” (QS. Al-Kahfi : 94)

Hukum Nasional Bagi  Perusak Lingkungan
            Terdapat beberapa perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkungan sumberdaya alam yang menerapkan pidana penjara maksimum yang berfariasi.  Pidana penjara maksimum 10 tahun terdapat dalam undang-undang perikanan, pertambangan mineral dan batubara dan undang-undang persampahan. Pidana penjara maksimum 15 tahun terdapat pada undang-undang lingkungan hidup dan undang-undang kehutanan.  Pidana penjara maksimum seumur hidup  terdapat pada  undang-undang pemberantasan kerusakan hutan.
Pidana penjara maksimum  dalam UU No.45 tahun 2009,  paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.2 milyar  bagi yang mengakibatkan  pencemaran/ perusakan sumberdaya ikan dan lingkungannya (Pasal 86 ayat (1). Dalam UU No. 4 Tahun 2009 pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK (Pasal 158).  Demikian juga UU No.18 tahun 2008 pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun, denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar bagi  pengelola sampah yang mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran/perusakan  lingkungan (Pasal 40).
            UU No. 32 tahun 2009 menerapkan pidana penjara 5 tahun sampai 15  tahun, denda Rp.5 Miliar sampai Rp15  miliar bagi yang sengaja sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu (Pasal 98 ayat 3). Demikian juga dalam UU No. 19 tahun 2004 pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 milyar bagi  yang sengaja membakar hutan (Pasal 50 ayat (3). UU No. 18 tahun 2013 menetapkan pidana penjara 10 tahun sampai  seumur hidup,  pidana Rp20 miliar sampai Rp1 triliun bagi korporasi yang menggunakan dana dari hasil pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah (Pasal 99 ayat (3).

Hukum Islam Bagi Perusak Lingkungan
            Saat ini, kerusakan lingkungan terjadi pada semua sumberdaya alam. Paling tidak, tiap menit: musnahnya 22 hektar hutan tropis, menghasilkan polusi dari pembakaran 4.725 barel minyak dan  memubazirkan 50 ton hasil lahan subur. Tiap jam terjadi perubahan 685 ha lahan produktif menjadi padang pasir, 55 orang keracunan pestisida dan 5 orang mati sia-sia dan  1800 anak-anak mati kelaparan karena kekurangan gizi dan kelaparan. Tiap 5 jam terjadi kepunahan spesies binatang dan mencapai tiap 20 menit pada akhir abad ini.  Ini semua karena ulah manusia. Dimana-mana terjadi bencana kekeringan,  banjir, longsor, kebakaran, asap, pemanasan global, kenaikan paras air laut, penyakit menular dan lainnya. Hal ini telah dijelaskan Al-Quran:  Telah tampak kerusakan di darat dan  di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan  kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali ( ke jalan yang benar)“ (Q.S.Ar-Rum:41).
            Beranjak dari kondisi ini, organisasi  Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama dalam Muktamar ke 29 tanggal 1-5 Desember 1994 di Tasik Malaya telah memfatwakan „haram“ hukum merusak/ mencemari lingkungan.  Setiap tindakan yang mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup harus dikategorikan sebagai perbuatan maksiyat (munkar) yang   diancam dengan hukuman. Mencemari/merusak lingkungan (udara, air dan tanah)  serta keseimbangan ekosistem adalah   haram dan termasuk perbuatan kriminal (sirayat). Oleh karena itu, terhadap kerusakan wajib diganti (rehabilitasi) oleh pencemar.  Janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan dimuka bumi dengan membuat kerusakan.  (Q.S. Hud :85).
            Selain pidana denda, hukum Islam menerapkan pidana penjara, potong tangan dan kaki sampai pada hukuman mati. “ Sesunguhnya imbalan terhadap orang yang memerangi Allah dan RasulNya dan membuat kerusakan di muka bumi hanyalah mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu  penghinaan untuk mereka di dunia. Dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar” (QS. Al-Maidah ayat 33).
            Jadi jelaslah bagi kita, bahwa hukum nasional dan  hukum Islam mengharuskan kita untuk memelihara dan meyelamatkan lingkungan serta mengambil tindakan tegas (hukum) bagi perusak lingkungan.  Semoga tulisan ini dapat menggugah kita, khususnya hakim perikanan, hakim lingkungan dan calon hakim perusakan hutan (Psl.53 UU No.18/2013) yang menangani kerusakan sumberdaya alam. Semoga....

*Makalah Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si berjudul: “Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Hukum  pada Seminar Lingkungan Hidup Tahun 2015, tanggal 5 Juni 2015 di Kampus Institut Teknologi Medan di Medan, dilaksanakan Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ITM 

         

43 comments:

  1. Nama:candra.z.sibarani
    Nim:17202013
    Jurusan:teknik mesin
    M.Kuliah:pengendalian limbah industri

    Menurut saya,,

    Manusia adalah makhluk yang paling sempurna. Manusia diberi kesempurnaan akal pikiran daripada makhluk hidup yang lain. Oleh sebab itu manusia seharusnya lebih bijak dalam menyikapi berbagai persoalan yang terjadi dalam lingkup kehidupannya.Lingkungan hidup adalah anugerah Allah SWT yang sangat besar manfaatnya bagi kelangsungan hidup manusia, oleh karena itu wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar dapat menjadi sumber penunjang hidup bagi manusia dan makhluk lainnya yang ada di muka bumi ini, semua itu demi kelangsungan dan meningkatkan kualitas hidup mereka. Penegakan hukum lingkungan selama ini dirasakan masih amat jauh dari sasaran.Hal ini disebabkan masih belum tegasnya negara sebagai regulator hukum dalam bidang lingkungan untuk menegakkan hukum lingkungan.Negara masih dipengaruhi oleh kepentingan kapitalis yang berkedok Perusahaan swasta baik swasta dalam negeri maupun perusahaan swasta asing demi keuntungan pribadi maupun oknum pejabat negara yang mengatasnamakan kepentingan rakyat. Oleh karena itu, dalam tulisan ini akan mencari di celah mana, kira-kira penegakan hukum lingkungan ini akan memberi keadilan bagi semua pihak, terutama masyarakat yang selama ini banyak merasakan dampak negatif dari pembangunan yang banyak mengeksploitasi lingkungan hidup mereka.

    ReplyDelete
  2. Nama : FRANSISKUS TIOP PANDAPOTAN TARIGAN
    Nim : 17202002
    Kelas : 4M1
    M.Kuliah : PLI (Pengendalian Limbah Industri)
    Menurut Pendapat Saya,

    Hukum mempunyai kedudukan dan arti penting dalam pemecahan masalah lingkungan hidup dan merupakan dasar pelaksanaan kebijakan pemerintah.

    Agar perlindungan dan pengamanan lingkungan dapat berlangsung secara teratur dan pasti serta agar diikuti oleh semua pihak, maka perlu dituangkan dalam peraturan hukum. Dalam hal ini perlu kerjasama yang baik antara masyarakat dan pemerintah dan keseimbangan hubungan antara kepentingan umum dan kepentingan perseorangan serta antara hak dan kewajiban.

    Semua pengaturan tentang lingkungan hidup pada dasarnya dimaksudkan agar alam dapat dimanfaatkan bagi kepentingan kesejahteraan umat manusia pada saat ini dan juga tidak kalah pentingnya adalah untuk kepentingan kesejahteraan umat dimasa mendatang. Dengan kata lain pembuatan Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimaksudkan dijiwai untuk menyelamatkan lingkungan. Sebagaimana diketahui bahwa lingkungan hidup Indonesia telah mengalami berbagai kerusakan yang sangat mengkhawatirkan dan untuk itu diperlukan pengaturan yang memadai. Berbagai bencana alam yang banyak terjadi akhir-akhir ini seperti banjir di berbagai daerah di Indonesia, longsor, tercemarnya teluk buyat.

    ReplyDelete
  3. Nama :BERLIN PADANG
    Nim : 17202029
    Kelas : 4M1
    M.Kuliah : PLI (Pengendalian Limbah Industri)

    Menurut Pendapat Saya,

    Hukum mempunyai peran yang sangat penting dalam mengatasi berbagai permasalahan.
    dan pada bagian ini Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mempunyai peran untuk menyelesaikan masalah lingkungan hidup yang sudah terjadi dan yang kemungkinan akan terjadi.

    seperti yang kita lihat pada saat ini yang walaupun undang-undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah dikeluarkan oleh pemerintah, tetapi masih ada manusia sewenang-wenang terhadap lingkungan demi menguntungkan diri sendiri maupun kelompok tanpa memikirkan sepenuhnya dampak yang akan terjadi dimasa yang akan datang,

    seperti yang kita ketahui pada saat ini bahwa lingkungan hidup Indonesia telah mengalami berbagai kerusakan yang sangat mengkhawatirkan . Berbagai bencana alam yang banyak terjadi akhir-akhir ini seperti banjir di berbagai daerah di Indonesia, longsor, tercemarnya teluk buyat.

    maka dari itu diperlukan ketegasan yang lebih lagi terhadap peraturan yang sudah ada tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. dan diperlukan juga kesadaran setiap orng didalam menjaga lingkungan hidup sekitarnya, supaya tetap bersih dan sehat.

    sekian dan terimakasih.

    ReplyDelete
  4. Nama : ALDY AZMI FADHILAH
    Nim : 17202008
    Kelas : 4M1
    M.Kuliah : PLI (Pengendalian Limbah Industri)

    Menurut saya. .




    Dalam sistem hukum nasional, setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28H UUD-1945), sebagai bagian dari hak asasi manusia (Pasal 65 UU No. 32/2009). Indonesia telah memiliki tiga undang-undang lingkungan hidup. Undang-Undang No. 4 tahun 1982 tentang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Dalam undang-undang ini sangat jelas bahwasanya tertera jelas dalam hukum

    Dan juga terdapat didalam alquran dan hadis sebagaimana
    “Dan tidaklah Kami utus engkau (Muhammad) kecuali untuk menjadi rahmat bagi alam semesta (Q.S. Al-Anbiya : 107). Muhammad memerintahkan agar menyayangi makhluk hidup. “Dari Ibn. Amr : Orang-orang yang mengasihani makhluk- makhluk, mereka akan dikasihani oleh Allah yang Maha Rahman. Oleh karena itu sayangilah siapa yang di bumi, agar kamu disayangi siapa yang di langit ”. (HR.Ahmad, Abu Daud, Tarmidzi, Hakim).

    ReplyDelete
  5. NAMA :FERDYANTO ANDREAS PARDEDE
    NIM : 17 202 003
    KELAS: 4M1
    TUGAS: PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI



    Menurut pendapat saya,

    Manusia tidak dapat hidup tanpa lingkungan alam,karena manusia dengan lingkungan sangat erat hubungannya begitu juga makhluk hidup lainnya terhadap lingkungan itu sendiri.akan tetapi hanya manusia lah yang dapat mengubah lingkungan itu dengan baik dengan proporsi yang bisa saling menguntungkan yang satu dengan yang lainnya.Ada juga memang manusia ingin melakukan sesuatu yang menurut dirinya sudah benar yang dapat merusak lingkungan itu tanpa memperhatikan pengaruh besar kepada makhluk hidup dan juga lingkungan.karena adanya sebagian manusia yang berbuat semena-mena terhadap lingkungan maka di buatlah peraturan per undang-undang oleh pemerintah.
    yang tertulis di
    Undang-Undang No. 4 tahun 1982 tentang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    Akan tetapi hukum tertulis yang dibuat oleh pemerintah tidaklah cukup untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup,perlu juga butuh kesadaran dari diri kita sendiri agar lingkungan kita dapat tertata dengan baik dan rapi.karena jika lingkungan itu baik maka kita yang tinggal di dalamnya akan merasa lebih baik.
    Jadi dalam pengelolaan lingkungan hidup,kita harus ikut peranserta dalam bentuk menumbuh-kembangkan dan perlindungan lingkungan hidup.
    jadi,kita jangan takut kepada seseorang yang telah melanggar peraturan akan tetapi kita harus tekankan dan membuat sebuah tindakan demi lingkungan kita karena kita juga telah di lindungi oleh undang-undang,tetapi kita juga harus memiliki bukti yang kuat.
    sekian dari saya terima kasih.

    ReplyDelete
  6. Nama:Deby Syahputra
    Nim:17202018(4m1)
    M.kuliah: pengendalian lingkungan industri

    Assalamualaikum.wr.wb

    Menurut pendapat saya,

    Dimana setiap manusia sangat berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.oleh karena itu di dalam pengelolaan lingkungan hidup, sangat diperlu peran pemerintah untuk mendorong peran serta masyarakat dalam bentuk menumbuh-kembangkan dan perlindungan kesewadayaan masyarakat serta memberi penghargaan atas prestasinya.
    Lingkungan hidup juga merupakan kesatuan sistem yang berkaitan antara satu dengan yang lain seperti ruang,benda,daya,dan makhluk hidup yang di dalamnya termasuk, bagaimana manusia berprilaku terhadap lingkungannya sehingga dapat mempengaruhi kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia itu sendiri serta makhluk hidup lainnya.

    Wassalamu'alaikum wr.wb.

    ReplyDelete
  7. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  8. NAMA :MUHAMMAD FADILLAH
    NIM : 17 202 030
    KELAS: 4M1
    TUGAS: PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI

    Assalamualikum wr.wb

    Menurut pendapat saya,

    Manusia adalah makhluk yang paling sempurna. Manusia diberi kesempurnaan akal pikiran daripada makhluk hidup yang lain. Oleh sebab itu manusia seharusnya lebih bijak dalam menyikapi berbagai persoalan yang terjadi dalam lingkup kehidupannya.Lingkungan hidup adalah anugerah Allah SWT yang sangat besar manfaatnya bagi kelangsungan hidup manusia, oleh karena itu wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar dapat menjadi sumber penunjang hidup bagi manusia dan makhluk lainnya yang ada di muka bumi ini, semua itu demi kelangsungan dan meningkatkan kualitas hidup mereka. Penegakan hukum lingkungan selama ini dirasakan masih amat jauh dari sasaran.
    Semua pengaturan tentang lingkungan hidup pada dasarnya dimaksudkan agar alam dapat dimanfaatkan bagi kepentingan kesejahteraan umat manusia pada saat ini dan juga tidak kalah pentingnya adalah untuk kepentingan kesejahteraan umat dimasa mendatang

    Wasalamualikum wr.wb

    ReplyDelete
  9. Nama :Ricky Tanu Winata
    Nim : 17202006
    Kelas : 4M1
    M.Kuliah : PLI (Pengendalian Limbah Industri)

    Menurut Pendapat Saya,

    Hukum mempunyai peran yang sangat penting dalam mengatasi berbagai permasalahan.
    dan pada bagian ini Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mempunyai peran untuk menyelesaikan masalah lingkungan hidup yang sudah terjadi dan yang kemungkinan akan terjadi.

    seperti yang kita lihat pada saat ini yang walaupun undang-undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah dikeluarkan oleh pemerintah, tetapi masih ada manusia sewenang-wenang terhadap lingkungan demi menguntungkan diri sendiri maupun kelompok tanpa memikirkan sepenuhnya dampak yang akan terjadi dimasa yang akan datang,

    seperti yang kita ketahui pada saat ini bahwa lingkungan hidup Indonesia telah mengalami berbagai kerusakan yang sangat mengkhawatirkan . Berbagai bencana alam yang banyak terjadi akhir-akhir ini seperti banjir di berbagai daerah di Indonesia, longsor, tercemarnya teluk buyat.

    maka dari itu diperlukan ketegasan yang lebih lagi terhadap peraturan yang sudah ada tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. dan diperlukan juga kesadaran setiap orng didalam menjaga lingkungan hidup sekitarnya, supaya tetap bersih dan sehat.

    sekian dan terimakasih.

    ReplyDelete
  10. NAMA:DONI FAISAL SINAGA
    NIM :17 202 024
    KLS :4M1
    MATA KULIAH:PENGENDALIAN LIMBAH INDUSTRI


    Menurut pendapat saya:
    Manusia sangatlah berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.oleh karena itu di dalam pengelolaan lingkungan hidup, sangat diperlu peran pemerintah untuk mendorong peran serta masyarakat dalam bentuk menumbuh-kembangkan dan perlindungan kesewadayaan masyarakat serta memberi penghargaan atas prestasinya.
    Lingkungan hidup juga merupakan kesatuan sistem yang berkaitan antara satu dengan yang lain seperti ruang,benda,daya,dan makhluk hidup yang di dalamnya termasuk, bagaimana manusia berprilaku terhadap lingkungannya sehingga dapat mempengaruhi kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia itu sendiri serta makhluk hidup lainnya.

    ReplyDelete
  11. nama :usy boby sinaga
    nim :17 202 023
    m.k :pengendalian limbah industri
    kelas :4m1

    menurut pendapat saya
    seperti yang kita lihat pada saat ini yang walaupun undang-undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah dikeluarkan oleh pemerintah, tetapi masih ada manusia sewenang-wenang terhadap lingkungan demi menguntungkan diri sendiri maupun kelompok tanpa memikirkan sepenuhnya dampak yang akan terjadi dimasa yang akan datang,Jadi dalam pengelolaan lingkungan hidup,kita harus ikut peranserta dalam bentuk menumbuh-kembangkan dan perlindungan lingkungan hidup.

    ReplyDelete
  12. Nama: Hendri Doyan Sinaga
    NIM: 17202028
    Kelas: 4M1
    M.kuliah: PLI (pengendalian limbah industri)

    Menurut saya
    Manusia tidak dapat hidup tanpa lingkungan alam, dan bukan hanya manusia saja semua makhluk hidup tidak dapat hidup tanpa lingkungan hidup, karena makhluk hidup dengan lingkungan,akan tetapi hanya manusia lah yang dapat mengubah lingkungan itu dengan baik dengan proporsi yang bisa saling menguntungkan yang satu dengan yang lainnya.
    Hari Lingkungan Hidup Sedunia diperingati setiap tahun pada tanggal 5 Juni demi meningkatkan kesadaran global akan kebutuhan untuk mengambil tindakan lingkungan yang positif bagi perlindungan alam dan planet Bumi.
    Hari Lingkungan Hidup Sedunia merupakan instrumen penting yang digunakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk meningkatkan kesadaran tentang lingkungan serta mendorong perhatian dan tindakan politik di tingkat dunia. Hari peringatan ini dipandang sebagai kesempatan bagi semua orang untuk menjadi bagian aksi global dalam menyuarakan proteksi terhadap planet bumi, pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan, dan gaya hidup yang ramah lingkungan.
    Sebaiknya kita jangan hanya mencintai dan melindungi lingkungan kita pada saat peringatan saja, tetapi kita harus tetap melakukan hal positif dengan menjaga lingkungan kita, jika tidak bisa memperbaiki setidaknya jangan merusak lingkungan kita.

    Terimakasih

    ReplyDelete
  13. Nama:DEDI NIKO PERANGINANGIN
    nim:17202005
    Kelas:4M1
    Mata kuliah :PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI

    menurut saya:

    Kita sebagai manusia sebaik nya harus menjaga lingkungan/alam kita.karena lingkungan/alam itu sangat penting bagi kita karena alam makanya kita mempunyai tempat tinggal.
    Namun masih banyak manusia yang belum sadar akan hal itu, dan masih melakukan perusakan, pencemaran terhadap lingkungan tersebut..

    Namun dengan ada nya hukum yang mengatur hal tersebut diharapkan manusia akan jera dan tidak akan merusak lagi..
    Terimakasih bagi pemerintah yang melakukan tindak tegas bagi perusak lingkungan

    Sekian dari saya terimakasih

    ReplyDelete
  14. Nama : RUDI PRANATA
    Nim : 17202026
    Kelas : 4M1
    M.Kuliah : PLI (Pengendalian Limbah Industri)

    Menurut saya. .




    Dalam sistem hukum nasional, setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28H UUD-1945), sebagai bagian dari hak asasi manusia (Pasal 65 UU No. 32/2009). Indonesia telah memiliki tiga undang-undang lingkungan hidup. Undang-Undang No. 4 tahun 1982 tentang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Dalam undang-undang ini sangat jelas bahwasanya tertera jelas dalam hukum

    Dan juga terdapat didalam alquran dan hadis sebagaimana
    “Dan tidaklah Kami utus engkau (Muhammad) kecuali untuk menjadi rahmat bagi alam semesta (Q.S. Al-Anbiya : 107). Muhammad memerintahkan agar menyayangi makhluk hidup. “Dari Ibn. Amr : Orang-orang yang mengasihani makhluk- makhluk, mereka akan dikasihani oleh Allah yang Maha Rahman. Oleh karena itu sayangilah siapa yang di bumi, agar kamu disayangi siapa yang di langit ”. (HR.Ahmad, Abu Daud, Tarmidzi, Hakim).

    ReplyDelete
  15. Nama : SAMUEL SIMANJUNTAK
    Nim : 17202034
    Kelas : 4M1
    M.Kuliah : PLI (Pengendalian Limbah Industri)

    Menurut Pendapat Saya,

    Hukum mempunyai kedudukan dan arti penting dalam pemecahan masalah lingkungan hidup dan merupakan dasar pelaksanaan kebijakan pemerintah.

    Agar perlindungan dan pengamanan lingkungan dapat berlangsung secara teratur dan pasti serta agar diikuti oleh semua pihak, maka perlu dituangkan dalam peraturan hukum. Dalam hal ini perlu kerjasama yang baik antara masyarakat dan pemerintah dan keseimbangan hubungan antara kepentingan umum dan kepentingan perseorangan serta antara hak dan kewajiban.

    Semua pengaturan tentang lingkungan hidup pada dasarnya dimaksudkan agar alam dapat dimanfaatkan bagi kepentingan kesejahteraan umat manusia pada saat ini dan juga tidak kalah pentingnya adalah untuk kepentingan kesejahteraan umat dimasa mendatang. Dengan kata lain pembuatan Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimaksudkan dijiwai untuk menyelamatkan lingkungan. Sebagaimana diketahui bahwa lingkungan hidup Indonesia telah mengalami berbagai kerusakan yang sangat mengkhawatirkan dan untuk itu diperlukan pengaturan yang memadai. Berbagai bencana alam yang banyak terjadi akhir-akhir ini seperti banjir di berbagai daerah di Indonesia, longsor, tercemarnya teluk buyat.

    ReplyDelete

  16. NAMA:Ilhafiz Dimas Prayoga Damanik
    NIM : 17 202 039
    KELAS: 4M1
    TUGAS: PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI

    Asalamaualaikum Wr.Wb

    Menurut pendapat saya,

    Manusia tidak dapat hidup tanpa lingkungan alam,karena manusia dengan lingkungan sangat erat hubungannya begitu juga makhluk hidup lainnya terhadap lingkungan itu sendiri.akan tetapi hanya manusia lah yang dapat mengubah lingkungan itu dengan baik dengan proporsi yang bisa saling menguntungkan yang satu dengan yang lainnya.Ada juga memang manusia ingin melakukan sesuatu yang menurut dirinya sudah benar yang dapat merusak lingkungan itu tanpa memperhatikan pengaruh besar kepada makhluk hidup dan juga lingkungan.karena adanya sebagian manusia yang berbuat semena-mena terhadap lingkungan maka di buatlah peraturan per undang-undang oleh pemerintah.
    yang tertulis di
    Undang-Undang No. 4 tahun 1982 tentang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    Akan tetapi hukum tertulis yang dibuat oleh pemerintah tidaklah cukup untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup,perlu juga butuh kesadaran dari diri kita sendiri agar lingkungan kita dapat tertata dengan baik dan rapi.karena jika lingkungan itu baik maka kita yang tinggal di dalamnya akan merasa lebih baik.
    Jadi dalam pengelolaan lingkungan hidup,kita harus ikut peranserta dalam bentuk menumbuh-kembangkan dan perlindungan lingkungan hidup.
    jadi,kita jangan takut kepada seseorang yang telah melanggar peraturan akan tetapi kita harus tekankan dan membuat sebuah tindakan demi lingkungan kita karena kita juga telah di lindungi oleh undang-undang,tetapi kita juga harus memiliki bukti yang kuat.
    sekian dari saya terima kasih.

    ReplyDelete
  17. Nama :Muhammad refa dwi paldy
    Nim : 17202025
    Kelas : 4M1
    M.Kuliah : PLI (Pengendalian Limbah Industri)

    Menurut Pendapat Saya,

    Hukum mempunyai peran yang sangat penting dalam mengatasi berbagai permasalahan.
    dan pada bagian ini Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mempunyai peran untuk menyelesaikan masalah lingkungan hidup yang sudah terjadi dan yang kemungkinan akan terjadi.

    seperti yang kita lihat pada saat ini yang walaupun undang-undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah dikeluarkan oleh pemerintah, tetapi masih ada manusia sewenang-wenang terhadap lingkungan demi menguntungkan diri sendiri maupun kelompok tanpa memikirkan sepenuhnya dampak yang akan terjadi dimasa yang akan datang,

    seperti yang kita ketahui pada saat ini bahwa lingkungan hidup Indonesia telah mengalami berbagai kerusakan yang sangat mengkhawatirkan . Berbagai bencana alam yang banyak terjadi akhir-akhir ini seperti banjir di berbagai daerah di Indonesia, longsor, tercemarnya teluk buyat.

    maka dari itu diperlukan ketegasan yang lebih lagi terhadap peraturan yang sudah ada tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. dan diperlukan juga kesadaran setiap orng didalam menjaga lingkungan hidup sekitarnya, supaya tetap bersih dan sehat.

    sekian dan terimakasih.

    ReplyDelete

  18. Nama : Helmi Andre
    Nim : 17202205
    Kelas : 4M5
    Jurusan : Teknik Mesin
    Mata kuliah : Pengemdalian Linngkungan Industri

    Menurut saya

    seperti yang kita lihat pada saat ini yang walaupun undang-undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah dikeluarkan oleh pemerintah, tetapi masih ada manusia yang sewenang-wenang terhadap lingkungan demi menguntungkan diri sendiri tanpa memikirkan orang lain, maupun kelompok tanpa memikirkan sepenuhnya dampak yang akan terjadi dimasa yang akan datang,Jadi dalam pengelolaan lingkungan hidup,kita harus ikut peranserta dalam bentuk menumbuh-kembangkan dan perlindungan lingkungan hidup agar semua sama rata tidak ada yang membedakannya

    ReplyDelete

  19. Nama : M.heryanta Tarigan
    Nim : 17202234
    Kelas : 4M5
    Jurusan : Teknik Mesin
    Mata kuliah : Pengemdalian Linngkungan Industri
    menurut saya:

    Kita sebagai manusia sebaik nya harus menjaga lingkungan dan alam disekitar kita, .karena lingkungan dan alam itu sangat penting bagi kenyamana kita ,Namun masih banyak manusia yang belum sadar akan hal itu, dan masih melakukan perusakan, pencemaran terhadap lingkungan menjadi tempat tinggal demi keuntungan dirinya sendiri.
    Namun dengan ada nya hukum yang mengatur hal tersebut diharapkan manusia akan jerah dan tidak akan merusak lagi demi kepentinganya

    ReplyDelete
  20. AldiMarch 21, 2019 at 1:20 PM
    Nama:Aldi Winata
    Nim:17202032
    Jurusan:teknik mesin
    M.Kuliah:pengendalian limbah industri

    Menurut saya,,

    Manusia adalah makhluk yang paling sempurna. Manusia diberi kesempurnaan akal pikiran daripada makhluk hidup yang lain. Oleh sebab itu manusia seharusnya lebih bijak dalam menyikapi berbagai persoalan yang terjadi dalam lingkup kehidupannya.Lingkungan hidup adalah anugerah Allah SWT yang sangat besar manfaatnya bagi kelangsungan hidup manusia, oleh karena itu wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar dapat menjadi sumber penunjang hidup bagi manusia dan makhluk lainnya yang ada di muka bumi ini, semua itu demi kelangsungan dan meningkatkan kualitas hidup mereka. Penegakan hukum lingkungan selama ini dirasakan masih amat jauh dari sasaran.Hal ini disebabkan masih belum tegasnya negara sebagai regulator hukum dalam bidang lingkungan untuk menegakkan hukum lingkungan.Negara masih dipengaruhi oleh kepentingan kapitalis yang berkedok Perusahaan swasta baik swasta dalam negeri maupun perusahaan swasta asing demi keuntungan pribadi maupun oknum pejabat negara yang mengatasnamakan kepentingan rakyat. Oleh karena itu, dalam tulisan ini akan mencari di celah mana, kira-kira penegakan hukum lingkungan ini akan memberi keadilan bagi semua pihak, terutama masyarakat yang selama ini banyak merasakan dampak negatif dari pembangunan yang banyak mengeksploitasi lingkungan hidup mereka.

    Reply

    ReplyDelete
  21. Nama: Dwiky Valery
    Nim:17 202 047
    Kelas:4M1
    Mata Kuliah:Penelitian Lingkungan Industri


    Assalamualaikum, Pak Amir Hamzah Menurut saya,
    Hukum mempunyai kedudukan dan arti penting dalam pemecahan masalah lingkungan hidup dan merupakan dasar pelaksanaan kebijakan pemerintah.
    Agar perlindungan dan pengamanan lingkungan dapat berlangsung secara teratur dan pasti serta agar diikuti oleh semua pihak, maka perlu dituangkan dalam peraturan hukum. Dalam hal ini perlu kerjasama yang baik antara masyarakat dan pemerintah dan keseimbangan hubungan antara kepentingan umum dan kepentingan perseorangan serta antara hak dan kewajiban.
    Semua pengaturan tentang lingkungan hidup pada dasarnya dimaksudkan agar alam dapat dimanfaatkan bagi kepentingan kesejahteraan umat manusia pada saat ini dan juga tidak kalah pentingnya adalah untuk kepentingan kesejahteraan umat dimasa mendatang. Dengan kata lain pembuatan Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimaksudkan dijiwai untuk menyelamatkan lingkungan. Sebagaimana diketahui bahwa lingkungan hidup Indonesia telah mengalami berbagai kerusakan yang sangat mengkhawatirkan dan untuk itu diperlukan pengaturan yang memadai. Berbagai bencana alam yang banyak terjadi akhir-akhir ini seperti banjir di berbagai daerah di Indonesia, longsor, tercemarnya teluk buyat.
    Sekian pendapat dari saya. Terimakasih.

    ReplyDelete
  22. Nama :Aldi rizaldi tanjung
    Nim : 17202007
    Kelas : 4M1
    M.Kuliah : PLI (Pengendalian Limbah Industri)

    Menurut Pendapat Saya,

    Hukum mempunyai peran yang sangat penting dalam mengatasi berbagai permasalahan.
    dan pada bagian ini Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mempunyai peran untuk menyelesaikan masalah lingkungan hidup yang sudah terjadi dan yang kemungkinan akan terjadi.

    seperti yang kita lihat pada saat ini yang walaupun undang-undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah dikeluarkan oleh pemerintah, tetapi masih ada manusia sewenang-wenang terhadap lingkungan demi menguntungkan diri sendiri maupun kelompok tanpa memikirkan sepenuhnya dampak yang akan terjadi dimasa yang akan datang,

    seperti yang kita ketahui pada saat ini bahwa lingkungan hidup Indonesia telah mengalami berbagai kerusakan yang sangat mengkhawatirkan . Berbagai bencana alam yang banyak terjadi akhir-akhir ini seperti banjir di berbagai daerah di Indonesia, longsor, tercemarnya teluk buyat.

    maka dari itu diperlukan ketegasan yang lebih lagi terhadap peraturan yang sudah ada tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. dan diperlukan juga kesadaran setiap orng didalam menjaga lingkungan hidup sekitarnya, supaya tetap bersih dan sehat.

    sekian dan terimakasih.
    Reply

    ReplyDelete
  23. NAMA : ALDY AZMI FADHILAH
    NIM : 17202008
    KELAS: 4M1
    MK : PLI

    Menurut saya, Hukum mempunyai peran yang sangat penting dalam mengatasi berbagai permasalahan.
    dan pada bagian ini Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mempunyai peran untuk menyelesaikan masalah lingkungan hidup yang sudah terjadi dan yang kemungkinan akan terjadi.

    seperti yang kita lihat pada saat ini yang walaupun undang-undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah dikeluarkan oleh pemerintah, tetapi masih ada manusia sewenang-wenang terhadap lingkungan demi menguntungkan diri sendiri maupun kelompok tanpa memikirkan sepenuhnya dampak yang akan terjadi dimasa yang akan datang,

    seperti yang kita ketahui pada saat ini bahwa lingkungan hidup Indonesia telah mengalami berbagai kerusakan yang sangat mengkhawatirkan . Berbagai bencana alam yang banyak terjadi akhir-akhir ini seperti banjir di berbagai daerah di Indonesia, longsor, tercemarnya teluk buyat.

    ReplyDelete
  24. Nama : Fikri Yanda Pratama
    Nim : 17202139
    Kelas : 4M3
    Jurusan : Teknik Mesin
    Matkul : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya,semua makhluk hidup membutuhkan lingkungan alam.jika tidak ada lingkungan alam,manusia tidak dapat hidup.oleh karena itu manusia harus menjaga dan melindungi lingkungan alam yang ada disekitar.karena alam yang baik akan berpengaruh pada kenyamanan hidup.seperti pada hal yang tertera didalam Al-Qur'an : “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali ( ke jalan yang benar)“ (Q.S.Ar-Rum:41).

    Maka dari itu jagalah lingkungan alam kita.
    Terima Kasih.

    ReplyDelete
  25. Nama : Ade Trianta Sembiring
    Nim : 15 202 216
    Jurusan : Teknik mesin
    Menurut saya,
    Mahluk hidup di muka bumi ini adalah semua ciptaan Tuhan, oleh karena itu setiap mahluk yang tinggal di bumi sama-sama mempunyai hak yang sama. Manusia tidak dapat hidup tanpa lingkungan alam,karena manusia dengan lingkungan sangat erat hubungannya begitu juga makhluk hidup lainnya terhadap lingkungan itu sendiri.akan tetapi hanya manusia lah yang dapat mengubah lingkungan itu dengan baik dengan proporsi yang bisa saling menguntungkan yang satu dengan yang lainnya.Ada juga memang manusia ingin melakukan sesuatu yang menurut dirinya sudah benar yang dapat merusak lingkungan itu tanpa memperhatikan pengaruh besar kepada makhluk hidup dan juga lingkungan.karena adanya sebagian manusia yang berbuat semena-mena terhadap lingkungan maka di buatlah peraturan per undang-undang oleh pemerintah.
    Dengan adanya UU diharapkan kesetabilan ekosistem tetap dapat terjaga, karena sangat kasian melihat generasi yang akan datang tidak bisa lagi melihat dan menikmati apa yang sudah kita lihat terdahulu.

    ReplyDelete
  26. NAMA : AGUS MAHENDRA
    NIM : 17202118
    KELAS : 4M3
    JURUSAN : TEKNIK MESIN
    M.K : PLI

    ASSALAMUALAIKUM WR.WB

    Menurut saya Dalam sistem hukum nasional, setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28H UUD-1945), sebagai bagian dari hak asasi manusia (Pasal 65 UU No. 32/2009). Indonesia telah memiliki tiga undang-undang lingkungan hidup. Undang-Undang No. 4 tahun 1982 tentang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.seperti yang kita lihat pada saat ini yang walaupun undang-undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah dikeluarkan oleh pemerintah, tetapi masih ada manusia sewenang-wenang terhadap lingkungan demi menguntungkan diri sendiri maupun kelompok tanpa memikirkan sepenuhnya dampak yang akan terjadi dimasa yang akan datang,

    Terimakasih WASSALAM

    ReplyDelete
  27. Nama : Bayuga Ateta Nugerah Perangin-angin
    Nim : 16 202 119
    Jurusan : Teknik Mesin
    Kelas : 4 M 6
    Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri


    Asalamualaikum Wr.Wb
    Menurut Pendapat Say, bisa kita ketahui bahawasanya mahluk yang paling sempurna di ciptakan tuhan adalah Manusia dan oleh karena itu sebaiknya Manusai lebih paham dan lebih bijak untuk menata maupun mengaudit kembali lingkungan hidup yg terjadi saat ini. Diman wajib kita ketahui bahwsanya Allah SWT dengan tegas melarang perbuatan perusakan lingkungan. “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu orang-orang yang yang beriman” (QS. Al-A’raf : 85). “Dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan” (QS.Hud:85). “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan” (QS.Al-Qashash : 77). Tindakan ifsod terhadap lingkungan dikategorikan sebagai kerusakan (mafasid) yang harus dihindari dan ditanggulangi. Dengan demikian tindakan pengrusakan dan pelaku pengrusakan lingkungan dikategorikan sebagai “melanggar “ syariat Allah. Dan dalam perspektif hukum nasional juga di terapkan, setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28H UUD-1945), sebagai bagian dari hak asasi manusia (Pasal 65 UU No. 32/2009). Indonesia telah memiliki tiga undang-undang lingkungan hidup. Undang-Undang No. 4 tahun 1982 tentang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    ReplyDelete
  28. Nama :Muhammad Andika
    Nim : 17 202 130
    Kelas : 4M3
    M.Kuliah : PLI (Pengendalian Lingkungan Industri)

    Assalamu'alaikum....
    Menurut pendapat saya :

    Hukum diperlukan dalam menjaga keseimbangan lingkungan hidup, dimana dapat menjadi pedoman atau dasar dalam penerapannya.

    Pada modren ini penerapan hukum lingkugan hidup tidak berjalan secara baik,dalam arti penerapannya masih tebang pilih.

    Apabila Hukum ini dapat diterapkan dengan baik, akan memberikan dampak positif terhadap lingkungan Hidup, berupa terjaganya keseimbangan lingkungan hidup,yang tentunya memberikan manfaat baik bagi Masyarakat.

    Pada dasarya diperlukan kesadaran dari setiap masyarakat dan pemerintahan untuk menjaga lingkungan hidup.
    Terimakasih.

    ReplyDelete
  29. NAMA :Rizky Hakiki Simanjuntak
    NIM : 17202131
    KELAS: 4M3
    TUGAS: PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI



    Menurut pendapat saya,

    Manusia tidak dapat hidup tanpa lingkungan alam,karena manusia dengan lingkungan sangat erat hubungannya begitu juga makhluk hidup lainnya terhadap lingkungan itu sendiri.akan tetapi hanya manusia lah yang dapat mengubah lingkungan itu dengan baik dengan proporsi yang bisa saling menguntungkan yang satu dengan yang lainnya.Ada juga memang manusia ingin melakukan sesuatu yang menurut dirinya sudah benar yang dapat merusak lingkungan itu tanpa memperhatikan pengaruh besar kepada makhluk hidup dan juga lingkungan.karena adanya sebagian manusia yang berbuat semena-mena terhadap lingkungan maka di buatlah peraturan per undang-undang oleh pemerintah.
    yang tertulis di
    Undang-Undang No. 4 tahun 1982 tentang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    Akan tetapi hukum tertulis yang dibuat oleh pemerintah tidaklah cukup untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup,perlu juga butuh kesadaran dari diri kita sendiri agar lingkungan kita dapat tertata dengan baik dan rapi.karena jika lingkungan itu baik maka kita yang tinggal di dalamnya akan merasa lebih baik.
    Jadi dalam pengelolaan lingkungan hidup,kita harus ikut peranserta dalam bentuk menumbuh-kembangkan dan perlindungan lingkungan hidup.
    jadi,kita jangan takut kepada seseorang yang telah melanggar peraturan akan tetapi kita harus tekankan dan membuat sebuah tindakan demi lingkungan kita karena kita juga telah di lindungi oleh undang-undang,tetapi kita juga harus memiliki bukti yang kuat.
    sekian dari saya terima kasih.

    ReplyDelete
  30. Menurut saya
    Saya sangat setuju jika adanya hukum bagi perusak lingkungan, jadi jika kita melihat seseorang melakukakm perusakan terhadap lingkungan kita harus melaporkan kepada pihak yang brwajib,lHukum mempunyai peran yang sangat penting dalam mengatasi berbagai permasalahan.
    dan pada bagian ini Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mempunyai peran untuk menyelesaikan masalah lingkungan hidup yang sudah terjadi dan yang kemungkinan akan terjadi.

    ReplyDelete
  31. Menurut saya
    Saya sangat setuju jika adanya hukum bagi perusak lingkungan, jadi jika kita melihat seseorang melakukakm perusakan terhadap lingkungan kita harus melaporkan kepada pihak yang brwajib,lHukum mempunyai peran yang sangat penting dalam mengatasi berbagai permasalahan.
    dan pada bagian ini Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mempunyai peran untuk menyelesaikan masalah lingkungan hidup yang sudah terjadi dan yang kemungkinan akan terjadi.

    ReplyDelete
  32. Nama:Hasian natal Nainggolan
    Nim:16202143
    M kuliah: Pengendalian lingkungan industri

    Menurut saya
    Saya sangat setuju jika adanya hukum bagi perusak lingkungan, jadi jika kita melihat seseorang melakukakm perusakan terhadap lingkungan kita harus melaporkan kepada pihak yang brwajib,lHukum mempunyai peran yang sangat penting dalam mengatasi berbagai permasalahan.
    dan pada bagian ini Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mempunyai peran untuk menyelesaikan masalah lingkungan hidup yang sudah terjadi dan yang kemungkinan akan terjadi.

    ReplyDelete
  33. Nama:Noe Hariono Tambunan
    Nim :16202150
    M.K :PLI
    Menurut saya,
    Pemerintah harusnya membuat badan-badan pengawas lingkungan hidup khusus untuk meninjau ke daerah-daerah tertentu,agar ketika ada yg melakukan pengerusakan terhadap lingkungan dapat di tangkap dengan cepat dan kemudian menurut saya agar membuat badan hukum yang lebih membuat pelanggar merasa jera supaya tidak melakukan pelanggaran/perusakan lingkungan lagi.terimakasih
    Reply

    ReplyDelete
  34. Nama : Devin Boris Setiadi Aritonang
    NIM : 16 202 079
    Jurusan : Teknik Mesin
    M.Kuliah : Audit & Efisiensi Energi

    Menurut pendapat saya :
    Lingkungan hidup dalam perspektif hukum adalah suatu hal dimana ketetapan hukum yang menyatakan bahwa setiap masyarakat berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik.
    Penetapan hukum tersebut telah di cantumkan pada UUD 1945. Lingkungan sendiri adalah suatu tempat dimana masyarakat melakukan segala kegiatannya sehari-hari, jika lingkungannya sehat maka masyarakatnya juga akan sehat dalam melakukan segala aktivitasnya.
    Jadi saya setuju dengan adanya penegakan hukum tentang kenyamanan di dalam lingkungan hidup,karena pada dewasa ini banyak kita yang menyeleweng dari hal tersebut dengan merusak lingkungan untuk keuntungan pribadi. salah satu contohnya adalah penebangan hutan secara ilegal, hal tersebut menjadikan hutan gundul dan jika hujan datang tidak ada lagi akar dari pepohonan untuk menyerap air hujan tersebut yang mengakibatkan longsor dan masyarakat setempat juga yang akan kena imbasnya.

    Oleh karena itu penegakan hukum bagi lingkungan harus benar-benar di jalankan, karna kita hidup bukan hanya dengan satu generasi, melainkan masih banyak generasi di mas yang akan datang yang ber hak menikmati alam dan lingkungan ini. Jika sekarang saja lingkungan telah rusak maka gerenasi di masa depan akan tinggal dan menetap dimana ?

    Terimakasih...

    ReplyDelete
  35. NAMA : ADE SYAHPUTRA
    NIM : 17202020
    KELAS: EXTENTION

    assalamualaikumSaya sangat setuju jika adanya hukum bagi perusak lingkungan, jadi jika kita melihat seseorang melakukakm perusakan terhadap lingkungan kita harus melaporkan kepada pihak yang brwajib,lHukum mempunyai peran yang sangat penting dalam mengatasi berbagai permasalahan.

    ReplyDelete
  36. Nama : Seiya Gusmar Angger Putra
    NIM : 17202036
    Jurusan : Teknik Mesin
    Extention

    Kita sebagai manusia sebaik nya harus menjaga lingkungan/alam kita.karena lingkungan/alam itu sangat penting bagi kita karena alam makanya kita mempunyai tempat tinggal.
    Namun masih banyak manusia yang belum sadar akan hal itu, dan masih melakukan perusakan, pencemaran terhadap lingkungan tersebut..

    Namun dengan ada nya hukum yang mengatur hal tersebut diharapkan manusia akan jera dan tidak akan merusak lagi..
    Terimakasih bagi pemerintah yang melakukan tindak tegas bagi perusak lingkungan

    ReplyDelete
  37. NAMA :KIKI ANDRIAN
    NIM :17202041
    KELAS:EXTENTION

    Kita sebagai manusia sebaik nya harus menjaga lingkungan dan alam disekitar kita, .karena lingkungan dan alam itu sangat penting bagi kenyamana kita ,Namun masih banyak manusia yang belum sadar akan hal itu, dan masih melakukan perusakan, pencemaran terhadap lingkungan menjadi tempat tinggal demi keuntungan dirinya sendiri.
    Namun dengan ada nya hukum yang mengatur hal tersebut diharapkan manusia akan jerah dan tidak akan merusak lagi demi kepentinganya

    ReplyDelete
  38. Nama : Risky Pratama Simbolon
    NIM : 17202290
    Jurusan : Teknik Mesin
    Extention

    Menurut saya
    Saya sangat setuju jika adanya hukum bagi perusak lingkungan, jadi jika kita melihat seseorang melakukakm perusakan terhadap lingkungan kita harus melaporkan kepada pihak yang brwajib,lHukum mempunyai peran yang sangat penting dalam mengatasi berbagai permasalahan.
    dan pada bagian ini Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mempunyai peran untuk menyelesaikan masalah lingkungan hidup yang sudah terjadi dan yang kemungkinan akan terjadi.

    ReplyDelete
  39. NAMA :RIDWAN PRATAMA
    NIM :17202088
    KELAS :EXTENTION

    Menurut saya Dalam sistem hukum nasional, setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28H UUD-1945), sebagai bagian dari hak asasi manusia (Pasal 65 UU No. 32/2009). Indonesia telah memiliki tiga undang-undang lingkungan hidup. Undang-Undang No. 4 tahun 1982 tentang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.seperti yang kita lihat pada saat ini yang walaupun undang-undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah dikeluarkan oleh pemerintah, tetapi masih ada manusia sewenang-wenang terhadap lingkungan demi menguntungkan diri sendiri maupun kelompok tanpa memikirkan sepenuhnya dampak yang akan terjadi dimasa yang akan datang,

    ReplyDelete
  40. Nama : Ade Riwaldi
    NIM : 17202077
    Extention

    Undang-Undang No. 4 tahun 1982 tentang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    Akan tetapi hukum tertulis yang dibuat oleh pemerintah tidaklah cukup untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup,perlu juga butuh kesadaran dari diri kita sendiri agar lingkungan kita dapat tertata dengan baik dan rapi.karena jika lingkungan itu baik maka kita yang tinggal di dalamnya akan merasa lebih baik.
    Jadi dalam pengelolaan lingkungan hidup,kita harus ikut peranserta dalam bentuk menumbuh-kembangkan dan perlindungan lingkungan hidup.
    jadi,kita jangan takut kepada seseorang yang telah melanggar peraturan akan tetapi kita harus tekankan dan membuat sebuah tindakan demi lingkungan kita karena kita juga telah di lindungi oleh undang-undang,tetapi kita juga harus memiliki bukti yang kuat.
    sekian dari saya terima kasih.

    ReplyDelete
  41. Nama : Jimmy ray manurung
    Nim : 16202095
    Jurusan : Teknik Mesin
    M.Kuliah :Pengendalian Lingkungan Industri

    menurut pendapat saya dari judul LIngkungan Hidup Dalam Perspektif Hukum yaitu bahwasannya Dalam perspektif hukum nasional, setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28H UUD-1945), sebagai bagian dari hak asasi manusia (Pasal 65 UU No. 32/2009).untuk itu dalam pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah mendorong peranserta masyarakat dalam bentuk menumbuh-kembangkan dan perlindungan kesewadayaan masyarakat serta memberi penghargaan atas peransertanya. Aktifis lingkungan hidup diberi perlindungan ”tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata” (Pasal 66). Penghargaan lingkungan dalam bentuk Kalpataru, Adipura, Adiwiyata, Adibakti Mina Bahari dan lainnya.untuk itu masyarakat atau pejabat-pejabat yang sudah melanggar dan merusak peraturan tentang pengelolaan lingkungan hidup segera dilakukan hukuman sesuai undang-undang yg berlaku agar lingkungan hidup kita bisa terjaga dan lestari kembali.

    ReplyDelete
  42. Bismillah nama saya Hidayat (0205172209) Mahasiswa Semester 5 Fakultas Syariah dan Hukum UINSU Jurusan Jinayah. Menurut saya pribadi, peraturan terkait tentang lingkungan hidup ini berawal dari pemikiran murni manusia. Seperti yang di katakan oleh ahli filsafat yaitu cicero hukum itu adalah murni dari akal. Maka hukum lingkungan atau peraturan maupun uu tentang lingkungan hidup itu berasal dari interpretasi dari pemikiran manusia agar membuat suatu peraturan tersebut. Sepertinyang di katakan di dalam buku negri 5 menara, apa yang kamu lihat dan kamu pandang dan kamu rasakan itu wajib dan harus manusia ketahui. Kita tahu bahwa lingkungan hidup adalah salah satu sumber kehidupan manusia yang wajib di jaga siapapun agar tidak terjadinya bencana besar yang di berikan Allah kepada manusia yaitu ujian di dunia. Karena kepastian hukum itu ada bagi setiap pelaku manusia yange berbuat. Sekecil perbuatan sebesar dzarrahpun bakalam Allah balas baik fid dunia wa akhirah. Maka saya sangat sepakat bahwa apabila Alquran ataupun sumber hukum islam membahas tentang hukumkan yang berat dan kejam nagi perusak lingkungan karena ini adalah salah satu langkah preventif dan mendisiplinkan manusia utk hidup di dunia ini untuk menjaga lingkungan. Dalam hukum konvensional sendiri juga telah di atur uu khusus mengenai lingkungan hidup. Maka kita harus mentadabburi isi Alquran tentang lingkungan hidup dan merealisasikan dikehidupan agar terciptanya baldatun thayyibatun warabburghafur...

    ReplyDelete
  43. Nama:Ferdinanta sembiring
    Nim:18202091
    Kelas:4M3
    Jurusan:Teknik mesin
    Mk:Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut saya,
    Mahluk hidup di muka bumi ini adalah semua ciptaan Tuhan, oleh karena itu setiap mahluk yang tinggal di bumi sama-sama mempunyai hak yang sama. Manusia tidak dapat hidup tanpa lingkungan alam,karena manusia dengan lingkungan sangat erat hubungannya begitu juga makhluk hidup lainnya terhadap lingkungan itu sendiri.akan tetapi hanya manusia lah yang dapat mengubah lingkungan itu dengan baik dengan proporsi yang bisa saling menguntungkan yang satu dengan yang lainnya.

    ReplyDelete